Apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana?
Apa saja termasuk tindak pidana?
Apa istilah lain dari tindak pidana?
A.
Istilah dan Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam HukumPidana
Belanda yaitu Strafbaar Feit[3].
Strafbaar Feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Straf diterjemahkan
denga pidana dan hukum, baar diterjemahkan
dengan dapat dan boleh, dan feit diterjemahkan
dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.[4]
Para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah
itu. Sayangnya sampai kini belum ada keseragaman pendapat. Istilah-istlah yang
pernah digunakan sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah sebagai berikut.
1.
Tindak pidana, dapat dikatakan
berupa istilah resmi dalam perundangan-undangan pidana kita. Hampir seluruh
peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam
UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (diganti dengan UU No. 19/2002)
2.
Peristiwa pidana, digunakan oleh
beberapa ahli hukum, misalnya Mr. R. Tresna dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana.
3.
Delik, yang sebenarnya berasal dari bahasa
latin delictum juga digunakan untuk
menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit.
4.
Pelanggaran pidana, dapat dijumpai
dalam buku Pokok-Pokok Hukum Pidana yang
ditulis oleh Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
5.
Perbuatan yang boleh dihukum, istilah
ini digunakan oleh Mr. Karni dalam buku beliau Ringkasan tentang Hukum Pidana.
6.
Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan
oleh Pembentuk Undang-Undang dalam Undang-Undang No. 12//Drt/1951 tentang
Senjata Api dan Bahan Peledak.
7.
Perbuatan pidana, digunakan oleh
Prof. Mr. Moeljatno dalam berbagai tulisan beliau, misalnya dalam buku Asas-asas Hukum Pidana.[5]
Moeljatno
merupakan ahli hukum pidana yang memiliki pandangan berbeda dengan
penulis-penulis lain tentang definisi tindak pidana. Moeljatno menggunakan
istilah perbuatan pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya mencakup
perbuatan saja, sebagaimana dikatakannya bahwa, “perbuatan pidana hanya
menunjuk kepada sifatnya perbuatan sajayaitu sifat dilarang dengan ancaman
dengan pidana kalau dilanggar”. Dari sudut pandang Moeljatno, unsure pelaku dan
hal-hal yang berkenaan dengannya seperti kesalahan dan mampu bertanggungjawab,
tidak boleh dimasukkan ke dalam definisi perbuatan pidana; melainkan merupakan
bagian dari unsur yang lain, yaitu unsur pertanggungjawaban pidana.[6]
Dengan
demikian, ada dua macam konsep dasar tentang struktur tindak pidana, yaitu:
1.
Konsep Penyatuan Perbuatan dan
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam konsep ini, tindak pidana mencakup
unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Menurut J.M.
vanBemmelen, perbuatan-perbuatan (Belanda: Feiten)
yang diuraikan dalam hukum Belanda, mengandung selain tingkah laku jasmaniah
(bertindak atau melalaikan), juga terutama dalam kejahatan mengandung unsur
rohaniah yang kadang-kadang ditujukan final (kesengajaan atau niat),
kadang-kadang menunjukkan keadaan rohaniah yang tidak ditujukan final
(kecerobohan, sikap kurang hati-hati, kurang perhatian), yang
dipertanggungjawabkan sebagai kesalahan terhadap si pelaku.
Sebagaimana dikemukakan Bemmelen tadi,
perbuatan (feit) dalam hukum Belanda
mencakup tingkah laku jasmaniah dan unsur batiniah (sengaja, kecerobohan).
Apa yang dikemukakan Bemmelen itu
tampak pula dalam definisi strafbaarfeitoleh
D. Simons, yaitu strafbaarfeitadalah
kelakuan (handeling) yang diancam
dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan
dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Demikian pula dengan E. Utrecht, yang
mengemukakan bahwa umum diterima pendapat bahwa untuk adanya suatu peristiwa
pidana harus ada dua anasir (bestanddelen)
yang sebelumnya dipenuhi:
a. Suatu
kelakuan yang melawan hukum-anasir melawan hukum;
b. Seorang
pembuat yang dapat dianggap bertanggungjawab atas kelakuannya-anasir kesalahan
(Belanda: schuld in ruime) suatu
kelakuan yang dapat dihukum (strafbaar)[7]
2. Konsep
Pemisahan Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana
Dalam konsep ini, perbuatan pidana hanya
mencakup perbuatan saja, tidak mencakup kesalahan. Jadi, ada pemisahan antara
perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
Pandangan ini dianut oleh Moeljatno yang
telah mengadakan pembedaan yang tegas antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana. Moeljatno menulis mengenai pengertian istilah perbuatan pidanayang digunakan olehnya
sebagai berikut:
Perbuatan
pidana hanya menunjuk kepada sifatnya
perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau
dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah
diancamkan, ini tergantung kepada keadaan batinnya dan hubungan batinnya dengan
perbuatannya itu, yaitu dengan kesalahannya. Jadi, perbuatan pidana dipisahkan
dengan pertanggungjawaban pidana, dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit. Di situ dicakup
pengertian perbuatan pidana dan kesalahan.
B.
Unsur-unsur
Tindak Pidana dan Cara Merumuskan Tindak Pidana
Pembahasan unsur-unsur tindak pidana dilakukan dengan
dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan)
merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan secara ketat. D. Simons memberi
definisi perbuatan (handeling)
sebagai setiap gerakan otot yang dikehendaki yang diadakan untuk menimbulkan
suatu akibat. Dalam definisi ini, ada atau tidaknya perbuatan dalam arti hukum
pidana, tergantung pada ada atau tidaknya syarat “dikehendaki” yang merupakan
unsur kesalahan. Jika gerakan otot itu tidak dikehendaki, misalnya hanya
gerakan refleks, maka sejak semula juga tidak ada perbuatan dalam arti hukum
pidana. Perbuatan dan kesalahan di sini merupakan satu kesatuan karena memang
sejak semula tidak ada perbuatan (dalam arti hukum pidana); bukannya ada
perbuatan tetapi orangnya tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan.
Tetapi pada umumnya, antara perbuatan dan kesalahan dapat dibedakan, malahan
pembedaan perlu dilakukan untuk pembahasan yang lebih cermat; sehingga
sistematika pembahasan ini juga menyediakan tempat-tempat tersendiri bagi
perbuatan dan kesalahan.
Dalam mengemukakan apa yang merupakan unsur-unsur
tindak pidana, umumnya dikemukakan terlebih dahulu pembedaan dasar antara unsur
(bagian) perbuatan dan unsur (bagian) kesalahan (pertanggungjawaban pidana).
Unsur (bagian) perbuatan ini sering juga disebut unsur (bagian) objektif
sedangkan unsur (bagian) kesalahan sering juga disebut unsur (bagian)
subjektif. Selanjutnya dikemukakan unsur-unsur (sub-sub unsur) yang lebih
terinci dari masing-masing unsur (bagian) dasar tersebut.
J.M. van Bemmelen yang menulis bahwa pembuat
undang-undang, misalnya membuat perbedaan antara kejahatan yang dilakukan
dengan sengaja dan karena kealpaan. Bagian yang berkaitan dengan si pelaku itu
dinamakan “bagian subjektif”. Bagian yang bersangkutan dengan tingkah laku itu
sendiri dan dengan keadaan di dunia luas pada waktu perbuatan itu dilakukan,
dinamakan “bagian objektif”.
Demikian juga Bambang Poernomo yang menulis bahwa pembagian
secara mendasar di dalam melihat elemen perumusan delik hanya mempunyai dua
elemen dasar yang terdiri atas:
1. Bagian
yang objektif yang menunjuk bahwa delict/strafbaar
feit terdiri dari suatu perbuatan (een
doen of natalen) dan akibat yang bertentangan dengan hukum positif sebagai
perbuatan yang melawan hukum (onrectmatig)
yang menyebabkan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum, dan
2. Bagian
yang subjektif yang merupakan anasir kesalahan daripada delict/strafbaar feit (V. Apeldoorn 1952: 252-253).
Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa elemen delict/strafbaar feit itu terdiri dari
elemen objektif yang berupa adanya suatu kelakuan bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk) dan elemen subjektif yang berupa adanya seorang
pembuat/dader yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid) kelakuan yang
bertentangan dengan hukum itu.[8]
Cara merumuskan tindak pidana
terdapat dua cara yaitu:
1. Cara
pencantuman unsure-unsur dan kualifikasi tindak pidana.
Dari sudut ini dapat
dilihat bahwa setidak-tidaknya ada tiga cara perumusan yaitu:
a. Dengan
mencantumkan semua unsure pokok, kualifikasi dan ancaman pidana
b. Dengan
mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman
pidana
c. Sekedar
mencantumkan kualifikasinya saja tanpa unsure-unsur dan mencantumkan ancaman
pidana
Tampaklah yang sebenarnya bahwa dari ketiga cara tersebut, ada
tindak pidana yang dirumuskan tanpa menyebut unsure-unsur dan banyak yang tidak
menyebut kualifikasi. Ancaman pidana selalu disebut dalam rumusan. Ancaman dan
kuailifikasi memang bukan unsure tindak pidana. Kualifikasi dicantumkakn
sekedar untuk memudahkan penyebutan terhadap pengertian tindak pidana yang
dimaksudkan. Sementara itu mengenai selalu dicantumkannya ancaman pidana dalam
rumusan karena ancaman pidana ini merupakan cirri mutlak dari suatu larangan
perbuatan sebagai tindak pidana dan yang membedakan dengan larangan perbuatan
yang bukan tindak pidana atau diluar hokum pidana.
2. Dari
sudut titik beratnya larangan
a. Dengan
cara formil
b. Dengan
cara materiil
3. Dari
sudut pembedaan tindak pidana antara bentuk pokok, bentuk yang lebih ringan dan
bentuk yang lebih ringan
a. Perumusan
dalam bentuk pokok
b. Perumusan dalam bentuk yang diperingan dan yang diperberat.[9]
C.
Jenis-jenis
Tindak Pidana
Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar tertentu, yaitu sebagai
berikut:
1.
Menurut system KUHP, dibedakan
antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen)
dimuat dalam buku III.
2.
Menurut cara merumuskannya,
dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak
pidana materiil (materiel deliten).
3.
Berdasarkan bentuk kesalahannya,
dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak
pidana tidak sengaja (culpose deliten).
4.
Berdasarkan macam perbuatannya,
dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak
pidana komisi (delicta comissionis) dan tindak pidana pasif/negative,
disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).
5.
Berdasarkan saat dan jangka waktu
terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan
tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung
terus.
6.
Berdasarkan sumbernya, dapat
dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
7.
Dilihat dari sudut subjek hukumnya,
dapat dibedakan antara tindak pidana communia (delicta communia, yang
dapat dilakukan oleh siapa saja), dan tindak pidan propria (dapat
dilakukan hanya oleh orang kualitas pribadi tertentu).
8.
Berdasarkan perlu tidaknya
pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa (gewone
delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).
9.
Berdasarkan berat ringannya pidana
yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (gequalificeerde
delicten) dan indak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).
10.
Berdasarkan kepentingan hukum yang
dilindungi, maka tindak pidana terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum
yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta
benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap
kesusilaan dan lain sebagainya.
Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).[10]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah tindak
pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam Hukum Pidana Belanda yaitu StrafbaarFeit.
Ada beberapa istilah yang digunakan sebagai terjemah Strafbaar Feit diantaranya
tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang
boleh dihukum, dan perbuatan pidana. Pembahasan unsur tindak pidana dilakukan
dengan dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana
(kesalahan) merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan secara ketat.
Jenis-jenis tindak pidana antara lain tindak pidana menurut system KUHP
(kejahatan dan pelanggaran), menurut cara merumuskannya (formil dan materiil),
menurut bentuk kesalahannya (sengaja dan tidak sengaja), menurut macam
perbuatannya (komisi dan omisi), menurut saat dan jangka waktu terjadinya
(seketika dan berlangsung lama), menurut sumbernya (umum dan khusus), menurut
sudut subjek hukumnya (communia dan propria), menurut perlu atau tidaknya
pengaduan dalam hal penuntutan (biasa dan aduan), menurut berat-ringannya
pidana yang diancamkan (bentuk pokok, yang diberatkan dan yang diperingan),
menurut kepentingan umum yang dilindungi (tindak pidana terhadap nyawa, harta
benda, pemalsuan, nama baik dan kesusilaan), dan menurut sudut berapa kali
perbuatan untuk menjadi suatu larangan (tunggal dan berangkai).
B.
Saran
Demikian makalah
ini kami susun. Kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dan
menamba wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banak sekali kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, kami menerima
segala saran dan kritik yang dapat membantu dalam menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami; 2014; Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Jakarta;
PT. Rajagrafindo Persada
Maramis, Frans; 2013; Hukum Pidana Umum dan Tertulis di
Indonesia; Jakarta; Rajawali Pers
Poernomo, Bambang; 1978; Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia
Indonesia








0 comments:
Posting Komentar