Sabtu, 31 Desember 2022

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN

 

PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (IJTIHAD) SEBAGAI SOLUSI TERHADAP PERUBAHAN ZAMAN

 

Sebagai seorang Muslim dan tinggal di Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) tentu tidak lepas dari yang namanya Hukum Islam. Hukum Islam menjadi tuntunan bagi kita dalam melakukan berbagai aktivitas baik yang bersifat duniawi maupun akhirat. Selain itu Hukum Islam menjadi pedoman bagi kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dunia. Pada zaman Rasulullah SAW segala masalah dapat diselesaikan oleh Rasulullah. Namun, setelah sepeninggalan Rasulullah dan seiring berkembangnya zaman, muncul banyak permasalahan-permasalahan yang kian kompleks dan rumit yang tidak dijelaskan bagaimana penyelesaiannya baik dalam al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab fikih klasik.

Pada dasarnya hukum harus selaras dengan kondisi masyarakat. Dalam artian hukum harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada, bukan masyarakat yang harus menyesuaikan hukumnya. Begitupun dengan hukum Islam harus bisa fleksibel dengan kondisi masyarakat yang ada.

Oleh karena itu, perlu dilakukan yang namanya pembaharuan Hukum Islam untuk menjawab berbagai persoalan-persoalan yang tidak dibahas dalam al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab fikih klasik dan juga penyelarasan hukum Islam agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Sehingga Hukum Islam dapat bersifat fleksibel-sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Pembaharuan hukum Islam dilakukan dengan Ijtihad (menggali lebih dalam suatu hukum dengan menggunakan akal pikiran). Bahkan keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena perkembangan zaman tidak memiliki batasan, maka Ijtihad perlu dilakukan secara terus-menerus supaya tidak terjadi adanya kekosongan hukum. Perintah untuk berijtihad pada dasarnya sudah disebutkan dalam al-Qur’an bahkan Rasulullah, Sahabat, dan para Tabi’in juga berijtihad ketika menghadapi masalah baru yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.

Berkaitan dengan Ijtihad tentu tidak sembarang orang dapat berijtihad. Berijtihad hanya boleh dilakukan oleh para Mujtahid atau ahli fiqh yang memiliki pengetahuan mendalam atau luas mengenai dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah dan dasar-dasarnya. Dengan itu, seorang Mujtahid dapat menyimpulkan hukum baru berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Seorang Mujtahid juga harus mengetahui Ijma’ dari para Ulama agar tidak menyelisihi Ijma’ mereka. Hasil dari Ijtihad sendiri dapat berupa hukum baru, fatwa, undang-undang, maupun putusan Hakim (yurisprudensi). Contoh lembaga yang sering melakukan Ijtihad yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI selalu memberikan keputusan hukum (fatwa) atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemashlahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewarganegaraan negara maupun persoalan-persoalan politik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Hasil dari Ijtihad sendiri tidak dapat menggantikan hukum yang ada didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Oleh karena itu, Ijtihad menjadi sumber hukum Islam ketiga setelah al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pembaharuan hukum Islam (Ijtihad) dapat menjadi solusi terhadap perkembangan zaman, karena pembaharuan hukum Islam menjawab tantangan dan tuntutan zaman yang dalam hukum Islam belum dibahas. Hukum Islam juga tidak akan lagi dianggap bisu dan kaku lantaran dengan adanya pembaharuan hukum Islam, hukum Islam mampu mengimbangi dinamika perubahan zaman. Pembaharuan hukum Islam tidak akan pernah lepas dari Ijtihad, karena pintu Ijtihad tidak akan pernah ditutup maka selalu ada jalan bagi permasalahan-permasalahan baru yang belum pernah terjadi. Ijtihad tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan tidak boleh dianggap main-main, walaupun ketika seorang Mujtahid salah dalam berijtihad ia akan tetap mendapat satu pahala. Dalam berijtihad seorang Mujtahid harus tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, karena mau bagaimanapun al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki kedudukan sebagai dasar hukum tertinggi dalam Islam. Sedangkan kedudukan Ijtihad ada dibawah keduanya.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar