A.
Latar Belakang
Salah satu bentuk dari hak setiap manusia adalah kebebasan untuk memeluk
agama sesuai kepercayaannya masing-masing. Di Indonesia sendiri, pemerintah
memberikan keleluasaan kepada setiap individu untuk memilih agama atau
kepercayan dan setiap manusia tidak berhak memaksa keyakinannya untuk menjadi
keyakinan individu lainnya.
Dari hak tersebutlah setiap manusia boleh merubah keyakinannya. Namun
dalam kehidupan beragama, Islam sendiri telah memberikan maqoidul syariah.
Salah satunya adalah larangan seorang muslim berpindah keyaninan menjadi agama
atau keyakinan diluar agama selain Islam
(murtad). Pelaku yang melakukan hal ini, diancam dengan hukuman yang sangat
berat yakni akan dimasukkan kedalam neraka selama-lamanya.
Sebagai umat muslim hal ini merupakan salah satu hal yang wajib diketahui. Namun dalam praktiknya, masih banyak umat muslim tidak mengetahuinya, sehingga apabila terdapat seseorang yang murtad, masyarakat hanya menganggap hal itu merupakan hal yang wajar.
A. Definisi
Jarimah Murtad (Riddah)
Dalam kitab fiqh jarimah murtad disebut dengan istilah riddah,
yang secara bahasa berarti memalingkan atau mengembalikannya. Kata ini juga
berarti kembali dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain atau kembali kepada
kekafiran sesudah beragama Islam. Sementara itu secara istilah hukum pidana
Islam, riddah berarti kembali dari agama Islam menuju kepada kekafiran
yang dilakukan dengan sebatas niat atau dengan ucapan sebagai penghinaan,
penentangan, maupun keyakinan.[1]
Menurut istilah syara’, riddah yaitu meninggalkan agama Islam dan
menentangnya setelah agama tersebut dianutnya dan riddah hanya terjadi
dikalangan orang yang telah memeluk Islam.[2]
Sehingga murtad (riddah) adalah orang yang kembali dari agama
Islam kepada kekufuran, seperti orang yang mengingkari eksistensi Allah sebagai
pencipta; tidak mengakui para utusan Allah; menghalalkan segala sesuatu yang
telah disepakati keharamannya dan sebaliknya; menafikan suatu kewajiban yang
telah disepakati dan menambahkan ketentuan hukum yang telah baku. Selain itu,
disebut pula murtad orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu
dalam keislaman.
B.
Dasar Hukum
Jarimah Murtad[3]
1.
Al-Qur’an
Dalam hal
ini Allah swt telah menetapkan ketentuan-Nya pada surah Al-Baqarah ayat 217,
yang artinya “Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia
mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan
akhirat, mereka kekal di dalamnya”.
“sesungguhnya orang-orang
yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi
mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka” Q.S.
Muhammad: 25.
“barang siapa mencari agama
selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daei
padanya dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” Q.S. Ali-Imran: 85
2.
Hadits
Rasulullah
saw. bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam),
hendaklah kalian membunuhnya” [H.R Bukhari]
“jiwa
seseorang muslim tidak boleh diganggu (dibunuh), kecuali karena salah satu dari
tiga hal, yaitu: orang yang sudah kawin berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan
orang yang meninggalkan agamanya dan menjauhi golongannya” [H.R
Al-Syaikhan]
C.
Unsur Pokok dan Macam Jarimah Murtad
Jarimah
murtad memiliki dua unsur penting, yaitu :[4]
1.
Unsur keluar dari agama Islam menuju agama
non-Islam.
Yakni
tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Keluarnya dari agama
Islam melalui tiga cara, yakni:
a.
Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak
melakukan perbuatan yang diwajibkan.
b.
Memproklamirkan diri telah keluar dari Islam atau
mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.
c.
Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin
ajaran Islam.
Sehingga,
untuk bisa dianggap murtad tidak hanya dari segi keyakinan, namun juga harus
direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama, yang dimaksud dengan keluar dari Islam
(murtad/riddah) yakni dapat dilakukan dengan perbuatan (atau
meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad.[5]
2.
Unsur melawan hukum
Sengaja
melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintasan hati secara jelas pada saat
sadar dan mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelaku dianggap kafir.
Unsur ini sangat berkaitan dengan niat dan kesengajaan. Ulama kalangan
Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk terjadi jarimah murtad pelaku harus berniat
untuk melakukannya.
Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan
bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi dua syarat,
yaitu: 1) berakal sehat; dan 2) dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam
tekanan. dengan batasan ini, orang gila, anak kecil dan orang yang terpaksa
(berada dibawah tekanan) tidak bisa dianggap murtad, walaupun ia mengucapkan
atau melakukan perbuatan murtad. [6]
Yang dimaksud keluar dari Islam (murtad) menurut ulama terdapat tiga
bentuk, yaitu:[7]
1.
Murtad dengan perbuatan yaitu melakukan perbuatan
yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib
dengan menganggapnya tidak wajib, misalnya sujud kepada matahari atau bulan
atau melakukan zina dengan menganggap zina bukan suatu perbuatan haram.
2.
Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan
kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa
ucapan tersebut tidak dilarang.
3.
Murtad dengan itikad yaitu itikad yang tidak sesuai
dengan itikad (akidah) Islam, seperti beritikad langgengnya alam, Allah sama
dengan makhluk. Tetapi, itikad semata-mata tidak menyebabkan seseorang menjadi
kufur sebelum dibuktikan dengan bentuk ucapan atau perbuatan.
D.
Sanksi Hukum bagi Jarimah Murtad
Sanksi yang diberikan kepada pelaku jarimah murtad tergolong menajdi tiga
kategori, yaitu:[8]
1.
Sanksi asli
Sanksi ini berupa hukumam hudud dengan cara dihukum mati. Dasarnya adalah
hadits sahih yang menegaskan bahwa barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia.
Meskipun demikian, pelaku tidak boleh serta-merta dibunuh sebelum diajurkan
untuk tobat (3 kali 24 jam/3 hari 3 malam) dan kembali ke agama Islam. Jika
pelaku bertobat, maka darahnya terpelihara, tetapi apabila pelaku enggan
bertobat, pelaku akan tetap dihukum mati. Menurut ulama kalangan Syafi’iyah,
anjuran bertobat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan.
2.
Sanksi pengganti
Sanksi ini berlakukan apabila pelaku tidak mau bertobat. Akan tetapi
apabila pelaku bersedia bertobat, ia bebas dari tuntutan hukuman aslinya berupa
hukuman mati. Namun bukan berarti pelaku terbebas dari hukuman sama sekali,
tetapi beralih dari hukuman had kepada hukuman takzir. Hukuman ini dapat berupa
cambuk, penawanan atau ganti rugi. Jika jarimah murtad terus terjadi, ulama
dapat memberlakukan takzir dengan hukuman yang sangat keras.
3.
Sanksi pelengkap
Abdul Qadir
Audah mengemukakan bahwa pelaku jarimah murtad masih terdapat sanksi selain
sanksi asli dan pengganti yaitu sanksi pelengkap yang terdiri dari dua macam,
yakni:
a.
Pembekuan aset
Imam Malik, Al-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan milik
orang murtad yang mati atau terbunuh tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat
diwariskan kepada keluarganya, baik yang muslim maupun nonmuslim.
Sanksi ini hanya sebagai pelengkan, apabila pelaku bertobat dan kembali
kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali
terlindungi. Akan tetapi, jika ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, maka
asetnya menjadi harta negara (al-fai’), menurut pendapat jumhur ulama,
yaitu mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari, yakni Dari Usamah bin Zaid,
sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Orang kafir tidak bisa mewariskan kepada
ahli warisnya yang muslim dan sebaliknya orang muslim tidak bisa mewariskan kepada
ahli warisnya yang kafir”.
Sehingga dapat dipahami
bahwa anatar orang muslim dan orang kafir tidak dapat saling mewarisi.
b.
Pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta
kekayaan
Pada prinsipnya jarimah murtad tidak memengaruhi pelaku dalam kewenangan
atas harta kekayaannya, sehingga pelaku murtad tetap diperbolehkan untuk
memiliki dan memindahkan harta miliknya kepada pihak lain dengan cara hibah,
jual beli atau sewa. Akan tetapi, orang murtad tidak dibenarkan memindahkan hak
miliknya dengan cara waris karena adanya perbedaan agama.
Jarimah murtad hanya akan berpengaruh pada hak pelaku dalam kewenangan untuk membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki, baik harta itu telah ia miliki sebelum maupun sesudah murtad. Sehingga, seseorang yang meninggal dalam keadaan murtad, harta kekayannya harus dibekukan. Apabila tetap dibelanjakan, dinilai batil karena pada kekayaan tersebut terdapat hak orang lain yang seharusnya diberikan kepadanya (dalam hal ini adalah harta kaum muslimin) karena warisan orang murtad seharusnya menjadi hak kaum muslimin, baik diberikan melalui baitul mal maupun al-fai’, pendapat ini disampaikan oleh jumhur ulama, Maliki, Al-Syafi’i dan Hanbali.
A.
Kesimpulan
Jarimah murtad atau riddah adalah keluarnya
atau kembalinya seorang muslim kepada kekafiran (memilih keyakinan agama lain)
tanpa paksaan yang telah baligh dan sadar.
Jarimah murtad ini
berlandaskan dari hukum al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 217, Muhammad:
25, Ali-Imran: 85 dan hadits. Dengan dua unsure pokok yaitu unsur
keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam; unsur melawan hukum.
Macam dari jarimah murtad adalah murtad dengan perbuatan; murtad dengan
ucapan dan murtad dengan itikad. Yang pelakunya dijatuhi hukuman mati (had)
sebagai hukuman asli, namun apabila pelaku melakukan tobat sebelum masa
tenggang (3 hari 3 malam) habis maka pelaku dihukumi sanksi pengganti yakni
hukuman takzir. Selain itu terdapat pula sanksi pelengkap yakni pembekuan aset
dan pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan.
B.
Saran
Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan kami. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan kami mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk penulis maupun pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSAKA
Nurul, M. Irfan.
Hukum Pidana Islam. (Jakarta: AMZAH, 2016)
Saleh, Hasan. Kajian
Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)
Santoso, Topo. Membumikan
Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. (Jakarta:
Gema Insani Press, 2003)








0 comments:
Posting Komentar