Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ASAS-ASAS HUKUM PIDANA


Asas hukum dibagi menjadi berapa?
Jelaskan apa itu asas asas hukum?

A. Asas Legalitas

1. Pengertian Asas Legalitas                     

Asas legalitas adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan dan penagkapan sewenag-wenangnya. Menurut Von Feurbach  adalah asas yang menganjurkan supaya dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang didalam peraturan bukan saja macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan. [1]

Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (The Principle of Legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/tindak pidana) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Asas legalitas ini mengandung tiga pengertian:

a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;

b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas);

c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surat;

Asas legalitas mempunyai suatu tujuan, menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas diadakan bertujuan untuk:

a. Memperkuat adanya kepastian hukum;

b. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;

            c. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;

d. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan

e. Memperkokoh penerapan ‘The Rule of Law’.

Di samping itu, asas legalitas pada Pasal 1 ayat (1) KUHP memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana dalam pasal tersebut berbunyi: Jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka/terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut J.E. Jonkers pengertian menguntungkan di sini bukan saja terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa. Ada bermacam-macam teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang dimaksud dalam hal ini, yakni sebagai berikut:

a. Teori Formil

Menurut Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi apabila redaksi Undang-Undang Pidana tersebut berubah. Perubahan Undang-Undang lain selain dari UU Pidana walaupun berhubungan dengan UU Pidana bukanlah perubahan undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ini.

b. Teori Material terbatas

Menurut Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan  hukum dari pembuat undang-undang. Perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan dalam UU Pidana.

c. Teori Material tak terbatas yang 

Merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena suatu waktu tertentu). [2]

Contoh Kasus

1. Kasus Bom Bali;

2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur;

3. Kasus Tanjung Priok.

B. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas ini terdapat dalam hukum yang tidak tertulis dan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Misal ada seseorang yang dipidana tanpa mempunyai kesalahan misalnya ia melakukan perbuatan yang ia tidak tahu, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya, maka hal tersebut akan mencoreng keadilan. Hendaknya dia diberi tahu terlebih dahulu dan tidak langsung dipidana.

Dalam KUHP ada beberapa aturan mengenai tidak pidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana misalkan Pasal 44 mengenai orang yang tidak mampu bertanggung jawab atau karena adanya paksaan (overmacht).[3]

Contoh Kasus

Akibat psikologis yang dapat menakut-nakuti untuk orang terhadap adanya tindak pidana dengan ancaman pidana yang menyertainya maka secara otomatisakan menghalangi niat seseorang untuk merealisasikan niatnya tadi.

C. Asas Teritorial

Asas teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP, menyebutkan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan pidana di wilayah Indonesia. Jadi, baik orang Indonesia atau asing jika melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia, maka yang berlaku adalah aturan perundang-undangan Indonesia.

Menurut Makmun Anshory, asas territorialitas mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas kedaulatan negara untuk mempertahankan ketertiban hukum di dalam wilayah negara, dan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu melanggar ketertiban hukum itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas untuk berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana merupakan asas yang prinsip sebagai dasar utama kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian yang bermanfaat perluasannya.

Ketentuan asas teritorial, antara lain:

a. Pasal 2 KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”

Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia (baik daratan, lautan, maupun udara) maka akan dikenakan aturan hukum pidana Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara atau warga asing.

b. Pasal 3 KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”

Ketentuan pasal tersebut merupakan perluasan dari asas legalitas Pasal 2 KUHP dan menunjukkan bahwa:

1) Jika kenadaraan atau pesawat tersebut ada di laut lepas yang berlaku adalah ketentuan pidana Indonesia;

2) Jika seseorang yang berada diatas kendaraan atau pesawat tersebut sedang berlabuh di tempat asing melakukan suatu tindak pidana, maka setelah kembali ke Indonesia petindak tersebut dapat dituntut, tetapi jika sudah selesai secara yuridis, maka berlaku asas “nebis in idem”, yaitu asas di mana asas yang menyatakan orang tidak boleh dituntut sekali lagi dalam suatu kasus yang telah diputus oleh hakim;

3) Sebaliknya, jika ada seseorang asing yang berlabuh atau mendarat, kendaraan atau pesawat di Indonesia melakukan tindak pidana maka orang asing tadi dapat dituntut sesuai ketentuan pidana Indonesia.[4]

Contoh Kasus

Contoh dari penerapan Asas Teritorial adalah misalnya tentang pembagian kekuasaan antar dua atau beberapa negara. Hal yang dimaksud tentang kekuasaan sendiri meliputi wilayah laut dan sumber daya yang ada dalam suatu daerah atau negara.

D. Asas Personalitas atau Asas Nasionalis Aktif

Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Inti dari asas ini tercantum di dalam Pasal 5 KUHP, yang berbunyi:
Ayat 1: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

Pertama, salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal: 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

Kedua, salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.

Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam poin kedua dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 5 ayat 1 poin pertama menentukan sejumlah pasal yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka berlakulah hukum pidana Indonesia. Kejahatan-kejahatan tersebut tercantum di dalam Bab I dan II Buku Kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden) dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

Maka, tidak menjadi persoalan apakah kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh negara tempat perbuatan itu dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan negara Indonesia dipidana, sedangkan hal itu tidak tercantum di dalam Hukum Pidana di luar negeri.

Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke Indonesia sebelum diadili di luar negeri, jangan sampai lolos menurut Pasal 479a-479b.

Pasal 5 kedua: Persoalan semacam ini jangan dipandang sebagai imbangan dari prinsip bahwa warga negara tidak diserahkan kepada pemerintah asing. Apa yang mungkin dipidana menurut pasal ini adalah lebih luas daripada apa yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara. Sebagai tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Penyerahan (uitleveringsbesluit), yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara adalah terbatas pada kejahatan-kejahatan yang tersebut di situ saja.

Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting dari Peraturan Penyerahan itu adalah:

Pasal 1: Penyerahan orang asing hanya mungkin jika memenuhi syarat-syarat tersebut dalam peraturan ini;

Pasal 2: Penentuan macam-macamnya perbuatan pidana memungkinkan penyerahan;

Pasal 4: Penyerahan tidak dilakukan, selama orang asing itu sedang dituntut perkaranya, atau sesudahnya diadili atau sesudahnya diadili dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan;

Pasal 8: Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan diplomatik;

Pasal 6 KUHP ‘membatasi’ ketentuan pasal 5 ayat (1) poin kedua agar tidak memberikan keputusan pidana mati terhadap terdakwa apabila Undang-Undang Hukum Pidana negara asing tidak mengancam pidana mati, sebagai asas keseimbangan politik hukum. Bunyi pasal 6 KUHP yaitu:

“Berlakunya Pasal 5 ayat (1) poin kedua dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.

Ayat (1) poin kedua diadakan untuk mencegah, bukan warganegara yang sesudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing, melarikan diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warganegara Indonesia, sehingga dengan demikian tidak bisa diserahkan dan terluput dari penuntutan pidana. Dengan adanya ayat tersebut, dalam hal demikian, mereka dapat dituntut di Indonesia karena perbuatannya di negara asing.[5]

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara Indonesia yang bernama Oki pada tahun 1992. Kasus Oki melibatkan yuridis territorial Amerika Serikat yang mana dalam kasus tersebut ada 2 orang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Amerika Serikat. Keturunan India di Los Angles California Amerika Serikat. Antara Indonesia dan Amerika Serikat belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Setelah melakukan pembunuhan Oki kembali ke Indonesia dan ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Ditinjau dari segi Hukum Pidana, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana di Amerika Serikat berlaku terhadap Oki berdasarkan Asas Teritorialitas, sedangkan Hukum Pidana Indonesia berlaku berdasarkan Asas Nasionalis Aktif. Oleh karena itu keberadaan Oki di Indonesia merupakan kedaulatan Indonesia untuk menentukan apakah Oki akan diadili dan dihukum di Indonesia atau akan diekstradisikan di Amerika Serikat apabila ada permintaan dari pihak Amerika Serikat. Pada akhirnya Indonesia memutuskan bahwa Oki akan diadili di Indonesia sehingga Amerika Serikat menghormati keputusan Indonesia.

E. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif

            Asas nasional pasif adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi, hal yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.

Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (termasuk Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri. Hal tersebut dikarenakan merupakan kepentingan tertentu terutama kepentingan negara yang dilanggar di luar wilayah kekuasaan suatu negara. Asas ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.

Dalam hal ini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka Hukum Pidana Indonesia tidak berlaku.

Pasal 4 poin pertama mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan salah suatu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110, 111 bis pada ke-1, 127, dan 131.

Pasal 4 poin kedua mengenai orang Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas negara, uang kertas bank, tentang materei atau merk yang dikeluarkan atau digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 4 poin ketiga mengenai orang Indonesia yang melakukan pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, daerah atau sebagian daerah, pemalsuan talon-talon (saham), surat-surat utang sero (dividen) atau surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu, seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk asas perlindungan. Pasal 8 berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga, demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas-pas(surat keterangan boleh masuk) kapal di Indonesia dan yang tersebut dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.” [6]

Contoh Kasus

            Secara teoritis dapat terjadi pada suatu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing pada suatu negara. Warga negara asing tadi malah melarikan diri ke Indonesia. Meskipun warga negara Indonesia yang memiliki masalah dengan warga negara asing telah melaporkan ke kepolisian setempat, namun kepolisian Indonesia tetap belum bisa berbuat apa-apa karena kasus yang menimpa kedua pihak tidak terjadi di Indonesia dan apabila penangkapan belum terdapat komando dari kepolisian di negara tempat terjadi tindak pidana.     

PENUTUP 

A. Kesimpulan

            Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan.

Asas-asas hukum pidana:

a. Asas Legalitas, yaitu asas yang tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Apabila sesudah perbuatan dilakukan dan terdapat perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

b. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu asas yang menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, asas tersebut dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

c. Asas Territorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah Indonesia.

d. Asas Nasionalis Aktif, yaitu asas yang menentukan ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada.

e. Asas Nasionalis Pasif, artinya ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.

B. Saran

            Penulisan dari artikel ini bertujuan agar mahsiswa mampu mengetahui asas-asas Hukum Pidana yang ada di Indonesia serta dapat menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Raghib, Fahmi dan Rasyid Ariman. 2016. Hukum Pidana, Malang: Setara Press

Raihandi, Arif. 2015.  Asas Legalitas dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, di knowledge.blogspot.com. diakses pada 11 September 2019

Moelijatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta

Handoko, Dwi. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Panitensier di Indonesia, Pekanbaru: Hawa dan Ahwa

 


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar