This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ISLAM DAN PEMIKIRAN KONTEMPORER FAZLUR RAHMAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MODERN


Siapa tokoh Fazlur Rahman?
Apa itu teori double movement Fazlur Rahman?
Bagaimana deskripsi pemikiran Fazlur Rahman tentang Hermeneutika?

1.     Biografi Fazlur Rahman

          Fazlur Rahman lahir pada 21 September 1919 di India Britinia, di satu daerah yang kini menjadi bagian dari Pakistan (Amal,1996:79). Rahman dilahirkan dari keluarga miskin yang taat pada agama. Ayahnya berkeyakinan bahwa islam harus memandang modernitas sebagai tantangan dan kesempurnaan (Safyan,2001:43-44). Pendikan Rahman dimulai dari Madrasah Tradisional kemudian melanjutkan ke sekolah modern di Lahore pada tahun 1993. Pendidikan tingginya ditempuh di Departemen ketimuran, jurusan bahasa arab, Punjab University, dan selesai dengan gelar BA pada tahun 1940. Gelar Master pada Departemen Ketimuran juga diraihnya di Universitas yang sama pada tahun 1942 (Sibawaihi,2007:18).

          Setalah mendapatkan gelar master, Rahman kemudian melanjutkan studinya dan menyelesaikan doktoralnya (Ph.D) dengan desertasinya tentang Ibnu Sina  di Oxford University, Inggris pada tahun 1950. Kemudian Rahman dianugerahi Giorgio Levi Della Vida Medal in Islamic Studies atas karyanya di bidang agama, filsafat, dan hukum Islam.

          Selama hidupnya Rahman berupaya untuk merumuskan kembali Islam dalam rangka mengejawantahkan dan menjawab tantangan dari kebutuhan-kebutuhan masyarakat muslim kontemporer, terutama bagi masyarakat Pakistan. Meskipun dengan pemikiranya yang berani dan progresif tentang Islam banyak ditentang oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama tradisional. Faktor yang kemudian melatar belakangi pemikiranya adalah terjadinya kontroversi yang akut antara kaum  Modernis, kaum Foundamentalis dan kaum Tradisionalis,. Kontroversi ini bersumber pada upaya masing-masing pihak untuk memberikan pemaknaan terhadap “Islam” agar masyarakat Pakistan dapat hidup selaras dengan tuntunan Islam. Kemudian latar belakang Rahman yang lama intens dan bersinggungan langsung dengan barat, sehingga dia paham tentang tantangan Islam pada periode modern. Hal-hal inilah yang kemudian meyadarkan Rahman untuk kembali memberikan pemaknaan terhadap Islam itu sendiri.

2.     Perkembangan Pemikiran Fazlur Rahman

Pemikiran Fazlur Rahman setidaknya bisa di klasifikasikan menjadi tiga periode, yaitu periode awal, periode Pakistan dan periode Chicago. Pada periode awal, Rahman hanya menuliskan karya-karya yang bersifat historis. Namun demikian kajian yang dilakukanya mampu mempengaruhi pandanganya mengenai proses Pewahtuan terhadap Nabi Muhammad SAW (Amal,1996:116). Pemikiran Rahman sampai pada kesimpulan pada bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara posisi Filosofi dan Ortodoksi. Menurutnya perbedaan terjadi sejauh tingkat penekananya. Menurut para filosof, lebih menenkankan kapasitas alami Nabi sehingga menjadi Nabi-Manusia. Sedangkan Ortodoksi lebih suka meraup karakter ilahiah dari mukizat wahyu. Kemudian Rahman berteori bahwa Nabi mengidentifikasikan dirinya dengan hukum moral (Amal,2001:86-87). Pada periode kedua ia menyusun buku yang berjudul : Islamic Methodology in History (1965). Buku ini disusun untuk memperlihatkan bahwa ada evolusi historis perkemangan empat prinsip dasar pemikiran Al-Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan Ijma’. Serta menunjukkan peran aktual prinsip ini dalam perkembangan Islam itu sendiri. Buku kedua Rahman pada periode ini adalah buku yang berjudul “Islam” yang memperlihatkan rekonstruksi sistemik terhadap Islam selama empat belas abad (Amal,2001: 90).

Pada periode terakhir, rahman mulai menunjukkan dirinya dalam arus pembaharuan Pemikiran Islam. Rahman mulai mengakui dirinya sebagai juru bicara neo-modernis setelah membagi babakan pembaharuan dalam duia Islam.

          Fazlur Rahman dengan segala kemampuan intelektualnya berpendapat bahwa orang harus memahami Qur’an sebagai sebuah ajaran yang utuh lebih dulu, di samping Sunnah, Sejarah Islam dan lain lain. Diantara pemikiranya antara lain :

a.     Ia menegaskan bahwa al-Quran bukanlah suatu karya misterius.

b.     Seseorang harus mempelajari al-Quran dalam ordo historis untuk mengapresiasikan tema-tema dan gagasan-gagasanya.

c.     Seseorang harus mengkajikan dalam konteks latar belakang sosial historisnya baik secara mikro ataupun makronya.

d.     Dalam karyanya Islam dan Modernity 1982 ia menekankan perlunya mensistematisasikan materi ajaran al-Quran. Tanpa usaha ini bisa terjadi penyesatan dalam berbagai situasi (Rahman,1994:vi-ix).

C.    Kesimpulan

    Hasil pemikiran fazlur Rahman terlihat betapa perhatiaya terhadap Islam dan umatnya. Rahman ingin penafsiran Islam selalu relevan bagi pemeluknya hingga mereka dapat hidup dalam bimbinganya.

    Orisinilitas pemikiranya berangkat dari sistem teologisnya yang tidak terpisah dari bagian hukum dan etikanya. Hal ini yang menjadikan pemikiranya utuh dan membumi sehingga dia mampu menjelma menjadi cendekia yang menyumbangkan pemikiran hebat bagi pemikir-pemikir Islam.

    Secara umum, pemikiran fazlur rahman tentang Islam bertumpu pada dua gerakan. Pertama dari situasi sekarang menuju ke masa turunya Al-Qur’an, dan yang kedua dari masa turunya Al-Quran kembali ke masa kini.

 

Daftar Pustaka

Amal,Taufik Adnan.1996. Islam dan Tantangan Modernitas,                                 Bandung : Mizan

Safyan,Ali.2001. Skripsi KritikFazlur Rahman terhadap                          uzlah. Semarang : UIN Walisongo Semarang

Sibawaihi.2007. Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman.                          Yogakarta : Jalasutra

Rahman,Fazlur. 1995. Islamic Methodology in History, terj. Membuka Pintu Ijtihad. Bandung : Pustaka

BACA JUGA

GERAKAN ISLAM DAN POLITIK SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)


Apa itu Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia?
Apakah tujuan Gerakan Hizbut Tahrir?

 1. Profil Pendiri Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al-Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al-Nabhāni. Nama belakangnya, al-Nabhāni, dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhān, yang termasuk orang Arab penghuni Padang Sahara di Palestina. Mereka bermukim di daerah Ijzim yang termasuk wilayah Haifa di Palestina Utara. Al-Nabhāni dilahirkan di daerah Ijzim pada tahun 1909 M dan wafat tahun 1977 M/1398 H, dan dikuburkan di al-Auza’i Beirut.

Al-Nabhāni dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga yang memiliki tradisi keagamaan yang kuat. Ayah al-Nabhāni merupakan seorang pengajar ilmuilmu syari’ah pada Kementrian Pendidikan Pelestina. Sedangkan ibu al-Nabhāni juga menguasai beberapa cabang ilmu syari’ah yang dipelajari dari ayahnya yang bernama Yūsuf ibn Ismā’il ibn Yūsuf al-Nabhāni, yang dikenal juga sebagai penyair, sastrawan, ulama terkenal pada zaman Daulah Utsmāniyyah, qāth’ī (hakim) di Qusbah Junain yang konsisten, tegas, dan selalu bertindak adil. Lingkungan keluarga kental dengan tradisi keagamaan itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan kepribadiaan, keilmuaan, dan pandangan hidup al-Nabhāni. Ia, misalnya, mampu menghafal al-Qur’an ketika masih berusia 13 tahun.

Perkembangan al-Nabhāni tidak saja dipengaruhi oleh lingkungan keluarga. Sebagaimana layaknya anak-anak lain yang seusia dengannya, al-Nabhāni juga menempuh pendidikan formal. Pengalaman dalam pendidikan formal dimulai di sebuah sekolah dasar negeri yang terdapat di Ijzim, Palestina. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan jenjang pendidikan menengah di Akka. Tetapi sebelum merampungkan sekolahnya di Akka, di tahun 1928, atas dorongan kakeknya, ia meneruskan pendidikannya di al-Azhar, Kairo. Pada tahun itu ternyata ia berhasil meraih ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Lalu ia melanjutkan studinya di Kulliyah Dārul ‘Ulum yang saat itu masih merupakan cabang al-Azhar, dan lulus pada tahun 1932.

2. Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir didirikan oleh al-Nabhāni dengan landasan nash disertai keprihatinannya terhadap realita yang dihadapi oleh kaum muslimin diseluruh dunia, khususnya di negara-negara Arab, yang tidak berdaya memerdekakan diri mereka sendiri dari intervensi negara Barat, pemimpin-pimimpin yang dianggap lemah hingga kufur, serta pola pikir kebangsaan yang dianggap al-Nabhāni menyebabkan umat muslim didunia tidak bisa bersatu bahkan saling menyerang satu sama lain.

Disisi lain latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangundangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintah dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Sebab kemerosotan umat Islam menurut Hizbut Tahrir disebabkan karena lemahnya kaum muslim dalam memahami dan melaksanakan Islam. Ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mengaburkan pemikiran dan penerapan Islam secara total yang alami sejak abad ke dua hijriah sampai saat ini . Faktor-faktor tersebut muncul karena beberapa hal, diantaranya yang paling menonjol:

a. Transfer filsafat-filsafat asing seperti India, Persia, dan Yunani, serta adanya upaya sebagian kaum Muslim untuk mengkompromikannya dengan Islam, meskipun keduanya memiliki terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Usaha-usaha untuk mengkompromikan Islam dengan filsafat ini sudah meminmbulkan adanya interpretasi yang menjauhkan sebagaian arti dan hakikat Islam yang sebenarnya, dan memperlemah pengetahuan Islam dari benak kaum muslim.

b. Adanya manipulasi ajaran Islam oleh orang-orang yang membeci Islam berupa ide-ide atau hukum-hukum, yang sebenarnya tidak bersumber dari Islam dengan tujuan merusak citra Islam dan menjauhkan kaum muslim dari Islam.

c. Diabaikannya bahasa arab dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam, disusul kemudian dengan dipisahkannya dari Islam pada abad ke tujuh hijriah. Padahal, agama Islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa Arab. Seperti yang tanpak dalam pengambilan (istinbath) hukum-hukum baru terhadap berbagai peristiwa yang berkembang yang dilakukan dengan jalan ijtihad. Hal ini tidak akan dapat dilakukan, tanpa menggunakan bahasa arab.

d. Serangan misionaris dan kebudayaan asing, yang disusul dengan serangan politis negara-negara barat yang berlangsung sejak abad 17 masehi, dengan tujuan untuk mengalihkan pandangan dan menjauhkan muslim dari Islam, yang berujung untuk kehancuran Islam.

e. Pudarnya Daulah Khilafah Islam. Menyusul berakhirnya sistem kekhalifahan Islam pada 1924, umat Islam diatur oleh sistem politik yang disebut al-Nabhāni sebagai sistem kufur. Bagi al-Nabhāni runtuhnya Daulah Islam merupakan bencana terbesar dalam sejarah Islam. Tapi al-Nabhāni menyesalkan umat Islam tidak begitu menyesalkan hal ini, dan tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali Daulah Khilafah Islam.

3. Sejarah Hizbut Tahrir Indonesia

Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi . M. Mustofa adalah putra pengasuh pondok pesantren Al-Ghazali Bogor, seorang ulama yang berpandangan modernis dan dekat dengan DDII serta Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Abdullah bin Nuh, yang juga dikenal dengan panggilan “mamak”. Mustofa adalah alumnus perguruan tinggi di Yordania. Sedangkan Abdurrahman. berasal dari Libanon yang bermigrasi ke Australia yang kemudian tinggal di Indonesia.

Selama ia belajar di Yordania, Mustofa ikut aktif dalam gerakan dakwah bawah tanah Hizbut Tahrir disana. Pada mulanya, keterlibatannya dalam partai ini diawali dengan ketertarikannya kepada buku buku karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Ia telah di perkenalkan dengan salah satu buku Taqiyuddin ha«ārah Al-Islāmiyah (peradaban Islam) oleh ayahnya sendiri, Abdullah bin Nuh, sebelum ia berangkat ke Yordania pada tahun 1979. Ketika sampai di Yordania, secara tidak sengaja ia bertemu dengan para aktivis Hizbut Tahrir dan mendapatkan buku-buku Taqiyuddin lebih lengkap. Pendalaman terhadap pemikiran Syekh Taqiyuddin membuatnya mengagumi pemikiran tokoh ini. Mustofa menganggap Taqiyuddin telah sampai taraf mujtahid mutlaq .Ia adalah mujtahid besar abad ini. Karena, istinbāt al-ahkām nya (penggalian hukumnya) dan cara berfikir fiqihnya, khususnya dalam kitab al-tafkir sama menariknya dengan imam Syafi’i. selain itu ketertarikan Mustofa kepada gerakan ini adalah, meskipun selalu di bawah tekanan pemerintah, Hizbut Tahrir tidak terprovokasi untuk menggunakan kekerasan apalagi mengangkat senjata. Kegiatan utama mereka menyebarkan pemikiran islam dan memperkuat aqidah dan ideologi islam di tengah-tengah umat, melalui berbagai forum halaqah. Maka kemudian ia ikut aktif dalam berbagai kegiatan dakwah pemikiran Hizbut Tahrir di Yordania.

Sedangkan Abdurrahman Al-Baghdadi aktif di gerakan Hizbut Tahrir di Libanon sejak usia 15 tahun.25 Ia berasal dari keluarga aktivis Hizbut Tahrir. Keluarganya pindah ke Australia dan menjadi warga Negara Australia. Ia kemudian berkenalan dengan Abdullah bin Nuh ketika Abdullah menginap di keluarga Abdurrahman selama berada di Australia untuk mengunjungi anaknya yang belajar di sana. Dalam dialog dan diskusi intensif, Abdullah Nuh, seorang dosen senior di Universitas Indonesia itu, terkesan dengan Al-Baghdadi yang saat itu masih berusia 25 tahun. Maka ia di ajak pindah ke Indonesia pada tahun 1981 dan menjadi anak angkat Abdullah dan membantunya mengembangkan pesantren Al-Gazhali Bogor. Pada saat mengajar di pesantren ini ia berinteraksi dengan mahasiswa IPB yang aktif mengembangkan kegiatan keislaman di mesjid Al –Ghifari kampus IPB. Di tengah interaksi inilah Al-Baghdadi memperkenalkan pemikiran –pemikiran Hizbut Tahrir kepda para aktivis masjid Al-Ghifari.

Pada tahun 1982, Mustofa pulang dari Yordania dalam rangka cuti satu semester. Dalam kesempatan ini ia memperkenalkan dan mengajarkan pemikiran Hizbut Tahrir kepada para mahasiswa IPB yang memang sejak lama mengaji kepada ayahnya dan memberikan kepada mereka buku-buku karya para ulama Hizbut Tahrir . yang pertama di perkenalkan dengan pemikiran ini adalah fathul hidayah, seorang mahasiswa IPB yang kemudian menjadi motor penggerak Hizbut Tahrir pada masa-masa awal. Tampaknya, para mahasiswa tersebut tertarik kepada pemikiran Hizbut Tahrir dan meminta kepada untuk membedah lebih jauh pemikiran-pemikiran tersebut. Beberapa waktu kemudian, ia di kenalkan dengan Abdurrahman oleh ayahnya, yang ternyata aktivis Hizbut Tahrir26. Maka oleh Mustofa, Abdurrahman di perkenalkan kapada Fathul Hidayah. Selanjutnya berbagai halaqah ia adakan bersama mahasiswa IPB, baik di pesantren Al-Ghazali, di masjid IPB maupun dirumah-rumah mahasiswa dengan nara sumber Mustofa dan Abdurrahman. Karena Abdurrahman belum menguasai bahasa Indonesia, maka Mustofa merangkap sebagai penerjemah.

Ketika Mustofa harus kembali ke Yordania, untuk meneruskan belajar, maka kegiatan halaqah-halaqah, sosialisasinya serta pembangunan jaringannya di teruskan oleh Fathul Hidayah (sekarang aktivis partai bulan bintang), dan teman-temannya antara lain Asep Syaifullah, Adian Husaini (sekarang sekjen KISDI), Hasan Rifai AlFaridi (aktivis dompet dhuafa republika) dan sebagainya di bawah bimbingan Abdurrahman Al-Baghdadi di bantu oleh Abas Aula dan Abdul Hannan dua duanya alumnus pendidikan di Madinah.

Kepemimpinan Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Muhammad Al-Khathath27 dengan Ismail Yusanto sebagai juru bicara sepeninggal wafatnya “Mamak” Abdullah bin Nuh. Jumlah pengikut Hizbut Tahrir hingga saat ini agak sulit dikonfirmasi, tetapi yang jelas penyebarannya telah terjadi di 33 provinsi Indonesia, bahkan di beberapa privinsi telah menyentuh pedesaan.

4. Konsep HTI tentang penegakan syariah Islam dalam bingkai khilafah

            HTI memiliki konsep yang paling jelas di antara gerakan penegak syariah Islam lainnya. syariah Islam adalah perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt. melalui Rasulullah Muhammad Saw. untuk seluruh umat manusia baik menyangkut ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah (pemerintahan, ekonomi, pendidikan, peradilan, dll) guna meraih kehidupan di dunia maupun di akhirat. Jadi, syariah menurut HTI mencakup semua aspek kehidupan.

            Menurut Hizbut Tahrir, negara tidak akan mengadopsi (melegalisasi) hukum privat. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada individu masing-masing sesuai dengan agama masing-masing dan bagi orang Islam sesuai dengan mazhab atau ijtihadnya (bila mampu melakukannya). Non-Muslim memiliki kebebasan untuk berakidah dan beribadah sesuai dengan ajaran agama mereka.

            kaum Muslim juga diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan mazhab mereka, misalnya, orang Nahdhatul Ulama (NU) di Indonesia biasa melakukan qunut dalam salat subuh, sedangkan orang Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut subuh tidak ada ajarannya. Dalam hal ini, keduanya baik NU ataupun Muhammadiyah diberi kebebasan. Begitu juga dalam masalah ibadah-ibadah lainnya.

            Sedangkan hukum publik akan diatur oleh negara dan mengikat bagi semua warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim. Adapun yang berwenang mengadopsi (men-tabanni) hukum syara’ menjadi hukum negara, adalah khalifah. Dalam mengadopsi hukum syara’, khalifah bisa mengambil langsung dari nash Al-Quran, Al-Hadis, ijma dan qiyas atau menetapkan salah satu hasil ijtihad mujtahid atau mazhab yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai hukum yang harus diikuti oleh semua warga negara tanpa kecuali, baik non-Muslim maupun Muslim termasuk khalifah sendiri. Karena syariah Islam memiliki cakupan sangat luas yang tidak hanya mengatur urusan individu tetapi juga mengatur urusan yang bersifat publik seperti penerapan sistem ekonomi, pendidikan, keuangan, sistem sosial kemasyarakatan dan juga peradilan beserta persanksian, maka penerapan syariah Islam hanya bisa dilaksanakan oleh sistem pemerintahan. Satusatunya sistem pemerintahan yang telah ditetapkan dan dihendaki oleh Islam dan yang bisa menjamin tegaknya syariah Islam, menurut HT adalah kekhalifahan atau khilafah Islamiyah, bukan pemerintahan monarkhi, republik, kekaisaran, federasi ataupun yang lainnya.

            Adapun sistem pemerintahan Islam yang berbentuk khilafah Islamiyah, dibangun di atas empat pilar, yaitu: pertama, kedaulatan milik syara’ yang diatur oleh Allah dengan seluruh perintah dan larangan-Nya; kedua, kekuasaan atau pemerintahan berada di tangan umat, berdasarkan tata cara yang ditentukan syara’ dalam mengangkat khalifah yang dipilih oleh kaum Muslim, yaitu melalui baiat;  ketiga, kewajiban mengangkat hanya seorang khalifah untuk seluruh kaum Muslim sebagai wakil mereka dalam pemerintahan; keempat, khalifah berhak menetapkan hukum-hukum syara’ yang akan dilaksanakan dalam pemerintahan dan berhak menentukan konstitusi (UUD) serta perundang-undangan.

5. Gerakan sosial HTI dalam mewujudkan syariah Islam

            Pemanfaatan peluang politik yang dilakukan setelah munculnya era reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim Orde Baru. Sebab, dari sinilah muncul kebebasan berpendapat, berideologi, berserikat, berorganisasi, dan mendirikan partai. Dengan adanya kebebasan berekspresi dan beraktivitas politik –berserikat dan berkumpul- di era reformasi, HTI sangat leluasa dalam mengadakan berbagai aktivitasnya untuk berdakwah mewujudkan tegaknya syariah Islam dan khilafah dan juga melakukan rekrutmen anggota secara terbuka. Di samping memiliki peluang politik yang sama dengan wilayah lain di Indonesia, HTI yang ada di DIY, diuntungkan dengan keberadaannya sebagai kota pelajar yang memiliki ribuan mahasiswa. Sudah jamak diketahui bahwa mahasiswa adalah agen perubahan sosial yang paling potensial. Pesatnya perkembangan HTI di DIY juga dikarenakan peran aktivis HTI dari kalangan mahasiswa.

HTI melakukan mobilisasi internal dengan melakukan pembinaan dan pengkaderan secara intensif dan sistematis yang bertujuan untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah Islam yang diadopsi HTI dan juga membentuk kerangka sebuah partai. Mobilisasi ini menjadi satu-satunya kegiatan HTI yang dapat dilakukan pada era ORBA karena kebijakan ORBA yang represif dan otoriter. Meskipun di era reformasi ini HTI sudah mulai melakukan mobilisasi eksternal, namun mobilisasi internal masih terus dilakukan.

Proses penyusunan gerakan (framing process) Dalam penyusunan proses gerakan (framing process), HTI melakukan berbagai penyebaran ide-ide dan prinsip-prinsip serta melakukan pertarungan wacana dan pemikiran dengan kelompok lain. Hal ini dilakukan dengan jalan melakukan pergolakan pemikiran (Sira’ alFikr) dan perjuangan politik (Kifah siyasi). Pergolakan pemikiran (Sira’ al-Fikr) dilakukan dengan menolak semua paham yang berasal dari Barat dan bertentangan dengan ajaran Islam. Di antara paham yang ditolak oleh HTI adalah demokrasi, nasionalisme, kapitalisme, komunisme dan HAM. Demokrasi dianggapnya sebagai kufur karena menurutnya, dalam sistem demokrasi, manusia diberi wewenang untuk membuat hukum yaitu melalui wakil-wakil di DPR. Padahal menurut HTI, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah, sedangkan manusia hanyalah melaksanakannya. Oleh karenanya, HTI secara kelembagaan tidak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dan secara personal, para aktivisnya juga tidak menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu.

 Sedangkan perjuangan politik (Kifah siyasi) dilakukan dengan cara membongkar berbagai konspirasi negara-negara kafir yang mendominasi negeri-negeri Islam dan membebaskan umat dari segala penjajahan serta berjuang menentang para penguasa di negeri-negeri Islam dengan cara membongkar kejahatan mereka sekaligus menyampaikan kritik.

 PENUTUP

Pada tahun 1952, Hizbut Tahrir secara resmi didirikan di al-Quds. Al-Nabhāni mengirim surat kepada pemerintah setempat tentang pendirian partainya ini. Namun mereka menolak dengan tegas kahadiran Hizbut Tahrir, sebaliknya masyarakat memberi dukungan. Dengan cepat Hizbut Tahrir menyebar ke seluruh Palestina, meskipun pengikutnya menghadapai tekanan dari pemerintah Yordania, melalui salah satu sekutu Inggris yang duduk di kemiliteran Yordania, berupaya untuk membubarkan Hizbut Tahrir dan melarang seluruh anggotanya untuk berbicara. Namun Hizbut Tahrir dengan strategi organisasinya yang berlapis, berhasil mengatasi tekanan yang ada, bahkan melebarkan sayap.

Gerakan yang dilakukan HTI berarti berupaya melakukan penyelamatan (salvation) dan pembebasan umat dari sistem yang rusak dan kufur yang sudah mengakar dalam kehidupan di Indonesia. Upaya penyelamatan ini disertai kritik sosial terhadap berbagai penyakit sosial yang menimbulkan krisis dalam kehidupan umat. Oleh karena itu, HTI akan tumbuh subur dalam tatanan kehidupan yang kacau. HTI akan menemukan momentumnya di dalam kehidupan yang penuh dengan kemiskinan, kelaparan, ketimpangan, ketidakadilan, korupsi dan semua bentuk kesewenang-wenangan. Begitu juga sebaliknya, HT kesulitan untuk menjadi besar di negara-negara yang penuh dengan kemakmuran dan keadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Gerakan penegakan syariah: studi gerakan sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY (Ilyya Muhsin)

Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12, No. 1, Juni 2012: 43-61

Penjelasan tentang riwayat hidup al-Nabh±ni bersumber dari buku yang ditulis Ihsan Sam±rah berjudul, Mafh-h al-‘Ad±lah al-Ijtim±’iyyah f³ al-fiqri al-Isl±mi min al-Ma’±sir (Beirut: D±r al-Nah«ah al-Isl±miyyah, 1991) h. 140-149.

Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir, Penerjemah Abu Afif dan Nur Khalish, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, Mei 2009), H. 3

Syamsul Arifin, op. cit.., hal 81.

Syamsul Arifin, Hal. 98

 

BACA JUGA

MAKALAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM


A.    Metodologi Pemikiran An-na’im

Reformasi Islam yang digagas An-Na’im yang kemudian terkenal ke seluruh penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya bermaksud memberikan solusi bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat Islam atas dasar-dasar Islam dan bukan sekuler. Tesisnya mengatakan bahwa jika tidak dibangun dasar pembaruan modernis murni yang dapat diterima secara keagamaan, maka umat Islam sekarang dan akan datang hanya punya dua alternative, yaitu mengimplementasikan Syari’ah dengan segala kelemahan dalam menjawab dinamika zaman dan masalahnya, atau meninggalkannya dan memilih hukum publik sekuler”.

Menurut An-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”.

Selanjutnya An-Na’im mengambil metode gurunya, yaitu metodologi pembaharuan yang revolusioner, yang digambarkan sebagai evolusi legislasi Islam yang intinya suatu ajakan untuk membangun prinsip penafsiran baru yang memperbolehkan penerapan ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini jika diterapkan akan mampu memecahkan kebuntuan antara tujuan pembaruan, keterbatasan konsep dan teknik Syari’ah historis.[2]

B.    Implementasi Pemikiran An-Na’im

Pemikiran An-Na’im adalah formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial, Hukum Pidana, Hukum Internasional, dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im lebih memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu perbudakan, gender dan non-muslim. Dari tiga pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya berikut ini:

1)    Syari’ah dan Konstitusional Modern

Istilah konstitusionalisme mengimplikasikan pembatasan hukum atas kekuasan penguasa dan pertanggungjawaban politiknya terhadap sekelompok manusia lain. Beberapa ulama telah menyatakan pendangan bahwa karena Tuhan sendiri pembuat undang-undang dalam Islam, maka tidak ada ruang abadi legislasi atau kekuasan legislatif di bawah syari’ah. Hal ini dibantah oleh An-Na’im bahwa pertimbangan manusia harus tetap digunakan dalam menentukan prinsip-prinsip dan aturan-aturan syari’ah yang bisa diterapkan. Baik Al-Qur’an maupun Sunnah harus ditafsirkan untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum.

2)    Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang harus memperlakukan orang lain sama seperti ia mengharapkan diperlakukan orang lain. Selain itu kekuatan moral dan logika dari proposisi yang sederhana ini dapat dengan mudah diapresiasi oleh semua umat manusia, baik tradisi maupun kultural.[3]

Intinya menurut An-Na’im bahwa hak-hak asasi manusia didasarkan pada kedua kekuatan utama yang memotivasi seluruh tingkah laku manusia, kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas. Melalui kehendak untuk hidup, umat manusia selalu berusaha keras untuk menjamin kebutuhan makan, perumahan dan apa saja yang berkaitan dengan pemeliharaan hidup.

Kehendak untuk bebas An-Na’im menegaskan disini dengan alasan bahwa pandangan syari’ah yang membatasi hak asasi manusia dibenarkan oleh konteks historis, tetapi tidak untuk mengatakan bahwa pandangan itu masih dibenarkan karena konteks historis sekarang sudah berbeda sama sekali.

C.    Konsep-konsep Pemikiran An-na’im

1)    Reformasi Syariah

Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam.

Dalam konteks masyarakat pluralistik, Syariah harus mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan kaum minoritas, menghormatinya sebagai bagian dari hak-hak dasar yang harus diakuinya.

2)     Evolutionary Approach (evolusi syari’at)

Penggunaan dalam ijtihad Na’im telah menghasilkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya dengan ‘Evolutionary Approach’, sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah. [4]

Di tempat lain dia menegaskan: Untuk mencapai tahap reformasi tersebut, kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh).

Metodologi ini kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap Al-Qur’an.” Secara ringkas evolusi Syari’at bisa dijelaskan sebagai berikut:

a)     Ia adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi Al-Qur’an dan as-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, yaitu periode awal Makkah dan berikutnya Madinah.

b)     Pesan Makkah bersifat abadi, fundamental dan universal; sedang pesan Madinah sebaliknya.

c)     Syari’at historis menjadikan ayat-ayat Madinah sebagai basis legislasi Syari’at dengan me-naskh (menunda pelaksanaan) ayat-ayat Makkah yang belum bisa diaplikasikan.

d)    Ayat-ayat Madinah saat ini tidak bisa diaplikasikan lagi karena bertentangan dengan nilai-nilai modern.

e)      Ayat-ayat Makkah harus difungsikan kembali sebagai basis legislasi Syari’at yang baru dengan me-naskh ayat-ayat Madinah.

Menurut Na’im pendekatan ini perlu dilakukan karena pesan-pesan fundamental Islam itu terkandung dalam ayat-ayat Makkiyyah, bukan Madaniyyah. Dan untuk membangun metodologi evolusi Syariatnya, An-Na’im menggunakan konsep Makkiyyah-Madaniyyah dan konsep naskh. An-Na’im memahami konsep Makkiyah dan Madaniyah dengan pandangan yang berbeda dengan jumhur ulama, Menurutnya, ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah merupakan dua paket (tahapan) yang terpisah, yang satu dengan yang lain tidak saling terkait. Ia berbeda bukan saja terkait perbedaan masa turunnya, tetapi juga terkait dengan perbedaan tema dan misi yang dibawa, sasaran ( khitab) nya, dan watak universalnya.

Dari sini kemudian Na’im menyimpulkan bahwa ayat-ayat Makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental dan abadi, ia berbicara kepada semua manusia tanpa diskriminasi, melintasi batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah membawa misi sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi manusia pada waktu itu. Selanjutnya dengan menggunakan konsep naskh, ia melakukan generalisasi, ayat-ayat Makkiyyah me-naskh ayat-ayat Madaniyyah.

Selain dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyahnya yang nyleneh, Na’im juga membangun metodologi evolusi Syari’atnya dengan konsep naskh. Konsep naskh adalah jalan terakhir ketika ayat-ayat tersebut tidak bisa dikompromikan dengan jalan lain. Jadi tidak bisa langsung dan asal me-naskh ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah

3)    Negara Sekuler

Konsep pemikiran An-Na’im terhadap negara sekuler, bahwa seorang muslim membutuhkan negara sekuler untuk menjadi muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan saya sendiri dan bukan memaksakan agama terhadap saya. Sehingga saya bisa menjadi seorang muslim sesuai pilihan saya. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap saya, maka saya tidak bebas memilih bagaimana saya menjadi muslim. Bukan karena saya tidak punya pilihan.

Islam sebagai Rahmatan lil alamin menurut An-Na’im adalah nilai-nilai Islam hanya bisa dihormati oleh penganutnya dan bukan oleh negara. Rahmatan lil alamin hanya bisa tercipta oleh masyarakat yang hidup dalam nilai-nilai Islam dan bukan dipaksakan oleh negara. Baginya dalam Al-Quran tidak ada konsep negara.[5]

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1)    Reformasi Islam yang digagas an-Na’im yang kemudian terkenal ke seluruh penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya, bermaksud memberikan solusi bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat Islam atas dasar-dasar Islam dan bukan sekuler.

2)    Menurut an-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”

3)     Pemikiran an-Na’im adalah formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial, hukum pidana, hukum internasional, dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya Dekonstruksi Syari’ah an-Na’im lebih memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu perbudakan, gender dan non-muslim. Dari tiga pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya berikut ini:

a.     Syari’ah dan Konstitusional Modern

b.     Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

4)    Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im:

a.     Reformasi Syariah

b.     Evolutionary Approach (evolusi syari’at)

c.     Negara Sekuler

Muhammad Abdullah an-naim adalah salah satu ulama pembaharuan hukum islam yang mempunyai kemampuan yang cukup cerdas dan kadang berfikir kontradiktif dengan para ulama yang lain. Walaupun dia terlahir dari kalangan kelas bawah menengah dari golongan petani, namun kemudian dia menjadi kaum elite yang berpendidikan tinggi serta terkenal di kalangan masyarakat muslim.

Satu hal yang perlu di perhatikan dan di teladani dalam diri Abdullah an-naim adalah sebagai kaum intelektual yang mampu mengajak umat islam untuk selalu berfikir, berijtihad, berjuang, demi kemajuan hukum dan umat islam, serta tidak lupa terhadap pemerintahan dengan selalu bekerja dengan amanah dan professional sehingga mempunyai banyak pengaruh.

Tidak perlu ada keraguan, islam itu adalah agama yang sangat memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM. Masalahnya terletak pada siapa yang menjalankan hukum islam itu jika mereka menjalankan hukum islam yang benar, tidak mungkin ada pertentangan dengan HAM. dalam pemandangan pemakalah setelah mangamati pemikiran an-naim dapat di simpulkan bahwa dia berusaha memperkecil peran dan pengaruh hukum syariah dalam kehidupan public umat islam. Bahkan lebih dari itu bagaimana islam dan syariah tidak bias berperan sama sekali dalam ranah public.

Jika ide An-Naim di praktekkan, khususnya di Indonesia, maka semua institusi yang berlebelkan Islam harus di hapus karena islam tidak boleh di institusikan, maka seluruh institusi-institusi Negara yang mengatasnamakan Islam harus di bubarkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Imam Syaukani, “Abdullah Ahmad An-Naim dan Reformasi Syariah Islam Demokratis”, (Ulumuddin No 2,1997).

 Amiruddin Arrani dan ahmad suaed, Pengantar LKIS, “Dekonstruksi Syariah”, (Yogyakarta:Pusat pelajar, 1997).

 Jhon O, Voll,”Transformasi hokum Islam” (Suara sarjana aktifis sudan, Dalam Islamika).

Mahsun fuad, hokum Islam di Indonesia, (Yogyakarta:LKIS 2005)



BACA JUGA