This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 Januari 2023

TINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN

 

A.      Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat tentang defenisi dari sistem tersebut, sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional, baik antara bagian yang satu dengan bagian yang lain maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu dapat menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, akibat yang ditimbulkan jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi bagian-bagian yang lainnya.[1]

Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian yang sangat luas sebelum melangkah untuk memahami sistem pemerintahan, maka dalam pembahasan ini penulis mencoba menguraikan pembahasan awal dengan membahas arti kata pemerintah dan pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan (government) secara etimologis berasal dari kata yunani, Kubernan atau Nakhoda kapal, artinya, menatap kedepan. Lalu Memerintah bearti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan  masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan.[2]

Dari pengertian di atas, maka secara harfiah sistem  pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara  dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk  kepentingan  negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.[3]

Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan  dan tata  kerja antara lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.[4]

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,  keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut, pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan  lain, itu  merupakan  variasi  dari  kedua  sistem  tersebut. Nama parlementer” menunjukkan bahwa dalam system tersebut mengharuskan para menteri untuk mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada presiden. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan sistem parlementer, Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer (induk parlementer). Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari sistem  presidensial, kedua jenis sistem pemerintahan itu  umum berlaku di negara demokrasi.[5]

1.     Sistem Pemerintahan Parlementer

  Pada prinsipnya sistem Pemerintahan Parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem monarkhi, dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada menteri (perdana menteri). Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

1) Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling ketergantungan satu sama lain;

2) Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen;

3) Kepala negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai kepala negara, tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.[6]

 

2.   Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori trias politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatifContoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Adapun ciri-ciri sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:

a.   Kedudukan presiden di samping sebagai kepala negara juga sebagai kepala eksekutif (pemerintahan);

b.  Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jadi tidaklah mengherankan jika ada kemungkinan terjadi komposisi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di parlemen;

c. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa saling mempengaruhi menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer;

d. Kendati presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika presiden malakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR);

e. Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib minta persetujuan parlemen. Di sini presiden hanya menyampaikan  nominasi  anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan  personil yang telah diajukan oleh presiden;

f. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[7]

Dikenal adanya mekanisme pertanggung jawaban menteri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, jika pertanggung jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri baik di bidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen.[8]



[1]Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Sinar Bakti,  Jakarta, Tahun 1988) hal. 66

[2]  Efrizal, Ilmu Politik dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, ( Bandung: Cv Alfabeta  Tahun 2008) Hal 263

[3]   C.S.T Kansil, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, (Jakarta: PT. Pertja Tahun 2001)

[4]  Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,Tahun 2000) hal. 74

[5]  https://www.academia.edu/8208869/Jurnal_sistem_Pemerintahan 25 Desember 2015

[6] Ibramih R. Dkk, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Tahun 1995) hal 36-41

[7]   Ibid. hal 43-48

[8]http://catatanwacana.blogspot.co.id/2012/04/sistem-pemerintahan presidensil dan. html 25 Desember 2015

BACA JUGA

Teori Demokrasi

 

 Teori Demokrasi

Menurut Jean Jacques Rousseau, demokrasi adalah proses yang harus dilalui suatu negara untuk berkembang menjadi pemerintahan yang dikelola dengan baik. Ia percaya bahwa demokrasi yang sempurna itu tidak ada dan justru ditentukan oleh tahapan negara saat ini. Demokrasi akan berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman berdasarkan budaya negara tersebut.

Hans Kelsen percaya bahwa demokrasi adalah proses berkelanjutan untuk menjadi lebih terorganisir dan terstruktur untuk membuktikan bahwa itu adalah cara hidup yang ideal. Awal dari gagasan demokrasi menurut Kelsen adalah gagasan tentang kebebasan yang bersemayam dalam pikiran manusia. Pada awalnya, kata "kebebasan" hanya dinilai negatif karena dianggap mewakili kebebasan dari kendala atau ketiadaan. Namun, Kelsen menolak pemikiran ini dan berpendapat bahwa ketika manusia berada dalam masyarakat, gagasan "kebebasan" tidak dapat lagi dinilai secara sederhana, tanpa memperhitungkan prinsip penentuan kehendak. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Kelsen tentang demokrasi.

Hans Kelsen percaya bahwa kehidupan sosial adalah bagian alami dari keberadaan manusia dan kebebasan adalah bagian penting dari kebahagiaan. Ia menilai filosof Muslim Abu Nasr bin Mohammad bin Mohammad bin Tharkam bin Unzalagh atau yang lebih dikenal dengan Farabi memiliki pendapat serupa. Farabi percaya bahwa manusia adalah makhluk sosial dan esensi kebahagiaan adalah keragaman ide dan pemikiran yang dihasilkan manusia. Hans Kelsen percaya bahwa kebebasan versi ini adalah kecenderungan alami dengan tujuan membawa kebahagiaan bagi manusia.

Dalam demokrasi, orang akan memiliki pendapat berbeda tentang masalah yang berbeda. Inilah mengapa akan ada sekelompok orang dengan pendapat yang sama, atau mayoritas. Kelompok-kelompok ini kemudian akan memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, yang akan ditegakkan oleh kelompok minoritas. Inilah yang disebut "prinsip mayoritas". Ini penting dalam demokrasi karena memungkinkan semua orang untuk memiliki suara dalam undang-undang yang dibuat.

Joseph A. Schmeter, mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan instutisional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.[1] Juan dan Alfred, demokrasi merupakan sebagaian persaingan terbuka untuk mendapatkan hak menguasai Pemerintahan.  Pada giliranya, demokrasi menuntut diselenggarakanya pemilu yang bebas dan bersifat kompetatif, demokratisasi lebih luas dari pada sekedar liberalisasi dan lebih bersifat politis.[2]

Henry B. Mayo, mengatakan, enam kriteria demokrasi yaitu, (1) menyelesaikan perselisihan Secara damai dan sukarela; (2) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah; (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur; (4) membatasi pengguna kekerasan secara minimum; (5) adanya keragaman; (6) tercapenya keadilan.[3]




[1]  David Beetham & Kevin Boyle, Demokrasi: 80 Tanya Jawab, Yogyakarta: Kanisius Tahun 2000, hal 19-20

[2]  Juan J.linz and Alfred Stepan, Defining and Cratifing Democratic Transition, Constitutions and Consoliddation, dalam Juan J. Linz et. Al, menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat, Belajar dari kekeliruan Negara-negara Lain, Bandung: Mizan  Tahun 2001 hal. 26-27

[3] Hendry B. Mayo, An Introduction to Democrayic Theory, New York: Oxford university Press,Tahun 1965 hal. 218-241.

BACA JUGA

Teori Keterwakilan Politik

 

Teori Keterwakilan Politik 

Kehidupan manusia tidak terlepas dari suatu keterikatan sosial, menurut Thomas Hobbes didalam bukunya, Leviathan (1588-1679) bahwa kehidupan manusia senantiasa berlandaskan kepada kepentingan. Perjanjian (keterikatan) sosial itu mengakibatkan manusia-manusia bersangkutan menyerahkan segenap kekuatan dan kekuasaannya masing-masing kepada sebuah majelis agar kepentingannya tersalurkan bagai sebuah kanal.

Terbentuknya majelis (dewan perwakilan) juga merupakan bentuk sejati dari penyerahan hak dan kekuasaan manusia untuk memerintah dirinya sendiri dalam sebuah komunitas bersama (politik). Namun demikian, majelis pun harus dikenakan syarat yaitu ia harus menyerakan hak kekuasaannya pada manusia-manusia yang telah memandatkannya, apabila terjadi perusakan moral majelis.

Kekeuasaan majelis bersifat absolut karena keterikatan (perjanjian) sosial yang dibangun didasarkan atas penyerahan hak yang dominan dari manusia-manusia kepada majelis dan bukan sebaliknya. Karenanya, majelis (dan juga penguasa politik yang dimandatkan oleh perjanjian) dapat menggunakan segala cara, termasuk kekerasan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, enguasa harus menjadi leviathan (binatang buas).

Idealnya, kekuasaan oleh satu majelis lebih baik dijalankan oleh satu orang center of power, karena jalan satu-satunya untuk mendirikan kekuasaan ialah dengan menyerahkan kekuasaan dan kekusaan seluruhnya kepada satu orang. Sejatinya dewan rakyat/majelis (perwakilan) dipegang oleh penguasa negara, sehingga aspirtasi kepentingan rakyat akan cepat terselesaikan dari pada menunggu kerja majelis yang penuh dengan perbantahan. fokusnya majelis berada dalam heredity power.[1]

Manusia-manusia pastilah memiliki berbagai macam kepentingan dan aspirasi kehidupan yang perlu untuk disampaikan, termasuk untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam jumlah yang besar, maka tidak akan mungkin menyampaikan aspirasi tersebut secara satu persatu. Menurut John Locke didalam bukunya Two Treatise on Government (1632-1704), manusia-manusia membentuk masyarakat (society) yang dibentuk berdasarkan perjanjian bersama, kekusaan  masyarakat adalah suprame of power.[2]

Dalam teori kontrak sosial, menurut JJ Rousseau (1712-1778) hanya mengenal satu jenis perjanjian saja, yaitu pactum unionis, perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Negara ada karena didahului oleh perjanjian dari anggota-anggota masyarakat yang hidup serba tak tentu pada masa sebelum terbentuknya negara. Keadaan yang tak tentu inilah yang akan diatasi dengan mengadakan perjanjian bersama.[3]

Pada dasarnya, manusia tidak dapat hidup sendiri secara perseorangan, ia tidak mampu untuk mengatur hidupnya sendiri di tengah komunitasnya, maka diperlukan legislator. Dalam buku Jean Jacques Rousseau yang berjudul The Social Contract (1712-1778), legislator adalah tokoh masyarakat yang diamanatkan oleh rakyat perorangan untuk membuat perlindungan politik terhadapnya. Negara merupakan produk dari perjanjian sosial (kontrak sosial) antara rakyat dan penguasa/dewan rakyat. Rakyat bisa menarik mandatnya, apabila dirasakan penguasa/dewan rakyat telah menyimpang dari kewengangannya.[4]




   [1]  Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, ( Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama Erlangga Tahun 2014) hal    55

[2]  Ibid hal 55

[3]  Delir Noe, Pemikiran Politik di negara Barat, (Jakarta: Cv Rajawali Tahun 1982) hal 114

[4]/teori-perwakilan-politik.html 21 Desember 2015.

BACA JUGA