Sabtu, 07 Januari 2023

Otonomi Khusus dan Desentralisasi


 

1.       Otonomi Khusus

Otonomi Khusus adalah kewenangan yang khusus yang di akui  dan diberikan kepada Daerah, untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah. Latar belakang pemberian otonomi khusus lebih didasarkan pada sejarah, pemberian otonomi khusus lebih dititik beratkan kepada kondisi dan kebutuhan daerah seingga di perlukan penyelnggaraan wewenang yang bersifat khusus. Kewenangan daerah dengan otonomi khusus mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali bidang politik luar Negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang telah ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia.[1]

 

2.       Pengertian Desentralisasi

Henry Maddick menjelaskan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonomi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah pada tingkat atas kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Melihat dari beberapa pengertian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa desentralisasi adalah wewenang pemerintahan yang diberikan pusat kepada daerah, tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah.[2]

Menurut pasal 1 angka 7 undang-undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dinyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerinth kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Defenisi ini berbeda bila di bandingkan dengan Undang-undang yang pernah berlaku, yakni Undang-undang Nomor. 5tahun 1974 tentang pokok-poko pemerintah di daerah, dan Undang-undang Nomor. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.[3]

 

3.       Macam- Macam Desentralisasi

Memahami arti desentralisasi yaitu menyerahkan urusan pemerintahan dari pemerintahan pada tingkat atas kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Desentralisasi dibagi menjadi lima macam antara lain:

a. Desentralisasi politik, hal ini terkait dengan urusan pemerintah dan peraturan pemerintah daerah;

b. Desentralisasi fungsional, terkait pada golongan-golongan yang mempunyai fungsi dalam Negara;

c.  Desentralisasi kultural, menyangkut bidang kebudayaan;

d. Desentralisasi teknis, menyangkut tenaga keahlian tertentu;

e. Desentralisasi kolaboratif, pemberian wewenang keistimewaan.[4]



[1]  http:/www.kabarsenayan.com/perbedaan-antara-daerah-khusus-dan-daeistimewa-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia.24 september 2015

[2]    Dwi Andayani Budisetyowati, Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: Roda Inti Media,  Tahun2009) hal 35.

[3]  B. Hestu Cipta Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia menuju Konsolidasi sistem Demokrasi,( yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta Tahun 2009) hal. 291-292

[4]    Salman Maggalatung dan Nur Rohim Yunus, Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara,(Bandung: Fajar Media,  Tahun 2013) hal 200.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar