Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH KAUSALITAS

Apa yg dimaksud dengan kausalitas?
Apa contoh kausalitas?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum kausalitas dan berikan contohnya?

 

A.    Latar Belakang

Setiap kejadian baik kejadian alam maupun kejadian sosial tidaklah terlepas dari rangkaian sebab akibat, peristiwa alam maupun sosial yang terjadi merupakan rangkaian akibat dari peristiwa alam atau sosial yang sudah ada sebelumnya. Setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal ini disebut hubungan kausal yang artinya adalah sebab akibat atau kausalitas.

Hubungan kausalitas dalam hukum pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran causalitas (ajaran mengenai sebab akibat). Ajaran causalias ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakala suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dari akibat yang menimbulkan atau dengan perkataan lain ajaran causalitas bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapa jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.

B.    Rumusan masalah

1.     Apa pengertian dan pentingnya kausalitas?

2.     Bagaimana ajaran kausalitas dalam hukum pidana Indonesia?

3.     Bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam tindak pidana?


PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Pentingnya Kausalitas

Kausalitas adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan akibat dalam hukum pidana. Jika A dalam kelahiran dengan B menggigit tangan B sehingga sedikit melukai tangan B, kemudian B adalah dalam perjalanan pulang kerumah mencuci luka kecilnya dengan air kotor sehingga infeksi dan karena infeksi itu beberapa hari kemudian mati, maka menjadi pernyataan : apakah dipandang dari sudut hukum pidana perbuatan A tersebut, yaitu menggigit tangan B sehingga luka kecil, merupakan sebab (causa) dari akibat berupa matinya B ? pada jawaban ini tergantung hal dapat atau tidaknya A dipidana.

Karena kausalitas berkenaan dengan hubungan sebab akibat maka kausalitas hanya penting sehubungan dengan :

a.     Delik material, karena delik material adalah delik yang nanti selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang.

b.     Delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Contohnya penganiayaan mengakibatkan luka berat (pasal 351 ayat (2) KUH Pidana yang diancam pidana penjara maksimum 5 tahun ) atau mengakibatkan mati (pasal 351 ayat (3) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 7 tahun  ) merupakan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya, dimana delik pokoknya adalah delik penganiayaan  (pasal 351 ayat (1) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda  Rp 4.500,00).

Delik formal tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal dilakukannya perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai.[1]

B.    Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

a.     Macam-macam ajaran kausalitas

1.     Teori Conditio Sine Quanon

Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, seorang berkebangsaan Jerman pada tahun 1873. Ajaran Von Buri ini dapat dikatakan sebagai dasar dari ajaran kausalitas, karena berbagai teori yang muncul kemudian merupakan penyempurnaan atau setidaknya masih berkaitan dengan teori yang dikemukakannya. Menurut Von Buri dalam Sudarto, tiap syarat adalah sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat baik positif maupun negatif untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan tidak akan mungkin terjadi suatu akibat konkrit, seperti yang senyata nyatanya menurut waktu, tempat dan keadaan. Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan tanpa menyebabkan berubahnya akibat.

Contoh : A dilukai ringan, kemudian dibawa ke dokter, dalam perjalanan ia tertimpa genting lalu mati. Menurut teori conditio sine qua non penganiayaan ringan terhadap A itu juga merupakan sebab dari kematian A.[2]

2.     Teori Yang Mengindividualisir

Teori individualisir berusaha membuat perbedaan antara ‘syarat’ dan ‘sebab’. Menurut teori ini dalam tiap-tiap suatu peristiwa itu hanya ada satu sebab, yaitu syarat yang paling menentukan untuk timbulnya suatu akibat.Teori ini melihat semua syarat yang ada setelah perbuatan terjadi (post factum) dan berusaha utuk menemukan satu syarat yang bisa dianggap sebagai syarat yang paling menentukan atas timbulnya suatu akibat.[3]

3.     Teori Yang Menggeneralisir

Teori ini menyatakan bahwa dalam mencari sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau berhubungan dengan timbulnya akibat dilakukan dengan melihat dan menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. Pencarian faktor penyebab tidak berdasarkan faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi pada pengalaman umum yang menurut akal dan kewajaran manusia. Persoalannya kemudian bagaimana menentukan sebab yang secara akal dan menurut pandangan umum menimbulkan akibat. Berdasarkan pertanyaan ini kemudian muncul teori Adequat yaitu:

a.     Teori adequat subyektif

      Dipelopori oleh J. Von Kries yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat. Contoh, si A mengetahui bahwa si B mengidap penyakit jantung dan dapat menimbulkan kematian jika dipukul oleh sesuatu. Kemudian si A tiba-tiba memuukul si B dengan yang berakibat pada kematiannya, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan sebagai sebab.

b.     Teori adequat objektif

      Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah faktor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi. Atau dengan kata lain causa dari suatu akibat terletak pada faktor objektif yang dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat. untuk lebih jelasnya tentang perbedaan antara teori adequat subjektif dengan teori adequat objektif serta penerapanya, sunguh tepat contoh yang di berikan oleh Prof. Moeljatno di bawah ini.

      Seorang juru rawat tetap memberikan obat kepada seorang pasien walaupun telah dilarang oleh dokter untuk memberikan obat pada pasien tersebut. Sebelum obat itu diberikan kepada pasien, tanpa sepengetahuan si juru rawat ada orang lain memasukkan racun ke dalam obat itu sehingga mengakibatkan matinya pasien.

      Menurut ajaran Von Kroes (adequat subjektif), karena jururawat tidak dapat membayangkan atau tidak mengetahui perihal dimassukanya racun pada obat yang dapat menimbulkan kematian jika diminum maka perbuatan meminumkan obat pada pasien bukanlah penyebab kematian pasien. Perbuatan meminumkan obat dengan kematian tidak ada hubungan kausal atau hubungan sebab akibat.

      Lain halnya apabila dipandang dari teori Rumelin (adequat objektif). Oleh karena perbuatan orang lain memasukkan racun ke dalam obat tadi menjadi pertimbangan dalam upaya mencari penyebab matinya walaupun tidak diketahui oleh juru rawat, perbuatan juru rawat meminumkan obat yang mengandung racun adalah adequat terhadap matinya karena itu ada hubungan kausal dengan akibat kematian pasien.[4]

4.     Teori Relevansi

      Teori relevansi diikuti oleh Langenmeijer dan Mezger.  Teori ini tidak dimulai dengan mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat seperti teori menggeneralisir dan teori mengindividualisir, tetapi dimulai dengan menginterprestasi rumusan delik yang bersangkutan. Dari rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan tersebut. Jadi pada teori relevansi ini pertanyaan pentingnya adalah pada waktu undang-undang menentukan rumusan delik itu, kelakuan-kelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan akibat yang dilarang.[5]

b.     Ajaran Kausalitas dalam KUHP dan RUU-KUHP 2015

      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak secara eksplisit merujuk pada salah satu ajaran yang ada. Hal ini dapat disimpulkan dari riwayat pembentukan KUHP maupun dari Pasal-Pasal di dalam KUHP. Remmelink mendapat kesan, bahwa pembuat undang-undang beranjak semata-mata dari kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan kata lain beranjak dari pemahaman umum yang diberikan pada pengertian sebab. Tampaknya hal ini dipandang hanya sebagai persoalan pada tataran fakta. Hakim sekadar menetapkan adanya hubungan demikian atau tidak (factual cause). Ini tidak menutup kemungkinan bahwa pada saat itu sudah dikenal ajaran filosofis maupun hukum pidana yang menyatakan bahwa tiap kejadian, yang tanpanya peristiwa pidana tidak akan terjadi, dapat dipandang sebagai sebab. Meskipun demikian, berkenaan dengan delik-delik yang dikualifikasi, pembuat undang-undang pasti sudah hendak memperhitungkan perlunya pembatasan bagi penentuan kejadian yang layak disebut penyebab. Pembuat undang-undang tidak mung-kin bertujuan menuntut pelaku untuk bertanggung jawab atas semua hal (termasuk yang paling tidak mungkin) yang berkaitan dengan delik. Menurut Remmelink bahwa ajaran relevansilah yang paling mendekati sebagai landasan pemahaman kausalitas dalam KUHP (Belanda maupun Indonesia). Berbeda dengan Remmelink, menurut Wirjono Prodjodikoro KUHP tidak menganut suatu teori kausalitas tertentu. Jaksa dan Hakim diberi keleluasaan memilih diantara teori-teori kausalitas yang dikenal.

      Dalam RUU-KUHP 2015 tidak memberikan bangunan konseptual tentang ajaran kausalitas, namun dalam Buku Kedua, ditemukan rumusan tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. 

      Di dalam RUU-KUHP 2015 ditemukan  Pasal-Pasal yang perumusannya memiliki elemen causal verband yang terdiri dari tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir dengan akibat, omisi tidak murni, tindak pidana karena kealpaannya menimbulkan akibat yang dilarang.[6]

C.    Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana

1.     Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Ommissionis dan Tindak Pidana Commissionis Per Ommissionis Commissa

      Tindak pidana commissionis adalah tindak pidana yang berupa berbuat (sesuatu yang dilarang – jadi berupa pelanggaran terhadap pelanggaran), sedangkan tindak pidana ommissionis adalah tindak pidana yang berupa tidak berbuat (sesuatu yang diperintahkan – jadi berupa pelanggaran terhadap perintah). Tindak pidana ommissionis tidak mempunyai relevansi terhadap ajaran kausalitas, sebab merupakan tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang sudah dianggap telah terjadi dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang, tanpa mempersoalkan akibat. Tindak pidana commissionis per ommissionis commissa yang terjadi adalah pelanggaran terhadap larangan tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.[7]

2.     Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang

a.     Kasus Posisi

      Sebuah Pick Up yang dikemudikan Bukhari (28 tahun) yang memuat 3 penumpang. Seorang duduk disamping supir, sedang dua lainnya duduk di belakang. Kendaraan ini melaju di jalan umum dari arah Kuatoarjo ke Kebumen. Ssat itu cuaca mendung agak gelap karena turun hujan. Jalan pun menjadi licin karena basah. Di depan Pick Up, sedang berjalan sebuah becak dan sebuah sepeda.

      Salah satu penumpang Pick Up memberi tanda ke sopir bahwa dia akan turun, maka sopir segera mendahului becak dan sepeda tersebut dan menghentikan kendaraannya persis didepan sepeda yang sedang berjalan. Begitu Pick Up berhenti, sopir mendengar mobilnya di tebrak dari belakang. Setelah melihat ke belakang, ia mengetahui bahwa sepeda motor dan pengendaranya jatuh di jalan raya.

      Tak lama dari arah berlawanan melaju truk box yang melaju dengan kencangnya dan tak terduga menggilas sepeda bersama dua pengendaranya. Karenanya kedua pengendara sepeda menderita luka parah dan setelah di RS, lalu meninggal dunia.

      Kejadian ini diusut pihak Kepolisian, dan selanjutnya oleh pihak Kejaksaan, sopir Pick Up ditarik sebagai terdakwa dan diajukan ke Pengadilan Negeri didakwa melakukan delict ex pasal 359 KUH Pidana yaitu; “karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain”.

b.     Analisis Kasus

      Apabila kasus ditelaah dari sudut pandang teori Conditio Snie Quanon, semua mempunyai peran dan andil yang sama. Apabila salah satu sebab tidak ada maka akan menimbulkan akibat lain. Dengan kata lain matinya korban tidak akan terjadi apabila salah satu sebab itu tidak ada.

      Yang kedua adalah teori individualisir, berdasar teori ini, faktor yang dominan pengaruhnya terhadap matinya korban adalah korban ditabrak oleh truk box. Oleh karenanya sopir Pick Up tidak bertanggung jawab secara langsung karena bukan dia yang menabrak korban hingga tewas.

      Yang ketiga adalah teori yang menggenalisir. Dari kasus diatas, maka faktor yang sebanding dengan akibat adalah faktor truk box yang menabrak korban, yang akibatnya adalah kematian. Menurut pandangan teori adequat objektif, kasus diatas dimana terdakwa menghentikan Pick Up nya sama sekali tidak dapat menimbulkan akibat berupa kematian.

      Yang keempat adalah teori relevansi, teori ini tidak dimulai dengan mengadakan perbedaan antara musabab dan syarat, tetapi dimulai dengan menggunakan interpretasikan rumusan delik yang bersangkutan. Jadi kalau kita lihat contoh kasus di atas pasal 359 merumuskan tentang unsur kelalaian yang mana kelalaian tersebut luas cakupannya dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan matinya seseorang. Maka jelas perbuatan terdakwa yang lalai di jalanumum dapat mengakibatkan apa saja termasuk matinya orang.[8]

3.     Tindak Pidana Materiil

      Tindak materiil adalah tindak pidana yang perumusannya ditujukkan pada munculnya akibat yang dilarang, unsur akibat ditentukan dalam rumusan pasal. Adakalanya akibat muncul belakangan sejak dilakukannya perbuatan tersebut. Pada tindak pidana materiin yang dibicarakan adalah akibat “konstitutif” yaitu akibat yang nyata-nyata disebutkan dalam rumusan tindak pidana.

      Terkait dengan rumusan tindak pidana ini, secara teoritis ditemukan 2 fungsi rumusan tindak pidana yaitu bertalian dengan penerapan secara kongkrit asas legalitas dimana sanksi pidana hanya diberikan terhadap perbuatan yang lebih dulu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi kedua adalah sebagai fungsi petunjuk bukti yang dikenal dalam hukum acra pidana. Rumusan tindak pidana harus bisa dibuktikan menurut  hukum.

4.     Tindak Pidana yang Dikualisir oleh Akibatnya

      Delik yang dikualisir oleh akibatnya yaitu dimana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Pemberatan tidak didasarkan pada kesalahan terdakwa tetapi timbulnya akibat yang memberatkan yang secara objektif ditentukan oleh perbuatannya.[9]

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kausalitas adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan antara sebab dan akibat dalam hukum pidana. Karenanya kausalitas hanya penting sehubungan dengan, delik material dan delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Delik formal tidak memerlukan ajaran kausalitas karena dalam delik formal dilakukannya perbuatan saja sudah menyebabkan perbuatan menjadi delik selesai. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana Indonesia terbagi atas beberapa teori yaitu, teori Conditio Sine Quanon, teori yang mengindividualisir, teori yang menggeneralisir, dan teori relevansi. Untuk penerapan ajaran kausalitas dalam tindak pidana diantaranya, penerapan dalam tindak pidana ommissionis dan tindak pidana commisionis per commissa; penerapan dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang; dalam tindak pidana materiil; serta dalam tindak pidana yang dikualisir oleh akibatnya.

B.    Saran

Demikian makalah ini kami susun, kami berharap semoga makalah ini dapat dijadikan referensi guna menambah wawasan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca yang dapat membantu menyempurnakan makalah ini

 

DAFTAR PUSTAKA

Maramis, Frans. 2012.  Hukum  Pidana Umum  dan Tertulis di  Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Sofian, Ahmad. 2016. Ajaran Kausalitas dalam RUU-KUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform

Triyono, Yogi. 2017. Penerapan Ajaran Kausalitas terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Medan: Universitas Sumatera Utara


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar