
Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa seiring berjalannya zaman masing-masing darinya
memiliki masalah-masalah baru yang timbul. Masalah-masalah tersebut kadang
belum ada penyelesaiannya di Alqu’an, Hadits ataupun ijma’ ulama. Maka, kita sebagai umat Islam masa
kini tidak boleh menutup mata akan pembaruan hukum Islam, kita perlu mencari
metode yang tepat dan benar agar kita tidak terjebak pada pemikiran sempit yang
dikarenakan dunia yang besar ini menjadi tidak jelas batas-batasnya.
Untuk
menyikapi hal tersebut para ulama terdahulu mengeluarkan prinsip taqayyunul
fatwa bi taqayyunuz zaman (berubahnya fatwa karena berubahnya zaman). Metode ijtihad sekarang
ini bukan hanya sebuah kebutuhan untuk pembaruan hukum Islam saja, namun sudah
menjadi sunatullah yang tidak bisa ditinggalkan demi melawan arus globalisasi.
Metode
ijtihad tidak hanya hadir ketika Rosulullah sudah wafat saja, pada zaman
Rasulullah memang semua permasalahan bisa langsung terjawab karena semua
kembali langsung kepadanya. Namun, di
zaman Rosulullah ijtihad ternyata sudah diperbolehkan, berpegang teguh pada
hadits yang menceritakan tentang sahabat muadz yang hendak pergi ke Yaman yang
diutus Rosul untuk menjadi gubernur Syam. Rosulullah juga bersabda di lain
hadits bahwasanya dianjurkan para mujtahid berijtihad dengan menjanjikan dua pahala
bila benar dan satu pahala bila belum benar.
Tidak
semua hasil istinbath (menggali) hukum tersebut bisa disahkan sebagai hukum
yang akan kita jadikan pegangan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi, pertama
orang yang beristinbath sudah memenuhi syarat menjadi seorang mujtahid, kedua
dilakukam di tempat yang dibenarkan oleh syara'.
Di
zaman semua serba
instan, teknologi serba cangkih dan kemajuan terjadi sangat pesat ini
mengakibatkan banyak bermunculan permasalahan yang rumit dan komplek. Oleh karena
itu, dalam ruang pembaharuan Islam, ijtihad sangat perlu dilaksanakan secara
terus menerus untuk mengantisipasi dan mengisi kekosongan hukum.







0 comments:
Posting Komentar