
Di era moderen saat ini sangat banyak untuk yang kita kritisi,
apabila berhubungan dengan hukum syariat. Oleh sebab itu, untuk mencari sebuah
solusi masalah tersebut, kita dapat menggunakan dasar Al- Quran dan Hadist
maupun Ijma’dan qiyas. Selain itu ulama juga harus menyelesaikan masalah-
masalah atau melalaui langkah berijtihad terhadap masalah apa yang dialami oleh
masyarakat Ijtihad adalah upaya bersungguh- sungguh untuk mencapai sesuatu atau
mempecahkan sebuah masalah yang baru, yang dulu belum pernah ada suatu masalah
dan sekarang muncul. Karena perkembangan hukum Islam pada masa modern diawali
melalui persentuhan budaya Barat (modern) yang masuk ke dunia Islam, yang
dipelopori oleh Napoelon pada waktu perjalananya ke Mesir. Ijtihad untuk saat
ini bersasaran untuk memperoleh ketetapan hukum Islam yang zany, sebab
ijtihad dilakukan kalau belum ada nash, baik Al- Qur’an maupun Hadist.
Dan sekarang ini banyak ditemukan perbedaan- perbedaan dalam hukum
Islam. Karena banyak munculnya aliran baru islam Liberal, ekstremis,
fundamental dan lainnya. Itu semua tidak jauh dari ijtihad yang sudah digali para mujtahid berusaha unuk
menemukan hukum yang baik. Sebab adanya ijtihad Islam menjadi dinamis karena
dinamika zaman. Dengan adanya ijtihad, syariat Islam menjadi tidak bisu kalau
menghadapi masalah- masalah yang kompleks. Ijtihad adalah (penggalian sumber-
sumber hukum) dalam suatu problematika yang muncul saat ini dan pada masa nabi
Muhammad SAW belum pernah ada, sehingga para mujtahid menggali dan berusaha
menemukan hukum yang baik.
Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad melalui cara
mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat dan cara penerapan hukum. Adapun
syarat menjadi mujtahid, memahami syariat dan memahami hal- hal yang berkaitan
denganya, mampu berbuat adil, tidak melakukan maksiat yang dapat merusak
keadilanya. Maka kita sangat berterimakasih kepada para mujtahid karena sudah
mau, dan berusaha agar hukum Islam diera sekarang hidup, dan tidak membisu,
sehingga adanya ijtihad dari para mujtahid membuat masyarakat di era sekarang
yakin, dalam melakukan sebuah hal yang membuatnya bimbang menjadi jelas.
Adapun syarat-syarat menjadi Mujtahid yang telah disepakati oleh
ulama-ulama yaitu mengetahui al-Qur’an, mengetahui asbab al-Nuzul, mengetahui
nasikh dan mansukh, mengetahui as-Sunah, mengetahui ilmu Diroyah Hadis,
mengetahui asbab ai-Wurud Hadis, mengetahui bahasa Arab, mengetahui tempat-tempat
ijma, mengetahui ushul fiqh, mengetahui maksud dan tujuan syari’ah, mengenal
manusia dan kehidupan sekitarnya, bersifat adil dan takwa.
Hukum-hukum yang menjadi patokan dasar bagi para mujtahid tetaplah
berasal dari Al-Quran dan sunnah. Prosedur ini berasal dari QS. An-nisa’ ayat
105 yang artinya “ Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supata kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi pe0nantang (orang yang tidak
bersalah) karena (membela) orang- orang yang khianat”. Dasar hukum di atas
sudah mejelas bahwa adanya seorang mujtahid yang harus menyelesaikan
problematika. Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan pemahaman terhadap
berbagai macam- macam hukum Islam diantaranya sunnah, haram, maubah dan makruh.
Bisa dikatakan sunnah jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
ditinggalkan tidak mendapat dosa, Haram yaitu suatu ketentuan atau larangan
yang tidak boleh dikerjakan, mubah yaitu mubah adalah boleh, mendekati halal,
dan makruh adalah yang dibenci atau tidak disukai, dan alangkah lebih baiknya
dihindari. Adanya ijtihad diperlukan ketika nabi wafat dan permasalahan selalu
berkembang apa lagi di era modern ini, Dan telah dijelaskankan pula dalam kaidah-
kaidah ushul fiqh yang mampu memecahkan segala hal yang timbul.
Setelah mengetahui hukum-hukum Ijtihad dari penjelasan diatas,
alangkah baiknya lagi untuk mengetahui macam-macam ijtihad. Adapun macam-macam
ijtihad sebagi berikut; menurut Ad-Dawalibi ijtihad dibagi menjadi tiga bagian
yang sebagiannya sesuai dengan pendapat Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat
yaitu: 1) ijtihad al-bantani untuk menjelaskan hukum-hukum syara dari nash, 2)
ijtihad al-qiyasi menjelaskan permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as-
sunah dengan menggunakan metode qiyas, 3) ijtihad al-istishlah menjelaskan
permasalahan yang tidak ada di al-quran dan as-sunah dengan menggunakan ra’yu
berdasar kaidah istishlah. Sedangkan menurut Muhammad Taqlyu Al-Hakim pembagian
ijtihad diatas belum sempurna, sehingga ia membagi ijtihad menjadi dua: 1)
ijtihad al-aqll yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal dan tidak
menggunakan dalil syara’, 2) ijtihad syar’i yaitu ijtihad yang didasarkan pada
syara’.
Dapat kita ketahui bahwasanya di zaman era milenial khususnya kaum
muslimin di Indonesia dan umumnya kaum muslimin di seluruh dunia, sangat sulit
untuk mencari orang yang ahli dalam
masalah ijtihad jika melihat aturan zaman dahulu. Akan tetapi jika kita
mengikuti jalan yang benar, yaitu dengan mencari hukum baru ataukah mencari
permasalahan yang belum terselesaikan, jika tetap berpedoman pada kaidah-kaidah
yang benar maka bisa di katakana pintu Ijtihad masih terbuka lebar. Sebab jika
tidak, hukum Islam akan menjadi bisu dan kaku karena tidak dapat mengimbangi
dinamika zaman.







0 comments:
Posting Komentar