This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 Januari 2023

Aceh Pada Masa Kemerdekaan Republik Indonesia


Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 1945 di Aceh terbentuk gerakan perlawanan menghadapi tentara Belanda yang ingin berkuasa kembali di Republik Indonesia, yaitu dengan menghimpun segala organisasi berbasis kekuatan rakyat untuk dilatih sebagai pasukan keamanan guna mengantisipasi pasukan Belanda yang akan masuk kembali ke wilayah Aceh, dibawah pimpinan tengku Muhammad Daud Bereueh sebagai gubernur militer di Aceh, Langkat dan Tanah Karo yang berjuang habis-habisan mempertahankan Aceh supaya jangan sampai kembali diduduki oleh Belanda.

Disebabkan Aceh tidak dapat diduduki Belanda, maka keberaadaan Republik Indonesia masih diakui oleh dunia Internasional. Pada awalnya setelah penyerahan kekuasaan dari Belanda kepada Republik Indonesia.

Upaya pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, dapat dikatakan bahwa pemimpin Aceh sejak awal kemerdekaan sudah meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan syari’at Islam di Aceh[1]. Pada tahun 1947, Presiden Soekarno mengunjungi Aceh untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan indepedensi Indonesia[2], pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa komponen di Aceh, salah satunya adalah Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (Gasida). Pada akhirnya Gasida menyanggupi permintaan Presiden Soekarno dan kemudian membentuk panitia pengumpulan dan T.M  Ali Panglima Polem ditunjuk sebagai ketuanya. Pada akhirnya dana yang dibutuhkan terkumpul dan digunakan untuk pembelian dua pesawat Dakota[3] yang kemudian diberi nama Seulawah I dan Seulawah II[4]. Setelah berhasil menghimpun sejumlah dana untuk perjuangan Republik Indonesia[5], Daud Beureu’eh (1899­­-1987­­) memohon kepada Presiden Soekarno meminta agar diizinkan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, hal ini dilakukan karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden Soekarno setuju, akan tetapi tidak bersedia menandatangani surat persetujuan yang disodorkan oleh Beureu’eh kepadanya.[6]

Dua tahun setelah kunjungan Soekarno ke Aceh yang bertepatan dengan tanggal 17 Desember 1949 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mengumumkan pembentukan Propinsi Aceh dan Daud Beureu’eh sebagai gubernurnya[7]. Tetapi belum genap setahun Pemerintahan Aceh berjalan kebijakan Pemerintahan Pusat kembali berubah pada tahun 1950 Propinsi Aceh dilebur dan disatukan kedalam Propinsi Sumatera Utara[8] dan dijadikan keresidenan Aceh.[9] Bagi para pejuang Aceh, dengan dijadikannya Aceh sebagai keresidenan, para pejuang tersebut merasa kecewa dan menimbulkan kemarahan[10] kepada Pemerintah Republik Indonesia[11] dan juga syariat Islam yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh pusat (Jakarta).[12]  

Masyarakat Aceh bergejolak dan menutut dikembalikannya provinsi Aceh. Pada taggal 21 September 1953 terjadilah pembrontakan pertama DI/TII di Aceh[13] pasca kemerdekaan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Daud Beureu’eh, pembrontakan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah Pusat di Jakarta.[14] Pemberontakan ini sebenarnya dimulai dari Kongres A>lim Ulam se Indonesia yang dilangsungkan di Istana Maimun al-Rasyid di Medan. Kongres ini dihadiri kurang lebih 540 ulama dari seluruh Indonesia. Terbentukya kongres ini merupakan bentuk kegelisahan para ulama melihat kurang terakomodasinya peran ummat Islam dalam mempertahankan kemmerdekaan pasca lepas dari penjajahan Belanda.[15]

Kekecewaan rakyat Aceh ini ditangkap secara cerdas oleh Imam NII S.M Karto Suwiryo di Jawa Barat dan segera mengirim Abdul Fatah Wira Nanggapati alias Mustafa sebagai utusan ke Aceh guna untuk mendekati para pemimpin Aceh pada awal tahun 1952, melalui Abdul Fatah, Karto Suwiryo mengirimkan beberapa tulisan dan maklumat NII tentang Darul Islam dan mengajak para pemimpin Aceh untuk bergabung[16]. Maklumat Karto Suwiryo ini mendapat respon yang positif dari pemimpin Aceh, pada tanggal 23 September 1955 diadakan kongres di Batee Kureng yang dihadiri oleh 87 tokoh yang menghasilkan program Batee Kureng[17] yang menyatakan bahwa Aceh memisahkan diri dari Indonesia[18] dan bergabung dengan DI/TII[19] di bawah pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat untuk memproklamiasikan Negara Islam Indonesia[20] (NII) dan sebagai wali negaranyan diangkatlah Teungku Muhammad Daud Beureu’eh.

Pemerintah pusat langsung menanggapi pembrontakan ini dengan mengeluarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 1956[21] tentang pemebentukan Provinsi Swatantra[22] Aceh – Daerah Swatantra Tingkat I Aceh. Pada tahun 1958 atau dua tahun setelah keluarnya UU No. 24 Tahun 1956 keluarlah Ikrar Lamteh[23] yang pada intinya kedua belah pihak sepakat menghentikan kontak senjata dan mengusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah Aceh.[24] Daud Beureu’eh mengajukan syarat pengajuan unsur-unsur syariat Islam bagi masyarakat Aceh untuk mengakhiri pembrontakan DI/TII[25] dibawah kepemimpinannya, maka sejak saat itu dihasilkan maklumat konsepsi pelaksanaan unsur-unsur syariat Islam bagi daerah Istimewa Aceh.[26] Sehingga konflik yang berlangsung dari tahun 1953 dapat diakhir pada tahun 1959 dengan jalan damai[27], Daud Breu’eh bersama beserta kaum ulama dan pengikutnyapun turun gunung dan kembali kepangkuan ibu pertiwi secara tulus.[28]




[1] Alyasa’ Abu Bakar, “Sejarah Pelaksanaan Syari`at Islam Di Acehhttp:/ /alyasa abubakar.com/2013/07/sejarah-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh/ ( Diakses Pada Tanggal 18 November 2014).

[2] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[3] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290

[4] Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 51-52.

[5] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

[6] Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam: Dari Indonesia hingga Nigeria, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), 21.

[7] Priyambudi Sulistiyanto, “Whither Aceh?”...,439

[10]Berutu, Ali Geno. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu, 2016

[11] Republik ndonesia, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, X 2-1.

[12] Muhammad Umar, Peradaban Aceh,... 63.

[13] Agus Budi Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) Dalam Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Aceh (Banda Aceh: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional, 2005), 91-92.

[14] Kegagalan akomodasi politik merupakan awal dari benih kekecawaan bagi masyarakat Aceh. Hal ini ditambah lagi kebijakan membubarkan Propinsi Aceh yang kemudian dilebur dalam Propinsi Sumatra Utara. Puncak kekecewaan itu berujung pada meletusnya peristiwa September 1953 yang kemudian dikenal dengan peristiwa Darul Islam di Aceh.Lihat Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 53.

[15] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.

[16]  Ti Aisyah, Subhani dan Al Chaidar, Darul Islam di Aceh: Analisis Sosial-Politik Pembrontakan Regional di Indonesia 1953-1964, (Lhokseumawe-NAD: Unimal Pers, 2008), 5. 

[17] Adanya Kongres Batee Kureng ini menyebabkan status Daerah dan Pemerintahan berubah sama sekali. Dan gerakan DI menjadi gerakan yang hampir “baru” sama sekali. Konperensi Batee Kureng seakan sudah mentransformasikannya menjadi gerakan politik damai. Lihat, Mawardi Umar dan Al Chaidar, Darul Islam Aceh:,....251-261.

[18] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[19] Agus Budi Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA),.... 92.

[20] Robin Bush, “Regional Sharia’ Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”,Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2008, pp. 174-191,9. Lihat juga, M. Nur El Ibrahimy, Teungku Muhammad Daud Beureueh, cet. ke-2 (Jakarta: Gunung Agung, 1986), 67-68.

[21] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019)

[22] Provinsi Swatantra adalah pemerintahan sendiri atau pemerintahan otonom. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Swatantra adalah suatu daerah dalam suatu negara yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bebas dan tidak terikat oleh peraturan seperti halnya daerah lain yang bukan daerah otonomi.

[23]  Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam:...,\22. Lihat juga: Haedar Nasir, Islam syariat: Refroduksi salafiyah Ideologis...., 341.

[24] Marwati Djoened Poesponegoro, dkk, Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia,+- 1942-1998, ( Jakarta: PT Balai Pustaka, 2008), 365

BACA JUGA

Aceh Pada Zaman Pemerintah Kerajaan



Pada awalnya di Aceh telah banyak berdiri kerajaan-kerajaan kecil, tersebar di seluruh daerah Aceh pada masa lalu. Di Aceh Besar sekrang, berdiri Kerajaan Indra Patra dan Indra Purba, di Pidie Kerajaan Pedir, di Aceh Tengah Kerajaan Lingga (Linge) dan kerajaan-kerajaran kecil Daya di Lamno, Kerajaan Teunom di Teunom, Kerajaan Trumon di Trumon serta kerajaan-kerajaan kecil lainya daerah Singkil dan Aceh Tenggara.

Dipenghujung abad ke-15 ekspaansi bangsa barat sangat mendominasi dan mereka beramai-ramai ingi menjajah dan menguasai timur, terutama penjajah barat Kristen, untuk menguasai timur yang Islam yang didorong nafsu ingin menguasai ekonomi dan mencari keuntungan besar, bangsa Eropa berlomba-lomba pergi ke timur, terlebih lagi setelah colombus menemukan Amerika dan Vaco Da Gama menginjakan kaki di daratan India.[1] Diantara bangsa Eropa yang sangat haus tanah jajahan adalah Portugis. Setelah mereka menduduki Goa di India, mereka melarikan mata penjajahanya pada kerajaan-kerajaan kecil di pantai Utara Sumatra, seperti Kerajaan Jaya, Aceh Darussalam, kerajaan Pidier, Pase, Tamiang dan Aron. Untuk mencapai nafsu serakah, Portugis mengatur siasat/strategis untuk menyerang dari Negara Malaka terlebih dahulu, dari sana Portugis mengirim kaki tangannya ke daerah pesisir pantai utara Sumatra, gunanya agar dapat menghasut masyarakat dari negeri-negeri yang akan diincar agar terjadi kekacauan dan selisih faham diantara mereka, hingga pada akhirnya dintara mereka akan terjadi peperangan saudara. Maka disinilah Portugis akan muncul sebagai juru damai. Apabila sudah berhasil menjadi juru damai, maka Portugis akan mudah menjejakan kakinya di dalam negeri tersebut. Dengan sendirinya Portugis akan dengan senang hati membantu, padahal tujuan sebenarnya adalah melakukan itenvensi.[2]

Apabila taktik adu domba masyarakat tidak berhasil, maka Portugis langsung melakukan agresi, yaitu melakukan kekerasan dengan penyerangan militer dan menduduki daerah yang diinginkannya, serta memaksa para raja yang telah menyerah untuk segera menanda tangani kotrak dagang dengan monopoli kepada masyarakat. Di akhir abad ke-15 dan di awal abad ke-16, Portugis telah berhasil memaksakan kehendaknya yakni penjajahanya kepada para raja di pulau Kampai (Aru) Pase, Pidier dan Jaya. Dalam wilayah kerjaan-kerjaan kecil tersebut Portugis mendirikan kantor dagang dan menempatkan pasukan tentaranya.[3] Melihat dan mengetahui peristiwa tersebut, panglima perang Kerajaan Islam Aceh, Ali Mughayat Syah memohon kepada ayahnya untuk meletakan jabatan serta menyerahkan jabatan negara kepadanya pada tanggal 12 Dzulqaidah 916 H (1511 M) Ali Mughayat Syah dilantik (dinobatkan) menjadi sultan Kerajaan Islam Aceh dengan gelar Sulthan Alaiddin Ali Mughayati Syah. Setelah resmi dinobatkan menjadi sultan, beliau bertekad untuk mengusir Portugis dari seluruh daratan pantai Sumatra mulai dari pulau Kampai (Aru) sampai ke Jaya.

Begitu Ali Mughayati Syah dinobatkan menjadi sultan, beliau langsung memproklamasikan berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam dengan wilayahnya yang meliputi Pancu sampai dengan Aru di pantai Utara dan dari Jaya sampai Barus di pantai Barat Sumatera dengan Ibu kotanya Banda Aceh Darussalam. Guna terealisasi hasil yang maksimal, Ali Mughayat Syah segera mengambil tindakan yang tegas dan cepat, hal tersebut mempunyai tujuan yang baik, namun ditanggapi negatif oleh para raja yang lain yang ada di wilayah lain seperti Kerajaan Jaya, Pidier, Pase dan Aru. Sewaktu Ali menyampaikan niatnya untuk menyerang kerajaan Jaya, ayahnya yang sudah tua Sultan Syamsu Syah melarangnya, karena masih ada hubungan saudara dan mereka adalah muslim. Tetapi Ali Mughayat Syah telah bulat tekadnya, karena Portugis semakin kuat kedudukanya di Jaya, akhirnya serangan mendadak dilakukan dalam waktu singkat, pasukan Protugis dan semua kaki tanganya di Jaya habis dihancurkan, dan Raja Jaya berikut Protugis lari ke Pidie. Di pidie pun mereka dikejar oleh tentara Ali Mughyat Syah, pasukan Portugis di Pidie pun akhirnya dapat dihancurkan oleh tentara Ali mughyat Syah. Dari pidie pasukan Portugis bersama dengan Raja Jaya dan Raja Pidie melarikan diri ke Samudra Pase.

Pasukan Aceh (Ali mughayat Syah) mengejar mereka ke Pase, di Pase inilah Portugis mengalami kehancuran fatal, karena sebagian besar tentaranya terkubur di Pase. Akhirnya pasukan Portugis melarikan diri ke Malaka. Setelah selesai pengusiran Portugis, Ali Mughayat Syah kembali ke ibu kota Kerajaan Banda Aceh Darussalam. Beliau mengangkat adiknya Lakseumana Raja Ibrahim menjadi Raja Muda untuk wilayah Timur, yaitu Pase dan Aru.

Lakseumana Raja Ibrahim syahid dalam pertempuran di Teluk Aru, dalam perang laut Armada Aceh dengan Armada Portugis. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 21 Muharram 930 H (30 November 1522 M). setelah syhid, Lakseumana Ibrahim digantikan oleh Lakseumana Malik Uzir, beliau adalah putra Sultan Salathan Meureuhom Jaya, yaitu ipar dari Sultan Ali Mughayat Syah sendiri. Lakseumana Malik Uzir syahid pada bulan Jumadil Awal Tahun 933H (1526 M) Sesuai dari catatan sejarah, dari berbagai pertempuran laut, pasukan Aceh telah berhasil memporak-porandakan armada laut Portugis, dengan banyak yang berguguran para perwira Portugis diantranya tercatat, Lakseumana Joige De Baruto, gugur dalam pertempuran pada bulan Mei tahun 927 H (1521 M), Simon De Souza, gugur dalam pertempuran pada tahun 934 (1528 M) setelah Lakseumana Malik Uzir syahid, sultan melantik putra bungsunya yang bernama Malik Abdul Qahhar, menjadi panglima perang untuk wilayah Timur dan merangkap sebagai Raja Muda di Aru.

Sultan Ali Mugahayat Syah mangkat pada tanggal 12 Dzullhijjah tahun 936 H (7 Agustus 1530 M), setelah beliau berhasil menyelesaikan program kerjanya yang utama, sebagai berikut:

1.     Berhasil mengusir Portugis dari seluruh daratan dan kepulauan Aceh;

2.     Berhasil meletakan pondasi/dasar yang kuat bagi Kerajaan Aceh darussalam;

3.     Berhasil menciptakan bendera kerajaan Aceh Darussalam yaitu Alam Dzulfiqkan (bendera Cap Pedang), yang berwarna dasar merah, bulan bintang dan Pedang berwarna putih.

Perjalanan sejarah Kerajaan Aceh Darussalam mengalami masa-kemasa keemasan sejak Ali Mughayat Syah sampai pada masa ratu Tajul Alam Safiatuddin (masa gemilang) sejak tahun 916-1050 H (1511-1675 M) sedangkan masa-masa kemunduran kerajaan Aceh Darussalam adalah sejak Pemerintahan Ratu Nurul Alam Naqiatuddin sampai pada Pemerintahan Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah, mulai Tahun 1086-1290 H (1678-1903 M). Adapun masa puncak kejayaan  Kerajaan Aceh Darussalam adalah dimasa pemerintahan:

a.     Sulthan Ali Mughayat Syah;

b.     Sultan Iskandar Muda;

c.     Ratu Tajul Alam Safiatuddin.

Diantra mereka bertiga yang menjadi patokan dan buah bibir dari masa kemasa adalah Sultan iskandar Muda.[4]



[1] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[2] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290

[3] Berutu, Ali Geno. "Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP." Muslim Heritage 2, no. 1 (2017): 87-106. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view/1047

[4] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

BACA JUGA

Otonomi Khusus dan Desentralisasi


 

1.       Otonomi Khusus

Otonomi Khusus adalah kewenangan yang khusus yang di akui  dan diberikan kepada Daerah, untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah. Latar belakang pemberian otonomi khusus lebih didasarkan pada sejarah, pemberian otonomi khusus lebih dititik beratkan kepada kondisi dan kebutuhan daerah seingga di perlukan penyelnggaraan wewenang yang bersifat khusus. Kewenangan daerah dengan otonomi khusus mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali bidang politik luar Negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang telah ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia.[1]

 

2.       Pengertian Desentralisasi

Henry Maddick menjelaskan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonomi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah pada tingkat atas kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Melihat dari beberapa pengertian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa desentralisasi adalah wewenang pemerintahan yang diberikan pusat kepada daerah, tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah.[2]

Menurut pasal 1 angka 7 undang-undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dinyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerinth kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Defenisi ini berbeda bila di bandingkan dengan Undang-undang yang pernah berlaku, yakni Undang-undang Nomor. 5tahun 1974 tentang pokok-poko pemerintah di daerah, dan Undang-undang Nomor. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.[3]

 

3.       Macam- Macam Desentralisasi

Memahami arti desentralisasi yaitu menyerahkan urusan pemerintahan dari pemerintahan pada tingkat atas kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Desentralisasi dibagi menjadi lima macam antara lain:

a. Desentralisasi politik, hal ini terkait dengan urusan pemerintah dan peraturan pemerintah daerah;

b. Desentralisasi fungsional, terkait pada golongan-golongan yang mempunyai fungsi dalam Negara;

c.  Desentralisasi kultural, menyangkut bidang kebudayaan;

d. Desentralisasi teknis, menyangkut tenaga keahlian tertentu;

e. Desentralisasi kolaboratif, pemberian wewenang keistimewaan.[4]



[1]  http:/www.kabarsenayan.com/perbedaan-antara-daerah-khusus-dan-daeistimewa-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia.24 september 2015

[2]    Dwi Andayani Budisetyowati, Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: Roda Inti Media,  Tahun2009) hal 35.

[3]  B. Hestu Cipta Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia menuju Konsolidasi sistem Demokrasi,( yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta Tahun 2009) hal. 291-292

[4]    Salman Maggalatung dan Nur Rohim Yunus, Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara,(Bandung: Fajar Media,  Tahun 2013) hal 200.

BACA JUGA