Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Teori Hukum Pidana Dan Tujuannya


Apa saja teori tujuan pidana?
Apa saja teori teori hukum pidana?
Apa itu hukum pidana dan tujuannya?

A.Pengertian Pidana dan Pemidanaan

     Menurut sejarah, istilah pidana secara resmi dipergunakan oleh rumusan Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk peresmian Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sekalipun dalam Pasal IX-XV masih tetap dipergunakan istilah hukum penjara.

     Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “woedt gestrqft” merupakan istilahistilah yang konvesional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah non konvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata “straf” dan “diancam dengan pidana” untuk menggatikan kata “woedt gestrqft”. Menurut beliau, kalau “straf” diarikan “hukuman” maka “strafrecht” seharusnya diartikan “hukum hukuman”. Menurut beliau “dihukum” berarti “diterapi hukum” baik hukum pidana maupun hukum perdata. “Hukuman” adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang maknanya lebih luas daripada pidana sebab mencakup juga keputusan hakim dalam hukum perdata.

Pengertian tentang pidana dikemukakan oleh beberapa pakar Belanda, yaitu:

a)     Van Hamel menyatakan bahwa arti daripidana atau Straf menurut hukum positif adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus oleh yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.

b)    Menurut Simons, pidana atau straf itu adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah.

c)     Menurut Alga Jassen, pidana atau straf adalah alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atasa nyawa, kebebasan, atau harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan tindak pidana.

      Dari tiga buah rumusan mengenai pidana di atas dapat diketahui, bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat belaka. Ini berarti bahwa pidana itu bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan.  Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

    Hal tersebut perlu dijelaskan, agar di Indonesia jangan sampai terbawa arus kacaunya cara berpikir dari para penulis di negeri Belanda, karena mereka itu seringkali telah menyebut tujuan dari pemidanaan dengan perkataan tujuan dari pidana, hingga ada beberapa penulis di tanah air yang tanpa menyadari kacaunya cara berpikir penulis Belanda itu, secara harafiah telah menerjemahkan perkataan doel der straf dengan perkataan tujuan dari pidana, padahal yang dimaksud dengan perkataan doel der straf itu sebenarnya adalah tujuan dari pemidanaan.

Pemidanaan itu sendiri dikemukakan oleh beberapa pakar, yaitu:

·       Menurut Sudarto perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan kata penghukuman. Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar tentang hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang yang kerapkali senonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.

·       Andi Hamzah menyatakan bahwa pemidanaan disebut juga sebagai penjatuhan pidana atau pemberian pidana atau penghukuman. Dalam bahasa Belanda disebut strafoemeting dan dalam bahasa Inggris disebut sentencing.

 

B.Teori Tujuan Pemidanaan

      Salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan negara kepada mereka atau seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sehubungan dengan hal tersebut timbullah suatu pernyataan apakah dasar pembenarannya penjatuhan pidana, sedangkan undang-undang hukum pidana itu diadakan justru untuk melindungi kepentingan hukumnya, maka dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa teori tujuan pemidanaan.

    a.Teori Retribusi

     Pidana itu merupakan suatu akibat hukum yang mutlak harus ada sebagai seuatu pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran pidana terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Oleh karena kejahatan itu, mengakibatkan penderitaan kepada orang yang terkena kejahatan, maka penderitaan itu harus dibalas pula dengan penderitaan yang berupa pidana kepada orang yang melakukan kejahatan itu. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan dijatuhinya pidana, tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan.

     Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata/ mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana. Ajaran klasik mengenai teori ini menggambarkan sebagai ajaran pembalasan melalui lex talionos (dalam kitab perjanjian lama digambarkan sebagai eyes of eyes, life for life, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot, burn for burn, wound to wound, strife for strife).

    b.Teori Deterrence

     Berbeda dengan pandanga retributif yang memandang penjatuhan sanksi pidana hanya sebagai pembalasan semata, maka deterrence memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat daripada sekedar pembalasan, yaitu tujuan yang lebih bermanfaat. Sehubungan dengan hal tersebut ditegaskan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arif bahwa, pidana dijatuhkan bukan quai peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

   c.Teori Rehabilitasi

     Konsep ini sering dimasukkan dalam sub kelompok deterrence karena memiliki tujuan pemidanaan, meskipun dalam pandangan Andrew Ashworth sesungguhnya rehabilitasi merupakan suatu alasan penjatuhan pidana yang berbeda dengan pandangan deterrence. Bila tujuan utama dari teori deterrence adalah melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya kejahatan, maka rehabilitasi lebih memfokuskan diri untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku.

  d.Teori Incapacitation

     Merupakan suatu teori pemidanaan yang membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Banyak sarjana yang memasukkan teori ini dalam bagian dari deterrence akan tetapi bila dilihat dari pandangan dari tujuan terhadap tujuan yang ingin dicapainya akan sangat berbeda dengan deterrence.

     Teori ini ditujukan kepada jenis pidana yang sifat berbahayanya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida atau terorisme, carier criminal, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat misalnya sodomi atau perkosaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Karena jenis pidana mati juga dapat dimasukkan dalam jenis pidana dalam teori ini.

  e.Teori Resosialisasi

        Velinka dan Ute menyatakan bahwa resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelakutindak pidana akan kebutuhan sosialnya. Dalam dekade 30 tahun terakhir, teori yang telah mengusung pelaku masuk dalam bentuk pemidanaan yang manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia, teori ini banyak memperoleh kritik karena teori ini hanya dapat dipakai dan jelas terlihat sebagai sarana diakhir masa hukuman untuk mempersipakan diri memasuki masa kebebasan.

  f.Teori Reparasi, Restitusi dan Kompensasi.

      Reparasi dapat diartika sebagai perbuatan untuk menggantikan kerugian akibat dari sesuatu yang tidak benar. Semenatara restitusi dapat diartikan sebagai mengembalikan atau memperbaiki beberapa hal yang khusus berkaitan dengan kepemilihan atau status. Kompensasi sendiri diartikan sebagai pembayaran atas kerusakan atau perbuatan lain yang diperintahkan oleh pengadilan kepada orang yang terbukti menyebabkan kerusakan sebagai proses selanjutnya.

  g.Teori Intergratif

      Pallegrino Rossi, mengemukakan teori gabungan yang dalam teori pemidanaan yang berkembang di dalam sistem Eropa Kontinental disebut vereninging teorieen. Sekalipun ia menganggap retributif sebagai asas dari utama dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun ia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat.


PENUTUP 

A.    Kesimpulan

·       Pidana adalah suatu aturan yang memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

·       Pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat oleh karena itu berkembanglah teori-teori pemidanaan yakni teori retribusi,teori deterence, teori rehabilitasi, teori incapasitation, teori resosialisasi, teori reparasi (restitusi/kompensasi), dan teori integratif.

·       Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.

B.    Saran

       Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu,dengan segala kerendahan hati,saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan dari pembaca,guna untuk memperbaiki dan meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainya pada waktu yang akan datang.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011.

Marlina, Hukum Panitensier, PT. Refika Aditama, Bandung. 2011.

P.A.F. Lamintang, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung. 1984.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. 2010.


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar