Apa perbedaan Muhsan dalam zina dan qadzaf?
Apa yang dimaksud jarimah qadzaf?
Apa saja unsur unsur jarimah qadzaf?
A. Pengertian Zina dan Qadzaf
Para ulama’ dalam memberikan definisi zina ini berbeda
redaksinya, namun dalam subtansinya hampir sama. Dibawah ini akan penuis
kemukakan definisi menurut 4 definisi menurut 4 madzhab.
1. Pendapat Malikiyah sebagaimana dikutip oleh
Abdul Qadir Audah, memberikan definisi Zina adalah persetubuhan yang dilakukan
oeh orang mukallaf terhadap farji
manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan
2. Pendapat Hanafiyah menyatakan bahwa Zina
adalah nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang
perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam
negeri yang adil yang dilakukan oleh orang – orang kepadanya berlaku hukum
islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalma miliknya.
3. Pendapat Syafi’iyah sebagaimana dikutip
oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi zina adalah memasukkan dzakar ke
dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut
tabi’atnya menimbulkan syahwat
4. Pendapat Hanabilah menyatakan bahwa zina
adalah melakukan perbuatan keji atau persetubuhan, baik terhadap qubul (farji)
maupun dubur.
Apabila kita perhatikan, maka ke empat definisi
tersebut berbeda dalam redaksi dan susunan kalimatnya, namun dalam intinya
sama, yaitu bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki laki dan
perempuan diluar nikah.
Qadzaf menurut
Bahasa artinya melempar dengan batu. Adapun
melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun
lakilaki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak
kepada bapak.
Syari‟at Islam menetapkan, qadzaf adalah orang yang menjatuhkan
kehormatan laki-laki atau wanita yang sudah menikah, dengan memberikan tuduhan
zina, namun tidak dapat, menghadirkan bukti pasti apa yang dikatakan atau
dituduhkannya. Dalil atau bukti pasti yang diminta Islam dalam kasus ini sangat
sulit dihadirkan, karena tuduhan tidak akan terealisasi melainkan dengan
mendatangkan empat orang saksi yang benar-benar adil, yang memberikan kesaksian
bahwa dengan mata kepala sendiri mereka melihat perbuatan zina itu dilakukan,
dalam bentuk yang tidak ada keraguan sedikit pun.
B. Unsur unsur jarimah zina dan Qadzaf
Unsur Unsur Jarimah Zina :
1. Persetubuhan yang diharamkan
a. Persetubuhan dalam farji
Persetubuhan yang diharamkan dan dianggap zina adalah wati
(persetubuhan) di dalam farji (vagina), di mana zakar (penis) di dalam farji seperti
batang celak di dalam botol celak atau seperti timba di dalam sumur.
Persetubuhan dianggap zina, minimal dengan terbenamnya hasyafah (pucuk zakar)
pada farji atau yang sejenis hasyafah, jika zakarnya tidak mempunyai hasyafah.
Menurut pendapat yang kuat, zakar tidak disyaratkan ereksi. Memasukkan pucuk
zakar atau sebagiannya dianggap zina walaupun zakar masuk kedalam liang vagina
tanpa menyentuh dindingnya.
b. Persetubuhan dalam dubur
Imam malik, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Syi’ah Imamiyah, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa persetubuhan yang diharamkan, baik dalam kubul maupun dubur, pada laki-laki maupun perempuan, hukumnya sama. Alasan mereka menyamakan persetubuhan dubur dan zina dalam satu makna sehingga menyebabkan wajibnya hukuman-hukuman hudud adalah adanya persetubuhan yang diharamkan. Ia termasuk zina, terutama karena Al-qur’an telah menyamakan keduanya.
c. Menyetubuhi istri melalui dubur
Para ulama sepakat bahwa suami yang menyetubuhi istri melalui dubur tidak dijatuhi hukuman hudud karena istri adalah tempat persetubuhan dan suami adalah pemilik persetubuhan istrinya. Akan tetapi, para fukaha berbeda pendapat mengenai cara melakukan. Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad keduanya murid Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut adalah zina dan menurut hukum pokok harus dijatuhi hukuman hudud. Akan tetapi, hukuman ini dihindarkan karena adanya syubhat kepemilikan dan perbedaan pendapat mengenai kehalalan perbuatan tersebut. Dengan demikian pelakunya wajib ditakzir.
d.
Menyetubuhi
mayat
Menurut Imam Abu Hanifah, menyetubuhi perempuan lain yang sudah
mati bukanlah zina, begitu juga perempuan yang memasukkan zakar laki-laki lain
yang sudah mati ke dalam farjinya. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab
Syafi’I dan Hanbali.
e. Menyetubuhi binatang
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, menyetubuhi hewan dan binatang
pada umumnya tidak dianggap zina, tetapi dianggap maksiat yang wajib ditakzir.
Hukum ini juga berlaku bagi perempuan yang menyerahkan dirinya untuk binatang,
seperti kera. Mereka tidak melihat perbuatan ini sebagai zina. Alasannya,
seandainya perbuatan ini dianggap zina, maka wajiblah hukuman hudud yang
disyariatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, padahal yang perlu
dihentikan adalah perbuatan yang jalannya terbuka lancar.
f. Anak di bawah umur dan orang gila menyetubuhi perempuan ajnably
Tidak ada hukuman hudud atas anak di bawah umur atau orang gila
yang menyetubuhi perempuan ajnably (bukan istri dan hamba) karena tidak ada
kepatutan hukum atas keduanya. Anak di bawah umur tidak boleh dijatuhi hukuman
hudud kecuali setelah dewasa dan orang gila tidak boleh dijatuhi hukuman hudud
kecuali setelah sembuh. Akan tetapi, anak di bawah umur harus ditakzir atas
perbuatannya jika ia sudah mumayiz.
g. Orang berakal dan baligh menyetubuhi anak perempuan di bawah umur
atau perempuan gila
Para fuqaha juga berbeda pendapat mengenai orang dewasa berakal dan baligh
yang menyetubuhi anak perempuan dibawah umur atau perempuan gila. Imam Malik
berpendapat bahwa orang yang menyetubuhi perempuan gila dewasa harus dijatuhi
hukuman hudud. Begitu juga orang dewasa berakal dan balig yang menyetubuhi anak
perempuan gila atau atau tidak gila, selama ia berhasil menyetubuhinya walaupun
hubungan intim tersebut tidak mungkin bagi orang lain. Jika menyetubuhi anak di
bawah umur tidak berhasil bagi pelaku, ia tidak dijatuhi hukuman hudud, tetapi
harus ditakzir atas perbuatannya.
h. Persetubuhan dengan syubhat
Para fuqaha lainnya menganggap sahih hadis, “hindarkanlah hudud dengan syubhat”.
Mereka sepakat bahwa persetubuhan yang mengandung syubhat tidak mewajibkan
hukuman hudud. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai sesuatu yang
dianggap syubhat. Pangkal perbedaan dalam menganggap syubhat adalah perbedaan
dalam menilai. Sebagian berpendapat bahwa kondisi tertentu dianggap syubhat,
sedangkan sebagian yang lain tidak menganggap syubhat.
2.
Adanya
kesengajaan atau niat yang melawan hukum
Tindak pidana zina, pelaku zina laki-laki maupun perempuan
disyaratkan mempunyai kesengajaan atau niat melawan hukum. Niat melawan hukum
dianggap terpenuhi jika pelaku melakukan perbuatan zina dan ia tahu bahwa ia
menyetubuhi perempuan yang haram baginya. Juga kalau perempuan yang berzina
menyerahkan dirinya dan tahu bahwa orang yang menyetubuhinya tidak halal
baginya Jika salah satunya melakukan perbuatan secara sengaja dan ia tidak tahu
keharamannya, tidak ada hukuman hudud atasnya. Hal ini sama dengan orang yang
didatangkan kepadanya seorang perempuan selain istrinya lalu ia menyetubuhinya
dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Begitu juga dengan
perempuan yang dibawa kepada laki-laki yang bukan suaminya lalu ia menyerahkan
diri kepada laki-laki tersebut karena mengira itu suaminya. Demikian juga
dengan laki-laki yang menemui perempuan di tempat tidurnya lalu ia
menyetubuhinya dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Juga
perempuan yang mendapati laki-laki di tempat tidurnya kemudian ia menyerahkan
dirinya dengan keyakinan bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya. Tak berbeda
dengan perempuan yang menikah dan ia masih mempunyai suami yang ia sembunyikan
dari suaminya yang kedua, maka suami keduanya tidak wajib dijatuhi hukuman
hudud selama ia tidak tahu pernikahan yang pertama. Begitu juga dengan
perempuan yang menyerahkan dirinya kepada suami, yang telah menceraikannya
dengan talak ba’in, sementara ia tidak tahu kalau laki-laki tersebut sudah
menceraikannya.
Tujuan niat melawan hukum disyaratkan harus satu waktu dengan melakukan perbuatan yang diharamkan. Jika seseorang bermaksud berzina dengan perempuan lain lalu secara kebetulan ia mendapati perempuan di tempat tidurnya dan ia menyetubuhinya dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya, ia tidak dianggap berzina. Alasannya, tidak ada tujuan berbuat tindak pidana saat melakukan perbuatan tersebut. Begitu juga jika ia bermaksud menyetubuhi perempuan ajnabi (bukan istri dan budaknya), tetapi salah, justru menyetubuhi istriya, ia tidak dianggap berzina meskipun ia berniat menyetubuhi perempuan ajnabi. Hal ini dikarenakan persetubuhan yang dilakukan tidak diharamkan.
Unsur Unsur Jarimah Qadzaf:
1. Adanya tuduhan zina atau menghilangakan
nasab
2. Orang yang diruduh adalah orang yang muhsan
3. Adanya maksud jahat atau niat yang melawan
hukum
C. Syarat –Syarat Pemberlakuan Had Zina dan Qadzaf
Dalam
melaksanakan had atas pelaku zina disyaratkan hal-hal berikut:
a.
Pelakunya
adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan melakukan zina dengan suka rela
dalam arti tidak di paksa.
b.
Perzinaan
betul-betul terbukti.
c.
Pelaku tidak
menarik kembali pengakuannya.
Dalam melaksanakan had atas
pelaku qadzaf disyaratkan hal-hal berikut:
a.
Yang menuduh
berakal sehat dan telah baligh
b.
Tuduhannya
tidak terbukti
c.
Orang yang
dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik,
merdeka, beragama islam, dan suci dari perbuatan zina);
d.
Yang menuduh
itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya keatas;
e.
Tuduhan itu
objeknya zina
f.
Tuduhan itu
dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya
D. Had Zina dan Qadzaf
Hukuman zina itu ada dua macam, tergantung kepada keadaan pelakunya apakah ia belum berkeluarga (ghairu muhsan) atau sudah berkeluarga (muhsan).
1.
Zina ghairu
muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang
belum berkeluarga. Hukuman untuk ghairu muhsan ini ada dua macam: dera seratus
kali dan pengasingan selama satu tahun. Berdasarkan QS. an-Nur:2 sebagai
berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّه وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nur:2)
2.
Zina muhsan
adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah
(bersuami atau beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhsan ini ada dua macam:
dera seratus kali dan rajam. Berdasarkan al-Hadits sebagai berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّا مِتِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى
الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذُوْا عَنِّى قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ
سَبِيْلاً. البِكْرُ بِالْبِكْرِجَلْدُ مِا ئَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِا
لثَّيِّبِ جَلْدُ مِا ئَةٍ وَالرَّجْمُ (رواه الجما عةالا البخارى والنسا ئ)
Artinya: “Dari
Ubadah Ibn ash-Shamit ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda:“Ambillah dari
diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar
(hukuman) untuk mereka(pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera
seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda
hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR. Muslim)
Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa si pezina (muhsan)
langsung di rajam sampai mati tanpa terlebih dahulu di hukum cambuk seratus
kali, seperti yang telah dikerjakan Nabi dengan merajam dua orang pezina Yahudi
tanpa mencambuk mereka terlebih dahulu.
Dari kalimat di atas dapat kita pahami bahwa hudud terbagi manjadi
tiga macam yaitu: rajam, jilid, dan pengasingan. Dalam penerapan jenis hukuman
bagi pelaku zina di kenai hukuman di atas disesuaikan dengan jenis pelakunya.
Oleh karena itu penulis akan menguraikan sebagai berikut:
a.
Rajam Hukuman
rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya.
b.
Jilid atau dera
Hukuman dera adalah hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh
syara’. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengurangi, menambah, menunda
pelaksanaannya, atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Disamping
telah ditentukan oleh syara’, hukuman dera juga merupakan hak Allah atau hak
masyarakat, sehingga pemerintah atau individu tidak berhak memberikan
pengampunan.
c. Pengasingan Hukuman pengasingan ini bukan merupakan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Alasannya adalah hadis tentang hukuman pengasingan ini dihapuskan (di mansukh) dengan surat an-Nur:2.
Para fuqaha telah sepakat bahwa jika seorang perawan merdeka berzina, maka harus didera seratus kali dera. Ada yang mengartikan bahwa hal itu di maksudkan untuk meringankan pukulan. Ada juga yang mengatakan, pemberlakuan hukuman had harus dihadiri oleh tiga orang atau lebih.
Hukuman Qadzaf dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera
sebanyak 80 kali. Hukuman ini hukuman had oleh karena itu, menurut Imam Syafi’I
orang yang ditduh berhak member pengampunan karena hak manusia lebih dominan
daripada hak Allah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi korban tidak berhak
memberikan pengampunan, karena didalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan
daripada hak manusia.
2. Hukuman Tambahan, yaitu tidak diterima
persaksiannya.
E. Pembuktian jarimah zina dan Qadzaf
Pelaku jarimah zina dapat dikenai hukuman had, apabila perbuatan
telah dapat dibuktikan. Terbuktinya perzinaan tersebut adalah hal-hal berikut :
1.
Melalui
pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa dalam kondisi dirinya normal bahwa ia
telah berzina.
2.
Melalui
kesaksian empat saksi yang adil yang bersaksi bahwa mereka melihat pelaku
berzina dan menyaksikan kemaluannya di kemaluan wanita yang ia zinahi seperti
masuknya alat cetak ke botol celak atau seperti masuknya tali kedalam sumur.
3.
Dengan
terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ia tidak bisa mendatangkan barang
bukti yang menghapus had darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa atau
digauli karena syubhat (salah sasaran) atau karena tidak mengetahui keharaman
zina.
Pelaku jarimah qadzaf dapat dikenai hukuman had, apabila
perbuatan telah dapat dibuktikan. Terbuktinya perilaku tersebut
adalah hal-hal berikut:
1.
Saksi merupakan
salah satu alat bukti untuk jarimah qadzaf. Syarat-syarat saksi sama dengan
syarat saksi dalam zina sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam bab zina, yaitu,
balig, berakal, dapat berbicara, adil, Islam, dan tidak ada penghalang menjadi
saksi. Adapun jumlah atau banyaknya saksi qadzaf sekurang-kurangnya dua orang.
2.
Pengakuan
Jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh),
bahwa ia menuduh orang lain melakukan zina. Pengakuan ini cukup dinyatakan satu
kali dalam majelis pengadilan.
3. Sumpah Menurut Imam Syafi‟i, jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang yang dituduh (korban) meminta kepada orang yang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah, maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk bersumpah tersebut. Demikian sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan hukuman hadd qadzaf.
F. Pelaksanaan Hukuman Had Zina dan Qadzaf
Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak
ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had,
yaitu rajam bagi muhsan dan dera 100 kali ditambah pengasingan selama 1 tahun
bagi pezina ghairu muhsan.
1. Siapa yang melaksanakan hukuman
Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukum had
harus dilakukan oleh imam atau waklnya. Hal ini ddisebabkan hukuman had itu
merupakan hak allah (masyarakat) dan sudah selayaknya apabila dilaksanakan oleh
imam selaku wakil dari masyarakat.
Kehadiran imam (kepala negara) tidalah menjdi syarat
dalam pelaksanaan hukuman. Dalam bebrapa hadis dsebutkan bahwa Rasulullan Saw
selalu memerintahkan pelaksanaan hukuman had kepada para sahabat dan beliau
tidak ikut mengadiri pelaksanaan hukuman had tersebut. Hukuman had harus
dilaksanakan secara terbua di muka umum.
2. Cara pelaksanaan hukuman rajam
Apabila orang yang dirajam itu laki laki, hukuman
dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukan ke dalam lubang dan tanpa dipegang
atau diikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan makai a
tidak perlu dikejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi, apabila pembuktiannya
dengan saksi maka ia harus dikejar, dan selanjutnya hukuman rajam diteruskan
sampai ia mati.
Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam
Abu Hanifah dan Imam Syafi’I, ia boleh dipendam sampai batas dada karena cara
demikian itu lebih menutupi auratnya. Adapun menurut madzhab Maliki dan
pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali, wanita juga tidak di pendam, sama
halnya dengan laki laki.
Hukuman rajam adalh hukuman mati dengan jalan dilempar
dengan batu atau benda benda lain. Hukuman ini boleh dilaksanakan pada setiap
saat dan musim, baik musim panas atau dingin, dala keadaan sehat atau sakit,
karena hukuman ini berakhir pada kematian. Akan tetapi apabila orang yang
terhukum itu wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman ditunda sampai
ia melahirkan.
3. Cara pelaksanaan hukuman dera (jilid)
Hukuman dera dilaksanakan dengan menggunakan cambuk,
dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Disyaratkan bahwa cambuk
itu harus kering, tidak boleh basah karena bisa menimbulkan luka. Cambuk
tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu, apabila ekor cambuk lebih dari
satu, jumlah pukulan dihitung dari banyaknya ekor cambuk.
Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah apabila yang
terhukum laki laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi auratnya.
Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad orang yang terhukum tetap dalam keadaan
berpakaian. ()audah 448
Pelaksanaan hukuman dera menurut Imam Malik dilakukan
dalam keadaan duduk tanpa dipegang atau diikat, kecuali apabila ia menolak atau
melawan, namun menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad apabila orang
yang terhukum alaki laki dihukum dalam keadaan berdiri apabila perempuan, maka
hukuman dilaksanakan dalam kadaan duduk.
Hukuman jilid tidak boleh samapai menimbulkan bahaya
terhadap orang yang terhukum karena hukuman ini bersifat pencegahan. Oleh
karena itu, hukuman tidak boleh dilksanakan dalam keadaan panas terik atau
cuaca yng sangat dingin. Demikian pula hukuman tdak dilaksanakan atas orang
yang sedang sakit dan wanita yang sedang hamil.
Apabila jarimah qadzaf sudah bisa dibuktikan dan tidak
ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had
kepada orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman
dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi
tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.
Menuduh orang yang baik lagi suci berzina tanpa
mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil hukumnya adalah haram dan
termasuk dalam dosa besar dan wajib dikenakan hukuman had qazaf atau dera.
Kecuali jikalau dia dapat membawa 4 orang saksi yang
dapat menetapkan kesalahan orang yang dikatakan berzina tersebut dengan
kesalahan zina. Hukuman ini berdasarkan kepentingan kehormatan seseorang
dikalangan masyarakat. Ia juga untuk memastikan tidak ada tuduhan zina yang
dibuat tanpa ada dasar yang kukuh, karena tuduhan zina itu suatu yang amat
memalukan dan akan menyebabkan kehancuran rumah tangga seseorang. Hukuman hudud
bagi qazaf adalah satu ketetapan Allah Swt. berdasarkan firmannya
dalam surat an-nur ayat 4
A. Kesimpulan
Zina menurut para ulama berbeda beda pendapatnya. Namun pada
kesimpulannya Zina adalah hubungan
kelamin antara seorang laki laki dan perempuan diluar nikah. Sedangkan Qadzaf menurut Bahasa artinya melempar dengan batu.
Adapun melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun
lakilaki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak
kepada bapak. Adapun unsur jarimah zina yang
meliputi dua bagian yaitu,
Persetubuhan yang diharamkan dan Adanya kesengajaan atau niat yang melawan
hukum. Sedangkan unsur qodzaf yaitu, tuduhan zina atau menghilangakan nasab, yang
diruduh adalah orang yang muhsan, dan adanya niat jahat yang melawan hukum.
Dalam pelaksanaan had atas pelaku zina di syaratkan pelakunya
adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan pas melakukan tidak terpaksa, ada
bukti, pelaku tidak menarik kembali pengakuannya. Sedangkan pelaksanaan had
atas pelaku qadzaf disyaratkan yang menuduh berakal sehat dan telah baligh,
tuduhannya tidak terbukti, otuduhan objeknya zinarang yang dituduh jelas dan
keadaanya muhsan, yang menuduh bukan orangtua, atau keluarga dekat lainya,
tuduhan dilakukan tanpa dibarengi syarat
Hukuman zina itu ada dua macam, belum berkeluarga (ghairu muhsan)
atau sudah berkeluarga (muhsan). Yang hukumanya terbagi manjadi
tiga macam yaitu: rajam, jilid, dan pengasingan. Rajam Hukuman rajam adalah
hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya.Hukuman Qadzaf
ada dua bagian yaitu hukum pokok (jilid atau dera sebanyak 80x), hukuman
tambahan (tidak diterima persaksiannya).
Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat
maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi
muhsan dan dera 100 kali ditambah pengasingan selama 1 tahun bagi pezina ghairu
muhsan. Apabila jarimah qadzaf sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka
hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had kepada orang yang
melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk
dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh
diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.
Menuduh orang yang baik lagi suci berzina tanpa
mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil hukumnya adalah haram dan
termasuk dalam dosa besar dan wajib dikenakan hukuman had qazaf atau dera.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh
dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman
pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di
atas.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. 2008.
Ensiklopedi Muslim. cetakan 15 (Jakarta: PT. Darul Falah)
Al Maqdisi, Abdullah ibn Qudamah.1368 H, Al
Mughni, Juz VIII, (Dar AL Manar)
Audah, Abd Al Qadir. tanpa tahun, At –
Tasyri’ al Jinaiy al- islamiy. Juz II.( Beirut: Dar Al Kitab Al Arabiy)
Ghofar, M. Abdul. 2006 Fiqih Wanita, cet 22. (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar)
Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. 2009
Maqashid Syari‟ah, (Jakarta: Grafika Offset,)
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana
Islam, (Jakarta : Sinar Grafika)








0 comments:
Posting Komentar