A. Metodologi Pemikiran An-na’im
Reformasi Islam yang digagas An-Na’im yang kemudian terkenal ke seluruh
penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya bermaksud memberikan solusi
bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat Islam atas dasar-dasar
Islam dan bukan sekuler. Tesisnya mengatakan bahwa jika tidak dibangun dasar
pembaruan modernis murni yang dapat diterima secara keagamaan, maka umat Islam
sekarang dan akan datang hanya punya dua alternative, yaitu mengimplementasikan
Syari’ah dengan segala kelemahan dalam menjawab dinamika zaman dan masalahnya,
atau meninggalkannya dan memilih hukum publik sekuler”.
Menurut An-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja
syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan
pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”.
Selanjutnya An-Na’im mengambil metode gurunya, yaitu metodologi pembaharuan yang revolusioner, yang digambarkan sebagai evolusi legislasi Islam yang intinya suatu ajakan untuk membangun prinsip penafsiran baru yang memperbolehkan penerapan ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini jika diterapkan akan mampu memecahkan kebuntuan antara tujuan pembaruan, keterbatasan konsep dan teknik Syari’ah historis.[2]
B. Implementasi
Pemikiran An-Na’im
Pemikiran An-Na’im adalah
formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial, Hukum Pidana, Hukum Internasional,
dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im lebih
memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu perbudakan, gender dan non-muslim.
Dari tiga pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya
berikut ini:
1) Syari’ah dan
Konstitusional Modern
Istilah
konstitusionalisme mengimplikasikan pembatasan hukum atas kekuasan penguasa dan
pertanggungjawaban politiknya terhadap sekelompok manusia lain. Beberapa ulama
telah menyatakan pendangan bahwa karena Tuhan sendiri pembuat undang-undang
dalam Islam, maka tidak ada ruang abadi legislasi atau kekuasan legislatif
di bawah syari’ah. Hal ini dibantah oleh An-Na’im bahwa
pertimbangan manusia harus tetap digunakan dalam menentukan prinsip-prinsip dan
aturan-aturan syari’ah yang bisa diterapkan. Baik Al-Qur’an
maupun Sunnah harus ditafsirkan untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan
aturan-aturan hukum.
2) Syari’ah dan
Hak Asasi Manusia
Prinsip ini
menyatakan bahwa seseorang harus memperlakukan orang lain sama seperti ia
mengharapkan diperlakukan orang lain. Selain itu
kekuatan moral dan logika dari proposisi yang sederhana ini dapat dengan mudah
diapresiasi oleh semua umat manusia, baik tradisi maupun kultural.[3]
Intinya menurut An-Na’im bahwa hak-hak asasi manusia didasarkan pada kedua
kekuatan utama yang memotivasi seluruh tingkah laku manusia, kehendak untuk
hidup dan kehendak untuk bebas. Melalui kehendak untuk hidup, umat manusia selalu
berusaha keras untuk menjamin kebutuhan makan, perumahan dan apa saja yang
berkaitan dengan pemeliharaan hidup.
Kehendak untuk bebas An-Na’im menegaskan disini dengan alasan bahwa
pandangan syari’ah yang membatasi hak asasi manusia dibenarkan oleh konteks
historis, tetapi tidak untuk mengatakan bahwa pandangan itu masih dibenarkan
karena konteks historis sekarang sudah berbeda sama sekali.
C. Konsep-konsep
Pemikiran An-na’im
1) Reformasi
Syariah
Istilah ini
digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut
Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar
hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam.
Dalam konteks
masyarakat pluralistik, Syariah harus
mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan kaum minoritas, menghormatinya
sebagai bagian dari hak-hak dasar yang harus diakuinya.
2) Evolutionary Approach (evolusi syari’at)
Penggunaan dalam ijtihad Na’im telah menghasilkan sebuah pendekatan
baru yang disebutnya dengan ‘Evolutionary Approach’, sebuah
pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud
Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah. [4]
Di tempat lain dia menegaskan: Untuk mencapai tahap reformasi tersebut,
kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah Madinah yang
jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan
selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak
sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya
yang harus ditempuh).
Metodologi ini
kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner
terhadap Al-Qur’an.” Secara ringkas evolusi Syari’at bisa
dijelaskan sebagai berikut:
a) Ia adalah
suatu pengujian secara terbuka terhadap isi Al-Qur’an dan
as-Sunnah yang melahirkan dua tingkat atau tahap risalah Islam, yaitu periode
awal Makkah dan berikutnya Madinah.
b) Pesan Makkah bersifat abadi, fundamental
dan universal; sedang pesan Madinah sebaliknya.
c) Syari’at historis menjadikan ayat-ayat Madinah sebagai basis legislasi Syari’at
dengan me-naskh (menunda pelaksanaan) ayat-ayat Makkah yang belum bisa
diaplikasikan.
d) Ayat-ayat Madinah saat ini tidak bisa diaplikasikan lagi karena
bertentangan dengan nilai-nilai modern.
e) Ayat-ayat Makkah harus difungsikan kembali
sebagai basis legislasi Syari’at yang baru dengan me-naskh ayat-ayat
Madinah.
Menurut Na’im pendekatan
ini perlu dilakukan karena pesan-pesan fundamental Islam itu terkandung dalam
ayat-ayat Makkiyyah, bukan Madaniyyah. Dan untuk membangun metodologi evolusi Syariatnya, An-Na’im
menggunakan konsep Makkiyyah-Madaniyyah dan
konsep naskh. An-Na’im memahami konsep Makkiyah dan Madaniyah
dengan pandangan yang berbeda dengan jumhur ulama, Menurutnya, ayat-ayat
Makkiyyah dan ayat-ayat Madaniyyah merupakan dua paket (tahapan) yang terpisah,
yang satu dengan yang lain tidak saling terkait. Ia berbeda bukan saja terkait
perbedaan masa turunnya, tetapi juga terkait dengan perbedaan tema dan misi
yang dibawa, sasaran ( khitab) nya, dan watak universalnya.
Dari sini kemudian Na’im
menyimpulkan bahwa ayat-ayat Makkiyyah membawa tema dan misi yang fundamental
dan abadi, ia berbicara kepada semua manusia tanpa diskriminasi, melintasi
batas dimensi waktu dan tempat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah membawa misi
sementara, diturunkan untuk masyarakat tertentu sesuai dengan kondisi manusia
pada waktu itu. Selanjutnya dengan menggunakan konsep
naskh, ia melakukan generalisasi, ayat-ayat Makkiyyah me-naskh ayat-ayat
Madaniyyah.
Selain dengan konsep Makkiyyah-Madaniyyahnya yang nyleneh, Na’im
juga membangun metodologi evolusi Syari’atnya
dengan konsep naskh. Konsep naskh adalah jalan terakhir ketika ayat-ayat
tersebut tidak bisa dikompromikan dengan jalan lain. Jadi tidak bisa langsung
dan asal me-naskh ayat-ayat Makkiyyah dengan ayat-ayat Madaniyyah
3) Negara Sekuler
Konsep
pemikiran An-Na’im terhadap negara sekuler,
bahwa seorang muslim membutuhkan negara sekuler untuk menjadi muslim yang lebih
baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan saya sendiri dan bukan
memaksakan agama terhadap saya. Sehingga saya bisa menjadi seorang muslim
sesuai pilihan saya. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap saya,
maka saya tidak bebas memilih bagaimana saya menjadi muslim. Bukan karena saya
tidak punya pilihan.
Islam sebagai Rahmatan lil
alamin menurut An-Na’im adalah nilai-nilai Islam hanya bisa
dihormati oleh penganutnya dan bukan oleh negara. Rahmatan lil alamin hanya
bisa tercipta oleh masyarakat yang hidup dalam nilai-nilai Islam dan bukan
dipaksakan oleh negara. Baginya dalam Al-Quran tidak ada konsep negara.[5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
Reformasi Islam yang digagas an-Na’im yang kemudian terkenal ke
seluruh penjuru dunia sebagai respon terhadap pemikirannya, bermaksud
memberikan solusi bagi proses perubahan persepsi, sikap dan kebijakan umat
Islam atas dasar-dasar Islam dan bukan sekuler.
2)
Menurut an-Na’im, selama umat Islam tetap setia pada kerangka kerja
syari’ah historis, mereka tidak akan pernah benar-benar mencapai tingkat keharusan
pembaruan yang mendesak supaya hukum publik Islam bisa berfungsi sekarang”
3)
Pemikiran
an-Na’im adalah formulasi yang menyeluruh, mencakup struktur politik, sosial,
hukum pidana, hukum internasional, dan hak-hak asasi manusia. Dalam bukunya
Dekonstruksi Syari’ah an-Na’im lebih memfokuskan pada tiga masalah pokok, yaitu
perbudakan, gender dan non-muslim. Dari tiga
pokok masalah tersebut dijabarkan dalam beberapa hal, diantaranya berikut ini:
a.
Syari’ah dan Konstitusional Modern
b.
Syari’ah dan Hak Asasi Manusia
4)
Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im:
a.
Reformasi Syariah
b.
Evolutionary Approach (evolusi syari’at)
c. Negara Sekuler
Muhammad Abdullah an-naim adalah salah satu ulama pembaharuan hukum islam
yang mempunyai kemampuan yang cukup cerdas dan kadang berfikir kontradiktif
dengan para ulama yang lain. Walaupun dia terlahir dari kalangan kelas bawah
menengah dari golongan petani, namun kemudian dia menjadi kaum elite yang
berpendidikan tinggi serta terkenal di kalangan masyarakat muslim.
Satu hal yang perlu di perhatikan dan di teladani dalam diri Abdullah
an-naim adalah sebagai kaum intelektual yang mampu mengajak umat islam untuk
selalu berfikir, berijtihad, berjuang, demi kemajuan hukum dan umat islam,
serta tidak lupa terhadap pemerintahan dengan selalu bekerja dengan amanah dan
professional sehingga mempunyai banyak pengaruh.
Tidak perlu ada keraguan, islam itu adalah agama yang sangat memperhatikan
dan menjunjung tinggi HAM. Masalahnya terletak pada siapa yang menjalankan hukum
islam itu jika mereka menjalankan hukum islam yang benar, tidak mungkin ada
pertentangan dengan HAM. dalam pemandangan pemakalah setelah mangamati
pemikiran an-naim dapat di simpulkan bahwa dia berusaha memperkecil peran dan
pengaruh hukum syariah dalam kehidupan public umat islam. Bahkan lebih dari itu
bagaimana islam dan syariah tidak bias berperan sama sekali dalam ranah public.
Jika ide An-Naim di praktekkan, khususnya di Indonesia, maka semua
institusi yang berlebelkan Islam harus di hapus karena islam tidak boleh di
institusikan, maka seluruh institusi-institusi Negara yang mengatasnamakan Islam
harus di bubarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Imam Syaukani, “Abdullah Ahmad An-Naim dan
Reformasi Syariah Islam Demokratis”,
(Ulumuddin No 2,1997).
Amiruddin Arrani dan ahmad suaed, Pengantar
LKIS, “Dekonstruksi Syariah”, (Yogyakarta:Pusat pelajar, 1997).
Jhon O,
Voll,”Transformasi hokum Islam” (Suara
sarjana aktifis sudan, Dalam Islamika).
Mahsun fuad, hokum Islam di Indonesia,
(Yogyakarta:LKIS 2005)








0 comments:
Posting Komentar