Apa yang dimaksud dengan jarimah al-baghyu?
Apa unsur pasal pemberontakan?
Apa itu Baghyu dalam Islam?
A. Definisi Jarimah Pemberontakan
Menurut Imam Ramli, para
pemberontak adalah orang-orang Islam yang membangkang terhadap penguasa dengan
menolak untuk tunduk dan menampik kebenaran yang ditunjukkan kepada mereka.
Selain itu, mereka memiliki alasan yang kuat untuk memberontak serta ada tokoh
(pimpinan) yang diikuti.
Menurut pendapat Hanafiyah
pengertian al- Baghyu adalah keluar
dari ketaatan
kepada imam (kepala Negara) yang benar (sah) dengan cara yang tidak benar.
Menurut pendapat malikiyah bahwa
pengertian al-Baghyu adalah
menolak untuk tunduk dan taat kepada yang kepemimpinannya telah tetap dan
tindakannya bukan dalam kemaksiatan, bertujuan menggulingkannya dengan menggunakan alasan (ta’wil).
Menurut pendapat syafi’iyah
dan Hanabilah bahwa pengertian al-baghyu
adalah keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati dari
kepatuhan kepada imam (pemimpin) dengan menggunakan alas an (ta’wil) yang tidak benar.
Dasar hukum jarimah
pemberontakan adalah sebagai berikut:
a)
Dalam surat
Al-Hujurat ayat 9 yang artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu
berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.
b)
Kitab Bulughul
Maram, hadist tentang pemberontakan yang artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi
SAW bersabda:
“Barang siapa keluar dari ketaatan kepada Rabb dan terpisah dari jamaah, lalu
ia mati, maka kematiannya
adalah kematian jahiliyah”. (Di riwayatkan
oleh Muslim)
B.
Unsur-unsur
Tindak Pidana Pemberontakan (al-baghyu)
Dalam jarimah pemberontakan
terdapat tiga unsur pokok, yaitu :
1.
Pemberontakan
terhadap pemimpin yang sah dan berdaulat
Adalah upaya untuk
memberhentikan pemimpin negara dari jabatannya. Dalam hal ini para pemberontak
enggan mematuhi peraturan dan undang-undang yang sah serta tidak mau menunaikan
kewajiban mereka sebagai warga negara. Menurut para fuqoha, penolakan untuk
tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan bukan merupakan
pemberontakan, melainkan suatu kewajiban. Oleh karena itu, apabila seorang imam
(kepala negara) memerintah sesuatu yang bertentangan dengan syariat maka tidak
ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.
Pembentukan imamah atau pemerintahan merupakan fardu
kifayah, sama halnya dengan pembentukan keadilan. Hal ini karena umat
memerlukan seorang pemimpin (imam) yang menjalankan urusan-urusan agama,
membela sunah, menyantuni orang yang teraniaya, serta mengatur hak dan
kewajiban warga negara. Untuk
pembentukan imamah atau pemerintahan
bisa ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut:
a) Dengan cara pemilihan oleh Ahlul Hilli wal’Aqdi.
Contohnya seperti pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah setelah wafatnya
Rasulullah SAW.
b) Dengan penunjukan langsung oleh imam terdahulu
terhadap orang yang menggantikannya, seperti penunjukan oleh Khalifah Abu Bakar
terhadap Sayyidina Umar.
c) Imam yang terdahulu membentuk majelis permusyawaratan
yang terdiri dari orang-orang terdahulu
dan mereka itulah melakukan pemilihan kepala kepala negara yang baru.
Contohnya yang dilakukan Khalifah Umar, ketika menunjuk enam orang sahabat,
yang kemudian terpilih adalah Sayyidina Utsman bin Affan.
d) Dengan cara kudeta atau perebutan kekuasaan yang
diumumkan kepada rakyat, sehingga rakyat mengakuinya sebagai pemerintah yang
sah. Contoh dalam sejarah, yang dilakukan oleh Abdul Malik Ibn Marwan yang
menggempur Abdullah ibn Az-Zubair dan membunuhnya dan ia menguasai negeri dan
penduduknya, sehingga mereka membaiatnya dan mengakuinya sebagai imam.
2. Sikap pemberontakan yang demonstratif
Adalah perlawanan
tersebut menggunakan kekuatan. Kekuatan yang dimaksud ini adalah kekuatan masa
atau kekuatan senjata. Jika seseorang melawan imam atau enggan menaatinya tanpa
menggunakan kekuatan, maka ia tidak disebut pemberontakan sehingga tidak di
hukum dengan hukuman hudud, tapi bisa dikenakan hukuman ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, mereka itu sudah
dianggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah,
pemberontak itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan
dengan maksut untuk berperang dan membangkang terhadap imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.
Diatas telah
dikemukakan bahwa sebelum dilakukan penyerangan terhadap para pembangkang,
perlu dilakukan pendekatan dan dialog, guna mengetahui sebab pembangkangan itu.
Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Ali ketika terjadi Perang Jamal (unta).
Khalifah Ali mengirim utusan untuk mengadakan pendekatan kepada penduduk Basrah
sebelum terjadi Perang Jamal, dan memerintahkan kepada para sahabat untuk tidak
memulai pertempuran.
Tindakan
pendekatan dan dialog serta ajakan untuk patuh kepada imam perlu dilakukan,
karena tujuan penumpasan adalah untuk mencegah, bukan membunuh mereka. Dengan
demikian, apabila dengan pendekatan dan dialog mereka dapat kembali patuh
kepada imam, tidak perlu dilakukan penumpasan atau pemberontakan, karena
bagaimanapun pertempuran tetap menimbulkan kerugian kepada kedua belah pihak.
3. Unsur melawan hukum
Adalah usaha untuk
menggulingkan pemerintah yang sah dan berdaulat dengan cara mengacaukan
ketertiban umum. Apabila tindakan para pelaku tidak menjurus pada penggulingan pemerintah
yang sah dan berdaulat serta tidak pula berupa perbuatan pidana (seperti
membunuh, merampas, memperkosa, dan merampok), ulama fiqh menyatakan bahwa
tindakan itu bukan merupakan pemberontakan, melainkan hanya demonstrasi.
C.
Sanksi
Pemberontakan serta Pembuktian Pelaksanaan Hukuman
Pertanggungjawaban tindak pidana pemberontakan, baik
pidana maupun perdata berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi tindak
pidananya. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya berbeda
dengan pertanggungjawaban atas tindakan saat terjadinya mughalabah (penggunaan kekuatan).
1.
Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah adan sesudahnya.
Orang yang melakukan pemberontakan dibebani
pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai
pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah
selesainya mughalabah (pertempuran).
Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia dikenakan
hukuman qishash. Jika ia melakukan
pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu dipotong tangannya apabila
memenuhi syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain
maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak dihukum
sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan.
2.
Pertanggungjawaban atas Perbuatan pada saat Mughalabah
Tindak pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya
pemberontakan dan pertempuran ada dua macam, yaitu tindak pidana yang berkaitan
langsung dengan pemberontakan dan tindak
pidana yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.
a)
Yang berkaitan
langsung dengan pemberontakan
Tindak pidana yang berkaitan langsung dengan
pemberontakan, seperti membunuh para pejabat, merusak gedung- gedung pemerintah
dan lain sebagainya, semua itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah
biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan. Caranya dengan
melakukan penumpasan yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan
melumpuhkannya. Apabila mereka telah menyerah dan meletakkan senjatanya,
penumpasan harus dihentikan dan mereka dijamin keselamatan jiwa dan hartanya.
Tindakan selanjutnya, pemerintah (ulil
amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas tindakan pemberontakan
mereka, bukan karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan pada saat
terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan atas para
pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman ta’zir.
b) Yang tidak Berkaitan dengan Pemberontakan
Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat
berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti
minum-minuman keras, zina atau perkosaan, dianggap sebagai jarimah biasa dan
pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hudud
sesuai dengan jarimah yang dilakukannya. Dengan demikian, apabila pada saat
berkecamuknya pertempuran seorang anggota pemberontak memperkosa seorang gadis
dan ghair muhshan maka ia dikenakan
hukuman jilid (dera) seratus kali
ditambah dengan pengasingan.
D. Tujuan Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana
al-baghyu (Pemberontakan)
1. Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan
kacau
2. Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologis jarimah pemberontakan
(al-baghyu) berarti menuntut sesuatu.
Kata ini juga berarti sombong atau takabur karena pelaku jarimah itu berlaku
takabur dengan melampaui batas dalam menuntut sesuatu yang bukan haknya. Adapun
secara terminologi al-baghyu adalah
sikap menolak untuk tunduk terhadap seorang pemimpin yang sah tidak dengan
kemaksiatan, tetapi dengan perlawanan, walaupun alasannya kuat.
a) Dalam jarimah pemberontakan terdapat tiga unsur pokok,
yaitu :
1. Pemberontakan terhadap pemimpin yang sah dan
berdaulat
2. Sikap pemberontakan yang demonstratif
3. Unsur melawan hukum
b)
Sanksi
pemberontakan serta pembuktian melaksanakan hukum :
1. Pertanggungjawaban sebelum mughalabah dan sesudahnya
2. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mughalabah
c) Tindak
pidana dalam pemberontakan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Tindak pidana yang terjadi yang berkaitan langsung
dengan pemberontakan
2. Tindakan pidana yang tidak berkaitan langsung dengan
pemberontakan
d)
Tujuan
Diterapkannya Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana al-baghyu (Pemberontakan)
1. Tanpa pelaksanaan pemerintahan maka masyarakat akan
kacau
2. Orang yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah
yang sah berarti sama dengan orang yang melawan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
B.
SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini
bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dari berbagai pengertian. Kita harus bisa
memahami ataupun mempelajari segala sesuatu yang menjadi sangkut paut dalam
kehidupan kita sehari-hari agar kita bisa mengetahui dasar atas perbuatan
tersebut ataupun akibat yang ditimbulkan.
DAFTAR PUSTAKA
Irfan Nurul . 2016. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Imprint Bumi Aksara).
Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. (Jakarta:
Kencana).
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. (Jakarta:
Sinar Grafika).
Abd Al-Qadir Audah, II, op. cit.








0 comments:
Posting Komentar