Sabtu, 07 Januari 2023

Pandangan Fuqaha Tentang Ta’zir

Apa yang dimaksud dengan hukum TA Zir?
Bagaimana penerapan TA zir dalam hukum pidana Islam?


Berbicara tentang ta’zir tentunya tidak lepas dari ruang lingkup dan pandangan fuqaha yang menentukan dan pelaksanaan hukumannya kepada tertuduh. Jika dikaji lebih jauh, maka syara’ sendiri tidak memberikan batasan hukuman terhadap jarimah ta’zir ini, sebagaimana yang berlaku dalam jarimah hudud dan jarimah al Qatl/al-Jarh.

Dalam kaitan tersebut, ‘Abd al-Qadir Awdah (w. 1373 H/ 1945 M) ahli hukum pidana Islam dari Mesir, mengatakan bahwa jarimah ta’zir dapat berkembang sesuai dengan perkembangan jenis-jenis maksiat di sepanjang zaman dan tempat, baik yang menyangkut pelanggaran kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan masyarakat  dan negara.

Dalam jarimah ta’zir ulama fikih membedakan antara pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi. Menurut Abd al-’Aziz al-Amir perbedaan tersebut penting karena empat hal berikut:

  1. Pelaksanaan hukuman dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak pribadi, tergantung kepada gugatan pribadi yang bersangkutan. Misalnya, A memecahkan kaca mobil B. tindakan A ini termasuk kategori jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak pribadi. Untuk penentuan dan pelaksanaan hukuman tindak pidana ini, B harus mengajukan gugatan kepada hakim. Apabila gugatan telah diajukan, maka hakim tidak boleh menolak gugatan tersebut apalagi memaafkannya. Tetapi ia harus memproses dan menentukan hukuman terhadap pelanggaran tersebut. Adapun jarimah ta’zir yang terkait dengan hak-hak Allah Swt, seperti pelanggaran terhadap kepentingan atau keamanan masyarakat atau negara, hakim berhak memproses pelanggaran tanpa adanya gugatan, dan hakim juga boleh memaafkan perbuatan itu jika ia menganggap ada kemaslahatan yang lebih besar dalam pemaafan itu.

2.     Dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak-hak pribadi, tidak berlaku tadakhul (penggabungan hukuman untuk beberapa pelanggaran), tetapi hakim harus menentukan satu hukuman untuk satu pelanggaran. Adapun untuk pelanggaran yang termasuk hak-hak Allah SWT, tadakhul tersebut dapat dilakukan apabila hakim memandang ada kemaslahatan yang lebih besar dalam memberlakukannya.

  1. Hukuman ta’zir bagi pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt, boleh diselesaikan dan dilaksanakan oleh setiap orang yang melihat terjadinya tindak pidana itu. Kebolehan ini didasarkan pada qaedah amar ma’ruf nahi mungkar[1] (perintah berbual baik dan pencegahan berbuat mungkar). Adapun pelanggaran terhadap hak pribadi, apabila telah terbukti, yang akan melaksanakan hukumannya hanya hakim.
  2. Dalam jarimah ta’zir yang menyangkut hak pribadi berlaku hak waris mewarisi bagi korban dalam pelaksanaan hukumannya. Artinya, jika korban meninggal dunia, maka hak menuntut pelaksanaan hukuman ta’zir berpindah pada ahli warisnya. Akan tetapi, apabila terpidana yang meninggal dunia, maka hukuman terhadap terpidana tidak dapat dilaksanakan pada ahli warisnya. Dalam jarimah ta’zir yang merupakan hak Allah Swt, tidak berlaku waris mewarisi pada pelaksanaan hukumannya.[2]

Di samping adanya pembedaan antara pelanggaran terhadap hak-hak Allah Swt dan hak-hak pribadi - tentunya penentuan jenis-jenis hukuman dalam jarimah ta’zir adalah hal yang urgen. Sebab dari jenis tersebut suatu hukuman dapat diterapkan di kalangan masyarakat atau negara. Dalam hal itu menurut ulama fikih dapat berbentuk hukuman yang paling ringan, seperti menegur terpidana, mencela, atau mempermalukan terpidana dan dapat juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.[3]

Hukuman di atas pada hakikatnya ada yang bersifat jasmani, seperti pemukulan atau dera, dan ada pula yang bersifat rohani seperti, peringatan, ancaman, dan hardikan. Di samping itu juga ada yang bersifat kedua-duanya (jasmani dan rohani), seperti; hukuman penahanan sementara dan hukuman penjara, dan ada pula yang bersifat materi, seperti; hukuman denda.[4] Di antara hukuman ta’zir ada yang disebutkan dalam nas~ (ayat atau Hadith) dan ada pula yang sama sekali tidak disebutkan.

‘Abd al-Qadir Awdah[5]’, Abd a1 Aziz al-’Amir dan Ahmad Fath Bahnasi ketiganya merupakan pakar hukum pidana Islam, mengemukakan beberapa bentuk hukuman ta’zir yang terdapat dalam nash, yaitu:

a.      Hukuman peringatan, ancaman, hardikan/dampratan, dera dan pukul. Jenis-jenis hukuman seperti ini dapat di lihat dalam firman Allah Swt surat al-Nisa’ ayat 34:

Artinya : “…wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S. al-Nisa: 34).

Dalam Hadith Rasulullah Saw pernah diceritakan bahwa Abu Zar al-Ghifari (w. 32 H) pernah didamprat Rasulullah Saw karena mencela ibu seseorang. (H. R. al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).

b.     Hukuman penjara, baik yang bersifat sementara (penahanan sementara). Seperti Rasulullah Saw melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dituduh mencuri unta orang lain. (H. R. Abu Daud, Ahmad bin Hanbal, al-Nasa’i dan al-­Turmuzi dan Bahz bin Hukaim) maupun penjara sebagai hukuman tetap, seperti yang diberlakukan kepada seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana.[6]

c.      Hukuman penyaliban (Hirabah)

Sebagian fuqaha membolehkan penguasa menghukum si pelaku dengan hukuman salib, sebagaimana Rasulullah Saw pernah mengenakan hukuman salib kepada seseorang yang dijuluki Aba Nab.[7]

d.     Hukuman pembunuhan. Hal ini dijumpai dalam sabda Rasulullah Saw:

عن عرفجه إبن شريح قال : سمعت رسول الله عليه وسلم يقول : من أتاكم و أمركم جميع يريد أن يفرق جماعتهم فاقتلوه (رواه مسلم)

Artinya: Dari Arfajah Ibn Syuraih ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kalian telah sepakat kepada seseorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah ia”. (H. R. Muslim)

Berdasarkan Hadith di atas ulama fikih bersepakat membolehkan hakim menerapkan hukuman pembunuhan bagi penyebar fitnah, mata-mata, orang yang berulang kali melakukan tindak pidana, pelaku homo seksual, lesbian. Apabila hakim melihat suatu kemaslahatan untuk menerapkan hukuman pembunuhan ini.  Hukuman pembunuhan dalam kategori ini dalam fiqih Islam disebut dengan al-Qatl al-Siyasi.[8]

e.      Hukuman pembuangan. Seperti yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khatthab terhadap Nasr bin Hajjaj di atas tadi.

f.      Hukuman penyebar-luasan berita tindak pidana yang bersangkutan, seperti yang dilakukan terhadap orang-orang yang mengemukakan kesaksian palsu, melakukan kecurangan dalam timbangan, takaran, dan alat ukur lainnya.

g.     Hukuman pemisahan tempat tidur bagi isteri yang nusyuz. Seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 34.

h.     Hukuman pencopotan dan jabatan. Apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap amanah jabatannya sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al Jawziyah.

i.      Hukuman berupa ketidak-layakan seseorang untuk suatu hak, seperti tidak layak sebagai saksi. Karena sering melakukan kecurangan dan tidak layak mehduduki suatu jabatan karena sering tidak memegang amanah.

j.      Hukuman penyitaan harta yang diberlakukan terhadap orang-­orang yang murtad. Penyitaan barang-barang ini dalam fiqih Islam disebut dengan Musadarah mal al-Murtad (penyitaan harta orang murtad).

k.     Hukuman denda.

Pemberlakuan hukuman denda dalam jarimah ta’zir dapat perbedaan pendapat ulama fikih. Misalnya, dalam kasus seseorang yang tidak mau melaksanakan shalat. Lalu menurut pertimbangan hakim ia harus dikenakan hukuman denda sejumlah uang untuk setiap shalat yang ditinggalkannya. Hukuman ini ditetapkan oleh hakim, karena menurut pertimbangannya, jika dikenakan hukuman lain yang bersifat jasmani atau rohani - tidak akan tercapai hukuman itu.

Dalam kasus di atas terdapat perbedaan pendapat. Imam al­-Syafi’i dalam al-Qaul al-Jadid (pendapat yang baru) beliau mempunyai 2 pendapat (qaul al-jadid dan qaul al-Qadim[9]). Imam Abu Hanifah dan shahabatnya Muhammad bin Hasan al-Syaibani serta sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukuman denda tidak boleh dikenakan terhadap tindak pidana ta’zir. Alasan mereka adalah bahwa hukuman denda yang berlaku di awal Islam telah dinasakhkan (dibatalkan) oleh hadith Rasulullah Saw, di antara hadith yang mengatakan:

عن فاطمة بنت قيس أنها سمعت تعنى النبيّ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ليس فى المال حق سوى الزكاة. (رواه ابن ماجه)[10]

Artinya: Dari Fatimah binti Qais, bahwasanya ia mendengarnya, Rasulullah Saw bersabda: “Dalam harta seseorang tidak ada harta orang lain, selain zakat”. (H. R. Ibn Majah).

Di samping Hadith di atas mereka (lmam mazhab dan para shahabatnya) juga beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt yang melarang bersikap sewenang-wenang terhadap harta orang lain, seperti disebutkan surat aI-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim ...“. (Q. S. al-Baqarah: 188)

Menurut Imam mazhab tersebut campur tangan hakim dalam soal harta seseorang, seperti mengenakan hukuman denda disebabkan melakukan tindak pidana ta’zir termasuk ke dalam larangan Allah Swt sebagaimana tersebut dalam ayat di atas. Karena dasar hukum terhadap hukuman denda itu tidak ada.

Dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw bersabda:

عن أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لايحل مال أمرى مسلم إلا بطيب نفسه. (رواه دار قطنى).[11]

Artinya: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda “Tidak halal harta seseorang muslim di ambil oleh muslim lainnya, kecuali setelah mendapat ridha dan pemiliknya”. (H.R. Dar al-Qutni)

Ulama mazhab Hanbali, termasuk Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah, mayoritas ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa seorang hakim boleh menetapkan hukuman denda terhadap suatu tindak pidana apabila menurut pertimbangannya hukuman denda itulah yang tepat diterapkan kepada pelaku pidana.

Menurut mereka, dalam jarimah ta’zir seorang hakim harus senantiasa berupaya agar hukuman yang ia terapkan benar-benar dapat menghentikan (paling tidak mengurangi) seseorang melakukan tindak pidana yang sama. Oleh sebab itu, dalam menentukan suatu hukuman, seorang hakim harus benar­-benar mengetahui pribadi terpidana serta seluruh lingkungan yang mengitarinya, sehingga dengan tepat ia dapat menetapkan hukumannya.

Alasan yang mereka itu kemukakan adalah sebuah riwayat dan Amr bin Syu’aib diceritakan bahwa:

عن عمرو ابن شعيب عن ابيه عن جده قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشمر المعلق فقال من أصحاب منه من ذى حاجة غير متخذ حبنه فلا شيئ عليه ةمن خرج بشيئ عليه عرامة مثليه والعقوبة ... (رواه وابو داود).[12]

Artinya: Dari ‘Amr Ibn Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya ia berkata: Rasulullah Saw ditanya tentang pencurian buah-­buahan yang masih mengantung di pohonnya, maka beliau menjawab: “Barangsiapa yang mengambil untuk di makan karena membutuhkan tanpa disembunyikan (disimpan), maka ia tidak dikenakan hukuman. Dan barangsiapa yang keluar dengan membawa sesuatu, maka ia dikenakan denda seharga dua kali barang yang diambilnya beserta hukuman lain. (H. R. al-Nasa’i dan Abu Daud).

Hadits tersebut juga secara tegas menunjukkan kebolehan mengenakan hukuman denda. Namun dari perbuatan shahabat sendiri dapat di lihat bahwa mereka juga mengenakan dendam beberapa kasus yang mereka selesaikan, seperti perbuatan Ali bin Abi Thalib yang membakar harta orang yang melakukan penimbunan barang (ihtikar), dengan tujuan agar barang itu habis dan harga naik. Kemudian ‘Umar bin al-Khatthab membakar warung tempat menjual khamar (minuman keras) dan membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, karena istananya itu terbuat ia (sebagai gubernur) telah membatasi dirinya dengan rakyat banyak, sehingga keadaan rakyat di daerahnya sendiri tidak diketahuinya.

Menurut mereka, tindakan Ali bin Abi Thalib dan ‘Umar al-Khatthab di atas, sekali pun tidak langsung mengenakan denda dengan uang tunai, tetapi dengan membakar seluruh harta orang yang menimbun barang itu atau membakar warung tempat menjual khamar dengan segala isinya atau membakar istana Sa’ad bin Abi Waqas, jelas terkait dengan masalah harta dan tindakan tersebut termasuk ke dalam bentuk hukuman denda.

Lebih lanjut mereka mengatakan jika seorang hakim menganggap bahwa hukuman denda itu lebih tepat dan dapat mencapai tujuan hukuman yang dikehendaki oleh syara’, maka boleh dilaksanakan. Namun apabila seorang hakim melihat bahwa hukuman yang tepat dikenakan terhadap pelaku pidana ta’zir adalah denda, lalu ia tidak melaksanakannya maka hakim di dianggap lalai menunaikan tugasnya. Karena ia tidak berusaha menetapkan hukuman sejalan dengan tujuan syara.

Menurut ahli fik}ih terhadap seluruh bentuk hukuman ta’zir yang ada nashnya tersebut, pihak penguasa atau hakim boleh memilih salah satu di antara untuk diterapkan sesuai dengan jenis dan tingkatan pidana ta’zir yang dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana dan kemaslahatan masyarakat atau negara. Namun hukuman ta’zir yang tidak disebutkan dalam nash, kebanyakan menyangkut ta’zir li al-Maslahah al-‘Ammah.

Dengan demikian, kedua bentuk hukuman ta’zir  di atas, semuanya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Dalam kaitan itu, seorang hakim harus mempertimbangkan kemaslahatan pribadi terpidana, lingkungan yang mengitarinya, kemaslahatan yang menghendaki, dan sesuai dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.



[2] Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/290

[3] Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[5] Abd. Al Qadir Awdah, Criminal Law in Islam …,

[6] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami …

[7] Abu Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah …,

[10] Muhammad bin Yaziz al-Qazwini, Sunan Ibn Majah …, 

[11] Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019). https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/maslahah/article/view/1294

[12] Al-Syaukani, Nailul Autar, Juz VII, (Suadi Arabia: Idarah al-Buhus al-Ilmiyah, t.th)

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar