Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang teoritis; dan (2) dari sudut undang-undang. Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya. Sementara itu, sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada.[1]
A.
Unsur
Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritisi
Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno, R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk.
Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah:
a.
Perbuatan;
b.
Yang
dilarang (oleh aturan hukum);
c. Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).
Dari rumusan R.Tresna di muka, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur,
yakni:
a.
Perbuatan/rangkaian
perbuatan (manusia);
b.
Yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Diadakan tindakan penghukuman.
Menurut bunyi batasan yang dibuat vos, dapat ditarik unsur-unsur tindak
pidana adalah:
a.
Kelakuan
manusia;
b.
Diancam
dengan pidana;
c. Dalam peraturan perundang-undangan.
Dari batasann yang dibuat oleh Jonkers (penganut paham monism) dapat
dirinci unsure-unsur tindak pidana dalah:[2]
a.
Perbuatan
(yang);
b.
Melawan
hukum (yang berhubungan dengan);
c.
Kesalahan
(yang dilakukan oleh orang yang dapat);
d. Dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Schravendijk dalam batasan yang dibuatnya secara panjang
lebar itu, jika dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Kelakuan
(orang yang);
b.
Bertentangan
dengan keinsyafan hukum;
c.
Diancam
dengan hukuman;
d.
Dilakukan
oleh orang (yang dapat);
e. Dipersalahkan/ kesalahan.
Dapat dilihat bahwa pada unsur-unsur tersebut tidak ada perbedaan, bahwa
tindak pidana itu adalah perbuatan manusia yang dilarang, dimuat dalam
undang-undang dan diancam di pidana bagi yang melakukannya. Dari unsur-unsur
yang ada jelas terlihat bahwa unsur-unsur tersebut tidak menyangkut diri si
pembuat atau dipidananya pembuat, semata-mata mengenai perbuatannya.
Unsur-unsur tindak pidana menurut
Simons adalah sebagai berikut:
a.
Unsur
Objektif, antara lain: perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan
itu, mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam
pasal 281 KUHP sifat operbaar atau ’’di muka umum’’.[3]
b. Unsur Subjektif orang yang mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan, kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan. [4]
B.
Unsur
Rumusan Tindak Pidana dalam UU
Buku II KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak
pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku III memuat
pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan,
yaitu mengenai tingkah laku/ perbuatan walaupun ada perkecualian seperti pasal
351 ( penganiayaan ). Disamping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur lain baik
sekitar mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan
tertentu.
Dari rumusan-rumusan tindak
pidana dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu :
a.
Unsur
Tingkah Laku
Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat. Oleh
karena itu, perbuatan atau tingkah laku harus disebutkan dalam rumusan. Tingkah
laku merupakan unsur mutlak tindak pidana. Jika ada rumusan tindak pidana yang
tidak mencantumkan unsur tingkah laku, misalnya pasal 351 ( penganiayaan ),
cara perumusan seperti itu merupakan suatu perkecualian belaka dengan alasan
tertentu, dan tidak berarti tindak pidana itu tidak terdapat unsur perbuatan.
Unsur itu telah ada dengan sendirinya di dalamnya, dan wujudnya tetap harus
dibuktikan di sidang pengadilan untuk menetapkan telah terjadinya penganiayaan.
Tingkah laku dalam tindak pidana terdiri dari tingkah
laku aktif atau positif ( handelen ), juga
dapat disebut perbuatan materiil ( materieel feit ) dan tingkah laku
pasif atau negatif ( nalaten ).
Tingkah laku aktif aktif adalah suatu bentuk tingkah
laku yang untuk mewujudkannya atau melakukannya diperlukan wujud gerakan atau
gerakan-gerakan tubuh atau bagian tubuh. Sementara itu, tingkah laku pasif
berupa tingkah laku membiarkan, suatu bentuk tingkah laku yang tidak melakukan
aktivitas tertentu tubuh atau bagian tubuh, yang seharusnya seseorang dalam
keadaan-keadaan tertentu harus melakukan perbuatan aktif dan dengan tidak
berbuat demikian, seseorang itu disalahkan karena tidak melaksanakan kewajiban
hukumnya.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban hukum itu ialah
kewajiban yang timbul dari pekerjaan atau jabatan seseorang dan dari hukum, dan
bisa juga timbul dari kepatutan.
b.
Unsur
Sifat Melawan Hukum
Melawan
hukum merupakan suatu sifat tercelannya atau terlarangnya dari suatu perbuatan,
dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada undang-undang ( melawan
hukum formil ) dan dapat bersumber pada masyarakat ( melawan hukum materiil ).
Dari sudut
undang-undang, suatu perbuatan tidak mempunyai sifat melawan hukum sebelum
perbuatan itu diberi sifat terlarang dengan memuatnya sebagai dilarang dalam
peraturan perundang-undangan, artinya sifat terlarang itu disebabkan atau
bersumber pada dimuatnya dalam peraturan perundang-undangan.
Berpegang pada pendirian ini, setiap perbuatan yang
ditetapkan sebagai dilarang dengan mencantumkannya dalam peraturan
perundang-undangan ( menjadi tindak pidana ), tanpa melihat apakah unsur
melawan hukum itu dicantumkan ataukah tidak dalam rumusan, maka rumusan tindak
pidana itu sudah mempunyai sifat melawan hukum. Artinya melawan hukum adalah
unsur mutlak dari tindak pidana.
c.
Unsur
Kesalahan
Kesalahan (scbuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batin orang sebelum atau pada saat memulai perbuatan. Oleh karena itu, unsur ini selalu melekat pada diri pelaku dan bersifat subjektif.
Unsur kesalahan
yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur yang menghubungkan antara
perbuatan dan akibat serta sifat[5]
melawan hukum perbuatan dengan si pelaku. Istilah kesalahan (schuld) adalah
pengertian hukum yang tidak sama dengan pengertian harfiah: fout. Kesalahan
dalam hukum pidana berhubungan dengan pertanggungan jawab, atau mengandung
beban pertanggungan jawab pidana, yang terdiri dari kesengajaan (dolus
atau opzet) dan kelalaian (culpa).
d.
Unsur
Akibat Konstitutif
Unsur akibat konstitutif ini terdapat pada: (1) tindak
pidana materiil (materiel delicten) atau tindak pidana di mana akibat
menjadi syarat selesainya tindak pidana; (2) tindak pidana yang mengandung
unsure akibat sebagai syarat pemberat pidana; dan (3) tindak pidana di mana
akibat merupakan syarat dipidananya pembuat.
e.
Unsur
Keadaan yang Menyertai
Unsur keadaan yang
menyertai adalah unsure tindak pidana berupa semua keadaan yang ada dan berlaku
dalam mana perbuatan dilakukan. Unsur keadaan yang menyertai ini dalam
kenyataan rumusan tindak pidana dapat berupa sebagai berikut.
1)
Unsur
keadaan yang menyertai mengenai cara melakukan perbuatan
2)
Unsur
cara untuk dapat dilakukannya perbuatan
3)
Unsur
keadaan menyertai mengenai objek tindak pidana
4)
Unsur
keadaan yang menyertai mengenai subjek tindak pidana
5)
Keadaan
yang menyertai mengenai tempat dilakukannya tindak pidana
6)
Keadaan
yang menyertai mengenai waktu dilakukannya tindak pidana
f.
Unsur
Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dituntut Pidana
Unsur ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan. Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut pidana jika ada pengaduan dari yang berhak mengadu. Pengaduan memiliki substansi yang sama dengan laporan, yaitu keterangan atau informasi mengenai telah terjadinya tindak pidana yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau penyidik yakni kepolisian, atau dalam hal tindak pidana khusus ke kantor Kejaksaan Negeri setempat. Perbedaan pengaduan dengan laporan ialah pada pengaduan hanya: (1) dapat[6] dilakukan oleh yang berhak mengadu saja, yakni korban kejahatan, atau wakilnya yang sah (Pasal 72): dan (2) pengaduan diperlukan hanya terhadap tindak pidana aduan saja. Pada laporan kedua, syarat itu tidak diperlukan.
Untuk dapatnya
dituntut pidana pada tindak pidana aduan, diperlukan syarat adanya pengaduan
dari yang berhak tersebut. Syarat pengaduan bagi tindak pidana aduan inilah yang dimaksud
dengan unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana. Syarat ini ada yang
disebutkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya
pada perzinaan, penghinaan, pada pencurian kalangan keluarga, tetapi ada yang
sekedar menunjuk pada ketentuan syarat pengaduan pada pasal yang lain, misalnya
pada penggelapan atau pengancaman.
g.
Syarat
Tambahan untuk Memperberat Pidana
Mengenai syarat
ini telah disinggung pada saat membicarakan unsur akibat konstitutif di muka.
Unsur ini berupa alasan untuk diperberatnya pidana, dan bukan unsur syarat
untuk terjadinya atau syarat selesainya tindak pidana sebagaimana pada tindak
pidana materiil.
Unsur
syarat tambahan untuk memperberat pidana bukan merupakan unsur pokok tindak
pidana yang bersangkutan, artinya tindak pidana tersebut dapat terjadi tanpa
adanya unsur ini. Misalnya pada penganiayaan berat, kejahatan ini dapat terjadi
walaupun akibat luka berat tidak terjadi. Luka berat hanyalah sekedar syarat
saja untuk dapat diperberatnya pidana.
Unsur
syarat tambahan untuk memperberat pidana dapat terletak pada bermacam-macam,
ialah:
1)
Pada
akibat yang timbul setelah perbuatan dilakukan.
2)
Pada
objek tindak pidananya.
3)
Pada
cara melakukan perbuatan.
4)
Pada
subjek hukum tindak pidana.
5)
Pada
waktu dilakukannya tindak pidana.
6)
Pada
berulangnya perbuatan.
h.
Unsur
Syarat Tambahan untuk Dapatnya Dipidana
Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana adalah
unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan, yang
menentukan untuk dapat di[idananya perbuatan. Artinya, bila setelah perbuatan
dilakukan keadaan ini tidak timbul, maka terhadap perbbuatan itu tidak bersifat
melawan hukum dan karenanya si pembuat[7]
tidak dapat dipidana.Sifat melawan hukumnya dan patutnya dipidanaperbuatan itu
sepenuhnya digantungkan pada timbulnya unsur ini. Nilai bahayanya bagi
kepentingan hukum dari perbuatan itu terletak pada timbulnya unsure syarat
tambahan, bukan semata-mata pada perbuatan.
Pada unsur tambahan untuk dapat dipidana tidak
memerlukan hubungan kausal unsur perbuatan yang menjadi larangan dengan
akibatnya, misalnya unsur “pecah perang” tidak ada hubungan kausal atau
bukan berupa akibat dari masuknya seseorang warga Negara RI menjadi anggota
tentara asing.
i.
Unsur
Objek Hukum Tindak Pidana
Unsur objek hukum seringkali diletakkan
dibelakang/sesudah unsure perbuatan, misalnya unsur menghilangkan nyawa orang
lain pada pembunuhan. Menghilangkan merupakan unsure perbuatan, dan nyawa orang
lain adalah unsure objek tindak pidana. Akan tetapi, adakalanya unsur objek
tindak pidana tidak diletakkan persis sesudah unsure perbuatan, artinya tidak
menyatu. Misalnya pada kejahatan penipuan, pemerasan, pengancaman.
Unsur mengenai objek pada dasarnya adalah unsur
kepentingan hukum (rechtsbelang) yang harus dilindungi dan dipertahankan oleh
rumusan tindak pidana. Dalam setiap rumusan tindak pidana selalu ada
kepentingan hukum yang dilindungi, suatu jiwa dari rumusan tindak pidana.
j.
Unsur
Kualitas Subjek Hukum Tindak Pidana
Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana adalah unsur
kepada siapa rumusan tindak pidana itu ditujukan tersebut. Unsur ini merupakan
unsur tindak pidana yang bersifat objektif. Misalnya, kualitas pegawai negeri
pada semua kejahatan jabatan; orang yang karena terpaksa diberi barang untuk
disimpan, wali, pengampu, wasi pengurus yayasan; pemegang konosemen; orang
dewasa; seorang dokter, seorang ibu, dan masih banyak lagi.
k.
Unsur
Syarat Tambahan Memperingan Pidana
Unsur ini bukan berupaunsur pokok yang membentuk
tindak pidana.[8]
Unsur ini diletakkan pada rumusan suatu tindak pidana tertentu yang sebelumnya
telah dirumuskan. Ada dua macam unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana,
yaitu unsur syarat tambahan yang bersifat objektif dan unsur syarat tambahan
yang bersifat objektif.
Bersifat objektif, misalnya terletak pada nilai atau
harga objek kejahatan secara ekonomis pada pencuriam ringan, penggelapan
ringan, penipuan ringan atau perusakan benda ringan, apabila nilai ekonomis
objek kejahatan adalah kurang dari Rp 250,- dan objek tersebut bukan berupa
ternak.
Bersifat subjektif, artinya faktor yang meringankan
itu terletak pada sikap batin si pembuatnya, ialah apabila tindak pidana
dilakukan karena ketidaksengajaan atau culpa, misalnya “karena kealpaannya”
sebagai unsur yang meringankan dari kejahatan.
Dari 11 unsur itu, diantaranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur yang bersifat objektif adalah semua unsur yang berada di luar keadaan batin manusia atau si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat perbuatan dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat ( sekitar ) pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sementara itu, unsur yang bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan
setidak-tidaknya dari dua sudut pandang, yakni: (1) dari sudut pandang
teoritis; Unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana adalah melihat bagaimana
bunyi rumusan yang dibuatnya. Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak
pidana oleh teoritisi yang telah dibicarakan di muka, yakni: Moeljatno,
R.Tresna, Vos, Jonkers, dan Schravendijk. dan (2) dari sudut undang-undang.
Teoritis artinya berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada
bunyi rumusannya, diantaranya; unsur
tingkah laku, unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur akibat konstitutif,
unsur keadaan yang meyertai, unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut
pidana, unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana, unsur syarat tambahan
untuk dapatnya di pidana, unsur objek hukum tindak pidana, unsur kualitas
subjek hukum tindak pidana dan unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.
B.
Saran
Semoga setelah mempelajari dan memahami pembahasan ini kita dapat mengambil hikmah serta mengetahui betapa pentingnya mempelajari unsur-unsur tindak pisana bagi kita semua dan hal ini merupakan faktor terpenting dalam memahami serta menerapkan unsur-unsur yang terdapat pada tindak pidana, khususnya pada kepentingan dibidanghukum serta ilmu pengetahuan. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bagi bangsa ini harus berusaha sekuat tenaga untuk selalu mengamalkan unsur-unsur tindak pidana ini dalam semua segi kehidupan kita. Pada akhirnya kita berharap dan berdo'a kepada Allah SWT agar kita selalu diberikan ilmu yang baik serta bermanfaat bagi bangsa dan Negara ini, serta ilmu pengetahuan yang dapat kita amalkan bagi semua orang.
DAFTAR
PUSTAKA
Chazawi, Adami . 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Cetakan 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
. 2014.
Pelajaran Hukum Pidana 1 Cetakan 8. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ismu, Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group








0 comments:
Posting Komentar