peran partai politik dalam demokrasi?
1. Peranan Partai
Politik Dalam Pemerintahan
Dalam proses pembuatan kebijakan, partai
politik tentu memegang peranan yang sangat besar.
Seperti kita ketahui presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara di
Indonesia pada saat ini dipilih
secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung
oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit
atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena
dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik
yang mengusungnya.
Di Indonesia sendiri seperti yang
tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 5 ayat 1, diatur bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat” dan dalam Pasal 20 ayat 4
disebutkan “Presiden mengesah rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang”. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi
proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat
mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya,
orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik
pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempunyai
pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun
1945 amandemen pertama dalam Pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) kaitannya dengan pembentukan undang-undang
dikuasai penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didalamnya adalah partai
politik, selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai
politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui
mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan
aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara lobi.[1]
1.
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem
Pemerintahan atau kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bentuk Pemerintahan yang segenap rakyat
turut serta memerintah dengan perantara wakilnya,[2] demokrasi pertama kali berkembang di negara-negara kota
Yunani Kuno lebih kurang tahun 500 SM, pengertian demokrasi dari masa awal ini
dapat dilihat dari pemikiran Pericles, seorang negarawan utama di negara Athena
tahun 431 SM, ia mendefinisika demokrasi sebagai berikut;
Our
constitution is named a democracy, becouse it is in the hands not of the few
but of the many. But our laws secure equal justice for all in their private
disputes and publik opinion welcomes and honors talent in every branch of
achievement.. on grounds of excellence alone...our citizems attend both to
public and prevate duties and do not allow absorption in their various affairs
to interfere with their knowlege of the city’s.. we decide or debate, carefully
and in person all matters of policy, holding... that acts are foredoomed to
failure when undertaken undiscussed.[3]
Selain
itu, definisi demokrasi yang bersifat procedural, empiris,
deskriptif dan insititusional dipelopori oleh Joseph Schumpeter.
Defenisi seperti ini lebih layak dijadikan acuan jika dibandingkan dengan
definisi yang utopis dan idealis. Menurut Schumpeter, demokrasi atau metode
demokrasi adalah prosedur kelembagaan dalam mencapai keputusan politik sehingga individu-individu yang brsangkutan
dapat memperoleh kekuasaan untuk membuat suatu keputusan melalui perjuangan
yang kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.[4]peran
rakyat dalam hal ini memutuskan masalah-masalah politik, tetapi untuk memilih
orang-orang yang akan membuat keputusan bagi mereka.[5]
Demokrasi
yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang
terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya
sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan
oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya
hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.[6]
2.
Perjalanan Demokrasi
Dasar negara kita, bila di ulang menurut filosofi yang dikandung Pancasila dan UUD 1945, tidak menyebut model demokrasi seperti apa yang seharusnya diterapkan. Norma-norma dasar kenegaraan hanya menyebutkan 4 (empat) prinsip pokok yang seharusnya ada dalam sistem kenegaraan Indonesia, yitu 1) gagasan tentang kemerdekaan bangsa; 2) gagasan tentang tujuan negara; 3) gagasan tentang dasar negara Pancasila; dan 4) gagasan tentang bentuk negara Kesatuan Republik.empat prinsip ini seharusnya menjadi bekal pokok dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
3.
Pengertian Demokrasi Menurut
Para Pakar
a.
Menurut, M. Derverger, Pengertian Demokrasi di dalam bukunya “Les Regimes Politiques” demokrasi ialah termasuk cara pemerintahan dimana golongan yang
memerintah dan golongan yang diperintah itu adalah sama tidak terpisah-pisah.
Artinya suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang
(rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah
dan juga untuk diperintah.[7]
b. Joseph
A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk
mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.[8]
c. Menurut Merriam Webster Dictionary Demokrasi adalah dapat didefinisikan sebagai Pemerintahan oleh rakyat khususnya, oleh mayoritas pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap
pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu
bebas yang diadakan secara periodic, rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik, tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.[9]
1.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Dari pengertian demokrasi Pancasila yang diungkapkan para pakar di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi Pancasila adalah demokrasi Indonesia yang didasarkan kepada kepribadian dan gagasan
hidup bangsa Indonesia yang dimuat dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam demokrasi pancasila terdapat beberapa prinsip sebagai
berikut:
a. Prinsip demokrasi Pancasila ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa
demokrasi selalu dijiwai dan didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan;
b. Prinsip demokrasi pancasila menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia), maksudnya dalam demokrasi
Pancasila Negara atau pemerintah menghargai dan juga melindungi
hak-hak asasi manusia;
c. Prinsip demokrasi pancasila berkedaulatan rakyat, maksudnya bahwa kepentingan
rakyat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi;
d. Prinsip demokrasi Pancasila didukung oleh kecerdasan warga Negara,
maksudnya di dalam demokrasi pancasila harus didukung oleh warga negara yang
mengerti mengenai hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya
masing-masing dalam demokrasi.
e. Prinsip demokrasi pancasila menjamin berkembangnya
otonomi daerah, maksudnya negara menjamin terhadap berkembangnya setiap daerah
guna memajukan potensi daerahnya masing-masing dengan didasarkan pada ketentuan
yang berlaku.
f. Prinsip demokrasi pancasila menerapkan konsep negara hukum,
maksudnya negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan
kekuasaan semata, sehingga pada kebijakan maupun tindakan pemerintah yang
dilakukan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
g. Prinsip demokrasi pancasila menumbuhkan kesejahteraan rakyat, prinsip ini
dimaksudkan bahwa demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk mewujudkan dan
menjamin kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup rakyat di dalam
segala aspek kehidupan baik itu lahir maupun batin.
[1] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).
[2] C.S.T
Kansi.dkk, Kamus Istilah Aneka Hukum,
(Jakarta: Jalan Pertama, Tahun 2010) hal 263
[3] Zulkifli Sulaiman, Demokrasi Untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta,( Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010) hal 113.
[4] Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga,(Jakarta: Grafiti, 2001) penerjemah: Asri Marjohan, hl 5
[5] Sp. Varma Teori Politik Moderen, Yonahes kristianto,( Jakarta: Rajawali, 1992) hal 213
[6] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290
[7]Koencoro Poerbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Eresco, (Bandung: Tahun 1987) Hal 6
[8]Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n
[9] Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020








0 comments:
Posting Komentar