Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH ASAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM


Apa saja asas asas jinayah?
Apa asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Islam berikan dalilnya?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dalam asas hukum Islam?

A.    Pengertian Jinayah

Menurut ilmu bahasa perkataan “jinayah” adalah bentuk jama’ sedang mufrod-nya berbunyi “jinayah”, yang artinya : perbuatan dosa, perbuatan salah, atau kejahatan. Fiil-nya berbunyi “jana”, diperbuat disebut “jani” dan orang yang dikenai perbuatan jahat itu disebut “mujna’ alaih”.

Menurut istilah para fuqoha’ yang dinamakan jinayat ialah:

فِعْلُ مُحَرَّمٍ شَرْعًا سَوَاءً وَقَعَ الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْمَالٍ اَوْغَيْرِذَلِكَ

“perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta atau lainya”.

Sebagaimana fuqoha’ mengatakan : jinayah ialah ”perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ mengenai jiwa dan anggota badannya, yaitu pembunuhan, pelukaan, pemukulan dan penjerumusan”. Sebagian fuqoha’ lain lagi mengatakan bahwa jinayat ialah “perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ mengenai jarimah, hudud dan qisos diyat”.

B.    Asas – asas dalam Hukum Pidana Islam

1.     Asas legalitas ialah asas yang maksudnya “tak ada pelanggaran dan tak ada hukuman sebelum adanya undang- undang yang mengaturnya”. Asas ini berdasarkan ketentuan Al-Qur’an sebagai berikut :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّ بِيْنَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

Kami tidak menjatuhkan siksa sehingga kami mengutus seorang Rosul”.

(Q.S Al- Isro’: 15)

وَاُوْحِىَ اِلَى هَذَاالْقُرْآنِ لِاُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمِنْ بَلَغٍ

Al- Qur’an ini diwahyukan kepadaku, supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan orang yang Qur’an kepadanya”. (Al- An’am : 19).

Berdasarkan ketentuan ayat Al-Qur’an tersebut diatas maka para ahli hukum membuat qoidah yang berbunyi:

لَاحُكْمَ لِاَفْعَالِ الْعُقَلَاءِ قَبْلَ وُرُوْدُ النَصِّ

“Sebelum ada ketentuan nash tak ada hukum bagi perbuatan orang- orang berakal.”

الْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ وَالْاَفْعَالِ الْاِبَاحَةِ

“Pada asalnya semua perkara dan semua perbuatan diperbolehkan.”

Kesimpulan dari dua qoidah tersebut diatas ialah bahwa sesuatu perbuatan atau sikap tidak berbuat tidak dipandang sebagai jarimah kecuali karena ada nash yang jelas melarang perbuatan dan sikap tidak berbuat. Apabila tidak ada nash yang demikian maka tidak ada tuntunan atau hukuman terhadap pelakunya. Oleh karena itu suatu perbuatan dan sikap tak berbuat tidak dapat dipandang sebagai jarimah hanya karena ada larangan saja melainkan harus ada ancaman hukumanya, maka kesimpulan dari dua qoidah tersebut ialah : tak ada jarimah dan tak ada hukuman kecuali dengan suatu nash.

Ada beberapa syarat terhadap pelaksanaan beban (taklif) itu, baik mengenai orangnya maupun pekerjaannya. Syarat- syarat itu ialah sebagai berikut.

1.     Sanggup memahami nash- nash syara’, baik mengenai suruhan maupun larangan.

2.     Pantas dimintai pertanggungjawab dan dijatuhi hukuman.

3.     Pekerjaan itu mungkin dilaksanakan atau ditinggalkan.

4.     Dapat diketahui dengan sempurna oleh seorang mukallaf (yang dibebani).

Syarat yang ke-4 ini berarti:

a.     Beban (taklif) yang berisi suruhan dan larangan itu harus disiarkan kepada orang banyak, orang yang tidak mengetahui tidak akan ditindak sesuai dengan surugan dan larangan.

b.     Beban (taklif) itu harus dengan jelas menyebutkan ancamanya, sehingga orang yang sengaja meninggalkanya telah menyadari tentang akibatnya.

Asas legalitas pada syariat Islam ini sudah ada sejak Al-Qur’an diturunkan, jadi ia telah mendahului hukum positif yang baru mengenal akhir-akhir abad ke delapan belas, yaitu sesudah Revolusi Perancis. Asas ini kemudian dimasukkan dalam “pernyataan hak manusia” yang dikeluarkan pada tahun 1789, dan kemudian diambil oleh negara- negara lain KUHP. Kita juga mengikuti asas legalitas ini dan dia dicantumkan dalam fs 1 yang bunyinya : fs. 1 (1) “tidak ada perbuatan yang boleh dihukum selain atas kekuatan undang-undang diubah, sesudahnya perbuatan itu terjadi, maka haruslah dipakai aturan yang ringan bagi si terdakwa.”

2.     Penerapan Asas Legalitas

Syariat Islam menerapkan asas legalitas ini pada semua macam jarimah hanya cara menerapkannya berbeda-beda menurut macamnya jarimah. Adapun perincianya adalah sebagai berikut.

1)    Pada Jarimah takzir golongan pertama

Dasar dalil yang terdapat pada jarimah takzir pertama

a.     Pada jarimah hudud antara lain :

a)     Terhadap jarimah zina : al- isro’ (32) ; An-Nur (2).

b)    Terhadap jarimah menuduh zina : An-Nur (4).

c)     Terhadap jarimah minum khomr : Al-Maidah (9).

d)    Terhadap jarimah pencurian : Al-Maidah (38).

e)     Terhadap jarimah pembegalan : Al-Maidah (33).

f)     Terhadap jarimah murtad : Al-Baqoroh (217).

g)    Terhadap jarimah pemberontakan : Al-Hujurat (9).

b.     Pada jarimah Qishos diyat :

a)     Terhadap jarimah pembunuhan sengaja : Al-Baqoroh (178-179 dan 194) ; An-Nahl (126) ; Al-Isro’ (33).

b)    Terhadap jarimah pembunuhan tak sengaja : An-Nisa’ (92).

c)     Terhadap jarimah pembunuhan semi sengaja : lihat hadist nabi No.6

d)    Terhadap jarimah penganiayaan sengaja : lihat hadis No.8.

e)     Terhdap jarimah penganiayaan tak sengaja : lihat hadis No.8.

c.     Pada jarimah (ma’siat) yang dihukum bayar kifarat.

a)     Terhadap ma’siat merusak kehormatan bulan puasa : Hadis Nabi SAW No.16

b)    Terhadap ma’siat merusak kehormatan ihrom Haji : Al-Baqoroh (196).

c)     Terhadap ma’siat mengumpuli isteri sedang haid : Al-Baqoroh (222).

d)    Terhadap ma’siat melanggar sumpah : Al-Maidah (89).

e)     Terhadap ma’siat mengumpuli isteri sedang di dzihar : Al-Hujurat (3-4).

Terhadap jarimah dan ma’siat diatas ini asas legalitas di terapkan dengan teliti sekali, artinya setiap macam jarimah/ ma’siat diatas ini disebutkan nash yang melanggarnya dan hukumanya sekali. Bukan hanya dari Nash Qur’an saja yang melarangnya melainkan juga dari nash Hadist Nabi SAW.

Tetapi terhadap jarimah ta’zir, atas legalitas ini diterapkan bersifat longgar. Jarimah ta’zir ini ada dua macam, ada yang macam jarimahnya sudah ditentukan oleh nash tetapi hukumanya diserahkan kepada Hakim. Ada juga yang baik jarimahnya dan hukumanya sekali diserahkan kepada Hakim sedang nash (Qur’an dan Hadist) hanya menunjukkan garis besarnya saja.

2)    Pada jarimah Ta’zir golongan kedua, yaitu jarimah yang mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal ini Hakim (penguasa) boleh menciptakan aturannya dan menghukumnya sekali, tetapi sekali- kali tidak boleh bertentangan dengan kemauan- kemauan nash Qur’an maupun Hadist, misalnya:

a.     Menahan orang yang disangka mencuri

b.     Menahan orang yang diperkirakan akan membuat fitnah

c.     Mengajar anak untuk melakukan sholat dan bersuci

d.     Menahan orang gila biar tidak bergaul dengan masyarakat

Pendapat kedua mengatakan: si berbuat dapat dihukum ta’zir sebab pada hakekatnya meninggalkan sunat adalah mengabaikan perintah dan melakukan makruh adalah melanggar larangan.Dari pembahasan diatas tadi diterangkan bahwa penerapan asas legalitas pada jarimah hudud dan jarimah qisos- diyat dilakukan dengan teliti, sedang pada jarimah ta’zir dilakukan dengan longgar.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebgai berikut:

a.     Pada jarimah hudud dan qisos-diyat, asas legalitas diterapkan dengan teliti, baik mengenai macamnya jarimah maupun macam hukumnya sudah ditentukan dengan pasti.

b.     Pada jarimah ta’zir biasa, macamnya jarimah sudah ditentukan oleh nash sedang hukumnya diserahkan kepada hakim untuk memilih mana yang sesuai, sedang syara’ hanya menyediakan beberapa macam hukuman untuk dipilihnya.

c.     Pada jarimah ”demi menjaga kemaslahatan umum” baik penetapanya maupun hukumanya diserahkan kepada hakim, syara’ hanya menyediakan beberapa macam hukuman untuk dipilih yang sesuai.

3.     Asas Tidak Berlaku Surut

Melarang berlakunya hukum pidana ke belakang, kepada perbuatan yang belum ada aturan hukumnya. Sebagai contoh, di zaman pra-Islam, seorang anak diizinkan menikahi isteri dari ayahnya. Islam melarang hal ini. Tetapi ayat Al-Qur’an secara khusus mengecualikan setiap perkawinan seperti itu yang  sebelum adanya pernyataan adanya larangan dari Al-Qur’an. Q.S An-Nisa’: 22 menyatakan:

وَلَاتَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبآؤُكُمْ مِنَ النِّسآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ......

Dan janganlah kamu kawini wanita- wanita yang telah dikawini ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau......

4.     Asas Tidak Sah Hukuman Karena Keraguan

Memiliki makna bahwa batal hukumnya jika terdapat hukuman yang dijatuhkan terdasar pada adanya keraguan di dalamnya. Nash Al-Hadis mengatur: “Hindarkanlah hudud dalam keadaan  ragu, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum”. Menurut ketentuan ini, putusan menjatuhkan hukuman haruslah dilakukan dengan penuh keyakinan, tanpa adanya keraguan.

5.     Asas Praduga  Tak Bersalah ( principle of lawfulness)

Dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum, selanjutnya setiap orang dianggap tidak bersalah untuk sesuatu perbuatan salah, kecuali telah dibuktikan kesalahanya itu pada suatu kejahatan tanpa keraguan. Jika suatu keraguan yang beralasan muncul, seseorang tertuduh harus dibebaskan. Rasulullah Bersabda yang artinya “Hindarkanlah bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan jika kamu dapat menentukan jalan untuk membebaskanya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah menghukum”.

6.     Asas Persamaan Di Hadapan Hukum

Mengandung makna bahwa tidak ada perbedaan antara tuan dan budak, antara pria dan wanita dalam pandangan hukum pidana Islam. Prinsip/asas persamaan tidak hanya terdapat dalam ranah teori filosofis hukum Islam, melainkan dilaksanakan secara praktis oleh Rasulullah dan para sahabat, para khalifah, dan penerus beliau. Syari’at memberikan tekanan yang besar pada prinsip ini, Rasulullah bersabda: “wahai manusia! Kalian menyembah Tuhan yang sama, kalian mempunayai bapak yang sama. Bangsa Arab tidak lebih mulia dari pada bangsa persia dan merah tidak lebih mulia pada hitam, kecuali dalam ketakwaan.” Syari’at Islam telah menerapkan asas ini secara lengkap sejak lebih dari empat belas abad yang lalu, sementara dalam hukum modern asas ini baru dikenal pada akhir abad delapan belas dalam bentuknya yang kurang lengkap.

C.    Tindak Pidana dan Hukumanya dalam Prespektif Islam

Menurut hasil penghitunganya para ulama, ayat- ayat Al-Qur’an yang membicarakan perihal pidana (jinayah) dengan berbagai hal yang terkait, terdapat kurang lebih 30 ayat. Dalam tulisan ini tidak akan di bahas keseluruhan tindak pidana dan sanki hukumnya, melainkan sebagian saja, yang cenderung menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam, yakni antara lain:

a.     Kejahatan terhadap jiwa

Tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain disebut pembunuhan, dalam hukum pidana islam. Untuk mengetahui pembunuhan dengan sengaja atau tidak, dibuktikan melalui mekanisme pembuktian sebagaimana yang berlaku dalam hukum acara pidana pada umumnya. Dengan adanya klasifikasi pembunuhan sengaja semi sengaja, dan karena tersalah, maka berkonsekuensi hukumanya pun berbeda.

Sanksi bagi pembunuhan senagaja yaitu ada hukuman pokok, hukuman pengganti dan hukuman tambahan. Hukuman pokoknya adalah qisas, jika di maafkan oleh keluarga korban berarti hykumnya Diyat. Jika keduanya dimaafkan maka hukum penggantinya adalah Ta’zir.

b.     Kejahatan terhadap harta

Hal ini dilaksanakan secara trsembunyi, seperti pencurian  dan ada juga secara terang- terangan. Seperti pembajakan, perampokan, penodongan dan lain- lain. Karena Allah tidak mendefiniksikan nama- nama dari tindak pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam KUHP yang sampai dengan menjelaskan unsurnya. Tanpa menyebut definisi Al-Qur’an menyatakan: “pencuri laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangan mereka, sebagai balasan atas perbuatan mereka”. Namun tidak semuanya harus potong tangan karena ada batasanya berdsarkan berapa banyak harta yang dia curi. Adalam konteks menghindari hukum potong tangan, penyelesaian perkara secara damai sebelum terlanjur diproses di pengadilan dapat dibenarkan dalam Islam. Dari hadis Riawayat Abu Dawud dari Aisyah menyatakan: “sesungguhnya nabi memotong (tangan pencuri yang mencapai batas minimal) seperempat dinar emas.

Kejahatan/kriminal beserta dalil dan hukumannya:

a.     Zina

Jarimah zina beserta hukumanya ditegaskan dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah. Hukuman bagi pelaku Zina yang belum menikah (Gairu muhson) di dasarkan pada ayat Al-Qur’an surah An-Nur:2: “perempuan yang berzina dan laki- laki yang berzina, maka deralah tiap- tiap orang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya yang mencegah kalian dari menjalankan agama Allah, jika  beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sekumpulan orang beriman.

Adapun bagi orang yang telah menikah (muhson) hukumannya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) hingga mati.

b.     Murtad (al-Riddah)

Dipandang  oleh islam   diancam  jarimah  diancam dengan hukuman yang berat.  Nash Al-Qur’an yang mengatur masalah ni adalah surah Al- Baqarah (217) : “barangsiapa murtad diantara kamu dari agamanya,lalu  dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang yang sia-sia amalanya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Rasulullah SAW bersabda: “ barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhkah ia”. (HR. Bukhori dari Ibnu  Abbas).

c.     Perampokan / pengacau keamanan (al- Hirabah)

Sanksi hukum bagi jarimah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an ,surah Al-Maidah:33 “sesungguhnya pembalasan terhadap orang yang memerangi Allah dan Rasulnya membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (kediamanya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar”.

Jarimah hirabah  dapat terjadi dalam kasus antara lain:

a)     seseorang  pergi dengan niat untuk mengambil harta secara terang-terangan dan melakukan intimidasi,namun ia tidak mengambil harta dan membunuh.

b)    seseorang berangkat dengan niat untuk mengambil harta dengan terang- terangan, kemudian mengambil harta tapi tidak dibunuh.

c)     seseorang berangkat dengan niat merampok kemudian membunuh, tapi tidak mengambil harta si korban.

d)    seseorang berangkat untuk merampok kemudian ia mengmbil dan membunuh pemiliknya.

D.    Masa Berlakunya Hukum Pidana Islam

1.     Prinsip Tak Berlaku Surut

Pada umumnya asas ini sudah diterapkan pada semua macam jarimah, maksutnya nash- nash pidana dalam syariat Islam baru berlaku sesudah diundangkan serta diketahui oleh orang banyak, dan tidak berlaku terhadap peristiwa yang sebelum nash-nash diundangkan. Berikut ini contoh  mengenai prinsip “tidak berlaku surut” yaitu:

·       Mempersiapkan bekas ibu tiri

Sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab pada zaman jahiliyyah, jika seseorang ayah mati meninggalkan isteri muda, maka isteri muda ini ikut diwaris dan kemudian dikawini oleh anak simati tersebut. Perbuatan ini dilarang oleh Q.S an-Nisa’: 22

وَلَا تَنْكِحُوْامَا نَكَحَ آبآؤُكُمْ مِّنَ النِّسآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاوَّسآءَسَبِيْلًا (22)

"Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah-ayahmu kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya perbuatan itu suatu kekejian, kebencian dan seburuk-buruk jalan".

·       Riba

Riba merupakan perbuatan yang  biasa dilakukan oleh masyarakat Arab, dan oleh karena masyarakat menjadi rusak. Hal tersebut mengandung dua g dianggsegi hukum, segi kepidanaan (tidak dihukum) dan segi keperdataan (siberpiutang hanya boleh menagih pinjaman pokoknya saja) jadi segi pidanya tidak berlaku surut.

2.     Pengecualian Dari Prinsip Tak Berlaku Surut

Dalam sejarah dapat kita ketahui bahwa prinsip “tidak berlaku surut” ini dijalankan pada permulaan islam, kecuali terhadap:

a.     Jarimah yang dianggap sangat berbahaya, yaitu: qodzaf dan khirobah.

b.     Jika ada nash  baru yang menggantikan nash lama dan ternyat nash baru ini menguntungkan bagi sitersangka.

3.     Prinsip Tidak Berlaku Surut Pada Hukum Positif

Pada mulanya badan perundang- undangan pada hukum positif mempunyai hak mutlak untuk menetapkan berlaku surutnya suatu undang- undang  pidana. Sesudah revolusi perancis hak mutlak itu dihapuskan. Pada awal abad kedua puluh ini banyak diantara para sarjana yang tidak puas atas penghapusan hak yang dihasilkan oleh Revolusi Perancis itu. Sesudah perang dunia ke II (Th.1945) banyak diantara para pemimpin- pemimpin, pembesar- pembesar, jenderal- jenderal yang diadili berdasarkan undang- undang yang dibuat sesudah perang, sedang jarimahnya sudah lama terjadi atau pada waktu perbuatan itu dilakukan ia tidak dipandang sebagai suatu jarimah.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hukum Pidana Islam (Jinayat) merupakan aturan yang bersifat Ilahiyah dan terbuka bagi upaya pembinaan / ijtihad untuk kemaslahatan dan keselarasan dengan kepentingan kemanusiaan, hukum ini  idealnya dapat membumi di negara yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, namun dalam realitanya hal itu terjadi,  sehingga perlu upaya secara terpadu oleh segenap ahli hukum , lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi masa Islam, dan lain- lain untuk mewujudkanya.

Terdapat berbagai pilihan untuk hukum pidana islam di indonesia, antara lain: merubah konstitusi, mengubah sistem hukum Nasional menjadi hukum Islam, islamisasi Hukum Nasional, memperluas kompetensi  dan konsep hukum pidana islam bidang  jinayat dalam hukum nasional.

B.    Saran

Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna, maka dari itu kami berharap kepada Pembaca hendaknya memberikan Kami kritik dan saran maupun penjelasan yang lebih agar kami dapat memperbaiki makalah yang kami susun ini di kemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Marsum, 1991. Jinayat. Yogyakarta:  Fakultas Hukum UII

Al- Mawarid, Vol,XII,NO 2012

Salih bin Abdul Aziz, 1999. Sunan Abi Dawud, Riyad: Dar al-Salam

A Djazuli, 1996. Fiqh Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: Rajawali Press



BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar