Bagaimana pendapat para ulama berkaitan dengan pembunuhan?
Kapan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana jarimah?
A. Latar Belakang
Di zaman
modern ini, seseorang melakukan perbuatan kriminalitas dianggap sebagai suatu
hal yang lumrah atau biasa saja. Hal ini dikarenakan sikap dan sifat masyarakat
yang mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini. Selain
itu, mereka juga sudah tidak begitu menghiraukan apa itu larangan dan hukuman.
Mereka hanya tahu bahwa perbuatan yang menurut mereka benar, maka hal itu pun
benar.
Sebenarnya, hal itu sangatah bertentangan dengan ajaran agama kita. Islam sebagai agama yang mengatur segala kehidupan manusia mempunyai sebuah dasar yang paling penting, yaitu keadilan. Dalam hal ini, segala jenis kejahatan yang dilakukan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan akan dipastikan hukuman tersebut setimpal dengan kejahatannya. Sehingga Islam sudah merencanakan berbagai aturan- aturan yang mengikat. Memang tidak bisa dipungkiri jika kejahatan yang dilakukan seseorang itu belum bisa diberantas tutas sampai bersih. Hanya saja aturan yang diberlakukan tersebut bisa mengurangi angka kejahatan yang dilakukan. Dalam hal ini hukuman kejahatan atau jarimah tersebut dikategorikan dengan nama Qishash dan Diyat . Untuk lebih jelasnya kami akan memaparkan mengenai unsur dan macam-macam jarimah pembunuhan serta sanksi dari jarimah pembunuhan.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Terjadinya Pembunuhan
Pembunuhan
pertama dalam kehidupan manusia adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Qabil dan
Habil. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat
27 sampai dengan 31. Dalam ayat 30, antara lain disebutkan:
فَطَوَّعَتْ
لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: Maka hawa nafsu Qabil
menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah
maka jadilah ia seseorang di antara orang-orang yang merugi. (Q.S.Al-Maidah:30).
Dalam ayat
selanjutnya, Allah menjelaskan bahwa pembunuhan tanpa alasan terhadap seseorang
berarti sama dengan membunuh manusia secara keseluruhan. Dalam ayat 32
disebutkan sebagai berikut:
مِنْ أَجْلِ
ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ ......
Artinya: Oleh karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara manusia semuanya… (Q.S Al-Maidah: 32).
Demikian
beratnya akibat dari pembunuhan seperti yang dilukiskan dalam surah Al-Maidah
ayat 32 di atas, sehingga Allah SWT dalam ayat yang lain menetapkan hukuman
mati sebagai hukuman yang setimpal dengan perbuatan membunuh. Dalam Aurah Al-
Maidah ayat 45 Allah berfirman:
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ......
Artinya: Dan kami telah tetapkan terhadap
mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jika (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan
luka-luka pun ada qishash… (Q.S. Al-Maidah: 45).
Sebenarnya dalam hukum Romawi sudah mengenal adanya hukuman mati. Namun hukuman ini dinilai masih adanya diskriminasi terhadap golongan atau tingkatan kelas tertentu. Misalkan saja, apabila yang melakukan pembunuhan itu dari kalangan bangsawan atau pejabat maka ia bisa dibebaskan dari hukuman mati dan sebagai gantinya akan dikenakan hukuman pengasingan. Namun, jika yang pelakunya berasal dari kelas menengah maka ia akan dikenakan hukuman mati dengan jalan potong leher (dipancung). Sedangkan untuk kelas rakyat jelata, ia disalib kemudian hukuman itu diubah menjadi diadu dengan binatang buas, kemudian diubah lagi dengan jalan digantung.
B. Pengertian dan Dasar Hukumnya
Jarimah (tindak pidana) dalam Islam diartikan
sebagai suatu larangan syara‘ yang diancam oleh Allah dengan hukum
had (hukuman yang sudah ada nash-nya) atau ta‘zir (hukuman
yang tidak ada nash-nya).
Pembunuhan
dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan atau cara membunuh. Sedangkan
membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dalam
Bahasa Arab, pembunuhan disebut berasal dari kata yang
sinonimnya artinya mematikan. Selain itu pengertian pembunuhan juga
didefinisikan oleh beberapa ulama’, diantaranya yang diungkapkan oleh Abbdul
Qadir Audah beliau berpendapat:
Pembunuhan
adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu
adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain.
Sehingga
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pembunuhan merupakan sebuah perbuatan
seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan
tersebut dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.
Jadi, dapat
kita simpulkan bahwa Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang
dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan
merencanakannya atau tidak disengaja.
Pebunuhan
merupakan hal yang dilarang oleh syara’. Hal ini didasarkan kepada
firman Allah dalam Al-Qur’an:
1. Surah Al-An’aam ayat 151
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ..........
… dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan
sesuatu (sebab) yang benar…
2. Surah Al-Israa’ ayat 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar.
Larangan
pembunuhan juga terdapat dalam beberapa hadis Nabi, diantaranya diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim:
Dari Ibn Mas’ud ra. ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda:” Tidak halal darah seorang muslim ynag telah menyaksikan bahwa
tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan
salah satu perkara: (1). Pezina Muhsan, (2). Membunuh dan (3). Orang yang
meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah”.
Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut, jelaslah bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’.
C. Unsur Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam
Setiap
tindak pidana mempunyai unsur umum dan unsur khusus, adapun unsur umum yang
harus dipenuhi terdiri dari 3 (tiga),
yaitu sebagai berikut:
1. Harus ada nash yang melarang
perbuatan (tindak pidana) dan mengancamkan hukuman terhadapnya.
2. Melakukan perbuatan yang membentuk tindak
pidana.
3. Pelaku harus orang yang mukallaf, artinya
dia bertanggung jawab atas tindak pidananya.
Adapun
unsur-unsur khusus yang terdapat dalam
pembunuhan sengaja antara lain:
1. Yang dibunuh adalah manusia yang diharamkan
oleh Allah swt.
2. Perbuatan kejahatan itu membawa kepada
kematian seseorang
3. Bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang
D. Macam- Macam Pembunuhan
Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan
yang dilakukan dengan melawan hukum. Pembunuhan ini dibagi kepada beberapa bagian.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut:
1). Menurut Imam Malik, pembunuhan dibagi menjadi dua,
yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan karena kesalahan.
2). Menurut jumhur fuqaha, pembunuhan dibagi menjadi
tiga macam yaitu: pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja dan
pembunuhan karena kesalahan.
2. Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan
yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau
pembunuhan seorang algojo yang diberi tugas untuk melaksanakan eksekusi hukuman
mati.
Berikut ini
kami akan menjelaskan mengenai macam-macam pembunuhan yang dilarang:
a. Pembunuhan Sengaja
Merupakan suatu pembunuhan dimana pelaku
perbuatan tersebut sengaja melakukan perbuatan dan dia menghendaki akibat dari
perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari
kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya.
Dalam hal ini alat yang digunakan untuk membunuh adalah alat yang galibnya
(lumrahnya) dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam dan
sebagainnya. Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja
terdiri dari hukuman pokok, yaitu qishash, hukuman pengganti yaitu diyat
dan ta’zir, dan hukuman tambahahan yaitu penghapusan hak waris dan hak
wasiat.
Dari definisi yang telah dikemukakan di
atas, dapat diketahui bahwa unsur- unsur pembunuhan sengaja itu ada tiga macam,
yaitu sebagai berikut:
1. Korban yang dibunuh adalah manusia yang
hidup
Dengan demikian apabila korban manusia
tetapi ia sudah meninggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman
qisash atau dari hukuman- hukuman yang lainnya. Akan tetapi, apabila
korban dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman,
karena orang yang sedang sekarat termasuk masih hidup.
2. Kematian adalah Hasil dari Perbuatan Pelaku
Antara perbuatan dan kematian terdapat
hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari
perbuatan yang yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut terputus,
artinya kematian disebabkan oleh hal lain maka pelaku tidak dianggap sebagai
pembunuh sengaja.
Jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku
bisa bermacam-macam, seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran,
peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang pada galibnya
(umumnya) bisa mematikan. Akan tetapi menurut Imam Malik, setiap alat dan cara
apa saja yang mengakibatkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja
apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.
3. Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya
Kematian
Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan
sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan
hanya kesengajaan dalam perbuatannya. Akan tetapi menurut Imam Malik, niat
membunuh itu tidak penting. Dalam pembunuhan sengaja yang penting adalah apakah
perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan
misalnya, meskipun tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu
sudah termasuk pembunuhan sengaja. Dalam hal ini, Imam Malik tidak mengenal
pembunuhan menyerupai sengaja. Oleh karena itu, menurut beliau, alat yang
digunakan untuk membunuh tidak menjadi indikator untuk pembunuhan sengaja.
Walaupun alat yang digunakan itu pisau, pistol, atau ranting, statusnya sama
kalau perbuatannya sengaja dan mengakibatkan korbannya mati.
b. Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Pembunuhan menyerupai sengaja atau sengaja
tapi keliru, yaitu berencana melakukan pembunuh dengan alat yang tidak
mematikan. Misalnya memukul seseorang dengan tongkat yang ringan atau cambuk
dan sebagainya yang tidak mematikan, lalu dia tewas. Pembunuhan semi sengaja
dalam hukum Islam diancam dengan beberapa hukuman, sebagian hukuman pokok dan
penggganti, dan sebagian lagi hukuman tambahan.
Unsur- Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja,
terdapat tiga macam, yaitu:
1. Adanya Perbuatan dari Pelaku yang Mengakibatkan
Kematian
Untuk terpenuhinya unsur ini,
disyaratkan bahwa pelaku melakukan
perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan
atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya,
kadang- kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunkan
tangan dan kadang- kadang menggunakan alat, seperti kayu, rotan, tongkat, batu
atau cambuk.
2. Adanya Kesengajaan dalam Melakukan
Perbuatan
Perbedaan dengan pembunuhan yang sengaja
yaitu jika dipembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban merupakan unsur
yang paling utama, sementara dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja, niat
untuk membunuh korban tidak ada.
3. Kematian adalah akibat perbuatan pelaku
c. Pembunuhan karena Kesalahan
Terdapat beberapa pendapat ulama, diantaranya yang
dikemukakan oleh Sayid Sabiq, beliau mengatakan bahwa pembunuhan karena
kesalahan adalah apabila seorang mukalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan
untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian
mengenai orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya. Dari definisi
diatas dapat diambil intisari bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama
sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan
tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian
dari pelaku. Kekeliruan dalam pembunuhan itu ada 2 macam:
1. Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata
2. Pembunuhan yang disamakan atau dikategorikan
dengan kekeliruan
Dalam
kekeliruan yang pertama, pelaku sadar dalam melakukan perbuatannya, tetapi ia
tidak memeliki niat untuk mencelakai korban. Dalam kekeliruan yang kedua, pelaku
sama sekali tidak menyadari perbuatannya dan tidak ada niat untuk mencelakai
orang, tetapi karena kelalaian dan kekurang hati-hatinya, perbuatannya itu
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, pelaku tetap dibebani pertanggungjawaban
pidana karena kurang hati-hatinya atau karena kelalaiannya.
Ada tiga unsur
dalam pembunuhan karena kesalahan:
1. Adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya
korban
2. Perbuatan trsebut terjadi karena kesalahan
atau kelalaian pelaku
3. Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat
E. Hukuman Pembunuhan
Pembunuhan
dalam syariat Islam diancam dengan beberapa macam hukuman, sebagian hukuman
pokok dan pengganti. Macam-macam hukuman bagi tindak pidana pembunuhan menurut
hukum pidana Islam yaitu:
1. Hukuman Qishash
a. Qishash adalah memberikan balasan kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh.
b. Dasar Hukum Qishash
Dasar dari hukuman qishash dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 179 yang berbunyi :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
c. Syarat-syarat Qishash
·
Syarat-syarat untuk pelaku (pembunuh) adalah pelaku harus mukallaf,
yaitu baligh dan berakal, pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, pelaku
pembunuh harus orang yang mempunyai kebebasan.
·
Syarat-syarat untuk korban (yang dibunuh)
adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh negara Islam, korban bukan
bagian dari pelaku, artinya bahwa keduanya tidak ada hubungan bapak dan anak,
adanya keseimbangan antara pelaku dengna korban.
·
Perbuatan pembunuhnya harus perbuatan langsung (mubasyaroh), bukan
perbuatan tidak langsung (tasabbub). Apabila tasabbub maka
hukumannya bukan qishash melainkan diyat.
·
Wali (keluarga) dari korban harus jelas diketahui, dan apabila wali korban
tidak diketahui keberadaannya maka qishash tidak bisa dilaksanakan.
d. Hal-hal yang Menggugurkan hukuman Qishash
Ada beberapa sebab yang dapat menjadikan hukuman itu gugur, tetapi sebab ini tidaklah dapat dijadikan sebab yang bersifat umum yang dapat membatalkan seluruh hukuman, tetapi sebab-sebab tersebut memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap hukuman. Adapun sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yaitu:
1) Meninggalnya pelaku tindak pidana
2) Hilangnya tempat melakukan Qishash
3) Taubatnya pelaku tindak pidana
4) Perdamaian
5) Pengampunan
6) Diwarisnya qishash
7) Kadaluarsa
Sebab-sebab yang menggugurkan hukuman yang
paling mendekati dengan remisi adalah sebab yang kelima adalah pengampunan.
2. Hukuman Diyat
1) Diyat diwajibkan dalam kasus pembunuhan sengaja
dimana kehormatan orang yang terbunuh lebih rendah dari pada kehormatan
pembunuh, seperti orang laki-laki merdeka membunuh hamba sahaya.
2) Jenis diyat dan kadarnya itu ada 6
macam, yaitu unta, emas, perak, sapi, kambing, pakaian. Diyat yang
ringan dibebankan atas pembunuhan yang tidak disengaja, dan diyat yang
berat dibebankan atas pembunuhan yang berupa kesengajaan.
3) Sebab-sebab yang menimbulkan diyat
ialah karena adanya pengampunan dari qishash oleh ahli waris korban,
pembunuhan dimana pelakunya lari akan tetapi sudah dapat diketahui orangnya,
maka diyatnya dibebankan kepada ahli waris pembunuh, karena susah atau
sukar melaksanakan qishash.
3. Hukuman ta’zir diberikan apabila
hukuman diyat gugur karena sebab pengampunan atau lainnya. Seperti
halnya dalam pembunuhan sengaja, dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja ini,
hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman ta’zir yang sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
4. Pengampunan dalam jarimah pembunuhan
Pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan merupakan hak dari wali korban.
Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia
memaafkan maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian
ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau
dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi
penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai
terhadap pelaku.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jarimah Pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut melakukan sebuah perbuatan yang
dapat menghilangkan nyawa orang lain, baik itu dilakukan secara sengaja dengan
merencanakannya atau tidak disengaja.
Pembunuhan
secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembunuhan yang
dilarang, dan Pembunuhan dengan hak. Dalam pembunuhan yang dilarang dinagi
menjadi tiga, yaitu Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan Menyerupai Sengaja dan Pembunuhan
karena Kesalahan. Pada dasarnya Jarimah pembunuhan memilki unsur-unsur,
yaitu Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup, Kematian adalah Hasil dari
Perbuatan Pelaku, Pelaku tersebut Menghendaki Terjadinya Kematian., Adanya
Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan, Perbuatan tersebut terjadi
karena kesalahan atau kelalaian pelaku, Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab
akibat.
Sanksi bagi orang yang melakukan jarimah pembunuhan yaitu Hukuman Qisash, Diyat dan Ta’zir. Dalam hal ini terdapat pengampunan bagi tindak pelaku pembunuhan, yang merupakan hak dari wali korban. Wali diberi wewenang untuk mengampuni hukuman qishash. Apabila ia memaafkan, maka gugurlah hukuman qishash tersebut. Dalam hal pemberian ampunan bisa saja dari ahli waris korban memberikan dengan cuma-cuma atau dengan meminta hukuman diyat. Tetapi meskipun demikian tidaklah menjadi penghalang bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai terhadap pelaku.
B. Saran
Sebagai
mahasiswa hukum Islam, sudah seharusnya kita mempelajari ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan tidak pidana Islam agar tidak terjadi kesalahan dalam memahamiisi,unsur dan hukumannya. Kritik, saran, dan koreksi dari pembaca juga
sangat kami perlukan agar dapat menjadi lebih baik dalam pembuatan makalah
selanjutnya.
Daftar Pustaka
Ali, Zainudin. 2009. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafi, A. 2002. Azaz-Azaz Hukum Pidana
Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Iskandar, Benni. 2014. Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Bentuk Pokok (Doodslag)
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Konsep KUHP Nasional Dan Hukum Pidana Islam”. Dalam Jurnal Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 1.
Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Hukum Pidana Islam Cet. II.
Jakarta: Sinar Grafika.
Soedarsono. 1933. Pokok- Pokok Hukum Islam. Jakarta: PT
Rineka Cipta.








0 comments:
Posting Komentar