
Nama: Miftakhul Khoiri (33010160016)
IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN MASALAH HUKUM
DI ERA MODERN
Fenomena problem
yang ada di sekeliling kita mungkin sangatlah bisa untuk kita kritisi,
apalagi berkenaan dengan hukum syariat. Oleh karena itu, untuk mencari sebuah solusi
masalah, para ulama biasanya menggunakan metode yang bisa memberikan solusi
masalah tersebut yaitu dengan cara menggunakan al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma serta qiyas. Di
samping itu, para ulama juga harus melakukan ijtihad untuk memberikan solusi dari suatu problem tersebut, dengan cara
mengambil langkah-langkah untuk melakukan
ijtihad sebagai solusi penyelesaian problem-problem yang dihadapi umat Islam yang sangat kompleks .
Saat ini, banyak kita temui
perbedaan-perbedaan mazhab dalam ranah hukum Islam yang disebabkan karena
ijtihad. Sebagai contoh, muncul aliran seperti Islam ekstremis , moderat, liberal dan lain
sebagainya. Demikian tidak lepas dari hasil ijtihad dan pemikiran dari para mujtahid. Justru dengan cara ijtihad, Islam
menjadi fleksibel, luwes, dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan ijtihad pula, syariat
Islam menjadi tidak kaku dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan yang kian banyaknya.
Maka dari itu, ijtihad adalah suatu metode
untuk mengetahui syariat hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, terdapat
dalam al-Qur’an dan al-hadis dengan cara istinbat. Adapun mujtahid adalah
seseorang yang berkompeten dalam bidang fikih yang mampu menganalisis untuk memperoleh
istinbath terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karenanya, tidak bisa di pungkiri
kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan pikiran,
tenaga, dan waktunya untuk menggali suatu hukum tentang problem-problem yang
dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lampau terjadi maupun yang terkini.
Kata ijtihad berasal dari kata “الجهدا” yang berarti usaha keras.
Ijtihad dalam arti lain adalah berusaha memaksimalkan daya serta upaya yang
dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad bisa dijadikan suatu upaya untuk
menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan hukum Islam.
Berkenaan pentingnya suatu ijtihad, sehingga
para ulama menggunakan ijtihad menjadi dalil istinbath dalam menetapkan suatu hukum
berdasarkan firman Allah Swt dalam Alqur,an Surat An-Nisa’: ayat 59 “Jika kamu
mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tersebut kepada Allah dan
Rasul-Nya”.
Mujtahid adalah seseorang yang berkompeten
dalam bidang fikih yang mampu mengeluarkan hukum dari syariat hukum untuk
memperoleh suatu istinbath serta dalam penerapan hukum.
Salah
satu kriteria Mujtahid adalah Mengetahuinya Tafsir al-Qur’an, Asbabun Nuzul, Nasikh
dan Mansukh, Hadis, Ilmu Diroyah Hadis, Asbabul Wurud Hadis, Paham Bahasa Arab,
Ushul Fiqh, dan lain sebagainya.
Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan
pemahaman terhadap macam-macam hukum Islam antara lain wajib, sunnah, haram,
makruh dan mubah.
Setelah memaparkan tentang pengertian, syarat,
, dasar-dasar hukum dan objek ijtihad ternyata sangatlah realistis untuk
menjadi seorang yang mujtahid.Oleh karenanya, melihat metode yang digunakan,
syarat-syarat tersebut tidaklah mudah untuk mencapai tingkatan sebagaimana mestinya.
Dan tentunya tidak menutup kemungkinan di Indonesia khususnya dan seluruh umat
Muslim di dunia pada umumnya teramat berat mencapai tingkatan masuk dalam ranah
wilayah ijtihad tersebut.
Apabila melihat dari sudut pandang pengertian
tentang ijtihad itu sendiri, kemungkinannya boleh melakukan suatu ijtihad
walaupun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dari ijtihad itu dan juga bisa
mencari serta menelaah tentang bagaimana mencari jalan keluar dari suatu problem
yang terjadi. Sebagaimana halnya Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Jika
seorang hakim bergegas memutus suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan
bila benar hasil ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala. Jika ia bergegas
memutuskan suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya salah
maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Asy-Syafi’i dari Amr bin ‘Ash).
Terkait dengan Hadis ini bukanlah sekedar memberi
payung hukum ijtihad, akan tetapi juga memberikan pengetahuan kepada kita bahwa
perbedaan pendapat hasil dari ijtihad itu bisa dilakukan secara personal yang
hasil metode hukumnya tentulah sangat relatif terhadap tingkat kebenarannya.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan perkembangan zaman di era
terkini ini terutama kaum Muslimin yang ada di Indonesia khususnya atau Muslim
pada umumnya, sangatlah sulit untuk mencari orang yang berkompeten terhadap problem
ijtihad jika mengikuti aturan yang berlaku pada zaman dahulu. Akan tetapi tidak
menutup kemungkinan jika kita melalui jalur yang benar, yaitu menggali hukum
baru serta menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan, dengan tetap
berpatokan pada kaidah-kaidah yang sesuai bisa jadi pintu ijtihad masih terbuka
lebar. Karena jika tidak demikian, hukum Islam akanlah menjadi kaku berkenaan
tidaklah bisa mengimbangi dinamika global yang semakin komplek ini.







0 comments:
Posting Komentar