Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH PEMBUNUHAN


Bagaimana pendapat para ulama berkaitan dengan pembunuhan?
Kapan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana jarimah?

A.    Latar Belakang

Di zaman modern ini, seseorang melakukan perbuatan kriminalitas dianggap sebagai suatu hal yang lumrah atau biasa saja. Hal ini dikarenakan sikap dan sifat masyarakat yang mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini. Selain itu, mereka juga sudah tidak begitu menghiraukan apa itu larangan dan hukuman. Mereka hanya tahu bahwa perbuatan yang menurut mereka benar, maka hal itu pun benar.

            Sebenarnya, hal itu sangatah bertentangan dengan ajaran agama kita. Islam sebagai agama yang mengatur segala kehidupan manusia mempunyai sebuah dasar yang paling penting, yaitu keadilan. Dalam hal ini, segala jenis kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan akan dipastikan hukuman tersebut setimpal dengan kejahatannya. Sehingga Islam sudah merencanakan berbagai aturan- aturan yang mengikat.  Memang tidak bisa dipungkiri jika kejahatan yang dilakukan seseorang itu belum bisa diberantas tutas sampai bersih. Hanya saja aturan yang diberlakukan tersebut bisa mengurangi angka kejahatan yang dilakukan. Dalam hal ini hukuman kejahatan atau jarimah  tersebut dikategorikan dengan nama Qishash dan Diyat . Untuk lebih jelasnya kami akan memaparkan mengenai unsur dan macam-macam jarimah pembunuhan serta sanksi dari jarimah pembunuhan.


PEMBAHASAN

A.    Sejarah Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan pertama dalam kehidupan manusia adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil dan Habil. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 sampai dengan 31. Dalam ayat 30, antara lain disebutkan:

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah maka jadilah ia seseorang di antara orang-orang yang merugi. (Q.S.Al-Maidah:30).

Dalam ayat selanjutnya, Allah menjelaskan bahwa pembunuhan tanpa alasan terhadap seseorang berarti sama dengan membunuh manusia secara keseluruhan. Dalam ayat 32 disebutkan sebagai berikut:

 

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ ......

 

Artinya: Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara manusia semuanya… (Q.S Al-Maidah: 32).

Demikian beratnya akibat dari pembunuhan seperti yang dilukiskan dalam surah Al-Maidah ayat 32 di atas, sehingga Allah SWT dalam ayat yang lain menetapkan hukuman mati sebagai hukuman yang setimpal dengan perbuatan membunuh. Dalam Aurah Al- Maidah ayat 45 Allah berfirman:

 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ......

Artinya: Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jika (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishash… (Q.S. Al-Maidah: 45).

 Sebenarnya dalam hukum Romawi sudah mengenal adanya hukuman mati. Namun hukuman ini dinilai masih adanya diskriminasi terhadap golongan atau tingkatan kelas tertentu. Misalkan saja, apabila yang melakukan pembunuhan itu dari kalangan bangsawan atau pejabat maka ia bisa dibebaskan dari hukuman mati dan sebagai gantinya akan dikenakan hukuman pengasingan. Namun, jika yang pelakunya berasal dari kelas menengah maka ia akan dikenakan hukuman mati dengan jalan potong leher (dipancung). Sedangkan untuk kelas rakyat jelata, ia disalib kemudian hukuman itu diubah menjadi diadu dengan binatang buas, kemudian diubah lagi dengan jalan digantung. 

B.    Pengertian dan Dasar Hukumnya

Jarimah (tindak pidana) dalam Islam diartikan sebagai suatu larangan syara‘ yang diancam oleh Allah dengan hukum had (hukuman yang sudah ada nash-nya) atau ta‘zir (hukuman yang tidak ada nash-nya).

Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan atau cara membunuh. Sedangkan membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dalam Bahasa Arab, pembunuhan disebut berasal dari kata yang sinonimnya artinya mematikan. Selain itu pengertian pembunuhan juga didefinisikan oleh beberapa ulama’, diantaranya yang diungkapkan oleh Abbdul Qadir Audah beliau berpendapat:

Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain.

Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pembunuhan merupakan sebuah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan merencanakannya atau tidak disengaja.

Pebunuhan merupakan hal yang dilarang oleh syara’. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an:

1.     Surah Al-An’aam ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ..........

… dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…

2.     Surah Al-Israa’ ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar.

      Larangan pembunuhan juga terdapat dalam beberapa hadis Nabi, diantaranya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

Dari Ibn Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:” Tidak halal darah seorang muslim ynag telah menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu perkara: (1). Pezina Muhsan, (2). Membunuh dan (3). Orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah”.

Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut, jelaslah bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’.

C.    Unsur Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam

Setiap tindak pidana mempunyai unsur umum dan unsur khusus, adapun unsur umum yang harus dipenuhi terdiri dari  3 (tiga), yaitu sebagai berikut:

1.     Harus ada nash yang melarang perbuatan (tindak pidana) dan mengancamkan hukuman terhadapnya.

2.     Melakukan perbuatan yang membentuk tindak pidana.

3.     Pelaku harus orang yang mukallaf, artinya dia bertanggung jawab atas tindak pidananya.

Adapun unsur-unsur  khusus yang terdapat dalam pembunuhan sengaja antara lain:

1.     Yang dibunuh adalah manusia yang diharamkan oleh Allah swt.

2.     Perbuatan kejahatan itu membawa kepada kematian seseorang

3.     Bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang 

D.    Macam- Macam Pembunuhan

Pembunuhan secara  garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian:

1.     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum. Pembunuhan ini dibagi kepada beberapa bagian. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut:

1). Menurut Imam Malik, pembunuhan dibagi menjadi dua, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan karena kesalahan.

2). Menurut jumhur fuqaha, pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu: pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja dan pembunuhan karena kesalahan.

2.     Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan seorang algojo yang diberi tugas untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati.

Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai macam-macam pembunuhan yang dilarang:

a.     Pembunuhan Sengaja

Merupakan suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja melakukan perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat yang digunakan untuk membunuh adalah alat yang galibnya (lumrahnya) dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam dan sebagainnya. Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja terdiri dari hukuman pokok, yaitu qishash, hukuman pengganti yaitu diyat dan ta’zir, dan hukuman tambahahan yaitu penghapusan hak waris dan hak wasiat.

Dari definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat diketahui bahwa unsur- unsur pembunuhan sengaja itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:

1.     Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup

Dengan demikian apabila korban manusia tetapi ia sudah meninggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qisash atau dari hukuman- hukuman yang lainnya. Akan tetapi, apabila korban dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang sedang sekarat termasuk masih hidup.

2.     Kematian adalah Hasil dari Perbuatan Pelaku

Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja.

Jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bisa bermacam-macam, seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang pada galibnya (umumnya) bisa mematikan. Akan tetapi menurut Imam Malik, setiap alat dan cara apa saja yang mengakibatkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.

3.     Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya Kematian

Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya. Akan tetapi menurut Imam Malik, niat membunuh itu tidak penting. Dalam pembunuhan sengaja yang penting adalah apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meskipun tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja. Dalam hal ini, Imam Malik tidak mengenal pembunuhan menyerupai sengaja. Oleh karena itu, menurut beliau, alat yang digunakan untuk membunuh tidak menjadi indikator untuk pembunuhan sengaja. Walaupun alat yang digunakan itu pisau, pistol, atau ranting, statusnya sama kalau perbuatannya sengaja dan mengakibatkan korbannya mati. 

b.     Pembunuhan Menyerupai Sengaja

Pembunuhan menyerupai sengaja atau sengaja tapi keliru, yaitu berencana melakukan pembunuh dengan alat yang tidak mematikan. Misalnya memukul seseorang dengan tongkat yang ringan atau cambuk dan sebagainya yang tidak mematikan, lalu dia tewas. Pembunuhan semi sengaja dalam hukum Islam diancam dengan beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan penggganti, dan sebagian lagi hukuman tambahan. 

Unsur- Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja, terdapat tiga macam, yaitu:

1.     Adanya Perbuatan dari Pelaku yang Mengakibatkan Kematian

Untuk terpenuhinya unsur ini, disyaratkan  bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang- kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunkan tangan dan kadang- kadang menggunakan alat, seperti kayu, rotan, tongkat, batu atau cambuk.

2.     Adanya Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan

Perbedaan dengan pembunuhan yang sengaja yaitu jika dipembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban merupakan unsur yang paling utama, sementara dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada.

3.     Kematian adalah akibat perbuatan pelaku

c.     Pembunuhan karena Kesalahan

Terdapat beberapa pendapat ulama, diantaranya yang dikemukakan oleh Sayid Sabiq, beliau mengatakan bahwa pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seorang mukalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian mengenai orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya. Dari definisi diatas dapat diambil intisari bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari pelaku. Kekeliruan dalam pembunuhan itu ada 2 macam:

1.     Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata

2.     Pembunuhan yang disamakan atau dikategorikan dengan kekeliruan

Dalam kekeliruan yang pertama, pelaku sadar dalam melakukan perbuatannya, tetapi ia tidak memeliki niat untuk mencelakai korban. Dalam kekeliruan yang kedua, pelaku sama sekali tidak menyadari perbuatannya dan tidak ada niat untuk mencelakai orang, tetapi karena kelalaian dan kekurang hati-hatinya, perbuatannya itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, pelaku tetap dibebani pertanggungjawaban pidana karena kurang hati-hatinya atau karena kelalaiannya.

Ada tiga unsur dalam pembunuhan karena kesalahan:

1.     Adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban

2.     Perbuatan trsebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pelaku

3.     Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat

E.    Hukuman Pembunuhan

Pembunuhan dalam syariat Islam diancam dengan beberapa macam hukuman, sebagian hukuman pokok dan pengganti. Macam-macam hukuman bagi tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Islam yaitu:

1.     Hukuman Qishash

a.     Qishash adalah memberikan balasan kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh.

b.     Dasar Hukum Qishash

Dasar dari hukuman qishash dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 179 yang berbunyi :

 

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

c.     Syarat-syarat Qishash

·       Syarat-syarat untuk pelaku (pembunuh) adalah pelaku harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, pelaku pembunuh harus orang yang mempunyai kebebasan.

·       Syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh)  adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh negara Islam, korban bukan bagian dari pelaku, artinya bahwa keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak, adanya keseimbangan antara pelaku dengna korban.

·       Perbuatan pembunuhnya harus perbuatan langsung (mubasyaroh), bukan perbuatan tidak langsung (tasabbub). Apabila tasabbub maka hukumannya bukan qishash melainkan diyat.

·       Wali (keluarga) dari korban harus jelas diketahui, dan apabila wali korban tidak diketahui keberadaannya maka qishash tidak bisa dilaksanakan.

d.     Hal-hal yang Menggugurkan hukuman Qishash

Ada beberapa sebab yang dapat menjadikan hukuman itu gugur, tetapi sebab ini tidaklah dapat dijadikan sebab yang bersifat umum yang dapat membatalkan seluruh hukuman, tetapi sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap hukuman. Adapun sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yaitu:

1)    Meninggalnya pelaku tindak pidana

2)    Hilangnya tempat melakukan Qishash

3)    Taubatnya pelaku tindak pidana

4)    Perdamaian

5)    Pengampunan

6)    Diwarisnya qishash

7)    Kadaluarsa

Sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yang paling mendekati dengan remisi adalah sebab yang kelima adalah pengampunan.

2.     Hukuman Diyat

1)    Diyat diwajibkan dalam kasus pembunuhan sengaja dimana kehormatan orang yang terbunuh lebih rendah dari pada kehormatan pembunuh, seperti orang laki-laki merdeka membunuh hamba sahaya.

2)    Jenis diyat dan kadarnya itu ada 6 macam, yaitu unta, emas, perak, sapi, kambing, pakaian. Diyat yang ringan dibebankan atas pembunuhan yang tidak disengaja, dan diyat yang berat dibebankan atas pembunuhan yang berupa kesengajaan.

3)    Sebab-sebab yang menimbulkan diyat ialah karena adanya pengampunan dari qishash oleh ahli waris korban, pembunuhan dimana pelakunya lari akan tetapi sudah dapat diketahui orangnya, maka diyatnya dibebankan kepada ahli waris pembunuh, karena susah atau sukar melaksanakan qishash.

3.     Hukuman ta’zir diberikan apabila hukuman diyat gugur karena sebab pengampunan atau lainnya. Seperti halnya dalam pembunuhan sengaja, dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman ta’zir yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

4.     Pengampunan dalam jarimah pembunuhan

Pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan merupakan hak dari wali korban. Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia memaafkan maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai terhadap pelaku.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan merencanakannya atau tidak disengaja.

Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembunuhan yang dilarang, dan Pembunuhan dengan hak. Dalam pembunuhan yang dilarang dinagi menjadi tiga, yaitu Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan Menyerupai Sengaja dan Pembunuhan karena Kesalahan. Pada dasarnya Jarimah pembunuhan memilki unsur-unsur, yaitu Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup, Kematian adalah Hasil dari Perbuatan Pelaku, Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya Kematian., Adanya Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan, Perbuatan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pelaku, Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.

Sanksi bagi orang yang melakukan jarimah pembunuhan yaitu Hukuman Qisash, Diyat dan Ta’zir. Dalam hal ini terdapat pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan, yang merupakan hak dari wali korban. Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia memaafkan, maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai terhadap pelaku.

B.    Saran

Sebagai mahasiswa hukum Islam, sudah seharusnya kita mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tidak pidana Islam agar tidak terjadi kesalahan dalam memahamiisi,unsur dan hukumannya. Kritik, saran, dan koreksi dari pembaca juga sangat kami perlukan agar dapat menjadi lebih baik dalam pembuatan makalah selanjutnya.

 

Daftar Pustaka

Ali, Zainudin. 2009. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafi, A. 2002. Azaz-Azaz Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Iskandar, Benni. 2014. Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Bentuk Pokok (Doodslag)

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konsep KUHP Nasional Dan Hukum Pidana Islam”. Dalam Jurnal Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 1.

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Hukum Pidana Islam Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika.

Soedarsono. 1933. Pokok- Pokok Hukum Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.

 


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar