Apa maksud dari karakteristik hukum Islam yang bersifat sempurna dan universal?
Sebut dan jelaskan apa saja prinsip prinsip dan karakteristik hukum Islam?
Apa yang dimaksud dengan makna dan karakteristik hukum?
A
1. 1. Sempurna
Syariat Islam
diturunkan dalam bentuk yang umum dan garis besar permasalahan. Oleh karena
itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa
dan berlainnya tempat. Untuk hukum-hukum yang lebih
rinci, syariat islam hanya menetapkan kaedah dan memberikan patokan-patokan
umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad pemuka masyarakat.
Dengan menetapkan patokan-patokan
umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal,
dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat
menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan Al-Quran,
sehingga mereka tidak melenceng.
Penetapan Al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simpel itu di maksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.
2 2. Elastis
Hukum Islam juga bersifat elastis
(lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia,
kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta
tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam
memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah,
dan lainnya. Namun tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Hanya
memberikan kaidah-kaidah umum yang meski dijalankan oleh umat manusia. Dengan
demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya
proses itjihad. Hak ijtihad diberikan kepada setiap muslim yang mampu
berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar kaidah yang telah ditetapkan.
Sebagai bukti bahwa hukum Islam
bersifat elastis, dapat dilihat dalam kasus jual beli. Hukum yang berhubungan dengan
jual beli tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat ke 275, Q.S. an-Nisa’ ayat 29, Q.S
al-Baqarah ayat 282, Q.S al-Jum’ah ayat 9. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan
hukum boleh jual beli, persyaratan keridhaan antara kedua belah pihak, larangan
riba, dan larangan jual beli waktu azan jum’at. Kemudian Rasul menjelaskan
beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya
tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat dijadikan sebagai bahan penetapan
hukum jual beli.
Dalam transaksi jual beli modern,
empat prinsip diatas mesti dipegang teguh agar tidak terjerumus dalam
larangan-larangan Allah. Swalan dan Plaza merupakan contoh model jual beli
modern. Prinsip-prinsip ‘an taradhin (kerelaan para pihak), larangan
riba, dan larangan melupakan hubungan vertikal mesti ditegakkan, diluar itu
semua manusia diberikan kebebasan yang luas. Ijab dan Qabul dalam jual beli
adalah untuk menunjukan pemberlakuan prinsip ‘an taradhin. Ketika
prinsip telah dipenuhi meski tanpa lafal ijab dan qabul seperti ketika masuk
plaza, maka hukum jual beli tersebut adalah sah.
3. 3. Universal dan Dinamis
Ajaran Islam bersifat universal,
meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu
seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Universalitas hukum Islam
ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaannya tidak terbatas.
Dan selain universal, hukum Islam juga mempunyai sifat yang dinamis (cocok
untuk setiap zaman).
Bukti yang menunjukkan apakah hukum
Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada Al-Qur’an,
karena merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umat
manusia.
Namun ada pengamat hukum Islam yang
menyatakan bahwa dalam praktiknya hukum Islam tidak dapat berlaku secara
universal. Pendapat ini lebih banyak melihat dari kenyataan sejarah bahwa
penguasa Islam tidak memberlakukan hukum Islam dikawasan non-muslim atau kepada
non-muslim yang ada diwilayahnya. Agaknya penilaian tersebut kurang tepat kalau
dihubungkan dengan fakta sejarah pada masa Rasul.
Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah,
menyetujui dan melindungi kepercayaan non-muslim dan kebebasan mereka untuk
mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatan antara Muslim dan Yahudi,
serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non-muslim dibebaskan
(keharusan) membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti tak hidup dan
hak milik mereka dijamin. Istilah zimmi,
berarti “orang (non-muslim) yang dilindungi Allah dan Rasul”. Kepada
orang-orang non-muslim itu diberikqan hak otonomi yudisial tertentu. Warga
Negara dan kalangan Ahli Kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai
dengan apa yang Allah wahyukan.
4. Sistematis
Hukum Islam bersifat sistematis
adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara
logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Perintah shalat dalam Al-Qura’an
senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan
berlebih-lebihan”.
Dari ayat diatas dipahami bahwah Islam
tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam seseorang dilarang
hanya bermu’amalah dengan Allah dan melupakan dunia. Dalam hukum Islam manusia
diperintah mencari rezeki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial
ketika mencari rezeki tersebut.
Demikian pula dengan lembaganya.
Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada
pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak
akan memberikan hukum rajam bagi pezina kalau lokalisasi-lokalisasi pelacuran,
buku dan film dewasa, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang
dikehendaki oleh Islam. Dengan demikian hukum Islam dan lembaganya akan
senantiasa berhubungan satu dengan lainnya. Hukum Islam tidak bisa dilaksanakan
apabila diterapkan hanya sebagian dan ditinggalkan sebagian lain.
5 5. Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan
Ta’abbudi
Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai
dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok
tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan
suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap
Al-Qur’an dan Sunnah).
Seperti diterangkan syariat Islam
mencangkup bidang mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung
nilai-nilai ta’abbudi / ghairu ma’qulah al-ma’na irrasional. Arinya, manusia
tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam bidang
ini tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia.
Sedangkan dalam bidang mu’amalah, di
dalamnya terkandung nilai-nilai ta’aqquli / ma’qulah al-ma’na rasional. Artinya,
umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan ketentuan-ketentuan
syariat tersebut.
Mencium Hajar Aswad ketika thawaf
mengelilingi Ka’bah merupakan ibadah yang irrasional, sampai Umar bin Khattab
sendiri mengatakan: “kamu adalah batu
biasa, kalau Rasul tidak menciummu, akupun tidak menciummu”. Meski ada
usaha rasionalisasi, usaha tersebut sifatnya temporer, karena ia merupakan
ijtihad manusia yang akan selalu berubah dengan perubahan masa. Aspek
irrasional dalam bidang ibadah ini sebagian diantara tujuannya adalah untuk
menunjukan keterbatasan akal manusia.
Dari segi hukum Islam yang bersifat
heteronomous dan yang bersifat irrasional, aturan-aturan hukum Islam itu sah
atau baik karena semata-mata eksitensi kebajikan yang terkandung di dalamnya,
karena rasionalitasnya.
Dahulu faktor penyebab diharamkannya babi bagi kaum muslimin merupakan suatu hal yang irrasional, tetapu ketika diketahui bahwa dalam babi terdapat unsur cacing pita dan penyakit lain, maka ia berubah menjadi raisonal. Namun, ketika cacing pita dan penyakit lain telat dapat dibersihkan dari daging babi, pengharaman babi tersebut kembali masuk dalam lingkup misteri atau irrasional.[1]
B B. Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam
Faktor-faktor
keluasan dan keluwesan hukum Islam
Di
antara beberapa kenyataan yang tak dapat ditolak ialah kenyataan, bahwa
syari'at Islam telah mampu menampung dunia Islam secara keseluruhan, dengan
wilayah saling berjauhan, suku bangsa yang heterogin, kondisi budaya yang
berbeda dan persoalan temporal yang selalu berganti.
Sesungguhnya
Islam dengan sumber-sumber, nash-nash dan kaedah-kaedahnya pernah dalam suatu
masa tampil dengan tangan tergenggam atau kaki terbelenggu di hadapan
peristiwa-peristiwa kehidupan yang senantiasa berubah mulai dari periode
sahabat dan sesudahnya. Dan Islam juga pernah menjadi aturan yang disucikan dan
dipraktekkan di dunia Islam lebih kurang tiga belas abad lamanya, berakhir
dengan datangnya abad penjajahan dari dunia Barat. Syari'at Islam mereka ambil
sebagai sumber dan pedoman bagi pembentukan hukum positif mereka dan dengan itu
pula mereka halalkan apa yang diharamkan Allah dan mereka batalkan apa yang
difardhukan-Nya.
Dapatnya
syari'at Islam memenuhi hajat dari setiap masyarakat yang berada di bawah
hukumnya itu, tak lain disebabkan karena di samping kandungan yang terdapat di
dalamnya yaitu kuatnya sendi-sendinya yang berdiri di atas prinsip akal sebagai
inti obyek hukumnya, penghargaan tinggi terhadap fitrah manusia,
memperhitungkan kenyataan yang ada, keseimbangan antara hak dan kewajiban,
keseimbangan antara jiwa dan materi, antara dunia dan akhirat, menegakkan
keadilan di antara sesama manusia tanpa pilih kasih, menyajikan hal-hal yang
menguntungkan dan kebaikan serta menolak segala hal yang merugikan dan
keburukan semampunya Allah telah pula menitipkan sifat kelenturan yang
menakjubkan yang mana membuat syari'at Islam dapat menampung dan menghadapi
Setiap yang asing, menyelesaikan setiap persoalan baru, tanpa kekerasan dan
penganiayaan.
Dan
tentang faktor fleksibelitas dan keluasan yang dimiliki syari'at Islam :
Faktor
pertama: Luasnya ruang kemaafan yang tersedia
Faktor
pertama yang dirasakan oleh orang yang mempelajari syari'at dan fiqihnya ini adalah
luasnya ruang kemaafan (manthiqat al-‘afw)
atau ruang kosong yang disengajakan oleh nash-nash agama membiarkannya
demikian, sebagai ruang gerak bagi ijtihad para mujtahid untuk diisi dengan hal
yang paling baik (ashalh) bagi umat,
yang paling layak dan pantas dengan zaman dan kondisinya, dengan selalu
memperhatikan tujuan-tujuan (maqasid)
syariat yang umum, serta mempedomani jiwanya dan nash-nash yang mapan (muhkamat).
Semua
ini menunjukkan bahwa membatasi jumlah taklif dan memberluas ruang kemaafan itu
bukan terjadi secara acakan dan kebetulan saja, tetapi tindakan yang dilakukan
secara sengaja oleh Tuhan, dengan tujuan agar syari 'at memiliki sifat
keumuman, kekal, cocok dan baik untuk segala zaman, tempat dan keadaan.
Pengisian
ruang ini (manthiqat al-‘afw) dengan
upaya penetapan hukum dan pembuatan peraturan setelah habisnya periode turun
wahyu adalah diserahkan kepada ijtihad para mujtahid. Mereka tidak berarti
dipersusah karenanya selama mereka benar-benar ahli berijtihad.
Di
sini terdapat banyak jalan, bermacam metode dari para fuqaha’ dalam mengisi
ruang kosong dimaksud, tanpa pembebanan yang berlebihan dari syari'at terhadap
salah satunya, selama segalanya telah ditempatkan pada proporsinya yang benar
dan terpenuhi semua persyaratannya. Contoh bisa dengan jalan menggunakan metode
qiyas, al-istihsan, al-istishlah, al-‘urf.
Faktor
kedua: Pengutanaan nash-nash terhadap ketetapan hukum yang uviversal (Kulliy)
Sebagian
besar dari nash-nash itu tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang
universal dan ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara
mengenai bagian-bagian yang kecil (juz'iyat),
rincian-rincian dan tata cara secara mendetail, kecuali mengenai hal-hal yang
sudah mapan dan langgeng, tidak berubah karena berubahnya masa dan tempat, seperti
persoalan adat istiadat, perkawinan, perceraian dan persoalan kekeluargaan
lainnya. Persoalan-persoalan yang langgeng dan mapan seperti ini, telah
disiapkan oleh syari'at cara-cara dan aturan penyelesaiannya secara rinci
sesuai keperluan guna menutup peluang bagi timbulnya perbuatan bid'ah dan
penyimpangan dalam persoalan ibadat, menghapus pertengkaran dan pergulatan
dalam menghadapi persoalan kekeluargaan serta menciptakan suasana mantap di
kedua belah pihak sebagai dua sisi penentu dalam menghadapi segala persoalan
hidup.
Selain
dari persoalan kekeluargaan, yaitu persoalan yang penerapan hukumnya bisa berubah
dengan berubahnya masa, tempat, kondisi dan adat, biasanya nash-nash yang
berkaitan dengan itu bersifat umum dan fleksibel sekali. Al-Syari' dengan
demikian, tidak mempersempit ruang gerak manusia dengan menetapkan peraturan
yang sangat terinci dan pas-pasan yang boleh jadi hanya cocok untuk masa
tertentu saja, atau untuk daerah tertentu atau untuk keadaan tenentu.
Faktor
ketiga: Kemungkinan nash untuk menerima beberapa pemahaman
Kali
ini, tampil faktor yang ketiga, yaitu dalam wujud kenyataan bahwa sebagian
besar nash-nash yang membawa ketentuan-ketentuan hukum yang partikular dan
terinci, yang diatur oleh al-Syari' Yang Maha Bijaksana dengan pengaturan yang
memungkinkan dapat menampung lebih satu pemahaman, lebih dari satu penafsiran.
Faktor ini, bersama dengan faktor sebelumnya, telah pula membantu bagi lahirnya
madrasah-madrasah yang berbeda-beda aliran dan kecenderungan dalam fiqh Islam.
Karena
itu tidaklah aneh apabila fiqh Islam itu berlapang dada untuk menyambut baik
bagi lahirnya faqih yang ekstrem seperti Ibn 'Umar dan yang tidak ekstrem
seperti Ibn 'Abbas; yang banyak berpegang pada qiyas, seperti Abu Hanifah; yang
banyak berpegang pada atsar (pendapat sahabat dan tabi'in), seperti Ahmad ibn
Hanbal; dan berpegang kepada lahir nash, seperti Daud. Kita telah menyaksikan
adanya madrasah yang mengutamakan hadits dan atsar, ulama yang mementingkan
makna dan tujuan nash dan ada pula yang menempuh jalan tengah tidak berat
kepada salah satu yang disebutkan sebelumnya.
Faktor
keempat: Memelihara kebutuhan dasar, halangan dan kondisi khusus
Faktor
keempat yang membuat syari'at memiliki keluasan dan keluwesannya dapat dilihat
dengan jelas bahwa syari'at Islam itu memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar,
halangan-halangan yang menimpa manusia yang mendapat pertimbangan selayaknya
oleh syari'at, dan ditetapkannya ketentuan hukum khusus yang sesuai dengannya,
sejalan dengan arahnya yang umum dalam memberikan kemudahan kepada makhluk
serta menghapuskan ikatan dan belenggu yang ada dalam sebagian syari'at
terdahulu.
a. kesulitan itu mengundang kemudahan
b. keadaan-keadaan terpaksa itu membuat hal-hal yang diharamkan menjadi dibolehkan
c c. keadaan terpaksa
d d. keadaan-keadaan darurat masyarakat dan
kelestariannya
Faktor
kelima: Berubahnya fatwa karena berbahnya masa, tempat, keadaan dan ‘urf
Telah
kita ketahui melalui pengamatan induktif terhadap nash-nash, bahwa
ketetapan-ketetapan hukum syari'at itu datang semata-mata untuk membuat
mashlahat-mashlahat hamba menjadi kenyataan, menegakkan keadilan di
tengah-tengah mereka, menghapuskan berbagai kezaliman dan kerusakan dari
mereka. Semua ini selayaknya dipelihara ketika menafsirkan nash-nash dan
menerapkan ketetapan-ketetapan hukum. Seorang faqih hendaknya tidak terpaku
pada prinsip tunggal yang abadi, dengan menggunakannya dalam berfatwa,
mengajar, menyusun karya tulis dan menyusun undang-undang, tanpa memperhatikan
perubahan zaman, tempat, 'uruf dan keadaan. Bahkan, tujuan-tujuan syara' (maqashid al-syari’at) yang universal dan
sasaran-sasarannya yang umum harus pula dipelihara ketika menetapkan hukum
mengenai persoalan-persoalan yang juz'iy
(particulars) dan khusus.[2]
A.
Kesimpulan
Sifat dan karakter hukum Islam: Sempurna, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainnya tempat. Elastis, Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Universal dan Dinamis, Ajaran Islam bersifat universal, meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Sistematis, Hukum Islam bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi, Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah).
Daftar Pustaka
Fathurrahman
Djamil,”FILSAFAT HUKUM ISLAM”. Logos
Wacana Ilmu: Jakarta. 1997
Yusuf A-Qardlawy,”KELUASAN DAN KELUWESAN HUKUM ISLAM”.
Dina Utama Semarang:
Semarang
1993
[1]
Fathurrahman Djamil,”FILSAFAT HUKUM ISLAM”.
Logos Wacana Ilmu: Jakarta. 1997. Hal.46-51
[2] Yusuf A-Qardlawy,”KELUASAN DAN KELUWESAN HUKUM ISLAM”. Dina Utama Semarang: Semarang 1993. Hal.1-56








0 comments:
Posting Komentar