Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH MURTAD


Apakah riddah dan murtad itu sama?
Apa hukuman bagi orang yang murtad?
Kapan seseorang dinyatakan murtad?

A.    Latar Belakang

Jarimah Riddah merupakan perbuatan yang dilarang oleh allah yang di ancam hukuman yang berat di akhirat, yaitu dimasukkan keneraka selama-lamanya. Namun pada kenyataanya hal tersebut merupakan hal yang banyak diabaikan oleh kebanyakan orang, entah emang tidak takut dengan ancaman allah ataupun tidak percaya akan adanya kesengsaraan di neraka. Bila seseorang murtad bukan hanya ucapan melainkan banyak macamnya tentunya hukuman yang akan menantipun akan semakin banyak dan semakin berat. Oleh karena itu, allah sudah mengatur pasal-pasal tentang jarimah riddah  ini sesuai dengan ketentuan-Nya yang dapat menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam meniti kehidupan dimuka bumi yang fana ini.

PEMBAHASAN 

A.    PENGERTIAN MURTAD

Murtad (riddah) berarti keluar dari jalan yang pertama kali dilalui. Makna kata itu serupa dengan irtidad, namun riddah disini dikhususkan dalam makna kafir. Maksud riddah disini adalah keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan.[1] Selain itu, disebut pula murtad adalah orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu dalam keislaman.[2]

Lain halnya apabila ada unsur paksaan untuk melafalkan kekafiran. Apabila terdapat unsur pemaksaan, maka tidak mengeluarkan seorang muslim dari agamanya selama hatinya berkeyakinan teguh akan islam. Pernah suatu ketika Ammar bin Yasir diancam dan dipaksa untuk melafalkan kata kafir hingga pada akhirnya ia mengucapkannya, kemudaian Allah swt menurunkan firmannya[3]:

“barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman ( dia tidak berdosa), tetapi orang yangn melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.” ( an-Nahl [16]: 106)

B.    UNSUR POKOK JARIMAH MURTAD

Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting, yaitu:

1.     Meninggalkan agama Islam, yaitu tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Proses meninggalkan agama Islam ini bisa terjadi melalui 3 cara, yaitu:

a.     Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.

b.     Memplokamir diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.

c.     Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.

Jadi, untuk bisa dianggap murtad secara hukum tidak cukup dilihat dari segi keyakinan, tetapi juga harus direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan.

2.     Melawan hukum, maksud dari unsur ini adalah sengaja melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintas hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelakku diaggap kafir. Unsur melawan hukum ini berkaitan erat dengan persoalan niat dan kesengajaan.

Disamping terdapat 2 unsur tentang jarimah murtad sebagaimana diuraikan diatas, Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi 2 syarat, yaitu:

1.     Berakal sehat

2.     Dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan.

C.    SANKSI HUKUM BAGI JARIMAH MURTAD

Didalam murtad ( jarimah murtad) ada tiga macam bentuk hukumanya, yaitu hukuman pokok, pengganti dan tambahan.

1.     Hukuman Pokok

Adalah hukuman mati dan setatusnya sebagai hukuman Had. Sesuai hadits

“ Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunulah ia” ( HR. Bukhari dari ibn Abbas). Hukuman mati ini adalah hukuman yang berlaku umum untuk setiap orang yang murtad, baik laki – laki maupun perempuan, tua maupun muda. Akan tetapi, Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan tidak dihukum mati karena murtad, dengan jalan ditahan, dan kemudian ditawarkan untuk diminta bertobat untuk kembali ke dalam Islam. Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk taubat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik, Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas waktu untuk bertobat itu selambat – lambatnya 3 hari 3 malam. Tubat orang murtad cukup mengucapkan dua “ kalimat Syahadah”.[4] Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukanya bertentangan dengan Agama Islam.

            Menurut ketentuan yang berlaku, orang yang murtad tidak dapat dikenakan hukuman mati, kecuali ia diminta untuk taubat. Apabila setelah ditawari untuk bertobat ia tidak mau maka barulah hukuman mati dilaksanakan.

2.     Hukuman Penganti

Hukuman penganti diberikan apabila hukuman pokok telah dilaksanakan, atau hukuman yang dijatuhkan setelah gugurnya hukuman asli karena adanya taubat. Hukuman pengganti untuk murtad ( jarimah riddah) berlaku dalam dua keadaan sebagai berikut:

a.     Apabila hukuman pokok gugur karena tobat maka hakim menggantinya dengan hukuman ta’zir yang sesuai dengan keadaan pelaku tersebut, seperti hukuman jilid ( cambuk), atau penjara atau denda atau cukup dengan dipermalukan ( taublikh).

b.     Apabila hukuman pokok gugur karena syubhat, seperti pandangan Imam Abu Hanifah yang menggugurkan hukuman mati bagi pelaku wanita dan anak – anak maka dalam kondisi ini pelaku perbuatan itu dipenjara denga masa hukuman yang tidak terbatas dan keduanya dipaksa untuk kembali ke agama Islam.

3.     Hukuman Tambahan

Hukuman Tambahan yang dikenakan kepada orang murtad ada dua macam, yaitu:

a.     Penyitaan atau Perampasan Harta

Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilang hak terpidana untuk bertasharuf . Hartanya. Menurt Imam Malik, Imam Syaf’i dan Imama Ahmad bahwa bila orang murtad itu meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi’, yaitu tidak dapat diwariskan, kepada orang muslim ataupun kepada non – muslim. Menurut ulama lain, harta itu dikuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Menurut mazhab Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik pemerintah.

b.     Berkurangnya  Kecakapan Untuk Melakukan Tasarruf

Riddah berpengaruh terhadap terhadap kecakapan untuk memiliki sesuatu dengan cara apapun kecuali warisan, tetapi ia berpengaruh terhadap kecakapan untuk melakukan tasarruf- kan hartanya, baik harta tersebut diperoleh sebelum murtad ataupun sesudahnya. Dengan demikian, tasarruf orang murtad, seperti menjual barang, tidak nafidz melaikan mauquf ( ditangguhkan keabsahanya). Apabila ia kembali ke Islam maka tasarruf-nya itu hukumanya sah dan dapat dilangsungkan, dan apabila ia mati dalam keadaan murtad maka tasarruf –nya hukumanya batal.[5]

c.     Pembukuan Aset

Imam Malik, Al- Syafi’i dan Ahmad sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh tidak bisa dibagi – bagi dan tidak bisa diwariskan kepada keluarganya. Akan tetapi Imam Malik mengecualikan prinsip diatas bahwa kekayaan seorang Zidik dan Munafik tetap diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim karena pada zaman Nabi diputuskan bahwa kekayaan orang munafik diwariskan kepada anaknya yang muslim.

Pembukuan aset orang murtad bukan berati menghapus dan menghilangkan hak kepemilikanya. Hal ini hanya sebagai sanknsi pelengkap bukan sanksi pokok sehingga pada saat ia bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, kalau ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, hartanya milik negara. 

D.    Macam – Macam Jarimah Murtad

1.     Murtad Dengan Perbuatan Atau Meninggalkan Perbuatan.

Keluar dari Ialma dengan perbuatan terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Islam dengan menganggapnya boleh atau haram, baik ia melakukannya dengan sengaja atau menunjukanya dengan segaja atau melecehkan Islam, mengangap ringan atau menunjukan kesombongan. Contohnya: Sujud kepada berhala, matagari, bulan atau binatang, melemparkan mushaf alqur’an. Termasuk juga dalam orang yang melakukan perbuatan haram, seperti zina, pencurian, minum – minuman keras ( khamr), dan membunuh dengan keyakinan bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah perbutan halal.

2.     Murtad Dengan Ucapan

Keluar dari Islam juga bisa terjadi dengan keluarnya ucapan dari mulut seseorang yang berisi kekafiran. Contohnya : seperti pernyataannya bahwa Allah punya anak, mengaku nabi, mempercayai pengakuan seseorang sebagai nabi, mengingkari nabi, malaikat, dan lain – lain.

3.     Murtad Dengan Itikad Atau Keyakinan

Keluar dari Islam bisa terjadi dengan itikad atau keyakinan yang tidak sesuai dengan akidah Islam. Contohnya : seperti seseorang yang menyakini bahwa Allah itu makhluk, atau keyakinan bahwa Allah manusia menyatu dengan Allah, atau keyakinan bahwa Al – Quran itu bukan dari Allah, atau bawa Nabi Muhammad itu bohong. [6] 

E.    Hikmah membunuh orang Murtad

Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan ini. Barang siapa yang masuk islam, dia akan mengetahui hakikat islam dan merasakan kenikmatanya. Namun, jika keluar dari islam maka hakikatnya dia telah benar-benar keluar dari kebenaran, mengingkaridalil dan bukti serta keluar dari akal sehat dan fitrah yang lurus. Manusia seperti ini tidak pantas diberi kesempatan untuk hidup, tidak perlu dilindungi keberadaanya, karena hidupnya tidak memiliki tujuan yang mulia, atau tidak ada tujuan yang hendak dicapai. Dari sisi lain sesungguhnya keluar dari islam merupakan bentuk pemberontakan atas agama, dan pemberontakan ini tidak ada balasanya kecuali hukuman mati.[7]

Pada pembahasa sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa jika seorang muslim keluar dari agamannya, berarti ia telah murtad. Hukum Allah yang berkaitan dengan orang murtad akan berlaku untuknya. Tetapi apakah tindakan murtad ini hanya terbatas bagi para muslim yang keluar dari agama mereka pada agama kafir lainya.

Kenyataannya, jika seorang kafir berpindah keagama kafir lainnya, ia akan diakui sebagai pemeluk agama yag baru ia peluk dan ia tidak akan diberlakukan seperti murtad. Dalam hal ini, ia telah berpindah dari agama batil enuju agama batil juga. Semua agama kafir adalah satu keatuan. Keadaan ini berbeda jika ia berpindah agama dari islam menuju agama kafir, karena ia telah berpindah dari agam lurus menuju agama batil. Allah swt bwrfirman:

“barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima...” (Ali ‘Imran [3]:85)

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Riddah adalah keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. jika seorang kafir berpindah keagama kafir lainnya, ia telah berpindah dari agama batil enuju agama batil juga. Namun jika ia berpindah agama dari islam menuju agama kafir, ia telah berpindah dari agam lurus menuju agama batil.

Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting yaitu meninggalkan agama islam dan keluar hukum. Sanksi hukum pada jarimah murtad dibagi menjadi tiga kelompok yaitu hukuman pokok (mati), hukuman pengganti dan hukuman tambahan.

Jarimah murtad ada tiga macam/bentuk antara lain Murtad dengan perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan, sesungguhnya keluar dari islam merupakan bentuk pemberontakan atas agama, dan pemberontakan ini tidak ada balasanya kecuali hukuman mati.

B.    Saran

Dari pembahasan materi di atas, semoga pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami dari seluruh pembahasan materi tersebut. Serta dalam pembahasan diatas kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam segi materi, sumber bacaan maupun penulisan, atas saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al- Zuhaili,Wahbah, Al – Figh Al- Ialami wa Adillatuh, jilid 7,

Irfan, Nurul. 2016,  hukum pidana islam, Jakarta: Amzah

Sabiq, Sayid. 2012,  fiqih sunnah 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara

Wardi Muslich, Akhmad. 2015, Hukum Pidana Islam ,Jakarta: Sinar Grafika

yahya sulaiman, Ahmad. 2013 Ringkasan Fikih sunnah sayyid sabiq. Jakarta

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar