Sabtu, 07 Januari 2023

POLIGAMI

 

Ketika manusia dilahirkan ke bumi ini Allah telah melengkapi dengan kecenderungan seks (libido seksual). Oleh karena itu untuk menghindari perbuatan keji dan mungkar pada diri manusia, maka Allah Swt telah menyediakan wadah yang benar sesuai dengan ajaran Islam, demi terselenggaranya hal tersebut sesuai dengan derajat manusia berupa perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan yang kuat dan suci atau dalam bahasa lainnya adalah misaqan galizan.

Sebuah perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja salah satu jalan yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga tetapi juga dapat dipandang sebagai satu cara untuk menambah keluarga antara satu kaum dengan kaum lainnya. Dengan adanya perkawinan diharapkan akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya dan mempunyai nilai plus sebagai penyempurnaan ibadah, pelengkap separuh agama.[1]

Poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu kata polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Dari pengertian di atas bila digabung menajadi satu berarti poligami memiliki arti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari satu orang. Sistem perkawinan yang banyak atau seorang  lelaki mempunyai istri lebih dari satu orang, begitu juga sebaliknya, seorang wanita mempersuamikan beberapa orang laki-laki dalam waktu yang bersamaan disebut poliandrii.[2] Pengertian poligami menurut bahasa Indonesia adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan atau poligami adalah kebiasaan (adat) seorang laki-laki beristri lebih dari seorang perempuan.[3]

Para ahli membedakan mana yang mempunyai pasangan banyak dari pihak lelaki atau dari pihak wanita, maka dibuatlah istilah yang berbeda. Laki-laki yang memiliki wanita/istri lebih dari satu dengan istilah poligami. Sedangkan jika yang banyak punya pasangan pihak wanita maka disebut poliandri.[4] Menurut syariat Islam poligami (ta’addud al-zaujaj) diartikan sebagai satu tindakan membolehkan untuk mengawini perempuan yang disenangi dua, tiga, atau empat dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka.[5]




[1] Sulaiman Rosyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Al- Gesindo, 1998), 375.

[2] Ensiklopedi Indonesia, Jilid 5, (Jakarta: Ikhtiar Baru  Van Hoeve, 1988).

[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 693.

[4] Yunus Hanis Syam, Ku Selamatkan Perempuan Dengan Poligami ... , 14.

[5] Lihat al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat :3

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar