Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai
adalah kumpulan orang-orang yang memiliki azas dan tujuan sama, politik adalah hal-hal yang berkenaan dengan tata negara, urusan yang mencakup siasat dalam pemerintahan negara.[1] Partai politik muncul pertama
kali di Eropa Barat. Kemunculan
partai politik dilatar belakangi dengan semakin meluasnya ide bahwa partai
politik merupakan yang perlu di perhitungkan serta ikutserta dalam proses
politik, maka partai politik berkembang dengan fungsi sebagai penghubung antara
rakyat di suatu pihak dan
pemerintah pihak lain.[2]
Menurut Lipset dan Rokkan, dasar pembentukan partai politik di Eropa adalah social cleavages, yaitu pembelahan sosial
yang dihasilkan oleh ketegangan-ketegangan sosial-kultur antara pusat dan
daerah, negara dan agama, tuan tanah-industriawan dan pengusaha-buruh. Dalam ketegangan
sosial kultur ini, orang
akan melakukan identifikasi diri dan pada akhirnya memilih suatu representasi
politik bagi kepentingannya yang lain, misalnya dalam rangka pemilihan Umum.[3]
Di Indonesia, partai
politik pertama-tama lahir pada zaman Kolonial Belanda sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran
nasional, partai-partai
politik didirikan bertujuan untuk melakukan pergerakan kearah kemerdekaan
Republik Indonesia. Mereka melihat
kemerdekaan sebagai hak setiap orang dan kelompok orang yang telingkup di suatu
bangsa, tanpa perlu menghubungkannya dengan aliran yang hidup dalam masyarakat,
maupun ajaran agama yang di anut.[4] Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan partai
politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (MASYUMI). Pada masa zaman demokrasi terpimpin telah tampak sekali bahwa PKI
memainkan peranan bertambah kuat, terutama melalui G 30 S/PKI akhir September
1965.[5]
Pemilu pada tahun 1997
dimasa orde baru diselenggarakan pada 29 Mei untuk memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I
dan II, pemilu ini dimenangkan oleh Golongan Karya. Pemilu
ini merupakan pemilu terahir pada masa Orde Baru. Setelah gelombang reformasi,
Indonesia menganut sistem
multi partai dan terus berlanjut hingga sampai sekarang.[6]Presiden
dan wakil presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan
mandiri.
1.
Pengertian Partai politik
Partai politik merupakan menjadi manifestasi dari suatu
sistem politik yang sudah modern atau dalam memodrenisasi diri. Eksistensi partai politik tidak lepas dari tiga hal
diantaranya[7] adalah sebagai berikut:
a. Anggota/kader partai yang jumlahnya lebih besar kader
yang loyal terhadap partai politik tentu sangat
diperlukan, mengingat kebanyakan keanggotaan partai bersifat normatif
dan tingkat kesetiaan terhadap partai tidak benar-benar mengakar;
b. peran dan tugas internal organisasi dalam
hal ini organisasi partai politik,
memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan, kaderisasi dan
melenggengkan ideologi politik yang menjadi latar belakang pendirian partai politik;
c. Kelompok elite partai mempunyai wewenang dan dapat
menentukan garis kebijakan partai.[8]
Maurice
Duverger menjelaskan mengenai karaktersitik partai politik ditinjau dari berbagai sisi, diantaranya:
1. Organisasi
Partai-partai politik diklasifikasikan
berdasarkan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi, hal ini dilihat dari
individu yang secara langsung masuk dan mengaitkan diri dalam partai politik
tertentu, dan melihat dari keikutsertaan dalam suatu partai politik karena
adanya kepentingan;
2.
Keanggotaan
Keanggotaan
dalam partai politik dibedakan antara partai kader dan partai massa. Dalam partai kader, proses seleksi teradap
anggotanya dilakukan secara ketat dengan memperhatikan berbagai aspek yang di harapkan
biasa menarik pendukung pemilih yang sebanyak-banyaknya dalam pemilihan umum. Sedangkan partai massa cendrung mendapatkan jumlah
anggota sebanyak-banyaknya dengan elite kepemimpinan yang diseleksi secara tepat.[9]
3. Kepemimpinan
Kepemimpinan diasumsikan sebagai suatu bentuk oligarki yang menggambarkan kelas penguasa yang sering disebut inner circle.
2.
Fungsi Partai Politik
Menurut Miriam Budiarjo, fungsi partai politik diantaranya sebagai komunikasi politik, sarana
sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik dan pengatur konflik. Dari
fungsi tersebut dapat
disimpulkan bahwa partai politik terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan
yang sama yaitu mempertahankan kehendak atau merebut suatu kekuasaan dengan
cara mengikuti kegiatan yang konstitusional seperti pemilihan umum.[11]
Adapun fungsi
partai politik antara lain sebagai berikut:
a.
Komunikasi politik
Komunikasi
politik adalah proses penyampean informasi mengenai
politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Komunikator dalam proses komunikasi politik
memainkan peran sosial terutama dalam pembentukan opini publik dan biasanya
komunikator adalah pemimpin organisasi atau partai politik tersebut.
Selain
itu, komunikasi politik juga disebut
penggabungan kepentingan setelah
pendapat dan aspirasi masyarakat ditampung lalu diolah dan dirumuskan dalam
bentuk yang lebih teratur setelah itu partai politik merumuskan menjadi sebuah
usulan kebijakan, kemudian tertuang dalam bentuk program partai yang
diperjuangkan melalui parlemen kepada Pemerintah agar dijadikan kebijakan umum.[12]
b.
Sosialisasi Politik
Sosialisasi
politik merujuk pada
proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh
atau dibentuk guna menyampekan patokan-patokan politik dan keyakinan keyakinan
politik kepada generasi berikutnya. Sosialisasi politik juga merupakan
proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.[13]
c.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui keikutsertaan seseorang dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum. Indikatornya adalah berupa kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan ikut aktif dalam kegiatan politik, memili pemimpin publik atau mempengaruhi kebijakan publik.[14]
d.
Pendidikan Politik
Terdapat
salah satu fungsi partai politik menurut Sukarni yang dikutip dari Maurice
Duverger, bahwa partai politik juga
berfungsi sebagai sarana pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian fungsi partai politik dapat dikategorikan menjadi dua dalam wadah internal
organisasi ekstrnal organisasi. Fungsi dari internal organisasi
yaitu bahwasanya peran organisasi sangat penting dalam pembinaan, edukasi,
pembekalan dan kaderisasi agar partai politik menjadi lebih
kuat. Fungsi partai politik yang bersifat eksternal adalah dimana organisasi ini berkontribusi bagi
masyarakat, bangsa dan negara
agar moral dan etika masyarakat terjaga lebih baik.[15]
[1]Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta:
Gramedia PustakaUtama, Tahun 2008)
[2] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003),
Hal 5
[3] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).
[4] Rusli Karim, Perjalanan Partai politik di Indonesia, sesudah Potret Pasang surat,(Rajawali, Jakarta Tahun
1983) hal 54
[5] Sigit jatmika, Partai Kebijakan dan Demokrasi (Pustaka Pelajar, Yogyakarta Tahun
1999) hal 32
[6] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.
[7] A Rahman H.I, Sistem Politik Indonesia, (Yogyakarta,
Graha Ilmu, Tahun 2007) hal 43
[8] Firmanzah, mengelola Partai Politik,Komunikasi dan
Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, ( Jakarta: Yayasan Pustaka
Obor Indonesia Tahun 2011) hal 70
[9]
[10] Ibid Hal 62
[11] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003) hal
365
[12] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003) hal 405
[13] Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, Tahun 1992)
hal 122
[14] Ibid hal 407
[15] Firmanzah, Mengelola Partai Politik, (Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia, Tahun 2008)
Hal 69












