Teori Keterwakilan Politik
Kehidupan manusia tidak terlepas dari
suatu keterikatan sosial, menurut Thomas
Hobbes didalam bukunya, Leviathan (1588-1679) bahwa kehidupan
manusia senantiasa berlandaskan kepada kepentingan. Perjanjian (keterikatan)
sosial itu mengakibatkan manusia-manusia bersangkutan menyerahkan segenap
kekuatan dan kekuasaannya masing-masing kepada sebuah majelis agar
kepentingannya tersalurkan bagai sebuah kanal.
Terbentuknya majelis (dewan perwakilan)
juga merupakan bentuk sejati dari penyerahan hak dan kekuasaan manusia untuk
memerintah dirinya sendiri dalam sebuah komunitas bersama (politik). Namun demikian, majelis pun harus dikenakan syarat yaitu
ia harus menyerakan hak kekuasaannya pada manusia-manusia yang telah
memandatkannya, apabila terjadi perusakan moral majelis.
Kekeuasaan majelis bersifat absolut
karena keterikatan (perjanjian) sosial yang dibangun didasarkan atas penyerahan
hak yang dominan dari manusia-manusia kepada majelis dan bukan sebaliknya.
Karenanya, majelis (dan juga penguasa politik yang dimandatkan oleh
perjanjian) dapat menggunakan segala cara, termasuk kekerasan untuk menjaga
ketenteraman dan ketertiban, enguasa harus menjadi leviathan
(binatang buas).
Idealnya,
kekuasaan oleh satu majelis lebih baik dijalankan oleh satu orang center of power, karena jalan
satu-satunya untuk mendirikan kekuasaan ialah dengan menyerahkan kekuasaan dan
kekusaan seluruhnya kepada satu orang. Sejatinya dewan rakyat/majelis (perwakilan) dipegang oleh
penguasa negara, sehingga aspirtasi kepentingan rakyat akan cepat terselesaikan
dari pada menunggu kerja majelis yang penuh dengan perbantahan. fokusnya
majelis berada dalam heredity power.[1]
Manusia-manusia pastilah memiliki
berbagai macam kepentingan dan aspirasi kehidupan yang perlu untuk disampaikan,
termasuk untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam jumlah yang besar, maka tidak
akan mungkin menyampaikan aspirasi tersebut secara satu persatu. Menurut John Locke didalam bukunya Two
Treatise on Government (1632-1704), manusia-manusia
membentuk masyarakat (society) yang
dibentuk berdasarkan perjanjian bersama, kekusaan masyarakat adalah suprame of power.[2]
Dalam
teori kontrak sosial, menurut JJ Rousseau (1712-1778) hanya mengenal satu jenis
perjanjian saja, yaitu pactum unionis,
perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Negara ada karena didahului oleh
perjanjian dari anggota-anggota masyarakat yang hidup serba tak tentu pada masa
sebelum terbentuknya negara. Keadaan yang tak tentu inilah yang akan diatasi
dengan mengadakan perjanjian bersama.[3]
Pada dasarnya, manusia tidak dapat hidup
sendiri secara perseorangan, ia tidak mampu untuk mengatur hidupnya sendiri di
tengah komunitasnya, maka diperlukan legislator. Dalam buku Jean Jacques
Rousseau yang berjudul The Social
Contract (1712-1778), legislator adalah tokoh masyarakat yang
diamanatkan oleh rakyat perorangan untuk
membuat perlindungan politik terhadapnya. Negara merupakan
produk dari perjanjian sosial (kontrak sosial) antara rakyat dan penguasa/dewan
rakyat. Rakyat bisa menarik mandatnya, apabila dirasakan
penguasa/dewan rakyat telah menyimpang dari kewengangannya.[4]
[1] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, ( Jakarta: PT. Gelora
Aksara Pratama Erlangga Tahun 2014) hal
55
[2] Ibid hal 55
[3] Delir Noe, Pemikiran Politik di negara Barat, (Jakarta: Cv Rajawali Tahun
1982) hal 114
[4]/teori-perwakilan-politik.html 21 Desember 2015.








0 comments:
Posting Komentar