Sabtu, 07 Januari 2023

TINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN

 

A.      Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat tentang defenisi dari sistem tersebut, sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional, baik antara bagian yang satu dengan bagian yang lain maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu dapat menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, akibat yang ditimbulkan jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi bagian-bagian yang lainnya.[1]

Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian yang sangat luas sebelum melangkah untuk memahami sistem pemerintahan, maka dalam pembahasan ini penulis mencoba menguraikan pembahasan awal dengan membahas arti kata pemerintah dan pemerintahan itu sendiri. Pemerintahan (government) secara etimologis berasal dari kata yunani, Kubernan atau Nakhoda kapal, artinya, menatap kedepan. Lalu Memerintah bearti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan  masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan.[2]

Dari pengertian di atas, maka secara harfiah sistem  pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara  dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk  kepentingan  negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.[3]

Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan  dan tata  kerja antara lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.[4]

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,  keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut, pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan  lain, itu  merupakan  variasi  dari  kedua  sistem  tersebut. Nama parlementer” menunjukkan bahwa dalam system tersebut mengharuskan para menteri untuk mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada presiden. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan sistem parlementer, Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer (induk parlementer). Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari sistem  presidensial, kedua jenis sistem pemerintahan itu  umum berlaku di negara demokrasi.[5]

1.     Sistem Pemerintahan Parlementer

  Pada prinsipnya sistem Pemerintahan Parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem monarkhi, dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada menteri (perdana menteri). Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

1) Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling ketergantungan satu sama lain;

2) Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen;

3) Kepala negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai kepala negara, tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.[6]

 

2.   Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori trias politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatifContoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Adapun ciri-ciri sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:

a.   Kedudukan presiden di samping sebagai kepala negara juga sebagai kepala eksekutif (pemerintahan);

b.  Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jadi tidaklah mengherankan jika ada kemungkinan terjadi komposisi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di parlemen;

c. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa saling mempengaruhi menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer;

d. Kendati presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika presiden malakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR);

e. Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib minta persetujuan parlemen. Di sini presiden hanya menyampaikan  nominasi  anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan  personil yang telah diajukan oleh presiden;

f. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[7]

Dikenal adanya mekanisme pertanggung jawaban menteri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, jika pertanggung jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri baik di bidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen.[8]



[1]Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Sinar Bakti,  Jakarta, Tahun 1988) hal. 66

[2]  Efrizal, Ilmu Politik dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, ( Bandung: Cv Alfabeta  Tahun 2008) Hal 263

[3]   C.S.T Kansil, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, (Jakarta: PT. Pertja Tahun 2001)

[4]  Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,Tahun 2000) hal. 74

[5]  https://www.academia.edu/8208869/Jurnal_sistem_Pemerintahan 25 Desember 2015

[6] Ibramih R. Dkk, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Tahun 1995) hal 36-41

[7]   Ibid. hal 43-48

[8]http://catatanwacana.blogspot.co.id/2012/04/sistem-pemerintahan presidensil dan. html 25 Desember 2015

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar