Apa yg dimaksud dengan kausalitas?
Apa contoh kausalitas?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum kausalitas dan berikan contohnya?
A. Latar Belakang
Setiap kejadian baik kejadian
alam maupun kejadian sosial tidaklah terlepas dari rangkaian sebab akibat,
peristiwa alam maupun sosial yang terjadi merupakan rangkaian akibat dari
peristiwa alam atau sosial yang sudah ada sebelumnya. Setiap peristiwa sosial
menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, yang satu
mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal ini
disebut hubungan kausal yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas.
Hubungan kausalitas dalam hukum
pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran causalitas (ajaran mengenai
sebab akibat). Ajaran causalias ini bertujuan untuk memberikan jawaban
atas pertanyaan bilamanakala suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dari
akibat yang menimbulkan atau dengan perkataan lain ajaran causalitas
bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapa jauh akibat tersebut
ditentukan oleh sebab.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian dan pentingnya kausalitas?
2.
Bagaimana ajaran kausalitas dalam hukum pidana
Indonesia?
3.
Bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam tindak
pidana?
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Pentingnya Kausalitas
Kausalitas
adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan
akibat dalam hukum pidana. Jika A dalam kelahiran dengan B menggigit tangan B
sehingga sedikit melukai tangan B, kemudian B adalah dalam perjalanan pulang
kerumah mencuci luka kecilnya dengan air kotor sehingga infeksi dan karena
infeksi itu beberapa hari kemudian mati, maka menjadi pernyataan : apakah
dipandang dari sudut hukum pidana perbuatan A tersebut, yaitu menggigit tangan
B sehingga luka kecil, merupakan sebab (causa) dari akibat berupa
matinya B ? pada jawaban ini tergantung hal dapat atau tidaknya A dipidana.
Karena
kausalitas berkenaan dengan hubungan sebab akibat maka kausalitas hanya penting
sehubungan dengan :
a. Delik material, karena delik material adalah
delik yang nanti selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang.
b. Delik yang dikualifikasi oleh akibatnya.
Contohnya penganiayaan mengakibatkan luka berat (pasal 351 ayat (2) KUH Pidana
yang diancam pidana penjara maksimum 5 tahun ) atau mengakibatkan mati (pasal
351 ayat (3) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 7 tahun ) merupakan delik-delik yang dikualifikasi oleh
akibatnya, dimana delik pokoknya adalah delik penganiayaan (pasal 351 ayat (1) KUHPid yang diancam
pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,00).
Delik formal
tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal dilakukannya
perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai.[1]
B. Ajaran Kausalitas
dalam Hukum Pidana
Indonesia
a.
Macam-macam ajaran
kausalitas
1.
Teori Conditio Sine
Quanon
Teori ini dikemukakan oleh Von Buri,
seorang berkebangsaan Jerman pada tahun 1873. Ajaran Von Buri ini dapat
dikatakan sebagai dasar dari ajaran kausalitas, karena berbagai teori yang
muncul kemudian merupakan penyempurnaan atau setidaknya masih berkaitan dengan
teori yang dikemukakannya. Menurut Von Buri dalam Sudarto, tiap syarat adalah
sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada,
maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik positif maupun negatif untuk timbulnya suatu akibat itu
adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan
tidak akan mungkin terjadi suatu akibat konkrit, seperti yang senyata nyatanya
menurut waktu, tempat dan keadaan. Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan
tanpa menyebabkan berubahnya akibat.
Contoh : A dilukai ringan, kemudian dibawa
ke dokter, dalam perjalanan ia tertimpa genting lalu mati. Menurut teori conditio sine qua non penganiayaan
ringan terhadap A itu juga merupakan sebab dari kematian A.[2]
2.
Teori Yang Mengindividualisir
Teori individualisir berusaha membuat
perbedaan antara ‘syarat’ dan ‘sebab’. Menurut teori ini dalam tiap-tiap suatu
peristiwa itu hanya ada satu sebab, yaitu syarat yang paling menentukan untuk
timbulnya suatu akibat.Teori ini melihat semua syarat yang ada setelah
perbuatan terjadi (post factum) dan
berusaha utuk menemukan satu syarat yang bisa dianggap sebagai syarat yang
paling menentukan atas timbulnya suatu akibat.[3]
3.
Teori Yang Menggeneralisir
Teori ini menyatakan bahwa dalam mencari sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau berhubungan dengan timbulnya akibat dilakukan dengan melihat dan menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. Pencarian faktor penyebab tidak berdasarkan faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi pada pengalaman umum yang menurut akal dan kewajaran manusia. Persoalannya kemudian bagaimana menentukan sebab yang secara akal dan menurut pandangan umum menimbulkan akibat. Berdasarkan pertanyaan ini kemudian muncul teori Adequat yaitu:
a.
Teori
adequat subyektif
Dipelopori oleh J. Von Kries yang
menyatakan bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor yang berhubungan
dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang
sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat. Contoh, si A mengetahui bahwa si B mengidap penyakit
jantung dan dapat menimbulkan kematian jika dipukul oleh sesuatu. Kemudian si A
tiba-tiba memuukul si B dengan yang berakibat pada kematiannya, maka perbuatan
mengejutkan itu dikatakan sebagai sebab.
b.
Teori adequat objektif
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang
menjadi sebab atau akibat, ialah faktor objektif yang ditentukan dari rangkaian
faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif
yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat. untuk lebih jelasnya tentang
perbedaan antara teori adequat subjektif
dengan teori adequat objektif serta
penerapanya, sunguh tepat contoh yang di berikan oleh Prof. Moeljatno di bawah
ini.
Seorang juru rawat tetap memberikan obat kepada seorang pasien
walaupun telah dilarang oleh dokter untuk memberikan obat pada pasien tersebut.
Sebelum obat itu diberikan kepada pasien, tanpa sepengetahuan si juru rawat ada
orang lain memasukkan racun ke dalam obat itu sehingga mengakibatkan matinya
pasien.
Menurut ajaran Von Kroes (adequat
subjektif), karena jururawat tidak dapat membayangkan atau tidak mengetahui
perihal dimassukanya racun pada obat yang dapat menimbulkan kematian jika
diminum maka perbuatan meminumkan obat pada pasien bukanlah penyebab kematian
pasien. Perbuatan meminumkan obat dengan kematian tidak ada hubungan kausal
atau hubungan sebab akibat.
Lain halnya apabila dipandang dari teori Rumelin (adequat objektif). Oleh karena perbuatan
orang lain memasukkan racun ke dalam obat tadi menjadi pertimbangan dalam upaya
mencari penyebab matinya walaupun tidak diketahui oleh juru rawat, perbuatan
juru rawat meminumkan obat yang mengandung racun adalah adequat terhadap matinya karena itu ada hubungan kausal dengan
akibat kematian pasien.[4]
4.
Teori Relevansi
Teori relevansi diikuti oleh Langenmeijer dan
Mezger. Teori ini tidak dimulai dengan
mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat seperti teori menggeneralisir
dan teori mengindividualisir, tetapi dimulai dengan menginterprestasi rumusan
delik yang bersangkutan. Dari rumusan delik yang hanya memuat akibat yang
dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang dimaksud
pada waktu membuat larangan tersebut. Jadi pada teori relevansi ini pertanyaan
pentingnya adalah pada waktu undang-undang menentukan rumusan delik itu,
kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan
akibat yang dilarang.[5]
b.
Ajaran Kausalitas dalam KUHP dan RUU-KUHP 2015
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak
secara eksplisit merujuk pada salah satu ajaran yang ada. Hal ini dapat
disimpulkan dari riwayat pembentukan KUHP maupun dari Pasal-Pasal di dalam
KUHP. Remmelink mendapat kesan, bahwa pembuat undang-undang beranjak semata-mata
dari kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan kata lain beranjak dari pemahaman
umum yang diberikan
pada pengertian sebab. Tampaknya hal ini dipandang hanya sebagai persoalan pada
tataran fakta. Hakim sekadar menetapkan adanya hubungan demikian atau tidak (factual cause). Ini tidak menutup kemungkinan
bahwa pada saat itu sudah dikenal ajaran filosofis maupun hukum pidana yang
menyatakan bahwa tiap kejadian, yang tanpanya peristiwa pidana tidak akan
terjadi, dapat dipandang sebagai sebab. Meskipun demikian, berkenaan dengan
delik-delik yang dikualifikasi, pembuat undang-undang pasti sudah hendak
memperhitungkan perlunya pembatasan bagi penentuan kejadian yang layak disebut
penyebab. Pembuat undang-undang tidak mung-kin bertujuan menuntut pelaku untuk
bertanggung jawab atas semua hal (termasuk yang paling tidak mungkin) yang
berkaitan dengan delik. Menurut Remmelink bahwa ajaran relevansilah yang paling
mendekati sebagai landasan pemahaman kausalitas dalam KUHP (Belanda maupun
Indonesia). Berbeda dengan Remmelink, menurut Wirjono Prodjodikoro KUHP tidak
menganut suatu teori kausalitas tertentu. Jaksa dan Hakim diberi keleluasaan
memilih diantara teori-teori kausalitas yang dikenal.
Dalam RUU-KUHP 2015 tidak
memberikan bangunan konseptual tentang ajaran kausalitas, namun dalam Buku
Kedua, ditemukan rumusan tindak pidana materiil, tindak pidana yang
dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni.
Di dalam RUU-KUHP 2015
ditemukan Pasal-Pasal yang perumusannya
memiliki elemen causal verband yang
terdiri dari tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir dengan
akibat, omisi tidak murni, tindak pidana karena kealpaannya menimbulkan akibat
yang dilarang.[6]
C.
Penerapan Ajaran
Kausalitas dalam Tindak Pidana
1.
Ajaran Kausalitas dalam
Tindak Pidana Ommissionis dan Tindak Pidana Commissionis Per Ommissionis
Commissa
Tindak
pidana commissionis adalah tindak pidana yang berupa berbuat (sesuatu
yang dilarang – jadi berupa pelanggaran terhadap pelanggaran), sedangkan tindak
pidana ommissionis adalah tindak pidana yang berupa tidak berbuat
(sesuatu yang diperintahkan – jadi berupa pelanggaran terhadap perintah).
Tindak pidana ommissionis tidak mempunyai relevansi terhadap ajaran
kausalitas, sebab merupakan tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang sudah
dianggap telah terjadi dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang, tanpa
mempersoalkan akibat. Tindak pidana commissionis per ommissionis commissa
yang terjadi adalah pelanggaran terhadap larangan tetapi dilakukannya dengan
cara tidak berbuat.[7]
2.
Penerapan Ajaran
Kausalitas dalam Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang
a.
Kasus Posisi
Sebuah
Pick Up yang dikemudikan Bukhari (28 tahun) yang memuat 3 penumpang. Seorang
duduk disamping supir, sedang dua lainnya duduk di belakang. Kendaraan ini
melaju di jalan umum dari arah Kuatoarjo ke Kebumen. Ssat itu cuaca mendung
agak gelap karena turun hujan. Jalan pun menjadi licin karena basah. Di depan
Pick Up, sedang berjalan sebuah becak dan sebuah sepeda.
Salah
satu penumpang Pick Up memberi tanda ke sopir bahwa dia akan turun, maka sopir
segera mendahului becak dan sepeda tersebut dan menghentikan kendaraannya
persis didepan sepeda yang sedang berjalan. Begitu Pick Up berhenti, sopir
mendengar mobilnya di tebrak dari belakang. Setelah melihat ke belakang, ia
mengetahui bahwa sepeda motor dan pengendaranya jatuh di jalan raya.
Tak lama
dari arah berlawanan melaju truk box yang melaju dengan kencangnya dan tak
terduga menggilas sepeda bersama dua pengendaranya. Karenanya kedua pengendara
sepeda menderita luka parah dan setelah di RS, lalu meninggal dunia.
Kejadian
ini diusut pihak Kepolisian, dan selanjutnya oleh pihak Kejaksaan, sopir Pick
Up ditarik sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan Negeri didakwa melakukan
delict ex pasal 359 KUH Pidana yaitu; “karena kelalaiannya menyebabkan
hilangnya nyawa orang lain”.
b.
Analisis Kasus
Apabila
kasus ditelaah dari sudut pandang teori Conditio Snie Quanon, semua
mempunyai peran dan andil yang sama. Apabila salah satu sebab tidak ada maka
akan menimbulkan akibat lain. Dengan kata lain matinya korban tidak akan terjadi
apabila salah satu sebab itu tidak ada.
Yang
kedua adalah teori individualisir, berdasar teori ini, faktor yang
dominan pengaruhnya terhadap matinya korban adalah korban ditabrak oleh truk
box. Oleh karenanya sopir Pick Up tidak bertanggung jawab secara langsung
karena bukan dia yang menabrak korban hingga tewas.
Yang
ketiga adalah teori yang menggenalisir. Dari kasus diatas, maka faktor
yang sebanding dengan akibat adalah faktor truk box yang menabrak korban, yang
akibatnya adalah kematian. Menurut pandangan teori adequat objektif,
kasus diatas dimana terdakwa menghentikan Pick Up nya sama sekali tidak dapat
menimbulkan akibat berupa kematian.
Yang
keempat adalah teori relevansi, teori ini tidak dimulai dengan mengadakan
perbedaan antara musabab dan syarat, tetapi dimulai dengan menggunakan
interpretasikan rumusan delik yang bersangkutan. Jadi kalau kita lihat contoh
kasus di atas pasal 359 merumuskan tentang unsur kelalaian yang mana kelalaian
tersebut luas cakupannya dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan matinya
seseorang. Maka jelas perbuatan terdakwa yang lalai di jalanumum dapat
mengakibatkan apa saja termasuk matinya orang.[8]
3.
Tindak Pidana Materiil
Tindak
materiil adalah tindak pidana yang perumusannya ditujukkan pada munculnya
akibat yang dilarang, unsur akibat ditentukan dalam rumusan pasal. Adakalanya
akibat muncul belakangan sejak dilakukannya perbuatan tersebut. Pada tindak
pidana materiin yang dibicarakan adalah akibat “konstitutif” yaitu akibat yang
nyata-nyata disebutkan dalam rumusan tindak pidana.
Terkait
dengan rumusan tindak pidana ini, secara teoritis ditemukan 2 fungsi rumusan
tindak pidana yaitu bertalian dengan penerapan secara kongkrit asas legalitas
dimana sanksi pidana hanya diberikan terhadap perbuatan yang lebih dulu
dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi kedua adalah sebagai
fungsi petunjuk bukti yang dikenal dalam hukum acra pidana. Rumusan tindak pidana
harus bisa dibuktikan menurut hukum.
4.
Tindak Pidana yang
Dikualisir oleh Akibatnya
Delik yang dikualisir oleh akibatnya yaitu dimana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Pemberatan tidak didasarkan pada kesalahan terdakwa tetapi timbulnya akibat yang memberatkan yang secara objektif ditentukan oleh perbuatannya.[9]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kausalitas
adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan
akibat dalam hukum pidana. Karenanya kausalitas hanya penting sehubungan
dengan, delik material dan delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Delik
formal tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal
dilakukannya perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai.
Ajaran kausalitas dalam hukum pidana Indonesia terbagi atas beberapa teori
yaitu, teori Conditio Sine Quanon, teori yang mengindividualisir,
teori yang menggeneralisir, dan teori relevansi. Untuk penerapan
ajaran kausalitas dalam tindak pidana diantaranya, penerapan dalam tindak
pidana ommissionis dan tindak pidana commisionis per commissa; penerapan
dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang; dalam tindak pidana
materiil; serta dalam tindak pidana yang dikualisir oleh akibatnya.
B. Saran
Demikian
makalah ini kami susun, kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan
referensi guna menambah wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik yang disengaja maupun tidak.
Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca yang dapat
membantu menyempurnakan makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Maramis, Frans.
2012. Hukum Pidana Umum
dan Tertulis di Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers
Sofian, Ahmad. 2016. Ajaran
Kausalitas dalam RUU-KUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice
Reform
Triyono, Yogi. 2017. Penerapan
Ajaran Kausalitas terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.
Medan: Universitas Sumatera Utara








0 comments:
Posting Komentar