Apakah pengertian dari hukum pidana?
Apa pengertian hukum pidana dan tujuan hukum pidana?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan berikan contohnya?
A.
PengertianHukumPidana
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran
terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu
kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan
barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan
diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih
pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan hukum yang menjaga suatu
stabilitas dan suatu lembaga moral yang memiliki peran merehabilitasi para pelaku
pidana.
Pembentukundang-undangkitatelahmenggunakanistilah
“tindakpidana” sebagaipenggantidariperkataan “strafbaarfeit” tanpamemberikansesuatupenjelasanmengenaiapasebenarnya yang
dimaksuddenganperkataan “strafbaarfeit” tersebut. Istilahtindakpidanasebagaiterjemahandari
“Strafbaarfeit” merupakanperbuatan yang dilarangolehundang-undang yang
diancamdenganpidana.Mezgermengatakanbahwahukumpidanadapatdidefinisikansebagaiaturanhukum,
yang mengikatkankepadasuatuperbuatan yang memenuhisyaratsyarattertentusuatuakibat
yang berupapidana. Denganperbuatanyang
memenuhisyarat-syarattertentuitudimaksudkanperbuatan yang dilakukanoleh orang,
yang memungkinkanadanyapemberianpidana.
Perbuatansemacamitudapatdisebutperbuatan yang dapat di pidanaataudisingkatperbuatanjahat
(Verbrechenatau Crime).
IstilahtindakpidanamerupakanterjemahandariistilahBelanda,
yaitustrafbaarfeit yang berasaldari kata strafbaar,
artinyadapatdihukum.LebihlanjutSudartomengatakanbahwa,
pembentukundang-undangsekarangsudahagaktepatdalampemakaianistilah
“tindakpidana”. Akan tetapiparasarjanahukumpidanamempertahankanistilah yang
dipilihnyasendiri, misalnyaMoeljatno, Guru
BesarpadaUniversitasGadjahMadamenganggaplebihtepatdipergunakanistilah
“perbuatanpidana”.
B. TujuanHukumPidana
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara. Mengenai
tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:
1. Untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
(aliran klasik)
2. Untuk
mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik
dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).
Mengenaitujuanpemidanaandapatdigolongkandalamtigajenisteori,
yaituteoripembalasan, teoritujuandanteorigabungan :
1. TeoriPembalasan (teori absolute)
Teoripembalasanmembenarkanpemidanaankarenaseseorangtelahmelakukansuatutindakpidana.Terhadappelakutindakpidanamutlakharusdiadakanpembalasanyang
berupapidana, tidakdipersoalkanakibatdaripemidanaanbagi terpidana.19
Bahanpertimbanganuntukpemidanaanhanyalahmasalampau, maksudnyamasaterjadinyatindakpidanaitu.
2. TeoriTujuan
Berbedadenganteoripembalasan,
makateoritujuanmempersoalkanakibatakibatdaripemidanaankepadapenjahatataukepentinganmasyarakat,
dipertimbangkanjugapencegahanuntukmasamendatang.
Terhadapteoritujuan :
a. Pidanahanyaditujukanuntukmencegahkejahatan,
sehinggadijatuhkanpidana yang
beratbaikolehteoripencegahanumummaupunteoripencegahankhusus.
b. Jikaternyatakejahatanituringan, makapenjatuhanpidana
yang berat, tidakmemenuhi rasa keadilan.
c. Bukanhanyamasyarakat yang harusdiberikepuasantetapijugakepadapenjahatitusendiri.
Berbagaialiran yang
berkembangdalamhukumpidana yang melandasiadanyapergeserantersebut:
1. Aliran Klasik
Aliraninimunculsebagaireaksiataskesewenang-wenanganpenguasapadaabad
ke-18 di PerancisdanInggris, yang banyakmenimbulkanketidakpastianhukumdan
ketidakadilan.23 Aliraninimenghendakihukumpidana yang
tersusunsecarasistematisdanmenitikberatkanpadaperbuatandantidakkepada orang
yang melakukantindakpidana. Denganorientasipadaperbuatan yang dilakukan,
aliraninimenghendakipidana yang dijatuhkanituseimbangdenganperbuatantersebut.Secaraekstrimdapatdikatakan,
bahwaaliranklasikdalampemberianpidanalebihmelihatkebelakang.
Beberapatokohaliraninidapatdisebutmisalnya,
CesareBeccaria, yang lahir di Italia padatanggal 15 Maret 1738 dengankaryanya
yang sangatterkenalyaitu Dei Delicti e dellepene (1764) yang
diterbitkannyapertama di Inggristahun 1767 denganjudul On Crimes And
Punishment. Bertolakdarifilsafatkebebasankehendak,
CesareBeccariamelaluikaryanyamemberikansumbanganpemikiran yang sangatbesardalampembaharuanperadilanpidanadengandoktrinpidanaharussesuaidengankejahatan.Tokohlainaliraniniadalah
Jeremy Bentham (1748-1832), seorangfilosofInggris.
2. Aliran Modern
Aliraninitimbulpadaabad ke-19
dengantokoh-tokohnyaLambroso, Lacassagne, Ferri, Von List, A. Prins Dan Van
Hamel.Berbedadenganaliranklasik,
aliraniniberorientasipadapelakutindakpidanadanmenghendakinyaadanyaindividualismedaripidana,
artinyadalampemidanaanharusdiperhatikansifat-sifatdankeadaanpelakutindakpidana.
Aliraninidisebutjugaaliranpositifkarenadalammencarisebabkejahatanmenggunakanmetodeilmualamdanbermaksuduntuklangsungmendekatidanmempengaruhipenjahatsecarapositif
(mempengaruhipelakutindakpidanakearah yang positif/kearah yang lebihbaik)
sejauhiamasihdapatdiperbaiki. Denganorientasi yang demikianmakaaliran modern
seringdikatakanmempunyaiorientasikemasadepan.
3.
Aliran Neo Klasik
Di
samping beberapa aliran tersebut di atas, perlu dikemukakan disini adanya suatu
aliran yang berasal dari aliran klasik yaitu aliran neo klasik.Menurut aliran
ini, pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak
semangat kemanusiaan yang berkembang saat itu. Untuk itu aliran ini merumuskan
pidana minimum dan mengakui apa yang dinamakan asas-asas tentang keadaan yang
meringankan (principle of extenuating circumstances).
C. FungsiHukumPidana
1.
Secara umum
Fungsi
hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi
hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan
atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
2. Secara khusus
Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan
hukum pidana yaitu:
a. Untuk
menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
(aliran klasik)
b. Untuk
mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik nmenjadi baik
dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern).
c. Untukmencegahkejahatan.
B.
Saran
Menjadi seorang kriminal bukanlah hal yang
memalukan. Sedangkan untuk tetap menjadi penjahat adalah aib.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarto.1990. HukumPidana. Purwokerto.
Lamintang.1981. KitabPelajaranHukumPidana.
Bandung.Pionir Jaya.
https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.
Diakses Selasa, 17 September
2019 pukul 13.07
https://artonang.blogspot.com/2015/02/tujuan-hukum-pidana.html?m=1.
DiaksesSelasa,
17 September 2019 pukul 13:42








0 comments:
Posting Komentar