A.
Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:
“sistem” dan “pemerintahan”. berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat tentang
defenisi dari sistem tersebut, sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional, baik antara bagian yang satu dengan
bagian yang lain maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga
hubungan itu dapat menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian yang satu
dengan bagian yang lainnya, akibat yang ditimbulkan jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi bagian-bagian yang lainnya.[1]
Pemerintahan
dalam arti luas mempunyai pengertian yang sangat luas sebelum melangkah
untuk memahami sistem pemerintahan, maka dalam pembahasan ini penulis mencoba menguraikan
pembahasan awal dengan membahas arti kata pemerintah dan pemerintahan
itu sendiri. Pemerintahan (government) secara etimologis
berasal dari kata yunani, Kubernan atau
Nakhoda kapal, artinya, menatap
kedepan. Lalu Memerintah bearti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan
yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada
masa yang akan datang dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk
menyongsong perkembangan masyarakat,
serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan.[2]
Dari pengertian di atas, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai
suatu bentuk hubungan antar lembaga negara
dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan
negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.[3]
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan
koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan
sistem pemerintahan negara adalah
sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara dalam
rangka penyelenggaraan negara.[4]
Secara
luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut
andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut, pada umumnya sistem pemerintahan
yang diterapkan di negara-negara
ada dua yaitu sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
Kalaupun ada sistem pemerintahan
lain, itu merupakan variasi dari kedua
sistem tersebut. Nama “parlementer” menunjukkan
bahwa dalam system tersebut mengharuskan
para menteri untuk mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya
kepada presiden. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan sistem parlementer, Inggris
disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer). Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari sistem presidensial, kedua jenis sistem pemerintahan itu umum berlaku di negara demokrasi.[5]
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada prinsipnya
sistem Pemerintahan Parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem monarkhi, dikatakan demikian
karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat
diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan
sehari-hari diserahkan kepada menteri (perdana menteri). Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1) Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling
ketergantungan satu sama lain;
2) Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki
kursi mayoritas di parlemen;
3) Kepala negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi
ataupun berkedudukan sebagai kepala negara, tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.[6]
2. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensil ini bertitik tolak dari konsep
pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori trias politika. Sistem ini
menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil:
Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Adapun
ciri-ciri sistem Pemerintahan Presidensial adalah sebagai berikut:
a. Kedudukan presiden di samping sebagai kepala negara juga sebagai kepala eksekutif (pemerintahan);
b. Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jadi tidaklah mengherankan jika ada kemungkinan terjadi
komposisi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan komposisi meyoritas
anggota partai politik yang menduduki kursi di parlemen;
c. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga
ini tidak bisa saling mempengaruhi menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer;
d. Kendati presiden tidak dapat diberhentikan oleh
parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika presiden malakukan perbuatan yang
melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR);
e. Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib minta persetujuan parlemen. Di sini presiden hanya menyampaikan nominasi
anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah diajukan oleh presiden;
f. Menteri-menteri yang
diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung
jawab kepada Presiden.[7]
Dikenal adanya mekanisme pertanggung jawaban menteri kepada parlemen yang
mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya
kepada kabinet, jika pertanggung jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang
dilakukan oleh menteri baik di bidangnya masing-masing ataupun atas dasar
kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen.[8]
[1]Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Sinar Bakti, Jakarta, Tahun 1988) hal. 66
[2] Efrizal, Ilmu Politik dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan, ( Bandung: Cv Alfabeta Tahun 2008) Hal 263
[3] C.S.T Kansil, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, (Jakarta: PT. Pertja Tahun 2001)
[4] Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,Tahun 2000) hal. 74
[5] https://www.academia.edu/8208869/Jurnal_sistem_Pemerintahan 25 Desember 2015
[6] Ibramih R. Dkk, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Tahun 1995) hal 36-41
[7] Ibid. hal 43-48
[8]http://catatanwacana.blogspot.co.id/2012/04/sistem-pemerintahan presidensil dan. html 25 Desember 2015














