Sabtu, 31 Desember 2022

IJTIHAD SEBAGAI SOLUSI PERUBAHAN ZAMAN

 


Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?

Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

“PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN”

Didalam dunia ini, pasti ada aturan aturan berupa hukum yang mengikat masyarakatnya. Hukum tersebut pasti akan dilakukan pembaharuan atau perubahan. Hukum tersebut diperbarui berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan perkembangan zaman sekarang ini. Adanya pembaharuan merupakan keharusan karena kondisi sosial masyarakat tidaklah tetap dalam keadaan seperti ini. Jadi hukum itu tidak bersifat permanen, dan pasti berubah.

Ijtihad adalah pembaharuan hukum Islam sebagai cara untuk menetapkan hukum dan menjawab permasalahan yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembaharuan hukum Islam kategori fikih adalah pembaharuan yang dilaksanakan dengan menjadikan al-Qur’an dan hadist sebagai dasar hukumnya, dan tidak terikat dengan hasil ijtihad lama. Dalam menentukan ketentuan ketentuan hukum yang terus berkembang seiring berjalannya zaman ini maka para mujtahid ketika hendak memutuskan harus kembali dengan Al-Qur’an dan hadist sebagai rujukan dan pedomannya. Munculnya persoalan persoalan kontemporer ini akan banyak mempengaruhi nilai nilai moralitas, ekonomi, sosial, dan hukum. Terutama yang menyangkut bidang muamalah yang cenderung menganut faham kapitalisme. Ijtihad dapat dilakukan terhadap masalah-masalah yang belum mepunyai ketentuan hukumnya, atau persoalan-persoalan yang factual terjadi di masyarakatb, dan terhadap nash yang memungkinkan untuk ditafsirkan sesuai dengan tuntutan zaman di masyarakat yang dinamis.

Semua itu merupakan indikasi logis dari perjalanan pemikiran manusia sebagai makhluk dinamis, oleh karena itu ijtihad sebagai gerakan dalam Islam yang sangat potensial untuk memodifikasi penemuan hukum di masa depan untuk meredam hukum yang bergejolak saat ini. Manusia adalah makhluk yang dinamis dan kreatif sehingga dari masa ke masa akan mengalami perkembangan dalam sistem kehidupannya seiring berjalannya zaman ini.

Karena semakin banyaknya persoalan yang bervariasi serta tantangan di masa depan maka ijtihad dapat dilakukan secara kolektif  dengan melibatkan  berbagai pakar untuk memodifikasi ketentuan ketentuan fiqh kontemporer dan kententuan antisipasi di masa depan. Contohnya adalah kedudukan wanita yang harus diadakan pembaharuan hukum, dulu dalam pandangan tradisi lama seorang wanita hanya sebagai seorang ibu rumah tangga yang sering dikenal dengan 3 m (masak, macak, manak). Padahal antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Apalagi realita sekarang ini sudah berubah dengan adanya emansipasi wanita yang banyak berperan seperti laki-laki, menjadi DPR, Menteri, Guru, Dosen, dan sebagainya.

Wanita itu seharusnya diperbolehkan berperan dalam hal apapun, sepanjang hal itu untuk maslahat pada dirinya sendiri, rumah tangganya, dan agamanya. Dan menjadikan wanita untuk maju seperti laki-laki sehingga wanita dituntut untuk berkarya demi kemajuan bangsa dan agama. Dalam hal ini Islam dituntut untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wanita dalam menuntut hak-haknya. Jadi untuk melakukan pembaharuan dalam hukum Islam dengan menjadikan ijtihad sebagai gerak dinamis dalam struktur Islam.

Ijtihad mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembaharuan hukum Islam. Pembharuan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang melaksanakannya. Ijtihad tidak bolek dilaksanakan oleh sembarang orang, ijtihad hanya boleh dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat, yaitu orang tersebut harus memahami tentang al-Qur’an dan hadist tentang hukum, menguasai Bahasa Arab yang mendalam, ushul fiqh, ilmu tafsir, orang tersebut harus bisa bersikap adil, taat dan tidak pernah melakukan maksiat dalam hidupnya.

Pembaharuan dan ijtihad adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Saling mengisi dan melengkapi, jika ijtihad dilaksanakan dengan proses pembaharuan yang benar, maka hasilnya pun juga akan menjadi benar pula.

Ketika para mujtahid menggunakan al-Qur’an dan hadist dalam menentukan ketentuan ketentuan hukum Islam yang terus berkembang maka akan mampu menjawab permasalahan yang mulai bermunculan di era globalisasi ini dan mampu meningkatkan kemaslahatan manusia dan menegakkan syariat Islam.

Adanya pembaharuan merupakan suatu solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkembang di era sekarang ini yang permasalahan tersebut tidak terjadi  atau tidak ditemui dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Jadi tujuan adanya pembahrauan ini adalah untuk memulihkan ajaran Islam pada sumber pokoknya, dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman demi tercapainya tujuan akhir syariat Islam yaitu kemaslahatan dan kesejahteraan umat Islam.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar