Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TUJUAN HUKUM PIDANA ISLAM FIQIH JINAYAT


A.    Latar Belakang.

Islam adalah suatu agama yang disampaikan oleh nabi-nabi berdasarkan wahyu Allah yang disempurnakan dan di akhiri dengan wahyu Allah pada nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

            Syariat secara harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang diikuti setiap muslim. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudhorot yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. tujuan hukum islam juga dikatakan sebagai kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social. Menurut Abu Ishaq al Shatibi merumuskan 5 tujuan hukum islam yaitu memeihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kemudian disepakati oleh ilmuwan lainnya.

            Hukum pidana islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perubahan criminal yang dilakuan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan Hadist. Tindak criminal adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketentraman umum serta tindakan melawam peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Hukum pidana islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.

 

A.    Pengertian Hukum Pidana Islam.

Hukum pidana Islam istilah lain dari kata fiqh jinayah. Fiqh  jinayah adalah segela ketentuan hukum yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Al-Quran dan Hadist. Tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peratuaran perundang-undangan.

Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Syariat yang dimaksud, secara materil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakan syariat-syariatnya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun ada pada orang lain.[1]

Hukum Pidana Islam menurut Sayyid Sabiq dalam istilah syara’  setiap perbuatan yang dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya karena adanya bahaya terhadap agama jiwa harta lainnya. Menurut Abdul Al Qadir Audah bahwa jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa harta benda atau lainnya

Secara umum pengertian jinayah dengan hukum pidana pada hukum positif yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan seperti membunuh melukai dan lain sebagainya[2] 

B.    Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam.

Ruang lingkup pidana Islam meliputi:

1.     Zina.

Hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah atau ghairu mukhson di dasarkan pada ayat Al-Quraan surat An-Nur ayat 2:

 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَاتَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ

 كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka di saksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman

 

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau mukhson hukumanya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam atau dilempar batu sampai mati. Hukuman ini di sandarkan pada hadist nabi” Terimalah dariku! Terimalah dariku! Terimalah dariku! Allah telah memberi Jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan bujangan dijilid 100x dan di asingkan selama 1 tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina di dera 100x dan dirajam dengan batu”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).

 

2.     Qadzaf (Menuduh Palsu Zina).

Dalam Islam, kehormatan merupakan satu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti di anggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum Islam, perbuatan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukman berat, yaitu dengan 80x dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zina tapi tidak terbukti atau qadzaf di dasarkan pada ayat:

 

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوا هُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلَاتَقْبَلُوْا

لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

 

“ Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang sanksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik.”

 

3.     Shurb Al-Khamr (Meminum Minuman yang Memabukkan).

Larangan meminum minuman memabukkan berdasarkan pada ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat  90:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untu) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

      Al-Quran tidak menegaskan hubungan bagi pelakunya. Hal itu diletakkan oleh nabi yang melalui sunnah fi’liyahnya diketahui bahwa hukuman jarimah ini 40x dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini tetapi Ummar bi Khattab menjatuhkan 80x dera. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamr adalah 80x dera, sedangan menurut Imam Syafi’I 40x dera, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambah menjadi 80x dera. Jadi yang 40x adalah hukuman had sedangkan sisanya adalah hukuman takzir.

 

4.     As-Sariqoh (Pencurian).

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (al-Maidah: 38)

Pencurian di definisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan iktikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaanya. Pencuri dijatuhi hukuman potong tangan jika terpenuhi syarat:

a)     harta yang dicuri diambil secara diam-diam.

b)    Barang yang dicuri harus memiliki nilai.

c)     Barang yang dicuri harus disimpan ditempat yang aman.

d)    Barang yang dicuri harus milik orang lain

e)     Pencurian itu harus mencampai nilai minimum tertentu atau  nisab

 

5.     Al-Hirobah (Perampokan).

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَسْعَوْنَ فِى الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوْا أَوْ

يُصَلَّبُوْا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْض ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ

 فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

 

“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya, membuaat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar” (al-Maidah: 33).

 

Sanksi bagi perampok menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berbeda-beda sesuai perbuatannya. Bila hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya adalah potong tanga dan kaki secara bersilang. Bila hanya membunuh, tidak mengambil harta maka sanksinya hukuman mati.

 

6.     Ar-Riddah (Murtad).

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

 وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Barang siapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 217).

Yang dimaksud keluar dari Islam, menurut para ulama, bisa dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad. Berdasarkan kesepakatan para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini diancam dengan hukuman mati. Tetapi pelakunya tidak serta merta dijatuhi hukuman, harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam.

7.     Al-Baghy (Pemberontakan).

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى

فَقَاتِلُوْا الَّتِى تَفِىءُ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِاْلعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا إِنَّ اللهَ يحِبُّ

الْمُقْسِطِيْنَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. (al-Hujurat: 9-10).

Menurut ulama Hanafiyah Al-Baghy diartikan sebagai keluarnya seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah “Pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyakahi imam dengan cara tidak mentaatinya dan tidak melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, memilki argimentasi, memiliki pemimpim.

8.     Jarimah (Pembunuhan).

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا

 أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara manusia seluruhnya.” (al-Maidah: 32).

 

Dalam Hukum Pdana Islam, yang termasuk dalam jarimah qishash-diat ini:

a.  Pembunuhan dengan sengaja.

b. Pembunuhan semi sengaja.

c.  Menyebabkan matinya orang karena kesalahan.

d. Penganiyayaan (dengan sengaja).

e.  Menyebabkan orang lupa karena kesalahan.

 

9.     Jarimah Penganiyayaan.

Para ulama membaginya menjadi 5 macam:

a.     Ibanat al-athraf: Memotong anggota badan termasuk di dalamnya pemotongan kaki, jari, tangan, hidung, dan sebagainya.

b.     Idzhab ma’a al-athraf: Menghilangkan fungsi anggota badan.

c.     As-syaj: Pelukaan terhadap kepala dan muka.

d.     Al-jarh: Pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk didalamnya pelukaan yang sampai kedalam perut atau rongga dada dan yang tidak termasuk kedalam perut atau rongga dada.

e.     Pelukaan yang tidak masuk kedalam salah satu dari salah satu jenis pelukaan.[3]

 

C.    Tujuan Hukum Pidana Islam.

Tujuan Hukum Pidana Islam adalah memelihara agama, jiwa, akal, harta masyarakat secara umum dan keturunan. Oleh karena itu kedudukan Hukum Pidana Islam sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab 5 dari tujuan syariat dapat dicapai dengan menaati ketentuan hukum pidana Islam, dan 2 diantaranya bertautan dengan ketentuan hukum perdata Islam yaitu harta dan keturunan, sementara akal jiwa dan agama semata-mata dipelihara oleh ketentuan hukum pidana Islam.

Para ahli Hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut:

1.     Menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariat. Dalam kehidupan manusia, ini merupakan hal penting sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terajdi kekacauan, dan ketidaktertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan hidup yang primer ini (dharuriyat), dalam Hukum Islam disebut dengan istilah Al-maqosid Al-Khomsah yaitu agama, jiwa, akal piliran, keturunan, dan hak milik.

2.     Menjamin keperluan hidup atau keperluan sekunder atau disebut hajiyat. Ini mencakup hal-hal penting bagi ketentuan itu dari berbagai fasilitas untuk penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab mereka. Ketiadaan berbagai fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidak tertiban, akan tetapi dapat menambah kesulitan bagi masyarakat.

3.     Perundang-undangan Islam adalah membuat berbagai perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat. Dalam hal ini, perbaikan mencakup arti kebajikan, cara-cara yang baik, dan setiap hal yang melengkapi peningkata cara hidup.

Menurut Oktoberiansyah tujuan Hukum Pidana Islam yaitu:

1.     Al-Jaza (Pembalasan).

Konsep ini memberikan arti bahwa setiap perbuatan jahat yang dilakukan seseorang kepada orang lain akan mendapat balasan yang setimpal dengan yang dilakukannya tanpa melihat apa balsas an itu bermanfaat bagi dirinya atau orang lain.

2.     Al-Jazru (Pencegahan).

Pencegahan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu tindak pidan agara tidak terulang lagi

3.     Al-Ishlah (Pemulihan atau Perbaikan).

Yaitu memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan melakukan tindak pidana.Tujuan ini menurut sebagian fuqaha merupakan tujuan yang paling asas dalam sistem Pemidanaan Islam.

4.     Al-Istiadah (Restorasi)

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Cathleen Day dalam artikelnya bahwa keadilan restorative adalah sebuah metode untuk respon tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.

5.     Al-Takfir (Penebus Dosa)

Yaitu tujuan yang berdimensi ukhrowi, orang yang melakukan kejahatan tidak hanya dibebankan pertanggungjawabam atau hukuman di dunia saja, tetapi juga pertanggungjawaban atau hukuman di akhirat. Penjatuhan hukuman di dunia merupakan salah satu cara untuk menggugurkan dosa-dosa yang telah dilakukan.[4]

  

A.    Kesimpulan.

Fiqh  jinayah adalah segela ketentuan hukum yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). Sedangkan tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peratuaran perundang-undangan. Ruang lingkup Hukum Pidana  meliputi pencuriaan, perzinaan, menuduh seorang berzina,minuman khamar, membunuh atau melukai seseorang, merusak harta seseorang, pemberontakan. Tujuan dari Hukum Pidana Islam yaitu pembalasan, pencegahan, pemuliha atau perbaikan, restorasi, atau penebus dosa.

 

B.    Saran.

Setelah disusunnya makalah mengenai Tujuan Hukum Pidana Islam diharapkan dapat menambah wawasan pembaca khususnya mata kuliah Fiqh Jinayah. Disamping itu kami juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan ,maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam pembuatan selanjutnya lebih baik lagi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mardani,2019,Hukum Pidana Islam,Jakarta:Renada Media Grup.

S.Susanto, Landasan Teori Hukum Pidana Islam,Yogyakarta;UIN Sunan Kalijaga.

Topo Santoso,2003,Membumikan Hukum Pidana Islam,Jakarta;Gema Insani Pers.

Zainuddin,2015,Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika Offset.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar