Budaya minum minuman keras memang
sudah ada sejak dulu. Tidak hanya di Indonesia tetapi belahan dunia. Semakin
lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras
di masyarakat, minuman keras yang secara hukum atau agama dianggap hal yang
tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah atau wajar untuk dilakukan.
Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbullah dampak-dampak yang bersifat
negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat. Allah
mengutus nabi SAW. Untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan seluruh
manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan Allah
melalui wahyu tersebut adalah kehidupan mulia, dan untuk menjaga kemuliaan
manusia setelsh diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya dan orang yang enggan
mengikuti petunjuk hidup Allah ia akan terjerumus ke dalam kehinaan yang
sehina-hinannya.
Salah satu faktor yang menjadikan
manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat
karunia akal. Sebab itu orang memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat
memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, minuma keras yang
menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan
diharamkan Allah SWT.
B.
Minuman keras atau khamr
berasal dari kata khamara-yakhmiru
yang secara etimologi berarti tertutup, terhalang, atau tersembunyi.[1] Sedangkan
secara terminologi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Menurut
Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, khamr adalah minum minuman yang
memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr,
baik berasal dari perasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan lainnya. Menurut
Imam Abu Hanifah adalah minuman- minuman khamr saja ( minuman dari
perasan anggur), baik yang diminum itu banyak maupun sedikit. Jumhur ulama fiqh
menyatakan bahwa minuman keras adalah setiap minuman yang didalamnya terdapat
zat yang memabukkan, baik dinamakan khamr atau bukan, terbuat dari
anggur atau bukan.
Ada tiga golongan minuman
beralkohol:
1.
Golongan A: kadar ethanol 1-5%,
misalnya tuak dan bir.
2.
Golongan B: kadar ethanol 5-20%,
misalnya arak dan anggur.
3.
Golingan C: kadar ethanol 20-45%,
misalnya whiskey dan vodka.
Seseorang dianggap meminum apabila
barang yang diminum telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak
sampai pada tenggorokan maka dianggap tidak meminum, seperti berkumur-kumur.
Demikian pula termasuk kedalam perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr
tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat
diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat)
atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.
Untuk melindungi akal manusia dari
keterbelakangan mental, Islam mengharamkan mengkonsumsi minuman keras (khamr)
atau bentuk lainnya yang memabukkan berupa obat-obatan terlarang (narkoba) dan
lain-lain. Islam akan menghukum orang yang meminum atau mengkonsumsi minuman
keras dan obat-obatan terlarang. Perlindungan terhadap akal ini bertujuan agar
manusia terhindar dari kerusaka akal yang dapat berpengaruh terhadap mentalitas
dan kerusakan saraf manusia itu sendiri.
B.
Unsur Kejahatan Minuman Keras
Unsur-unsur jarimah meminum khamr ada dua macam, yaitu:
1.Asy-Syurbu (meminum)
Menurut Imam Malik berpendapat bahwa
unsur asy-syurbu terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang
memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dan bahan dari minuman itu,
serta kadar kekuatan memabukkannya baik jumlahnya sedikit maupun banyak,
hukumannya tetap haram.
Seseorang dianggap meminum apabila
barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut
tidak sampai ke tenggorokan, maka tidak dianggap meminum. Termasuk pula dalam
perbuatan meminum adalah apabila meminum minuman keras tersebut ditujukan untuk
menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila
hal itu dilakukan karena terpaksa atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai
hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk obat, maka para fuqaha
berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam
madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, berobat menggunakan khamr
merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had.
Alasan mereka adalah hadis Nabi saw.
a.
Hadis yang Diriwayatkan Wail
Al-Hadhrami
عَنْ وَائِلٍ الحَضْرَمِى أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ يَصْنَعُهَا
لِلدَّوَاءِ فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنَّهَا دَاءٌ
Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa
Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat
untuk obat. Nabi menjawab: “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan
penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)
Akan tetapi, menurut Imam Abu
Hanifah, berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada
obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu. Hal ini disamakan dengan
kebolehan meminum khamr dalam keadaan darurat.
2.
Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini apabila seseorang
melakukan perbuatan minum-minuman keras padahal seseorang itu tau bahwa apa yang
diminumnya itu adalah khamr, Dengan demikian, apabila seseorang minum
minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu
adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had,
karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu minuman
khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan
maka dalam hal ini unsur melawan hukum belum terpenuhi, akan tetapi,
sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alasan tidak tahu hukum tidak
bisa diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negara dan
lingkungan Islam. Akan tetapi, dera yang empat puluh kali lagi diperselisihkan
oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had yang wajib
dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh kali tadi, dan
sebagian menganggapnya sebagai ta'zir yang penerapannya diserahkan
kepada pertimbangan Ulil Amri.
Apabila terjadi beberapa kali
perbuatan meminum khamr sebelum dihukum salah satunya maka hukuman
tersebut saling memasuki, artinya pelaku hanya dikenai satu jenis hukuman saja.
Apabila hukuman had bagi peminum khamr ini bergabung dengan
hukuman mati, seperti ia meminum khamr dan berzina sedang ia mushshan
maka hukumannya yang dilaksanakan cukup hukuman yang paling berat saja yaitu
hukuman mati. Dalam hal ini hukuman mati menyerap hukuman lain yang lebih
ringan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam
Ahmad. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, hukuman mati tidak menyerap hukuman
lain yang lebih ringan, sehingga dengan demikian, semua hukuman harus
dilaksanakan. Apabila hukuman had bagi peminum khamr bergabung dengan
hukuman lain selain hukuman mati maka hukuman-hukuman tersebut tidak saling
memasuki, kecuali menurut Imam Malik dalam hukuman had asy-syurbu dan
hukuman had qadzaf yang jenis hukumannya sama.
Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras tidak bisa dilaksanakan
apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
2. Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak
ada.
3. Para saksi kehilangan kecakapan setelah adanya putusan hakim
tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.
C.
Sanksi Minuman Keras
Al-Qur’an mengharamkan khamr secara tegas,
tetapi tidak ditemukan adanya nash al-Qur’an yang menentukan kadar hukuman bagi
peminumnya, seperti zina, pencurian, tuduhan zina. Hukuman bagi peminum khamr
ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW. Dan para sahabatnya, karena nabi sendiri
dan khulafaurrasyidin memberikan hukuman bagi peminum minuman keras berupa
cambuk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a., yang berbunyi:
عَنْ اَنَسٍ بِنْ مَا لِكٍ رَضِيَ اَللّهُ عَنْهُ اَنَّ النَبِيَّ
صَلي اَللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شِرِبَ الخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ
نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ (رواه مسلم)
Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Berkata: Sesungguhnya
seorang lelaki yang minum arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW. Kemudian baginda
telah memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. ( H. R. Muslim)
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik, sanksi peminum khamr adalah 80 kali, sedangkan menurut Imam
Syafi’I 40 kali, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambahkan
menjadi 80 kali, 40 kali hukuman had dan 40 kalinya hukuman ta’zir.[2]
Jumhur ulama menyatakan bahwa
perbuatan meminum minuman keras yang dikenakan hukuman memenuhi dua rukun:
1.Yang diminum itu minuman keras, tanpa membedakan materi atau
benda asal pembuat minuman tersebut.
2. Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja.
Surah al-Maidah: 90
ياَ يُهَا الذَيْنَ ءَا مَنُوْا اِنَمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ
والاَنْصَا بُ وَالاَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَيْطَا نِ فَا جْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “ Hai orang-orang yang
beriman! Sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (O. S.
Al-Maidah: 90)
Surah al-Baqarah: 219
يَسْئَلُونَكَ
عَنِ الخَمْرِ وَالمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَااِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَفِعُ لِلنَا سِ
وَاِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِما وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ
قُلِ العَفْوَ كذَلَكَ يُبَيّنُ اللّهُ لَكُمُالاَيَتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah: “ Pada keduanya terdapat dosa yang besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”, dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: “ yang lebih dari keperluan”. Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Q.S. Al-Baqarah:219)
Sedangkan dalam hadis Rasulullah
SAW., bersabda
كُلُ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya: Setiap yang memabukkan itu
khamr, dan setiap khamr itu haram. (H.R. Muslim)
Hukuman dera yang empat puluh kali
jelas merupakan hak Allah, yaitu merupakan hukuman had, sehingga hukuman
tersebut tidak boleh dimaafkan atau digugurkan. Akan tetapi, dera yang empat
puluh lagi diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menganggapnya sebagai had
yang wajib dilaksanakan bersama-sama dengan dera yang empat puluh tadi, dan
sebagian menganggapnya sebagai ta’zir yang penerapannya diserahkan
kepada pertimbangan ulil amri (imam/hakim).Yusuf Al-Qardlawy berpendapat
bahwa, pendapat para ulama tentang hukuman bagi peminum khamr tersebut
tidak perlu ditolak. Selama siksaan tidak ditetapkan batasannya di dalam nash,
maka itu berarti terpulang kepada pimpinan umat dan ijtihadnya. Ini juga
telah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Di dalam
undang-undang dimaksud, menjatuhkan sanksi lebih berat yang memproduksi dan
pengedar narkotika yang disalahgunakan, ketimbang pengguna (pemakai). Terhadap
pengolah narkotik, hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh
tahun, sesuai dengan sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya
(Pasal 80, 81, dan, 82). Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup (Pasal 87). Adapun bagi pemakai (penikmat) narkotika untuk dirinya
akan dijatuhkan sanksi hukum antara satu sampai paling lama empat tahun, sesuai
dengan jenis narkotika yang dikonsumsinya (Pasal 85). Sanksi hukum yang
diberikan terhadap tindak pelanggaran narkotika jauh lebih berat dari pada
minuman keras, hal ini karena efek destruktif yang ditimbulkan narkotika lebih
berat dari pada minuman keras, baik secara kesehatan, sosial, maupun finansial.
Untuk melaksanakan hukuman atas delik minum khamr ini disyaratkan
terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Peminum itu adalah orang yang
berakal, karena akal merupakan tatanan taklif (tuntutan Tuhan). Oleh
karena itu, orang gila yang meminum khamr tidak dikenai hukuman,
termasuk didalamnya orang yang berpenyakit syaraf.
2. Peminum itu sudah baligh.
Andaikata yang minum itu anak kecil, maka baginya tidak dikenakan hukuman,
karena belum mukallaf (belum dibebani tuntutan).
3. Peminum itu melakukan perbuatannya dengan kehendaknya sendiri.
Orang yang minum khamr karena terpaksa (dipaksa) tidak dikenai hukuman,
baik paksaan itu berupa ancaman bunuh atau siksaan fisik maupun berupa ancaman
bahwa hartanya akan disita seluruhnya.
4. Peminum itu tahu, bahwa apa yang diminumnya memang memabukkan. Andaikata dia meminum khamr dalam keadaan tidak tahu bahwa benda itu memabukkan, maka ketidaktahuan ini merupakan uzur, dan karenanya ia tidak dikenai hukuman.
Minuman keras adalah minuman yang
mengandung alkohol yang terbuat dari perasan anggur atau bahan lainnya baik
diminum sedikit atau banyak dan memabukkan. Islam melarang keras umatnya
meminum minuman keras yang telah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya dan Rasulullah
dalam haditsnya. Ditegaskan dalam hadis dan para imam madzhab sanksi bagi
peminum minuman keras adalah 80 kali jilid atau cambukkan.
B.
Saran
Sebagai umat islam kita harus menjauhi meminum minuman keras, karena telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis bahwa khamr adalah minuman haram yang memabukkan yang dapat merusak tubah manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Asas Hukum
Pidana Islam.
(Jakarta: Sinar Grafika).
Haliman. 1996. Hukum Pidana Sjariat Islam menurut Adjaran Ahlus
Sunnah,
(Djakarta: Bulan Bintang).








0 comments:
Posting Komentar