Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 1945 di Aceh terbentuk gerakan perlawanan menghadapi
tentara Belanda yang ingin berkuasa kembali di Republik
Indonesia, yaitu dengan menghimpun segala organisasi berbasis kekuatan rakyat untuk dilatih sebagai pasukan keamanan guna
mengantisipasi pasukan Belanda yang akan masuk kembali ke wilayah Aceh, dibawah
pimpinan tengku Muhammad Daud Bereueh sebagai gubernur militer di Aceh, Langkat dan
Tanah Karo yang berjuang habis-habisan mempertahankan Aceh supaya jangan sampai
kembali diduduki oleh Belanda.
Disebabkan Aceh tidak dapat diduduki Belanda, maka keberaadaan Republik
Indonesia masih diakui oleh dunia Internasional. Pada
awalnya setelah penyerahan kekuasaan dari Belanda kepada Republik Indonesia.
Upaya pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, dapat dikatakan bahwa pemimpin Aceh sejak awal
kemerdekaan sudah meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan
syari’at Islam di Aceh[1]. Pada tahun 1947, Presiden Soekarno mengunjungi Aceh
untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan indepedensi
Indonesia[2], pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa komponen di Aceh, salah satunya
adalah Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (Gasida). Pada akhirnya
Gasida menyanggupi permintaan Presiden Soekarno dan kemudian membentuk panitia
pengumpulan dan T.M Ali Panglima Polem
ditunjuk sebagai ketuanya. Pada akhirnya dana yang dibutuhkan terkumpul dan
digunakan untuk pembelian dua pesawat Dakota[3] yang kemudian diberi nama
Seulawah I dan Seulawah II[4]. Setelah berhasil
menghimpun sejumlah dana untuk perjuangan Republik Indonesia[5], Daud Beureu’eh (1899-1987)
memohon kepada Presiden Soekarno meminta agar diizinkan pemberlakuan syariat
Islam di Aceh, hal ini dilakukan karena Aceh merupakan bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Presiden Soekarno setuju, akan tetapi tidak
bersedia menandatangani surat persetujuan yang disodorkan oleh Beureu’eh
kepadanya.[6]
Dua tahun setelah
kunjungan Soekarno ke Aceh yang bertepatan dengan tanggal 17 Desember
1949 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mengumumkan pembentukan Propinsi Aceh
dan Daud Beureu’eh sebagai gubernurnya[7]. Tetapi belum genap
setahun Pemerintahan Aceh berjalan kebijakan Pemerintahan Pusat kembali berubah
pada tahun 1950 Propinsi Aceh dilebur dan disatukan kedalam Propinsi Sumatera
Utara[8] dan dijadikan keresidenan
Aceh.[9] Bagi para pejuang Aceh,
dengan dijadikannya Aceh sebagai keresidenan, para pejuang tersebut merasa
kecewa dan menimbulkan kemarahan[10] kepada Pemerintah
Republik Indonesia[11] dan juga syariat Islam yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh
pusat (Jakarta).[12]
Masyarakat Aceh bergejolak dan
menutut dikembalikannya provinsi Aceh. Pada taggal 21 September 1953 terjadilah
pembrontakan pertama DI/TII di Aceh[13]
pasca kemerdekaan Indonesia yang dipimpin
langsung oleh Daud Beureu’eh, pembrontakan ini merupakan bentuk kekecewaan
masyarakat Aceh terhadap pemerintah Pusat di Jakarta.[14]
Pemberontakan ini sebenarnya dimulai dari Kongres A>lim Ulam se Indonesia
yang dilangsungkan di Istana Maimun al-Rasyid di Medan. Kongres ini dihadiri kurang lebih 540 ulama dari
seluruh Indonesia. Terbentukya kongres ini merupakan bentuk kegelisahan para
ulama melihat kurang terakomodasinya peran ummat Islam dalam
mempertahankan kemmerdekaan pasca lepas dari penjajahan Belanda.[15]
Kekecewaan rakyat Aceh ini ditangkap
secara cerdas oleh Imam NII S.M Karto Suwiryo di Jawa Barat
dan segera mengirim Abdul Fatah Wira Nanggapati alias Mustafa sebagai utusan ke
Aceh guna untuk mendekati para pemimpin Aceh pada awal tahun 1952, melalui Abdul
Fatah, Karto Suwiryo mengirimkan beberapa tulisan dan maklumat NII tentang
Darul Islam dan mengajak
para pemimpin Aceh untuk bergabung[16].
Maklumat Karto Suwiryo ini mendapat respon yang positif dari pemimpin Aceh,
pada tanggal 23 September 1955 diadakan kongres di Batee Kureng yang dihadiri
oleh 87 tokoh yang menghasilkan program Batee Kureng[17]
yang menyatakan bahwa Aceh memisahkan diri dari Indonesia[18]
dan bergabung dengan DI/TII[19]
di bawah pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat untuk memproklamiasikan Negara
Islam Indonesia[20] (NII)
dan sebagai wali negaranyan diangkatlah Teungku Muhammad Daud Beureu’eh.
Pemerintah pusat langsung menanggapi pembrontakan ini
dengan mengeluarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 1956[21]
tentang pemebentukan Provinsi Swatantra[22]
Aceh – Daerah
Swatantra Tingkat I Aceh. Pada tahun 1958 atau dua tahun setelah keluarnya UU
No. 24 Tahun 1956 keluarlah Ikrar Lamteh[23] yang pada intinya kedua belah pihak sepakat
menghentikan kontak senjata dan mengusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikan
masalah Aceh.[24] Daud
Beureu’eh mengajukan syarat pengajuan unsur-unsur syariat Islam bagi masyarakat
Aceh untuk mengakhiri pembrontakan DI/TII[25]
dibawah kepemimpinannya, maka sejak saat itu dihasilkan maklumat konsepsi
pelaksanaan unsur-unsur syariat Islam bagi daerah Istimewa Aceh.[26]
Sehingga konflik yang berlangsung dari tahun 1953 dapat diakhir pada tahun 1959
dengan jalan damai[27],
Daud Breu’eh bersama beserta kaum ulama dan pengikutnyapun turun gunung dan
kembali kepangkuan ibu pertiwi secara tulus.[28]
[1] Alyasa’ Abu Bakar, “Sejarah
Pelaksanaan Syari`at Islam Di Aceh” http:/ /alyasa
abubakar.com/2013/07/sejarah-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh/ ( Diakses Pada Tanggal 18
November 2014).
[2] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n
[3] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290
[4] Rusdi Sufi dan
Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh:
Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 51-52.
[5] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.
[6] Taufik Adnan
Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam: Dari
Indonesia hingga Nigeria, (Jakarta:
Pustaka Alvabet, 2004), 21.
[7] Priyambudi Sulistiyanto, “Whither Aceh?”...,439
[10]Berutu, Ali Geno. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu, 2016
[11] Republik
ndonesia, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Propinsi NAD
dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, X 2-1.
[12] Muhammad Umar,
Peradaban Aceh,... 63.
[13] Agus Budi
Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Masyarakat Aceh (Banda Aceh: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional, 2005),
91-92.
[14] Kegagalan
akomodasi politik merupakan awal dari benih kekecawaan bagi
masyarakat Aceh. Hal ini
ditambah lagi kebijakan membubarkan Propinsi Aceh yang kemudian dilebur dalam
Propinsi Sumatra Utara. Puncak kekecewaan itu berujung pada meletusnya
peristiwa September 1953 yang kemudian dikenal dengan peristiwa Darul Islam di Aceh.Lihat Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo,
Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh: Badan Perpustakaan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 53.
[15] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.
[16] Ti Aisyah, Subhani dan Al Chaidar, Darul
Islam di Aceh: Analisis
Sosial-Politik Pembrontakan Regional di Indonesia 1953-1964, (Lhokseumawe-NAD: Unimal Pers,
2008), 5.
[17] Adanya Kongres
Batee Kureng ini menyebabkan status Daerah dan Pemerintahan berubah sama
sekali. Dan gerakan DI menjadi gerakan yang hampir “baru” sama sekali.
Konperensi Batee Kureng seakan sudah mentransformasikannya menjadi
gerakan politik damai. Lihat, Mawardi Umar dan Al Chaidar, Darul
Islam Aceh:,....251-261.
[18] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).
[19] Agus Budi
Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA),.... 92.
[20] Robin Bush,
“Regional Sharia’ Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”,Singapore:
Institute of Southeast Asian Studies, 2008, pp. 174-191,9. Lihat juga, M. Nur El Ibrahimy, Teungku Muhammad Daud Beureueh, cet.
ke-2 (Jakarta: Gunung Agung, 1986), 67-68.
[21] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019)
[22]
Provinsi Swatantra adalah pemerintahan sendiri atau pemerintahan otonom.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Swatantra adalah suatu daerah dalam
suatu negara yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bebas dan tidak terikat
oleh peraturan seperti halnya daerah lain yang bukan daerah otonomi.
[23] Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean,
Politik Syariat Islam:...,\22. Lihat
juga: Haedar Nasir, Islam syariat: Refroduksi salafiyah Ideologis....,
341.
[24] Marwati Djoened Poesponegoro, dkk, Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia,+- 1942-1998, ( Jakarta: PT Balai Pustaka, 2008), 365














