Ketika
manusia dilahirkan ke bumi ini Allah telah melengkapi dengan kecenderungan seks
(libido seksual). Oleh karena itu untuk menghindari perbuatan keji dan mungkar
pada diri manusia, maka Allah Swt telah menyediakan wadah yang benar sesuai
dengan ajaran Islam, demi terselenggaranya hal tersebut sesuai dengan derajat
manusia berupa perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan yang kuat dan suci atau
dalam bahasa lainnya adalah misaqan galizan.
Sebuah
perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan
atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja salah satu jalan yang
mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga tetapi juga dapat dipandang sebagai
satu cara untuk menambah keluarga antara satu kaum dengan kaum lainnya. Dengan
adanya perkawinan diharapkan akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan
antara satu dengan yang lainnya dan mempunyai nilai plus sebagai penyempurnaan
ibadah, pelengkap separuh agama.[1]
Poligami secara etimologi berasal dari bahasa
Yunani yaitu kata polus yang berarti banyak dan gamos yang
berarti perkawinan. Dari pengertian di atas bila digabung menajadi satu berarti
poligami memiliki arti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari satu orang.
Sistem perkawinan yang banyak atau seorang lelaki mempunyai istri lebih
dari satu orang, begitu juga sebaliknya, seorang wanita mempersuamikan beberapa
orang laki-laki dalam waktu yang bersamaan disebut
poliandrii.[2]
Pengertian poligami menurut bahasa Indonesia adalah ikatan perkawinan yang
salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan
atau poligami adalah kebiasaan (adat) seorang laki-laki beristri lebih dari
seorang perempuan.[3]
Para ahli membedakan mana yang mempunyai pasangan
banyak dari pihak lelaki atau dari pihak wanita, maka dibuatlah istilah yang
berbeda. Laki-laki yang memiliki wanita/istri lebih dari satu dengan istilah
poligami. Sedangkan jika yang banyak punya pasangan pihak wanita maka disebut
poliandri.[4] Menurut syariat
Islam poligami (ta’addud al-zaujaj) diartikan sebagai satu tindakan
membolehkan untuk mengawini perempuan yang disenangi dua, tiga, atau empat
dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka.[5]
[1] Sulaiman Rosyid,
Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Al- Gesindo, 1998), 375.
[2] Ensiklopedi Indonesia,
Jilid 5, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1988).
[3] Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 693.
[4] Yunus Hanis Syam, Ku Selamatkan Perempuan Dengan Poligami
... , 14.
[5] Lihat al-Qur’an surat An-Nisa’
ayat :3








0 comments:
Posting Komentar