Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FIQIH JINAYAT AL BAGHYU


A.    LatarBelakang

Suatu tindakan kejahatan atau kekerasan ialah fenomena yang sering terjadi dan sering kita temui, baik yang sering kita lihat didepan mata maupun di media social. Kejahatan-kejahatan ini sulit dihilangkan dalam kehidupan. Dan akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kejahatan kekerasan seperti, pencurian, pembunuhan bahkan sampai pemberontakan.

Akhir-akhir ini marak terjadinya tindakan makar. Bentuk kejahatan masal yang benyak memakan banyak korban. Tindakan ini sangat merugikan banyak orang dan menimbulkan kerugian. Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk memberantas dan mencegah agar tidak terjadinya tindak kejahatan. Disini kita akan membahas mengenai tindak kejahatan pemberontakan (Al Baghyu).


A.Pengertian  Pemberontakan atau Al-Baghyu

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Pemberontakan ialah tindakan khusus, pemberontak pemberontak ini disebut dengan bughat.[1]

1.     Pendapat Malikiyah

Pemberontakan adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-imam al-Azam (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud untuk menggulingkannya.

2.     Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah

Pemberontakan adalah ke luarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil) yang tidak benar.

Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dapat dikemukakan bahwa pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil).

Menurut ulama’ Hanafiyah, al Baghyu diartikan sebagai keluarnya sesorang dari ketaan kepada imam yang sah tanpa alasan.[2]

B.Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan

Dari rangkuman definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarima pemberontakan itu ada tiga, yaitu:

1.     Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)

Pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang di tetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang di tetapkan untuk kepentingan perorangan (individu). Contohnya seperti penolakan untuk membayar zakat,penolakan untuk melaksanakan putusan hakim,seperti hukuman had zina atau hukuman qishash. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan para fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini oleh karena ketaatan tidak diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemaksiatan. Oleh karena itu apabila seorang iamam memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

2.     Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan

Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil. Apabila baru dalam tahap penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan mereka belum di anggap sebagai pemberontakan melainkan hanya di kategorikan sebagai ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah mereka itu sudah di anggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah pemberontakan itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap Imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

3.     Adanya niat yang melawan hukum

Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur ini terpenuhi apabila seorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ada maksud untuk keluar dari imam atau tidak ada maksud untuk menggunakan kekuatan maka perbuatan pembangakan  itu belum dikategorikan sebagai pemberontakan.[3]

D.    PERTANGGUNGJAWABANTINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN

Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan pemberontakan dalam  Q.S Al Hujuratayat 9-10.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)

Damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

1. Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia di kenakan hukum qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan. [4]

2. pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah.

Tindak pidana yang terjadi pada saat saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:

a.     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Tindak pidana yang langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, mengebom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan.

b.     Yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum minuman keras, zina, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya.

E.    Penanggulangan tindakan pemberontakan

Tindakan penanggulangan pemberontakan dapat dilakukan dengan 3 cara:

1.     Tindakan pencegahan atau preventif.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembangkangan. 

2.     Tindakan represif.

Tindakan ini digunakan sebagai bentuk penundaan atau penghalangan tindakan pembangkangan. Tindakan ini bersifat langsung kepada pelaku pembangkangan.

3.     Tindakan rehabilitasi atau Kuratif.

Tindakan yang merevisi akibat dari pembangkangan terutama individu yang melakukan hal tersebut

A.    Kesimpulan

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu : Pembangkangan terhadap kepala negara (imam), pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan, Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil.Adanya niat yang melawan hukum. Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang.

Sebagaipertanggung jawabannya seorang yang melaukan pemberontakan dikenakan sangski berupa : Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah dan yang berkaitan langsung dan tidak langsung.

B.Saran

Dalam penyusunan makalah ini, saya jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Dan saya juga masih perlu banyak belajar dalam  banyak hal, terutama dalam penyusunan makalah ini. Saya sangat senang  dan merasa terbuka jika ada yang memberi kritik, saran, maupun masukan dalam penulisan makalah ini. Supaya saya dapat mengetahui letak kesalahan dalam penyusunan dan dapat memperbaiki makalah ini dan dapat lebih baik lagi dalam penyususunan makalah berikutnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddqie, Jimly, Daud Rasyid. MEMBUMIKAN HUKUM PIDANA ISLAM. Jakarta. Gema Insani ress 2003

Irfan, Nurul, Masyrofah. FIQH JINAYAH. Jakarta.Grafika Offset 2015

Schach, Joseph. PENGANTAR HUKUM ISLAM. Jakarta. IAIN Raden Fatah 1985

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar