Sabtu, 31 Desember 2022

Ijtihad sebagai Kunci Elastisitas Hukum Islam


Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seiring berjalannya zaman masing-masing darinya memiliki masalah-masalah baru yang timbul. Masalah-masalah tersebut kadang belum ada penyelesaiannya di Alqu’an, Hadits ataupun  ijma’ ulama. Maka, kita sebagai umat Islam masa kini tidak boleh menutup mata akan pembaruan hukum Islam, kita perlu mencari metode yang tepat dan benar agar kita tidak terjebak pada pemikiran sempit yang dikarenakan dunia yang besar ini menjadi tidak jelas batas-batasnya.

Untuk menyikapi hal tersebut para ulama terdahulu mengeluarkan prinsip taqayyunul fatwa bi taqayyunuz zaman (berubahnya fatwa karena berubahnya zaman). Metode ijtihad sekarang ini bukan hanya sebuah kebutuhan untuk pembaruan hukum Islam saja, namun sudah menjadi sunatullah yang tidak bisa ditinggalkan demi melawan arus globalisasi.

Metode ijtihad tidak hanya hadir ketika Rosulullah sudah wafat saja, pada zaman Rasulullah memang semua permasalahan bisa langsung terjawab karena semua kembali langsung kepadanya. Namun,  di zaman Rosulullah ijtihad ternyata sudah diperbolehkan, berpegang teguh pada hadits yang menceritakan tentang sahabat muadz yang hendak pergi ke Yaman yang diutus Rosul untuk menjadi gubernur Syam. Rosulullah juga bersabda di lain hadits bahwasanya dianjurkan para mujtahid berijtihad dengan menjanjikan dua pahala bila benar dan satu pahala bila belum benar.

Tidak semua hasil istinbath (menggali) hukum tersebut bisa disahkan sebagai hukum yang akan kita jadikan pegangan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi, pertama orang yang beristinbath sudah memenuhi syarat menjadi seorang mujtahid, kedua dilakukam di tempat yang dibenarkan oleh syara'.

Di zaman semua serba instan, teknologi serba cangkih dan kemajuan terjadi sangat pesat ini mengakibatkan banyak bermunculan permasalahan yang rumit dan komplek. Oleh karena itu, dalam ruang pembaharuan Islam, ijtihad sangat perlu dilaksanakan secara terus menerus untuk mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum.

 

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar