Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?
PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN
Manusia
termasuk umat Islam sebagai bagian dari alam raya ini merupakan makhluk Tuhan
yang baru. Seperti pada umumnya, sesuatu yang baru tentu saja tidak pernah
abadi dan akan selalu berubah, perubahan-perubahan yang terjadi di alam raya
ini merupakan sesuatu yang wajar, termasuk manusia dengan akal budinya akan
selalu berfikir dinamis dan bergerak maju menciptakan hal-hal yang baru.
Islam sebagai
agama wahyu serta agama pamungkas memiliki pedoman dasar dan juga petunjuk yang
tentunya bisa dijadikan sebagai suatu
acuan dalam memecahkan masalah tersebut demi tercapainya suatu kemaslahatan
hidup dan kehidupan umat manusia di dunia maupun di akhirat, sesuai dengan
tujuan diturunkannya syariat Islam yaitu menjadi Rahmatan Lil Alamin. Di samping itu Islam sebagai
agama yang memiliki nilai universal, nilai elastisitas, serta doktrin yang
lengkap, dituntut untuk bisa menjawab semua persoalan-persoalan yang muncul
akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Jika Islam tidak
mampu untuk menjawab problematika
umat itu, maka bukan menjadi sesuatu yang mustahil Islam akan tertinggal dari
kemodernan dunia. Dan siapa pun yang loyal dengan Islam tentunya tidak
menginginkan hal semacam ini terjadi.
Pembaharuan
hukum Islam merupakan gerakan ijtihad
guna menetapkan ketentuan hukum yang dapat menjawab permasalahan serta
perkembangan baru yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern, baik menetapkan terhadap problem-problem baru yang belum ada ketentuan
hukumnya maupun menetapkan hukum baru guna menggantikan ketentuan hukum lampau
yang sudah tidak relevan lagi dengan keadaan dan kemaslahatan umat dewasa ini.
Berkat kemajuan
sains dan teknologi, kemajuan dunia yang sangat pesat, umat Islam kini
dihadapkan kepada bermacam-macam tantangan dan permasalahan baru yang belum
pernah terjadi dan belum pernah dibahas oleh para ulama-ulama terdahulu. Banyak
problematika kontemporer yang
memerlukan perhatian serius umat Islam diantaranya dalam bidang ekonomi
seperti: masalah asuransi, jual beli saham, serta zakat gaji, dalam bidang
kedokteran seperti: masalah transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi seperti
ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum
(ijtihad).
Kondisi seperti
ini dipandang sebagai kondisi darurat untuk dilakukannya pembaharuan hukum (ijtihad), letak pentingnya fungsi
peranan pembaharuan hukum adalah dalam menopang hidup dan realitas hukum
Islam-nya di tengah-tengah masyarakat dunia, sehingga dapat mendapatkan solusi
yang tepat dalam menangani kebutuhan dan kebuntuan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Ijtihad juga
dinilai sangat penting dimaksudkan untuk menghindar dari hal-hal yang merusak
dan membinasakan, baik pada makhluk hidup, lingkungan dan alam secara
keseluruhan. Sesuai dengan kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil
mashalih
Menghindar dari yang membawa kerusakan
diprioritaskan dari tindakan yang
mendatangkan kemaslahatan.
Ijtihad sebagai suatu
penggerakan dalam Islam, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup permasalahan-permasalahan
baru saja, tetapi juga memiliki kepentingan lainnya yang berkaitan dengan
khazanah pemikiran hukum Islam, yakni dengan mengadakan peninjauan lagi
terhadap masalah-masalah yang ada di dalamnya berdasarkan kondisi yang kekinian
dan kebutuhan manusia untuk memilih pendapat yang terkuat dan paling cocok,
dengan merealisasikan tujuan syariat serta kemaslahatan umat manusia. Oleh
karenanya, pembaharuan hukum (ijtihad)
terhadap pelaksanaan hukum dengan pertimbangan kemaslahatan ini dilakukan
secara terus menerus, baik terhadap masalah-masalah yang sudah diijtihadkan terdahulu maupun
masalah-masalah yang secara prospektif diduga akan terjadi.
Untuk itu
diperlukan beberapa langkah yang dapat dilakukan :
1.
Memasyarakatkan
pendapat bahwa pintu ijtihad masih
terbuka.
2.
Menggalakkan
lebih lanjut kajian di dalam ilmu ushul fikih.
3.
Menggalakkan
pendapat yang menyatakan bahwa orang tidak harus terikat dengan satu mazhab.
4.
Mengembangkan
toleransi dalam bermazhab dengan mencari pendapat yang paling sesuai dengan
kemaslahatan.
Dengan
demikian, pengembangan ijtihad pada
era modern ini telah membuka pintu ijtihad
yang merupakan kesempatan mengungkap tabir kebuntuan dalam menyelesaikan
permasalahan di tengah-tengah masyarakat.








0 comments:
Posting Komentar