Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

 

Apa saja unsur subjektif tindak pidana?
Apa yang menjadi permasalahan pokok dalam hukum pidana?


Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang teoritis; dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan  yang ada.[1]

A.    Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritisi

Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno, R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk.

Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah:

a.     Perbuatan;

b.     Yang dilarang (oleh aturan hukum);

c.     Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).

Dari rumusan R.Tresna di muka, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:

a.     Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia);

b.     Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c.     Diadakan tindakan penghukuman.

Menurut bunyi batasan yang dibuat vos, dapat ditarik unsur-unsur tindak pidana adalah:

a.     Kelakuan manusia;

b.     Diancam dengan pidana;

c.     Dalam peraturan perundang-undangan.

Dari batasann yang dibuat oleh Jonkers (penganut paham monism) dapat dirinci unsure-unsur tindak pidana dalah:[2]

a.     Perbuatan (yang);

b.     Melawan hukum (yang berhubungan dengan);

c.     Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);

d.     Dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Schravendijk dalam batasan yang dibuatnya secara panjang lebar itu, jika dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

a.     Kelakuan (orang yang);

b.     Bertentangan dengan keinsyafan hukum;

c.     Diancam dengan hukuman;

d.     Dilakukan oleh orang (yang dapat);

e.     Dipersalahkan/ kesalahan.

      Dapat dilihat bahwa pada unsur-unsur tersebut tidak ada perbedaan, bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan manusia yang dilarang, dimuat dalam undang-undang dan diancam di pidana bagi yang melakukannya. Dari unsur-unsur yang ada jelas terlihat bahwa unsur-unsur tersebut tidak menyangkut diri si pembuat atau dipidananya pembuat, semata-mata mengenai perbuatannya.

            Unsur-unsur tindak pidana menurut Simons adalah sebagai berikut:

a.     Unsur Objektif, antara lain: perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat operbaar atau ’’di muka umum’’.[3]

b.     Unsur Subjektif orang yang mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan, kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan. [4]

B.    Unsur Rumusan Tindak Pidana dalam UU

Buku II KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku III memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan, yaitu mengenai tingkah laku/ perbuatan walaupun ada perkecualian seperti pasal 351 ( penganiayaan ). Disamping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur lain baik sekitar mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

       Dari rumusan-rumusan tindak pidana dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu :

a.     Unsur Tingkah Laku

Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat. Oleh karena itu, perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. Tingkah laku merupakan unsur mutlak tindak pidana. Jika ada rumusan tindak pidana yang tidak mencantumkan unsur tingkah laku, misalnya pasal 351 ( penganiayaan ), cara perumusan seperti itu merupakan suatu perkecualian belaka dengan alasan tertentu, dan tidak berarti tindak pidana itu tidak terdapat unsur perbuatan. Unsur itu telah ada dengan sendirinya di dalamnya, dan wujudnya tetap harus dibuktikan di sidang pengadilan untuk menetapkan telah terjadinya penganiayaan.

Tingkah laku dalam tindak pidana terdiri dari tingkah laku aktif atau positif ( handelen ), juga   dapat disebut perbuatan materiil ( materieel feit ) dan tingkah laku pasif atau negatif ( nalaten ).

Tingkah laku aktif aktif adalah suatu bentuk tingkah laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh. Sementara itu, tingkah laku pasif berupa tingkah laku membiarkan, suatu bentuk tingkah laku yang tidak melakukan aktivitas tertentu tubuh atau bagian tubuh, yang seharusnya seseorang dalam keadaan-keadaan tertentu harus melakukan perbuatan aktif dan dengan tidak berbuat demikian, seseorang itu disalahkan karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban hukum itu ialah kewajiban yang timbul dari pekerjaan atau jabatan seseorang dan dari hukum, dan bisa juga timbul dari kepatutan.

b.     Unsur Sifat Melawan Hukum

      Melawan hukum merupakan suatu sifat tercelannya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada undang-undang ( melawan hukum formil ) dan dapat bersumber pada masyarakat ( melawan hukum materiil ).

     Dari sudut undang-undang, suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan hukum sebelum perbuatan itu diberi sifat terlarang dengan memuatnya sebagai dilarang dalam peraturan perundang-undangan, artinya sifat terlarang itu disebabkan atau bersumber pada dimuatnya dalam peraturan perundang-undangan.

Berpegang pada pendirian ini, setiap perbuatan yang ditetapkan sebagai dilarang dengan mencantumkannya dalam peraturan perundang-undangan ( menjadi tindak pidana ), tanpa melihat apakah unsur melawan hukum itu dicantumkan ataukah tidak dalam rumusan, maka rumusan tindak pidana itu sudah mempunyai sifat melawan hukum. Artinya melawan hukum adalah unsur mutlak dari tindak pidana.

c.     Unsur Kesalahan

Kesalahan (scbuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Oleh karena itu, unsur ini selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.

Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur yang menghubungkan antara perbuatan dan akibat serta sifat[5] melawan hukum perbuatan dengan si pelaku. Istilah kesalahan (schuld) adalah pengertian hukum yang tidak sama dengan pengertian harfiah: fout. Kesalahan dalam hukum pidana berhubungan dengan pertanggungan jawab, atau mengandung beban pertanggungan jawab pidana, yang terdiri dari kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian (culpa).

d.     Unsur Akibat Konstitutif

Unsur akibat konstitutif ini terdapat pada: (1) tindak pidana materiil (materiel delicten) atau tindak pidana di mana akibat menjadi syarat selesainya tindak pidana; (2) tindak pidana yang mengandung unsure akibat sebagai syarat pemberat pidana; dan (3) tindak pidana di mana akibat merupakan syarat dipidananya pembuat.

e.     Unsur Keadaan yang Menyertai

Unsur keadaan yang menyertai adalah unsure tindak pidana berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan yang menyertai ini dalam kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut.

1)              Unsur keadaan yang menyertai mengenai cara melakukan perbuatan

2)              Unsur cara untuk dapat dilakukannya perbuatan

3)              Unsur keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana

4)              Unsur keadaan yang menyertai mengenai subjek tindak pidana

5)              Keadaan yang menyertai mengenai tempat dilakukannya tindak pidana

6)              Keadaan yang menyertai mengenai waktu dilakukannya tindak pidana

f.      Unsur Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dituntut Pidana

Unsur ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan. Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu. Pengaduan memiliki substansi yang sama dengan laporan, yaitu keterangan atau informasi mengenai telah terjadinya tindak pidana yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik yakni kepolisian, atau dalam hal tindak pidana khusus ke kantor Kejaksaan Negeri setempat. Perbedaan pengaduan dengan laporan ialah pada pengaduan hanya: (1) dapat[6] dilakukan oleh yang berhak mengadu saja, yakni korban kejahatan, atau wakilnya yang sah (Pasal 72): dan (2) pengaduan diperlukan hanya terhadap tindak pidana aduan saja. Pada laporan kedua, syarat itu tidak diperlukan.

Untuk dapatnya dituntut pidana pada tindak pidana aduan, diperlukan syarat adanya pengaduan dari yang berhak tersebut. Syarat pengaduan bagi   tindak pidana aduan inilah yang dimaksud dengan unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana. Syarat ini ada yang disebutkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya pada perzinaan, penghinaan, pada pencurian kalangan keluarga, tetapi ada yang sekedar menunjuk pada ketentuan syarat pengaduan pada pasal yang lain, misalnya pada penggelapan atau pengancaman.

g.     Syarat Tambahan untuk Memperberat Pidana

Mengenai syarat ini telah disinggung pada saat membicarakan unsur akibat konstitutif di muka. Unsur ini berupa alasan untuk diperberatnya pidana, dan bukan unsur syarat untuk terjadinya atau syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada tindak pidana materiil.

Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsur pokok tindak pidana yang bersangkutan, artinya tindak pidana tersebut dapat terjadi tanpa adanya unsur ini. Misalnya pada penganiayaan berat, kejahatan ini dapat terjadi walaupun akibat luka berat tidak terjadi. Luka berat hanyalah sekedar syarat saja untuk dapat diperberatnya pidana.

Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana dapat terletak pada bermacam-macam, ialah:

1)              Pada akibat yang timbul setelah perbuatan dilakukan.

2)              Pada objek tindak pidananya.

3)              Pada cara melakukan perbuatan.

4)              Pada subjek hukum tindak pidana.

5)              Pada waktu dilakukannya tindak pidana.

6)              Pada berulangnya perbuatan.

h.     Unsur Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dipidana

Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana adalah unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan, yang menentukan untuk dapat di[idananya perbuatan. Artinya, bila setelah perbuatan dilakukan keadaan ini tidak timbul, maka terhadap perbbuatan itu tidak bersifat melawan hukum dan karenanya si pembuat[7] tidak dapat dipidana.Sifat melawan hukumnya dan patutnya dipidanaperbuatan itu sepenuhnya digantungkan pada timbulnya unsur ini. Nilai bahayanya bagi kepentingan hukum dari perbuatan itu terletak pada timbulnya unsure syarat tambahan, bukan semata-mata pada perbuatan.

Pada unsur tambahan untuk dapat dipidana tidak memerlukan hubungan kausal unsur perbuatan yang menjadi larangan dengan akibatnya, misalnya unsur “pecah perang” tidak ada hubungan kausal atau bukan berupa akibat dari masuknya seseorang warga Negara RI menjadi anggota tentara asing.

i.      Unsur Objek Hukum Tindak Pidana

Unsur objek hukum seringkali diletakkan dibelakang/sesudah unsure perbuatan, misalnya unsur menghilangkan nyawa orang lain pada pembunuhan. Menghilangkan merupakan unsure perbuatan, dan nyawa orang lain adalah unsure objek tindak pidana. Akan tetapi, adakalanya unsur objek tindak pidana tidak diletakkan persis sesudah unsure perbuatan, artinya tidak menyatu. Misalnya pada kejahatan penipuan, pemerasan, pengancaman.

Unsur mengenai objek pada dasarnya adalah unsur kepentingan hukum (rechtsbelang) yang harus dilindungi dan dipertahankan oleh rumusan tindak pidana. Dalam setiap rumusan tindak pidana selalu ada kepentingan hukum yang dilindungi, suatu jiwa dari rumusan tindak pidana.

j.      Unsur Kualitas Subjek Hukum Tindak Pidana

Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana adalah unsur kepada siapa rumusan tindak pidana itu ditujukan tersebut. Unsur ini merupakan unsur tindak pidana yang bersifat objektif. Misalnya, kualitas pegawai negeri pada semua kejahatan jabatan; orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, wali, pengampu, wasi pengurus yayasan; pemegang konosemen; orang dewasa; seorang dokter, seorang ibu, dan masih banyak lagi.

k.     Unsur Syarat Tambahan Memperingan Pidana

Unsur ini bukan berupaunsur pokok yang membentuk tindak pidana.[8] Unsur ini diletakkan pada rumusan suatu tindak pidana tertentu yang sebelumnya telah dirumuskan. Ada dua macam unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana, yaitu unsur syarat tambahan yang bersifat objektif dan unsur syarat tambahan yang bersifat objektif.

Bersifat objektif, misalnya terletak pada nilai atau harga objek kejahatan secara ekonomis pada pencuriam ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan atau perusakan benda ringan, apabila nilai ekonomis objek kejahatan adalah kurang dari Rp 250,- dan objek tersebut bukan berupa ternak.

Bersifat subjektif, artinya faktor yang meringankan itu terletak pada sikap batin si pembuatnya, ialah apabila tindak pidana dilakukan karena ketidaksengajaan atau culpa, misalnya “karena kealpaannya” sebagai unsur yang meringankan dari kejahatan. 

Dari 11 unsur itu, diantaranya dua unsur, yakni kesalahan  dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif.  Unsur yang bersifat objektif adalah semua unsur yang berada di luar keadaan batin manusia atau si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat perbuatan dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat ( sekitar ) pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sementara itu, unsur yang bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang teoritis; Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno, R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk. dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya, diantaranya; unsur tingkah laku, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur akibat konstitutif, unsur keadaan yang meyertai, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana, unsur syarat tambahan untuk dapatnya di pidana, unsur objek hukum tindak pidana, unsur kualitas subjek hukum tindak pidana dan unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.

B.    Saran

Semoga setelah mempelajari dan memahami pembahasan ini kita dapat mengambil hikmah serta mengetahui betapa pentingnya mempelajari unsur-unsur tindak pisana bagi kita semua dan hal ini merupakan faktor terpenting dalam memahami serta menerapkan unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana, khususnya pada kepentingan dibidanghukum serta ilmu pengetahuan. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bagi bangsa ini harus berusaha sekuat tenaga untuk selalu mengamalkan unsur-unsur tindak pidana ini dalam semua segi kehidupan kita. Pada akhirnya kita berharap dan berdo'a kepada Allah SWT agar kita selalu diberikan ilmu yang baik serta bermanfaat bagi bangsa dan Negara ini, serta ilmu pengetahuan yang dapat kita amalkan bagi semua orang

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chazawi, Adami . 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Cetakan 2.  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

                            . 2014. Pelajaran Hukum Pidana 1 Cetakan 8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 

Ismu, Gunadi  dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar