Asas hukum dibagi menjadi berapa?
Jelaskan apa itu asas asas hukum?
A. Asas Legalitas
1. Pengertian
Asas Legalitas
Asas legalitas
adalah asas yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan dan penagkapan
sewenag-wenangnya. Menurut Von Feurbach
adalah asas yang menganjurkan supaya dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang didalam peraturan bukan saja
macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga macamnya
pidana yang diancamkan. [1]
Asas legalitas
diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang
boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu. Asas legalitas (The Principle of Legality) yaitu asas
yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/tindak pidana) harus
diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang
atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku
sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan delik
diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Asas legalitas
ini mengandung tiga pengertian:
a. Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;
b. Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas);
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surat;
Asas legalitas mempunyai suatu tujuan, menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan
tertentu. Asas legalitas diadakan bertujuan untuk:
a. Memperkuat
adanya kepastian hukum;
b. Menciptakan
keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
c. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
d. Mencegah
penyalahgunaan kekuasaan; dan
e. Memperkokoh penerapan ‘The Rule of Law’.
Di samping itu, asas
legalitas pada Pasal 1 ayat (1)
KUHP memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana dalam pasal tersebut berbunyi: “Jika
terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu
dilakukan, maka kepada tersangka/terdakwa dikenakan ketentuan yang
menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai
pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Menurut J.E. Jonkers pengertian menguntungkan di sini
bukan saja terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi
juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa. Ada bermacam-macam teori yang
menyangkut masalah perubahan peraturan perundanga-undangan yang dimaksud dalam
hal ini, yakni sebagai berikut:
a. Teori
Formil
Menurut Simons, berpendapat bahwa
perubahan UU baru terjadi apabila redaksi Undang-Undang
Pidana tersebut berubah. Perubahan Undang-Undang
lain selain dari UU Pidana walaupun berhubungan dengan UU Pidana
bukanlah perubahan undang-undang
yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ini.
b. Teori
Material terbatas
Menurut Van Geuns berpendapat antara
lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan hukum dari pembuat undang-undang. Perubahan
karena zaman atau karena keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan dalam
UU Pidana.
c. Teori
Material tak terbatas yang
Merujuk pada putusan Hoge Raad
tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang
adalah meliputi semua undang-undang
dalam arti luas dan perubahan undang-undang
yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang
maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena suatu waktu tertentu). [2]
Contoh
Kasus
1. Kasus Bom Bali;
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
Timor Timur;
3. Kasus Tanjung Priok.
B. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas
ini terdapat
dalam hukum yang tidak tertulis dan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Misal ada seseorang yang
dipidana tanpa mempunyai kesalahan misalnya ia melakukan perbuatan yang ia
tidak tahu, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya, maka hal tersebut akan mencoreng
keadilan. Hendaknya dia diberi tahu terlebih dahulu dan tidak langsung dipidana.
Dalam KUHP ada beberapa aturan mengenai tidak pidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana misalkan Pasal 44 mengenai orang yang tidak mampu bertanggung jawab atau karena adanya paksaan (overmacht).[3]
Contoh
Kasus
Akibat psikologis yang dapat menakut-nakuti untuk orang terhadap adanya tindak pidana dengan ancaman pidana yang menyertainya maka secara otomatisakan menghalangi niat seseorang untuk merealisasikan niatnya tadi.
C. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang berdasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 2 KUHP,
menyebutkan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang melakukan pidana di wilayah Indonesia. Jadi, baik
orang Indonesia atau asing jika melakukan tindak pidana di wilayah teritorial
Indonesia, maka yang berlaku adalah aturan perundang-undangan Indonesia.
Menurut Makmun Anshory, asas territorialitas
mempunyai dasar logika sebagi perwujudan atas kedaulatan negara untuk
mempertahankan ketertiban hukum di dalam wilayah negara, dan kepada siapa saja
yang melakukan perbuatan pidana berarti orang itu melanggar ketertiban hukum
itu. Dapat dikatakan pula bahwa asas territorialitas untuk berlakunya
Undang-Undang Hukum Pidana merupakan asas yang prinsip sebagai dasar utama
kedaulatan hukum, sedangkan asas-asas yang lain dipandang sebagai pengecualian
yang bermanfaat perluasannya.
Ketentuan asas teritorial, antara lain:
a. Pasal 2
KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”
Ketentuan
pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi di wilayah
Indonesia (baik daratan, lautan, maupun udara) maka akan dikenakan aturan hukum
pidana Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara atau warga asing.
b. Pasal 3
KUHP, berbunyi: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.”
Ketentuan
pasal tersebut merupakan perluasan dari asas legalitas Pasal 2 KUHP dan
menunjukkan bahwa:
1) Jika
kenadaraan atau pesawat tersebut ada di laut lepas yang berlaku adalah
ketentuan pidana Indonesia;
2) Jika
seseorang yang berada diatas kendaraan atau pesawat tersebut sedang berlabuh di
tempat asing melakukan suatu tindak pidana, maka setelah kembali ke Indonesia
petindak tersebut dapat dituntut, tetapi jika sudah selesai secara yuridis,
maka berlaku asas “nebis in idem”, yaitu asas di mana asas yang
menyatakan orang tidak boleh dituntut sekali lagi dalam suatu kasus yang telah
diputus oleh hakim;
3) Sebaliknya,
jika ada seseorang asing yang berlabuh atau mendarat, kendaraan atau pesawat di
Indonesia melakukan tindak pidana maka orang asing tadi dapat dituntut sesuai
ketentuan pidana Indonesia.[4]
Contoh
Kasus
Contoh dari penerapan Asas Teritorial adalah misalnya tentang pembagian kekuasaan antar dua atau beberapa negara. Hal yang dimaksud tentang kekuasaan sendiri meliputi wilayah laut dan sumber daya yang ada dalam suatu daerah atau negara.
D. Asas Personalitas atau Asas Nasionalis
Aktif
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan
pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia
berada. Inti dari asas ini tercantum di dalam Pasal 5 KUHP, yang berbunyi:
Ayat 1: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan:
Pertama,
salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal:
160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
Kedua,
salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menurut perundang-undangan
negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
Ayat 2: “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam
poin kedua dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah
melakukan perbuatan.
Pasal 5 ayat 1 poin pertama menentukan sejumlah pasal
yang jika dilakukan oleh orang Indonesia di luar negeri maka berlakulah hukum
pidana Indonesia. Kejahatan-kejahatan tersebut tercantum di dalam Bab I dan II
Buku Kedua KUHP (kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap
martabat Presiden dan Wakil Presiden) dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450,
dan 451.
Maka, tidak menjadi persoalan apakah
kejahatan-kejahatan tersebut diancam pidana oleh negara tempat perbuatan itu
dilakukan. Dipandang perlu kejahatan yang membahayakan kepentingan negara
Indonesia dipidana, sedangkan hal itu tidak tercantum di dalam Hukum Pidana di
luar negeri.
Ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 1 ke-2 bermaksud agar
orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri lalu kembali ke
Indonesia sebelum diadili di luar negeri, jangan sampai lolos menurut Pasal
479a-479b.
Pasal 5 kedua: Persoalan semacam ini jangan dipandang
sebagai imbangan dari prinsip bahwa warga negara tidak diserahkan kepada
pemerintah asing. Apa yang mungkin dipidana menurut pasal ini adalah lebih luas
daripada apa yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan
warganegara. Sebagai tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Penyerahan (uitleveringsbesluit),
yang mungkin menjadi alasan untuk menyerahkan seorang bukan warganegara adalah
terbatas pada kejahatan-kejahatan yang tersebut di situ saja.
Beberapa ketentuan-ketentuan yang penting dari Peraturan
Penyerahan itu adalah:
Pasal 1: Penyerahan orang asing hanya mungkin jika
memenuhi syarat-syarat tersebut dalam peraturan ini;
Pasal 2: Penentuan macam-macamnya perbuatan pidana
memungkinkan penyerahan;
Pasal 4: Penyerahan tidak dilakukan, selama orang
asing itu sedang dituntut perkaranya, atau sesudahnya diadili atau sesudahnya
diadili dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan;
Pasal 8: Penyerahan dimintakan dengan melalui jalan
diplomatik;
Pasal 6 KUHP ‘membatasi’ ketentuan pasal 5 ayat (1) poin
kedua agar tidak memberikan keputusan pidana mati terhadap terdakwa apabila
Undang-Undang Hukum Pidana negara asing tidak mengancam pidana mati, sebagai
asas keseimbangan politik hukum. Bunyi pasal 6 KUHP yaitu:
“Berlakunya Pasal 5 ayat (1) poin kedua dibatasi
sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancam dengan pidana mati.
Ayat (1) poin kedua diadakan untuk mencegah, bukan
warganegara yang sesudah melakukan perbuatan pidana di negeri asing, melarikan
diri ke Indonesia lalu minta dinaturalisasikan sebagai warganegara Indonesia,
sehingga dengan demikian tidak bisa diserahkan dan terluput dari penuntutan
pidana. Dengan adanya ayat tersebut, dalam hal demikian, mereka dapat dituntut
di Indonesia karena perbuatannya di negara asing.[5]
Contoh
Kasus
Salah satu contoh kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara Indonesia yang bernama Oki pada tahun 1992. Kasus Oki melibatkan yuridis territorial Amerika Serikat yang mana dalam kasus tersebut ada 2 orang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Amerika Serikat. Keturunan India di Los Angles California Amerika Serikat. Antara Indonesia dan Amerika Serikat belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Setelah melakukan pembunuhan Oki kembali ke Indonesia dan ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Ditinjau dari segi Hukum Pidana, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana di Amerika Serikat berlaku terhadap Oki berdasarkan Asas Teritorialitas, sedangkan Hukum Pidana Indonesia berlaku berdasarkan Asas Nasionalis Aktif. Oleh karena itu keberadaan Oki di Indonesia merupakan kedaulatan Indonesia untuk menentukan apakah Oki akan diadili dan dihukum di Indonesia atau akan diekstradisikan di Amerika Serikat apabila ada permintaan dari pihak Amerika Serikat. Pada akhirnya Indonesia memutuskan bahwa Oki akan diadili di Indonesia sehingga Amerika Serikat menghormati keputusan Indonesia.
E.
Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas Pasif
Asas
nasional pasif adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun,
baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
Jadi, hal yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara
(termasuk Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di
luar negeri. Hal tersebut dikarenakan merupakan kepentingan tertentu terutama
kepentingan negara yang dilanggar di luar wilayah kekuasaan suatu negara. Asas
ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
Dalam hal ini yang dilindungi bukanlah kepentingan
individual orang Indonesia, tetapi kepentingan nasional atau kepentingan umum
yang lebih luas. Jika orang Indonesia menjadi korban delik di wilayah negara
lain, yang dilakukan oleh orang asing, maka Hukum Pidana Indonesia tidak
berlaku.
Pasal 4 poin pertama mengenai orang Indonesia yang di
luar wilayah Indonesia melakukan salah suatu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal
104, 106, 107, dan 108, 110, 111 bis pada ke-1, 127, dan 131.
Pasal 4 poin kedua mengenai orang Indonesia yang di
luar wilayah Indonesia melakukan kejahatan tentang mata uang, uang kertas
negara, uang kertas bank, tentang materei atau merk yang dikeluarkan atau
digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4 poin ketiga mengenai orang Indonesia yang
melakukan pemalsuan tentang surat-surat utang atau sertifikat-sertifikat utang
yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, daerah atau sebagian
daerah, pemalsuan talon-talon (saham), surat-surat utang sero (dividen) atau
surat-surat bunga uang yang termasuk surat-surat itu, atau dengan sengaja
mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan seperti itu, seakan-akan surat
itu asli dan tidak dipalsukan.
Ketentuan yang tercantum di dalam pasal 8 juga termasuk
asas perlindungan. Pasal 8 berbunyi: “Peraturan hukum pidana dalam
perundang-undangan Republik Indonesia berlaku bagi nahkoda dan orang yang
berlayar dengan alat pelayar Indonesia di luar Indonesia, juga pada waktu
mereka tidak berada di atas alat pelayar, melakukan salah satu perbuatan yang
dapat dipidana, yang tersebut dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku Ketiga,
demikian juga tersebut dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan
pas-pas(surat keterangan boleh masuk) kapal di Indonesia dan yang tersebut
dalam undang-undang (ordonansi) kapal 1935.” [6]
Contoh
Kasus
Secara teoritis dapat terjadi pada suatu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing pada suatu negara. Warga negara asing tadi malah melarikan diri ke Indonesia. Meskipun warga negara Indonesia yang memiliki masalah dengan warga negara asing telah melaporkan ke kepolisian setempat, namun kepolisian Indonesia tetap belum bisa berbuat apa-apa karena kasus yang menimpa kedua pihak tidak terjadi di Indonesia dan apabila penangkapan belum terdapat komando dari kepolisian di negara tempat terjadi tindak pidana.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Pidana
adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan.
Asas-asas hukum
pidana:
a. Asas Legalitas,
yaitu asas yang tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Apabila sesudah
perbuatan dilakukan dan terdapat perubahan dalam peraturan perundang-undangan,
maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
(Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
b. Asas Tiada
Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu asas yang menjatuhkan pidana kepada orang yang
telah melakukan tindak pidana, asas tersebut dilakukan bilamana ada
unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
c. Asas Territorial,
artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana
yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah Indonesia.
d. Asas Nasionalis
Aktif, yaitu asas yang menentukan ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi
semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada.
e. Asas
Nasionalis Pasif, artinya ketentuan Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak
pidana yang merugikan kepentingan negara.
B. Saran
Penulisan dari
artikel ini bertujuan agar mahsiswa mampu mengetahui asas-asas Hukum Pidana
yang ada di Indonesia serta dapat menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari
sebagai warga negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Raghib, Fahmi dan Rasyid
Ariman. 2016. Hukum Pidana, Malang: Setara Press
Raihandi, Arif. 2015. Asas Legalitas dan Asas Tiada Pidana Tanpa
Kesalahan, di knowledge.blogspot.com. diakses pada 11 September 2019
Moelijatno. 2000. Asas-Asas
Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta
Handoko,
Dwi. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana dan Hukum Panitensier di Indonesia,
Pekanbaru: Hawa dan Ahwa








0 comments:
Posting Komentar