Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH AL-BAGHYU (PEMBERONTAKAN)


Apa yang dimaksud dengan jarimah al-baghyu?
Apa unsur pasal pemberontakan?
Apa itu Baghyu dalam Islam?

A.    Definisi Jarimah Pemberontakan

Secara etimologis jarimah pemberontakan (al-baghyu) berarti menuntut sesuatu. Kata ini juga berarti sombong atau takabur karena pelaku jarimah itu berlaku takabur dengan melampaui batas dalam menuntut sesuatu yang bukan haknya. Adapun secara terminologi al-baghyu adalah sikap menolak untuk tunduk terhadap seorang pemimpin yang sah tidak dengan kemaksiatan, tetapi dengan perlawanan, walaupun alasannya kuat.

Menurut Imam Ramli, para pemberontak adalah orang-orang Islam yang membangkang terhadap penguasa dengan menolak untuk tunduk dan menampik kebenaran yang ditunjukkan kepada mereka. Selain itu, mereka memiliki alasan yang kuat untuk memberontak serta ada tokoh (pimpinan) yang diikuti.

Menurut pendapat Hanafiyah pengertian al- Baghyu adalah keluar dari ketaatan kepada imam (kepala Negara) yang benar (sah) dengan cara yang tidak benar. Menurut pendapat malikiyah bahwa  pengertian al-Baghyu adalah menolak untuk tunduk dan taat kepada yang kepemimpinannya telah tetap dan tindakannya bukan dalam kemaksiatan, bertujuan menggulingkannya dengan menggunakan alasan (ta’wil).

Menurut pendapat syafi’iyah dan Hanabilah bahwa pengertian al-baghyu adalah keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati dari kepatuhan kepada imam (pemimpin) dengan menggunakan alas an (ta’wil) yang tidak benar.

Dasar hukum jarimah pemberontakan adalah sebagai berikut:

a)     Dalam surat Al-Hujurat ayat 9 yang artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

b)    Kitab Bulughul Maram, hadist tentang pemberontakan yang artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa keluar dari ketaatan kepada Rabb dan terpisah dari jamaah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah”. (Di riwayatkan oleh Muslim)

B.    Unsur-unsur Tindak Pidana Pemberontakan (al-baghyu)

Dalam jarimah pemberontakan terdapat tiga unsur pokok, yaitu :

1.     Pemberontakan terhadap pemimpin yang sah dan berdaulat

Adalah upaya untuk memberhentikan pemimpin negara dari jabatannya. Dalam hal ini para pemberontak enggan mematuhi peraturan dan undang-undang yang sah serta tidak mau menunaikan kewajiban mereka sebagai warga negara. Menurut para fuqoha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan bukan merupakan pemberontakan, melainkan suatu kewajiban. Oleh karena itu, apabila seorang imam (kepala negara) memerintah sesuatu yang bertentangan dengan syariat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

Pembentukan imamah atau pemerintahan merupakan fardu kifayah, sama halnya dengan pembentukan keadilan. Hal ini karena umat memerlukan seorang pemimpin (imam) yang menjalankan urusan-urusan agama, membela sunah, menyantuni orang yang teraniaya, serta mengatur hak dan kewajiban  warga negara. Untuk pembentukan imamah atau pemerintahan bisa ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut:

a)     Dengan cara pemilihan oleh Ahlul Hilli wal’Aqdi. Contohnya seperti pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW.

b)    Dengan penunjukan langsung oleh imam terdahulu terhadap orang yang menggantikannya, seperti penunjukan oleh Khalifah Abu Bakar terhadap Sayyidina Umar.

c)     Imam yang terdahulu membentuk majelis permusyawaratan yang terdiri dari orang-orang terdahulu  dan mereka itulah melakukan pemilihan kepala kepala negara yang baru. Contohnya yang dilakukan Khalifah Umar, ketika menunjuk enam orang sahabat, yang kemudian terpilih adalah Sayyidina Utsman bin Affan.

d)    Dengan cara kudeta atau perebutan kekuasaan yang diumumkan kepada rakyat, sehingga rakyat mengakuinya sebagai pemerintah yang sah. Contoh dalam sejarah, yang dilakukan oleh Abdul Malik Ibn Marwan yang menggempur Abdullah ibn Az-Zubair dan membunuhnya dan ia menguasai negeri dan penduduknya, sehingga mereka membaiatnya dan mengakuinya sebagai imam.

2. Sikap pemberontakan yang demonstratif

Adalah perlawanan tersebut menggunakan kekuatan. Kekuatan yang dimaksud ini adalah kekuatan masa atau kekuatan senjata. Jika seseorang melawan imam atau enggan menaatinya tanpa menggunakan kekuatan, maka ia tidak disebut pemberontakan sehingga tidak di hukum dengan hukuman hudud, tapi bisa dikenakan hukuman ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, mereka itu sudah dianggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah, pemberontak itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksut untuk berperang dan membangkang terhadap imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

Diatas telah dikemukakan bahwa sebelum dilakukan penyerangan terhadap para pembangkang, perlu dilakukan pendekatan dan dialog, guna mengetahui sebab pembangkangan itu. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Ali ketika terjadi Perang Jamal (unta). Khalifah Ali mengirim utusan untuk mengadakan pendekatan kepada penduduk Basrah sebelum terjadi Perang Jamal, dan memerintahkan kepada para sahabat untuk tidak memulai pertempuran.

Tindakan pendekatan dan dialog serta ajakan untuk patuh kepada imam perlu dilakukan, karena tujuan penumpasan adalah untuk mencegah, bukan membunuh mereka. Dengan demikian, apabila dengan pendekatan dan dialog mereka dapat kembali patuh kepada imam, tidak perlu dilakukan penumpasan atau pemberontakan, karena bagaimanapun pertempuran tetap menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak.

3. Unsur melawan hukum

Adalah usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dan berdaulat dengan cara mengacaukan ketertiban umum. Apabila tindakan para pelaku tidak menjurus pada penggulingan pemerintah yang sah dan berdaulat serta tidak pula berupa perbuatan pidana (seperti membunuh, merampas, memperkosa, dan merampok), ulama fiqh menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan pemberontakan, melainkan hanya demonstrasi.

C.    Sanksi Pemberontakan serta Pembuktian Pelaksanaan Hukuman

Pertanggungjawaban tindak pidana pemberontakan, baik pidana maupun perdata berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi tindak pidananya. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya berbeda dengan pertanggungjawaban atas tindakan saat terjadinya mughalabah (penggunaan kekuatan). 

1.     Pertanggungjawaban  sebelum Mughalabah  adan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia dikenakan hukuman qishash. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu dipotong tangannya apabila memenuhi syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan.

2. Pertanggungjawaban atas Perbuatan pada saat Mughalabah

Tindak pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam, yaitu tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan dan  tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

a)     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan

Tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan, seperti membunuh para pejabat, merusak gedung- gedung pemerintah dan lain sebagainya, semua itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan. Caranya dengan melakukan penumpasan yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan melumpuhkannya. Apabila mereka telah menyerah dan meletakkan senjatanya, penumpasan harus dihentikan dan mereka dijamin keselamatan jiwa dan hartanya. Tindakan selanjutnya, pemerintah (ulil amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas tindakan pemberontakan mereka, bukan karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan pada saat terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan atas para pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman ta’zir.

b) Yang tidak Berkaitan dengan Pemberontakan

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum-minuman keras, zina atau perkosaan, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya. Dengan demikian, apabila pada saat berkecamuknya pertempuran seorang anggota pemberontak memperkosa seorang gadis dan ghair muhshan maka ia dikenakan hukuman jilid (dera) seratus kali ditambah dengan pengasingan.

D.    Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-baghyu (Pemberontakan)

1.     Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan kacau

2.     Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

 

PENUTUP 

A. KESIMPULAN

            Secara etimologis jarimah pemberontakan (al-baghyu) berarti menuntut sesuatu. Kata ini juga berarti sombong atau takabur karena pelaku jarimah itu berlaku takabur dengan melampaui batas dalam menuntut sesuatu yang bukan haknya. Adapun secara terminologi al-baghyu adalah sikap menolak untuk tunduk terhadap seorang pemimpin yang sah tidak dengan kemaksiatan, tetapi dengan perlawanan, walaupun alasannya kuat.

a)     Dalam jarimah pemberontakan terdapat tiga unsur pokok, yaitu :

1. Pemberontakan terhadap pemimpin yang sah dan berdaulat

2. Sikap pemberontakan yang demonstratif

3. Unsur melawan hukum

b)    Sanksi pemberontakan serta pembuktian melaksanakan hukum :

            1. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya

            2. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mughalabah

c)     Tindak pidana dalam pemberontakan dibagi menjadi dua, yaitu:

1.     Tindak pidana yang terjadi yang berkaitan langsung dengan pemberontakan

2.     Tindakan pidana yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan  

d)    Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-baghyu (Pemberontakan)

1. Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan kacau

2. Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

 

B. SARAN

            Semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dari berbagai pengertian. Kita harus bisa memahami ataupun mempelajari segala sesuatu yang menjadi sangkut paut dalam kehidupan kita sehari-hari agar kita bisa mengetahui dasar atas perbuatan tersebut ataupun akibat yang ditimbulkan.


DAFTAR PUSTAKA

Irfan Nurul . 2016. Hukum Pidana Islam.  (Jakarta: Imprint Bumi Aksara).

Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Kencana).

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika).

Abd Al-Qadir Audah, II, op. cit.


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar