Apakah riddah dan murtad itu sama?
Apa hukuman bagi orang yang murtad?
Kapan seseorang dinyatakan murtad?
A.
Latar
Belakang
Jarimah Riddah merupakan perbuatan yang dilarang oleh allah yang di ancam hukuman yang berat di akhirat, yaitu dimasukkan keneraka selama-lamanya. Namun pada kenyataanya hal tersebut merupakan hal yang banyak diabaikan oleh kebanyakan orang, entah emang tidak takut dengan ancaman allah ataupun tidak percaya akan adanya kesengsaraan di neraka. Bila seseorang murtad bukan hanya ucapan melainkan banyak macamnya tentunya hukuman yang akan menantipun akan semakin banyak dan semakin berat. Oleh karena itu, allah sudah mengatur pasal-pasal tentang jarimah riddah ini sesuai dengan ketentuan-Nya yang dapat menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam meniti kehidupan dimuka bumi yang fana ini.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MURTAD
Murtad (riddah) berarti keluar dari jalan yang pertama kali dilalui. Makna
kata itu serupa dengan irtidad, namun
riddah disini dikhususkan dalam makna
kafir. Maksud riddah disini adalah
keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama
kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan.[1]
Selain itu, disebut pula murtad adalah orang yang berniat keluar dari agama
Islam atau selalu ragu dalam keislaman.[2]
Lain halnya apabila ada unsur paksaan
untuk melafalkan kekafiran. Apabila terdapat unsur pemaksaan, maka tidak
mengeluarkan seorang muslim dari agamanya selama hatinya berkeyakinan teguh
akan islam. Pernah suatu ketika Ammar bin Yasir diancam dan dipaksa untuk
melafalkan kata kafir hingga pada akhirnya ia mengucapkannya, kemudaian Allah
swt menurunkan firmannya[3]:
“barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman ( dia tidak berdosa), tetapi orang yangn melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.” ( an-Nahl [16]: 106)
B.
UNSUR
POKOK JARIMAH MURTAD
Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting,
yaitu:
1. Meninggalkan
agama Islam, yaitu tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar.
Proses meninggalkan agama Islam ini bisa terjadi melalui 3 cara, yaitu:
a. Melakukan
perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.
b. Memplokamir
diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat
Islam.
c. Meyakini
hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.
Jadi, untuk bisa dianggap
murtad secara hukum tidak cukup dilihat dari segi keyakinan, tetapi juga harus
direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan.
2. Melawan
hukum, maksud dari unsur ini adalah sengaja melakukan suatu tindakan atau
mengucapkan lintas hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui mengetahui
bahwa semua hal itu mengakibatkan pelakku diaggap kafir. Unsur melawan hukum
ini berkaitan erat dengan persoalan niat dan kesengajaan.
Disamping
terdapat 2 unsur tentang jarimah murtad
sebagaimana diuraikan diatas, Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama
sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi 2 syarat, yaitu:
1. Berakal
sehat
2. Dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan.
C.
SANKSI
HUKUM BAGI JARIMAH MURTAD
Didalam murtad ( jarimah
murtad) ada tiga macam bentuk hukumanya, yaitu hukuman pokok, pengganti dan
tambahan.
1. Hukuman
Pokok
Adalah hukuman mati dan
setatusnya sebagai hukuman Had.
Sesuai hadits
“ Barang siapa menggantikan
agamanya, maka bunulah ia” ( HR. Bukhari dari ibn Abbas). Hukuman mati ini
adalah hukuman yang berlaku umum untuk setiap orang yang murtad, baik laki –
laki maupun perempuan, tua maupun muda. Akan tetapi, Iman Abu Hanifah
berpendapat bahwa perempuan tidak dihukum mati karena murtad, dengan jalan
ditahan, dan kemudian ditawarkan untuk diminta bertobat untuk kembali ke dalam
Islam. Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi
kesempatan untuk taubat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu
adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik, Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan
batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas
waktu untuk bertobat itu selambat – lambatnya 3 hari 3 malam. Tubat orang
murtad cukup mengucapkan dua “ kalimat Syahadah”.[4]
Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakukanya bertentangan dengan
Agama Islam.
Menurut ketentuan yang berlaku, orang yang murtad tidak
dapat dikenakan hukuman mati, kecuali ia diminta untuk taubat. Apabila setelah
ditawari untuk bertobat ia tidak mau maka barulah hukuman mati dilaksanakan.
2. Hukuman
Penganti
Hukuman
penganti diberikan apabila hukuman pokok telah dilaksanakan, atau hukuman yang
dijatuhkan setelah gugurnya hukuman asli karena adanya taubat. Hukuman
pengganti untuk murtad ( jarimah riddah)
berlaku dalam dua keadaan sebagai berikut:
a. Apabila
hukuman pokok gugur karena tobat maka hakim menggantinya dengan hukuman ta’zir yang sesuai dengan keadaan pelaku
tersebut, seperti hukuman jilid (
cambuk), atau penjara atau denda atau cukup dengan dipermalukan ( taublikh).
b. Apabila
hukuman pokok gugur karena syubhat,
seperti pandangan Imam Abu Hanifah yang menggugurkan hukuman mati bagi pelaku
wanita dan anak – anak maka dalam kondisi ini pelaku perbuatan itu dipenjara
denga masa hukuman yang tidak terbatas dan keduanya dipaksa untuk kembali ke
agama Islam.
3. Hukuman
Tambahan
Hukuman Tambahan yang
dikenakan kepada orang murtad ada dua macam, yaitu:
a. Penyitaan
atau Perampasan Harta
Hukuman
tambahan adalah merampas hartanya dan hilang hak terpidana untuk bertasharuf . Hartanya. Menurt Imam
Malik, Imam Syaf’i dan Imama Ahmad bahwa bila orang murtad itu meninggal, maka
hartanya menjadi harta musyi’, yaitu
tidak dapat diwariskan, kepada orang muslim ataupun kepada non – muslim.
Menurut ulama lain, harta itu dikuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Menurut mazhab Hanafi, bila
harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan kepada ahli
warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya
menjadi milik pemerintah.
b. Berkurangnya
Kecakapan Untuk Melakukan Tasarruf
Riddah berpengaruh terhadap
terhadap kecakapan untuk memiliki sesuatu dengan cara apapun kecuali warisan,
tetapi ia berpengaruh terhadap kecakapan untuk melakukan tasarruf- kan hartanya, baik harta tersebut diperoleh sebelum
murtad ataupun sesudahnya. Dengan demikian,
tasarruf orang murtad, seperti menjual barang, tidak nafidz melaikan mauquf (
ditangguhkan keabsahanya). Apabila ia kembali ke Islam maka tasarruf-nya itu hukumanya sah dan dapat
dilangsungkan, dan apabila ia mati dalam keadaan murtad maka tasarruf –nya
hukumanya batal.[5]
c. Pembukuan
Aset
Imam
Malik, Al- Syafi’i dan Ahmad sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah,
berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh
tidak bisa dibagi – bagi dan tidak bisa diwariskan kepada keluarganya. Akan
tetapi Imam Malik mengecualikan prinsip diatas bahwa kekayaan seorang Zidik dan
Munafik tetap diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim karena pada zaman
Nabi diputuskan bahwa kekayaan orang munafik diwariskan kepada anaknya yang
muslim.
Pembukuan aset orang murtad bukan berati menghapus dan menghilangkan hak kepemilikanya. Hal ini hanya sebagai sanknsi pelengkap bukan sanksi pokok sehingga pada saat ia bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, kalau ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, hartanya milik negara.
D.
Macam
– Macam Jarimah Murtad
1. Murtad
Dengan Perbuatan Atau Meninggalkan Perbuatan.
Keluar
dari Ialma dengan perbuatan terjadi
apabila seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Islam dengan
menganggapnya boleh atau haram, baik ia melakukannya dengan sengaja atau
menunjukanya dengan segaja atau melecehkan Islam, mengangap ringan atau menunjukan
kesombongan. Contohnya: Sujud kepada berhala, matagari, bulan atau binatang,
melemparkan mushaf alqur’an. Termasuk juga dalam orang yang melakukan perbuatan
haram, seperti zina, pencurian, minum – minuman keras ( khamr), dan membunuh dengan keyakinan bahwa perbuatan yang ia
lakukan adalah perbutan halal.
2. Murtad
Dengan Ucapan
Keluar
dari Islam juga bisa terjadi dengan keluarnya ucapan dari mulut seseorang yang
berisi kekafiran. Contohnya : seperti pernyataannya bahwa Allah punya anak,
mengaku nabi, mempercayai pengakuan seseorang sebagai nabi, mengingkari nabi,
malaikat, dan lain – lain.
3. Murtad
Dengan Itikad Atau Keyakinan
Keluar dari Islam bisa terjadi dengan itikad atau keyakinan yang tidak sesuai dengan akidah Islam. Contohnya : seperti seseorang yang menyakini bahwa Allah itu makhluk, atau keyakinan bahwa Allah manusia menyatu dengan Allah, atau keyakinan bahwa Al – Quran itu bukan dari Allah, atau bawa Nabi Muhammad itu bohong. [6]
E. Hikmah
membunuh orang Murtad
Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur
kehidupan ini. Barang siapa yang masuk islam, dia akan mengetahui hakikat islam
dan merasakan kenikmatanya. Namun, jika keluar dari islam maka hakikatnya dia
telah benar-benar keluar dari kebenaran, mengingkaridalil dan bukti serta keluar
dari akal sehat dan fitrah yang lurus. Manusia seperti ini tidak pantas diberi
kesempatan untuk hidup, tidak perlu dilindungi keberadaanya, karena hidupnya
tidak memiliki tujuan yang mulia, atau tidak ada tujuan yang hendak dicapai.
Dari sisi lain sesungguhnya keluar dari islam merupakan bentuk pemberontakan
atas agama, dan pemberontakan ini tidak ada balasanya kecuali hukuman mati.[7]
Pada
pembahasa sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa jika seorang muslim keluar
dari agamannya, berarti ia telah murtad. Hukum Allah yang berkaitan dengan
orang murtad akan berlaku untuknya. Tetapi apakah tindakan murtad ini hanya
terbatas bagi para muslim yang keluar dari agama mereka pada agama kafir
lainya.
Kenyataannya,
jika seorang kafir berpindah keagama kafir lainnya, ia akan diakui sebagai
pemeluk agama yag baru ia peluk dan ia tidak akan diberlakukan seperti murtad.
Dalam hal ini, ia telah berpindah dari agama batil enuju agama batil juga.
Semua agama kafir adalah satu keatuan. Keadaan ini berbeda jika ia berpindah
agama dari islam menuju agama kafir, karena ia telah berpindah dari agam lurus
menuju agama batil. Allah swt bwrfirman:
“barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima...” (Ali ‘Imran [3]:85)
PENUTUP
A. Kesimpulan
Riddah adalah
keluarnyna seorang muslim yang berakal dan balik dari agama Islam kepada agama
kafir atas keinginan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. jika seorang kafir
berpindah keagama kafir lainnya, ia telah berpindah dari agama batil enuju
agama batil juga. Namun jika
ia berpindah agama dari islam menuju agama kafir, ia telah berpindah dari agam
lurus menuju agama batil.
Jarimah murtad memiliki 2 unsur penting yaitu meninggalkan agama islam dan keluar hukum.
Sanksi hukum pada jarimah murtad dibagi menjadi tiga kelompok yaitu hukuman
pokok (mati), hukuman pengganti dan hukuman tambahan.
Jarimah murtad ada tiga
macam/bentuk antara lain Murtad dengan perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Islam
adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan, sesungguhnya keluar dari
islam merupakan bentuk pemberontakan atas agama, dan pemberontakan ini tidak
ada balasanya kecuali hukuman mati.
B. Saran
Dari pembahasan materi di atas, semoga pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami dari seluruh pembahasan materi tersebut. Serta dalam pembahasan diatas kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam segi materi, sumber bacaan maupun penulisan, atas saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Zuhaili,Wahbah, Al – Figh Al- Ialami wa Adillatuh, jilid 7,
Irfan, Nurul. 2016, hukum pidana islam, Jakarta: Amzah
Sabiq, Sayid. 2012, fiqih sunnah 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara
Wardi
Muslich, Akhmad.
2015, Hukum
Pidana Islam ,Jakarta: Sinar Grafika
yahya sulaiman, Ahmad. 2013 Ringkasan Fikih sunnah sayyid sabiq.
Jakarta








0 comments:
Posting Komentar