Apa saja teori tujuan pidana?
Apa saja teori teori hukum pidana?
Apa itu hukum pidana dan tujuannya?
A.Pengertian Pidana dan
Pemidanaan
Menurut sejarah, istilah pidana secara
resmi dipergunakan oleh rumusan Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk
peresmian Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sekalipun dalam Pasal IX-XV
masih tetap dipergunakan istilah hukum penjara.
Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “woedt gestrqft” merupakan istilahistilah yang konvesional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah non konvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata “straf” dan “diancam dengan pidana” untuk menggatikan kata “woedt gestrqft”. Menurut beliau, kalau “straf” diarikan “hukuman” maka “strafrecht” seharusnya diartikan “hukum hukuman”. Menurut beliau “dihukum” berarti “diterapi hukum” baik hukum pidana maupun hukum perdata. “Hukuman” adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang maknanya lebih luas daripada pidana sebab mencakup juga keputusan hakim dalam hukum perdata.
Pengertian
tentang pidana dikemukakan oleh beberapa pakar Belanda, yaitu:
a) Van
Hamel menyatakan bahwa arti daripidana atau Straf menurut hukum positif adalah
suatu penderitaan yang bersifat khusus oleh yang telah dijatuhkan oleh
kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai
penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni
semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang
harus ditegakkan oleh negara.
b)
Menurut Simons, pidana atau
straf itu adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah
dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan
hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah.
c) Menurut Alga Jassen, pidana atau straf adalah alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atasa nyawa, kebebasan, atau harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan tindak pidana.
Dari tiga buah rumusan mengenai pidana di
atas dapat diketahui, bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan suatu
penderitaan atau suatu alat belaka. Ini berarti bahwa pidana itu bukan
merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan. Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan
untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi
yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai
layaknya.
Hal tersebut perlu dijelaskan, agar di
Indonesia jangan sampai terbawa arus kacaunya cara berpikir dari para penulis
di negeri Belanda, karena mereka itu seringkali telah menyebut tujuan dari
pemidanaan dengan perkataan tujuan dari pidana, hingga ada beberapa penulis di
tanah air yang tanpa menyadari kacaunya cara berpikir penulis Belanda itu,
secara harafiah telah menerjemahkan perkataan doel der straf dengan perkataan
tujuan dari pidana, padahal yang dimaksud dengan perkataan doel der straf itu
sebenarnya adalah tujuan dari pemidanaan.
Pemidanaan
itu sendiri dikemukakan oleh beberapa pakar, yaitu:
· Menurut Sudarto perkataan pemidanaan itu adalah sinonim dengan kata penghukuman. Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar tentang hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang yang kerapkali senonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling.
· Andi
Hamzah menyatakan bahwa pemidanaan disebut juga sebagai penjatuhan pidana atau
pemberian pidana atau penghukuman. Dalam bahasa Belanda disebut strafoemeting
dan dalam bahasa Inggris disebut sentencing.
B.Teori Tujuan
Pemidanaan
Salah satu cara untuk mencapai tujuan
hukum pidana adalah menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan
suatu tindak pidana. Dan pidana itu sendiri pada dasarnya adalah merupakan
suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja dijatuhkan negara kepada mereka
atau seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sehubungan dengan hal
tersebut timbullah suatu pernyataan apakah dasar pembenarannya penjatuhan
pidana, sedangkan undang-undang hukum pidana itu diadakan justru untuk
melindungi kepentingan hukumnya, maka dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa
teori tujuan pemidanaan.
a.Teori Retribusi
Pidana itu merupakan suatu akibat hukum
yang mutlak harus ada sebagai seuatu pembalasan kepada orang yang telah
melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran pidana terletak
pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Oleh karena kejahatan itu, mengakibatkan
penderitaan kepada orang yang terkena kejahatan, maka penderitaan itu harus
dibalas pula dengan penderitaan yang berupa pidana kepada orang yang melakukan
kejahatan itu. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dengan
dijatuhinya pidana, tidak peduli apakah masyarakat mungkin akan dirugikan.
Dalam teori ini dipandang bahwa pemidanaan adalah akibat nyata/ mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana. Ajaran klasik mengenai teori ini menggambarkan sebagai ajaran pembalasan melalui lex talionos (dalam kitab perjanjian lama digambarkan sebagai eyes of eyes, life for life, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot, burn for burn, wound to wound, strife for strife).
b.Teori
Deterrence
Berbeda dengan pandanga retributif yang
memandang penjatuhan sanksi pidana hanya sebagai pembalasan semata, maka
deterrence memandang adanya tujuan lain yang lebih bermanfaat daripada sekedar
pembalasan, yaitu tujuan yang lebih bermanfaat. Sehubungan dengan hal tersebut ditegaskan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arif
bahwa, pidana dijatuhkan bukan quai peccatum est (karena orang membuat
kejahatan) melainkan ne peccatum (supaya orang jangan melakukan kejahatan).
c.Teori Rehabilitasi
Konsep ini sering dimasukkan dalam sub
kelompok deterrence karena memiliki tujuan pemidanaan, meskipun dalam pandangan
Andrew Ashworth sesungguhnya rehabilitasi merupakan suatu alasan penjatuhan
pidana yang berbeda dengan pandangan deterrence. Bila tujuan utama dari teori
deterrence adalah melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya kejahatan,
maka rehabilitasi lebih memfokuskan diri untuk mereformasi atau memperbaiki
pelaku.
d.Teori Incapacitation
Merupakan suatu teori pemidanaan yang
membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan
perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya. Banyak sarjana yang memasukkan
teori ini dalam bagian dari deterrence akan tetapi bila dilihat dari pandangan
dari tujuan terhadap tujuan yang ingin dicapainya akan sangat berbeda dengan
deterrence.
Teori ini ditujukan kepada jenis pidana
yang sifat berbahayanya pada masyarakat sedemikian besar seperti genosida atau
terorisme, carier criminal, atau yang sifatnya meresahkan masyarakat misalnya
sodomi atau perkosaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Karena jenis pidana
mati juga dapat dimasukkan dalam jenis pidana dalam teori ini.
e.Teori Resosialisasi
Velinka dan Ute menyatakan bahwa
resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan
pelakutindak pidana akan kebutuhan sosialnya. Dalam dekade 30 tahun terakhir,
teori yang telah mengusung pelaku masuk dalam bentuk pemidanaan yang manusiawi
dan lebih menghargai hak asasi manusia, teori ini banyak memperoleh kritik
karena teori ini hanya dapat dipakai dan jelas terlihat sebagai sarana diakhir
masa hukuman untuk mempersipakan diri memasuki masa kebebasan.
f.Teori Reparasi, Restitusi dan Kompensasi.
Reparasi dapat diartika sebagai perbuatan
untuk menggantikan kerugian akibat dari sesuatu yang tidak benar. Semenatara
restitusi dapat diartikan sebagai mengembalikan atau memperbaiki beberapa hal
yang khusus berkaitan dengan kepemilihan atau status. Kompensasi sendiri
diartikan sebagai pembayaran atas kerusakan atau perbuatan lain yang
diperintahkan oleh pengadilan kepada orang yang terbukti menyebabkan kerusakan
sebagai proses selanjutnya.
g.Teori Intergratif
Pallegrino Rossi, mengemukakan teori gabungan yang dalam teori pemidanaan yang berkembang di dalam sistem Eropa Kontinental disebut vereninging teorieen. Sekalipun ia menganggap retributif sebagai asas dari utama dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun ia berpendirian bahwa pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan suatu yang rusak dalam masyarakat.
PENUTUP
A. Kesimpulan
· Pidana
adalah suatu aturan yang memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat
jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup
bermasyarakat sebagai layaknya.
· Pidana
mempunyai berbagai pengaruh antara lain pencegahan, penjeraan dan perbaikan
suatu yang rusak dalam masyarakat oleh karena itu berkembanglah teori-teori
pemidanaan yakni teori retribusi,teori deterence, teori rehabilitasi, teori
incapasitation, teori resosialisasi, teori reparasi (restitusi/kompensasi), dan
teori integratif.
· Pidana di satu sisi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelanggar atau membuat jera, tetapi di sisi yang lain juga agar membuat pelanggar dapat kembali hidup bermasyarakat sebagai layaknya.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu,dengan segala kerendahan hati,saran dan kritik yang membangun perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan dari pembaca,guna untuk memperbaiki dan meningkatkan pembuatan makalah atau tugas yang lainya pada waktu yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011.
Marlina, Hukum Panitensier, PT. Refika Aditama, Bandung. 2011.
P.A.F. Lamintang, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung. 1984.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung. 2010.








0 comments:
Posting Komentar