A.
Latar Belakang.
Islam adalah suatu agama yang disampaikan oleh nabi-nabi
berdasarkan wahyu Allah yang disempurnakan dan di akhiri dengan wahyu Allah
pada nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
Syariat secara
harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang diikuti setiap
muslim. Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama
islam. Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum islam adalah
kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil
(segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudhorot yaitu yang
tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. tujuan hukum islam juga dikatakan
sebagai kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
social. Menurut Abu Ishaq al Shatibi merumuskan 5 tujuan hukum islam yaitu
memeihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kemudian disepakati oleh
ilmuwan lainnya.
Hukum pidana islam
merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala
ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perubahan criminal yang dilakuan
oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil
dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan
Hadist. Tindak criminal adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu
ketentraman umum serta tindakan melawam peraturan perundang-undangan yang
bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Hukum pidana islam merupakan syariat Allah
yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.
A. Pengertian Hukum Pidana Islam.
Hukum pidana Islam istilah lain dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segela ketentuan hukum
yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh
orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil
dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Al-Quran dan Hadist.
Tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang menganggu ketentraman umum
serta tindakan melawan peratuaran perundang-undangan.
Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung
kemaslahatan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Syariat yang
dimaksud, secara materil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk
melaksanakan syariat-syariatnya. Konsep kewajiban asasi syariat, yaitu
menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri
maupun ada pada orang lain.[1]
Hukum Pidana Islam menurut Sayyid Sabiq dalam istilah syara’ setiap perbuatan yang dilarang itu adalah
setiap perbuatan yang oleh syara’ dilarang untuk melakukannya karena adanya
bahaya terhadap agama jiwa harta lainnya. Menurut Abdul Al Qadir Audah bahwa
jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai
jiwa harta benda atau lainnya
Secara umum pengertian jinayah dengan hukum pidana pada hukum positif yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan seperti membunuh melukai dan lain sebagainya[2]
B. Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam.
Ruang lingkup pidana Islam meliputi:
1. Zina.
Hukuman untuk
zina ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum
menikah atau ghairu mukhson di dasarkan pada ayat Al-Quraan surat An-Nur
ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
وَلَاتَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الْأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari mereka
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian
dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka di saksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang beriman”
Sedangkan bagi
orang yang sudah menikah atau mukhson hukumanya menurut para ahli hukum
Islam adalah rajam atau dilempar batu sampai mati. Hukuman ini di sandarkan
pada hadist nabi” Terimalah dariku! Terimalah dariku! Terimalah dariku!
Allah telah memberi Jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan bujangan
dijilid 100x dan di asingkan selama 1 tahun. Dan orang yang telah kawin
yang berzina di dera 100x dan dirajam dengan batu”. (HR Muslim dari Ubadah
bin Shamit).
2. Qadzaf (Menuduh Palsu Zina).
Dalam Islam,
kehormatan merupakan satu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan
zina yang tidak terbukti di anggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam
hukum Islam, perbuatan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana hudud yang
diancam dengan hukman berat, yaitu dengan 80x dera. Hukuman bagi orang
yang menuduh zina tapi tidak terbukti atau qadzaf di dasarkan pada ayat:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ
شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوا هُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلَاتَقْبَلُوْا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“ Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
sanksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang fasik.”
3. Shurb Al-Khamr (Meminum Minuman yang Memabukkan).
Larangan
meminum minuman memabukkan berdasarkan pada ayat Al-Quran Surat Al-Maidah
ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untu) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaiton. Maka jahuilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Al-Quran
tidak menegaskan hubungan bagi pelakunya. Hal itu diletakkan oleh nabi yang
melalui sunnah fi’liyahnya diketahui bahwa hukuman jarimah ini
40x dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini tetapi Ummar bi Khattab menjatuhkan 80x
dera. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamr adalah 80x
dera, sedangan menurut Imam Syafi’I 40x dera, tetapi ia kemudian menambahkan
bahwa Imam boleh menambah menjadi 80x dera. Jadi yang 40x adalah hukuman had
sedangkan sisanya adalah hukuman takzir.
4. As-Sariqoh (Pencurian).
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (al-Maidah: 38)
Pencurian di definisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan iktikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaanya. Pencuri dijatuhi hukuman potong tangan jika terpenuhi syarat:
a)
harta yang dicuri diambil secara
diam-diam.
b)
Barang yang dicuri harus memiliki
nilai.
c)
Barang yang dicuri harus disimpan
ditempat yang aman.
d)
Barang yang dicuri harus milik orang
lain
e)
Pencurian itu harus mencampai nilai
minimum tertentu atau nisab
5. Al-Hirobah (Perampokan).
إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِى الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوْا أَوْ
يُصَلَّبُوْا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْض ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى
الْأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“ Sesungguhnya pembalasan
terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya, membuaat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki
mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (kediamannya). Yang demikian
itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka
mendapat siksaan yang besar” (al-Maidah: 33).
Sanksi bagi
perampok menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berbeda-beda
sesuai perbuatannya. Bila hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak
membunuh, maka sanksinya adalah potong tanga dan kaki secara bersilang. Bila
hanya membunuh, tidak mengambil harta maka sanksinya hukuman mati.
6. Ar-Riddah (Murtad).
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ
وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ
وَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ
“Barang siapa murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(al-Baqarah: 217).
Yang dimaksud keluar dari Islam, menurut para ulama, bisa dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad. Berdasarkan kesepakatan para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini diancam dengan hukuman mati. Tetapi pelakunya tidak serta merta dijatuhi hukuman, harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam.
7. Al-Baghy (Pemberontakan).
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا
بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى
فَقَاتِلُوْا الَّتِى تَفِىءُ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا
بَيْنَهُمَا بِاْلعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا إِنَّ اللهَ يحِبُّ
الْمُقْسِطِيْنَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ
أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang,
maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan berbuat
aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat
aniaya itu sehingga golongan itu kembali (kepada perintah Allah), maka
damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah
bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah
kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. (al-Hujurat: 9-10).
Menurut ulama Hanafiyah Al-Baghy diartikan sebagai keluarnya
seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah
“Pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyakahi imam dengan cara tidak
mentaatinya dan tidak melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan
memiliki kekuatan, memilki argimentasi, memiliki pemimpim.
8. Jarimah (Pembunuhan).
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
“Barang siapa membunuh
seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan
dia telah memelihara manusia seluruhnya.” (al-Maidah: 32).
Dalam Hukum Pdana Islam, yang termasuk dalam jarimah
qishash-diat ini:
a. Pembunuhan dengan sengaja.
b. Pembunuhan semi sengaja.
c. Menyebabkan matinya orang
karena kesalahan.
d. Penganiyayaan (dengan sengaja).
e. Menyebabkan orang lupa
karena kesalahan.
9. Jarimah Penganiyayaan.
Para ulama
membaginya menjadi 5 macam:
a.
Ibanat
al-athraf: Memotong anggota badan termasuk di
dalamnya pemotongan kaki, jari, tangan, hidung, dan sebagainya.
b.
Idzhab ma’a
al-athraf: Menghilangkan fungsi anggota
badan.
c.
As-syaj: Pelukaan terhadap kepala dan muka.
d.
Al-jarh: Pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk didalamnya
pelukaan yang sampai kedalam perut atau rongga dada dan yang tidak termasuk
kedalam perut atau rongga dada.
e.
Pelukaan yang tidak masuk kedalam
salah satu dari salah satu jenis pelukaan.[3]
C. Tujuan Hukum Pidana Islam.
Tujuan Hukum Pidana Islam adalah memelihara agama, jiwa, akal,
harta masyarakat secara umum dan keturunan. Oleh karena itu kedudukan Hukum Pidana
Islam sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab 5 dari tujuan syariat
dapat dicapai dengan menaati ketentuan hukum pidana Islam, dan 2 diantaranya
bertautan dengan ketentuan hukum perdata Islam yaitu harta dan keturunan,
sementara akal jiwa dan agama semata-mata dipelihara oleh ketentuan hukum
pidana Islam.
Para ahli Hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari
syariat sebagai berikut:
1.
Menjamin keamanan dari
kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariat.
Dalam kehidupan manusia, ini merupakan hal penting sehingga tidak bisa
dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terajdi
kekacauan, dan ketidaktertiban dimana-mana. Kelima kebutuhan hidup yang primer
ini (dharuriyat), dalam Hukum Islam disebut dengan istilah Al-maqosid
Al-Khomsah yaitu agama, jiwa, akal piliran, keturunan, dan hak milik.
2.
Menjamin
keperluan hidup atau keperluan sekunder atau disebut hajiyat. Ini
mencakup hal-hal penting bagi ketentuan itu dari berbagai fasilitas untuk
penduduk dan memudahkan kerja keras dan beban tanggung jawab mereka. Ketiadaan
berbagai fasilitas tersebut mungkin tidak menyebabkan kekacauan dan ketidak
tertiban, akan tetapi dapat menambah kesulitan bagi masyarakat.
3.
Perundang-undangan
Islam adalah membuat berbagai perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat
menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur
urusan hidup lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat. Dalam
hal ini, perbaikan mencakup arti kebajikan, cara-cara yang baik, dan setiap hal
yang melengkapi peningkata cara hidup.
Menurut Oktoberiansyah tujuan Hukum Pidana Islam yaitu:
1. Al-Jaza (Pembalasan).
Konsep ini
memberikan arti bahwa setiap perbuatan jahat yang dilakukan seseorang kepada
orang lain akan mendapat balasan yang setimpal dengan yang dilakukannya tanpa
melihat apa balsas an itu bermanfaat bagi dirinya atau orang lain.
2.
Al-Jazru (Pencegahan).
Pencegahan ini
dimaksudkan untuk mencegah suatu tindak pidan agara tidak terulang lagi
3.
Al-Ishlah (Pemulihan atau Perbaikan).
Yaitu
memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan melakukan tindak pidana.Tujuan
ini menurut sebagian fuqaha merupakan tujuan yang paling asas dalam sistem Pemidanaan
Islam.
4.
Al-Istiadah (Restorasi)
Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Cathleen Day dalam artikelnya bahwa keadilan restorative
adalah sebuah metode untuk respon tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak
yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tersebut.
5.
Al-Takfir (Penebus Dosa)
Yaitu tujuan yang berdimensi ukhrowi, orang yang melakukan
kejahatan tidak hanya dibebankan pertanggungjawabam atau hukuman di dunia saja,
tetapi juga pertanggungjawaban atau hukuman di akhirat. Penjatuhan hukuman di
dunia merupakan salah satu cara untuk menggugurkan dosa-dosa yang telah
dilakukan.[4]
A.
Kesimpulan.
Fiqh jinayah
adalah segela ketentuan hukum yang mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal
yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf (orang yang dapat dibebani
kewajiban). Sedangkan tindakan criminal adalah tindakan kejahatan yang
menganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peratuaran
perundang-undangan. Ruang lingkup Hukum Pidana
meliputi pencuriaan, perzinaan, menuduh seorang berzina,minuman khamar,
membunuh atau melukai seseorang, merusak harta seseorang, pemberontakan. Tujuan
dari Hukum Pidana Islam yaitu pembalasan, pencegahan, pemuliha atau perbaikan,
restorasi, atau penebus dosa.
B.
Saran.
Setelah disusunnya makalah mengenai Tujuan Hukum Pidana Islam diharapkan
dapat menambah wawasan pembaca khususnya mata kuliah Fiqh Jinayah. Disamping
itu kami juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
,maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam
pembuatan selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani,2019,Hukum
Pidana Islam,Jakarta:Renada Media Grup.
S.Susanto, Landasan Teori Hukum
Pidana Islam,Yogyakarta;UIN Sunan Kalijaga.
Topo Santoso,2003,Membumikan
Hukum Pidana Islam,Jakarta;Gema Insani Pers.
Zainuddin,2015,Hukum Islam,Jakarta: Sinar Grafika Offset.








0 comments:
Posting Komentar