PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN
ZAMAN
Sebagai seorang
Muslim dan tinggal di Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam
(Muslim) tentu tidak lepas dari yang namanya Hukum Islam. Hukum Islam menjadi
tuntunan bagi kita dalam melakukan berbagai aktivitas baik yang bersifat
duniawi maupun akhirat. Selain itu Hukum Islam menjadi pedoman bagi kita untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dunia. Pada zaman
Rasulullah SAW segala masalah dapat diselesaikan oleh Rasulullah. Namun,
setelah sepeninggalan Rasulullah dan seiring berkembangnya zaman, muncul banyak
permasalahan-permasalahan yang kian kompleks dan rumit yang tidak dijelaskan
bagaimana penyelesaiannya baik dalam al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab
fikih klasik.
Pada dasarnya
hukum harus selaras dengan kondisi masyarakat. Dalam artian hukum harus
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada, bukan masyarakat yang harus
menyesuaikan hukumnya. Begitupun dengan hukum Islam harus bisa fleksibel dengan
kondisi masyarakat yang ada.
Oleh karena
itu, perlu dilakukan yang namanya pembaharuan Hukum Islam untuk menjawab
berbagai persoalan-persoalan yang tidak dibahas dalam al-Qur’an, Hadits, maupun
kitab-kitab fikih klasik dan juga penyelarasan hukum Islam agar sesuai dengan
kondisi masyarakat yang ada. Sehingga Hukum Islam dapat bersifat
fleksibel-sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kondisi masyarakat
yang ada.
Pembaharuan
hukum Islam dilakukan dengan Ijtihad (menggali lebih dalam suatu hukum dengan menggunakan
akal pikiran). Bahkan keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena perkembangan
zaman tidak memiliki batasan, maka Ijtihad perlu dilakukan secara terus-menerus
supaya tidak terjadi adanya kekosongan hukum. Perintah untuk berijtihad pada
dasarnya sudah disebutkan dalam al-Qur’an bahkan Rasulullah, Sahabat, dan para
Tabi’in juga berijtihad ketika menghadapi masalah baru yang tidak disebutkan
dalam al-Qur’an.
Berkaitan
dengan Ijtihad tentu tidak sembarang orang dapat berijtihad. Berijtihad hanya
boleh dilakukan oleh para Mujtahid atau ahli fiqh yang memiliki pengetahuan
mendalam atau luas mengenai dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an maupun
as-Sunnah dan dasar-dasarnya. Dengan itu, seorang Mujtahid dapat menyimpulkan
hukum baru berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Seorang
Mujtahid juga harus mengetahui Ijma’ dari para Ulama agar tidak menyelisihi
Ijma’ mereka. Hasil dari Ijtihad sendiri dapat berupa hukum baru, fatwa,
undang-undang, maupun putusan Hakim (yurisprudensi). Contoh lembaga yang sering
melakukan Ijtihad yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI selalu memberikan
keputusan hukum (fatwa) atas suatu persoalan yang menyangkut dengan
kemashlahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewarganegaraan negara
maupun persoalan-persoalan politik yang ada di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Hasil dari
Ijtihad sendiri tidak dapat menggantikan hukum yang ada didalam al-Qur’an
maupun as-Sunnah. Oleh karena itu, Ijtihad menjadi sumber hukum Islam ketiga
setelah al-Qur’an dan as-Sunnah.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya pembaharuan hukum Islam (Ijtihad) dapat menjadi
solusi terhadap perkembangan zaman, karena pembaharuan hukum Islam menjawab
tantangan dan tuntutan zaman yang dalam hukum Islam belum dibahas. Hukum Islam
juga tidak akan lagi dianggap bisu dan kaku lantaran dengan adanya pembaharuan
hukum Islam, hukum Islam mampu mengimbangi dinamika perubahan zaman. Pembaharuan
hukum Islam tidak akan pernah lepas dari Ijtihad, karena pintu Ijtihad tidak
akan pernah ditutup maka selalu ada jalan bagi permasalahan-permasalahan baru
yang belum pernah terjadi. Ijtihad tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang
dan tidak boleh dianggap main-main, walaupun ketika seorang Mujtahid salah
dalam berijtihad ia akan tetap mendapat satu pahala. Dalam berijtihad seorang
Mujtahid harus tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, karena mau
bagaimanapun al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki kedudukan sebagai dasar hukum
tertinggi dalam Islam. Sedangkan kedudukan Ijtihad ada dibawah keduanya.


















