Apa itu Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia?
Apakah tujuan Gerakan Hizbut Tahrir?
1. Profil Pendiri Hizbut Tahrir
Hizbut
Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al-Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad
Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al-Nabhāni. Nama belakangnya,
al-Nabhāni, dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhān, yang termasuk orang Arab
penghuni Padang Sahara di Palestina. Mereka bermukim di daerah Ijzim yang
termasuk wilayah Haifa di Palestina Utara. Al-Nabhāni dilahirkan di daerah
Ijzim pada tahun 1909 M dan wafat tahun 1977 M/1398 H, dan dikuburkan di
al-Auza’i Beirut.
Al-Nabhāni
dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga yang memiliki tradisi
keagamaan yang kuat. Ayah al-Nabhāni merupakan seorang pengajar ilmuilmu
syari’ah pada Kementrian Pendidikan Pelestina. Sedangkan ibu al-Nabhāni juga
menguasai beberapa cabang ilmu syari’ah yang dipelajari dari ayahnya yang
bernama Yūsuf ibn Ismā’il ibn Yūsuf al-Nabhāni, yang dikenal juga sebagai
penyair, sastrawan, ulama terkenal pada zaman Daulah Utsmāniyyah, qāth’ī (hakim) di Qusbah Junain yang konsisten,
tegas, dan selalu bertindak adil. Lingkungan keluarga kental dengan tradisi
keagamaan itu memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan
kepribadiaan, keilmuaan, dan pandangan hidup al-Nabhāni. Ia, misalnya, mampu
menghafal al-Qur’an ketika masih berusia 13 tahun.
Perkembangan
al-Nabhāni tidak saja dipengaruhi oleh lingkungan keluarga. Sebagaimana
layaknya anak-anak lain yang seusia dengannya, al-Nabhāni juga menempuh
pendidikan formal. Pengalaman dalam pendidikan formal dimulai di sebuah sekolah
dasar negeri yang terdapat di Ijzim, Palestina. Setelah menyelesaikan
pendidikan dasar, ia melanjutkan jenjang pendidikan menengah di Akka. Tetapi
sebelum merampungkan sekolahnya di Akka, di tahun 1928, atas dorongan kakeknya,
ia meneruskan pendidikannya di al-Azhar, Kairo. Pada tahun itu ternyata ia
berhasil meraih ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Lalu ia melanjutkan
studinya di Kulliyah Dārul
‘Ulum
yang saat itu masih merupakan cabang al-Azhar, dan lulus pada tahun 1932.
2. Latar Belakang Berdirinya Hizbut
Tahrir
Hizbut
Tahrir didirikan oleh al-Nabhāni dengan landasan nash disertai keprihatinannya
terhadap realita yang dihadapi oleh kaum muslimin diseluruh dunia, khususnya di
negara-negara Arab, yang tidak berdaya memerdekakan diri mereka sendiri dari
intervensi negara Barat, pemimpin-pimimpin yang dianggap lemah hingga kufur,
serta pola pikir kebangsaan yang dianggap al-Nabhāni menyebabkan umat muslim
didunia tidak bisa bersatu bahkan saling menyerang satu sama lain.
Disisi
lain latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir
ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat
parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangundangan dan hukum
yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara
kafir. Hizbut Tahrir bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah
Islamiyyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintah dapat dijalankan kembali
sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Sebab kemerosotan umat Islam menurut
Hizbut Tahrir disebabkan karena lemahnya kaum muslim dalam memahami dan
melaksanakan Islam. Ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mengaburkan
pemikiran dan penerapan Islam secara total yang alami sejak abad ke dua hijriah
sampai saat ini . Faktor-faktor tersebut muncul karena beberapa hal,
diantaranya yang paling menonjol:
a.
Transfer filsafat-filsafat asing seperti India, Persia, dan Yunani, serta
adanya upaya sebagian kaum Muslim untuk mengkompromikannya dengan Islam,
meskipun keduanya memiliki terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Usaha-usaha
untuk mengkompromikan Islam dengan filsafat ini sudah meminmbulkan adanya
interpretasi yang menjauhkan sebagaian arti dan hakikat Islam yang sebenarnya,
dan memperlemah pengetahuan Islam dari benak kaum muslim.
b.
Adanya manipulasi ajaran Islam oleh orang-orang yang membeci Islam berupa
ide-ide atau hukum-hukum, yang sebenarnya tidak bersumber dari Islam dengan
tujuan merusak citra Islam dan menjauhkan kaum muslim dari Islam.
c.
Diabaikannya bahasa arab dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam, disusul
kemudian dengan dipisahkannya dari Islam pada abad ke tujuh hijriah. Padahal,
agama Islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa Arab. Seperti yang tanpak
dalam pengambilan (istinbath) hukum-hukum baru terhadap berbagai peristiwa yang
berkembang yang dilakukan dengan jalan ijtihad. Hal ini tidak akan dapat
dilakukan, tanpa menggunakan bahasa arab.
d.
Serangan misionaris dan kebudayaan asing, yang disusul dengan serangan politis
negara-negara barat yang berlangsung sejak abad 17 masehi, dengan tujuan untuk
mengalihkan pandangan dan menjauhkan muslim dari Islam, yang berujung untuk
kehancuran Islam.
e.
Pudarnya Daulah Khilafah Islam. Menyusul berakhirnya sistem kekhalifahan Islam
pada 1924, umat Islam diatur oleh sistem politik yang disebut al-Nabhāni
sebagai sistem kufur. Bagi al-Nabhāni runtuhnya Daulah Islam merupakan bencana
terbesar dalam sejarah Islam. Tapi al-Nabhāni menyesalkan umat Islam tidak
begitu menyesalkan hal ini, dan tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali
Daulah Khilafah Islam.
3. Sejarah Hizbut Tahrir Indonesia
Transmisi
Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun
1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi . M. Mustofa adalah
putra pengasuh pondok pesantren Al-Ghazali Bogor, seorang ulama yang
berpandangan modernis dan dekat dengan DDII serta Fakultas Sastra Universitas
Indonesia, Abdullah bin Nuh, yang juga dikenal dengan panggilan “mamak”.
Mustofa adalah alumnus perguruan tinggi di Yordania. Sedangkan Abdurrahman.
berasal dari Libanon yang bermigrasi ke Australia yang kemudian tinggal di
Indonesia.
Selama
ia belajar di Yordania, Mustofa ikut aktif dalam gerakan dakwah bawah tanah
Hizbut Tahrir disana. Pada mulanya, keterlibatannya dalam partai ini diawali
dengan ketertarikannya kepada buku buku karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani,
pendiri Hizbut Tahrir. Ia telah di perkenalkan dengan salah satu buku
Taqiyuddin ha«ārah Al-Islāmiyah (peradaban Islam) oleh ayahnya sendiri,
Abdullah bin Nuh, sebelum ia berangkat ke Yordania pada tahun 1979. Ketika
sampai di Yordania, secara tidak sengaja ia bertemu dengan para aktivis Hizbut
Tahrir dan mendapatkan buku-buku Taqiyuddin lebih lengkap. Pendalaman terhadap
pemikiran Syekh Taqiyuddin membuatnya mengagumi pemikiran tokoh ini. Mustofa
menganggap Taqiyuddin telah sampai taraf mujtahid mutlaq .Ia adalah mujtahid
besar abad ini. Karena, istinbāt al-ahkām nya (penggalian hukumnya) dan cara
berfikir fiqihnya, khususnya dalam kitab al-tafkir sama menariknya dengan imam
Syafi’i. selain itu ketertarikan Mustofa kepada gerakan ini adalah, meskipun
selalu di bawah tekanan pemerintah, Hizbut Tahrir tidak terprovokasi untuk
menggunakan kekerasan apalagi mengangkat senjata. Kegiatan utama mereka
menyebarkan pemikiran islam dan memperkuat aqidah dan ideologi islam di
tengah-tengah umat, melalui berbagai forum halaqah. Maka kemudian ia ikut aktif
dalam berbagai kegiatan dakwah pemikiran Hizbut Tahrir di Yordania.
Sedangkan
Abdurrahman Al-Baghdadi aktif di gerakan Hizbut Tahrir di Libanon sejak usia 15
tahun.25 Ia berasal dari keluarga aktivis Hizbut Tahrir. Keluarganya pindah ke
Australia dan menjadi warga Negara Australia. Ia kemudian berkenalan dengan
Abdullah bin Nuh ketika Abdullah menginap di keluarga Abdurrahman selama berada
di Australia untuk mengunjungi anaknya yang belajar di sana. Dalam dialog dan
diskusi intensif, Abdullah Nuh, seorang dosen senior di Universitas Indonesia
itu, terkesan dengan Al-Baghdadi yang saat itu masih berusia 25 tahun. Maka ia
di ajak pindah ke Indonesia pada tahun 1981 dan menjadi anak angkat Abdullah
dan membantunya mengembangkan pesantren Al-Gazhali Bogor. Pada saat mengajar di
pesantren ini ia berinteraksi dengan mahasiswa IPB yang aktif mengembangkan
kegiatan keislaman di mesjid Al –Ghifari kampus IPB. Di tengah interaksi inilah
Al-Baghdadi memperkenalkan pemikiran –pemikiran Hizbut Tahrir kepda para
aktivis masjid Al-Ghifari.
Pada
tahun 1982, Mustofa pulang dari Yordania dalam rangka cuti satu semester. Dalam
kesempatan ini ia memperkenalkan dan mengajarkan pemikiran Hizbut Tahrir kepada
para mahasiswa IPB yang memang sejak lama mengaji kepada ayahnya dan memberikan
kepada mereka buku-buku karya para ulama Hizbut Tahrir . yang pertama di
perkenalkan dengan pemikiran ini adalah fathul hidayah, seorang mahasiswa IPB
yang kemudian menjadi motor penggerak Hizbut Tahrir pada masa-masa awal.
Tampaknya, para mahasiswa tersebut tertarik kepada pemikiran Hizbut Tahrir dan
meminta kepada untuk membedah lebih jauh pemikiran-pemikiran tersebut. Beberapa
waktu kemudian, ia di kenalkan dengan Abdurrahman oleh ayahnya, yang ternyata
aktivis Hizbut Tahrir26. Maka oleh Mustofa, Abdurrahman di perkenalkan kapada
Fathul Hidayah. Selanjutnya berbagai halaqah ia adakan bersama mahasiswa IPB,
baik di pesantren Al-Ghazali, di masjid IPB maupun dirumah-rumah mahasiswa
dengan nara sumber Mustofa dan Abdurrahman. Karena Abdurrahman belum menguasai
bahasa Indonesia, maka Mustofa merangkap sebagai penerjemah.
Ketika
Mustofa harus kembali ke Yordania, untuk meneruskan belajar, maka kegiatan
halaqah-halaqah, sosialisasinya serta pembangunan jaringannya di teruskan oleh
Fathul Hidayah (sekarang aktivis partai bulan bintang), dan teman-temannya
antara lain Asep Syaifullah, Adian Husaini (sekarang sekjen KISDI), Hasan Rifai
AlFaridi (aktivis dompet dhuafa republika) dan sebagainya di bawah bimbingan
Abdurrahman Al-Baghdadi di bantu oleh Abas Aula dan Abdul Hannan dua duanya
alumnus pendidikan di Madinah.
Kepemimpinan
Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Muhammad Al-Khathath27 dengan Ismail Yusanto
sebagai juru bicara sepeninggal wafatnya “Mamak” Abdullah bin Nuh. Jumlah
pengikut Hizbut Tahrir hingga saat ini agak sulit dikonfirmasi, tetapi yang
jelas penyebarannya telah terjadi di 33 provinsi Indonesia, bahkan di beberapa
privinsi telah menyentuh pedesaan.
4. Konsep HTI tentang penegakan
syariah Islam dalam bingkai khilafah
HTI
memiliki konsep yang paling jelas di antara gerakan penegak syariah Islam
lainnya. syariah Islam adalah perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt.
melalui Rasulullah Muhammad Saw. untuk seluruh umat manusia baik menyangkut
ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah (pemerintahan,
ekonomi, pendidikan, peradilan, dll) guna meraih kehidupan di dunia maupun di
akhirat. Jadi, syariah menurut HTI mencakup semua aspek kehidupan.
Menurut Hizbut Tahrir, negara tidak
akan mengadopsi (melegalisasi) hukum privat. Pelaksanaan hukum privat
diserahkan kepada individu masing-masing sesuai dengan agama masing-masing dan
bagi orang Islam sesuai dengan mazhab atau ijtihadnya (bila mampu
melakukannya). Non-Muslim memiliki kebebasan untuk berakidah dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama mereka.
kaum Muslim juga diberikan kebebasan
untuk beribadah sesuai dengan mazhab mereka, misalnya, orang Nahdhatul Ulama
(NU) di Indonesia biasa melakukan qunut dalam salat subuh, sedangkan orang
Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut subuh tidak ada ajarannya. Dalam hal ini,
keduanya baik NU ataupun Muhammadiyah diberi kebebasan. Begitu juga dalam
masalah ibadah-ibadah lainnya.
Sedangkan hukum publik akan diatur
oleh negara dan mengikat bagi semua warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim.
Adapun yang berwenang mengadopsi (men-tabanni) hukum syara’ menjadi hukum
negara, adalah khalifah. Dalam mengadopsi hukum syara’, khalifah bisa mengambil
langsung dari nash Al-Quran, Al-Hadis, ijma dan qiyas atau menetapkan salah
satu hasil ijtihad mujtahid atau mazhab yang sudah ada untuk ditetapkan sebagai
hukum yang harus diikuti oleh semua warga negara tanpa kecuali, baik non-Muslim
maupun Muslim termasuk khalifah sendiri. Karena syariah Islam memiliki cakupan
sangat luas yang tidak hanya mengatur urusan individu tetapi juga mengatur
urusan yang bersifat publik seperti penerapan sistem ekonomi, pendidikan,
keuangan, sistem sosial kemasyarakatan dan juga peradilan beserta persanksian,
maka penerapan syariah Islam hanya bisa dilaksanakan oleh sistem pemerintahan.
Satusatunya sistem pemerintahan yang telah ditetapkan dan dihendaki oleh Islam
dan yang bisa menjamin tegaknya syariah Islam, menurut HT adalah kekhalifahan
atau khilafah Islamiyah, bukan pemerintahan monarkhi, republik, kekaisaran,
federasi ataupun yang lainnya.
Adapun sistem pemerintahan Islam yang berbentuk khilafah Islamiyah, dibangun di atas empat pilar, yaitu: pertama, kedaulatan milik syara’ yang diatur oleh Allah dengan seluruh perintah dan larangan-Nya; kedua, kekuasaan atau pemerintahan berada di tangan umat, berdasarkan tata cara yang ditentukan syara’ dalam mengangkat khalifah yang dipilih oleh kaum Muslim, yaitu melalui baiat; ketiga, kewajiban mengangkat hanya seorang khalifah untuk seluruh kaum Muslim sebagai wakil mereka dalam pemerintahan; keempat, khalifah berhak menetapkan hukum-hukum syara’ yang akan dilaksanakan dalam pemerintahan dan berhak menentukan konstitusi (UUD) serta perundang-undangan.
5. Gerakan sosial HTI dalam
mewujudkan syariah Islam
Pemanfaatan
peluang politik yang dilakukan setelah munculnya era reformasi yang ditandai
dengan berakhirnya rezim Orde Baru. Sebab, dari sinilah muncul kebebasan
berpendapat, berideologi, berserikat, berorganisasi, dan mendirikan partai.
Dengan adanya kebebasan berekspresi dan beraktivitas politik –berserikat dan
berkumpul- di era reformasi, HTI sangat leluasa dalam mengadakan berbagai
aktivitasnya untuk berdakwah mewujudkan tegaknya syariah Islam dan khilafah dan
juga melakukan rekrutmen anggota secara terbuka. Di samping memiliki peluang
politik yang sama dengan wilayah lain di Indonesia, HTI yang ada di DIY, diuntungkan
dengan keberadaannya sebagai kota pelajar yang memiliki ribuan mahasiswa. Sudah
jamak diketahui bahwa mahasiswa adalah agen perubahan sosial yang paling
potensial. Pesatnya perkembangan HTI di DIY juga dikarenakan peran aktivis HTI
dari kalangan mahasiswa.
HTI
melakukan mobilisasi internal dengan melakukan pembinaan dan pengkaderan secara
intensif dan sistematis yang bertujuan untuk melahirkan orang-orang yang
meyakini fikrah Islam yang diadopsi HTI dan juga membentuk kerangka sebuah
partai. Mobilisasi ini menjadi satu-satunya kegiatan HTI yang dapat dilakukan
pada era ORBA karena kebijakan ORBA yang represif dan otoriter. Meskipun di era
reformasi ini HTI sudah mulai melakukan mobilisasi eksternal, namun mobilisasi
internal masih terus dilakukan.
Proses
penyusunan gerakan (framing process) Dalam penyusunan proses gerakan (framing
process), HTI melakukan berbagai penyebaran ide-ide dan prinsip-prinsip serta
melakukan pertarungan wacana dan pemikiran dengan kelompok lain. Hal ini
dilakukan dengan jalan melakukan pergolakan pemikiran (Sira’ alFikr) dan
perjuangan politik (Kifah siyasi). Pergolakan pemikiran (Sira’ al-Fikr)
dilakukan dengan menolak semua paham yang berasal dari Barat dan bertentangan
dengan ajaran Islam. Di antara paham yang ditolak oleh HTI adalah demokrasi,
nasionalisme, kapitalisme, komunisme dan HAM. Demokrasi dianggapnya sebagai
kufur karena menurutnya, dalam sistem demokrasi, manusia diberi wewenang untuk
membuat hukum yaitu melalui wakil-wakil di DPR. Padahal menurut HTI, yang berhak
membuat hukum hanyalah Allah, sedangkan manusia hanyalah melaksanakannya. Oleh
karenanya, HTI secara kelembagaan tidak mendaftarkan diri sebagai peserta
pemilu dan secara personal, para aktivisnya juga tidak menggunakan hak pilih
mereka dalam pemilu.
Sedangkan perjuangan politik (Kifah siyasi) dilakukan dengan cara membongkar berbagai konspirasi negara-negara kafir yang mendominasi negeri-negeri Islam dan membebaskan umat dari segala penjajahan serta berjuang menentang para penguasa di negeri-negeri Islam dengan cara membongkar kejahatan mereka sekaligus menyampaikan kritik.
Pada
tahun 1952, Hizbut Tahrir secara resmi didirikan di al-Quds. Al-Nabhāni
mengirim surat kepada pemerintah setempat tentang pendirian partainya ini.
Namun mereka menolak dengan tegas kahadiran Hizbut Tahrir, sebaliknya
masyarakat memberi dukungan. Dengan cepat Hizbut Tahrir menyebar ke seluruh
Palestina, meskipun pengikutnya menghadapai tekanan dari pemerintah Yordania,
melalui salah satu sekutu Inggris yang duduk di kemiliteran Yordania, berupaya
untuk membubarkan Hizbut Tahrir dan melarang seluruh anggotanya untuk
berbicara. Namun Hizbut Tahrir dengan strategi organisasinya yang berlapis,
berhasil mengatasi tekanan yang ada, bahkan melebarkan sayap.
Gerakan
yang dilakukan HTI berarti berupaya melakukan penyelamatan (salvation) dan
pembebasan umat dari sistem yang rusak dan kufur yang sudah mengakar dalam
kehidupan di Indonesia. Upaya penyelamatan ini disertai kritik sosial terhadap
berbagai penyakit sosial yang menimbulkan krisis dalam kehidupan umat. Oleh
karena itu, HTI akan tumbuh subur dalam tatanan kehidupan yang kacau. HTI akan
menemukan momentumnya di dalam kehidupan yang penuh dengan kemiskinan,
kelaparan, ketimpangan, ketidakadilan, korupsi dan semua bentuk
kesewenang-wenangan. Begitu juga sebaliknya, HT kesulitan untuk menjadi besar
di negara-negara yang penuh dengan kemakmuran dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Gerakan penegakan
syariah: studi gerakan sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY (Ilyya Muhsin)
Ijtihad, Jurnal Wacana
Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12, No. 1, Juni 2012: 43-61
Penjelasan tentang
riwayat hidup al-Nabh±ni bersumber dari buku yang ditulis Ihsan Sam±rah
berjudul, Mafh-h al-‘Ad±lah al-Ijtim±’iyyah f³ al-fiqri al-Isl±mi min
al-Ma’±sir (Beirut: D±r al-Nah«ah al-Isl±miyyah, 1991) h. 140-149.
Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir, Penerjemah Abu Afif dan Nur Khalish, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, Mei 2009), H. 3
Syamsul Arifin, op. cit.., hal 81.
Syamsul Arifin, Hal. 98








0 comments:
Posting Komentar