Sabtu, 31 Desember 2022

METODE PEMECAHAN MASALAH HUKUM DI ERA MODERN MELALUI IJTIHAD

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

 

Nama: Miftakhul Khoiri (33010160016)

IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAHAN MASALAH HUKUM DI ERA MODERN

Fenomena problem yang ada di sekeliling kita mungkin sangatlah bisa untuk kita kritisi, apalagi berkenaan dengan hukum syariat. Oleh karena itu, untuk mencari sebuah solusi masalah, para ulama biasanya menggunakan metode yang bisa memberikan solusi masalah tersebut yaitu dengan cara menggunakan al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma serta qiyas. Di samping itu, para ulama juga harus melakukan ijtihad untuk memberikan solusi dari suatu problem tersebut, dengan cara mengambil langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusi penyelesaian problem-problem yang dihadapi umat Islam yang sangat kompleks .

Saat ini, banyak kita temui perbedaan-perbedaan mazhab dalam ranah hukum Islam yang disebabkan karena ijtihad. Sebagai contoh, muncul aliran seperti Islam ekstremis , moderat, liberal dan lain sebagainya. Demikian tidak lepas dari hasil ijtihad dan pemikiran dari para mujtahid. Justru dengan cara ijtihad, Islam menjadi fleksibel, luwes, dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi tidak kaku dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan yang kian banyaknya.

Maka dari itu, ijtihad adalah suatu metode untuk mengetahui syariat hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, terdapat dalam al-Qur’an dan al-hadis dengan cara istinbat. Adapun mujtahid adalah seseorang yang berkompeten dalam bidang fikih yang mampu menganalisis untuk memperoleh istinbath terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karenanya, tidak bisa di pungkiri kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah mengorbankan pikiran, tenaga, dan waktunya untuk menggali suatu hukum tentang problem-problem yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lampau terjadi maupun yang terkini.

Kata ijtihad berasal dari kata “الجهدا” yang berarti usaha keras. Ijtihad dalam arti lain adalah berusaha memaksimalkan daya serta upaya yang dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad bisa dijadikan suatu upaya untuk menyelesaikan problem-problem yang berkaitan dengan hukum Islam.

Berkenaan pentingnya suatu ijtihad, sehingga para ulama menggunakan ijtihad menjadi dalil istinbath dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan firman Allah Swt dalam Alqur,an Surat An-Nisa’: ayat 59 “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Mujtahid adalah seseorang yang berkompeten dalam bidang fikih yang mampu mengeluarkan hukum dari syariat hukum untuk memperoleh suatu istinbath serta dalam penerapan hukum.

 Salah satu kriteria Mujtahid adalah Mengetahuinya Tafsir al-Qur’an, Asbabun Nuzul, Nasikh dan Mansukh, Hadis, Ilmu Diroyah Hadis, Asbabul Wurud Hadis, Paham Bahasa Arab, Ushul Fiqh, dan lain sebagainya.

Kemudian daripada itu jumhur fuqaha memberikan pemahaman terhadap macam-macam hukum Islam antara lain wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Setelah memaparkan tentang pengertian, syarat, , dasar-dasar hukum dan objek ijtihad ternyata sangatlah realistis untuk menjadi seorang yang mujtahid.Oleh karenanya, melihat metode yang digunakan, syarat-syarat tersebut tidaklah mudah untuk mencapai tingkatan sebagaimana mestinya. Dan tentunya tidak menutup kemungkinan di Indonesia khususnya dan seluruh umat Muslim di dunia pada umumnya teramat berat mencapai tingkatan masuk dalam ranah wilayah ijtihad tersebut.

Apabila melihat dari sudut pandang pengertian tentang ijtihad itu sendiri, kemungkinannya boleh melakukan suatu ijtihad walaupun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dari ijtihad itu dan juga bisa mencari serta menelaah tentang bagaimana mencari jalan keluar dari suatu problem yang terjadi. Sebagaimana halnya Nabi Muhammad Saw bersabda:

 “Jika seorang hakim bergegas memutus suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan bila benar hasil ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala. Jika ia bergegas memutuskan suatu perkara tentu ia melakukan ijtihad dan ternyata hasilnya salah maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Asy-Syafi’i dari Amr bin ‘Ash).

Terkait dengan Hadis ini bukanlah sekedar memberi payung hukum ijtihad, akan tetapi juga memberikan pengetahuan kepada kita bahwa perbedaan pendapat hasil dari ijtihad itu bisa dilakukan secara personal yang hasil metode hukumnya tentulah sangat relatif terhadap tingkat kebenarannya.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan perkembangan zaman di era terkini ini terutama kaum Muslimin yang ada di Indonesia khususnya atau Muslim pada umumnya, sangatlah sulit untuk mencari orang yang berkompeten terhadap problem ijtihad jika mengikuti aturan yang berlaku pada zaman dahulu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika kita melalui jalur yang benar, yaitu menggali hukum baru serta menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan, dengan tetap berpatokan pada kaidah-kaidah yang sesuai bisa jadi pintu ijtihad masih terbuka lebar. Karena jika tidak demikian, hukum Islam akanlah menjadi kaku berkenaan tidaklah bisa mengimbangi dinamika global yang semakin komplek ini.

 

 

 

 

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar