Apa saja asas asas jinayah?
Apa asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Islam berikan dalilnya?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum dalam asas hukum Islam?
A.
Pengertian
Jinayah
Menurut ilmu bahasa perkataan “jinayah” adalah bentuk jama’ sedang
mufrod-nya berbunyi “jinayah”, yang artinya : perbuatan dosa, perbuatan salah,
atau kejahatan. Fiil-nya berbunyi “jana”,
diperbuat disebut “jani” dan orang
yang dikenai perbuatan jahat itu disebut “mujna’ alaih”.
Menurut istilah para fuqoha’ yang
dinamakan jinayat ialah:
فِعْلُ مُحَرَّمٍ شَرْعًا سَوَاءً وَقَعَ
الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْمَالٍ اَوْغَيْرِذَلِكَ
“perbuatan yang dilarang
oleh syara’ baik mengenai jiwa, harta atau lainya”.
Sebagaimana fuqoha’ mengatakan : jinayah ialah ”perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ mengenai jiwa dan anggota badannya, yaitu pembunuhan, pelukaan, pemukulan dan penjerumusan”. Sebagian fuqoha’ lain lagi mengatakan bahwa jinayat ialah “perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh syara’ mengenai jarimah, hudud dan qisos diyat”.
B.
Asas – asas
dalam Hukum Pidana Islam
1.
Asas legalitas ialah asas yang
maksudnya “tak ada pelanggaran dan tak ada hukuman sebelum adanya undang-
undang yang mengaturnya”. Asas ini berdasarkan ketentuan Al-Qur’an sebagai
berikut :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّ بِيْنَ حَتَّى
نَبْعَثَ رَسُوْلًا
“Kami tidak menjatuhkan siksa
sehingga kami mengutus seorang Rosul”.
(Q.S Al- Isro’:
15)
وَاُوْحِىَ اِلَى هَذَاالْقُرْآنِ
لِاُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمِنْ بَلَغٍ
“Al- Qur’an ini diwahyukan
kepadaku, supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan orang yang Qur’an
kepadanya”. (Al- An’am : 19).
Berdasarkan ketentuan ayat Al-Qur’an tersebut diatas maka para ahli
hukum membuat qoidah yang berbunyi:
لَاحُكْمَ لِاَفْعَالِ الْعُقَلَاءِ
قَبْلَ وُرُوْدُ النَصِّ
“Sebelum ada ketentuan nash tak ada hukum bagi perbuatan orang-
orang berakal.”
الْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ
وَالْاَفْعَالِ الْاِبَاحَةِ
“Pada asalnya semua perkara dan semua perbuatan diperbolehkan.”
Kesimpulan
dari dua qoidah tersebut diatas ialah bahwa sesuatu perbuatan atau sikap tidak
berbuat tidak dipandang sebagai jarimah kecuali karena ada nash yang jelas
melarang perbuatan dan sikap tidak berbuat. Apabila tidak ada nash yang
demikian maka tidak ada tuntunan atau hukuman terhadap pelakunya. Oleh karena
itu suatu perbuatan dan sikap tak berbuat tidak dapat dipandang sebagai jarimah
hanya karena ada larangan saja melainkan harus ada ancaman hukumanya, maka
kesimpulan dari dua qoidah tersebut ialah : tak ada jarimah dan tak ada hukuman
kecuali dengan suatu nash.
Ada
beberapa syarat terhadap pelaksanaan beban (taklif) itu, baik mengenai orangnya
maupun pekerjaannya. Syarat- syarat itu ialah sebagai berikut.
1.
Sanggup memahami nash- nash syara’,
baik mengenai suruhan maupun larangan.
2.
Pantas dimintai pertanggungjawab dan
dijatuhi hukuman.
3.
Pekerjaan itu mungkin dilaksanakan
atau ditinggalkan.
4.
Dapat diketahui dengan sempurna oleh
seorang mukallaf (yang dibebani).
Syarat yang ke-4 ini berarti:
a. Beban (taklif) yang berisi suruhan dan larangan itu harus disiarkan
kepada orang banyak, orang yang tidak mengetahui tidak akan ditindak sesuai
dengan surugan dan larangan.
b. Beban (taklif) itu harus dengan jelas menyebutkan ancamanya,
sehingga orang yang sengaja meninggalkanya telah menyadari tentang akibatnya.
Asas legalitas
pada syariat Islam ini sudah ada sejak Al-Qur’an diturunkan, jadi ia telah
mendahului hukum positif yang baru mengenal akhir-akhir abad ke delapan belas,
yaitu sesudah Revolusi Perancis. Asas ini kemudian dimasukkan dalam “pernyataan
hak manusia” yang dikeluarkan pada tahun 1789, dan kemudian diambil oleh
negara- negara lain KUHP. Kita juga mengikuti asas legalitas ini dan dia
dicantumkan dalam fs 1 yang bunyinya : fs. 1 (1) “tidak ada perbuatan yang
boleh dihukum selain atas kekuatan undang-undang diubah, sesudahnya perbuatan
itu terjadi, maka haruslah dipakai aturan yang ringan bagi si terdakwa.”
2.
Penerapan Asas Legalitas
Syariat
Islam menerapkan asas legalitas ini pada semua macam jarimah hanya cara
menerapkannya berbeda-beda menurut macamnya jarimah. Adapun perincianya adalah
sebagai berikut.
1)
Pada Jarimah takzir golongan pertama
Dasar dalil yang terdapat pada jarimah takzir pertama
a.
Pada jarimah hudud antara lain :
a)
Terhadap jarimah zina : al- isro’ (32)
; An-Nur (2).
b)
Terhadap jarimah menuduh zina : An-Nur
(4).
c)
Terhadap jarimah minum khomr :
Al-Maidah (9).
d)
Terhadap jarimah pencurian : Al-Maidah
(38).
e)
Terhadap jarimah pembegalan :
Al-Maidah (33).
f)
Terhadap jarimah murtad : Al-Baqoroh
(217).
g)
Terhadap jarimah pemberontakan : Al-Hujurat
(9).
b.
Pada jarimah Qishos diyat :
a)
Terhadap jarimah pembunuhan sengaja :
Al-Baqoroh (178-179 dan 194) ; An-Nahl (126) ; Al-Isro’ (33).
b)
Terhadap jarimah pembunuhan tak
sengaja : An-Nisa’ (92).
c)
Terhadap jarimah pembunuhan semi
sengaja : lihat hadist nabi No.6
d)
Terhadap jarimah penganiayaan
sengaja : lihat hadis No.8.
e)
Terhdap jarimah penganiayaan tak
sengaja : lihat hadis No.8.
c.
Pada jarimah (ma’siat) yang dihukum
bayar kifarat.
a)
Terhadap ma’siat merusak kehormatan
bulan puasa : Hadis Nabi SAW No.16
b)
Terhadap ma’siat merusak kehormatan
ihrom Haji : Al-Baqoroh (196).
c)
Terhadap ma’siat mengumpuli isteri
sedang haid : Al-Baqoroh (222).
d)
Terhadap ma’siat melanggar sumpah :
Al-Maidah (89).
e) Terhadap ma’siat mengumpuli isteri sedang di dzihar : Al-Hujurat (3-4).
Terhadap
jarimah dan ma’siat diatas ini asas legalitas di terapkan dengan teliti sekali,
artinya setiap macam jarimah/ ma’siat diatas ini disebutkan nash yang
melanggarnya dan hukumanya sekali. Bukan hanya dari Nash Qur’an saja yang melarangnya
melainkan juga dari nash Hadist Nabi SAW.
Tetapi terhadap
jarimah ta’zir, atas legalitas ini diterapkan bersifat longgar. Jarimah ta’zir
ini ada dua macam, ada yang macam jarimahnya sudah ditentukan oleh nash tetapi
hukumanya diserahkan kepada Hakim. Ada juga yang baik jarimahnya dan hukumanya
sekali diserahkan kepada Hakim sedang nash (Qur’an dan Hadist) hanya
menunjukkan garis besarnya saja.
2)
Pada jarimah Ta’zir golongan kedua,
yaitu jarimah yang mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal ini Hakim (penguasa)
boleh menciptakan aturannya dan menghukumnya sekali, tetapi sekali- kali tidak
boleh bertentangan dengan kemauan- kemauan nash Qur’an maupun Hadist, misalnya:
a.
Menahan orang yang disangka mencuri
b.
Menahan orang yang diperkirakan akan
membuat fitnah
c.
Mengajar anak untuk melakukan sholat
dan bersuci
d.
Menahan orang gila biar tidak
bergaul dengan masyarakat
Pendapat kedua mengatakan: si
berbuat dapat dihukum ta’zir sebab pada hakekatnya meninggalkan sunat adalah
mengabaikan perintah dan melakukan makruh adalah melanggar larangan.Dari
pembahasan diatas tadi diterangkan bahwa penerapan asas legalitas pada jarimah
hudud dan jarimah qisos- diyat dilakukan dengan teliti, sedang pada jarimah
ta’zir dilakukan dengan longgar.
Dari uraian tersebut diatas dapat
disimpulkan sebgai berikut:
a.
Pada jarimah hudud dan qisos-diyat,
asas legalitas diterapkan dengan teliti, baik mengenai macamnya jarimah maupun
macam hukumnya sudah ditentukan dengan pasti.
b.
Pada jarimah ta’zir biasa, macamnya
jarimah sudah ditentukan oleh nash sedang hukumnya diserahkan kepada hakim
untuk memilih mana yang sesuai, sedang syara’ hanya menyediakan beberapa macam
hukuman untuk dipilihnya.
c. Pada jarimah ”demi menjaga kemaslahatan umum” baik penetapanya maupun hukumanya diserahkan kepada hakim, syara’ hanya menyediakan beberapa macam hukuman untuk dipilih yang sesuai.
3.
Asas Tidak Berlaku Surut
Melarang berlakunya hukum pidana ke
belakang, kepada perbuatan yang belum ada aturan hukumnya. Sebagai contoh, di
zaman pra-Islam, seorang anak diizinkan menikahi isteri dari ayahnya. Islam
melarang hal ini. Tetapi ayat Al-Qur’an secara khusus mengecualikan setiap
perkawinan seperti itu yang sebelum
adanya pernyataan adanya larangan dari Al-Qur’an. Q.S An-Nisa’: 22 menyatakan:
وَلَاتَنْكِحُوْا
مَا نَكَحَ آبآؤُكُمْ مِنَ النِّسآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ......
”Dan janganlah kamu kawini
wanita- wanita yang telah dikawini ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau......”
4.
Asas Tidak Sah Hukuman Karena
Keraguan
Memiliki makna bahwa
batal hukumnya jika terdapat hukuman yang dijatuhkan terdasar pada adanya
keraguan di dalamnya. Nash Al-Hadis mengatur: “Hindarkanlah hudud dalam keadaan
ragu, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam
menghukum”. Menurut ketentuan ini, putusan menjatuhkan hukuman haruslah
dilakukan dengan penuh keyakinan, tanpa adanya keraguan.
5.
Asas Praduga Tak Bersalah ( principle of lawfulness)
Dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum, selanjutnya setiap orang dianggap tidak bersalah untuk sesuatu perbuatan salah, kecuali telah dibuktikan kesalahanya itu pada suatu kejahatan tanpa keraguan. Jika suatu keraguan yang beralasan muncul, seseorang tertuduh harus dibebaskan. Rasulullah Bersabda yang artinya “Hindarkanlah bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan jika kamu dapat menentukan jalan untuk membebaskanya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah menghukum”.
6.
Asas Persamaan Di Hadapan Hukum
Mengandung makna bahwa tidak ada perbedaan antara tuan dan budak, antara pria dan wanita dalam pandangan hukum pidana Islam. Prinsip/asas persamaan tidak hanya terdapat dalam ranah teori filosofis hukum Islam, melainkan dilaksanakan secara praktis oleh Rasulullah dan para sahabat, para khalifah, dan penerus beliau. Syari’at memberikan tekanan yang besar pada prinsip ini, Rasulullah bersabda: “wahai manusia! Kalian menyembah Tuhan yang sama, kalian mempunayai bapak yang sama. Bangsa Arab tidak lebih mulia dari pada bangsa persia dan merah tidak lebih mulia pada hitam, kecuali dalam ketakwaan.” Syari’at Islam telah menerapkan asas ini secara lengkap sejak lebih dari empat belas abad yang lalu, sementara dalam hukum modern asas ini baru dikenal pada akhir abad delapan belas dalam bentuknya yang kurang lengkap.
C.
Tindak Pidana
dan Hukumanya dalam Prespektif Islam
Menurut hasil
penghitunganya para ulama, ayat- ayat Al-Qur’an yang membicarakan perihal
pidana (jinayah) dengan berbagai hal
yang terkait, terdapat kurang lebih 30 ayat. Dalam tulisan ini tidak akan di
bahas keseluruhan tindak pidana dan sanki hukumnya, melainkan sebagian saja,
yang cenderung menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam, yakni antara
lain:
a.
Kejahatan terhadap jiwa
Tindakan yang mengakibatkan kematian
orang lain disebut pembunuhan, dalam hukum pidana islam. Untuk mengetahui
pembunuhan dengan sengaja atau tidak, dibuktikan melalui mekanisme pembuktian
sebagaimana yang berlaku dalam hukum acara pidana pada umumnya. Dengan adanya
klasifikasi pembunuhan sengaja semi sengaja, dan karena tersalah, maka
berkonsekuensi hukumanya pun berbeda.
Sanksi bagi pembunuhan senagaja
yaitu ada hukuman pokok, hukuman pengganti dan hukuman tambahan. Hukuman
pokoknya adalah qisas, jika di maafkan oleh keluarga korban berarti hykumnya
Diyat. Jika keduanya dimaafkan maka hukum penggantinya adalah Ta’zir.
b.
Kejahatan terhadap harta
Hal ini dilaksanakan secara
trsembunyi, seperti pencurian dan ada
juga secara terang- terangan. Seperti pembajakan, perampokan, penodongan dan
lain- lain. Karena Allah tidak mendefiniksikan nama- nama dari tindak pidana
sebagaimana yang dicantumkan dalam KUHP yang sampai dengan menjelaskan
unsurnya. Tanpa menyebut definisi Al-Qur’an menyatakan: “pencuri laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangan mereka,
sebagai balasan atas perbuatan mereka”. Namun tidak semuanya harus potong
tangan karena ada batasanya berdsarkan berapa banyak harta yang dia curi.
Adalam konteks menghindari hukum potong tangan, penyelesaian perkara secara
damai sebelum terlanjur diproses di pengadilan dapat dibenarkan dalam Islam.
Dari hadis Riawayat Abu Dawud dari Aisyah menyatakan: “sesungguhnya nabi memotong (tangan pencuri yang mencapai batas
minimal) seperempat dinar emas.”
Kejahatan/kriminal
beserta dalil dan hukumannya:
a.
Zina
Jarimah zina beserta hukumanya
ditegaskan dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah. Hukuman bagi pelaku Zina yang belum
menikah (Gairu muhson) di dasarkan
pada ayat Al-Qur’an surah An-Nur:2: “perempuan
yang berzina dan laki- laki yang berzina, maka deralah tiap- tiap orang dari
mereka seratus kali dera, dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya yang
mencegah kalian dari menjalankan agama Allah, jika beriman kepada Allah dan hari akhir, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sekumpulan orang
beriman.”
Adapun bagi orang yang telah menikah
(muhson) hukumannya menurut para ahli
hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) hingga mati.
b.
Murtad (al-Riddah)
Dipandang oleh islam
diancam jarimah diancam dengan hukuman yang berat. Nash Al-Qur’an yang mengatur masalah ni
adalah surah Al- Baqarah (217) :
“barangsiapa murtad diantara kamu dari agamanya,lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah
orang yang sia-sia amalanya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya.” Rasulullah SAW bersabda: “ barangsiapa yang mengganti agamanya maka
bunuhkah ia”. (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas).
c.
Perampokan / pengacau keamanan (al- Hirabah)
Sanksi hukum bagi jarimah ini
ditegaskan dalam Al-Qur’an ,surah Al-Maidah:33 “sesungguhnya pembalasan terhadap orang yang memerangi Allah dan
Rasulnya membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib
atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri
(kediamanya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia
dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar”.
Jarimah hirabah dapat terjadi dalam kasus antara lain:
a)
seseorang pergi dengan niat untuk mengambil harta
secara terang-terangan dan melakukan intimidasi,namun ia tidak mengambil harta
dan membunuh.
b)
seseorang berangkat dengan niat
untuk mengambil harta dengan terang- terangan, kemudian mengambil harta tapi
tidak dibunuh.
c)
seseorang berangkat dengan niat
merampok kemudian membunuh, tapi tidak mengambil harta si korban.
d) seseorang berangkat untuk merampok kemudian ia mengmbil dan membunuh pemiliknya.
D.
Masa Berlakunya
Hukum Pidana Islam
1.
Prinsip Tak Berlaku Surut
Pada umumnya asas ini sudah
diterapkan pada semua macam jarimah, maksutnya nash- nash pidana dalam syariat
Islam baru berlaku sesudah diundangkan serta diketahui oleh orang banyak, dan
tidak berlaku terhadap peristiwa yang sebelum nash-nash diundangkan. Berikut
ini contoh mengenai prinsip “tidak
berlaku surut” yaitu:
· Mempersiapkan bekas ibu tiri
Sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab
pada zaman jahiliyyah, jika seseorang ayah mati meninggalkan isteri muda, maka
isteri muda ini ikut diwaris dan kemudian dikawini oleh anak simati tersebut.
Perbuatan ini dilarang oleh Q.S an-Nisa’: 22
وَلَا
تَنْكِحُوْامَا نَكَحَ آبآؤُكُمْ مِّنَ النِّسآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ اِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاوَّسآءَسَبِيْلًا (22)
"Janganlah kamu kawini wanita-wanita
yang telah dikawini oleh ayah-ayahmu kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya
perbuatan itu suatu kekejian, kebencian dan seburuk-buruk jalan".
· Riba
Riba merupakan perbuatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Arab, dan
oleh karena masyarakat menjadi rusak. Hal tersebut mengandung dua g dianggsegi
hukum, segi kepidanaan (tidak dihukum) dan segi keperdataan (siberpiutang hanya
boleh menagih pinjaman pokoknya saja) jadi segi pidanya tidak berlaku surut.
2.
Pengecualian Dari Prinsip Tak
Berlaku Surut
Dalam sejarah dapat kita ketahui
bahwa prinsip “tidak berlaku surut” ini dijalankan pada permulaan islam,
kecuali terhadap:
a.
Jarimah yang dianggap sangat
berbahaya, yaitu: qodzaf dan khirobah.
b.
Jika ada nash baru yang menggantikan nash lama dan ternyat
nash baru ini menguntungkan bagi sitersangka.
3.
Prinsip Tidak Berlaku Surut Pada
Hukum Positif
Pada mulanya badan perundang- undangan pada hukum positif mempunyai hak mutlak untuk menetapkan berlaku surutnya suatu undang- undang pidana. Sesudah revolusi perancis hak mutlak itu dihapuskan. Pada awal abad kedua puluh ini banyak diantara para sarjana yang tidak puas atas penghapusan hak yang dihasilkan oleh Revolusi Perancis itu. Sesudah perang dunia ke II (Th.1945) banyak diantara para pemimpin- pemimpin, pembesar- pembesar, jenderal- jenderal yang diadili berdasarkan undang- undang yang dibuat sesudah perang, sedang jarimahnya sudah lama terjadi atau pada waktu perbuatan itu dilakukan ia tidak dipandang sebagai suatu jarimah.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Pidana
Islam (Jinayat) merupakan aturan yang bersifat Ilahiyah dan terbuka bagi upaya
pembinaan / ijtihad untuk kemaslahatan dan keselarasan dengan kepentingan
kemanusiaan, hukum ini idealnya dapat
membumi di negara yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, namun
dalam realitanya hal itu terjadi, sehingga perlu upaya secara terpadu oleh
segenap ahli hukum , lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi masa
Islam, dan lain- lain untuk mewujudkanya.
Terdapat
berbagai pilihan untuk hukum pidana islam di indonesia, antara lain: merubah
konstitusi, mengubah sistem hukum Nasional menjadi hukum Islam, islamisasi
Hukum Nasional, memperluas kompetensi
dan konsep hukum pidana islam bidang jinayat dalam hukum nasional.
B.
Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna, maka dari itu
kami berharap kepada Pembaca hendaknya memberikan Kami kritik dan saran maupun
penjelasan yang lebih agar kami dapat memperbaiki makalah yang kami susun ini
di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Marsum, 1991. Jinayat. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII
Al- Mawarid, Vol,XII,NO
2012
Salih
bin Abdul Aziz, 1999. Sunan Abi Dawud,
Riyad: Dar al-Salam
A Djazuli, 1996.
Fiqh Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: Rajawali
Press








0 comments:
Posting Komentar