This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH PEMBUNUHAN


Bagaimana pendapat para ulama berkaitan dengan pembunuhan?
Kapan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana jarimah?

A.    Latar Belakang

Di zaman modern ini, seseorang melakukan perbuatan kriminalitas dianggap sebagai suatu hal yang lumrah atau biasa saja. Hal ini dikarenakan sikap dan sifat masyarakat yang mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini. Selain itu, mereka juga sudah tidak begitu menghiraukan apa itu larangan dan hukuman. Mereka hanya tahu bahwa perbuatan yang menurut mereka benar, maka hal itu pun benar.

            Sebenarnya, hal itu sangatah bertentangan dengan ajaran agama kita. Islam sebagai agama yang mengatur segala kehidupan manusia mempunyai sebuah dasar yang paling penting, yaitu keadilan. Dalam hal ini, segala jenis kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan akan dipastikan hukuman tersebut setimpal dengan kejahatannya. Sehingga Islam sudah merencanakan berbagai aturan- aturan yang mengikat.  Memang tidak bisa dipungkiri jika kejahatan yang dilakukan seseorang itu belum bisa diberantas tutas sampai bersih. Hanya saja aturan yang diberlakukan tersebut bisa mengurangi angka kejahatan yang dilakukan. Dalam hal ini hukuman kejahatan atau jarimah  tersebut dikategorikan dengan nama Qishash dan Diyat . Untuk lebih jelasnya kami akan memaparkan mengenai unsur dan macam-macam jarimah pembunuhan serta sanksi dari jarimah pembunuhan.


PEMBAHASAN

A.    Sejarah Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan pertama dalam kehidupan manusia adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil dan Habil. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 sampai dengan 31. Dalam ayat 30, antara lain disebutkan:

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah maka jadilah ia seseorang di antara orang-orang yang merugi. (Q.S.Al-Maidah:30).

Dalam ayat selanjutnya, Allah menjelaskan bahwa pembunuhan tanpa alasan terhadap seseorang berarti sama dengan membunuh manusia secara keseluruhan. Dalam ayat 32 disebutkan sebagai berikut:

 

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ ......

 

Artinya: Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara manusia semuanya… (Q.S Al-Maidah: 32).

Demikian beratnya akibat dari pembunuhan seperti yang dilukiskan dalam surah Al-Maidah ayat 32 di atas, sehingga Allah SWT dalam ayat yang lain menetapkan hukuman mati sebagai hukuman yang setimpal dengan perbuatan membunuh. Dalam Aurah Al- Maidah ayat 45 Allah berfirman:

 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ......

Artinya: Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jika (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishash… (Q.S. Al-Maidah: 45).

 Sebenarnya dalam hukum Romawi sudah mengenal adanya hukuman mati. Namun hukuman ini dinilai masih adanya diskriminasi terhadap golongan atau tingkatan kelas tertentu. Misalkan saja, apabila yang melakukan pembunuhan itu dari kalangan bangsawan atau pejabat maka ia bisa dibebaskan dari hukuman mati dan sebagai gantinya akan dikenakan hukuman pengasingan. Namun, jika yang pelakunya berasal dari kelas menengah maka ia akan dikenakan hukuman mati dengan jalan potong leher (dipancung). Sedangkan untuk kelas rakyat jelata, ia disalib kemudian hukuman itu diubah menjadi diadu dengan binatang buas, kemudian diubah lagi dengan jalan digantung. 

B.    Pengertian dan Dasar Hukumnya

Jarimah (tindak pidana) dalam Islam diartikan sebagai suatu larangan syara‘ yang diancam oleh Allah dengan hukum had (hukuman yang sudah ada nash-nya) atau ta‘zir (hukuman yang tidak ada nash-nya).

Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan atau cara membunuh. Sedangkan membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dalam Bahasa Arab, pembunuhan disebut berasal dari kata yang sinonimnya artinya mematikan. Selain itu pengertian pembunuhan juga didefinisikan oleh beberapa ulama’, diantaranya yang diungkapkan oleh Abbdul Qadir Audah beliau berpendapat:

Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain.

Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pembunuhan merupakan sebuah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan merencanakannya atau tidak disengaja.

Pebunuhan merupakan hal yang dilarang oleh syara’. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an:

1.     Surah Al-An’aam ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ..........

… dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…

2.     Surah Al-Israa’ ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar.

      Larangan pembunuhan juga terdapat dalam beberapa hadis Nabi, diantaranya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

Dari Ibn Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:” Tidak halal darah seorang muslim ynag telah menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu perkara: (1). Pezina Muhsan, (2). Membunuh dan (3). Orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah”.

Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut, jelaslah bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’.

C.    Unsur Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam

Setiap tindak pidana mempunyai unsur umum dan unsur khusus, adapun unsur umum yang harus dipenuhi terdiri dari  3 (tiga), yaitu sebagai berikut:

1.     Harus ada nash yang melarang perbuatan (tindak pidana) dan mengancamkan hukuman terhadapnya.

2.     Melakukan perbuatan yang membentuk tindak pidana.

3.     Pelaku harus orang yang mukallaf, artinya dia bertanggung jawab atas tindak pidananya.

Adapun unsur-unsur  khusus yang terdapat dalam pembunuhan sengaja antara lain:

1.     Yang dibunuh adalah manusia yang diharamkan oleh Allah swt.

2.     Perbuatan kejahatan itu membawa kepada kematian seseorang

3.     Bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang 

D.    Macam- Macam Pembunuhan

Pembunuhan secara  garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian:

1.     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum. Pembunuhan ini dibagi kepada beberapa bagian. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut:

1). Menurut Imam Malik, pembunuhan dibagi menjadi dua, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan karena kesalahan.

2). Menurut jumhur fuqaha, pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu: pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja dan pembunuhan karena kesalahan.

2.     Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan seorang algojo yang diberi tugas untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati.

Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai macam-macam pembunuhan yang dilarang:

a.     Pembunuhan Sengaja

Merupakan suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja melakukan perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat yang digunakan untuk membunuh adalah alat yang galibnya (lumrahnya) dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam dan sebagainnya. Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja terdiri dari hukuman pokok, yaitu qishash, hukuman pengganti yaitu diyat dan ta’zir, dan hukuman tambahahan yaitu penghapusan hak waris dan hak wasiat.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat diketahui bahwa unsur- unsur pembunuhan sengaja itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:

1.     Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup

Dengan demikian apabila korban manusia tetapi ia sudah meninggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qisash atau dari hukuman- hukuman yang lainnya. Akan tetapi, apabila korban dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang sedang sekarat termasuk masih hidup.

2.     Kematian adalah Hasil dari Perbuatan Pelaku

Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja.

Jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bisa bermacam-macam, seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang pada galibnya (umumnya) bisa mematikan. Akan tetapi menurut Imam Malik, setiap alat dan cara apa saja yang mengakibatkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.

3.     Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya Kematian

Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya. Akan tetapi menurut Imam Malik, niat membunuh itu tidak penting. Dalam pembunuhan sengaja yang penting adalah apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meskipun tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja. Dalam hal ini, Imam Malik tidak mengenal pembunuhan menyerupai sengaja. Oleh karena itu, menurut beliau, alat yang digunakan untuk membunuh tidak menjadi indikator untuk pembunuhan sengaja. Walaupun alat yang digunakan itu pisau, pistol, atau ranting, statusnya sama kalau perbuatannya sengaja dan mengakibatkan korbannya mati. 

b.     Pembunuhan Menyerupai Sengaja

Pembunuhan menyerupai sengaja atau sengaja tapi keliru, yaitu berencana melakukan pembunuh dengan alat yang tidak mematikan. Misalnya memukul seseorang dengan tongkat yang ringan atau cambuk dan sebagainya yang tidak mematikan, lalu dia tewas. Pembunuhan semi sengaja dalam hukum Islam diancam dengan beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan penggganti, dan sebagian lagi hukuman tambahan. 

Unsur- Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja, terdapat tiga macam, yaitu:

1.     Adanya Perbuatan dari Pelaku yang Mengakibatkan Kematian

Untuk terpenuhinya unsur ini, disyaratkan  bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang- kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunkan tangan dan kadang- kadang menggunakan alat, seperti kayu, rotan, tongkat, batu atau cambuk.

2.     Adanya Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan

Perbedaan dengan pembunuhan yang sengaja yaitu jika dipembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban merupakan unsur yang paling utama, sementara dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada.

3.     Kematian adalah akibat perbuatan pelaku

c.     Pembunuhan karena Kesalahan

Terdapat beberapa pendapat ulama, diantaranya yang dikemukakan oleh Sayid Sabiq, beliau mengatakan bahwa pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seorang mukalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian mengenai orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya. Dari definisi diatas dapat diambil intisari bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari pelaku. Kekeliruan dalam pembunuhan itu ada 2 macam:

1.     Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata

2.     Pembunuhan yang disamakan atau dikategorikan dengan kekeliruan

Dalam kekeliruan yang pertama, pelaku sadar dalam melakukan perbuatannya, tetapi ia tidak memeliki niat untuk mencelakai korban. Dalam kekeliruan yang kedua, pelaku sama sekali tidak menyadari perbuatannya dan tidak ada niat untuk mencelakai orang, tetapi karena kelalaian dan kekurang hati-hatinya, perbuatannya itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, pelaku tetap dibebani pertanggungjawaban pidana karena kurang hati-hatinya atau karena kelalaiannya.

Ada tiga unsur dalam pembunuhan karena kesalahan:

1.     Adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban

2.     Perbuatan trsebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pelaku

3.     Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat

E.    Hukuman Pembunuhan

Pembunuhan dalam syariat Islam diancam dengan beberapa macam hukuman, sebagian hukuman pokok dan pengganti. Macam-macam hukuman bagi tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam yaitu:

1.     Hukuman Qishash

a.     Qishash adalah memberikan balasan kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh.

b.     Dasar Hukum Qishash

Dasar dari hukuman qishash dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 179 yang berbunyi :

 

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

c.     Syarat-syarat Qishash

·       Syarat-syarat untuk pelaku (pembunuh) adalah pelaku harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, pelaku pembunuh harus orang yang mempunyai kebebasan.

·       Syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh)  adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh negara Islam, korban bukan bagian dari pelaku, artinya bahwa keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak, adanya keseimbangan antara pelaku dengna korban.

·       Perbuatan pembunuhnya harus perbuatan langsung (mubasyaroh), bukan perbuatan tidak langsung (tasabbub). Apabila tasabbub maka hukumannya bukan qishash melainkan diyat.

·       Wali (keluarga) dari korban harus jelas diketahui, dan apabila wali korban tidak diketahui keberadaannya maka qishash tidak bisa dilaksanakan.

d.     Hal-hal yang Menggugurkan hukuman Qishash

Ada beberapa sebab yang dapat menjadikan hukuman itu gugur, tetapi sebab ini tidaklah dapat dijadikan sebab yang bersifat umum yang dapat membatalkan seluruh hukuman, tetapi sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap hukuman. Adapun sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yaitu:

1)    Meninggalnya pelaku tindak pidana

2)    Hilangnya tempat melakukan Qishash

3)    Taubatnya pelaku tindak pidana

4)    Perdamaian

5)    Pengampunan

6)    Diwarisnya qishash

7)    Kadaluarsa

Sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yang paling mendekati dengan remisi adalah sebab yang kelima adalah pengampunan.

2.     Hukuman Diyat

1)    Diyat diwajibkan dalam kasus pembunuhan sengaja dimana kehormatan orang yang terbunuh lebih rendah dari pada kehormatan pembunuh, seperti orang laki-laki merdeka membunuh hamba sahaya.

2)    Jenis diyat dan kadarnya itu ada 6 macam, yaitu unta, emas, perak, sapi, kambing, pakaian. Diyat yang ringan dibebankan atas pembunuhan yang tidak disengaja, dan diyat yang berat dibebankan atas pembunuhan yang berupa kesengajaan.

3)    Sebab-sebab yang menimbulkan diyat ialah karena adanya pengampunan dari qishash oleh ahli waris korban, pembunuhan dimana pelakunya lari akan tetapi sudah dapat diketahui orangnya, maka diyatnya dibebankan kepada ahli waris pembunuh, karena susah atau sukar melaksanakan qishash.

3.     Hukuman ta’zir diberikan apabila hukuman diyat gugur karena sebab pengampunan atau lainnya. Seperti halnya dalam pembunuhan sengaja, dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman ta’zir yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

4.     Pengampunan dalam jarimah pembunuhan

Pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan merupakan hak dari wali korban. Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia memaafkan maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai terhadap pelaku.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan merencanakannya atau tidak disengaja.

Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembunuhan yang dilarang, dan Pembunuhan dengan hak. Dalam pembunuhan yang dilarang dinagi menjadi tiga, yaitu Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan Menyerupai Sengaja dan Pembunuhan karena Kesalahan. Pada dasarnya Jarimah pembunuhan memilki unsur-unsur, yaitu Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup, Kematian adalah Hasil dari Perbuatan Pelaku, Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya Kematian., Adanya Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan, Perbuatan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pelaku, Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.

Sanksi bagi orang yang melakukan jarimah pembunuhan yaitu Hukuman Qisash, Diyat dan Ta’zir. Dalam hal ini terdapat pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan, yang merupakan hak dari wali korban. Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia memaafkan, maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai terhadap pelaku.

B.    Saran

Sebagai mahasiswa hukum Islam, sudah seharusnya kita mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tidak pidana Islam agar tidak terjadi kesalahan dalam memahamiisi,unsur dan hukumannya. Kritik, saran, dan koreksi dari pembaca juga sangat kami perlukan agar dapat menjadi lebih baik dalam pembuatan makalah selanjutnya.

 

Daftar Pustaka

Ali, Zainudin. 2009. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafi, A. 2002. Azaz-Azaz Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Iskandar, Benni. 2014. Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Bentuk Pokok (Doodslag)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konsep KUHP Nasional Dan Hukum Pidana Islam”. Dalam Jurnal Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 1.

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Hukum Pidana Islam Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika.

Soedarsono. 1933. Pokok- Pokok Hukum Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.

 


BACA JUGA

MAKALAH JARIMAH MURTAD


Apakah riddah dan murtad itu sama?
Apa hukuman bagi orang yang murtad?
Kapan seseorang dinyatakan murtad?

A.    Latar Belakang

Jarimah Riddah merupakan perbuatan yang dilarang oleh allah yang di ancam hukuman yang berat di akhirat, yaitu dimasukkan keneraka selama-lamanya. Namun pada kenyataanya hal tersebut merupakan hal yang banyak diabaikan oleh kebanyakan orang, entah emang tidak takut dengan ancaman allah ataupun tidak percaya akan adanya kesengsaraan di neraka. Bila seseorang murtad bukan hanya ucapan melainkan banyak macamnya tentunya hukuman yang akan menantipun akan semakin banyak dan semakin berat. Oleh karena itu, allah sudah mengatur pasal-pasal tentang jarimah riddah  ini sesuai dengan ketentuan-Nya yang dapat menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam meniti kehidupan dimuka bumi yang fana ini.

PEMBAHASAN 

A.    PENGERTIAN MURTAD

Murtad (riddah) berarti keluar dari jalan yang pertama kali dilalui. Makna kata itu serupa dengan irtidad, namun riddah disini dikhususkan dalam makna kafir. Maksud riddah disini adalah keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan.[1] Selain itu, disebut pula murtad adalah orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu dalam keislaman.[2]

Lain halnya apabila ada unsur paksaan untuk melafalkan kekafiran. Apabila terdapat unsur pemaksaan, maka tidak mengeluarkan seorang muslim dari agamanya selama hatinya berkeyakinan teguh akan islam. Pernah suatu ketika Ammar bin Yasir diancam dan dipaksa untuk melafalkan kata kafir hingga pada akhirnya ia mengucapkannya, kemudaian Allah swt menurunkan firmannya[3]:

“barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman ( dia tidak berdosa), tetapi orang yangn melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.” ( an-Nahl [16]: 106)

B.    UNSUR POKOK JARIMAH MURTAD

Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting, yaitu:

1.     Meninggalkan agama Islam, yaitu tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Proses meninggalkan agama Islam ini bisa terjadi melalui 3 cara, yaitu:

a.     Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.

b.     Memplokamir diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.

c.     Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.

Jadi, untuk bisa dianggap murtad secara hukum tidak cukup dilihat dari segi keyakinan, tetapi juga harus direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan.

2.     Melawan hukum, maksud dari unsur ini adalah sengaja melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintas hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelakku diaggap kafir. Unsur melawan hukum ini berkaitan erat dengan persoalan niat dan kesengajaan.

Disamping terdapat 2 unsur tentang jarimah murtad sebagaimana diuraikan diatas, Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi 2 syarat, yaitu:

1.     Berakal sehat

2.     Dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan.

C.    SANKSI HUKUM BAGI JARIMAH MURTAD

Didalam murtad ( jarimah murtad) ada tiga macam bentuk hukumanya, yaitu hukuman pokok, pengganti dan tambahan.

1.     Hukuman Pokok

Adalah hukuman mati dan setatusnya sebagai hukuman Had. Sesuai hadits

“ Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunulah ia” ( HR. Bukhari dari ibn Abbas). Hukuman mati ini adalah hukuman yang berlaku umum untuk setiap orang yang murtad, baik laki – laki maupun perempuan, tua maupun muda. Akan tetapi, Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan tidak dihukum mati karena murtad, dengan jalan ditahan, dan kemudian ditawarkan untuk diminta bertobat untuk kembali ke dalam Islam. Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk taubat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik, Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas waktu untuk bertobat itu selambat – lambatnya 3 hari 3 malam. Tubat orang murtad cukup mengucapkan dua “ kalimat Syahadah”.[4] Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukanya bertentangan dengan Agama Islam.

            Menurut ketentuan yang berlaku, orang yang murtad tidak dapat dikenakan hukuman mati, kecuali ia diminta untuk taubat. Apabila setelah ditawari untuk bertobat ia tidak mau maka barulah hukuman mati dilaksanakan.

2.     Hukuman Penganti

Hukuman penganti diberikan apabila hukuman pokok telah dilaksanakan, atau hukuman yang dijatuhkan setelah gugurnya hukuman asli karena adanya taubat. Hukuman pengganti untuk murtad ( jarimah riddah) berlaku dalam dua keadaan sebagai berikut:

a.     Apabila hukuman pokok gugur karena tobat maka hakim menggantinya dengan hukuman ta’zir yang sesuai dengan keadaan pelaku tersebut, seperti hukuman jilid ( cambuk), atau penjara atau denda atau cukup dengan dipermalukan ( taublikh).

b.     Apabila hukuman pokok gugur karena syubhat, seperti pandangan Imam Abu Hanifah yang menggugurkan hukuman mati bagi pelaku wanita dan anak – anak maka dalam kondisi ini pelaku perbuatan itu dipenjara denga masa hukuman yang tidak terbatas dan keduanya dipaksa untuk kembali ke agama Islam.

3.     Hukuman Tambahan

Hukuman Tambahan yang dikenakan kepada orang murtad ada dua macam, yaitu:

a.     Penyitaan atau Perampasan Harta

Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilang hak terpidana untuk bertasharuf . Hartanya. Menurt Imam Malik, Imam Syaf’i dan Imama Ahmad bahwa bila orang murtad itu meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi’, yaitu tidak dapat diwariskan, kepada orang muslim ataupun kepada non – muslim. Menurut ulama lain, harta itu dikuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Menurut mazhab Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik pemerintah.

b.     Berkurangnya  Kecakapan Untuk Melakukan Tasarruf

Riddah berpengaruh terhadap terhadap kecakapan untuk memiliki sesuatu dengan cara apapun kecuali warisan, tetapi ia berpengaruh terhadap kecakapan untuk melakukan tasarruf- kan hartanya, baik harta tersebut diperoleh sebelum murtad ataupun sesudahnya. Dengan demikian, tasarruf orang murtad, seperti menjual barang, tidak nafidz melaikan mauquf ( ditangguhkan keabsahanya). Apabila ia kembali ke Islam maka tasarruf-nya itu hukumanya sah dan dapat dilangsungkan, dan apabila ia mati dalam keadaan murtad maka tasarruf –nya hukumanya batal.[5]

c.     Pembukuan Aset

Imam Malik, Al- Syafi’i dan Ahmad sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh tidak bisa dibagi – bagi dan tidak bisa diwariskan kepada keluarganya. Akan tetapi Imam Malik mengecualikan prinsip diatas bahwa kekayaan seorang Zidik dan Munafik tetap diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim karena pada zaman Nabi diputuskan bahwa kekayaan orang munafik diwariskan kepada anaknya yang muslim.

Pembukuan aset orang murtad bukan berati menghapus dan menghilangkan hak kepemilikanya. Hal ini hanya sebagai sanknsi pelengkap bukan sanksi pokok sehingga pada saat ia bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, kalau ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, hartanya milik negara. 

D.    Macam – Macam Jarimah Murtad

1.     Murtad Dengan Perbuatan Atau Meninggalkan Perbuatan.

Keluar dari Ialma dengan perbuatan terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Islam dengan menganggapnya boleh atau haram, baik ia melakukannya dengan sengaja atau menunjukanya dengan segaja atau melecehkan Islam, mengangap ringan atau menunjukan kesombongan. Contohnya: Sujud kepada berhala, matagari, bulan atau binatang, melemparkan mushaf alqur’an. Termasuk juga dalam orang yang melakukan perbuatan haram, seperti zina, pencurian, minum – minuman keras ( khamr), dan membunuh dengan keyakinan bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah perbutan halal.

2.     Murtad Dengan Ucapan

Keluar dari Islam juga bisa terjadi dengan keluarnya ucapan dari mulut seseorang yang berisi kekafiran. Contohnya : seperti pernyataannya bahwa Allah punya anak, mengaku nabi, mempercayai pengakuan seseorang sebagai nabi, mengingkari nabi, malaikat, dan lain – lain.

3.     Murtad Dengan Itikad Atau Keyakinan

Keluar dari Islam bisa terjadi dengan itikad atau keyakinan yang tidak sesuai dengan akidah Islam. Contohnya : seperti seseorang yang menyakini bahwa Allah itu makhluk, atau keyakinan bahwa Allah manusia menyatu dengan Allah, atau keyakinan bahwa Al – Quran itu bukan dari Allah, atau bawa Nabi Muhammad itu bohong. [6] 

E.    Hikmah membunuh orang Murtad

Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan ini. Barang siapa yang masuk islam, dia akan mengetahui hakikat islam dan merasakan kenikmatanya. Namun, jika keluar dari islam maka hakikatnya dia telah benar-benar keluar dari kebenaran, mengingkaridalil dan bukti serta keluar dari akal sehat dan fitrah yang lurus. Manusia seperti ini tidak pantas diberi kesempatan untuk hidup, tidak perlu dilindungi keberadaanya, karena hidupnya tidak memiliki tujuan yang mulia, atau tidak ada tujuan yang hendak dicapai. Dari sisi lain sesungguhnya keluar dari islam merupakan bentuk pemberontakan atas agama, dan pemberontakan ini tidak ada balasanya kecuali hukuman mati.[7]

Pada pembahasa sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa jika seorang muslim keluar dari agamannya, berarti ia telah murtad. Hukum Allah yang berkaitan dengan orang murtad akan berlaku untuknya. Tetapi apakah tindakan murtad ini hanya terbatas bagi para muslim yang keluar dari agama mereka pada agama kafir lainya.

Kenyataannya, jika seorang kafir berpindah keagama kafir lainnya, ia akan diakui sebagai pemeluk agama yag baru ia peluk dan ia tidak akan diberlakukan seperti murtad. Dalam hal ini, ia telah berpindah dari agama batil enuju agama batil juga. Semua agama kafir adalah satu keatuan. Keadaan ini berbeda jika ia berpindah agama dari islam menuju agama kafir, karena ia telah berpindah dari agam lurus menuju agama batil. Allah swt bwrfirman:

“barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima...” (Ali ‘Imran [3]:85)

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Riddah adalah keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. jika seorang kafir berpindah keagama kafir lainnya, ia telah berpindah dari agama batil enuju agama batil juga. Namun jika ia berpindah agama dari islam menuju agama kafir, ia telah berpindah dari agam lurus menuju agama batil.

Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting yaitu meninggalkan agama islam dan keluar hukum. Sanksi hukum pada jarimah murtad dibagi menjadi tiga kelompok yaitu hukuman pokok (mati), hukuman pengganti dan hukuman tambahan.

Jarimah murtad ada tiga macam/bentuk antara lain Murtad dengan perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan, sesungguhnya keluar dari islam merupakan bentuk pemberontakan atas agama, dan pemberontakan ini tidak ada balasanya kecuali hukuman mati.

B.    Saran

Dari pembahasan materi di atas, semoga pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami dari seluruh pembahasan materi tersebut. Serta dalam pembahasan diatas kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam segi materi, sumber bacaan maupun penulisan, atas saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al- Zuhaili,Wahbah, Al – Figh Al- Ialami wa Adillatuh, jilid 7,

Irfan, Nurul. 2016,  hukum pidana islam, Jakarta: Amzah

Sabiq, Sayid. 2012,  fiqih sunnah 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara

Wardi Muslich, Akhmad. 2015, Hukum Pidana Islam ,Jakarta: Sinar Grafika

yahya sulaiman, Ahmad. 2013 Ringkasan Fikih sunnah sayyid sabiq. Jakarta

 

BACA JUGA

MAKALAH JARIMAH AL-BAGHYU (PEMBERONTAKAN)


Apa yang dimaksud dengan jarimah al-baghyu?
Apa unsur pasal pemberontakan?
Apa itu Baghyu dalam Islam?

A.    Definisi Jarimah Pemberontakan

Secara etimologis jarimah pemberontakan (al-baghyu) berarti menuntut sesuatu. Kata ini juga berarti sombong atau takabur karena pelaku jarimah itu berlaku takabur dengan melampaui batas dalam menuntut sesuatu yang bukan haknya. Adapun secara terminologi al-baghyu adalah sikap menolak untuk tunduk terhadap seorang pemimpin yang sah tidak dengan kemaksiatan, tetapi dengan perlawanan, walaupun alasannya kuat.

Menurut Imam Ramli, para pemberontak adalah orang-orang Islam yang membangkang terhadap penguasa dengan menolak untuk tunduk dan menampik kebenaran yang ditunjukkan kepada mereka. Selain itu, mereka memiliki alasan yang kuat untuk memberontak serta ada tokoh (pimpinan) yang diikuti.

Menurut pendapat Hanafiyah pengertian al- Baghyu adalah keluar dari ketaatan kepada imam (kepala Negara) yang benar (sah) dengan cara yang tidak benar. Menurut pendapat malikiyah bahwa  pengertian al-Baghyu adalah menolak untuk tunduk dan taat kepada yang kepemimpinannya telah tetap dan tindakannya bukan dalam kemaksiatan, bertujuan menggulingkannya dengan menggunakan alasan (ta’wil).

Menurut pendapat syafi’iyah dan Hanabilah bahwa pengertian al-baghyu adalah keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati dari kepatuhan kepada imam (pemimpin) dengan menggunakan alas an (ta’wil) yang tidak benar.

Dasar hukum jarimah pemberontakan adalah sebagai berikut:

a)     Dalam surat Al-Hujurat ayat 9 yang artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

b)    Kitab Bulughul Maram, hadist tentang pemberontakan yang artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa keluar dari ketaatan kepada Rabb dan terpisah dari jamaah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah”. (Di riwayatkan oleh Muslim)

B.    Unsur-unsur Tindak Pidana Pemberontakan (al-baghyu)

Dalam jarimah pemberontakan terdapat tiga unsur pokok, yaitu :

1.     Pemberontakan terhadap pemimpin yang sah dan berdaulat

Adalah upaya untuk memberhentikan pemimpin negara dari jabatannya. Dalam hal ini para pemberontak enggan mematuhi peraturan dan undang-undang yang sah serta tidak mau menunaikan kewajiban mereka sebagai warga negara. Menurut para fuqoha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan bukan merupakan pemberontakan, melainkan suatu kewajiban. Oleh karena itu, apabila seorang imam (kepala negara) memerintah sesuatu yang bertentangan dengan syariat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

Pembentukan imamah atau pemerintahan merupakan fardu kifayah, sama halnya dengan pembentukan keadilan. Hal ini karena umat memerlukan seorang pemimpin (imam) yang menjalankan urusan-urusan agama, membela sunah, menyantuni orang yang teraniaya, serta mengatur hak dan kewajiban  warga negara. Untuk pembentukan imamah atau pemerintahan bisa ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut:

a)     Dengan cara pemilihan oleh Ahlul Hilli wal’Aqdi. Contohnya seperti pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW.

b)    Dengan penunjukan langsung oleh imam terdahulu terhadap orang yang menggantikannya, seperti penunjukan oleh Khalifah Abu Bakar terhadap Sayyidina Umar.

c)     Imam yang terdahulu membentuk majelis permusyawaratan yang terdiri dari orang-orang terdahulu  dan mereka itulah melakukan pemilihan kepala kepala negara yang baru. Contohnya yang dilakukan Khalifah Umar, ketika menunjuk enam orang sahabat, yang kemudian terpilih adalah Sayyidina Utsman bin Affan.

d)    Dengan cara kudeta atau perebutan kekuasaan yang diumumkan kepada rakyat, sehingga rakyat mengakuinya sebagai pemerintah yang sah. Contoh dalam sejarah, yang dilakukan oleh Abdul Malik Ibn Marwan yang menggempur Abdullah ibn Az-Zubair dan membunuhnya dan ia menguasai negeri dan penduduknya, sehingga mereka membaiatnya dan mengakuinya sebagai imam.

2. Sikap pemberontakan yang demonstratif

Adalah perlawanan tersebut menggunakan kekuatan. Kekuatan yang dimaksud ini adalah kekuatan masa atau kekuatan senjata. Jika seseorang melawan imam atau enggan menaatinya tanpa menggunakan kekuatan, maka ia tidak disebut pemberontakan sehingga tidak di hukum dengan hukuman hudud, tapi bisa dikenakan hukuman ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, mereka itu sudah dianggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah, pemberontak itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksut untuk berperang dan membangkang terhadap imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

Diatas telah dikemukakan bahwa sebelum dilakukan penyerangan terhadap para pembangkang, perlu dilakukan pendekatan dan dialog, guna mengetahui sebab pembangkangan itu. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Ali ketika terjadi Perang Jamal (unta). Khalifah Ali mengirim utusan untuk mengadakan pendekatan kepada penduduk Basrah sebelum terjadi Perang Jamal, dan memerintahkan kepada para sahabat untuk tidak memulai pertempuran.

Tindakan pendekatan dan dialog serta ajakan untuk patuh kepada imam perlu dilakukan, karena tujuan penumpasan adalah untuk mencegah, bukan membunuh mereka. Dengan demikian, apabila dengan pendekatan dan dialog mereka dapat kembali patuh kepada imam, tidak perlu dilakukan penumpasan atau pemberontakan, karena bagaimanapun pertempuran tetap menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak.

3. Unsur melawan hukum

Adalah usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dan berdaulat dengan cara mengacaukan ketertiban umum. Apabila tindakan para pelaku tidak menjurus pada penggulingan pemerintah yang sah dan berdaulat serta tidak pula berupa perbuatan pidana (seperti membunuh, merampas, memperkosa, dan merampok), ulama fiqh menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan pemberontakan, melainkan hanya demonstrasi.

C.    Sanksi Pemberontakan serta Pembuktian Pelaksanaan Hukuman

Pertanggungjawaban tindak pidana pemberontakan, baik pidana maupun perdata berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi tindak pidananya. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya berbeda dengan pertanggungjawaban atas tindakan saat terjadinya mughalabah (penggunaan kekuatan). 

1.     Pertanggungjawaban  sebelum Mughalabah  adan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia dikenakan hukuman qishash. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu dipotong tangannya apabila memenuhi syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan.

2. Pertanggungjawaban atas Perbuatan pada saat Mughalabah

Tindak pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam, yaitu tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan dan  tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

a)     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan

Tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan, seperti membunuh para pejabat, merusak gedung- gedung pemerintah dan lain sebagainya, semua itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan. Caranya dengan melakukan penumpasan yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan melumpuhkannya. Apabila mereka telah menyerah dan meletakkan senjatanya, penumpasan harus dihentikan dan mereka dijamin keselamatan jiwa dan hartanya. Tindakan selanjutnya, pemerintah (ulil amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas tindakan pemberontakan mereka, bukan karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan pada saat terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan atas para pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman ta’zir.

b) Yang tidak Berkaitan dengan Pemberontakan

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum-minuman keras, zina atau perkosaan, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya. Dengan demikian, apabila pada saat berkecamuknya pertempuran seorang anggota pemberontak memperkosa seorang gadis dan ghair muhshan maka ia dikenakan hukuman jilid (dera) seratus kali ditambah dengan pengasingan.

D.    Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-baghyu (Pemberontakan)

1.     Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan kacau

2.     Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

 

PENUTUP 

A. KESIMPULAN

            Secara etimologis jarimah pemberontakan (al-baghyu) berarti menuntut sesuatu. Kata ini juga berarti sombong atau takabur karena pelaku jarimah itu berlaku takabur dengan melampaui batas dalam menuntut sesuatu yang bukan haknya. Adapun secara terminologi al-baghyu adalah sikap menolak untuk tunduk terhadap seorang pemimpin yang sah tidak dengan kemaksiatan, tetapi dengan perlawanan, walaupun alasannya kuat.

a)     Dalam jarimah pemberontakan terdapat tiga unsur pokok, yaitu :

1. Pemberontakan terhadap pemimpin yang sah dan berdaulat

2. Sikap pemberontakan yang demonstratif

3. Unsur melawan hukum

b)    Sanksi pemberontakan serta pembuktian melaksanakan hukum :

            1. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya

            2. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mughalabah

c)     Tindak pidana dalam pemberontakan dibagi menjadi dua, yaitu:

1.     Tindak pidana yang terjadi yang berkaitan langsung dengan pemberontakan

2.     Tindakan pidana yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan  

d)    Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-baghyu (Pemberontakan)

1. Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan kacau

2. Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

 

B. SARAN

            Semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dari berbagai pengertian. Kita harus bisa memahami ataupun mempelajari segala sesuatu yang menjadi sangkut paut dalam kehidupan kita sehari-hari agar kita bisa mengetahui dasar atas perbuatan tersebut ataupun akibat yang ditimbulkan.


DAFTAR PUSTAKA

Irfan Nurul . 2016. Hukum Pidana Islam.  (Jakarta: Imprint Bumi Aksara).

Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Kencana).

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika).

Abd Al-Qadir Audah, II, op. cit.


BACA JUGA