Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TURUT SERTA BERBUAT JARIMAH


Apa yang dimaksud turut serta berbuat jarimah?
Apa yang dimaksud turut serta?
Apa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana?

A.    Pengertian Jarimah

Fikih Jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa objek pembahasan fikih jinayah secara garis besar ada dua, yaitu jarimah (tindak pidana) dan uqubah (hukuman).

Fikih jinayah terkait dengan istilah jarimah, yang berasal dari kata جرم  yang artinya  berusaha dan bekerja. Usaha disini difokuskan pada usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa jarimah adalah melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus. Kata jarimah diistilahkan dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.

Menurut Imam Al-Mawardi yang dimaksud jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zirJarimah dalam istilah hukum pidana Indonesia diartikakan dengan peristiwa pidana.  Menurut Tresna didalam bukunya, peristiwa pidana adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.

Pengertian jarimah menurut syara’ pada lahiriyahnya ternyata sedikit berbeda dengan pengertian jarimah menurut hukum positif dalam kaitannya dengan masalah ta’zir. Menurut hukum Islam, hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak tercantum nash atau ketentuan dalam Al Quran dam  Sunnah, dengan ketentuan yang pasti dan terperinci. Sedangkan menurut hukum positf dalam pengertian diatas, hukuman itu harus tercantum dalam undang-undang.

B.    Bentuk-bentuk Jarimah

Dalam fikih jinayah, jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumannya. Adapun  bentuk-bentuk jarimah (tindak pidana) terbagi atas :

1.     Ditinjau dari segi hukumannya.

Dari segi hukumannya, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian, antara lain:

a.     Jarimah Hudud

Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Sedangkan pengertian had sendiri:

والحد هو العقوبة المقدرة حقا لله تعلى

“Hukuman had ialah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah”

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa ciri khas dari jarimah hudud,  adalah sebagai berikut:

1)    Hukuman tertentu dan terbatas, artinya hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.

2)    Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah, maka hak Allah yang lebih dominan.

Oleh karena itu hukuman had adalah hak Allah , maka hukuman tersebut tidak bisa digugurkan oleh perseorangan ataupun oleh masyarakat yang diwakili negara.

Jarimah hudud ini ada 7 macam, yaitu:

1)    Jarimah zina,

2)    Jarimah qadzaf,

3)    Jarimah syurb al-khamr,

4)    Jarimah pencurian,

5)    Jarimah hirabah,

6)    Jarimah riddah,

7)    Jarimah Al baghyu.

b.     Jarimah Qishash dan Diat

Jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau  diat. Baik qishash dan diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaan dengan had  adalah kalau hukuman had adalah hak Allah. Sedangkan hukuman qishash dan diat adalah hak manusia. Perbedaan lainnya adalah karena hukuman qishash dan diat adalah hak manusia, maka  hukuman tersebut bisa dimaafkan atau digugurkan, sedangkan hukuman had tidak bisa dimaafkan.

Pengertian qishash, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah:

المساواة بين الجريمة والعقوبة

"Persamaan dan keseimbangan antara jarimah dan hukuman”

Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas, jumlahnya ada 5 macam, yaitu:

1)    Pembunuhan sengaja ((القتل العمد

2)    Pembunuhan menyerupai sengaja (القتل شبه العمد)   

3)    Pembunuhan karena kesalahan (القتل الخطأ)

4)    Penganiayaan sengaja (الجناية على مادونا النفس عمد)

5)    Penganiayaan tidak sengaja (الجناية على مادونا النفس خطأ)

c.     Jarimah Ta’zir

Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan Ar-Raddu wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah. Sedangkan pengertian ta’zir menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Mawardi, ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ dan wewenang untuk menetapkannya diserahkan kepada ulil amri. Di samping itu, dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa ciri khas jarimah ta’zir adalah sebagai berikut.

1)    Hukuman tidak tertentu dan terbatas. Artinya hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan batas maksimal.

2)    Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.

2.     Ditinjau dari segi niatnya

a.     Jarimah sengaja, yaitu pelaku melakukan tindak pidana yang sudah direncanakan.

b.     Jarimah tidak sengaja, yaitu pelaku tidak-sengaja untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi akibat  dari kelalaian (kesalahan). 

3.     Ditinjau dari segi objeknya.

a.     Jarimah perseorangan, yaitu suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak-hak perseorangan.

b.     Jarimah masyarakat, yaitu suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4.     Ditinjau dari  cara melakukannya

a.     Jarimah positif adalah jarimah yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina dan pemukulan.

b.     Jarimah negatif adalah jarimah yang terjadi karena meninggalkan  perbuatan yang  diperintahkan, seperti tidak mau bersaksi, enggan melaksanakan sholat dan puasa.

5.     Ditinjau dari tabiatnya

a.     Jarimah biasa, yaitu jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.

b.     Jarimah politik, yaitu jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah.

C.    Pertalian Jarimah dengan Berbuat Langsung dan Tidak Langsung

Didalam perbuatan jarimah adakalanya pelaku melakukan aksinya sendirian,   namun ada kalanya pelaku melancarkan aksinya dengan cara bersama-sama atau berkelompok. Namun dalam praktek, nyatanya tidak jarang pelaku  melancarkan aksinya lebih dari seorang diri, baik secara tamalu’ ataupun tawafuq.  Disamping pelaku, juga ada seseorang atau beberapa orang yang turut serta.

Perbuatan jarimah yang dilakukan secara tamalu’ adalah perbuatan jarimah yang  dilakukan lebih dari seorang  dengan disertai rencana sebelumnya. Sedangkan perbuatan jarimah yang dilakukan secara tawafuq adalah perbuatan jarimah yang  dilakukan lebih dari seorang  tanpa disertai rencana  dan kesepakatan sebelumnya. Jadi, mereka secara tiba-tiba melakukan aksi yang sama dengan sendiri-sendiri.

Turut serta melakukan jarimah ialah melakukan jarimah secara bersama-sama, baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang lain, memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk. Dari definisi tersebut, dapat diketahui, sedikitnya ada dua pelaku jarimah, baik dikehendaki bersama, secara kebetulan, sama-sama melakukan perbuatan tersebut atau memberi fasilitas bagi terselenggaranya suatu jarimah.

Turut berbuat langsung dapat terjadi manakala seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah yang cukup disifati sebagai maksiat. Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata di sini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.

Yang juga dipandang sebagai turut berbuat langsung adalah apa yang dikenal sebagai menyuruh melakukan tindak pidana (doen plegen). Ini terjadi apabila si pembuat langsung hanya menjadi alat/instrumen saja dari orang yang menyuruh, misalnya seorang yang hendak mencuri barang orang lain menyuruh seorang anak kecil untuk mengambil barang tersebut, maka orang yang menyuruh itu dipandang sebagai pembuat langsung. Jadi, yang disebut turut berbuat langsung adalah orang yang mengawali suatu bentuk kejahatan.

Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan. Sedangkan, menurut Ahmad Hanafi yang disebut dengan turut serta tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum atau menyuruh ( menghasut ) orang lain atau memberikan bantuan dengan disertai kesengajaan dalam kesepakatan dan menyuruh serta memberi bantuan.

Mengenai hukuman peserta berbuat tidak langsung, menurut hukum Islam adalah hukuman takzir, sebab jarimah turut berbuat tidak langsung tidak ditentukan oleh syara’, baik bentuk maupun macam hukumnya. Hudud dan qishash / diat saja. Kedua bentuk jarimah tersebut hanya tertuju pada jarimah yang diperbuat secara langsung, bukan untuk kawan perbuatannya ( pembuat tidak langsung). Perbuatan tidak langsung merupakan illat dan menunjukkan kesubhatan (kesamaran ) dalam perbuatan jarimah, sedangkan subhat dalam hudud ( jarimah hudud dan kisas / diat ) menurut kaidah, harus dihindari. Oleh karena itu, sanksi pelaku jarimah turut serta secara tidak langsung adalah hukuman takzir, bukan hudud atau kisas.

Untuk membedakan antara turut berbuat langsung dengan turut berbuat tidak langsung, maka dikalangan fuqaha diadakan dua penggolongan, yaitu pertama, orang yang turut berbuat langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik mubasyir dan perbuatannya disebut isytirak-mubasyir. Kedua, orang yang tidak turut berbuat langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik muntasabbib dan perbuatannya disebut isytirak ghairul mubasyir atau isytirak bit-tasabbubi.

Suatu jarimah adakalanya diperbuat oleh seorang diri dan adakalanya oleh beberapa orang. Apabila diperbuat oleh beberapa orang, Ahmad Hanafi membagi bentuk-bentuk kerjasama antara mereka menjadi empat kemungkinan, antara lain:

1.     Pembuat melakukan jarimah bersama-sama orang lain, artinya secara kebetulan melakukan bersama-sama.

2.     Pembuat mengadakan persepakatan dengan orang lain untuk melakukan jarimah.

3.     Pembuat menghasut orang lain untuk berbuat jarimah.

4.     Memberi bantuan dan kesempatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara tanpa berbuat.

Pertalian perbuatan langsung dan tidak langsung, apabila telah kumpul keduanya, maka tidak lebih dari kemungkinan:

1.     Perbuatan tidak langsung akan lebih kuat daripada perbuatan langsung, dan hal ini bisa terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum (pelanggaran hak).

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung. Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung, dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi.

3.     Kedua perbuatan tersebut dinyatakan seimbang, yakni apabila daya kerja sama antara keduanya sama kuat.

Suatu bentuk jarimah dianggap ada apabila terjadinya suatu bentuk sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu bentuk perbuatan jarimah. Dan turut berbuat dianggap ada, apabila benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Jarimah juga daat diartikan melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang lurus.  Jarimah dalam istilah huku, pidana Indonesia diartikan dengan peristiwa pidana. Kata jarimah diistilahkan dalam hukum postif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.

Dalam fikih jinayah, jarimah dibagi menjadi bermacam-macam bentuk. Dan pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumanya. Jarimah ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi tiga, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Sedangkan turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan. Suatu bentuk jarimah dianggap ada apabila terjadinya suatu bentuk sebab-akibat, oleh sebab itu muncullah suatu bentuk perbuatan jarimah. Dan turut berbuat dianggap ada, apabila benar-benar ada pertalian sebab akibat dengan jarimah yang terjadi.

B.    Saran

Sebagai mahasiswa perguruan tinggi agama Islam, maka sudah sepantasnya kita menggali lebih dalam lagi tentang berbagai ilmu pengetahuan tentang agama dan tidak pernah merasa cukup dengan hasil yang diperoleh. Dengan ini, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan referensi serta menambah wawasan untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dalam fiqh jinayah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Tanpa Tahun. Al Jarimah wa Al ‘Uqubah fi Al Fikih  Al Islamiya. Kairo: Dar Al Fikr Al-‘Arabi.

Al-Mawardi, Abu Al-Hasan. 1975. Al-Hakam As-Sulthaniyah. Cet. III. Mesir: Mushthafa Al-Baby Al-Halaby.

Audah, Abd Al-Qadir. Tanpa Tahun.  At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Arabi.

Djazuli, A. 2000. Fiqih Jinayah ( Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.

Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Mubarok, Jaih dan Enceng Arif Faizal. 2004. Kaidah Fiqih Jinayah ( Asas-asas Hukum Pidana Islam ). Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005.  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam; Fiqh Jinayah. Cet.       II. Jakarta: Sinar Grafika.



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar