Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TINDAK PIDANA ATAU PERBUATAN PIDANA


Apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana?
Apa saja termasuk tindak pidana?
Apa istilah lain dari tindak pidana?

A.    Istilah dan Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam HukumPidana Belanda yaitu Strafbaar Feit[3]. Strafbaar Feit, terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Straf diterjemahkan denga pidana dan hukum, baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh, dan feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.[4]

Para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keseragaman pendapat. Istilah-istlah yang pernah digunakan sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit adalah sebagai berikut.

1.     Tindak pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundangan-undangan pidana kita. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (diganti dengan UU No. 19/2002)

2.     Peristiwa pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum, misalnya Mr. R. Tresna dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana.

3.     Delik, yang sebenarnya berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit.

4.     Pelanggaran pidana, dapat dijumpai dalam buku Pokok-Pokok Hukum Pidana yang ditulis oleh Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

5.     Perbuatan yang boleh dihukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam buku beliau Ringkasan tentang Hukum Pidana.

6.     Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan oleh Pembentuk Undang-Undang dalam Undang-Undang No. 12//Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

7.     Perbuatan pidana, digunakan oleh Prof. Mr. Moeljatno dalam berbagai tulisan beliau, misalnya dalam buku Asas-asas Hukum Pidana.[5]

Moeljatno merupakan ahli hukum pidana yang memiliki pandangan berbeda dengan penulis-penulis lain tentang definisi tindak pidana. Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana hanya mencakup perbuatan saja, sebagaimana dikatakannya bahwa, “perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan sajayaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar”. Dari sudut pandang Moeljatno, unsure pelaku dan hal-hal yang berkenaan dengannya seperti kesalahan dan mampu bertanggungjawab, tidak boleh dimasukkan ke dalam definisi perbuatan pidana; melainkan merupakan bagian dari unsur yang lain, yaitu unsur pertanggungjawaban pidana.[6]

Dengan demikian, ada dua macam konsep dasar tentang struktur tindak pidana, yaitu:

1.     Konsep Penyatuan Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam konsep ini, tindak pidana mencakup unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban pidana (kesalahan). Menurut J.M. vanBemmelen, perbuatan-perbuatan (Belanda: Feiten) yang diuraikan dalam hukum Belanda, mengandung selain tingkah laku jasmaniah (bertindak atau melalaikan), juga terutama dalam kejahatan mengandung unsur rohaniah yang kadang-kadang ditujukan final (kesengajaan atau niat), kadang-kadang menunjukkan keadaan rohaniah yang tidak ditujukan final (kecerobohan, sikap kurang hati-hati, kurang perhatian), yang dipertanggungjawabkan sebagai kesalahan terhadap si pelaku.

Sebagaimana dikemukakan Bemmelen tadi, perbuatan (feit) dalam hukum Belanda mencakup tingkah laku jasmaniah dan unsur batiniah (sengaja, kecerobohan).

Apa yang dikemukakan Bemmelen itu tampak pula dalam definisi strafbaarfeitoleh D. Simons, yaitu strafbaarfeitadalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Demikian pula dengan E. Utrecht, yang mengemukakan bahwa umum diterima pendapat bahwa untuk adanya suatu peristiwa pidana harus ada dua anasir (bestanddelen) yang sebelumnya dipenuhi:

a.     Suatu kelakuan yang melawan hukum-anasir melawan hukum;

b.     Seorang pembuat yang dapat dianggap bertanggungjawab atas kelakuannya-anasir kesalahan (Belanda: schuld in ruime) suatu kelakuan yang dapat dihukum (strafbaar)[7]

2.     Konsep Pemisahan Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam konsep ini, perbuatan pidana hanya mencakup perbuatan saja, tidak mencakup kesalahan. Jadi, ada pemisahan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

Pandangan ini dianut oleh Moeljatno yang telah mengadakan pembedaan yang tegas antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Moeljatno menulis mengenai pengertian istilah perbuatan pidanayang digunakan olehnya sebagai berikut:

Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah diancamkan, ini tergantung kepada keadaan batinnya dan hubungan batinnya dengan perbuatannya itu, yaitu dengan kesalahannya. Jadi, perbuatan pidana dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana, dipisahkan dengan kesalahan. Lain halnya strafbaarfeit. Di situ dicakup pengertian perbuatan pidana dan kesalahan.

B.    Unsur-unsur Tindak Pidana dan Cara Merumuskan Tindak Pidana

Pembahasan unsur-unsur tindak pidana dilakukan dengan dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan secara ketat. D. Simons memberi definisi perbuatan (handeling) sebagai setiap gerakan otot yang dikehendaki yang diadakan untuk menimbulkan suatu akibat. Dalam definisi ini, ada atau tidaknya perbuatan dalam arti hukum pidana, tergantung pada ada atau tidaknya syarat “dikehendaki” yang merupakan unsur kesalahan. Jika gerakan otot itu tidak dikehendaki, misalnya hanya gerakan refleks, maka sejak semula juga tidak ada perbuatan dalam arti hukum pidana. Perbuatan dan kesalahan di sini merupakan satu kesatuan karena memang sejak semula tidak ada perbuatan (dalam arti hukum pidana); bukannya ada perbuatan tetapi orangnya tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan. Tetapi pada umumnya, antara perbuatan dan kesalahan dapat dibedakan, malahan pembedaan perlu dilakukan untuk pembahasan yang lebih cermat; sehingga sistematika pembahasan ini juga menyediakan tempat-tempat tersendiri bagi perbuatan dan kesalahan.

Dalam mengemukakan apa yang merupakan unsur-unsur tindak pidana, umumnya dikemukakan terlebih dahulu pembedaan dasar antara unsur (bagian) perbuatan dan unsur (bagian) kesalahan (pertanggungjawaban pidana). Unsur (bagian) perbuatan ini sering juga disebut unsur (bagian) objektif sedangkan unsur (bagian) kesalahan sering juga disebut unsur (bagian) subjektif. Selanjutnya dikemukakan unsur-unsur (sub-sub unsur) yang lebih terinci dari masing-masing unsur (bagian) dasar tersebut.

J.M. van Bemmelen yang menulis bahwa pembuat undang-undang, misalnya membuat perbedaan antara kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan karena kealpaan. Bagian yang berkaitan dengan si pelaku itu dinamakan “bagian subjektif”. Bagian yang bersangkutan dengan tingkah laku itu sendiri dan dengan keadaan di dunia luas pada waktu perbuatan itu dilakukan, dinamakan “bagian objektif”.

Demikian juga Bambang Poernomo yang menulis bahwa pembagian secara mendasar di dalam melihat elemen perumusan delik hanya mempunyai dua elemen dasar yang terdiri atas:

1.     Bagian yang objektif yang menunjuk bahwa delict/strafbaar feit terdiri dari suatu perbuatan (een doen of natalen) dan akibat yang bertentangan dengan hukum positif sebagai perbuatan yang melawan hukum (onrectmatig) yang menyebabkan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum, dan

2.     Bagian yang subjektif yang merupakan anasir kesalahan daripada delict/strafbaar feit (V. Apeldoorn 1952: 252-253).

      Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa elemen delict/strafbaar feit itu terdiri dari elemen objektif yang berupa adanya suatu kelakuan bertentangan dengan hukum (onrechtmatig atau wederrechtelijk) dan elemen subjektif yang berupa adanya seorang pembuat/dader yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersalahkan (toerekeningsvatbaarheid) kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu.[8]

            Cara merumuskan tindak pidana terdapat dua cara yaitu:

1.     Cara pencantuman unsure-unsur dan kualifikasi tindak pidana.

Dari sudut ini dapat dilihat bahwa setidak-tidaknya ada tiga cara perumusan yaitu:

a.     Dengan mencantumkan semua unsure pokok, kualifikasi dan ancaman pidana

b.     Dengan mencantumkan semua unsure pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana

c.     Sekedar mencantumkan kualifikasinya saja tanpa unsure-unsur dan mencantumkan ancaman pidana

      Tampaklah yang sebenarnya bahwa dari ketiga cara tersebut, ada tindak pidana yang dirumuskan tanpa menyebut unsure-unsur dan banyak yang tidak menyebut kualifikasi. Ancaman pidana selalu disebut dalam rumusan. Ancaman dan kuailifikasi memang bukan unsure tindak pidana. Kualifikasi dicantumkakn sekedar untuk memudahkan penyebutan terhadap pengertian tindak pidana yang dimaksudkan. Sementara itu mengenai selalu dicantumkannya ancaman pidana dalam rumusan karena ancaman pidana ini merupakan cirri mutlak dari suatu larangan perbuatan sebagai tindak pidana dan yang membedakan dengan larangan perbuatan yang bukan tindak pidana atau diluar hokum pidana.

2.     Dari sudut titik beratnya larangan

a.     Dengan cara formil

b.     Dengan cara materiil

3.     Dari sudut pembedaan tindak pidana antara bentuk pokok, bentuk yang lebih ringan dan bentuk yang lebih ringan

a.     Perumusan dalam bentuk pokok

b.     Perumusan dalam bentuk yang diperingan dan yang diperberat.[9]

C.    Jenis-jenis Tindak Pidana

Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar tertentu, yaitu sebagai berikut:

1.     Menurut system KUHP, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.

2.     Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materiel deliten).

3.     Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak pidana tidak sengaja (culpose deliten).

4.     Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi (delicta comissionis) dan tindak pidana pasif/negative, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).

5.     Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus. 

6.     Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

7.     Dilihat dari sudut subjek hukumnya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (delicta communia, yang dapat dilakukan oleh siapa saja), dan tindak pidan propria (dapat dilakukan hanya oleh orang kualitas pribadi tertentu).

8.     Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa (gewone delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).

9.     Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (gequalificeerde delicten) dan indak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).

10.  Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya.

Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).[10]

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam Hukum Pidana Belanda yaitu StrafbaarFeit. Ada beberapa istilah yang digunakan sebagai terjemah Strafbaar Feit diantaranya tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan pidana. Pembahasan unsur tindak pidana dilakukan dengan dasar pikiran bahwa antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan secara ketat. Jenis-jenis tindak pidana antara lain tindak pidana menurut system KUHP (kejahatan dan pelanggaran), menurut cara merumuskannya (formil dan materiil), menurut bentuk kesalahannya (sengaja dan tidak sengaja), menurut macam perbuatannya (komisi dan omisi), menurut saat dan jangka waktu terjadinya (seketika dan berlangsung lama), menurut sumbernya (umum dan khusus), menurut sudut subjek hukumnya (communia dan propria), menurut perlu atau tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan (biasa dan aduan), menurut berat-ringannya pidana yang diancamkan (bentuk pokok, yang diberatkan dan yang diperingan), menurut kepentingan umum yang dilindungi (tindak pidana terhadap nyawa, harta benda, pemalsuan, nama baik dan kesusilaan), dan menurut sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan (tunggal dan berangkai).

B.    Saran

            Demikian makalah ini kami susun. Kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dan menamba wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banak sekali kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu, kami menerima segala saran dan kritik yang dapat membantu dalam menyempurnakan makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chazawi, Adami; 2014; Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Jakarta; PT. Rajagrafindo Persada

Maramis, Frans; 2013; Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia; Jakarta; Rajawali Pers

Poernomo, Bambang; 1978; Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia

 

 


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar