Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?
“PEMBAHARUAN HUKUM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN
ZAMAN”
Didalam dunia ini, pasti ada aturan aturan berupa hukum yang
mengikat masyarakatnya. Hukum tersebut pasti akan dilakukan pembaharuan atau
perubahan. Hukum tersebut diperbarui berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan perkembangan
zaman sekarang ini. Adanya pembaharuan merupakan keharusan karena kondisi
sosial masyarakat tidaklah tetap dalam keadaan seperti ini. Jadi hukum itu
tidak bersifat permanen, dan pasti berubah.
Ijtihad adalah pembaharuan hukum Islam sebagai cara untuk
menetapkan hukum dan menjawab permasalahan yang timbul karena kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pembaharuan hukum Islam kategori fikih adalah
pembaharuan yang dilaksanakan dengan menjadikan al-Qur’an dan hadist sebagai
dasar hukumnya, dan tidak terikat dengan hasil ijtihad lama. Dalam menentukan
ketentuan ketentuan hukum yang terus berkembang seiring berjalannya zaman ini
maka para mujtahid ketika hendak memutuskan harus kembali dengan Al-Qur’an dan
hadist sebagai rujukan dan pedomannya. Munculnya persoalan persoalan kontemporer
ini akan banyak mempengaruhi nilai nilai moralitas, ekonomi, sosial, dan hukum.
Terutama yang menyangkut bidang muamalah yang cenderung menganut faham
kapitalisme. Ijtihad dapat dilakukan terhadap masalah-masalah yang belum
mepunyai ketentuan hukumnya, atau persoalan-persoalan yang factual terjadi di
masyarakatb, dan terhadap nash yang memungkinkan untuk ditafsirkan sesuai
dengan tuntutan zaman di masyarakat yang dinamis.
Semua itu merupakan indikasi logis dari perjalanan pemikiran
manusia sebagai makhluk dinamis, oleh karena itu ijtihad sebagai gerakan dalam
Islam yang sangat potensial untuk memodifikasi penemuan hukum di masa depan
untuk meredam hukum yang bergejolak saat ini. Manusia adalah makhluk yang
dinamis dan kreatif sehingga dari masa ke masa akan mengalami perkembangan
dalam sistem kehidupannya seiring berjalannya zaman ini.
Karena semakin banyaknya persoalan yang bervariasi serta tantangan
di masa depan maka ijtihad dapat dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai pakar untuk memodifikasi ketentuan
ketentuan fiqh kontemporer dan kententuan antisipasi di masa depan. Contohnya
adalah kedudukan wanita yang harus diadakan pembaharuan hukum, dulu dalam
pandangan tradisi lama seorang wanita hanya sebagai seorang ibu rumah tangga
yang sering dikenal dengan 3 m (masak, macak, manak). Padahal antara laki-laki
dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Apalagi realita sekarang
ini sudah berubah dengan adanya emansipasi wanita yang banyak berperan seperti
laki-laki, menjadi DPR, Menteri, Guru, Dosen, dan sebagainya.
Wanita itu seharusnya diperbolehkan berperan dalam hal apapun,
sepanjang hal itu untuk maslahat pada dirinya sendiri, rumah tangganya, dan
agamanya. Dan menjadikan wanita untuk maju seperti laki-laki sehingga wanita dituntut
untuk berkarya demi kemajuan bangsa dan agama. Dalam hal ini Islam dituntut
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wanita dalam menuntut hak-haknya.
Jadi untuk melakukan pembaharuan dalam hukum Islam dengan menjadikan ijtihad
sebagai gerak dinamis dalam struktur Islam.
Ijtihad mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembaharuan
hukum Islam. Pembharuan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang
melaksanakannya. Ijtihad tidak bolek dilaksanakan oleh sembarang orang, ijtihad
hanya boleh dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat, yaitu orang tersebut
harus memahami tentang al-Qur’an dan hadist tentang hukum, menguasai Bahasa
Arab yang mendalam, ushul fiqh, ilmu tafsir, orang tersebut harus bisa bersikap
adil, taat dan tidak pernah melakukan maksiat dalam hidupnya.
Pembaharuan dan ijtihad adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Saling mengisi dan melengkapi, jika ijtihad dilaksanakan dengan
proses pembaharuan yang benar, maka hasilnya pun juga akan menjadi benar pula.
Ketika para mujtahid menggunakan al-Qur’an dan hadist dalam
menentukan ketentuan ketentuan hukum Islam yang terus berkembang maka akan
mampu menjawab permasalahan yang mulai bermunculan di era globalisasi ini dan
mampu meningkatkan kemaslahatan manusia dan menegakkan syariat Islam.
Adanya pembaharuan merupakan suatu solusi dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang berkembang di era sekarang ini yang permasalahan
tersebut tidak terjadi atau tidak
ditemui dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Jadi tujuan adanya
pembahrauan ini adalah untuk memulihkan ajaran Islam pada sumber pokoknya, dan
semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman demi
tercapainya tujuan akhir syariat Islam yaitu kemaslahatan dan kesejahteraan
umat Islam.








0 comments:
Posting Komentar