Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH JARIMAH RIDDAH


A.     Latar Belakang

Salah satu bentuk dari hak setiap manusia adalah kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing. Di Indonesia sendiri, pemerintah memberikan keleluasaan kepada setiap individu untuk memilih agama atau kepercayan dan setiap manusia tidak berhak memaksa keyakinannya untuk menjadi keyakinan individu lainnya.

Dari hak tersebutlah setiap manusia boleh merubah keyakinannya. Namun dalam kehidupan beragama, Islam sendiri telah memberikan maqoidul syariah. Salah satunya adalah larangan seorang muslim berpindah keyaninan menjadi agama atau keyakinan diluar agama  selain Islam (murtad). Pelaku yang melakukan hal ini, diancam dengan hukuman yang sangat berat yakni akan dimasukkan kedalam neraka selama-lamanya.

Sebagai umat muslim hal ini merupakan salah satu hal yang wajib diketahui. Namun dalam praktiknya, masih banyak umat muslim tidak mengetahuinya, sehingga apabila terdapat seseorang yang murtad, masyarakat hanya menganggap hal itu merupakan hal yang wajar.


A.  Definisi Jarimah Murtad (Riddah)

Dalam kitab fiqh jarimah murtad disebut dengan istilah riddah, yang secara bahasa berarti memalingkan atau mengembalikannya. Kata ini juga berarti kembali dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain atau kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam. Sementara itu secara istilah hukum pidana Islam, riddah berarti kembali dari agama Islam menuju kepada kekafiran yang dilakukan dengan sebatas niat atau dengan ucapan sebagai penghinaan, penentangan, maupun keyakinan.[1]

Menurut istilah syara’, riddah yaitu meninggalkan agama Islam dan menentangnya setelah agama tersebut dianutnya dan riddah hanya terjadi dikalangan orang yang telah memeluk Islam.[2]

Sehingga murtad (riddah) adalah orang yang kembali dari agama Islam kepada kekufuran, seperti orang yang mengingkari eksistensi Allah sebagai pencipta; tidak mengakui para utusan Allah; menghalalkan segala sesuatu yang telah disepakati keharamannya dan sebaliknya; menafikan suatu kewajiban yang telah disepakati dan menambahkan ketentuan hukum yang telah baku. Selain itu, disebut pula murtad orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu dalam keislaman.

B.  Dasar Hukum Jarimah Murtad[3]

1.      Al-Qur’an

Dalam hal ini Allah swt telah menetapkan ketentuan-Nya pada surah Al-Baqarah ayat 217, yang artinya “Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, mereka kekal di dalamnya”.

“sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka” Q.S. Muhammad: 25.

“barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daei padanya dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” Q.S. Ali-Imran: 85

2.      Hadits

        Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), hendaklah kalian membunuhnya” [H.R Bukhari]

jiwa seseorang muslim tidak boleh diganggu (dibunuh), kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu: orang yang sudah kawin berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya dan menjauhi golongannya” [H.R Al-Syaikhan]

C.  Unsur Pokok dan Macam Jarimah Murtad

Jarimah murtad memiliki dua unsur penting, yaitu :[4]

1.   Unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam.

Yakni tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Keluarnya dari agama Islam melalui tiga cara, yakni:

a.     Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.

b.     Memproklamirkan diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.

c.     Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.

Sehingga, untuk bisa dianggap murtad tidak hanya dari segi keyakinan, namun juga harus direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama, yang dimaksud dengan keluar dari Islam (murtad/riddah) yakni dapat dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad.[5]

2.   Unsur melawan hukum

Sengaja melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintasan hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelaku dianggap kafir. Unsur ini sangat berkaitan dengan niat dan kesengajaan. Ulama kalangan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk terjadi jarimah murtad pelaku harus berniat untuk melakukannya.

Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi dua syarat, yaitu: 1) berakal sehat; dan 2) dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan. dengan batasan ini, orang gila, anak kecil dan orang yang terpaksa (berada dibawah tekanan) tidak bisa dianggap murtad, walaupun ia mengucapkan atau melakukan perbuatan murtad. [6]

Yang dimaksud keluar dari Islam (murtad) menurut ulama terdapat tiga bentuk, yaitu:[7]

1.   Murtad dengan perbuatan yaitu melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya tidak wajib, misalnya sujud kepada matahari atau bulan atau melakukan zina dengan menganggap zina bukan suatu perbuatan haram.

2.   Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.

3.   Murtad dengan itikad yaitu itikad yang tidak sesuai dengan itikad (akidah) Islam, seperti beritikad langgengnya alam, Allah sama dengan makhluk. Tetapi, itikad semata-mata tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dengan bentuk ucapan atau perbuatan.

D.  Sanksi Hukum bagi Jarimah Murtad

Sanksi yang diberikan kepada pelaku jarimah murtad tergolong menajdi tiga kategori, yaitu:[8]

1.   Sanksi asli

Sanksi ini berupa hukumam hudud dengan cara dihukum mati. Dasarnya adalah hadits sahih yang menegaskan bahwa barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia. Meskipun demikian, pelaku tidak boleh serta-merta dibunuh sebelum diajurkan untuk tobat (3 kali 24 jam/3 hari 3 malam) dan kembali ke agama Islam. Jika pelaku bertobat, maka darahnya terpelihara, tetapi apabila pelaku enggan bertobat, pelaku akan tetap dihukum mati. Menurut ulama kalangan Syafi’iyah, anjuran bertobat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan.

2.   Sanksi pengganti

Sanksi ini berlakukan apabila pelaku tidak mau bertobat. Akan tetapi apabila pelaku bersedia bertobat, ia bebas dari tuntutan hukuman aslinya berupa hukuman mati. Namun bukan berarti pelaku terbebas dari hukuman sama sekali, tetapi beralih dari hukuman had kepada hukuman takzir. Hukuman ini dapat berupa cambuk, penawanan atau ganti rugi. Jika jarimah murtad terus terjadi, ulama dapat memberlakukan takzir dengan hukuman yang sangat keras.

3.   Sanksi pelengkap

Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa pelaku jarimah murtad masih terdapat sanksi selain sanksi asli dan pengganti yaitu sanksi pelengkap yang terdiri dari dua macam, yakni:

a.   Pembekuan aset

Imam Malik, Al-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat diwariskan kepada keluarganya, baik yang muslim maupun nonmuslim.

Sanksi ini hanya sebagai pelengkan, apabila pelaku bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, jika ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, maka asetnya menjadi harta negara (al-fai’), menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari, yakni Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Orang kafir tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan sebaliknya orang muslim tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang kafir”.

Sehingga dapat dipahami bahwa anatar orang muslim dan orang kafir tidak dapat saling mewarisi.

b.   Pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan

Pada prinsipnya jarimah murtad tidak memengaruhi pelaku dalam kewenangan atas harta kekayaannya, sehingga pelaku murtad tetap diperbolehkan untuk memiliki dan memindahkan harta miliknya kepada pihak lain dengan cara hibah, jual beli atau sewa. Akan tetapi, orang murtad tidak dibenarkan memindahkan hak miliknya dengan cara waris karena adanya perbedaan agama.

Jarimah murtad hanya akan berpengaruh pada hak pelaku dalam kewenangan untuk membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki, baik harta itu telah ia miliki sebelum maupun sesudah murtad. Sehingga, seseorang yang meninggal dalam keadaan murtad, harta kekayannya harus dibekukan. Apabila tetap dibelanjakan, dinilai batil karena pada kekayaan tersebut terdapat hak orang lain yang seharusnya diberikan kepadanya (dalam hal ini adalah harta kaum muslimin) karena warisan orang murtad seharusnya menjadi hak kaum muslimin, baik diberikan melalui baitul mal maupun al-fai’, pendapat ini disampaikan oleh jumhur ulama, Maliki, Al-Syafi’i dan Hanbali.

A.  Kesimpulan

Jarimah murtad atau riddah adalah keluarnya atau kembalinya seorang muslim kepada kekafiran (memilih keyakinan agama lain) tanpa paksaan yang telah baligh dan sadar.

Jarimah murtad ini berlandaskan dari hukum al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 217, Muhammad: 25, Ali-Imran: 85 dan  hadits. Dengan dua unsure pokok yaitu unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam; unsur melawan hukum.

Macam dari jarimah murtad adalah murtad dengan perbuatan; murtad dengan ucapan dan murtad dengan itikad. Yang pelakunya dijatuhi hukuman mati (had) sebagai hukuman asli, namun apabila pelaku melakukan tobat sebelum masa tenggang (3 hari 3 malam) habis maka pelaku dihukumi sanksi pengganti yakni hukuman takzir. Selain itu terdapat pula sanksi pelengkap yakni pembekuan aset dan pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan.

B.  Saran

       Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Hal ini  dikarenakan masih terbatasnya kemampuan kami. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan kami mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk penulis maupun pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSAKA

Nurul, M. Irfan. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: AMZAH, 2016)

Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. (Jakarta: Gema Insani Press, 2003)


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar