Teori Demokrasi
Menurut Jean Jacques Rousseau, demokrasi adalah proses yang harus dilalui suatu negara untuk berkembang menjadi pemerintahan yang dikelola dengan baik. Ia percaya bahwa demokrasi yang sempurna itu tidak ada dan justru ditentukan oleh tahapan negara saat ini. Demokrasi akan berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman berdasarkan budaya negara tersebut.
Hans Kelsen percaya bahwa demokrasi adalah proses berkelanjutan untuk menjadi lebih terorganisir dan terstruktur untuk membuktikan bahwa itu adalah cara hidup yang ideal. Awal dari gagasan demokrasi menurut Kelsen adalah gagasan tentang kebebasan yang bersemayam dalam pikiran manusia. Pada awalnya, kata "kebebasan" hanya dinilai negatif karena dianggap mewakili kebebasan dari kendala atau ketiadaan. Namun, Kelsen menolak pemikiran ini dan berpendapat bahwa ketika manusia berada dalam masyarakat, gagasan "kebebasan" tidak dapat lagi dinilai secara sederhana, tanpa memperhitungkan prinsip penentuan kehendak. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Kelsen tentang demokrasi.
Hans Kelsen percaya bahwa kehidupan sosial adalah bagian alami dari keberadaan manusia dan kebebasan adalah bagian penting dari kebahagiaan. Ia menilai filosof Muslim Abu Nasr bin Mohammad bin Mohammad bin Tharkam bin Unzalagh atau yang lebih dikenal dengan Farabi memiliki pendapat serupa. Farabi percaya bahwa manusia adalah makhluk sosial dan esensi kebahagiaan adalah keragaman ide dan pemikiran yang dihasilkan manusia. Hans Kelsen percaya bahwa kebebasan versi ini adalah kecenderungan alami dengan tujuan membawa kebahagiaan bagi manusia.
Dalam demokrasi, orang akan memiliki pendapat berbeda tentang masalah yang berbeda. Inilah mengapa akan ada sekelompok orang dengan pendapat yang sama, atau mayoritas. Kelompok-kelompok ini kemudian akan memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, yang akan ditegakkan oleh kelompok minoritas. Inilah yang disebut "prinsip mayoritas". Ini penting dalam demokrasi karena memungkinkan semua orang untuk memiliki suara dalam undang-undang yang dibuat.
Joseph A. Schmeter, mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan instutisional
untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.[1] Juan dan
Alfred, demokrasi merupakan sebagaian persaingan terbuka untuk
mendapatkan hak menguasai Pemerintahan.
Pada giliranya, demokrasi menuntut diselenggarakanya pemilu yang bebas
dan bersifat kompetatif, demokratisasi lebih luas dari pada sekedar
liberalisasi dan lebih bersifat politis.[2]
Henry B. Mayo, mengatakan, enam kriteria demokrasi yaitu, (1) menyelesaikan
perselisihan Secara damai dan sukarela; (2) menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah; (3) menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur; (4) membatasi pengguna kekerasan secara
minimum; (5) adanya keragaman; (6) tercapenya keadilan.[3]
[1] David Beetham & Kevin Boyle, Demokrasi: 80 Tanya Jawab, Yogyakarta: Kanisius Tahun 2000, hal 19-20
[2] Juan J.linz and Alfred Stepan, Defining and Cratifing Democratic Transition, Constitutions and Consoliddation, dalam Juan J. Linz et. Al, menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat, Belajar dari kekeliruan Negara-negara Lain, Bandung: Mizan Tahun 2001 hal. 26-27
[3] Hendry B. Mayo, An Introduction to Democrayic Theory, New York: Oxford university Press,Tahun 1965 hal. 218-241.








0 comments:
Posting Komentar