This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN

 

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN

 

Sebagai seorang Muslim dan tinggal di Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) tentu tidak lepas dari yang namanya Hukum Islam. Hukum Islam menjadi tuntunan bagi kita dalam melakukan berbagai aktivitas baik yang bersifat duniawi maupun akhirat. Selain itu Hukum Islam menjadi pedoman bagi kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dunia. Pada zaman Rasulullah SAW segala masalah dapat diselesaikan oleh Rasulullah. Namun, setelah sepeninggalan Rasulullah dan seiring berkembangnya zaman, muncul banyak permasalahan-permasalahan yang kian kompleks dan rumit yang tidak dijelaskan bagaimana penyelesaiannya baik dalam al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab fikih klasik.

Pada dasarnya hukum harus selaras dengan kondisi masyarakat. Dalam artian hukum harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada, bukan masyarakat yang harus menyesuaikan hukumnya. Begitupun dengan hukum Islam harus bisa fleksibel dengan kondisi masyarakat yang ada.

Oleh karena itu, perlu dilakukan yang namanya pembaharuan Hukum Islam untuk menjawab berbagai persoalan-persoalan yang tidak dibahas dalam al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab fikih klasik dan juga penyelarasan hukum Islam agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Sehingga Hukum Islam dapat bersifat fleksibel-sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Pembaharuan hukum Islam dilakukan dengan Ijtihad (menggali lebih dalam suatu hukum dengan menggunakan akal pikiran). Bahkan keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena perkembangan zaman tidak memiliki batasan, maka Ijtihad perlu dilakukan secara terus-menerus supaya tidak terjadi adanya kekosongan hukum. Perintah untuk berijtihad pada dasarnya sudah disebutkan dalam al-Qur’an bahkan Rasulullah, Sahabat, dan para Tabi’in juga berijtihad ketika menghadapi masalah baru yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.

Berkaitan dengan Ijtihad tentu tidak sembarang orang dapat berijtihad. Berijtihad hanya boleh dilakukan oleh para Mujtahid atau ahli fiqh yang memiliki pengetahuan mendalam atau luas mengenai dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah dan dasar-dasarnya. Dengan itu, seorang Mujtahid dapat menyimpulkan hukum baru berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Seorang Mujtahid juga harus mengetahui Ijma’ dari para Ulama agar tidak menyelisihi Ijma’ mereka. Hasil dari Ijtihad sendiri dapat berupa hukum baru, fatwa, undang-undang, maupun putusan Hakim (yurisprudensi). Contoh lembaga yang sering melakukan Ijtihad yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI selalu memberikan keputusan hukum (fatwa) atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemashlahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewarganegaraan negara maupun persoalan-persoalan politik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Hasil dari Ijtihad sendiri tidak dapat menggantikan hukum yang ada didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Oleh karena itu, Ijtihad menjadi sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pembaharuan hukum Islam (Ijtihad) dapat menjadi solusi terhadap perkembangan zaman, karena pembaharuan hukum Islam menjawab tantangan dan tuntutan zaman yang dalam hukum Islam belum dibahas. Hukum Islam juga tidak akan lagi dianggap bisu dan kaku lantaran dengan adanya pembaharuan hukum Islam, hukum Islam mampu mengimbangi dinamika perubahan zaman. Pembaharuan hukum Islam tidak akan pernah lepas dari Ijtihad, karena pintu Ijtihad tidak akan pernah ditutup maka selalu ada jalan bagi permasalahan-permasalahan baru yang belum pernah terjadi. Ijtihad tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan tidak boleh dianggap main-main, walaupun ketika seorang Mujtahid salah dalam berijtihad ia akan tetap mendapat satu pahala. Dalam berijtihad seorang Mujtahid harus tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, karena mau bagaimanapun al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki kedudukan sebagai dasar hukum tertinggi dalam Islam. Sedangkan kedudukan Ijtihad ada dibawah keduanya.

BACA JUGA

PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN

 Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?

Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN

Manusia termasuk umat Islam sebagai bagian dari alam raya ini merupakan makhluk Tuhan yang baru. Seperti pada umumnya, sesuatu yang baru tentu saja tidak pernah abadi dan akan selalu berubah, perubahan-perubahan yang terjadi di alam raya ini merupakan sesuatu yang wajar, termasuk manusia dengan akal budinya akan selalu berfikir dinamis dan bergerak maju menciptakan hal-hal yang baru.

Islam sebagai agama wahyu serta agama pamungkas memiliki pedoman dasar dan juga petunjuk yang  tentunya bisa dijadikan sebagai suatu acuan dalam memecahkan masalah tersebut demi tercapainya suatu kemaslahatan hidup dan kehidupan umat manusia di dunia maupun di akhirat, sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam yaitu menjadi Rahmatan Lil Alamin. Di samping itu Islam sebagai agama yang memiliki nilai universal, nilai elastisitas, serta doktrin yang lengkap, dituntut untuk bisa menjawab semua persoalan-persoalan yang muncul akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Jika Islam tidak mampu untuk menjawab problematika umat itu, maka bukan menjadi sesuatu yang mustahil Islam akan tertinggal dari kemodernan dunia. Dan siapa pun yang loyal dengan Islam tentunya tidak menginginkan hal semacam ini terjadi.

Pembaharuan hukum Islam merupakan gerakan ijtihad guna menetapkan ketentuan hukum yang dapat menjawab permasalahan serta perkembangan baru yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan terhadap problem-problem baru yang belum ada ketentuan hukumnya maupun menetapkan hukum baru guna menggantikan ketentuan hukum lampau yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan dan kemaslahatan umat dewasa ini.

Berkat kemajuan sains dan teknologi, kemajuan dunia yang sangat pesat, umat Islam kini dihadapkan kepada bermacam-macam tantangan dan permasalahan baru yang belum pernah terjadi dan belum pernah dibahas oleh para ulama-ulama terdahulu. Banyak problematika kontemporer yang memerlukan perhatian serius umat Islam diantaranya dalam bidang ekonomi seperti: masalah asuransi, jual beli saham, serta zakat gaji, dalam bidang kedokteran seperti: masalah transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi seperti ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum (ijtihad).

Kondisi seperti ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum (ijtihad), letak pentingnya fungsi peranan pembaharuan hukum adalah dalam menopang hidup dan realitas hukum Islam-nya di tengah-tengah masyarakat dunia, sehingga dapat mendapatkan solusi yang tepat dalam menangani kebutuhan dan kebuntuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ijtihad juga dinilai sangat penting dimaksudkan untuk menghindar dari hal-hal yang merusak dan membinasakan, baik pada makhluk hidup, lingkungan dan alam secara keseluruhan. Sesuai dengan kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih

 Menghindar dari yang membawa kerusakan diprioritaskan dari  tindakan yang mendatangkan kemaslahatan.

Ijtihad sebagai suatu penggerakan dalam Islam, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup permasalahan-permasalahan baru saja, tetapi juga memiliki kepentingan lainnya yang berkaitan dengan khazanah pemikiran hukum Islam, yakni dengan mengadakan peninjauan lagi terhadap masalah-masalah yang ada di dalamnya berdasarkan kondisi yang kekinian dan kebutuhan manusia untuk memilih pendapat yang terkuat dan paling cocok, dengan merealisasikan tujuan syariat serta kemaslahatan umat manusia. Oleh karenanya, pembaharuan hukum (ijtihad) terhadap pelaksanaan hukum dengan pertimbangan kemaslahatan ini dilakukan secara terus menerus, baik terhadap masalah-masalah yang sudah diijtihadkan terdahulu maupun masalah-masalah yang secara prospektif diduga akan terjadi.

Untuk itu diperlukan beberapa langkah yang dapat dilakukan :

1.     Memasyarakatkan pendapat bahwa pintu ijtihad masih terbuka.

2.     Menggalakkan lebih lanjut kajian di dalam ilmu ushul fikih.

3.     Menggalakkan pendapat yang menyatakan bahwa orang tidak harus terikat dengan satu mazhab.

4.     Mengembangkan toleransi dalam bermazhab dengan mencari pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan.

Dengan demikian, pengembangan ijtihad pada era modern ini telah membuka pintu ijtihad yang merupakan kesempatan mengungkap tabir kebuntuan dalam menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

 

 

BACA JUGA

IJTIHAD SEBAGAI SOLUSI PERUBAHAN ZAMAN

 


Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?

Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

“PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN”

Didalam dunia ini, pasti ada aturan aturan berupa hukum yang mengikat masyarakatnya. Hukum tersebut pasti akan dilakukan pembaharuan atau perubahan. Hukum tersebut diperbarui berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan perkembangan zaman sekarang ini. Adanya pembaharuan merupakan keharusan karena kondisi sosial masyarakat tidaklah tetap dalam keadaan seperti ini. Jadi hukum itu tidak bersifat permanen, dan pasti berubah.

Ijtihad adalah pembaharuan hukum Islam sebagai cara untuk menetapkan hukum dan menjawab permasalahan yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembaharuan hukum Islam kategori fikih adalah pembaharuan yang dilaksanakan dengan menjadikan al-Qur’an dan hadist sebagai dasar hukumnya, dan tidak terikat dengan hasil ijtihad lama. Dalam menentukan ketentuan ketentuan hukum yang terus berkembang seiring berjalannya zaman ini maka para mujtahid ketika hendak memutuskan harus kembali dengan Al-Qur’an dan hadist sebagai rujukan dan pedomannya. Munculnya persoalan persoalan kontemporer ini akan banyak mempengaruhi nilai nilai moralitas, ekonomi, sosial, dan hukum. Terutama yang menyangkut bidang muamalah yang cenderung menganut faham kapitalisme. Ijtihad dapat dilakukan terhadap masalah-masalah yang belum mepunyai ketentuan hukumnya, atau persoalan-persoalan yang factual terjadi di masyarakatb, dan terhadap nash yang memungkinkan untuk ditafsirkan sesuai dengan tuntutan zaman di masyarakat yang dinamis.

Semua itu merupakan indikasi logis dari perjalanan pemikiran manusia sebagai makhluk dinamis, oleh karena itu ijtihad sebagai gerakan dalam Islam yang sangat potensial untuk memodifikasi penemuan hukum di masa depan untuk meredam hukum yang bergejolak saat ini. Manusia adalah makhluk yang dinamis dan kreatif sehingga dari masa ke masa akan mengalami perkembangan dalam sistem kehidupannya seiring berjalannya zaman ini.

Karena semakin banyaknya persoalan yang bervariasi serta tantangan di masa depan maka ijtihad dapat dilakukan secara kolektif  dengan melibatkan  berbagai pakar untuk memodifikasi ketentuan ketentuan fiqh kontemporer dan kententuan antisipasi di masa depan. Contohnya adalah kedudukan wanita yang harus diadakan pembaharuan hukum, dulu dalam pandangan tradisi lama seorang wanita hanya sebagai seorang ibu rumah tangga yang sering dikenal dengan 3 m (masak, macak, manak). Padahal antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Apalagi realita sekarang ini sudah berubah dengan adanya emansipasi wanita yang banyak berperan seperti laki-laki, menjadi DPR, Menteri, Guru, Dosen, dan sebagainya.

Wanita itu seharusnya diperbolehkan berperan dalam hal apapun, sepanjang hal itu untuk maslahat pada dirinya sendiri, rumah tangganya, dan agamanya. Dan menjadikan wanita untuk maju seperti laki-laki sehingga wanita dituntut untuk berkarya demi kemajuan bangsa dan agama. Dalam hal ini Islam dituntut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wanita dalam menuntut hak-haknya. Jadi untuk melakukan pembaharuan dalam hukum Islam dengan menjadikan ijtihad sebagai gerak dinamis dalam struktur Islam.

Ijtihad mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembaharuan hukum Islam. Pembharuan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang melaksanakannya. Ijtihad tidak bolek dilaksanakan oleh sembarang orang, ijtihad hanya boleh dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat, yaitu orang tersebut harus memahami tentang al-Qur’an dan hadist tentang hukum, menguasai Bahasa Arab yang mendalam, ushul fiqh, ilmu tafsir, orang tersebut harus bisa bersikap adil, taat dan tidak pernah melakukan maksiat dalam hidupnya.

Pembaharuan dan ijtihad adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Saling mengisi dan melengkapi, jika ijtihad dilaksanakan dengan proses pembaharuan yang benar, maka hasilnya pun juga akan menjadi benar pula.

Ketika para mujtahid menggunakan al-Qur’an dan hadist dalam menentukan ketentuan ketentuan hukum Islam yang terus berkembang maka akan mampu menjawab permasalahan yang mulai bermunculan di era globalisasi ini dan mampu meningkatkan kemaslahatan manusia dan menegakkan syariat Islam.

Adanya pembaharuan merupakan suatu solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkembang di era sekarang ini yang permasalahan tersebut tidak terjadi  atau tidak ditemui dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Jadi tujuan adanya pembahrauan ini adalah untuk memulihkan ajaran Islam pada sumber pokoknya, dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman demi tercapainya tujuan akhir syariat Islam yaitu kemaslahatan dan kesejahteraan umat Islam.

BACA JUGA

Ijtihad sebagai Kunci Elastisitas Hukum Islam


Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seiring berjalannya zaman masing-masing darinya memiliki masalah-masalah baru yang timbul. Masalah-masalah tersebut kadang belum ada penyelesaiannya di Alqu’an, Hadits ataupun  ijma’ ulama. Maka, kita sebagai umat Islam masa kini tidak boleh menutup mata akan pembaruan hukum Islam, kita perlu mencari metode yang tepat dan benar agar kita tidak terjebak pada pemikiran sempit yang dikarenakan dunia yang besar ini menjadi tidak jelas batas-batasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut para ulama terdahulu mengeluarkan prinsip taqayyunul fatwa bi taqayyunuz zaman (berubahnya fatwa karena berubahnya zaman). Metode ijtihad sekarang ini bukan hanya sebuah kebutuhan untuk pembaruan hukum Islam saja, namun sudah menjadi sunatullah yang tidak bisa ditinggalkan demi melawan arus globalisasi.

Metode ijtihad tidak hanya hadir ketika Rosulullah sudah wafat saja, pada zaman Rasulullah memang semua permasalahan bisa langsung terjawab karena semua kembali langsung kepadanya. Namun,  di zaman Rosulullah ijtihad ternyata sudah diperbolehkan, berpegang teguh pada hadits yang menceritakan tentang sahabat muadz yang hendak pergi ke Yaman yang diutus Rosul untuk menjadi gubernur Syam. Rosulullah juga bersabda di lain hadits bahwasanya dianjurkan para mujtahid berijtihad dengan menjanjikan dua pahala bila benar dan satu pahala bila belum benar.

Tidak semua hasil istinbath (menggali) hukum tersebut bisa disahkan sebagai hukum yang akan kita jadikan pegangan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi, pertama orang yang beristinbath sudah memenuhi syarat menjadi seorang mujtahid, kedua dilakukam di tempat yang dibenarkan oleh syara'.

Di zaman semua serba instan, teknologi serba cangkih dan kemajuan terjadi sangat pesat ini mengakibatkan banyak bermunculan permasalahan yang rumit dan komplek. Oleh karena itu, dalam ruang pembaharuan Islam, ijtihad sangat perlu dilaksanakan secara terus menerus untuk mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum.

 

 

BACA JUGA

IJTIHAD TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN

 

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

Islam merupakan agama universal dan diyakini akan terus berlaku disetiap zaman. Oleh sebab itu sudah selayaknya Agama Islam dapat diterima siapapun dan kapanpun tanpa adanya masalah, karena hukum dalam Agama Islam bersifat fleksibel dan mengutamakan ke maslahatan umat. Islam berkembang dan akan terus menyatu dengan norma-norma yang melekat dimasyarakat, begitu pula ketika Islam berhadapan dengan masyarakat Modern yang secara tidak langsung dituntut untuk dapat menghadapinya. Dapat kita ketahui bahwa masyarakat akan selalu mengalami perkembangan tehadap pola pikiranya sehingga munculnya teknologi-teknologi baru bahkan perubahan terhadap gaya hidupnya.

Era modern yang sekarang ini telah membawa perubahan besar dalam semua segi kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Segala segi kehidupan seorang muslim tidak akan terlepas dari adanya hukum Islam yang selalu melekat dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga tidak dapat dipungkiri akan adanya kejadian atau persoalan-persoalan baru yang tidak sedikit terjadi di masyarakat belakangan ini. Adanya perubahan semacam ini menuntut sebagian dari ulama kontemporer (modern) untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap pendapat lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi baru sekaligus memilih dan menyaring pendapat pendapat yang dahulu dianggap tidak kuat atau ditinggalkan.

Masyarakat yang terus berubah cepat oleh adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat hukum Islam terkesan kaku dan statis, sehingga dianggap bahwa hukum Islam sudah tidak lagi relevan untuk masa kini apalagi untuk masa-masa mendatang. Untuk menanggulangi hal itu maka perlu adanya perkembangan pada ilmu fiqh dengan melakukan ijtihad.

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh, usaha untuk mengerahkan segala kemampuan keilmuan yang maksimal untuk mendapatkan suatu kesimpulan tentang sebuah hukum. Meskipuan Al-Qur’an sudah diturunkan secara lengkap dan sempurna, tidak berarti semua hal yang ada dalam kehidupan manusia diatur secara terperinci oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada kehidupan modern dengan keadaan saat turunya Al-Qur’an. Sehingga setiap waktu persoalan-persoalan baru mengenai kehidupan akan terus berkembang dan diperlukan adanya aturan-aturan turunan dslam melaksanakan ajaran Agama Islam dalam kehidupa sehari-hari.

Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus-menerus, terutama pada masa seperti sekarang ini, kita sangat memerlukan ijthad melebihi masa-masa sebelumnya. Mengingat telah terjadi perubahan yang cukup besar terhadap corak kehidupan masyarakat setelah lahirnya revolusi industry, perkembangan teknologi dan hubungan-hubungan material secara internasional.

Berijtihad sesungguhnya merupakan tugas yang amat berat dan besar tanggung jawabnya. Oleh karena itu yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah seseorang yang telah mencapai tingkat faqih. Mujtahid seseorang yang memiliki ilmu tinggi yang paham betul mengenai isi kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadist mulai dari penguasaan sempurna ilmu nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, bayan, badi’. Seorang mujtahid juga harus menguasai ilmu mengenai sumber-sumber agama, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, Maslahah Murshalah, Istihsan, Sududz Dzariah, Istishab dan seterusnya. Secara umum, hukum berjtihad adalah wajib, artinya seorang mujtahid wajib untuk melakukan ijtihad untuk merumuskan hukum syara’ dan mengeluarkan fatwa agar dapat dijadikan solusi untuk memecahkan persoalan yang kian banyak dan akan terus berkembang pada masa sekarang ini.

Tidak hanya bagi mujtahid yang berkewajiban melakukan ijtihad, kewajiban berijtihad sesunguhnya merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, jadi syarat-syarat  diatas tidak boleh menjadi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ijtihad, maksudnya peluang untuk menjadi seorang mujtahid sangat terbuka bagi seluruh umat Islam. Seorang muslim diberi kebebasan berpikir untuk mengerahkan segala kemampuanya dalam berbagai masalah, sebab Islam tidak hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, namun Islam harus mampu mengobati segala penyakit sosial, politik, ekonomi dan segala aspek tentang kehidupan di dunia ini. Maka dari itu perlu adanya ijtihad. Ijtihad adalah hal yang terbuka bagi orang-orang muslim agar dapat merasakan kebebasan berfikir yang sempurna dan ijtihad merupakan sebuah bukti betapa luas dan mudahnya syariat Islam.

Peran ijtihad sangat besar dalam pembaharuan hukum Islam. Ijtihad perlu dilakukan secara terus menerus guna mengantisipasi, menangani dan mengisi kekosongan hukum terutama pada masa sekarang ini dimana perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung begitu pesatnya.

BACA JUGA

Ijtihad Sebagai Metode Pemecahan Masalah Hukum Di Era Moderen

 

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

Di era moderen saat ini sangat banyak untuk yang kita kritisi, apabila berhubungan dengan hukum syariat. Oleh sebab itu, untuk mencari sebuah solusi masalah tersebut, kita dapat menggunakan dasar Al- Quran dan Hadist maupun Ijma’dan qiyas. Selain itu ulama juga harus menyelesaikan masalah- masalah atau melalaui langkah berijtihad terhadap masalah apa yang dialami oleh masyarakat Ijtihad adalah upaya bersungguh- sungguh untuk mencapai sesuatu atau mempecahkan sebuah masalah yang baru, yang dulu belum pernah ada suatu masalah dan sekarang muncul. Karena perkembangan hukum Islam pada masa modern diawali melalui persentuhan budaya Barat (modern) yang masuk ke dunia Islam, yang dipelopori oleh Napoelon pada waktu perjalananya ke Mesir. Ijtihad untuk saat ini bersasaran untuk memperoleh ketetapan hukum Islam yang zany, sebab ijtihad dilakukan kalau belum ada nash, baik Al- Qur’an maupun Hadist.

Dan sekarang ini banyak ditemukan perbedaan- perbedaan dalam hukum Islam. Karena banyak munculnya aliran baru islam Liberal, ekstremis, fundamental dan lainnya. Itu semua tidak jauh dari ijtihad  yang sudah digali para mujtahid berusaha unuk menemukan hukum yang baik. Sebab adanya ijtihad Islam menjadi dinamis karena dinamika zaman. Dengan adanya ijtihad, syariat Islam menjadi tidak bisu kalau menghadapi masalah- masalah yang kompleks. Ijtihad adalah (penggalian sumber- sumber hukum) dalam suatu problematika yang muncul saat ini dan pada masa nabi Muhammad SAW belum pernah ada, sehingga para mujtahid menggali dan berusaha menemukan hukum yang baik.

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad melalui cara mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat dan cara penerapan hukum. Adapun syarat menjadi mujtahid, memahami syariat dan memahami hal- hal yang berkaitan denganya, mampu berbuat adil, tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilanya. Maka kita sangat berterimakasih kepada para mujtahid karena sudah mau, dan berusaha agar hukum Islam diera sekarang hidup, dan tidak membisu, sehingga adanya ijtihad dari para mujtahid membuat masyarakat di era sekarang yakin, dalam melakukan sebuah hal yang membuatnya bimbang  menjadi jelas.

Adapun syarat-syarat menjadi Mujtahid yang telah disepakati oleh ulama-ulama yaitu mengetahui al-Qur’an, mengetahui asbab al-Nuzul, mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui as-Sunah, mengetahui ilmu Diroyah Hadis, mengetahui asbab ai-Wurud Hadis, mengetahui bahasa Arab, mengetahui tempat-tempat ijma, mengetahui ushul fiqh, mengetahui maksud dan tujuan syari’ah, mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya, bersifat adil dan takwa.

Hukum-hukum yang menjadi patokan dasar bagi para mujtahid tetaplah berasal dari Al-Quran dan sunnah. Prosedur ini berasal dari QS. An-nisa’ ayat 105 yang artinya “ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supata kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi pe0nantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang- orang yang khianat”. Dasar hukum di atas sudah mejelas bahwa adanya seorang mujtahid yang harus menyelesaikan problematika. Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan pemahaman terhadap berbagai macam- macam hukum Islam diantaranya sunnah, haram, maubah dan makruh.

Bisa dikatakan sunnah jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan ditinggalkan tidak mendapat dosa, Haram yaitu suatu ketentuan atau larangan yang tidak boleh dikerjakan, mubah yaitu mubah adalah boleh, mendekati halal, dan makruh adalah yang dibenci atau tidak disukai, dan alangkah lebih baiknya dihindari. Adanya ijtihad diperlukan ketika nabi wafat dan permasalahan selalu berkembang apa lagi di era modern ini, Dan telah dijelaskankan pula dalam kaidah- kaidah ushul fiqh yang mampu memecahkan segala hal yang timbul.

Setelah mengetahui hukum-hukum Ijtihad dari penjelasan diatas, alangkah baiknya lagi untuk mengetahui macam-macam ijtihad. Adapun macam-macam ijtihad sebagi berikut; menurut Ad-Dawalibi ijtihad dibagi menjadi tiga bagian yang sebagiannya sesuai dengan pendapat Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat yaitu: 1) ijtihad al-bantani untuk menjelaskan hukum-hukum syara dari nash, 2) ijtihad al-qiyasi menjelaskan permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as- sunah dengan menggunakan metode qiyas, 3) ijtihad al-istishlah menjelaskan permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as-sunah dengan menggunakan ra’yu berdasar kaidah istishlah. Sedangkan menurut Muhammad Taqlyu Al-Hakim pembagian ijtihad diatas belum sempurna, sehingga ia membagi ijtihad menjadi dua: 1) ijtihad al-aqll yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal dan tidak menggunakan dalil syara’, 2) ijtihad syar’i yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’.

Dapat kita ketahui bahwasanya di zaman era milenial khususnya kaum muslimin di Indonesia dan umumnya kaum muslimin di seluruh dunia, sangat sulit untuk mencari orang yang  ahli dalam masalah ijtihad jika melihat aturan zaman dahulu. Akan tetapi jika kita mengikuti jalan yang benar, yaitu dengan mencari hukum baru ataukah mencari permasalahan yang belum terselesaikan, jika tetap berpedoman pada kaidah-kaidah yang benar maka bisa di katakana pintu Ijtihad masih terbuka lebar. Sebab jika tidak, hukum Islam akan menjadi bisu dan kaku karena tidak dapat mengimbangi dinamika zaman.

 

 

BACA JUGA

METODE PEMECAHAN MASALAH HUKUM DI ERA MODERN MELALUI IJTIHAD

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

 

Nama: Miftakhul Khoiri (33010160016)

IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN MASALAH HUKUM DI ERA MODERN

Fenomena problem yang ada di sekeliling kita mungkin sangatlah bisa untuk kita kritisi, apalagi berkenaan dengan hukum syariat. Oleh karena itu, untuk mencari sebuah solusi masalah, para ulama biasanya menggunakan metode yang bisa memberikan solusi masalah tersebut yaitu dengan cara menggunakan al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma serta qiyas. Di samping itu, para ulama juga harus melakukan ijtihad untuk memberikan solusi dari suatu problem tersebut, dengan cara mengambil langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusi penyelesaian problem-problem yang dihadapi umat Islam yang sangat kompleks .

Saat ini, banyak kita temui perbedaan-perbedaan mazhab dalam ranah hukum Islam yang disebabkan karena ijtihad. Sebagai contoh, muncul aliran seperti Islam ekstremis , moderat, liberal dan lain sebagainya. Demikian tidak lepas dari hasil ijtihad dan pemikiran dari para mujtahid. Justru dengan cara ijtihad, Islam menjadi fleksibel, luwes, dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi tidak kaku dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan yang kian banyaknya.

Maka dari itu, ijtihad adalah suatu metode untuk mengetahui syariat hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, terdapat dalam al-Qur’an dan al-hadis dengan cara istinbat. Adapun mujtahid adalah seseorang yang berkompeten dalam bidang fikih yang mampu menganalisis untuk memperoleh istinbath terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karenanya, tidak bisa di pungkiri kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan pikiran, tenaga, dan waktunya untuk menggali suatu hukum tentang problem-problem yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lampau terjadi maupun yang terkini.

Kata ijtihad berasal dari kata “الجهدا” yang berarti usaha keras. Ijtihad dalam arti lain adalah berusaha memaksimalkan daya serta upaya yang dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad bisa dijadikan suatu upaya untuk menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan hukum Islam.

Berkenaan pentingnya suatu ijtihad, sehingga para ulama menggunakan ijtihad menjadi dalil istinbath dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan firman Allah Swt dalam Alqur,an Surat An-Nisa’: ayat 59 “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Mujtahid adalah seseorang yang berkompeten dalam bidang fikih yang mampu mengeluarkan hukum dari syariat hukum untuk memperoleh suatu istinbath serta dalam penerapan hukum.

 Salah satu kriteria Mujtahid adalah Mengetahuinya Tafsir al-Qur’an, Asbabun Nuzul, Nasikh dan Mansukh, Hadis, Ilmu Diroyah Hadis, Asbabul Wurud Hadis, Paham Bahasa Arab, Ushul Fiqh, dan lain sebagainya.

Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan pemahaman terhadap macam-macam hukum Islam antara lain wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Setelah memaparkan tentang pengertian, syarat, , dasar-dasar hukum dan objek ijtihad ternyata sangatlah realistis untuk menjadi seorang yang mujtahid.Oleh karenanya, melihat metode yang digunakan, syarat-syarat tersebut tidaklah mudah untuk mencapai tingkatan sebagaimana mestinya. Dan tentunya tidak menutup kemungkinan di Indonesia khususnya dan seluruh umat Muslim di dunia pada umumnya teramat berat mencapai tingkatan masuk dalam ranah wilayah ijtihad tersebut.

Apabila melihat dari sudut pandang pengertian tentang ijtihad itu sendiri, kemungkinannya boleh melakukan suatu ijtihad walaupun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dari ijtihad itu dan juga bisa mencari serta menelaah tentang bagaimana mencari jalan keluar dari suatu problem yang terjadi. Sebagaimana halnya Nabi Muhammad Saw bersabda:

 “Jika seorang hakim bergegas memutus suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan bila benar hasil ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala. Jika ia bergegas memutuskan suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya salah maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Asy-Syafi’i dari Amr bin ‘Ash).

Terkait dengan Hadis ini bukanlah sekedar memberi payung hukum ijtihad, akan tetapi juga memberikan pengetahuan kepada kita bahwa perbedaan pendapat hasil dari ijtihad itu bisa dilakukan secara personal yang hasil metode hukumnya tentulah sangat relatif terhadap tingkat kebenarannya.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan perkembangan zaman di era terkini ini terutama kaum Muslimin yang ada di Indonesia khususnya atau Muslim pada umumnya, sangatlah sulit untuk mencari orang yang berkompeten terhadap problem ijtihad jika mengikuti aturan yang berlaku pada zaman dahulu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika kita melalui jalur yang benar, yaitu menggali hukum baru serta menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan, dengan tetap berpatokan pada kaidah-kaidah yang sesuai bisa jadi pintu ijtihad masih terbuka lebar. Karena jika tidak demikian, hukum Islam akanlah menjadi kaku berkenaan tidaklah bisa mengimbangi dinamika global yang semakin komplek ini.

 

 

 

 

 

BACA JUGA