Sabtu, 07 Januari 2023

Aceh Pada Masa Kemerdekaan Republik Indonesia


Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 1945 di Aceh terbentuk gerakan perlawanan menghadapi tentara Belanda yang ingin berkuasa kembali di Republik Indonesia, yaitu dengan menghimpun segala organisasi berbasis kekuatan rakyat untuk dilatih sebagai pasukan keamanan guna mengantisipasi pasukan Belanda yang akan masuk kembali ke wilayah Aceh, dibawah pimpinan tengku Muhammad Daud Bereueh sebagai gubernur militer di Aceh, Langkat dan Tanah Karo yang berjuang habis-habisan mempertahankan Aceh supaya jangan sampai kembali diduduki oleh Belanda.

Disebabkan Aceh tidak dapat diduduki Belanda, maka keberaadaan Republik Indonesia masih diakui oleh dunia Internasional. Pada awalnya setelah penyerahan kekuasaan dari Belanda kepada Republik Indonesia.

Upaya pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, dapat dikatakan bahwa pemimpin Aceh sejak awal kemerdekaan sudah meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan syari’at Islam di Aceh[1]. Pada tahun 1947, Presiden Soekarno mengunjungi Aceh untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan indepedensi Indonesia[2], pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa komponen di Aceh, salah satunya adalah Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (Gasida). Pada akhirnya Gasida menyanggupi permintaan Presiden Soekarno dan kemudian membentuk panitia pengumpulan dan T.M  Ali Panglima Polem ditunjuk sebagai ketuanya. Pada akhirnya dana yang dibutuhkan terkumpul dan digunakan untuk pembelian dua pesawat Dakota[3] yang kemudian diberi nama Seulawah I dan Seulawah II[4]. Setelah berhasil menghimpun sejumlah dana untuk perjuangan Republik Indonesia[5], Daud Beureu’eh (1899­­-1987­­) memohon kepada Presiden Soekarno meminta agar diizinkan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, hal ini dilakukan karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden Soekarno setuju, akan tetapi tidak bersedia menandatangani surat persetujuan yang disodorkan oleh Beureu’eh kepadanya.[6]

Dua tahun setelah kunjungan Soekarno ke Aceh yang bertepatan dengan tanggal 17 Desember 1949 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mengumumkan pembentukan Propinsi Aceh dan Daud Beureu’eh sebagai gubernurnya[7]. Tetapi belum genap setahun Pemerintahan Aceh berjalan kebijakan Pemerintahan Pusat kembali berubah pada tahun 1950 Propinsi Aceh dilebur dan disatukan kedalam Propinsi Sumatera Utara[8] dan dijadikan keresidenan Aceh.[9] Bagi para pejuang Aceh, dengan dijadikannya Aceh sebagai keresidenan, para pejuang tersebut merasa kecewa dan menimbulkan kemarahan[10] kepada Pemerintah Republik Indonesia[11] dan juga syariat Islam yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh pusat (Jakarta).[12]  

Masyarakat Aceh bergejolak dan menutut dikembalikannya provinsi Aceh. Pada taggal 21 September 1953 terjadilah pembrontakan pertama DI/TII di Aceh[13] pasca kemerdekaan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Daud Beureu’eh, pembrontakan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah Pusat di Jakarta.[14] Pemberontakan ini sebenarnya dimulai dari Kongres A>lim Ulam se Indonesia yang dilangsungkan di Istana Maimun al-Rasyid di Medan. Kongres ini dihadiri kurang lebih 540 ulama dari seluruh Indonesia. Terbentukya kongres ini merupakan bentuk kegelisahan para ulama melihat kurang terakomodasinya peran ummat Islam dalam mempertahankan kemmerdekaan pasca lepas dari penjajahan Belanda.[15]

Kekecewaan rakyat Aceh ini ditangkap secara cerdas oleh Imam NII S.M Karto Suwiryo di Jawa Barat dan segera mengirim Abdul Fatah Wira Nanggapati alias Mustafa sebagai utusan ke Aceh guna untuk mendekati para pemimpin Aceh pada awal tahun 1952, melalui Abdul Fatah, Karto Suwiryo mengirimkan beberapa tulisan dan maklumat NII tentang Darul Islam dan mengajak para pemimpin Aceh untuk bergabung[16]. Maklumat Karto Suwiryo ini mendapat respon yang positif dari pemimpin Aceh, pada tanggal 23 September 1955 diadakan kongres di Batee Kureng yang dihadiri oleh 87 tokoh yang menghasilkan program Batee Kureng[17] yang menyatakan bahwa Aceh memisahkan diri dari Indonesia[18] dan bergabung dengan DI/TII[19] di bawah pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat untuk memproklamiasikan Negara Islam Indonesia[20] (NII) dan sebagai wali negaranyan diangkatlah Teungku Muhammad Daud Beureu’eh.

Pemerintah pusat langsung menanggapi pembrontakan ini dengan mengeluarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 1956[21] tentang pemebentukan Provinsi Swatantra[22] Aceh – Daerah Swatantra Tingkat I Aceh. Pada tahun 1958 atau dua tahun setelah keluarnya UU No. 24 Tahun 1956 keluarlah Ikrar Lamteh[23] yang pada intinya kedua belah pihak sepakat menghentikan kontak senjata dan mengusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah Aceh.[24] Daud Beureu’eh mengajukan syarat pengajuan unsur-unsur syariat Islam bagi masyarakat Aceh untuk mengakhiri pembrontakan DI/TII[25] dibawah kepemimpinannya, maka sejak saat itu dihasilkan maklumat konsepsi pelaksanaan unsur-unsur syariat Islam bagi daerah Istimewa Aceh.[26] Sehingga konflik yang berlangsung dari tahun 1953 dapat diakhir pada tahun 1959 dengan jalan damai[27], Daud Breu’eh bersama beserta kaum ulama dan pengikutnyapun turun gunung dan kembali kepangkuan ibu pertiwi secara tulus.[28]




[1] Alyasa’ Abu Bakar, “Sejarah Pelaksanaan Syari`at Islam Di Acehhttp:/ /alyasa abubakar.com/2013/07/sejarah-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh/ ( Diakses Pada Tanggal 18 November 2014).

[2] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[3] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290

[4] Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 51-52.

[5] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

[6] Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam: Dari Indonesia hingga Nigeria, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004), 21.

[7] Priyambudi Sulistiyanto, “Whither Aceh?”...,439

[10]Berutu, Ali Geno. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu, 2016

[11] Republik ndonesia, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, X 2-1.

[12] Muhammad Umar, Peradaban Aceh,... 63.

[13] Agus Budi Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) Dalam Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Aceh (Banda Aceh: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional, 2005), 91-92.

[14] Kegagalan akomodasi politik merupakan awal dari benih kekecawaan bagi masyarakat Aceh. Hal ini ditambah lagi kebijakan membubarkan Propinsi Aceh yang kemudian dilebur dalam Propinsi Sumatra Utara. Puncak kekecewaan itu berujung pada meletusnya peristiwa September 1953 yang kemudian dikenal dengan peristiwa Darul Islam di Aceh.Lihat Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), 53.

[15] Berutu, Ali Geno. "Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh." ARISTO 4, no. 2 (2016): 31-46.

[16]  Ti Aisyah, Subhani dan Al Chaidar, Darul Islam di Aceh: Analisis Sosial-Politik Pembrontakan Regional di Indonesia 1953-1964, (Lhokseumawe-NAD: Unimal Pers, 2008), 5. 

[17] Adanya Kongres Batee Kureng ini menyebabkan status Daerah dan Pemerintahan berubah sama sekali. Dan gerakan DI menjadi gerakan yang hampir “baru” sama sekali. Konperensi Batee Kureng seakan sudah mentransformasikannya menjadi gerakan politik damai. Lihat, Mawardi Umar dan Al Chaidar, Darul Islam Aceh:,....251-261.

[18] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[19] Agus Budi Wibisono dkk, Dinamika Peran Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA),.... 92.

[20] Robin Bush, “Regional Sharia’ Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”,Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2008, pp. 174-191,9. Lihat juga, M. Nur El Ibrahimy, Teungku Muhammad Daud Beureueh, cet. ke-2 (Jakarta: Gunung Agung, 1986), 67-68.

[21] Berutu, Ali Geno. "Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam)." (2019)

[22] Provinsi Swatantra adalah pemerintahan sendiri atau pemerintahan otonom. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Swatantra adalah suatu daerah dalam suatu negara yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bebas dan tidak terikat oleh peraturan seperti halnya daerah lain yang bukan daerah otonomi.

[23]  Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam:...,\22. Lihat juga: Haedar Nasir, Islam syariat: Refroduksi salafiyah Ideologis...., 341.

[24] Marwati Djoened Poesponegoro, dkk, Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia,+- 1942-1998, ( Jakarta: PT Balai Pustaka, 2008), 365

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar