I.
Sejarah Qowaidul Ahkam
Kaidah hukum telah mempunyai bibit sejak
zaman Rasulullah SAW. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, hukum muncul
lebih dahulu dibandingkan dengan kaidah hukum, karena kaedah hukum disusun
berdasarkan hukum-hukum fiqh, yang bersifat terperinci. Penyusunan kaidah hukum
dilakukan melalui proses dan pemahaman terhadap hukum-hukum yang dikandung
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW. Akan tetapi kaidah-kaidah hukum
tidaklah disusun dalam suatu kurun waktu tertentu, kaidah-kaidah hukum itu baru
tersusun secara sistematis di kemudian hari sejalan dengan perkembangan dan
pertumbuhan ijtihad di kalangan para pakar dan pendiri madzhab dalam hukum
Islam.
Makna-makna yang terkandung dalam
kaidah-kaidah hukum ditetapkan oleh para pakar hukum Islam yang kemudian
dikenal sebagai pendiri dan tokoh madzhab hukum. Mereka menyusun kaidah-kaidah
hukum berdasarkan pengalaman empiriknya yang kemudian dirumuskannya melalui
penalaran induktif. Dengan demikian tidak mengherankan jika kaidah-kaidah hukum
itu baru dikodifikasikan pada abad ke-3 H. [1]
Akan tetapi sejauh penelitian yang dilakukan para ahli fiqh kontemporer, tidak
diketahui secara pasti siapa yang pertama kali memunculkan kaidah hukum itu.
Menurut ulama fiqh, sebagai salah satu disiplin ilmu tersendiri kaidah hukum
muncul pada abad ke-4 H, yang tersebar dalam beberapa madzhab fiqh.[2]
Adapun agar lebih jelas pemahaman kita
mengenal sejarah awal mula qawa’idul hukum ini kita bagi dalam beberapa fase :
1.
Fase Kemunculan
Fase
kemunculan dan berdirinya kaidah hukum, dimulai dari zaman Rasulullah SAW
hingga akhir abad III H/IX M.
Jika
kaidah hukum didefinisikan sebagai suatu ketentuan hukum yang dapat mencakup
berbagai masalah ashl dan furu’, maka banyak hadits yang dapat diketegorikan
sebagai kaidah hukum. Sesuai dengan pembatasan itu, bahkan terdapat hadits yang
dapat diberlakukan sebagai kaidah-kaidah hukum tanpa ada perubahan, seperti
Hadits :
الخراجبالضمان
Artinya : “orang yang
menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya.”[3]
Oleh karena itu, masa
kelahiran qawaidul hukum ini dapat dikatakan telah dimulai sejak zaman
Rasulullah SAW.
2. Fase
Pembentukan
Aimmatul
Mazahib dalm mengistimbathkan suatu hukum memiliki kerangka pikir tertentu yang
dapat dijadikan aturan pokok, sehingga hasil istimbathnya dapat dievaluasi
secara obyektif oleh penerus-penerusnya. Kendati demikian kemampuan imam mazhab
tidaklah sama, ketidak samaan itu adakalanya di latar belakangi oleh kondisi
serta alam dimana ia berada, karena itu mereka mencoba membuat generalisasi
pokok-pokok pikirannya melalui kaidah-kaidah dasar sebagai acuan dalam
beristimbath, melalui kaidah-kaidah dasar tersebut maka dapat diketahui titik
relevansi antara ijtihad satu dengan ijtihad lainnya, meskipun konfigurannya
berbeda-beda namun substansinya dapat dikatakan sama. Aturan-aturan pokok
itulah yang disebut dengan kaidah hukum.
Pada
fase pembentukan sulit dilacak pencetus-pencetus qawa’idul ahkam, yang jelas
kaidah-kaidah itu dicetuskan oleh pakar-pakar hukum seperti Imam Mazahib dan
kemudian diteruskan oleh ulama-ulama yang datang sesudah mereka dan dipindahkan
dari mazhab ke mazhab yang lain.
Ulama
hukum juga sepakat bahwa madzhab paling awal yang menerapkan kaidah hukum dalam
berbagai kasus fiqh adalah Mazhab Hanafi, melalui Imam Abu Tahir ad-Dibas
(tokoh Mazhab Hanafi yang hidup pada akhir abad ke-3 hingga awal abad ke-4).
Dalam jajaran tokoh fiqh Mazhab Hanafi ia termasuk generasi kedua, sezaman
dengan Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Hasan Al-Karkhi (260-340 H). Ulama fiqh menuturkan
bahwa Abu Tahir ad-Dibas mengumpulkan beberapa kaidah dasar dalam Mazhab Hanafi
dalam karyanya yang berjudul Ta’sis An-Nazar (Dasar-Dasar Teori).[4]
Terdapat
pula pendapat yang menjelaskan bahwa Ibnu Nujaim dari mazhab Hanafiah lebih
dahulu berusaha dalam pembentukan kaidah hukum. Imam Nuajim menyelaraskan
kaidah-kaidah yang diambil atau dinukil dari Al-Asybah wan Nazhair yang
dikarang oleh As-Syuyuthi. Dapat dikatakan bahwa kaidah yang dicetuskan oleh
Imam Nujaim merupakan kaidah dasar dalam khazanah mazhab Hanafiah.[5]
3.
Fase Kodifikasi
Usaha
kodifikasi kaidah-kaidah hukum bertujuan agar kaidah-kaidah itu dapat berguna
bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya, serta untuk
mempertahankan loyalitas hasil ijtihad para mazhabi, sehingga bagi pengikutnya
tidak bermazhab bil qoul, namun yang lebih tepat adalah bermazhab bil manhaj
(bermetodologi). Dapat dikatakan bahwa tokoh pendahulu dalam penulisan
kaidah-kaidah hukum dalam Islam adalah Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Hasan
Al-Karkhi (260-340 H) yang dikenal dengan nama Al-Karkhi.[6]
Dijelaskan
pula bahwa kumpulan kaidah-kaidah hukum yang pertama kali disusun dalam bentuk
Risalah adalah kaidah hukum yang disusun oleh Al-Karkhi yang mengambil kaidah
kaidah-kaidah yang dihimpun oleh Abu Thahir sehingga Risalahnya itu memuat 37
kaidah.[7]
Berikut
ini para ulama’ yang mengkodifikasi kaidah hukum sesuai dengan Mazhabnya :
a.
Kalangan Fuqaha Hanafiah.
1)
Abu Thahir Ad-Dibas,
faqih di abad ke-3 dan ke-4 H, yang merupakan pemula mengkodifikasi
kaidah-kaidah hukum dengan mengumpilkan 17 buah kaidah dan disempurnakan oleh
Imam Abu Hasan Al-Karakhi sejumlah 37 kaidah.[8]
2)
Imam Abu Zaid abdullah
Ibnu Umaruddin Ad-Dabusy Al-Hanafi, abad ke 5 dengan karyanya “Ta’sisun
Nazhar”.
3)
Zainul Abidin Ibnu
Ibrahim Al-Mishry (926-970 H), karyannya “Al-Asybah wan Nazhair”.
4)
Ahmad Ibnu Muhammad
Al-Hamawy, abad ke-9, mensyarah kitab al-asybah wan nazhair dengan judul
“Ghamzu Uyuil Bashar”.
5)
Muhammad Abu Said
Al-Khadimi, abad ke-12, karyannya “Majmu’ul Haqoiq” dan disyarah oleh Mustafa
Muhammad dengan judul “Manafi’ud Daqiq”.
b.
Kalangan Fuqaha Malikiah.
1)
Imam Juzaim, karyanya
“Al-Qawa’id”.
2)
Syihabuddin Abil Abbas
Ahmad bin Idris Al-Qarafy, abad ke-7, karyanya “Anwarul Furu’ fi An-Wa’il
Furu’”.[9]
c.
Kalangan Fuqaha
Syafi’iah.
1)
Imam Muhammad Izzuddin
Ibnu Abdis Salam, abad ke-7 H, karyanya “Qawa’idul Ahkam fi Masholihil Anam”.
2) Imam Tajuddin As-Subky, abad ke-8 karyanya “Al-Asybah wan Nazhair” dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdir Rahman Abi Bakr As-Suyuti (849-911 H) dengan judul yang sama.
d.
Kalangan Fuqaha
Hanabilah.
1)
Najmuddin Ath-Thufi,
wafat tahun 717 H, karyanya
“Al-Qawa’idul Kubra” dan “Al-Qawa’idus Sughra”.
2)
Imam Abdur Rahman Rajab,
wafat tahun 795 H, karyanya “Al-Qaw’id”
4. Fase
Kemajuan dan Sistematisasi Kaidah Hukum
Fase ini dimulai dengan kelahiran Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Kompilasi Hukum Islam di masa Turki Usmani). Kompolasi ini pada dasarnya merupakan hasil usaha para ulama Turki di zaman Sultan Abdul Aziz Khan Al-Usmani, yang ditetapkan pada tanggal 26 Sya’ban 1292 H/28 September 1875 M. Ia merupakan ensiklopedia fiqh Islam dalam bidang mu’amalah dan hukum acara peradilan yang terdiri atas 1851 pasal. Kitab tersebut disusun dengan bahasa perundang-undangan. Dalam majalah tersebut, tidak semua pasal berupa kaidah fiqh tetapi terdapat pula kaidah ushul.[10]
II.
Pengertian Qawa’idul
Ahkam
Qawa’idul ahkam merupakan pembahasan
penting yang ada dalam materi ushul fiqh, adapun yang dimaksud dalam pembahasan
ini adalah masalah qawa’idul ushul dan fiqh dengan sub materi ; pengertian
qawa’idul ahkam, sejarah pembentukan, tujuan dan kegunaannya.
Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata
yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa
bermakna dasar atau asas.[11]
Sedangkan pengertian qawa’id secara
terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
Al-Mahalli :
قضيةكليةيتعرفمنهااحكامجزئياتها
Artinya
: “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai
hukum dan bagian-bagiannya.”[12]
As-Subki :
الامرالكليالذيينطبقعلىجزئياتكثيرةتفهماحكامهامنها
Artinya
: “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa
dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”[13]
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصولفقهيةكليةفينصوصموجزةدستوريةتضمناحكاماتشريعيةعامةفي
الحوادثالتيتدخلتحتموضوعها
Artinya
: “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup
(sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan
yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang
umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”[14]
Musthafa Az-Zarqa yang disadur oleh Dr.
Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy :
حكماغلبيينطبقعلىمعظمجزئياته
Artinya
: “Hukum yang bersifat aghlabi (berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian
besar lainnya.”[15]
Adapun pengertian ahkam merupakan jamak
dari hukum, yang secara etimologi adalah (al-man’u) yakni mencegah, seperti حكمتعليهبكذااذامنعتهمنخلافه
mengandung pengertian bahwa engkau mencegah melakukan sesuatu yang berlawanan
dengan itu. Hukum juga berarti (al-Qadha’) yakni putusan, seperti kata-kata حكمتبينالناس
mengandung pengertian bahwa engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus
mereka. Dapat pula hukum menurut penetapan lughat bermakna:
اثباتشيءعلىشيءاونفيهعنه
Artinya : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu daripadanya”
Menurut para ahli ushul fiqh, pengertian
hukum adalah :
خطاباللهالمتعلقبأفعالالمكلفينطلبااوتخييرااووضعا
Artinya : “Firman Allah atau sabda Nabi yang mengenai segala pekerjaan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan (suruhan dan larangan) ataupun semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu sebab, atau syarat, atau penghalang bagi sesuatu hukum”.
Pengertian hukum yang lebih luas lagi
adalah :
قضايامشتملةعلىاسناداوصافشرعيةلاعمالالإنسانالظاهرةوالباطنة
Artinya : “Ketetapan-ketetapan yang menyandarkan sifat-sifat (hukum) syar’i kepada perbuatan-perbuatan manusia yang zhahir dan yang bathin”.
Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut
hukum adalah bekasan dari titah Allah atau sabda Rasulullah SAW. Apabila disebut
syara’ maka yang dikehendaki adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan
manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berkaitan
dengan akidah dan akhlak.[16]
Bila beberapa definisi ini diteliti secara
seksama, sebenarnya antara satu dan lainnya berdekatan dan tidak ditemukan
perbedaan mendasar yang menyebabkan adanya berbedaan esensi yang dimaksud.
Namun demikian, menurut hemat penulis yang paling tepat dari pengertian kaidah
ialah yang terakhir (dari Musthafa Az-Zarqa). Karena kaidah-kaidah hukum, baik
kaidah Fiqhiyah yang disusun oleh Fuqaha maupu kaidah-kaidah Ushuliyah yang
disusun oleh Ulama Ushul
Fiqh, pada umumnya bersifat aghlabi, sebab masih terdapat
pengecualian-pengecualian pada kaidah-kaidah itu.[17]
Contoh kaidah Ushuliyah :
الأمرللوجوبوالنهيللتحريم
Artinya : “Perintah (dalam Al-Qur’an dan
Sunah) itu menunjukkan hukum wajib (pada dasarnya) dan larangan itu menunjukkan
hukum haram (pada dasarnya)”.
Misalnya perintah shalat dan larangan berbuat zina. Namun ada beberapa perintah atau larangan dalam al-Qur’an atau Sunah itu tidak menunjukkan wajib atau haram, tetapi menunjukkan mubah jika datangnya perintah itu sesudah larangan, seperti perintah Nabi untuk ziarh kubur. Demikian pula tidak semua larangan menunjukkan haram, seperti larangan jual beli pada waktu sesudah adzan shalat Jum’at. Larangan ini hanya sampai makruh bukan haram. Dan jual belinya sendiri sah, tetapi tidak begitu baik (makruh).
Contoh kaidah Fiqhiyah :
لاينسبلساكتقول
Artinya : “Tidak dibangsakan bagi orang
yang diam itu suatu ucapan”.
Maksudnya, bahwa orang yang diam itu tidak
bias dianggap setuju, seperti diamnya orang tua atau guru terhadap anak-anak
didiknya. Juga diamnya ulama’ atau si tersangka waktu diperiksa tidak bias
dianggap setuju atau mengiyakan pertanyaan. Namun, ada pengecualiannya, yakni
diamnya Nabi terhadap perkataan dan perbuatan sahabat dipandang setuju, bahkan
termasuk sunah taqririyah.[18] Dan juga diamnya si gadis
waktu ditanya oleh walinya tentang mau tidaknya ia dikawinkan dengan si Fulan.
Pengecualian ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW :
الأَيِّمُاحقبنفسهامنوليهاوالبكرتُستأمروإذنهاسكوتها
Artinya : “Janda lebih berhak dengan dirinya daripada walinya, dan gadis diminta persetujuannya tentang dirinya. Adapun persetujuannya (cukup) dengan sikap diamnya.(HR. Muslim, An-Nasa’i, Abu Daud, At-Tarmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad”[19]
III.
Tujuan Qowaidul Ahkam
Para ulama’ ushul telah menetapkan
sejumlah kaidah hukum yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh setiap orang
yang akan menafsirkan nash-nash tasyri’. Kaidah-kaidah itu dihasilkan dari
hasil penelitian hukum yang diambil dari nash dan ‘illat-illat hukum itu, dan
prinsip-prinsip syari’at yang umum serta jiwa dari syari’ah itu sendiri. Nyata
kepada mereka bahwa syara’ bermaksud untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum.
Sebahagian nash-nash itu diterapkan untuk melindungi hak-hak perorangan dan
sebahagian yang lain diterapkan untuk melindungi hak-hak masyarakat serta
sebahagian yang lain diterapka agar dapat melindungi hak perorangan dan
masyarakat.
Ulama’ fiqh dalam berijtihad senantiasa
memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang sama nilainya dengan undang-undang
internasional, walaupun nama dan istilahnya lain. Kaidah itu semua bertujuan
untuk memelihara jiwa Islam dalam menetapkan hukum dan mewujudkan keadilan,
kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan memelihara keadaan darurat.
Oleh karena pentingnya kaidah-kaidah itu dan besar manfaatnya serta mendalam pengaruhnya dalam memberi petunjuk hukum-hukum furu’ bila kita memerlukan hujjah dan dalil serta serta mengistimbathkan hukum, maka para fuqaha’ dari segala mazhab memperhatikan sungguh-sungguh kaidah-kaidah itu, lalu mereka menyusun berbagai kitab-kitab yang menjadi suatu perbendaharaan yang berharga untuk kita.[20]
IV.
Kegunaan Qowaidul Ahkam
Abdul Wahab Khalaf mengisyaratkan bahwa lapangan hukum begitu
luas, Karena mencakup hukum furu’, karena itu perlu adanya kristalisasi berupa
kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’
menjadi beberapa kelompok, dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari
masalah-masalah yang serupa.
Dengan berpegang pada kaidah hukum, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistimbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah. Banyak para fuqaha’ berkata :
منرعيالاصولكانحقيقابالوصولومنرعيالقواعدكانخليقاباءدراكالمقاصد
Artinya : “Barangsiapa memelihara ushul,
maka ia akan sampai pada maksud, barang siapa memelihara qawa’id selayaknya ia
mencapai maksud.”[21]
Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin
Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah hukum adalah sebagai suatu jalan
untuk mendapat suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta mencari bagaimana
cara menyikapi kedua hal tersebut. Sedang Al-Qarafi dalam Al-Furu’nya menulis
bahwa seorang faqih tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah
hukum, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak
bertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah
hukum tentunya mudah menguasai furu’-furu’nya.
Karena itu setiap fuqaha’ selalu mempunyai kaidah kulliyah sebagai cerminan dari hasil ijtihad furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.[22]
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz Dahlan…(et al.)., Ensiklopedia Hukum Islam, PT Ichtiar
Baru van Hoeve,
Jakarta, 2001
Abdul Mujib, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1980
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir
Kamus Arab-Indonesia, Pondok Pesantren Al-Munawwir, Yogyakarta,
Edisi Lux, 1984
Asjmuni Abdul Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta, 1976
Asy-Syuyuthi, Al-Jam’us Shagir fi Ahaditsil Basyirin Nadzir, Juz I, Mustafa
Al-Babi Al-Halabi, Cairo, 1954
Jalal Syamsudin Al-Mahalli, Syarh ‘ala Matn Jam’ul Jawami’, Musthafa
Al-Babi Al- Halabi, Mesir, 1998
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Yayasan PIARA, Bandung, 1993
Masyfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syari’ah, CV Haji Masagung, Jakarta, 1990
Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang,
Jakarta, 1975
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 1999
Tajuddin Abdul Wahab Al-Subki, Al-Asybah wan Nazhair, Markaz Buhutsul
‘Ilmi, Mesir, TT
Totok Jumantoro., Samsul Munir Amin., Kamus Ushul Fiqh, Amzah, 2005
[1] Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Yayasan PIARA, Bandung, 1993, hlm. 184
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensikolpedia Hukum Islam, PT Ichtar Baru
van Hoeve, Jakarta, 2001, hlm. 861
[3] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung,
1999, hlm. 257
[4] Abdul Aziz Dahlan… (et
al.)., loc. Cit.
[5] M Hasbi Ash-Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976, hlm. 435
[6] Juhya S Praja, loc. Cit.
[7] Ibid., hlm. 187
[8] Asjmuni Abdul Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976, hlm. 12
[9] Ibid., hlm. 14
[10] Rachmat Syafe’I, op.cit., hlm. 226
[11] Ahmad Warson Munawwir, Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Pondok
Pesantren Al – Munawwir, Yogyakarta, Edisi Lux, 1984, hlm. 1224
[12] Jalal Syamsudin
Al-Mahalli, Syarh’ala Mant Jam’ul
Juwami’, Musthafa Al- Babi Al
Halabi, Mesir, 198, hlm. 21
[13] Tajuddin Abdul Wahab
Al-Subeki, Al-Asybah wan Nazhair, Markas
Buhutsul’Ilmi, Mesir, TT, hlm. I
[14] Totok Jumantoro., Samsul
Munir Amin., Kamus Ushul Fiqh, Amzah,
2005, hlm. 268
[15] M Hasbi Ash-Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976, hlm. 442
[16] Totok Jumantoro., Samsul Munir Amin., Kamus Ushul Fiqh, Amzah, 2005, hlm. 86
[17] Masyfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syari’ah, CV Haji
Masagung, Jakatra, 1990, hlm. 101
[18] Ibid.
[19] Asy-Syuyuthi, Ahadistsil Basyirin Nadzir, Juz I, Mustafa Al-Babi Al- Halabi, Cairo, 1954., hlm. 124
[20] M Hasbi Ash-Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta,
1976
[21] Asjumuni Abdul Rahman, op.cit., hlm. 17
[22] Ibid., hlm. 19












