1.
Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan
yang khusus yang di akui dan diberikan
kepada Daerah, untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah. Latar belakang pemberian otonomi
khusus lebih didasarkan pada sejarah, pemberian
otonomi khusus lebih dititik beratkan kepada kondisi dan kebutuhan daerah seingga
di perlukan penyelnggaraan wewenang yang bersifat khusus. Kewenangan daerah dengan otonomi khusus
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali bidang politik luar
Negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta
kewenangan tertentu di bidang lain yang telah ditetapkan Undang-undang Republik
Indonesia.[1]
2.
Pengertian Desentralisasi
Henry Maddick menjelaskan desentralisasi adalah
penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang atau
fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonomi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah pada tingkat atas kepada daerah di
bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Melihat dari beberapa
pengertian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa desentralisasi
adalah wewenang pemerintahan yang diberikan pusat kepada daerah, tata pemerintahan
yang lebih banyak memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah.[2]
Menurut pasal 1 angka 7
undang-undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dinyatakan bahwa desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerinth kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurusi urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Defenisi ini berbeda bila di bandingkan dengan Undang-undang yang
pernah berlaku, yakni Undang-undang Nomor. 5tahun 1974 tentang pokok-poko
pemerintah di daerah, dan Undang-undang Nomor. 22 tahun 1999 tentang pemerintah
daerah.[3]
3.
Macam- Macam Desentralisasi
Memahami arti desentralisasi yaitu
menyerahkan urusan pemerintahan
dari pemerintahan
pada tingkat atas kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya.
Desentralisasi dibagi menjadi lima macam antara lain:
a. Desentralisasi politik, hal ini terkait dengan urusan pemerintah dan peraturan pemerintah daerah;
b. Desentralisasi fungsional, terkait pada
golongan-golongan yang mempunyai fungsi dalam Negara;
c. Desentralisasi kultural, menyangkut
bidang kebudayaan;
d. Desentralisasi teknis, menyangkut tenaga
keahlian tertentu;
e. Desentralisasi kolaboratif, pemberian wewenang keistimewaan.[4]
[1] http:/www.kabarsenayan.com/perbedaan-antara-daerah-khusus-dan-daeistimewa-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia.24
september 2015
[2] Dwi Andayani Budisetyowati, Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: Roda
Inti Media, Tahun2009) hal 35.
[3] B. Hestu Cipta Handoyo, Hukum
Tata Negara Indonesia menuju Konsolidasi sistem Demokrasi,( yogyakarta:
Atma Jaya Yogyakarta Tahun 2009) hal. 291-292
[4] Salman Maggalatung dan Nur Rohim Yunus, Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara,(Bandung:
Fajar Media, Tahun 2013) hal 200.








0 comments:
Posting Komentar