Referensi: Berutu, Ali Geno. "NIKAH DIBAWAH TANGAN DAMPAK DAN SOLUSINYA." (2019).
NIKAH DIBAWAH TANGAN
oleh: Ali Geno Berutu
Istilah ”nikah di bawah tangan” mengemuka setelah
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku secara efektif tanggal
1 Oktober 1975. Nikah seperti ini pada
dasarnya adalah kebalikan dari nikah yang dilakukan menurut hukum. Sedangkan
nikah menurut hukum adalah yang diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu
dapat dirumuskan bahwa nikah di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan tidak
menurut hukum. Dan nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah
liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupaya pengakuan dan
perlindungan hukum.[1]
A. Pengertian Nikah dibawah Tangan
Nikah dibawah tangan adalah, Pernikahan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah dan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memperoleh akte nikah sebagai satu-satunya bukti legal formal.[2] Sedangkan KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahawa nikah dibawah tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih (hukum Islam). Namun, nikah ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.[3]Dalam fikih kontemporer nikah dibawah tangan dikenal
dengan istilah zawaj ‘urfi yaitu suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi
tidak tercatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan
(KUA). Disebut nikah ‘urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat
dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak masa Nabi Muhammad
SAW dan para sahabat yang mulia, dimana mereka tidak perlu untuk mencatat akad
pernikahan mereka tanpa ada permasalahan
dalam hati mereka.[4]
B. Pro-Kotra Nikah Dibawah Tangan
Menurut kalangan yang pro terhadap nikah
dibawah tangan, perkawinan tersebut
boleh dan sah menurut agama, hanya saja tidak (wajib) tercatat di KUA. Kalangan
Nahdliyyin (NU) adalah satu di antaranya yang
menyatakan kebolehannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Bahtsul Masa@’il FMPP XXI se
Jawa-Madura dalam menanggapi Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan
Agama Bidang Perkawinan (RUU HMPABP) terkait kriminalisasi nikah sirri,
poligami dan cerai yang dilakukan tidak di hadapan PPN, menyatakan bahwa
undang-undang tersebut tidak bisa membatalkan perkawinan, karena secara hukum
syar’i perkawinan tersebut telah sah.[5]
Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok
sempat menentang keras adanya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang nikah siri.
Menurut FPI, menikah secara siri adalah sah dalam hukum Islam dan tidak perlu
dipermasalahkan. Habib Idrus Al Gadri memandang masalah ini dari kacamata hukum
syariat Islam yang seharusnya tidak bermasalah jika nikah siri dilakukan
berdasarkan keinginan bersama.[6]
Dalam pandangan beberapa pengamat,
kriminalisasi terhadap nikah sirri ini dianggap berlebihan, karena pelanggaran
yang dilakukan hanya berupa pelanggaran administratif bukan pelanggaran pidana.
Lebih jauh lagi, ada yang beranggapan bahwa Rancangan Undang-Undang ini dikhawatirkan
mengobsesi seseorang untuk berzina daripada menikah.[7] Ulama
terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi
salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa
nikah siri itu sah selama ada ijab kabul dan saksi.[8]
Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya
pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain nikah yang
tidak tercatat-selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama,
walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah dibawah tangan dapat
mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat pada u>lul
amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan
tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan,tetapi justru sangat sejalan dengan
semangat al-Qur’an.[9]
Sedangkan dalam fatwa MUI tentang
pernikahan dibawah tangan juga mensahkan pernikahan ini. Dalam ketentuan
hukumnya MUI mengatakan “pernikahan dibawah tangan hukumnya sah karena
terpenuhi syarat & rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharah”.
Selain itu MUI juga menekankan bahwa pernikahan
harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif
untuk menolak dampak negative.[10]
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
disebutkan tujuan pencatatan perkawinan yang dilakukan dihadapan dan
dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah adalah untuk mendapatkan
kepastian hukum, karena pernikahan yang dilakukan diluar Pegawai Pencatat
Nikah tidak mempunyai ketentuan hukum, dan perkawinan hanya dapat dibuktikan
dengan Akta Nikah yang dibuat Pegawai Pencatatan Nikah.[11]
Penjelasan serupa juga terdapat UU
No. 1 Tahun 1974 yang mana disebut “tiap -tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan.[12]
Kemudian dalam PP No.9 Tahun 1975, yang merupakan peraturan tentang pelaksanaan
Undang-undang No. Tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam
dilakukan oleh Pegawai Pencatat, dari mulai pemberitahuan kehendak
melangsungkan perkawinan sampai penandatanganan tersebut berarti proses
pencatatan perkawinan telah selesai. Bagi yang melangsungkan pernikahan tanpa
memberi tahu kepada pegawai pencatat, atau melaksanakan pernikahan tidak
dihadapan pegawai pencatat, dapat dihukum dengan hukuman denda
setingi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).[13]
C. Hukum Nikah Siri MenurutUlama Mazhab
Ulama salaf mendeskripsikan nikah Siri/ nikah bawah tangan sebagai bentuk pernikahan yang tidak dipersaksikan atau ada saksi tetapi mempelai lelaki meminta saksi merahasiakan pernikahan yang terjadi.[14] Nikah siri menururt imam Malik adalah:
هو الذي يو صي
فيه الزوج الشهود مكتمه عن امراته, او عن جما عة ولو اهل منزل
Artinya:
“Nikah yang
atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya,
sekalipun keluarga setempat.[15]
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri.
Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had
(dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya
atau dengan kesaksian empat orang saksi.[16] Mazhab Syafi’i dan Hanafi
juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang telah
dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan
oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh.
Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam
pelaku nikahsiri dengan hukuman had.[17]
Sementara ulama Hanabilah mengatakan bahwa, akad nikah tidak batal dengan adanya permintaan untuk merahasiakan pernikahan, kalau seandainya wali, para saksi dan sepasang suami istri merahasiakannya, akad nikah tetap sah tetapi makruh.[18] Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahka@mu al-Zawa@j, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahannya adalah bathil, hal senada diungkapkan oleh Wahba Zuhaili yang menyebutkan nikah yang dirahasiakan adalah nikah yang terselubung.[19]
عن عا ئشه قلت رسول ا لله صلى ا لله
عليه وسلم ايما امراة بغير اذن وليها فنكا حها بطا ل , ثلاث وان دخل بها
فلمهر لها بما اصاب منها فان استجروا فالسطان ولي من لاولي له (رواه الترمذي)
Atinya:” aisyah berkata, rosulluh Saw., bersabda “barang siapa pun
wanita yang menikah tampa izin walinya, maka nikahnya batal(diucapkan kiga
kali). Jika suaminya menggulinya, maka maharnya adalahuntuknya (wanita) karena
apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian apabila mereka bertengkar, maka
penguasa menjadi wali bagi orang-orang yang tidak mempunyai wali” (HR
Tirmidi)[20]
Sementara nikah siri menurut
terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang
fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
عن انس بن ما لك رضي الله عنه: قا ل
رسول الله صليالله عليه و سلم: او لم ولو بشاة. (رواه البخا ري
Artinya:
Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.[21]
D. Faktor Yang Mempengaruhi Nikah Dibawah Tangan
Fenomena
pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih
terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi
juga oleh lapisan masyarakat menengah keatas. Kondisi demikian terjadi karena
beberapa factor yang melatarbelakanginya. Tentu saja untuk mengetahui berapa
besar persentase pelaku nikah sirri dan factor apa saja yang menjadi pemicu
terjadinya pernikahan sirri tersebut masih memerlukan penelitian yang seksama.
Akan tetapi secara umum nikah sirri dapat disebabkan oleh beberapa factor,
yaitu:
1.
Kurangnya
Kesadaran Hukum Masyarakat
Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum memahami sepenuhnya
betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan
itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan
belaka; menganggapnya sebagai tradisi yang lazim dilakukan oleh masyarakat
setempat; atau pencatatan perkawinan itu hanya dipandang sekedar soal
administrasi; belum dibarengi dengan kesadaran sepenuhnya akan segi-segi
manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut.
Pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai yang
terkandung dalam perkawinan masih sangat kurang, mereka masih menganggap bahwa
masalah perkawinan itu adalah masalah pribadi dan tidak perlu ada campur tangan
pemerintah / negara.[22] Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim, akibatnya kesadaran
masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa
perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama
saja.[23]
Dengan demikian, rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat seperti itu
perlu ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan hukum baik secara formal yang
dilakukan oleh lembaga instansi terkait maupun secara informal melalui para
penceramah di forum pengajian majelis ta’lim dan lain sebagainya.
2.
Hamil di Luar Nikah
Diera globalisasi sekarang ini
informasi dengan begitu mudah didapat, mulai dari gaya hidup, pilaku sosial
suatu masyarakat tertentu dapat ditiru dengan mudahnya. Hal ini berpengaruh
besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih
dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas,
tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal
lain yang timbul akibat pergaulan bebas, seperti hamil diluar nikah.
Kehamilan yang terjadi diluar nikah
tersebut, merupakan aib bagi keluarga,
yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki
yang menghamilinnya, dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga, dan tanpa
melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim atau Kyai tanpa
melakukan pencatatan.[24]
3.
Menghindari Tuntutan Hukum
Untuk menghindari tuntutan hukum oleh isterinya
dibelakang hari, karena perkawinan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama,
tidak dapat dituntut secara hukum di pengadilan. Kasus Ini terjadi oleh pelaku
perkawinan siri untuk menikah kedua kali (Poligami). Hasil penelitian Di Cinere
(Bogor) sangat banyak pelaku poligami, di dalam satu RT saja bisa terdapat 10
rumah tangga poligami melalui pernikahan siri. Ketika dicek kepengadilan agama
setempat, tidak ada yang mengajukan proses pernikahan poligami.[25]
4.
Ketentuan
Pencatatn Perkawinan Yang Tidak Tegas
Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas
pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut
harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu
perkawinan. Dari fakta hukum dan/atau norma hukum tersebut sebenarnya sudah
cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan
mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan karena pasal
tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai sanksi bagi mereka yang
melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang
tersebut bersifat tidak tegas.
Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah telah membuat RUU Hukum
Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang sampai saat ini belum disahkan
di parlemen. Dalam RUU tersebut kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan
secara tegas dan disertai sanksi yang jelas bagi yang melanggarnya.
Pasal 4 RUU menegaskan: setiap perkawinan wajib di catat oleh PPN
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat
(1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan pasal 4, setiap perkawinan wajib
dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban pencatatan sebagaimana ketentuan pasal
4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai ancaman pidana bagi yang melanggarnya.
Ketentuan pidana yang menyangkut pelanggaran pencatatn perkawinan tersebut
dinyatakan dalam Pasal 141 RUU tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan
sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta
rupiah) atau hukumuan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN yang melanggar kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 dikenai hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 146 RUU menyatakan: setiap orang yang melakukan kegiatan perkawinan
dan bertindak seolah-olah sebagai PPN dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang
yang berlaku selama ini masih memberi ruang gerak yang cukup luas bagi
pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian masyarakat yang melakukannya dan menjadi
salah satu factor penyebab terjadinya pernikahan sirri.
5.
Faktor Ekonomi
Adanya anggapan bahwa pernikahan yang legal
sangatlah mahal dan meskipun hanya pernikahan secara siri atau tidak dicatatkan
di KUA sudah sah dan layak dimata agama[26].Untuk
menghemat ongkos dan menghindari prosedur administratif yang dianggap
berbelit-belit (seperti syarat-syarat administrasi dari RT, Lurah dan KUA, ijin
isteri pertama, ijin Pengadilan Agama, ijin dari atasan jika PNS/anggota
TNI/Polri dan sebagainya.[27]
Khusus bagi pegawai negeri baik sipil maupun militer, sesuai dengan PP
No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP 45/1990..
Demikian pula bagi TNI harus memperoleh izin dari atasannya sesuai dengan
peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh proses
panjang.
Sulit dan lamanya proses serta hambatan berupa birokrasi dalam pemberian
izin memang bertujuan untuk memperkuat secara selektif akan perkenan poligami
bagi PNS serta menghindari kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu,
sehingga PNS diharapkan jadi contoh dan teladan yang baik sesuai dengan
fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarrakat.
d. Ketatnya
Izin Poligami
Tidak terpenuhinya syarat-syarat
untuk berpoligami, terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya,
maka orang tersebut melaksanakan perkawinan siri, cukup dihadapan pemuka agama.[28]
UU No.1/1974 menganut azas monogami,
akan tetapi masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan
untuk melakukan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang
sangat ketat. Seseorang yang hendak melakukan poligami harus memenuhi
sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara
limitative dalam undang-undang., yaitu:
a.
isteri tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
isteri tidak
dapat melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2) UU 1/1974)
Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami
bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai
berikut:
a.
adanya
persetujuan dari isteri/isteri-siterinya;
b.
adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri
dan anak-anak mereka;
c.
adanya jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;
Yang dimaksud mampu menjamin keperluan hidup bagi isteri-isteri dan
anak-anaknya adalah sangat relative sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku
adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat subjektif sifatnya,
sehingga penilaian terhadap dua persyaratan tersebut terakhir akan bergantung
pada rasa keadilan hakim sendiri.
Bila kita telaah sulitnya untuk dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas
oleh seorang suami, maka hal tersebut dapat menimbulkan: perkawinan “clandestine”
dan hidup bersama (samenleven). Perkawinan “clandestine” adalah
perkawinan yang pelangsungannya secara sah memenuhi syarat, akan tetapi
terdapat cacat yuridis di dalamnya. Misalnya seorang
calon suami dalam pemberitahuan kehendak kawin mengaku jejaka atau menggunakan
izin palsu. Ketatnya izin poligami juga menyebabkan yang bersangkutan lebih
memilih nikah di bawah tangan atau nikah sirri karena pelangsungan (tata cara)
pernikahan di bawah tangan lebih sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan
yaitu kawin itu sendiri.
Menurut Soetojo, dengan berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu
menunjukkan menurun drastis namun poligami illegal
dengan segala bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:
a.
Tidak adanya
kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat;
b.
Bagi mereka
yang terikat oleh pengetatan tertentu karena kedinasannya dibayangi oleh rasa
takut kepada atasan di samnping prosedurnya yang terlalu lama dan sulit;
c.
Tidak adanya
tindakan yang tegas terhadap poligami illegal;
Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam masyarakat ialah:
a.
Hidup bersama
tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sering dikenal dengan sebutan: hidup
bersama, pergundikan, wanita simpanan;
b.
Bagi mereka
yang beragama Islam, melakukan poligami tanpa pencatatan nikah.
Hasil penelitian Soetojo tersebut terakhir menunjukkan bahwa ketatnya izin
poligami merupakan salah satu factor timbulnya pernikahan di bawah tangan, atau
pernikahan yang tidak dicatat, alias nikah sirri.
E. Kewajiban Mencatat Perkawinan
Untuk Kondisi saat ini, pencatatan perkawinan
dipandang sebagai suatu yang sangant urgent sekali, karena menyangkut banyak kepentingan. Perkawinan
bukan hanya ikatan antara mempelai laki-laki dan perempuan, akan tetapi
merupakan penyatuan dua keluarga besar yang masing-masing punya hak dan
kepentingan dari perkawinan.[29]
Perlu dipahami bahwa keharusan pencatatan perkawinan
adalah bentuk baru dan resmi dari perintah Nabi Muhammad SAW agar mengumumkan
nikah meskipun dengan memotong seekor kambing.[30] Pencatatan nikah oleh petugas pencatat nikah
di KUA menjadi seseuatu yang sangat penting bahkan bisa masuk dalm ketegori
wajib.[31] Hal ini bisa dianalogikan
pada masalah muamalah baik mengenai jual beli, utang piutang dan berbagai jenis
transaksi lain. Dalam hal ini akad nikah jelas sebagai sebuah muamalah yang
tidak kalah pentingnya dengan akad jual beli dan utang piutang, di mana anjuran
untuk mencatat akad utang piutang ini sangat tegas disebutkan dalam firman
Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 282:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 ....
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu‘amalah, tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya....” (QS; al-Baqarah [2]:
282)
Pencatata
nikah menjadi suatu hal yang penting terlibih jika ada sengketa suami istri, maka
istri yang dinikahi siri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk meminta haknya
karena tidak ada dokumen yang membuktikan bahwa dia istri dari si fulan. Menjaga
hak istri dan anak adalah kewajiban, dan salah satu cara menjaga kewajiban ini
terlaksana adalah dengan mencatatkan pernikahan di KUA. Sesuatu yang akan
membuat kewajiban terjalankan secara sempurna maka ia menjadi wajib juga, maka
pencatatan pernikahan di KUA adalah wajib demi menjaga hak istri dan anak ini. Mâ
lâ yatimmu al-wajîbu illâ bihî fahua wâjib.
Sementara
itu didalam undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menegaskan, ”Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) ini, disebutkan bahwa
tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu, sesuai dengan UUD 1945. Bahwa yang dimaksud dengan hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku
bagi golongan agama dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau
tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Kemudian
pasal 2 ayat (1) menegaskan, ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Bagi mereka yang melakukan
perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama
(KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan
itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 2 ayat (1)
menerangkan, ”Pencatatan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut
agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.”[32]
Pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan
mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan
masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui
peraturan perundangan dan tidak dicatatkan bakan digunakan oleh pihak-pihak
yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak
lain terutama isteri dan anak-anak.[33]
F. Dampak Nikah dibawah Tangan
1. Terhadap Istri
Perkawinan di bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri
dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri sah.
Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal
dunia. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi
perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah
terjadi.
Secara sosial, sang
istri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan di
bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa
ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan. Tidak
sahnya perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara, memiliki dampak negatif
bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum. Status anak yang dilahirkan
dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
2. Terhadap Anak
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang
tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibu atau keluarga ibu[34]. Sedang
hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Tidak
sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif
bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum,[35] yakni:
·
Status anak yang dilahirkan
dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak
mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan,
pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak
luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan
berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan
berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
·
Ketidakjelasan status si
anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat,
sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah
anak kandungnya.
·
Yang jelas merugikan
adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan
warisan dari ayahnya
3.
Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan
bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang
perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
·
Suami bebas untuk menikah
lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah
dimata hukum
·
Suami bisa berkelit dan
menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada
anak-anaknya
·
Tidak dipusingkan dengan
pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
G. Solusi
Solusi yang dapat ditawarkan dalam hal menanggulangi
nikah siri yaitu memperbanyak sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan dan
tata cara perkawinan juga dengan menegakan sanksi-sanksi yang berkaitan dengan
nikah siri salah satunya sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 45 dan 46 PP
no.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta
pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 90 ayat (2) UU No.23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan. Alternatif lain yang dapat ditawarkan apabila nikah
siri menimbulkan permasalahan yaitu dengan itsbat nikah dan pengumuman
perkawinan misalnya dengan resepsi.[36]
1. Mencatatkan Perkawinan dengan Isbat Nikah
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum
untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan
pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3
dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta
Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.[37] Itsbat nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:
- dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan;
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai
halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.
Akan sulit bila tidak memenuhi salah satu
alasan yang ditetapkan. Biasanya untuk perkawinan di bawah tangan, hanya
dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka
perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki akta nikah dari
pejabat berwenang.
Walaupun sudah resmi
memiliki akta, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan di bawah tangan
sebelum pembuatan akta tersebut akan tetap dianggap sebagai anak di luar nikah,
karena perkawinan ulang tidak berlaku terhadap status anak yang dilahirkan
sebelumnya.
Namun sayangnya, salah
satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan
gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan
sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang
dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan
gugatan perceraian.
2.
Melakukan Perkawinan Ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan
menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan
perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan
perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun,
status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap
sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut
terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan.
Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang
tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan
ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
H. Daftar Pustaka
Abdullah
Wasian, Akibat Hukum Perkawinan Siri
(Tidakdicatatkan) Terhadap Kedudukan
Istri , Anak, Dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang
Perkawinan, (Universitas Diponegoro Semarang, Tesis. 2010)
Ahmad bin Yusuf ad-Daryuwisy, Az-Zawaj Al-‘Urfi,
(KSA: Darul
Ashimah, Cet I. 1426 H).
A Zuhri, Argumentasi
Yuridis Pencatatn Perkawinan Dalam
Perspektif Hukum Islam, http://badilag.net/data/ARTIKEL/Argumentasi%20Yuridis%20Pencatatan%20Perkawinan%20dlam%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf ( diakses pada tanggal 27 Nov 2014)
Darmawati,
“Nikah Siri, nikah dibawah tangan dan status
anaknya”. Ar-Risalah, Vol.10 No.1 Mei 2010.
Hukum Online, “ Nikah
dibawah tangan: Pencatatan Nikah Akan
Memperjelas Status Hukum”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15651/pencatatan-nikah-akan-memperjelas-status-hukum ( Diakses pada tanggal 24 Nov 2014)
VoA
Islam, “ RUU Nikah Siri: Rame-rame Pidanakan Nikah siri
Ulama Menolak”. http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2012/12/06/22169/ruu-nikah-siri-ramerame-mempidanakan-ulama menolak/#sthash.8AgoDK2m.dpuf. (diakses pada tanggal 24 Nov 2014).
Shihab Quraish, Wawasan al-Qur’an: Tafsir
Maudhu’i Atas
Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998)
Ma’ruf Amin dkk, Fatwa MUI sejak 1975. ( Jakarta: Penerit
Erlangga,2011)
Kompilasi Hukum Islam ( KHI )
Repubik Indonesia, Undang- undang Nomor. 1 Tahun 1974
Repubik Indonesia, PP No. 9 Tahun 1975
M Nurul Arifin, “Kriminalisasi
Poligami dan Nikah Siri”, Julnal Al
-‘Adalah, Vol. 10 No. 2Juli Tahun 2011.
Abdul Azis Dahlan, et.al., Ensiklopedi
Hukum Islam, Jilid IV (Cet.
I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)
Abu al-Walid
Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd, Bidayah al-
Mujtahid, Juz II (Cairo: Mustafa al-Bab al-Halab wa Auladuh, 1339)
H.M.A. Tihani,
Sohari Sahron. fikih munakahat. Kajian fikih
lengkap (Jakarta: Rajawali Pres).
Muhammad bin
Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah al-
Bukhari, Shahih al-Bukha>ri, Juz IV (Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th)
Al Fitri, Kertas
dibaca pada, Danpak Yuridis Pelaksanaan Nikah
Sirri, h. 10.( Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan).
Hijar
Cahya Argiansyah, Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Siri
Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Univ Pasunda: 2011), 68, http://digilib.unpas.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunpaspp-gdl-hijarcahya-632#.VHbuvWfXJQU , ( diakses pada tanggal 27 Nov 2014)
Lbh Apik Jakarta,
Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi
Perempuan, http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm . ( diakses pada tanggal 26 Nov 2014)
Muhammad Ashubli,
“Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri di
Negara Muslim: Studi Komperatif Indonesia dan Malaisya”,( Skripsi Fkultas Syaria’ah dan Hukum UIN Jakartaa, 2011 )
M. Atho Mudzhar, Membaca
Gelombang Ijtihad : Antara Tradisi
dan
Liberasi. (Yogyakarta:
Titian Ilahi Press, 1998)
Nurfauzi,” Kesadaran
Huum Masyarakat Kelurahan Cipedak
Kecamatan Jagakarsa Terhadap Pencatatan Perkawinan”. ( Skripsi Fakutas Syari’ah dan Hukum UIN Jakarta Tahun 2011)
Sewi Sukma
Kristiani, Pernikahan Siri dalam Prespektif Hukum
Indonesia, http://lbh.unpar.ac.id/radio-chevy-103-5fm/pernikahan-siri-dari-perspektif-hukum-indonesia/ ( diakses pada tanggal 27 Nov 2014)
Zahri,H.A. “Argumentasi
Yuridis Pencatatan Perkawinan Dalam
Perspektif Hukum Islam”. http://badilag.net/data/ARTIKEL/Argumentasi%20Yuridis%20Pencatatan%20Perkawinan%20dlam%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf. ( diakses pada tanggal 24 Nov 2014).
Zaini, Muhammad,
“ Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan NU dan
Muhammadiyah”.(Skripsi Fak. Syri’ah dan Hukum UIN Yogyakarta, 2011).
[1] Berutu, Ali Geno. "NIKAH DIBAWAH TANGAN DAMPAK DAN SOLUSINYA." (2019).












