Sabtu, 31 Desember 2022

Ijtihad Sebagai Metode Pemecahan Masalah Hukum Di Era Moderen

 

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

Di era moderen saat ini sangat banyak untuk yang kita kritisi, apabila berhubungan dengan hukum syariat. Oleh sebab itu, untuk mencari sebuah solusi masalah tersebut, kita dapat menggunakan dasar Al- Quran dan Hadist maupun Ijma’dan qiyas. Selain itu ulama juga harus menyelesaikan masalah- masalah atau melalaui langkah berijtihad terhadap masalah apa yang dialami oleh masyarakat Ijtihad adalah upaya bersungguh- sungguh untuk mencapai sesuatu atau mempecahkan sebuah masalah yang baru, yang dulu belum pernah ada suatu masalah dan sekarang muncul. Karena perkembangan hukum Islam pada masa modern diawali melalui persentuhan budaya Barat (modern) yang masuk ke dunia Islam, yang dipelopori oleh Napoelon pada waktu perjalananya ke Mesir. Ijtihad untuk saat ini bersasaran untuk memperoleh ketetapan hukum Islam yang zany, sebab ijtihad dilakukan kalau belum ada nash, baik Al- Qur’an maupun Hadist.

Dan sekarang ini banyak ditemukan perbedaan- perbedaan dalam hukum Islam. Karena banyak munculnya aliran baru islam Liberal, ekstremis, fundamental dan lainnya. Itu semua tidak jauh dari ijtihad  yang sudah digali para mujtahid berusaha unuk menemukan hukum yang baik. Sebab adanya ijtihad Islam menjadi dinamis karena dinamika zaman. Dengan adanya ijtihad, syariat Islam menjadi tidak bisu kalau menghadapi masalah- masalah yang kompleks. Ijtihad adalah (penggalian sumber- sumber hukum) dalam suatu problematika yang muncul saat ini dan pada masa nabi Muhammad SAW belum pernah ada, sehingga para mujtahid menggali dan berusaha menemukan hukum yang baik.

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad melalui cara mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat dan cara penerapan hukum. Adapun syarat menjadi mujtahid, memahami syariat dan memahami hal- hal yang berkaitan denganya, mampu berbuat adil, tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilanya. Maka kita sangat berterimakasih kepada para mujtahid karena sudah mau, dan berusaha agar hukum Islam diera sekarang hidup, dan tidak membisu, sehingga adanya ijtihad dari para mujtahid membuat masyarakat di era sekarang yakin, dalam melakukan sebuah hal yang membuatnya bimbang  menjadi jelas.

Adapun syarat-syarat menjadi Mujtahid yang telah disepakati oleh ulama-ulama yaitu mengetahui al-Qur’an, mengetahui asbab al-Nuzul, mengetahui nasikh dan mansukh, mengetahui as-Sunah, mengetahui ilmu Diroyah Hadis, mengetahui asbab ai-Wurud Hadis, mengetahui bahasa Arab, mengetahui tempat-tempat ijma, mengetahui ushul fiqh, mengetahui maksud dan tujuan syari’ah, mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya, bersifat adil dan takwa.

Hukum-hukum yang menjadi patokan dasar bagi para mujtahid tetaplah berasal dari Al-Quran dan sunnah. Prosedur ini berasal dari QS. An-nisa’ ayat 105 yang artinya “ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supata kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi pe0nantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang- orang yang khianat”. Dasar hukum di atas sudah mejelas bahwa adanya seorang mujtahid yang harus menyelesaikan problematika. Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan pemahaman terhadap berbagai macam- macam hukum Islam diantaranya sunnah, haram, maubah dan makruh.

Bisa dikatakan sunnah jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan ditinggalkan tidak mendapat dosa, Haram yaitu suatu ketentuan atau larangan yang tidak boleh dikerjakan, mubah yaitu mubah adalah boleh, mendekati halal, dan makruh adalah yang dibenci atau tidak disukai, dan alangkah lebih baiknya dihindari. Adanya ijtihad diperlukan ketika nabi wafat dan permasalahan selalu berkembang apa lagi di era modern ini, Dan telah dijelaskankan pula dalam kaidah- kaidah ushul fiqh yang mampu memecahkan segala hal yang timbul.

Setelah mengetahui hukum-hukum Ijtihad dari penjelasan diatas, alangkah baiknya lagi untuk mengetahui macam-macam ijtihad. Adapun macam-macam ijtihad sebagi berikut; menurut Ad-Dawalibi ijtihad dibagi menjadi tiga bagian yang sebagiannya sesuai dengan pendapat Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat yaitu: 1) ijtihad al-bantani untuk menjelaskan hukum-hukum syara dari nash, 2) ijtihad al-qiyasi menjelaskan permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as- sunah dengan menggunakan metode qiyas, 3) ijtihad al-istishlah menjelaskan permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as-sunah dengan menggunakan ra’yu berdasar kaidah istishlah. Sedangkan menurut Muhammad Taqlyu Al-Hakim pembagian ijtihad diatas belum sempurna, sehingga ia membagi ijtihad menjadi dua: 1) ijtihad al-aqll yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal dan tidak menggunakan dalil syara’, 2) ijtihad syar’i yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’.

Dapat kita ketahui bahwasanya di zaman era milenial khususnya kaum muslimin di Indonesia dan umumnya kaum muslimin di seluruh dunia, sangat sulit untuk mencari orang yang  ahli dalam masalah ijtihad jika melihat aturan zaman dahulu. Akan tetapi jika kita mengikuti jalan yang benar, yaitu dengan mencari hukum baru ataukah mencari permasalahan yang belum terselesaikan, jika tetap berpedoman pada kaidah-kaidah yang benar maka bisa di katakana pintu Ijtihad masih terbuka lebar. Sebab jika tidak, hukum Islam akan menjadi bisu dan kaku karena tidak dapat mengimbangi dinamika zaman.

 

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar