This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


Asas hukum dibagi menjadi berapa?
Jelaskan apa itu asas asas hukum?

A. Asas Legalitas

1. Pengertian Asas Legalitas                     

Asas legalitas adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan dan penagkapan sewenag-wenangnya. Menurut Von Feurbach  adalah asas yang menganjurkan supaya dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang didalam peraturan bukan saja macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan. [1]

Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (The Principle of Legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/tindak pidana) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Asas legalitas ini mengandung tiga pengertian:

a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;

b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas);

c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surat;

Asas legalitas mempunyai suatu tujuan, menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas diadakan bertujuan untuk:

a. Memperkuat adanya kepastian hukum;

b. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;

            c. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;

d. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan

e. Memperkokoh penerapan ‘The Rule of Law’.

Di samping itu, asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1) KUHP memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana dalam pasal tersebut berbunyi: Jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka/terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut J.E. Jonkers pengertian menguntungkan di sini bukan saja terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa. Ada bermacam-macam teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang dimaksud dalam hal ini, yakni sebagai berikut:

a. Teori Formil

Menurut Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi apabila redaksi Undang-Undang Pidana tersebut berubah. Perubahan Undang-Undang lain selain dari UU Pidana walaupun berhubungan dengan UU Pidana bukanlah perubahan undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ini.

b. Teori Material terbatas

Menurut Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan  hukum dari pembuat undang-undang. Perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan dalam UU Pidana.

c. Teori Material tak terbatas yang 

Merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena suatu waktu tertentu). [2]

Contoh Kasus

1. Kasus Bom Bali;

2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur;

3. Kasus Tanjung Priok.

B. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas ini terdapat dalam hukum yang tidak tertulis dan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Misal ada seseorang yang dipidana tanpa mempunyai kesalahan misalnya ia melakukan perbuatan yang ia tidak tahu, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya, maka hal tersebut akan mencoreng keadilan. Hendaknya dia diberi tahu terlebih dahulu dan tidak langsung dipidana.

Dalam KUHP ada beberapa aturan mengenai tidak pidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana misalkan Pasal 44 mengenai orang yang tidak mampu bertanggung jawab atau karena adanya paksaan (overmacht).[3]

Contoh Kasus

Akibat psikologis yang dapat menakut-nakuti untuk orang terhadap adanya tindak pidana dengan ancaman pidana yang menyertainya maka secara otomatisakan menghalangi niat seseorang untuk merealisasikan niatnya tadi.

C. Asas Teritorial

Asas teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP, menyebutkan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan pidana di wilayah Indonesia. Jadi, baik orang Indonesia atau asing jika melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia, maka yang berlaku adalah aturan perundang-undangan Indonesia.

Menurut Makmun Anshory, asas territorialitas mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas kedaulatan negara untuk mempertahankan ketertiban hukum di dalam wilayah negara, dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu melanggar ketertiban hukum itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas untuk berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana merupakan asas yang prinsip sebagai dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian yang bermanfaat perluasannya.

Ketentuan asas teritorial, antara lain:

a. Pasal 2 KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”

Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia (baik daratan, lautan, maupun udara) maka akan dikenakan aturan hukum pidana Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara atau warga asing.

b. Pasal 3 KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

Ketentuan pasal tersebut merupakan perluasan dari asas legalitas Pasal 2 KUHP dan menunjukkan bahwa:

1) Jika kenadaraan atau pesawat tersebut ada di laut lepas yang berlaku adalah ketentuan pidana Indonesia;

2) Jika seseorang yang berada diatas kendaraan atau pesawat tersebut sedang berlabuh di tempat asing melakukan suatu tindak pidana, maka setelah kembali ke Indonesia petindak tersebut dapat dituntut, tetapi jika sudah selesai secara yuridis, maka berlaku asas “nebis in idem”, yaitu asas di mana asas yang menyatakan orang tidak boleh dituntut sekali lagi dalam suatu kasus yang telah diputus oleh hakim;

3) Sebaliknya, jika ada seseorang asing yang berlabuh atau mendarat, kendaraan atau pesawat di Indonesia melakukan tindak pidana maka orang asing tadi dapat dituntut sesuai ketentuan pidana Indonesia.[4]

Contoh Kasus

Contoh dari penerapan Asas Teritorial adalah misalnya tentang pembagian kekuasaan antar dua atau beberapa negara. Hal yang dimaksud tentang kekuasaan sendiri meliputi wilayah laut dan sumber daya yang ada dalam suatu daerah atau negara.

D. Asas Personalitas atau Asas Nasionalis Aktif

Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Inti dari asas ini tercantum di dalam Pasal 5 KUHP, yang berbunyi:
Ayat 1: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

Pertama, salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

Kedua, salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.

Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam poin kedua dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 5 ayat 1 poin pertama menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka berlakulah hukum pidana Indonesia. Kejahatan-kejahatan tersebut tercantum di dalam Bab I dan II Buku Kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden) dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

Maka, tidak menjadi persoalan apakah kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh negara tempat perbuatan itu dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan negara Indonesia dipidana, sedangkan hal itu tidak tercantum di dalam Hukum Pidana di luar negeri.

Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri, jangan sampai lolos menurut Pasal 479a-479b.

Pasal 5 kedua: Persoalan semacam ini jangan dipandang sebagai imbangan dari prinsip bahwa warga negara tidak diserahkan kepada pemerintah asing. Apa yang mungkin dipidana menurut pasal ini adalah lebih luas daripada apa yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara. Sebagai tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Penyerahan (uitleveringsbesluit), yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara adalah terbatas pada kejahatan-kejahatan yang tersebut di situ saja.

Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting dari Peraturan Penyerahan itu adalah:

Pasal 1: Penyerahan orang asing hanya mungkin jika memenuhi syarat-syarat tersebut dalam peraturan ini;

Pasal 2: Penentuan macam-macamnya perbuatan pidana memungkinkan penyerahan;

Pasal 4: Penyerahan tidak dilakukan, selama orang asing itu sedang dituntut perkaranya, atau sesudahnya diadili atau sesudahnya diadili dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan;

Pasal 8: Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan diplomatik;

Pasal 6 KUHP ‘membatasi’ ketentuan pasal 5 ayat (1) poin kedua agar tidak memberikan keputusan pidana mati terhadap terdakwa apabila Undang-Undang Hukum Pidana negara asing tidak mengancam pidana mati, sebagai asas keseimbangan politik hukum. Bunyi pasal 6 KUHP yaitu:

“Berlakunya Pasal 5 ayat (1) poin kedua dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.

Ayat (1) poin kedua diadakan untuk mencegah, bukan warganegara yang sesudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing, melarikan diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warganegara Indonesia, sehingga dengan demikian tidak bisa diserahkan dan terluput dari penuntutan pidana. Dengan adanya ayat tersebut, dalam hal demikian, mereka dapat dituntut di Indonesia karena perbuatannya di negara asing.[5]

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara Indonesia yang bernama Oki pada tahun 1992. Kasus Oki melibatkan yuridis territorial Amerika Serikat yang mana dalam kasus tersebut ada 2 orang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Amerika Serikat. Keturunan India di Los Angles California Amerika Serikat. Antara Indonesia dan Amerika Serikat belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Setelah melakukan pembunuhan Oki kembali ke Indonesia dan ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Ditinjau dari segi Hukum Pidana, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana di Amerika Serikat berlaku terhadap Oki berdasarkan Asas Teritorialitas, sedangkan Hukum Pidana Indonesia berlaku berdasarkan Asas Nasionalis Aktif. Oleh karena itu keberadaan Oki di Indonesia merupakan kedaulatan Indonesia untuk menentukan apakah Oki akan diadili dan dihukum di Indonesia atau akan diekstradisikan di Amerika Serikat apabila ada permintaan dari pihak Amerika Serikat. Pada akhirnya Indonesia memutuskan bahwa Oki akan diadili di Indonesia sehingga Amerika Serikat menghormati keputusan Indonesia.

E. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif

            Asas nasional pasif adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi, hal yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.

Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (termasuk Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri. Hal tersebut dikarenakan merupakan kepentingan tertentu terutama kepentingan negara yang dilanggar di luar wilayah kekuasaan suatu negara. Asas ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.

Dalam hal ini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka Hukum Pidana Indonesia tidak berlaku.

Pasal 4 poin pertama mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan salah suatu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110, 111 bis pada ke-1, 127, dan 131.

Pasal 4 poin kedua mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara, uang kertas bank, tentang materei atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 4 poin ketiga mengenai orang Indonesia yang melakukan pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, daerah atau sebagian daerah, pemalsuan talon-talon (saham), surat-surat utang sero (dividen) atau surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu, seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal 8 berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas(surat keterangan boleh masuk) kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.” [6]

Contoh Kasus

            Secara teoritis dapat terjadi pada suatu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing pada suatu negara. Warga negara asing tadi malah melarikan diri ke Indonesia. Meskipun warga negara Indonesia yang memiliki masalah dengan warga negara asing telah melaporkan ke kepolisian setempat, namun kepolisian Indonesia tetap belum bisa berbuat apa-apa karena kasus yang menimpa kedua pihak tidak terjadi di Indonesia dan apabila penangkapan belum terdapat komando dari kepolisian di negara tempat terjadi tindak pidana.     

PENUTUP 

A. Kesimpulan

            Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan.

Asas-asas hukum pidana:

a. Asas Legalitas, yaitu asas yang tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Apabila sesudah perbuatan dilakukan dan terdapat perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

b. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu asas yang menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, asas tersebut dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

c. Asas Territorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah Indonesia.

d. Asas Nasionalis Aktif, yaitu asas yang menentukan ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada.

e. Asas Nasionalis Pasif, artinya ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.

B. Saran

            Penulisan dari artikel ini bertujuan agar mahsiswa mampu mengetahui asas-asas Hukum Pidana yang ada di Indonesia serta dapat menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Raghib, Fahmi dan Rasyid Ariman. 2016. Hukum Pidana, Malang: Setara Press

Raihandi, Arif. 2015.  Asas Legalitas dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, di knowledge.blogspot.com. diakses pada 11 September 2019

Moelijatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta

Handoko, Dwi. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Panitensier di Indonesia, Pekanbaru: Hawa dan Ahwa

 


BACA JUGA

MAKALAH Teori Hukum Pidana Dan Tujuannya


Apa saja teori tujuan pidana?
Apa saja teori teori hukum pidana?
Apa itu hukum pidana dan tujuannya?

A.Pengertian Pidana dan Pemidanaan

     Menurut sejarah, istilah pidana secara resmi dipergunakan oleh rumusan Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk peresmian Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sekalipun dalam Pasal IX-XV masih tetap dipergunakan istilah hukum penjara.

     Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “woedt gestrqft” merupakan istilahistilah yang konvesional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah non konvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata “straf” dan “diancam dengan pidana” untuk menggatikan kata “woedt gestrqft”. Menurut beliau, kalau “straf” diarikan “hukuman” maka “strafrecht” seharusnya diartikan “hukum hukuman”. Menurut beliau “dihukum” berarti “diterapi hukum” baik hukum pidana maupun hukum perdata. “Hukuman” adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang maknanya lebih luas daripada pidana sebab mencakup juga keputusan hakim dalam hukum perdata.

Pengertian tentang pidana dikemukakan oleh beberapa pakar Belanda, yaitu:

a)     Van Hamel menyatakan bahwa arti daripidana atau Straf menurut hukum positif adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus oleh yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.

b)    Menurut Simons, pidana atau straf itu adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah.

c)     Menurut Alga Jassen, pidana atau straf adalah alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atasa nyawa, kebebasan, atau harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan tindak pidana.

      Dari tiga buah rumusan mengenai pidana di atas dapat diketahui, bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat belaka. Ini berarti bahwa pidana itu bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan.  Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

    Hal tersebut perlu dijelaskan, agar di Indonesia jangan sampai terbawa arus kacaunya cara berpikir dari para penulis di negeri Belanda, karena mereka itu seringkali telah menyebut tujuan dari pemidanaan dengan perkataan tujuan dari pidana, hingga ada beberapa penulis di tanah air yang tanpa menyadari kacaunya cara berpikir penulis Belanda itu, secara harafiah telah menerjemahkan perkataan doel der straf dengan perkataan tujuan dari pidana, padahal yang dimaksud dengan perkataan doel der straf itu sebenarnya adalah tujuan dari pemidanaan.

Pemidanaan itu sendiri dikemukakan oleh beberapa pakar, yaitu:

·       Menurut Sudarto perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan kata penghukuman. Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar tentang hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang yang kerapkali senonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.

·       Andi Hamzah menyatakan bahwa pemidanaan disebut juga sebagai penjatuhan pidana atau pemberian pidana atau penghukuman. Dalam bahasa Belanda disebut strafoemeting dan dalam bahasa Inggris disebut sentencing.

 

B.Teori Tujuan Pemidanaan

      Salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan negara kepada mereka atau seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sehubungan dengan hal tersebut timbullah suatu pernyataan apakah dasar pembenarannya penjatuhan pidana, sedangkan undang-undang hukum pidana itu diadakan justru untuk melindungi kepentingan hukumnya, maka dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa teori tujuan pemidanaan.

    a.Teori Retribusi

     Pidana itu merupakan suatu akibat hukum yang mutlak harus ada sebagai seuatu pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran pidana terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Oleh karena kejahatan itu, mengakibatkan penderitaan kepada orang yang terkena kejahatan, maka penderitaan itu harus dibalas pula dengan penderitaan yang berupa pidana kepada orang yang melakukan kejahatan itu. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan dijatuhinya pidana, tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan.

     Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata/ mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana. Ajaran klasik mengenai teori ini menggambarkan sebagai ajaran pembalasan melalui lex talionos (dalam kitab perjanjian lama digambarkan sebagai eyes of eyes, life for life, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot, burn for burn, wound to wound, strife for strife).

    b.Teori Deterrence

     Berbeda dengan pandanga retributif yang memandang penjatuhan sanksi pidana hanya sebagai pembalasan semata, maka deterrence memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat daripada sekedar pembalasan, yaitu tujuan yang lebih bermanfaat. Sehubungan dengan hal tersebut ditegaskan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arif bahwa, pidana dijatuhkan bukan quai peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

   c.Teori Rehabilitasi

     Konsep ini sering dimasukkan dalam sub kelompok deterrence karena memiliki tujuan pemidanaan, meskipun dalam pandangan Andrew Ashworth sesungguhnya rehabilitasi merupakan suatu alasan penjatuhan pidana yang berbeda dengan pandangan deterrence. Bila tujuan utama dari teori deterrence adalah melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya kejahatan, maka rehabilitasi lebih memfokuskan diri untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku.

  d.Teori Incapacitation

     Merupakan suatu teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Banyak sarjana yang memasukkan teori ini dalam bagian dari deterrence akan tetapi bila dilihat dari pandangan dari tujuan terhadap tujuan yang ingin dicapainya akan sangat berbeda dengan deterrence.

     Teori ini ditujukan kepada jenis pidana yang sifat berbahayanya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida atau terorisme, carier criminal, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat misalnya sodomi atau perkosaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Karena jenis pidana mati juga dapat dimasukkan dalam jenis pidana dalam teori ini.

  e.Teori Resosialisasi

        Velinka dan Ute menyatakan bahwa resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelakutindak pidana akan kebutuhan sosialnya. Dalam dekade 30 tahun terakhir, teori yang telah mengusung pelaku masuk dalam bentuk pemidanaan yang manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia, teori ini banyak memperoleh kritik karena teori ini hanya dapat dipakai dan jelas terlihat sebagai sarana diakhir masa hukuman untuk mempersipakan diri memasuki masa kebebasan.

  f.Teori Reparasi, Restitusi dan Kompensasi.

      Reparasi dapat diartika sebagai perbuatan untuk menggantikan kerugian akibat dari sesuatu yang tidak benar. Semenatara restitusi dapat diartikan sebagai mengembalikan atau memperbaiki beberapa hal yang khusus berkaitan dengan kepemilihan atau status. Kompensasi sendiri diartikan sebagai pembayaran atas kerusakan atau perbuatan lain yang diperintahkan oleh pengadilan kepada orang yang terbukti menyebabkan kerusakan sebagai proses selanjutnya.

  g.Teori Intergratif

      Pallegrino Rossi, mengemukakan teori gabungan yang dalam teori pemidanaan yang berkembang di dalam sistem Eropa Kontinental disebut vereninging teorieen. Sekalipun ia menganggap retributif sebagai asas dari utama dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun ia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat.


PENUTUP 

A.    Kesimpulan

·       Pidana adalah suatu aturan yang memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

·       Pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat oleh karena itu berkembanglah teori-teori pemidanaan yakni teori retribusi,teori deterence, teori rehabilitasi, teori incapasitation, teori resosialisasi, teori reparasi (restitusi/kompensasi), dan teori integratif.

·       Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

B.    Saran

       Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu,dengan segala kerendahan hati,saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan dari pembaca,guna untuk memperbaiki dan meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainya pada waktu yang akan datang.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011.

Marlina, Hukum Panitensier, PT. Refika Aditama, Bandung. 2011.

P.A.F. Lamintang, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung. 1984.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. 2010.


BACA JUGA

MAKALAH PENGANTAR HUKUM PIDANA Pengertian Hukum Pidana


Apakah pengertian dari hukum pidana?
Apa pengertian hukum pidana dan tujuan hukum pidana?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan berikan contohnya?

A.    PengertianHukumPidana

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.

Pembentukundang-undangkitatelahmenggunakanistilah “tindakpidana” sebagaipenggantidariperkataan “strafbaarfeit” tanpamemberikansesuatupenjelasanmengenaiapasebenarnya yang dimaksuddenganperkataan “strafbaarfeit” tersebut. Istilahtindakpidanasebagaiterjemahandari “Strafbaarfeit” merupakanperbuatan yang dilarangolehundang-undang yang diancamdenganpidana.Mezgermengatakanbahwahukumpidanadapatdidefinisikansebagaiaturanhukum, yang mengikatkankepadasuatuperbuatan yang memenuhisyaratsyarattertentusuatuakibat yang berupapidana. Denganperbuatanyang memenuhisyarat-syarattertentuitudimaksudkanperbuatan yang dilakukanoleh orang, yang memungkinkanadanyapemberianpidana. Perbuatansemacamitudapatdisebutperbuatan yang dapat di pidanaataudisingkatperbuatanjahat (Verbrechenatau Crime).

IstilahtindakpidanamerupakanterjemahandariistilahBelanda, yaitustrafbaarfeit yang berasaldari kata strafbaar, artinyadapatdihukum.LebihlanjutSudartomengatakanbahwa, pembentukundang-undangsekarangsudahagaktepatdalampemakaianistilah “tindakpidana”. Akan tetapiparasarjanahukumpidanamempertahankanistilah yang dipilihnyasendiri, misalnyaMoeljatno, Guru BesarpadaUniversitasGadjahMadamenganggaplebihtepatdipergunakanistilah “perbuatanpidana”.

B.    TujuanHukumPidana

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantaraMengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:

1.     Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)

2.     Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).

Mengenaitujuanpemidanaandapatdigolongkandalamtigajenisteori, yaituteoripembalasan, teoritujuandanteorigabungan :

1. TeoriPembalasan (teori absolute)

Teoripembalasanmembenarkanpemidanaankarenaseseorangtelahmelakukansuatutindakpidana.Terhadappelakutindakpidanamutlakharusdiadakanpembalasanyang berupapidana, tidakdipersoalkanakibatdaripemidanaanbagi terpidana.19 Bahanpertimbanganuntukpemidanaanhanyalahmasalampau, maksudnyamasaterjadinyatindakpidanaitu.

2.     TeoriTujuan

Berbedadenganteoripembalasan, makateoritujuanmempersoalkanakibatakibatdaripemidanaankepadapenjahatataukepentinganmasyarakat, dipertimbangkanjugapencegahanuntukmasamendatang.

Terhadapteoritujuan :

a.     Pidanahanyaditujukanuntukmencegahkejahatan, sehinggadijatuhkanpidana yang beratbaikolehteoripencegahanumummaupunteoripencegahankhusus.

b.     Jikaternyatakejahatanituringan, makapenjatuhanpidana yang berat, tidakmemenuhi rasa keadilan.

c.     Bukanhanyamasyarakat yang harusdiberikepuasantetapijugakepadapenjahatitusendiri.

Berbagaialiran yang berkembangdalamhukumpidana yang melandasiadanyapergeserantersebut:

1.     Aliran Klasik

Aliraninimunculsebagaireaksiataskesewenang-wenanganpenguasapadaabad ke-18 di PerancisdanInggris, yang banyakmenimbulkanketidakpastianhukumdan ketidakadilan.23 Aliraninimenghendakihukumpidana yang tersusunsecarasistematisdanmenitikberatkanpadaperbuatandantidakkepada orang yang melakukantindakpidana. Denganorientasipadaperbuatan yang dilakukan, aliraninimenghendakipidana yang dijatuhkanituseimbangdenganperbuatantersebut.Secaraekstrimdapatdikatakan, bahwaaliranklasikdalampemberianpidanalebihmelihatkebelakang.

Beberapatokohaliraninidapatdisebutmisalnya, CesareBeccaria, yang lahir di Italia padatanggal 15 Maret 1738 dengankaryanya yang sangatterkenalyaitu Dei Delicti e dellepene (1764) yang diterbitkannyapertama di Inggristahun 1767 denganjudul On Crimes And Punishment. Bertolakdarifilsafatkebebasankehendak, CesareBeccariamelaluikaryanyamemberikansumbanganpemikiran yang sangatbesardalampembaharuanperadilanpidanadengandoktrinpidanaharussesuaidengankejahatan.Tokohlainaliraniniadalah Jeremy Bentham (1748-1832), seorangfilosofInggris.

2.     Aliran Modern

Aliraninitimbulpadaabad ke-19 dengantokoh-tokohnyaLambroso, Lacassagne, Ferri, Von List, A. Prins Dan Van Hamel.Berbedadenganaliranklasik, aliraniniberorientasipadapelakutindakpidanadanmenghendakinyaadanyaindividualismedaripidana, artinyadalampemidanaanharusdiperhatikansifat-sifatdankeadaanpelakutindakpidana.

Aliraninidisebutjugaaliranpositifkarenadalammencarisebabkejahatanmenggunakanmetodeilmualamdanbermaksuduntuklangsungmendekatidanmempengaruhipenjahatsecarapositif (mempengaruhipelakutindakpidanakearah yang positif/kearah yang lebihbaik) sejauhiamasihdapatdiperbaiki. Denganorientasi yang demikianmakaaliran modern seringdikatakanmempunyaiorientasikemasadepan.

3.     Aliran Neo Klasik

Di samping beberapa aliran tersebut di atas, perlu dikemukakan disini adanya suatu aliran yang berasal dari aliran klasik yaitu aliran neo klasik.Menurut aliran ini, pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang saat itu. Untuk itu aliran ini merumuskan pidana minimum dan mengakui apa yang dinamakan asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumstances). 

C.    FungsiHukumPidana

1.     Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

2.     Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Tujuan hukum pidana yaitu:

a.     Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)

b.     Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).

c.     Untukmencegahkejahatan.

B.    Saran

Menjadi seorang kriminal bukanlah hal yang memalukan. Sedangkan untuk tetap menjadi penjahat adalah aib. 

DAFTAR PUSTAKA

Sudarto.1990. HukumPidana. Purwokerto.

Lamintang.1981. KitabPelajaranHukumPidana. Bandung.Pionir Jaya.

https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.

Diakses Selasa, 17 September 2019 pukul 13.07

https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.

DiaksesSelasa, 17 September 2019 pukul 13:42

 

BACA JUGA