Apa yang dimaksud dengan hukum TA Zir?
Bagaimana penerapan TA zir dalam hukum pidana Islam?
Berbicara tentang ta’zir tentunya tidak lepas dari ruang lingkup dan pandangan fuqaha yang menentukan dan pelaksanaan hukumannya kepada tertuduh. Jika dikaji lebih jauh, maka syara’ sendiri tidak memberikan batasan hukuman terhadap jarimah ta’zir ini, sebagaimana yang berlaku dalam jarimah hudud dan jarimah al Qatl/al-Jarh.
Dalam kaitan tersebut, ‘Abd al-Qadir
Awdah (w. 1373 H/ 1945 M) ahli hukum pidana Islam dari Mesir, mengatakan bahwa jarimah
ta’zir dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut
pelanggaran kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan masyarakat dan negara.
Dalam jarimah ta’zir ulama fikih membedakan antara pelanggaran terhadap
hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi. Menurut Abd al-’Aziz al-Amir perbedaan
tersebut penting karena empat hal berikut:
- Pelaksanaan hukuman dalam jarimah
ta’zir yang menyangkut hak pribadi, tergantung kepada gugatan
pribadi yang bersangkutan. Misalnya, A memecahkan kaca mobil B. tindakan A
ini termasuk kategori jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak
pribadi. Untuk penentuan dan pelaksanaan hukuman tindak pidana ini, B
harus mengajukan gugatan kepada hakim. Apabila gugatan telah diajukan,
maka hakim tidak boleh menolak gugatan tersebut apalagi memaafkannya. Tetapi
ia harus memproses dan menentukan hukuman terhadap pelanggaran tersebut. Adapun jarimah ta’zir yang terkait dengan hak-hak Allah
Swt, seperti pelanggaran terhadap kepentingan atau keamanan masyarakat
atau negara, hakim berhak memproses pelanggaran tanpa adanya gugatan, dan
hakim juga boleh memaafkan perbuatan itu jika ia menganggap ada
kemaslahatan yang lebih besar dalam pemaafan itu.
2.
Dalam jarimah ta’zir
yang menyangkut hak-hak pribadi, tidak berlaku tadakhul (penggabungan hukuman
untuk beberapa pelanggaran), tetapi hakim harus menentukan satu hukuman untuk
satu pelanggaran. Adapun untuk pelanggaran yang termasuk
hak-hak Allah SWT, tadakhul tersebut dapat dilakukan apabila hakim memandang
ada kemaslahatan yang lebih besar dalam memberlakukannya.
- Hukuman
ta’zir bagi pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt, boleh
diselesaikan dan dilaksanakan oleh setiap orang yang melihat terjadinya
tindak pidana itu. Kebolehan ini didasarkan pada qaedah amar ma’ruf
nahi mungkar[1]
(perintah berbual baik dan pencegahan berbuat mungkar). Adapun pelanggaran
terhadap hak pribadi, apabila telah terbukti, yang akan melaksanakan
hukumannya hanya hakim.
- Dalam
jarimah ta’zir yang menyangkut hak pribadi berlaku hak waris
mewarisi bagi korban dalam pelaksanaan hukumannya. Artinya, jika korban
meninggal dunia, maka hak menuntut pelaksanaan hukuman ta’zir
berpindah pada ahli warisnya. Akan tetapi, apabila terpidana yang
meninggal dunia, maka hukuman terhadap terpidana tidak dapat dilaksanakan
pada ahli warisnya. Dalam jarimah ta’zir yang merupakan hak
Allah Swt, tidak berlaku waris mewarisi pada pelaksanaan hukumannya.[2]
Di samping adanya pembedaan antara
pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi - tentunya penentuan
jenis-jenis hukuman dalam jarimah ta’zir adalah hal yang urgen.
Sebab dari jenis tersebut suatu hukuman dapat diterapkan di kalangan masyarakat
atau negara. Dalam hal itu menurut ulama fikih dapat berbentuk hukuman yang paling
ringan, seperti menegur terpidana, mencela, atau mempermalukan terpidana dan
dapat juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.[3]
Hukuman di atas pada hakikatnya ada yang
bersifat jasmani, seperti pemukulan atau dera, dan ada pula yang bersifat
rohani seperti, peringatan, ancaman, dan hardikan. Di samping itu juga ada yang
bersifat kedua-duanya (jasmani dan rohani), seperti; hukuman penahanan
sementara dan hukuman penjara, dan ada pula yang bersifat materi, seperti;
hukuman denda.[4]
Di antara hukuman ta’zir
ada yang disebutkan dalam nas~ (ayat atau Hadith) dan ada pula yang sama sekali
tidak disebutkan.
‘Abd
al-Qadir Awdah[5]’,
Abd a1 Aziz al-’Amir dan Ahmad Fath Bahnasi ketiganya merupakan pakar hukum
pidana Islam, mengemukakan beberapa bentuk hukuman ta’zir yang
terdapat dalam nash, yaitu:
a. Hukuman peringatan, ancaman, hardikan/dampratan, dera dan pukul. Jenis-jenis hukuman seperti ini dapat di lihat dalam firman Allah Swt surat al-Nisa’ ayat 34:
Artinya : “…wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya,
maka nasehatilah mereka dan pisahlah diri dari tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu maka janganlah mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
(Q.S. al-Nisa: 34).
Dalam Hadith Rasulullah Saw pernah diceritakan bahwa Abu
Zar al-Ghifari (w. 32 H) pernah didamprat Rasulullah Saw karena mencela ibu
seseorang. (H. R. al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).
b.
Hukuman penjara, baik yang bersifat sementara
(penahanan sementara). Seperti Rasulullah Saw melakukan penahanan sementara
terhadap seseorang yang dituduh mencuri unta orang lain. (H. R. Abu Daud, Ahmad
bin Hanbal, al-Nasa’i dan al-Turmuzi
dan Bahz bin Hukaim) maupun penjara sebagai hukuman tetap, seperti yang
diberlakukan kepada seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana.[6]
c.
Hukuman penyaliban (Hirabah)
Sebagian
fuqaha membolehkan penguasa menghukum si pelaku dengan hukuman salib,
sebagaimana Rasulullah Saw pernah mengenakan hukuman salib kepada seseorang
yang dijuluki Aba Nab.[7]
d.
Hukuman pembunuhan. Hal ini dijumpai dalam
sabda Rasulullah Saw:
عن عرفجه إبن شريح قال : سمعت رسول الله عليه وسلم يقول : من
أتاكم و أمركم جميع يريد أن يفرق جماعتهم فاقتلوه (رواه مسلم)
Artinya: Dari Arfajah Ibn Syuraih ia
berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang datang
kepada kamu sekalian, sedangkan kalian telah sepakat kepada seseorang pemimpin,
untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah ia”. (H. R. Muslim)
Berdasarkan Hadith di atas ulama fikih bersepakat
membolehkan hakim menerapkan hukuman pembunuhan bagi penyebar fitnah,
mata-mata, orang yang berulang kali melakukan tindak pidana, pelaku homo
seksual, lesbian. Apabila hakim melihat suatu kemaslahatan
untuk menerapkan hukuman pembunuhan ini.
Hukuman pembunuhan dalam kategori ini dalam fiqih Islam disebut dengan al-Qatl
al-Siyasi.[8]
e.
Hukuman pembuangan. Seperti yang dilakukan oleh
‘Umar bin al-Khatthab terhadap Nasr bin Hajjaj di atas tadi.
f.
Hukuman penyebar-luasan berita tindak pidana
yang bersangkutan, seperti yang dilakukan terhadap orang-orang yang
mengemukakan kesaksian palsu, melakukan kecurangan dalam timbangan, takaran,
dan alat ukur lainnya.
g.
Hukuman pemisahan tempat tidur bagi isteri
yang nusyuz. Seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 34.
h.
Hukuman pencopotan dan jabatan. Apabila
seorang pejabat melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap amanah jabatannya
sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al Jawziyah.
i.
Hukuman berupa ketidak-layakan seseorang
untuk suatu hak, seperti tidak layak sebagai saksi. Karena sering melakukan
kecurangan dan tidak layak mehduduki suatu jabatan karena sering tidak memegang
amanah.
j.
Hukuman penyitaan harta yang diberlakukan
terhadap orang-orang yang murtad. Penyitaan barang-barang ini dalam fiqih
Islam disebut dengan Musadarah mal al-Murtad (penyitaan harta orang
murtad).
k.
Hukuman denda.
Pemberlakuan
hukuman denda dalam jarimah ta’zir dapat perbedaan pendapat ulama fikih. Misalnya, dalam kasus seseorang yang
tidak mau melaksanakan shalat. Lalu menurut pertimbangan hakim ia harus
dikenakan hukuman denda sejumlah uang untuk setiap shalat yang ditinggalkannya.
Hukuman ini ditetapkan oleh hakim, karena menurut pertimbangannya, jika
dikenakan hukuman lain yang bersifat jasmani atau rohani - tidak akan tercapai
hukuman itu.
Dalam
kasus di atas terdapat perbedaan pendapat. Imam al-Syafi’i dalam al-Qaul
al-Jadid (pendapat yang baru) beliau mempunyai 2 pendapat (qaul al-jadid
dan qaul al-Qadim[9]).
Imam Abu
Hanifah dan shahabatnya Muhammad bin Hasan al-Syaibani serta sebagian ulama
dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukuman denda tidak boleh dikenakan
terhadap tindak pidana ta’zir. Alasan mereka adalah bahwa hukuman
denda yang berlaku di awal Islam telah dinasakhkan (dibatalkan) oleh hadith
Rasulullah Saw, di antara hadith yang mengatakan:
عن فاطمة بنت قيس أنها سمعت تعنى النبيّ رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول : ليس فى المال حق سوى الزكاة. (رواه ابن ماجه)[10]
Artinya:
Dari Fatimah binti Qais, bahwasanya ia mendengarnya, Rasulullah Saw bersabda:
“Dalam harta seseorang tidak ada harta orang lain, selain zakat”. (H. R. Ibn
Majah).
Di samping Hadith di atas mereka (lmam mazhab dan para shahabatnya) juga beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt yang melarang bersikap sewenang-wenang terhadap harta orang lain, seperti disebutkan surat aI-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim ...“. (Q. S. al-Baqarah: 188)
Menurut
Imam mazhab tersebut campur tangan hakim dalam soal harta seseorang, seperti
mengenakan hukuman denda disebabkan melakukan tindak pidana ta’zir
termasuk ke dalam larangan Allah Swt sebagaimana tersebut dalam ayat di atas.
Karena dasar hukum terhadap hukuman denda itu tidak ada.
Dalam
sebuah riwayat Rasulullah Saw bersabda:
عن أنس
بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لايحل مال أمرى مسلم إلا بطيب نفسه.
(رواه دار قطنى).[11]
Artinya:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda “Tidak halal harta seseorang
muslim di ambil oleh muslim lainnya, kecuali setelah mendapat ridha dan
pemiliknya”. (H.R. Dar al-Qutni)
Ulama
mazhab Hanbali, termasuk Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, mayoritas
ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama dari kalangan
ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa seorang hakim boleh menetapkan hukuman
denda terhadap suatu tindak pidana apabila menurut pertimbangannya hukuman denda
itulah yang tepat diterapkan kepada pelaku pidana.
Menurut
mereka, dalam jarimah ta’zir seorang hakim harus senantiasa berupaya agar
hukuman yang ia terapkan benar-benar dapat menghentikan (paling tidak
mengurangi) seseorang melakukan tindak pidana yang sama. Oleh sebab itu, dalam
menentukan suatu hukuman, seorang hakim harus benar-benar mengetahui pribadi
terpidana serta seluruh lingkungan yang mengitarinya, sehingga dengan tepat ia
dapat menetapkan hukumannya.
Alasan
yang mereka itu kemukakan adalah sebuah riwayat dan Amr bin Syu’aib diceritakan
bahwa:
عن عمرو
ابن شعيب عن ابيه عن جده قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشمر المعلق فقال
من أصحاب منه من ذى حاجة غير متخذ حبنه فلا شيئ عليه ةمن خرج بشيئ عليه عرامة مثليه
والعقوبة ... (رواه وابو داود).[12]
Artinya: Dari ‘Amr Ibn Syu’aib dari
ayahnya dan kakeknya ia berkata: Rasulullah Saw ditanya tentang pencurian buah-buahan
yang masih mengantung di pohonnya, maka beliau menjawab: “Barangsiapa yang
mengambil untuk di makan karena membutuhkan tanpa disembunyikan (disimpan),
maka ia tidak dikenakan hukuman. Dan barangsiapa yang keluar dengan membawa sesuatu,
maka ia dikenakan denda seharga
dua kali barang yang diambilnya beserta hukuman lain. (H. R. al-Nasa’i dan Abu
Daud).
Hadits tersebut juga secara tegas menunjukkan kebolehan mengenakan
hukuman denda. Namun dari perbuatan shahabat sendiri dapat di lihat bahwa
mereka juga mengenakan dendam beberapa kasus yang mereka selesaikan, seperti
perbuatan Ali bin Abi Thalib yang membakar harta orang yang melakukan
penimbunan barang (ihtikar), dengan tujuan agar barang itu habis dan
harga naik. Kemudian ‘Umar bin al-Khatthab membakar warung tempat menjual
khamar (minuman keras) dan membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, karena
istananya itu terbuat ia (sebagai gubernur) telah membatasi dirinya dengan
rakyat banyak, sehingga keadaan rakyat di daerahnya sendiri tidak diketahuinya.
Menurut mereka, tindakan Ali bin Abi Thalib
dan ‘Umar al-Khatthab di atas, sekali pun tidak langsung mengenakan denda
dengan uang tunai, tetapi dengan membakar seluruh harta orang yang menimbun
barang itu atau membakar warung tempat menjual khamar dengan segala isinya atau
membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, jelas terkait dengan masalah harta dan
tindakan tersebut termasuk ke dalam bentuk hukuman denda.
Lebih lanjut mereka mengatakan jika seorang
hakim menganggap bahwa hukuman denda itu lebih tepat dan dapat mencapai tujuan
hukuman yang dikehendaki oleh syara’, maka boleh dilaksanakan. Namun apabila
seorang hakim melihat bahwa hukuman yang tepat dikenakan terhadap pelaku pidana
ta’zir
adalah denda, lalu ia tidak melaksanakannya maka hakim di dianggap lalai
menunaikan tugasnya. Karena ia tidak berusaha menetapkan hukuman sejalan dengan
tujuan syara.
Menurut ahli fik}ih terhadap seluruh bentuk hukuman ta’zir yang
ada nashnya tersebut, pihak penguasa atau hakim boleh memilih salah satu di
antara untuk diterapkan sesuai dengan jenis dan tingkatan pidana ta’zir yang
dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana dan
kemaslahatan masyarakat atau negara. Namun hukuman ta’zir
yang tidak disebutkan dalam nash, kebanyakan menyangkut ta’zir li al-Maslahah al-‘Ammah.
Dengan demikian, kedua bentuk hukuman ta’zir di atas, semuanya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Dalam kaitan itu, seorang hakim harus mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana, lingkungan yang mengitarinya, kemaslahatan yang menghendaki, dan sesuai dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
[2]
[3]
[5] Abd. Al Qadir Awdah, Criminal Law
in Islam …,
[6] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami
…
[7] Abu Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah …,
[10] Muhammad bin Yaziz al-Qazwini,
Sunan Ibn Majah …,
[11]
[12] Al-Syaukani, Nailul Autar,
Juz VII, (Suadi Arabia: Idarah al-Buhus al-Ilmiyah, t.th)








0 comments:
Posting Komentar