Apa yang dimaksud turut serta berbuat jarimah?
Apa yang dimaksud turut serta?
Apa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana?
A.
Pengertian Jarimah
Fikih Jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’
yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan
hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dari
pengertian tersebut dapat diketahui bahwa objek pembahasan fikih jinayah secara
garis besar ada dua, yaitu jarimah
(tindak pidana) dan uqubah (hukuman).
Fikih jinayah terkait dengan istilah jarimah, yang
berasal dari kata جرم yang artinya berusaha dan
bekerja. Usaha disini difokuskan pada usaha yang tidak baik atau usaha yang
dibenci manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa jarimah adalah melakukan
suatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus. Kata jarimah diistilahkan dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.
Menurut Imam Al-Mawardi yang dimaksud jarimah adalah
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah
dengan hukuman had atau ta’zir. Jarimah dalam istilah
hukum pidana Indonesia diartikakan dengan peristiwa pidana. Menurut Tresna didalam bukunya, peristiwa
pidana adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan perundangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan
penghukuman.
Pengertian jarimah menurut syara’ pada lahiriyahnya
ternyata sedikit berbeda dengan pengertian jarimah menurut hukum positif
dalam kaitannya dengan masalah ta’zir. Menurut hukum Islam, hukuman ta’zir
adalah hukuman yang tidak tercantum nash atau ketentuan dalam Al Quran
dam Sunnah, dengan ketentuan yang pasti
dan terperinci. Sedangkan menurut hukum positf dalam pengertian diatas, hukuman
itu harus tercantum dalam undang-undang.
B.
Bentuk-bentuk Jarimah
Dalam fikih jinayah,
jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling
penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumannya. Adapun bentuk-bentuk jarimah (tindak pidana)
terbagi atas :
1.
Ditinjau dari segi hukumannya.
Dari segi hukumannya, jarimah dapat
dibagi kepada tiga bagian, antara lain:
a. Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Sedangkan
pengertian had sendiri:
والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعلى
“Hukuman had
ialah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah”
Dari pengertian
diatas dapat kita ketahui bahwa ciri khas dari jarimah hudud, adalah sebagai berikut:
1) Hukuman tertentu dan terbatas, artinya hukuman
tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan
maksimal.
2) Hukuman tersebut merupakan hak Allah
semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah, maka hak Allah
yang lebih dominan.
Oleh karena itu
hukuman had adalah hak Allah , maka hukuman tersebut tidak bisa
digugurkan oleh perseorangan ataupun oleh masyarakat yang diwakili negara.
Jarimah hudud ini ada 7 macam, yaitu:
1)
Jarimah zina,
2)
Jarimah qadzaf,
3)
Jarimah syurb al-khamr,
4) Jarimah pencurian,
5)
Jarimah hirabah,
6)
Jarimah riddah,
7) Jarimah Al baghyu.
b.
Jarimah Qishash dan Diat
Jarimah qishash dan diat
adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau diat. Baik qishash dan diat
keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaan
dengan had adalah kalau hukuman had
adalah hak Allah. Sedangkan hukuman qishash dan diat adalah hak
manusia. Perbedaan lainnya adalah karena hukuman qishash dan diat
adalah hak manusia, maka hukuman
tersebut bisa dimaafkan atau digugurkan, sedangkan hukuman had tidak
bisa dimaafkan.
Pengertian qishash,
sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah:
المساواة بين الجريمة والعقوبة
"Persamaan dan
keseimbangan antara jarimah dan hukuman”
Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan
penganiayaan. Namun apabila diperluas, jumlahnya ada 5 macam, yaitu:
1) Pembunuhan sengaja ((القتل العمد
2) Pembunuhan menyerupai sengaja (القتل شبه
العمد)
3) Pembunuhan karena kesalahan (القتل
الخطأ)
4) Penganiayaan sengaja (الجناية
على مادونا النفس عمد)
5) Penganiayaan tidak sengaja (الجناية على مادونا النفس خطأ)
c. Jarimah Ta’zir
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan Ar-Raddu wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah. Sedangkan pengertian ta’zir menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Mawardi, ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukuman ta’zir
adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ dan wewenang untuk
menetapkannya diserahkan kepada ulil amri. Di samping itu, dari definisi
tersebut dapat diketahui bahwa ciri khas jarimah ta’zir adalah sebagai
berikut.
1) Hukuman tidak tertentu dan terbatas. Artinya
hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan batas
maksimal.
2) Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.
2.
Ditinjau dari segi niatnya
a. Jarimah sengaja, yaitu pelaku melakukan tindak pidana
yang sudah direncanakan.
b. Jarimah tidak sengaja, yaitu pelaku tidak-sengaja
untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi
akibat dari kelalaian (kesalahan).
3.
Ditinjau dari segi objeknya.
a. Jarimah perseorangan, yaitu suatu jarimah
dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak-hak
perseorangan.
b. Jarimah masyarakat, yaitu suatu jarimah dimana
hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
4.
Ditinjau dari
cara melakukannya
a. Jarimah positif adalah jarimah yang terjadi
karena melakukan perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina dan pemukulan.
b. Jarimah negatif adalah jarimah yang terjadi
karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan, seperti tidak mau bersaksi,
enggan melaksanakan sholat dan puasa.
5.
Ditinjau dari tabiatnya
a. Jarimah biasa, yaitu jarimah yang dilakukan
oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.
b. Jarimah politik, yaitu jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah.
C.
Pertalian Jarimah dengan Berbuat Langsung dan
Tidak Langsung
Didalam
perbuatan jarimah adakalanya pelaku melakukan aksinya sendirian, namun ada kalanya pelaku melancarkan aksinya
dengan cara bersama-sama atau berkelompok. Namun dalam praktek, nyatanya tidak
jarang pelaku melancarkan aksinya lebih
dari seorang diri, baik secara tamalu’ ataupun tawafuq. Disamping pelaku, juga ada seseorang atau
beberapa orang yang turut serta.
Perbuatan jarimah
yang dilakukan secara tamalu’ adalah perbuatan jarimah yang dilakukan lebih dari seorang dengan disertai rencana sebelumnya. Sedangkan
perbuatan jarimah yang dilakukan secara tawafuq adalah perbuatan jarimah
yang dilakukan lebih dari
seorang tanpa disertai rencana dan kesepakatan sebelumnya. Jadi, mereka
secara tiba-tiba melakukan aksi yang sama dengan sendiri-sendiri.
Turut serta
melakukan jarimah ialah melakukan jarimah secara bersama-sama,
baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang lain,
memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk. Dari definisi tersebut,
dapat diketahui, sedikitnya ada dua pelaku jarimah, baik dikehendaki
bersama, secara kebetulan, sama-sama melakukan perbuatan tersebut atau memberi
fasilitas bagi terselenggaranya suatu jarimah.
Turut berbuat
langsung dapat terjadi manakala seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang
dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah yang cukup disifati
sebagai maksiat. Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang
melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian
melakukan jarimah dengan nyata di sini adalah bahwa setiap orang yang
turut serta itu masing masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun
tidak sampai selesai.
Yang juga
dipandang sebagai turut berbuat langsung adalah apa yang dikenal sebagai menyuruh
melakukan tindak pidana (doen plegen). Ini terjadi apabila si pembuat
langsung hanya menjadi alat/instrumen saja dari orang yang menyuruh, misalnya
seorang yang hendak mencuri barang orang lain menyuruh seorang anak kecil untuk
mengambil barang tersebut, maka orang yang menyuruh itu dipandang sebagai
pembuat langsung. Jadi, yang disebut turut berbuat langsung adalah orang yang
mengawali suatu bentuk kejahatan.
Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang
mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau
menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan
disertai kesengajaan dalam persepakatan. Sedangkan, menurut Ahmad Hanafi yang disebut dengan
turut serta tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian
dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum atau
menyuruh ( menghasut ) orang lain atau memberikan bantuan dengan disertai
kesengajaan dalam kesepakatan dan menyuruh serta memberi bantuan.
Mengenai
hukuman peserta berbuat tidak langsung, menurut hukum Islam adalah hukuman takzir,
sebab jarimah turut berbuat tidak langsung tidak ditentukan oleh syara’,
baik bentuk maupun macam hukumnya. Hudud dan qishash / diat
saja. Kedua bentuk jarimah tersebut hanya tertuju pada jarimah
yang diperbuat secara langsung, bukan untuk kawan perbuatannya ( pembuat tidak
langsung). Perbuatan tidak langsung merupakan illat dan menunjukkan kesubhatan
(kesamaran ) dalam perbuatan jarimah, sedangkan subhat dalam hudud
( jarimah hudud dan kisas / diat ) menurut kaidah,
harus dihindari. Oleh karena itu, sanksi pelaku jarimah turut serta secara
tidak langsung adalah hukuman takzir, bukan hudud atau kisas.
Untuk membedakan
antara turut berbuat langsung dengan turut berbuat tidak langsung, maka
dikalangan fuqaha diadakan dua penggolongan, yaitu pertama, orang yang
turut berbuat langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik mubasyir dan perbuatannya disebut isytirak-mubasyir. Kedua, orang yang tidak turut berbuat langsung
dalam melaksanakan jarimah disebut syarik
muntasabbib dan perbuatannya disebut isytirak
ghairul mubasyir atau isytirak
bit-tasabbubi.
Suatu jarimah adakalanya diperbuat oleh seorang
diri dan adakalanya oleh beberapa orang. Apabila diperbuat oleh beberapa orang,
Ahmad Hanafi membagi bentuk-bentuk kerjasama antara mereka menjadi empat
kemungkinan, antara lain:
1. Pembuat melakukan jarimah bersama-sama orang
lain, artinya secara kebetulan melakukan bersama-sama.
2. Pembuat mengadakan persepakatan dengan orang lain
untuk melakukan jarimah.
3. Pembuat menghasut orang lain untuk berbuat jarimah.
4.
Memberi
bantuan dan kesempatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara
tanpa berbuat.
Pertalian
perbuatan langsung dan tidak langsung, apabila telah kumpul keduanya, maka tidak
lebih dari kemungkinan:
1. Perbuatan tidak langsung akan lebih kuat
daripada perbuatan langsung, dan hal ini bisa terjadi apabila perbuatan
langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum (pelanggaran hak).
2. Perbuatan langsung lebih kuat daripada
perbuatan tidak langsung. Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung, dapat
memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu
sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi.
3. Kedua perbuatan tersebut dinyatakan seimbang,
yakni apabila daya kerja sama antara keduanya sama kuat.
Suatu bentuk jarimah dianggap ada apabila terjadinya suatu bentuk
sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu bentuk perbuatan jarimah.
Dan turut berbuat dianggap ada, apabila benar-benar ada pertalian sebab akibat
dengan jarimah yang terjadi.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh
Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Jarimah juga daat diartikan melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari
kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus. Jarimah dalam istilah huku, pidana Indonesia diartikan dengan peristiwa
pidana. Kata jarimah diistilahkan
dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.
Dalam fikih jinayah,
jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi
hukumanya. Jarimah ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi tiga,
yaitu jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah
ta’zir.
Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah
dengan nyata lebih dari satu orang. Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap
orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu
perbuatan atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan
tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan. Suatu bentuk jarimah dianggap ada
apabila terjadinya suatu bentuk sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu
bentuk perbuatan jarimah. Dan turut berbuat dianggap ada, apabila
benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.
B.
Saran
Sebagai mahasiswa perguruan tinggi agama Islam, maka sudah sepantasnya
kita menggali lebih dalam lagi tentang berbagai ilmu pengetahuan tentang agama
dan tidak pernah merasa cukup dengan hasil yang diperoleh. Dengan ini,
diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan referensi serta menambah wawasan
untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dalam fiqh jinayah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Tanpa Tahun. Al Jarimah wa Al ‘Uqubah fi
Al Fikih Al Islamiya. Kairo: Dar Al
Fikr Al-‘Arabi.
Al-Mawardi,
Abu Al-Hasan. 1975. Al-Hakam
As-Sulthaniyah. Cet. III. Mesir: Mushthafa Al-Baby Al-Halaby.
Audah, Abd Al-Qadir. Tanpa Tahun. At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I.
Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Arabi.
Djazuli, A. 2000. Fiqih Jinayah ( Upaya Menanggulangi Kejahatan
Dalam Islam ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta:
Bulan Bintang.
Mubarok, Jaih dan Enceng Arif Faizal. 2004. Kaidah Fiqih Jinayah
( Asas-asas Hukum Pidana Islam ). Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam; Fiqh Jinayah. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika.








0 comments:
Posting Komentar