Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM


A.    Metodologi Pemikiran An-na’im

Reformasi Islam yang digagas An-Na’im yang kemudian terkenal ke seluruh penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya bermaksud memberikan solusi bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat Islam atas dasar-dasar Islam dan bukan sekuler. Tesisnya mengatakan bahwa jika tidak dibangun dasar pembaruan modernis murni yang dapat diterima secara keagamaan, maka umat Islam sekarang dan akan datang hanya punya dua alternative, yaitu mengimplementasikan Syari’ah dengan segala kelemahan dalam menjawab dinamika zaman dan masalahnya, atau meninggalkannya dan memilih hukum publik sekuler”.

Menurut An-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”.

Selanjutnya An-Na’im mengambil metode gurunya, yaitu metodologi pembaharuan yang revolusioner, yang digambarkan sebagai evolusi legislasi Islam yang intinya suatu ajakan untuk membangun prinsip penafsiran baru yang memperbolehkan penerapan ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini jika diterapkan akan mampu memecahkan kebuntuan antara tujuan pembaruan, keterbatasan konsep dan teknik Syari’ah historis.[2]

B.    Implementasi Pemikiran An-Na’im

Pemikiran An-Na’im adalah formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial, Hukum Pidana, Hukum Internasional, dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im lebih memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu perbudakan, gender dan non-muslim. Dari tiga pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya berikut ini:

1)    Syari’ah dan Konstitusional Modern

Istilah konstitusionalisme mengimplikasikan pembatasan hukum atas kekuasan penguasa dan pertanggungjawaban politiknya terhadap sekelompok manusia lain. Beberapa ulama telah menyatakan pendangan bahwa karena Tuhan sendiri pembuat undang-undang dalam Islam, maka tidak ada ruang abadi legislasi atau kekuasan legislatif di bawah syari’ah. Hal ini dibantah oleh An-Na’im bahwa pertimbangan manusia harus tetap digunakan dalam menentukan prinsip-prinsip dan aturan-aturan syari’ah yang bisa diterapkan. Baik Al-Qur’an maupun Sunnah harus ditafsirkan untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum.

2)    Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang harus memperlakukan orang lain sama seperti ia mengharapkan diperlakukan orang lain. Selain itu kekuatan moral dan logika dari proposisi yang sederhana ini dapat dengan mudah diapresiasi oleh semua umat manusia, baik tradisi maupun kultural.[3]

Intinya menurut An-Na’im bahwa hak-hak asasi manusia didasarkan pada kedua kekuatan utama yang memotivasi seluruh tingkah laku manusia, kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas. Melalui kehendak untuk hidup, umat manusia selalu berusaha keras untuk menjamin kebutuhan makan, perumahan dan apa saja yang berkaitan dengan pemeliharaan hidup.

Kehendak untuk bebas An-Na’im menegaskan disini dengan alasan bahwa pandangan syari’ah yang membatasi hak asasi manusia dibenarkan oleh konteks historis, tetapi tidak untuk mengatakan bahwa pandangan itu masih dibenarkan karena konteks historis sekarang sudah berbeda sama sekali.

C.    Konsep-konsep Pemikiran An-na’im

1)    Reformasi Syariah

Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam.

Dalam konteks masyarakat pluralistik, Syariah harus mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan kaum minoritas, menghormatinya sebagai bagian dari hak-hak dasar yang harus diakuinya.

2)     Evolutionary Approach (evolusi syari’at)

Penggunaan dalam ijtihad Na’im telah menghasilkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya dengan ‘Evolutionary Approach’, sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah. [4]

Di tempat lain dia menegaskan: Untuk mencapai tahap reformasi tersebut, kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh).

Metodologi ini kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap Al-Qur’an.” Secara ringkas evolusi Syari’at bisa dijelaskan sebagai berikut:

a)     Ia adalah suatu pengujian secara terbuka terhadap isi Al-Qur’an dan as-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, yaitu periode awal Makkah dan berikutnya Madinah.

b)     Pesan Makkah bersifat abadi, fundamental dan universal; sedang pesan Madinah sebaliknya.

c)     Syari’at historis menjadikan ayat-ayat Madinah sebagai basis legislasi Syari’at dengan me-naskh (menunda pelaksanaan) ayat-ayat Makkah yang belum bisa diaplikasikan.

d)    Ayat-ayat Madinah saat ini tidak bisa diaplikasikan lagi karena bertentangan dengan nilai-nilai modern.

e)      Ayat-ayat Makkah harus difungsikan kembali sebagai basis legislasi Syari’at yang baru dengan me-naskh ayat-ayat Madinah.

Menurut Na’im pendekatan ini perlu dilakukan karena pesan-pesan fundamental Islam itu terkandung dalam ayat-ayat Makkiyyah, bukan Madaniyyah. Dan untuk membangun metodologi evolusi Syariatnya, An-Na’im menggunakan konsep Makkiyyah-Madaniyyah dan konsep naskh. An-Na’im memahami konsep Makkiyah dan Madaniyah dengan pandangan yang berbeda dengan jumhur ulama, Menurutnya, ayat-ayat Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah merupakan dua paket (tahapan) yang terpisah, yang satu dengan yang lain tidak saling terkait. Ia berbeda bukan saja terkait perbedaan masa turunnya, tetapi juga terkait dengan perbedaan tema dan misi yang dibawa, sasaran ( khitab) nya, dan watak universalnya.

Dari sini kemudian Na’im menyimpulkan bahwa ayat-ayat Makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental dan abadi, ia berbicara kepada semua manusia tanpa diskriminasi, melintasi batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah membawa misi sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi manusia pada waktu itu. Selanjutnya dengan menggunakan konsep naskh, ia melakukan generalisasi, ayat-ayat Makkiyyah me-naskh ayat-ayat Madaniyyah.

Selain dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyahnya yang nyleneh, Na’im juga membangun metodologi evolusi Syari’atnya dengan konsep naskh. Konsep naskh adalah jalan terakhir ketika ayat-ayat tersebut tidak bisa dikompromikan dengan jalan lain. Jadi tidak bisa langsung dan asal me-naskh ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah

3)    Negara Sekuler

Konsep pemikiran An-Na’im terhadap negara sekuler, bahwa seorang muslim membutuhkan negara sekuler untuk menjadi muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan saya sendiri dan bukan memaksakan agama terhadap saya. Sehingga saya bisa menjadi seorang muslim sesuai pilihan saya. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap saya, maka saya tidak bebas memilih bagaimana saya menjadi muslim. Bukan karena saya tidak punya pilihan.

Islam sebagai Rahmatan lil alamin menurut An-Na’im adalah nilai-nilai Islam hanya bisa dihormati oleh penganutnya dan bukan oleh negara. Rahmatan lil alamin hanya bisa tercipta oleh masyarakat yang hidup dalam nilai-nilai Islam dan bukan dipaksakan oleh negara. Baginya dalam Al-Quran tidak ada konsep negara.[5]

 

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1)    Reformasi Islam yang digagas an-Na’im yang kemudian terkenal ke seluruh penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya, bermaksud memberikan solusi bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat Islam atas dasar-dasar Islam dan bukan sekuler.

2)    Menurut an-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”

3)     Pemikiran an-Na’im adalah formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial, hukum pidana, hukum internasional, dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya Dekonstruksi Syari’ah an-Na’im lebih memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu perbudakan, gender dan non-muslim. Dari tiga pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya berikut ini:

a.     Syari’ah dan Konstitusional Modern

b.     Syari’ah dan Hak Asasi Manusia

4)    Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im:

a.     Reformasi Syariah

b.     Evolutionary Approach (evolusi syari’at)

c.     Negara Sekuler

Muhammad Abdullah an-naim adalah salah satu ulama pembaharuan hukum islam yang mempunyai kemampuan yang cukup cerdas dan kadang berfikir kontradiktif dengan para ulama yang lain. Walaupun dia terlahir dari kalangan kelas bawah menengah dari golongan petani, namun kemudian dia menjadi kaum elite yang berpendidikan tinggi serta terkenal di kalangan masyarakat muslim.

Satu hal yang perlu di perhatikan dan di teladani dalam diri Abdullah an-naim adalah sebagai kaum intelektual yang mampu mengajak umat islam untuk selalu berfikir, berijtihad, berjuang, demi kemajuan hukum dan umat islam, serta tidak lupa terhadap pemerintahan dengan selalu bekerja dengan amanah dan professional sehingga mempunyai banyak pengaruh.

Tidak perlu ada keraguan, islam itu adalah agama yang sangat memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM. Masalahnya terletak pada siapa yang menjalankan hukum islam itu jika mereka menjalankan hukum islam yang benar, tidak mungkin ada pertentangan dengan HAM. dalam pemandangan pemakalah setelah mangamati pemikiran an-naim dapat di simpulkan bahwa dia berusaha memperkecil peran dan pengaruh hukum syariah dalam kehidupan public umat islam. Bahkan lebih dari itu bagaimana islam dan syariah tidak bias berperan sama sekali dalam ranah public.

Jika ide An-Naim di praktekkan, khususnya di Indonesia, maka semua institusi yang berlebelkan Islam harus di hapus karena islam tidak boleh di institusikan, maka seluruh institusi-institusi Negara yang mengatasnamakan Islam harus di bubarkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Imam Syaukani, “Abdullah Ahmad An-Naim dan Reformasi Syariah Islam Demokratis”, (Ulumuddin No 2,1997).

 Amiruddin Arrani dan ahmad suaed, Pengantar LKIS, “Dekonstruksi Syariah”, (Yogyakarta:Pusat pelajar, 1997).

 Jhon O, Voll,”Transformasi hokum Islam” (Suara sarjana aktifis sudan, Dalam Islamika).

Mahsun fuad, hokum Islam di Indonesia, (Yogyakarta:LKIS 2005)



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar