Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PENGANTAR HUKUM PIDANA Pengertian Hukum Pidana


Apakah pengertian dari hukum pidana?
Apa pengertian hukum pidana dan tujuan hukum pidana?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan berikan contohnya?

A.    PengertianHukumPidana

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku pidana.

Pembentukundang-undangkitatelahmenggunakanistilah “tindakpidana” sebagaipenggantidariperkataan “strafbaarfeit” tanpamemberikansesuatupenjelasanmengenaiapasebenarnya yang dimaksuddenganperkataan “strafbaarfeit” tersebut. Istilahtindakpidanasebagaiterjemahandari “Strafbaarfeit” merupakanperbuatan yang dilarangolehundang-undang yang diancamdenganpidana.Mezgermengatakanbahwahukumpidanadapatdidefinisikansebagaiaturanhukum, yang mengikatkankepadasuatuperbuatan yang memenuhisyaratsyarattertentusuatuakibat yang berupapidana. Denganperbuatanyang memenuhisyarat-syarattertentuitudimaksudkanperbuatan yang dilakukanoleh orang, yang memungkinkanadanyapemberianpidana. Perbuatansemacamitudapatdisebutperbuatan yang dapat di pidanaataudisingkatperbuatanjahat (Verbrechenatau Crime).

IstilahtindakpidanamerupakanterjemahandariistilahBelanda, yaitustrafbaarfeit yang berasaldari kata strafbaar, artinyadapatdihukum.LebihlanjutSudartomengatakanbahwa, pembentukundang-undangsekarangsudahagaktepatdalampemakaianistilah “tindakpidana”. Akan tetapiparasarjanahukumpidanamempertahankanistilah yang dipilihnyasendiri, misalnyaMoeljatno, Guru BesarpadaUniversitasGadjahMadamenganggaplebihtepatdipergunakanistilah “perbuatanpidana”.

B.    TujuanHukumPidana

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantaraMengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:

1.     Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)

2.     Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).

Mengenaitujuanpemidanaandapatdigolongkandalamtigajenisteori, yaituteoripembalasan, teoritujuandanteorigabungan :

1. TeoriPembalasan (teori absolute)

Teoripembalasanmembenarkanpemidanaankarenaseseorangtelahmelakukansuatutindakpidana.Terhadappelakutindakpidanamutlakharusdiadakanpembalasanyang berupapidana, tidakdipersoalkanakibatdaripemidanaanbagi terpidana.19 Bahanpertimbanganuntukpemidanaanhanyalahmasalampau, maksudnyamasaterjadinyatindakpidanaitu.

2.     TeoriTujuan

Berbedadenganteoripembalasan, makateoritujuanmempersoalkanakibatakibatdaripemidanaankepadapenjahatataukepentinganmasyarakat, dipertimbangkanjugapencegahanuntukmasamendatang.

Terhadapteoritujuan :

a.     Pidanahanyaditujukanuntukmencegahkejahatan, sehinggadijatuhkanpidana yang beratbaikolehteoripencegahanumummaupunteoripencegahankhusus.

b.     Jikaternyatakejahatanituringan, makapenjatuhanpidana yang berat, tidakmemenuhi rasa keadilan.

c.     Bukanhanyamasyarakat yang harusdiberikepuasantetapijugakepadapenjahatitusendiri.

Berbagaialiran yang berkembangdalamhukumpidana yang melandasiadanyapergeserantersebut:

1.     Aliran Klasik

Aliraninimunculsebagaireaksiataskesewenang-wenanganpenguasapadaabad ke-18 di PerancisdanInggris, yang banyakmenimbulkanketidakpastianhukumdan ketidakadilan.23 Aliraninimenghendakihukumpidana yang tersusunsecarasistematisdanmenitikberatkanpadaperbuatandantidakkepada orang yang melakukantindakpidana. Denganorientasipadaperbuatan yang dilakukan, aliraninimenghendakipidana yang dijatuhkanituseimbangdenganperbuatantersebut.Secaraekstrimdapatdikatakan, bahwaaliranklasikdalampemberianpidanalebihmelihatkebelakang.

Beberapatokohaliraninidapatdisebutmisalnya, CesareBeccaria, yang lahir di Italia padatanggal 15 Maret 1738 dengankaryanya yang sangatterkenalyaitu Dei Delicti e dellepene (1764) yang diterbitkannyapertama di Inggristahun 1767 denganjudul On Crimes And Punishment. Bertolakdarifilsafatkebebasankehendak, CesareBeccariamelaluikaryanyamemberikansumbanganpemikiran yang sangatbesardalampembaharuanperadilanpidanadengandoktrinpidanaharussesuaidengankejahatan.Tokohlainaliraniniadalah Jeremy Bentham (1748-1832), seorangfilosofInggris.

2.     Aliran Modern

Aliraninitimbulpadaabad ke-19 dengantokoh-tokohnyaLambroso, Lacassagne, Ferri, Von List, A. Prins Dan Van Hamel.Berbedadenganaliranklasik, aliraniniberorientasipadapelakutindakpidanadanmenghendakinyaadanyaindividualismedaripidana, artinyadalampemidanaanharusdiperhatikansifat-sifatdankeadaanpelakutindakpidana.

Aliraninidisebutjugaaliranpositifkarenadalammencarisebabkejahatanmenggunakanmetodeilmualamdanbermaksuduntuklangsungmendekatidanmempengaruhipenjahatsecarapositif (mempengaruhipelakutindakpidanakearah yang positif/kearah yang lebihbaik) sejauhiamasihdapatdiperbaiki. Denganorientasi yang demikianmakaaliran modern seringdikatakanmempunyaiorientasikemasadepan.

3.     Aliran Neo Klasik

Di samping beberapa aliran tersebut di atas, perlu dikemukakan disini adanya suatu aliran yang berasal dari aliran klasik yaitu aliran neo klasik.Menurut aliran ini, pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang saat itu. Untuk itu aliran ini merumuskan pidana minimum dan mengakui apa yang dinamakan asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumstances). 

C.    FungsiHukumPidana

1.     Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

2.     Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Tujuan hukum pidana yaitu:

a.     Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)

b.     Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).

c.     Untukmencegahkejahatan.

B.    Saran

Menjadi seorang kriminal bukanlah hal yang memalukan. Sedangkan untuk tetap menjadi penjahat adalah aib. 

DAFTAR PUSTAKA

Sudarto.1990. HukumPidana. Purwokerto.

Lamintang.1981. KitabPelajaranHukumPidana. Bandung.Pionir Jaya.

https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.

Diakses Selasa, 17 September 2019 pukul 13.07

https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.

DiaksesSelasa, 17 September 2019 pukul 13:42

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar