Sabtu, 07 Januari 2023

Teori Keterwakilan Politik

 

Teori Keterwakilan Politik 

Kehidupan manusia tidak terlepas dari suatu keterikatan sosial, menurut Thomas Hobbes didalam bukunya, Leviathan (1588-1679) bahwa kehidupan manusia senantiasa berlandaskan kepada kepentingan. Perjanjian (keterikatan) sosial itu mengakibatkan manusia-manusia bersangkutan menyerahkan segenap kekuatan dan kekuasaannya masing-masing kepada sebuah majelis agar kepentingannya tersalurkan bagai sebuah kanal.

Terbentuknya majelis (dewan perwakilan) juga merupakan bentuk sejati dari penyerahan hak dan kekuasaan manusia untuk memerintah dirinya sendiri dalam sebuah komunitas bersama (politik). Namun demikian, majelis pun harus dikenakan syarat yaitu ia harus menyerakan hak kekuasaannya pada manusia-manusia yang telah memandatkannya, apabila terjadi perusakan moral majelis.

Kekeuasaan majelis bersifat absolut karena keterikatan (perjanjian) sosial yang dibangun didasarkan atas penyerahan hak yang dominan dari manusia-manusia kepada majelis dan bukan sebaliknya. Karenanya, majelis (dan juga penguasa politik yang dimandatkan oleh perjanjian) dapat menggunakan segala cara, termasuk kekerasan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, enguasa harus menjadi leviathan (binatang buas).

Idealnya, kekuasaan oleh satu majelis lebih baik dijalankan oleh satu orang center of power, karena jalan satu-satunya untuk mendirikan kekuasaan ialah dengan menyerahkan kekuasaan dan kekusaan seluruhnya kepada satu orang. Sejatinya dewan rakyat/majelis (perwakilan) dipegang oleh penguasa negara, sehingga aspirtasi kepentingan rakyat akan cepat terselesaikan dari pada menunggu kerja majelis yang penuh dengan perbantahan. fokusnya majelis berada dalam heredity power.[1]

Manusia-manusia pastilah memiliki berbagai macam kepentingan dan aspirasi kehidupan yang perlu untuk disampaikan, termasuk untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam jumlah yang besar, maka tidak akan mungkin menyampaikan aspirasi tersebut secara satu persatu. Menurut John Locke didalam bukunya Two Treatise on Government (1632-1704), manusia-manusia membentuk masyarakat (society) yang dibentuk berdasarkan perjanjian bersama, kekusaan  masyarakat adalah suprame of power.[2]

Dalam teori kontrak sosial, menurut JJ Rousseau (1712-1778) hanya mengenal satu jenis perjanjian saja, yaitu pactum unionis, perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Negara ada karena didahului oleh perjanjian dari anggota-anggota masyarakat yang hidup serba tak tentu pada masa sebelum terbentuknya negara. Keadaan yang tak tentu inilah yang akan diatasi dengan mengadakan perjanjian bersama.[3]

Pada dasarnya, manusia tidak dapat hidup sendiri secara perseorangan, ia tidak mampu untuk mengatur hidupnya sendiri di tengah komunitasnya, maka diperlukan legislator. Dalam buku Jean Jacques Rousseau yang berjudul The Social Contract (1712-1778), legislator adalah tokoh masyarakat yang diamanatkan oleh rakyat perorangan untuk membuat perlindungan politik terhadapnya. Negara merupakan produk dari perjanjian sosial (kontrak sosial) antara rakyat dan penguasa/dewan rakyat. Rakyat bisa menarik mandatnya, apabila dirasakan penguasa/dewan rakyat telah menyimpang dari kewengangannya.[4]




   [1]  Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, ( Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama Erlangga Tahun 2014) hal    55

[2]  Ibid hal 55

[3]  Delir Noe, Pemikiran Politik di negara Barat, (Jakarta: Cv Rajawali Tahun 1982) hal 114

[4]/teori-perwakilan-politik.html 21 Desember 2015.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar