Apa saja yang menjadi tujuan hukum Islam?
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana Islam?
A.
Pengertian Hukum Pidana Islam
(Jinayat)
Hukum Pidana
Islam merupakan bagian dari hukum Islam atau fiqh secara umum yang merupakan
disiplin ilmu tentang Islam atau syariah, dimana ajaran dasar agama Islam
meliputi tiga aspek pokok, yaitu iman (akidah), Islam (syariah), dan ihsan
(akhlak). Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu tauhid, ilmu
tentang Islam atau syariah disebut dengan ilmu fiqh, dan ilmu tentang ihsan
atau akhlak disebut dengan ilmu tasawuf.
Hukum Pidana Islam sering disebut
dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam
istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Fiqh Jinayah adalah
segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang
dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari pemahaman atas
dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan Hadist. Sebagian fuqaha
menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau
anggota badan, seperti membunuh, melukai, dan lain sebagainya. Dengan demikian
istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana.
Kitab Al-Jinaayaat dalam Fikih Islam membicarakan macam-macam perbuatan pidana dan hukumannya. Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkaam As-Sulthaaniyah mendefinisikan jarimah sebagai berikut, “Jarimah adalah larangan-larangan Syara’ yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir.” Hukuman hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nas Al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nas Al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Hukuman ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
Di kalangan
umat Islam terdapat dua pandangan yang saling bertentangan, pandangan pertama
menegaskan bahwa hukum pidana Islam adalah hukum Tuhan (divine law) yang
ketentuannya sudah jelas, batasannya tegas, sehingga tidak memerlukan ruang
penafsiran lagi. Ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana Islam, baik yang
berupa jenis perbuatan pidana, jenis hukuman pidana, dan prosedur penegakan
hukum pidana, adalah berlaku universal bagi umat Islam. Pandangan kedua,
melihat bahwa meskipun hukum pidana Islam berdasarkan wahyu, namun terbuka bagi
ijtihad. Tujuan setiap hukum dalam Islam, termasuk hukum pidana Islam, adalah untuk
kemaslahatan manusia.
Penggunaan materi fiqh Islam akan menyesatkan jika tanpa menunjukkan kriteria pemilihan pendapat seorang ahli hukum, atau menyatakan mengapa suatu aturan dari seorang ahli hukum diambil, sementara aturan-aturan yang lain yang disebut oleh ahli hukum yang sama, diabaikan. Ketika seseorang menerima beberapa aspek dari posisi seorang ahli hukum dengan menolak aspek-aspek lain, maka ia harus menyatakan secara jelas dan menunjukkan bagaimana aspek-aspek yang ditolak tersebut.
B. Sejarah Hukum Pidana Islam
·
Latar belakang
perkembangan Syari’ah pada masa Rasulullah
Nabi Muhammad saw dilahirkan di
Makkah, suatu kota perdagangan dibagian Barat Arabia, pada tahun 570 M. Pada
tahun 610 M, nabi diyakini mulai mnerima wahyu, Al-Quran. Mulai saat itu pula
beliau mnyebarkan misi keagamaan dan reformasi sosial. reaksi masyarakat Makkah
pada umumnya menolak dan menentang secara ekstrim. Tetapi nabi berteguh dan
berjuang untuk meraih seumlah pengikut dalam masa lebih dari 13 tahun selama
misinya di Makkah. Pada tahun 622 M, nabi dan para pengikut setianya yang
kemudian disebut Muhajirin (kaum imigran), meninggalkan Makkah, kemudian pindah
dan menetap di Madinah. Ini kemudian dikenal dengan Hijrah yang sangat
dikenang, dan kemudian dijadikan permulaan tahun baru Islam.
Hijrah tidak saja menandai perubahan
dramatik dalam pertumbuhan jumlah umat Islam dan pembentukan masyarakat politik
atau negara Islam pertama di Madinah, tetapi juga peralihan yang signifikan
dalam materi pokok dan isi misi nabi. Secara umum disepakati bahwa periode
Makkah, Al-Quran dan Sunnah lebih banyak berisi tentang ajaran agama dan moral,
tidak menyatakan norma-norma politik dan hukum secara khusus, yang baru
dikembangkan pada periode Madinah.
Sisa sepuluh tahun kehidupannya
setelah hijrah, nabi memusatkan perhatiannya pada konsolidasi masyarakat muslim
di Madinah dan sekitarnya. Pemilihan khalifah pasca-nabi sebagai pemimpin agama
dan politik melahirkan krisis serius pertama dalam Islam. Abu Bakar (mukmin
pertama dari kalangan dewasa dan sahabat dekat nabi sejak lama) terpilih
menjadi khalifah pertama.
Abu Bakar digantikan oleh dua
pemimpin muhajirin lainnya Umar dan Utsman, sebelum Ali akhirnya menjadi
khalifah. Namun pemerintahan Ali berumur pendek, penuh pergolakan dan berakhir
dengan pembunuhannya, serta berdirinya dinasti Umayyah pada tahun 661 M. Pemerintahan
Umayyah berlangsung hingga tahun 750 M, saat diruntuhkan dan digantikan oleh
dinasti Abbasiyah, yang berlangsung hingga beberapa abad kemudian. Uraian
diatas untuk menunjukkan tahap-tahap penting sejarah umat Islam awal yang
berdampak pada sumber-sumber dan perkembangan syari’ah.
Tiga abad pertama Islam adalah
periode pembentukan syari’ah. Sejak masa itu sejarah utama dalam pembentukan
syari’ah mencakup watak teritorial, geografis dan konteks sosial politik umat
Islam. Masuknya berbagai kelompok etnik dan kultural ke dalam Islam juga
penting. Faktor-faktor teritorial dan demografis ini mempengaruhi sifat politik
dan sosiologis negara Islam dan memberikan bahan mentah bagi pengembangan
institusi dan kebijakan selama tiga abad pertama yang krusial itu. Beberapa
faktor tersebut berpengaruh pada pembentukan syari’ah. Diatas segalanya
syari’ah didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah sebagaimana dipahami melalui
praktik generasi pertama umat Islam. Umat Islam memerlukan aturan dan ketentuan
sehari-hari untuk pemerintahan dan administrasi peradilan sejak tahun 622 M.
· Sejarah pelaksanaan
Pidana Islam di Indonesia
Merupakan fakta dan sejarah bahwa jauh sebelum pemerintahan kolonial
Belanda mengijakkan kakinya di Indonesia, telah terbentuk masyarakat Islam yang
kuat. Di beberapa daerah di Indonesia,
Islam itu bukan saja menjadi agama yang resmi, tetapi juga merupakan hukum yang
berlaku di dareah tersebut. Beberapa kerajaan di Indonesia seperti kerajaan
Sultan Pasai di Aceh, kerajaan Pagar Ruyung yang terkenal dengan rajanya Dang
Tuangku dan Bundo Kanduang, kerajaan
Paderi dengan Tuanku Imam Bonjol di Minangkabau, kerajaan Demak, Pajang Mataram
dan Sultang Ageng di Banten, bahkan Malaka serta Brunai (sekarang Brunai
Darussalam) di semenanjung Melayu dan Hassanuddin di Makasar, telah mempergunakan hukum Islam di wilayah
kerajaannya.
Sejumlah konsep tindak pidana dan sanksinya telah
diterapkan di wilayah-wilayah Indonesia saat itu. Hukuman rajam misalnya pernah
diterapkan di Aceh, hukuman potong-tangan dan sebagainya pernah menghiasi
lembaran sejarah masa silam bangsa Indonesia.
Ketika Belanda telah merasa lebih kuat, politik hukum Belanda mulai menerapkan apa yang dikenal dengan politik “belah bambu”, yang secara padu hendak menyingkirkan hukum Islam dari masyarakat Indonesia. Diciptakanlah teori resepsi dan “ditemukanlah” hukum adat. Hukum Islam yang telah mentradisi saat itu diberlakukan sebagai hukum adat, bukan sebagai hukum Islam.
Pemerintah Hindia Belanda sejak awal abad ke-19 memberlakukan kodifikasi hukum pidana, yang pada mulanya masih pluralistis. Ada kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa, dan ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Bumiputra dan yang dipersamakan (inlanders). Akan tetapi, mulai tahun 1918 diberlakukan satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh golongan yang ada di Hindia Belanda (unifikasi hukum pidana). Itulah hukum yang berlaku sampai sekarang. Sejak kemerdekaan Indonesia, kitab tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Unifikasi tersebut nampaknya telah “melenyapkan” penerapan hukum pidana Islam di bumi Indonesia.
C. Tujuan Hukum Pidana Islam
Ancaman hukuman
terhadap berbagai macam jarimah diperlakukan guna menjaga agar orang jangan
sampai melakukannya sebab sekedar ada larangan atau perintah melakukan sesuatu
perbuatan tanpa sanksi, tidak dijamin akan dipatuhi. Hal ini sejalan dengan
kecenderungan hawa nafsu yang ada dalam jiwa manusia sendiri untuk melanggar
larangan atau mengabaikan perintah. Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa Islam
melarang perbuatan zina yang dinilai sebagai perbuatan keji yang menjijikan dan
merupakan seburuk-buruk jalan bagi manusia untuk memenuhi naluri seksualnya.
Larangan zina hanya akan dipatuhi jika perbuatan zina dinyatakan sebagai
jarimah yang bersanksi. Adanya sanksi zina seperti yang telah dijelaskan dalam
QS An-Nur ayat 2 yang demikian itulah yang dapat menjamin manusia patuh kepada
larangan zina.
Akhir-akhir ini
hampir semua negara muslim telah berupaya menegaskan identitas Islam dan
menerapkan hukum syariah yang lebih banyak. Tujuan dari syariah (hukum islam)
ini meliputi:
1. Memelihara agama, dengan memilih muslim maka
tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
2. Memelihara jiwa, syariat Islam sangat
melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang
sangat berat. Dengan begitu seseorang akan merasa aman dan terjaga oleh
syariat-syariat Islam. Contohnya hukum “qishash”. Dalam hukum qishash tersebut
terkandung jaminan perlindungan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT: “Dan
dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah ayat 179).
3. Memelihara keturunan, Islam sangat melindungi
keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum “Dera” seratus kali bagi pezina
(perjaka atau gadis) dan dirajam bagi pezina (suami/istri, duda atau janda).
4. Memelihara harta, yakni dengan membuat aturan
yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang agar terlindungi hartanya
diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri.
5. Memelihara akal, seseorang yang tidak bisa
atau belum bisa menggunakan akalnya atau bahkan tidak berakal maka yang
bersangkutan bebas dari segala macam kewajiban-kewajiban dalam Islam. Hukum
Allah SWT hanya berlaku untuk orang-orang yang berakal atau yang bisa
menggunakan akalnya.
Sedangkan
tujuan dari hukum pidana Islam sendiri pada umumnya adalah menegakkan keadilan
terhadap manusia sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hukum
pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam, dan tujuan yang terkandung
dalam hukum pidana Islam tidak terlepas dari tujuan hukum Islam. Para ahli
hukum Islam mengatakan bahwa hukum Islam bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, baik di dunia atau akhirat. Demikian
pula, tujuan hukum pidana Islam Ibn Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa segala
sesuatu yang bertentangan dengan keadilan, bertentangan dengan rahmat,
bertentangan dengan himah dan kemaslahatan serta menciptkan kehancuran bukan
merupakan citra syariat Islam.
Kemaslahatan
dalam hukum pidana Islam tidak hanya tercapai sebagai hasil dari
pelaksanaannya, tetapi telah dimulai dalam proses pelaksaan hukum pidana Islam.
Hal tersebut merupakan hal yang logis, karena sebuah hasil yang baik akan
diperoleh dari cara atau proses yang baik pula. Hukum pidana Islam didasari
oleh kaidah-kaidah pelaksanaan yang ketat, kehati-hatian dalam menjatuhkan
hukuman hudud dan kisas, serta takzir merupakan hal yang
sangat penting, karena hanya ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam
kepastian hukum pidana karena hukuman tersebut akan memberikan keadilan kepada
masyarakat, atau karena kesalahan sedikit akan berakibat fatal menganiaya orang
yang tidak berhak menerimanya.
Tujuan
pemidanaan dalam Islam bukan hanya sebagai retribution (pembalasan)
semata, tetapi memiliki tujuan mulia lainnya sebagai deterrence
(pencegahan) dan reformation (perbaikan), serta mengandung tujuan
pendidikan (al-tahzib) bagi masyarakat. Tujuan pemidanaan tersebut merupakan satu kesatuan utuh dalam penerapan hukum
pidana Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Jarimah atau Jinayah yaitu segala perbuatan, baik berupa
melakukan sesuatu maupun tidak, dimana hal itu dilarang oleh Allah dan diancam
dengan hukuman had (hudud) atau takzir. Kemudian dapat disimpulkan bahwa Hukum
Pidana Islam atau Fiqh Jinayah adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang
digali dan disimpulkan dari Al-Qur’an dan Hadist tentang kriminalitas yang
berkaitan dengan keagamaan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh, baik menyangkut lima
aspek (agama, nyawa, akal, kehormatan dan harta) maupun tidak.
2.
Pembentukan syari’ah mencakup watak
teritorial, geografis dan konteks sosial politik umat Islam. Masuknya berbagai
kelompok etnik dan kultural ke dalam Islam juga penting dalam pembentukan
syari’ah. Sejak masa Rasulullah, masyarakat memerlukan sebuah peraturan untuk
membatasi atau mengendalikan kehidupan mereka agar tidak melakukan suatu
pelanggaran, peraturan tersebut disebut dengan hukum Islam.
Di Indonesia sendiri telah menggunakan hukum Islam di berbagai
daerah, namun setelah kemerdekaan Indonesia mempunyai Kitab Undang-undang Hukum
Pidana yang merupakan terjemahan dari Kitab Undang-undang milik Belanda.
3.
Tujuan dari hukum pidana Islam yaitu
terciptanya kemaslahatan manusia. Sedangkan tujuan dari Syari’ah (hukum Islam):
- Memelihara agama
- Memelihara Jiwa
- Memelihara keturunan
- Memelihara harta
- Memelihara akal
DAFTAR PUSTAKA
An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1994. Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta:
IRCiSoD&Lkis
Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Ikhtisar
Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Irfan, M. Nurul. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika Offset.
Muhammad Tahmid
Nur. Agustus 2013. “Maslahat dalam Hukum Pidana Islam”. Jurnal Diskursus Islam,
Volume 1 Nomor 2. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/download/6633/5393. (diakses pada tanggal 19 September 2019)
Sodiqin, Ali. Desember
2017. “Divinitas dan Humanitas dalam Hukum Pidana Islam”. Al-Mazahib,
Volume 5, Nomer 2. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/download/1418/1226. (diakses pada tanggal 19 September 2019)
Pemdes Kertasari, “Hukum Pidana
Islam (Al-Ahkam Al-Jina’iyah), diakses dari http.//www.academia.edu/13208031/BAB_I_HUKUM_PIDANA_ISLAM.
(diakses pada tanggal 19 September 2019)








0 comments:
Posting Komentar