Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Jarimah Zina dan Tuduhan Zina (Qadzaf)

Apa perbedaan Muhsan dalam zina dan qadzaf?
Apa yang dimaksud jarimah qadzaf?
Apa saja unsur unsur jarimah qadzaf?


A.    Pengertian Zina dan Qadzaf

Para ulama’ dalam memberikan definisi zina ini berbeda redaksinya, namun dalam subtansinya hampir sama. Dibawah ini akan penuis kemukakan definisi menurut 4 definisi menurut 4 madzhab.

1.     Pendapat Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oeh orang mukallaf  terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan

2.     Pendapat Hanafiyah menyatakan bahwa Zina adalah nama bagi persetubuhan yang haram dalam qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiar (tanpa paksaan) di dalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang – orang kepadanya berlaku hukum islam, dan wanita tersebut bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalma miliknya.

3.     Pendapat Syafi’iyah sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, memberikan definisi zina adalah memasukkan dzakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabi’atnya menimbulkan syahwat

4.     Pendapat Hanabilah menyatakan bahwa zina adalah melakukan perbuatan keji atau persetubuhan, baik terhadap qubul (farji) maupun dubur.

Apabila kita perhatikan, maka ke empat definisi tersebut berbeda dalam redaksi dan susunan kalimatnya, namun dalam intinya sama, yaitu bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki laki dan perempuan diluar nikah.

Qadzaf menurut Bahasa artinya melempar dengan batu. Adapun melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun lakilaki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak kepada bapak.

Syari‟at Islam menetapkan, qadzaf adalah orang yang menjatuhkan kehormatan laki-laki atau wanita yang sudah menikah, dengan memberikan tuduhan zina, namun tidak dapat, menghadirkan bukti pasti apa yang dikatakan atau dituduhkannya. Dalil atau bukti pasti yang diminta Islam dalam kasus ini sangat sulit dihadirkan, karena tuduhan tidak akan terealisasi melainkan dengan mendatangkan empat orang saksi yang benar-benar adil, yang memberikan kesaksian bahwa dengan mata kepala sendiri mereka melihat perbuatan zina itu dilakukan, dalam bentuk yang tidak ada keraguan sedikit pun.

B.    Unsur unsur jarimah zina dan Qadzaf

Unsur Unsur Jarimah Zina :

1.     Persetubuhan yang diharamkan

a.     Persetubuhan dalam farji

Persetubuhan yang diharamkan dan dianggap zina adalah wati (persetubuhan) di dalam farji (vagina), di mana zakar (penis) di dalam farji seperti batang celak di dalam botol celak atau seperti timba di dalam sumur. Persetubuhan dianggap zina, minimal dengan terbenamnya hasyafah (pucuk zakar) pada farji atau yang sejenis hasyafah, jika zakarnya tidak mempunyai hasyafah. Menurut pendapat yang kuat, zakar tidak disyaratkan ereksi. Memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya dianggap zina walaupun zakar masuk kedalam liang vagina tanpa menyentuh dindingnya.

b.     Persetubuhan dalam dubur

Imam malik, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Syi’ah Imamiyah, dan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa persetubuhan yang diharamkan, baik dalam kubul maupun dubur, pada laki-laki maupun perempuan, hukumnya sama. Alasan mereka menyamakan persetubuhan dubur dan zina dalam satu makna sehingga menyebabkan wajibnya hukuman-hukuman hudud adalah adanya persetubuhan yang diharamkan. Ia termasuk zina, terutama karena Al-qur’an telah menyamakan keduanya.

c.     Menyetubuhi istri melalui dubur

Para ulama sepakat bahwa suami yang menyetubuhi istri melalui dubur tidak dijatuhi hukuman hudud karena istri adalah tempat persetubuhan dan suami adalah pemilik persetubuhan istrinya. Akan tetapi, para fukaha berbeda pendapat mengenai cara melakukan. Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad keduanya murid Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut adalah zina dan menurut hukum pokok harus dijatuhi hukuman hudud. Akan tetapi, hukuman ini dihindarkan karena adanya syubhat kepemilikan dan perbedaan pendapat mengenai kehalalan perbuatan tersebut. Dengan demikian pelakunya wajib ditakzir.

d.     Menyetubuhi mayat

Menurut Imam Abu Hanifah, menyetubuhi perempuan lain yang sudah mati bukanlah zina, begitu juga perempuan yang memasukkan zakar laki-laki lain yang sudah mati ke dalam farjinya. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’I dan Hanbali. 

e.     Menyetubuhi binatang

Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, menyetubuhi hewan dan binatang pada umumnya tidak dianggap zina, tetapi dianggap maksiat yang wajib ditakzir. Hukum ini juga berlaku bagi perempuan yang menyerahkan dirinya untuk binatang, seperti kera. Mereka tidak melihat perbuatan ini sebagai zina. Alasannya, seandainya perbuatan ini dianggap zina, maka wajiblah hukuman hudud yang disyariatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, padahal yang perlu dihentikan adalah perbuatan yang jalannya terbuka lancar. 

f.      Anak di bawah umur dan orang gila menyetubuhi perempuan ajnably

Tidak ada hukuman hudud atas anak di bawah umur atau orang gila yang menyetubuhi perempuan ajnably (bukan istri dan hamba) karena tidak ada kepatutan hukum atas keduanya. Anak di bawah umur tidak boleh dijatuhi hukuman hudud kecuali setelah dewasa dan orang gila tidak boleh dijatuhi hukuman hudud kecuali setelah sembuh. Akan tetapi, anak di bawah umur harus ditakzir atas perbuatannya jika ia sudah mumayiz.

g.     Orang berakal dan baligh menyetubuhi anak perempuan di bawah umur atau perempuan gila

Para fuqaha juga berbeda pendapat mengenai orang dewasa berakal dan baligh yang menyetubuhi anak perempuan dibawah umur atau perempuan gila. Imam Malik berpendapat bahwa orang yang menyetubuhi perempuan gila dewasa harus dijatuhi hukuman hudud. Begitu juga orang dewasa berakal dan balig yang menyetubuhi anak perempuan gila atau atau tidak gila, selama ia berhasil menyetubuhinya walaupun hubungan intim tersebut tidak mungkin bagi orang lain. Jika menyetubuhi anak di bawah umur tidak berhasil bagi pelaku, ia tidak dijatuhi hukuman hudud, tetapi harus ditakzir atas perbuatannya.

h.     Persetubuhan dengan syubhat

Para fuqaha lainnya menganggap sahih hadis, “hindarkanlah hudud dengan syubhat”. Mereka sepakat bahwa persetubuhan yang mengandung syubhat tidak mewajibkan hukuman hudud. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai sesuatu yang dianggap syubhat. Pangkal perbedaan dalam menganggap syubhat adalah perbedaan dalam menilai. Sebagian berpendapat bahwa kondisi tertentu dianggap syubhat, sedangkan sebagian yang lain tidak menganggap syubhat.

2.     Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum

Tindak pidana zina, pelaku zina laki-laki maupun perempuan disyaratkan mempunyai kesengajaan atau niat melawan hukum. Niat melawan hukum dianggap terpenuhi jika pelaku melakukan perbuatan zina dan ia tahu bahwa ia menyetubuhi perempuan yang haram baginya. Juga kalau perempuan yang berzina menyerahkan dirinya dan tahu bahwa orang yang menyetubuhinya tidak halal baginya Jika salah satunya melakukan perbuatan secara sengaja dan ia tidak tahu keharamannya, tidak ada hukuman hudud atasnya. Hal ini sama dengan orang yang didatangkan kepadanya seorang perempuan selain istrinya lalu ia menyetubuhinya dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Begitu juga dengan perempuan yang dibawa kepada laki-laki yang bukan suaminya lalu ia menyerahkan diri kepada laki-laki tersebut karena mengira itu suaminya. Demikian juga dengan laki-laki yang menemui perempuan di tempat tidurnya lalu ia menyetubuhinya dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Juga perempuan yang mendapati laki-laki di tempat tidurnya kemudian ia menyerahkan dirinya dengan keyakinan bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya. Tak berbeda dengan perempuan yang menikah dan ia masih mempunyai suami yang ia sembunyikan dari suaminya yang kedua, maka suami keduanya tidak wajib dijatuhi hukuman hudud selama ia tidak tahu pernikahan yang pertama. Begitu juga dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada suami, yang telah menceraikannya dengan talak ba’in, sementara ia tidak tahu kalau laki-laki tersebut sudah menceraikannya.

Tujuan niat melawan hukum disyaratkan harus satu waktu dengan melakukan perbuatan yang diharamkan. Jika seseorang bermaksud berzina dengan perempuan lain lalu secara kebetulan ia mendapati perempuan di tempat tidurnya dan ia menyetubuhinya dengan keyakinan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya, ia tidak dianggap berzina. Alasannya, tidak ada tujuan berbuat tindak pidana saat melakukan perbuatan tersebut. Begitu juga jika ia bermaksud menyetubuhi perempuan ajnabi (bukan istri dan budaknya), tetapi salah, justru menyetubuhi istriya, ia tidak dianggap berzina meskipun ia berniat menyetubuhi perempuan ajnabi. Hal ini dikarenakan persetubuhan yang dilakukan tidak diharamkan.

Unsur Unsur Jarimah Qadzaf:

1.     Adanya tuduhan zina atau menghilangakan nasab

2.     Orang yang diruduh adalah orang yang muhsan

3.     Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum

C.    Syarat –Syarat Pemberlakuan Had Zina dan Qadzaf

Dalam melaksanakan had atas pelaku zina disyaratkan hal-hal berikut:

a.     Pelakunya adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan melakukan zina dengan suka rela dalam arti tidak di paksa.

b.     Perzinaan betul-betul terbukti.

c.     Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya.

 Dalam melaksanakan had atas pelaku qadzaf disyaratkan hal-hal berikut:

a.     Yang menuduh berakal sehat dan telah baligh

b.     Tuduhannya tidak terbukti

c.     Orang yang dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik, merdeka, beragama islam, dan suci dari perbuatan zina);

d.     Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya keatas;

e.     Tuduhan itu objeknya zina

f.      Tuduhan itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya

D.    Had Zina dan Qadzaf

Hukuman zina itu ada dua macam, tergantung kepada keadaan pelakunya apakah ia belum berkeluarga (ghairu muhsan) atau sudah berkeluarga (muhsan).

1.     Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seorang lakilaki dan perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman untuk ghairu muhsan ini ada dua macam: dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Berdasarkan QS. an-Nur:2 sebagai berikut:

     الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّه وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nur:2)

2.     Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah (bersuami atau beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhsan ini ada dua macam: dera seratus kali dan rajam. Berdasarkan al-Hadits sebagai berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّا مِتِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذُوْا عَنِّى قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. البِكْرُ بِالْبِكْرِجَلْدُ مِا ئَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِا لثَّيِّبِ جَلْدُ مِا ئَةٍ وَالرَّجْمُ (رواه الجما عةالا البخارى والنسا ئ)

Artinya: “Dari Ubadah Ibn ash-Shamit ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda:“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka(pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR. Muslim)

Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa si pezina (muhsan) langsung di rajam sampai mati tanpa terlebih dahulu di hukum cambuk seratus kali, seperti yang telah dikerjakan Nabi dengan merajam dua orang pezina Yahudi tanpa mencambuk mereka terlebih dahulu.

Dari kalimat di atas dapat kita pahami bahwa hudud terbagi manjadi tiga macam yaitu: rajam, jilid, dan pengasingan. Dalam penerapan jenis hukuman bagi pelaku zina di kenai hukuman di atas disesuaikan dengan jenis pelakunya. Oleh karena itu penulis akan menguraikan sebagai berikut:

a.     Rajam Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya.

b.     Jilid atau dera Hukuman dera adalah hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengurangi, menambah, menunda pelaksanaannya, atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Disamping telah ditentukan oleh syara’, hukuman dera juga merupakan hak Allah atau hak masyarakat, sehingga pemerintah atau individu tidak berhak memberikan pengampunan.

c.     Pengasingan Hukuman pengasingan ini bukan merupakan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Alasannya adalah hadis tentang hukuman pengasingan ini dihapuskan (di mansukh) dengan surat an-Nur:2.

Para fuqaha telah sepakat bahwa jika seorang perawan merdeka berzina, maka harus didera seratus kali dera. Ada yang mengartikan bahwa hal itu di maksudkan untuk meringankan pukulan. Ada juga yang mengatakan, pemberlakuan hukuman had harus dihadiri oleh tiga orang atau lebih.

Hukuman Qadzaf dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1.     Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak 80 kali. Hukuman ini hukuman had oleh karena itu, menurut Imam Syafi’I orang yang ditduh berhak member pengampunan karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena didalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan daripada hak manusia.

2.     Hukuman Tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya.

E.    Pembuktian jarimah zina dan Qadzaf

Pelaku jarimah zina dapat dikenai hukuman had, apabila perbuatan telah dapat dibuktikan. Terbuktinya perzinaan tersebut adalah hal-hal berikut :

1.     Melalui pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa dalam kondisi dirinya normal bahwa ia telah berzina.

2.     Melalui kesaksian empat saksi yang adil yang bersaksi bahwa mereka melihat pelaku berzina dan menyaksikan kemaluannya di kemaluan wanita yang ia zinahi seperti masuknya alat cetak ke botol celak atau seperti masuknya tali kedalam sumur.

3.     Dengan terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ia tidak bisa mendatangkan barang bukti yang menghapus had darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa atau digauli karena syubhat (salah sasaran) atau karena tidak mengetahui keharaman zina.

Pelaku jarimah qadzaf dapat dikenai hukuman had, apabila perbuatan telah dapat dibuktikan. Terbuktinya perilaku tersebut adalah hal-hal berikut:

1.     Saksi merupakan salah satu alat bukti untuk jarimah qadzaf. Syarat-syarat saksi sama dengan syarat saksi dalam zina sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam bab zina, yaitu, balig, berakal, dapat berbicara, adil, Islam, dan tidak ada penghalang menjadi saksi. Adapun jumlah atau banyaknya saksi qadzaf sekurang-kurangnya dua orang.

2.     Pengakuan Jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh), bahwa ia menuduh orang lain melakukan zina. Pengakuan ini cukup dinyatakan satu kali dalam majelis pengadilan.

3.     Sumpah Menurut Imam Syafi‟i, jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang yang dituduh (korban) meminta kepada orang yang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah, maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk bersumpah tersebut. Demikian sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan hukuman hadd qadzaf. 

F.    Pelaksanaan Hukuman Had Zina dan Qadzaf

Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhsan dan dera 100 kali ditambah pengasingan selama 1 tahun bagi pezina ghairu muhsan.

1.     Siapa yang melaksanakan hukuman

Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukum had harus dilakukan oleh imam atau waklnya. Hal ini ddisebabkan hukuman had itu merupakan hak allah (masyarakat) dan sudah selayaknya apabila dilaksanakan oleh imam selaku wakil dari masyarakat.

Kehadiran imam (kepala negara) tidalah menjdi syarat dalam pelaksanaan hukuman. Dalam bebrapa hadis dsebutkan bahwa Rasulullan Saw selalu memerintahkan pelaksanaan hukuman had kepada para sahabat dan beliau tidak ikut mengadiri pelaksanaan hukuman had tersebut. Hukuman had harus dilaksanakan secara terbua di muka umum.

2.     Cara pelaksanaan hukuman rajam

Apabila orang yang dirajam itu laki laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukan ke dalam lubang dan tanpa dipegang atau diikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan makai a tidak perlu dikejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi, apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar, dan selanjutnya hukuman rajam diteruskan sampai ia mati.

Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I, ia boleh dipendam sampai batas dada karena cara demikian itu lebih menutupi auratnya. Adapun menurut madzhab Maliki dan pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali, wanita juga tidak di pendam, sama halnya dengan laki laki.

Hukuman rajam adalh hukuman mati dengan jalan dilempar dengan batu atau benda benda lain. Hukuman ini boleh dilaksanakan pada setiap saat dan musim, baik musim panas atau dingin, dala keadaan sehat atau sakit, karena hukuman ini berakhir pada kematian. Akan tetapi apabila orang yang terhukum itu wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman ditunda sampai ia melahirkan. 

3.     Cara pelaksanaan hukuman dera (jilid)

Hukuman dera dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Disyaratkan bahwa cambuk itu harus kering, tidak boleh basah karena bisa menimbulkan luka. Cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu, apabila ekor cambuk lebih dari satu, jumlah pukulan dihitung dari banyaknya ekor cambuk.

Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah apabila yang terhukum laki laki maka bajunya harus dibuka kecuali yang menutupi auratnya. Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad orang yang terhukum tetap dalam keadaan berpakaian. ()audah 448

Pelaksanaan hukuman dera menurut Imam Malik dilakukan dalam keadaan duduk tanpa dipegang atau diikat, kecuali apabila ia menolak atau melawan, namun menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad apabila orang yang terhukum alaki laki dihukum dalam keadaan berdiri apabila perempuan, maka hukuman dilaksanakan dalam kadaan duduk.

Hukuman jilid tidak boleh samapai menimbulkan bahaya terhadap orang yang terhukum karena hukuman ini bersifat pencegahan. Oleh karena itu, hukuman tidak boleh dilksanakan dalam keadaan panas terik atau cuaca yng sangat dingin. Demikian pula hukuman tdak dilaksanakan atas orang yang sedang sakit dan wanita yang sedang hamil.

Apabila jarimah qadzaf sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had kepada orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.

Menuduh orang yang baik lagi suci berzina tanpa mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil hukumnya adalah haram dan termasuk dalam dosa besar dan wajib dikenakan hukuman had qazaf atau dera.

Kecuali jikalau dia dapat membawa 4 orang saksi yang dapat menetapkan kesalahan orang yang dikatakan berzina tersebut dengan kesalahan zina. Hukuman ini berdasarkan kepentingan kehormatan seseorang dikalangan masyarakat. Ia juga untuk memastikan tidak ada tuduhan zina yang dibuat tanpa ada dasar yang kukuh, karena tuduhan zina itu suatu yang amat memalukan dan akan menyebabkan kehancuran rumah tangga seseorang. Hukuman hudud bagi qazaf adalah satu ketetapan Allah Swt. berdasarkan firmannya dalam surat an-nur ayat 4

 

 PENUTUP

A.    Kesimpulan

Zina menurut para ulama berbeda beda pendapatnya. Namun pada kesimpulannya Zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki laki dan perempuan diluar nikah. Sedangkan Qadzaf menurut Bahasa artinya melempar dengan batu. Adapun melakukan qadzaf kepada orang yang sudah menikah (baik perempuan maupun lakilaki) berarti menuduh melakukan zina atau menafikan hubungan nasab anak kepada bapak. Adapun unsur jarimah zina yang meliputi dua bagian yaitu, Persetubuhan yang diharamkan dan Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum. Sedangkan unsur qodzaf yaitu, tuduhan zina atau menghilangakan nasab, yang diruduh adalah orang yang muhsan, dan adanya niat jahat yang melawan hukum.

Dalam pelaksanaan had atas pelaku zina di syaratkan pelakunya adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan pas melakukan tidak terpaksa, ada bukti, pelaku tidak menarik kembali pengakuannya. Sedangkan pelaksanaan had atas pelaku qadzaf disyaratkan yang menuduh berakal sehat dan telah baligh, tuduhannya tidak terbukti, otuduhan objeknya zinarang yang dituduh jelas dan keadaanya muhsan, yang menuduh bukan orangtua, atau keluarga dekat lainya, tuduhan dilakukan tanpa dibarengi syarat

Hukuman zina itu ada dua macam, belum berkeluarga (ghairu muhsan) atau sudah berkeluarga (muhsan). Yang hukumanya terbagi manjadi tiga macam yaitu: rajam, jilid, dan pengasingan. Rajam Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya.Hukuman Qadzaf ada dua bagian yaitu hukum pokok (jilid atau dera sebanyak 80x), hukuman tambahan (tidak diterima persaksiannya).

Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhsan dan dera 100 kali ditambah pengasingan selama 1 tahun bagi pezina ghairu muhsan. Apabila jarimah qadzaf sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengna menjatuhkan hukuman had kepada orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.

Menuduh orang yang baik lagi suci berzina tanpa mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil hukumnya adalah haram dan termasuk dalam dosa besar dan wajib dikenakan hukuman had qazaf atau dera.

B.    Saran

Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. 2008. Ensiklopedi Muslim. cetakan 15 (Jakarta: PT. Darul Falah)

Al Maqdisi, Abdullah ibn Qudamah.1368 H, Al Mughni, Juz VIII, (Dar AL Manar)

Audah, Abd Al Qadir. tanpa tahun, At – Tasyri’ al Jinaiy al- islamiy. Juz II.( Beirut: Dar Al Kitab Al Arabiy)

Ghofar, M. Abdul. 2006  Fiqih Wanita, cet 22. (Jakarta: Pustaka al-Kautsar)

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. 2009 Maqashid Syari‟ah, (Jakarta: Grafika Offset,)

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika)

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar