Sabtu, 31 Desember 2022

PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN

 Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?

Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN

Manusia termasuk umat Islam sebagai bagian dari alam raya ini merupakan makhluk Tuhan yang baru. Seperti pada umumnya, sesuatu yang baru tentu saja tidak pernah abadi dan akan selalu berubah, perubahan-perubahan yang terjadi di alam raya ini merupakan sesuatu yang wajar, termasuk manusia dengan akal budinya akan selalu berfikir dinamis dan bergerak maju menciptakan hal-hal yang baru.

Islam sebagai agama wahyu serta agama pamungkas memiliki pedoman dasar dan juga petunjuk yang  tentunya bisa dijadikan sebagai suatu acuan dalam memecahkan masalah tersebut demi tercapainya suatu kemaslahatan hidup dan kehidupan umat manusia di dunia maupun di akhirat, sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam yaitu menjadi Rahmatan Lil Alamin. Di samping itu Islam sebagai agama yang memiliki nilai universal, nilai elastisitas, serta doktrin yang lengkap, dituntut untuk bisa menjawab semua persoalan-persoalan yang muncul akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Jika Islam tidak mampu untuk menjawab problematika umat itu, maka bukan menjadi sesuatu yang mustahil Islam akan tertinggal dari kemodernan dunia. Dan siapa pun yang loyal dengan Islam tentunya tidak menginginkan hal semacam ini terjadi.

Pembaharuan hukum Islam merupakan gerakan ijtihad guna menetapkan ketentuan hukum yang dapat menjawab permasalahan serta perkembangan baru yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan terhadap problem-problem baru yang belum ada ketentuan hukumnya maupun menetapkan hukum baru guna menggantikan ketentuan hukum lampau yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan dan kemaslahatan umat dewasa ini.

Berkat kemajuan sains dan teknologi, kemajuan dunia yang sangat pesat, umat Islam kini dihadapkan kepada bermacam-macam tantangan dan permasalahan baru yang belum pernah terjadi dan belum pernah dibahas oleh para ulama-ulama terdahulu. Banyak problematika kontemporer yang memerlukan perhatian serius umat Islam diantaranya dalam bidang ekonomi seperti: masalah asuransi, jual beli saham, serta zakat gaji, dalam bidang kedokteran seperti: masalah transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi seperti ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum (ijtihad).

Kondisi seperti ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum (ijtihad), letak pentingnya fungsi peranan pembaharuan hukum adalah dalam menopang hidup dan realitas hukum Islam-nya di tengah-tengah masyarakat dunia, sehingga dapat mendapatkan solusi yang tepat dalam menangani kebutuhan dan kebuntuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ijtihad juga dinilai sangat penting dimaksudkan untuk menghindar dari hal-hal yang merusak dan membinasakan, baik pada makhluk hidup, lingkungan dan alam secara keseluruhan. Sesuai dengan kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih

 Menghindar dari yang membawa kerusakan diprioritaskan dari  tindakan yang mendatangkan kemaslahatan.

Ijtihad sebagai suatu penggerakan dalam Islam, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup permasalahan-permasalahan baru saja, tetapi juga memiliki kepentingan lainnya yang berkaitan dengan khazanah pemikiran hukum Islam, yakni dengan mengadakan peninjauan lagi terhadap masalah-masalah yang ada di dalamnya berdasarkan kondisi yang kekinian dan kebutuhan manusia untuk memilih pendapat yang terkuat dan paling cocok, dengan merealisasikan tujuan syariat serta kemaslahatan umat manusia. Oleh karenanya, pembaharuan hukum (ijtihad) terhadap pelaksanaan hukum dengan pertimbangan kemaslahatan ini dilakukan secara terus menerus, baik terhadap masalah-masalah yang sudah diijtihadkan terdahulu maupun masalah-masalah yang secara prospektif diduga akan terjadi.

Untuk itu diperlukan beberapa langkah yang dapat dilakukan :

1.     Memasyarakatkan pendapat bahwa pintu ijtihad masih terbuka.

2.     Menggalakkan lebih lanjut kajian di dalam ilmu ushul fikih.

3.     Menggalakkan pendapat yang menyatakan bahwa orang tidak harus terikat dengan satu mazhab.

4.     Mengembangkan toleransi dalam bermazhab dengan mencari pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan.

Dengan demikian, pengembangan ijtihad pada era modern ini telah membuka pintu ijtihad yang merupakan kesempatan mengungkap tabir kebuntuan dalam menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

 

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar