Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TINDAK PIDANA TERORISME

 

TERORISME


A.    Latar belangkang masalah

Terorisme merupakan salah satu masalah yang membuat masyarakat sangat takut. Begitupun jika kita mendengar kata-kata teroris, kita pasti juga akan berfikir demikian. Untuk itu kami membuat makalah kami dengan judul “terorisme” yang berisi tentang pengertian, tujuan serta sebab dan contoh dari terorisme.

Kita perlu mengetahui apa sebenarnya terorisme supaya kita tidak langsung menilai orang yang ini dan itu langsung tertuju dengan teroris. Serta disini pemakalah memberikan sedikit pemaparan mengenai tujuan dan sebab adanya teroris supaya kita dapat mengetahui kekurangan kita dan tidak menimbulkan masalah atau Sampai membuat orang lain merasa cemburu dengan apa yang kita perbuat.

Bukan hanya itu kita juga sedikit menampilkan contoh terorisme supaya menambah wawasan tentang apa itu teroris.

B.    Rumusan masalah

1.     Apa Pengertian dari Terorisme ?

2.     Apa Tujuan dan Sebab Terbentuknya Terorisme ?

3.     Apa Saja Contoh dari Terorisme ?

C.    Tujuan penulisan

1.     Mengetahui Pengertian dari Terorisme.

2.     Mengetahui Tujuan dan Sebab Terbntuknya Terorisme.

3.     Mengetahui Contoh dari Terorisme.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Terorisme diartikan sebagai, tindakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan tindakan kekerasan yang ditujukan kepada sasaran acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal. Tindakan terorisme tersebut dilakukan dalam rangka memaksakan kehendak kepada pihak yang dianggap lawan oleh kelompok teroris, agar kepentingankepentingan mereka diakui dan dihargai.

Dengan definisi semacam ini, maka unsur-unsur yang harus ada dalam pengertian terorisme adalah tindakan kekerasan yang mempunyai akibat kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal; sasaran tindakan adalah sasaran acak yang tidak ada hubungan langsung dengan pelaku; terakhir, didorong oleh motivasi kepentingan pelaku yang tidak dapat dikhususkan hanya pada motivasi politik saja mengingat (dalam banyak hal) kepentingan non politik seperti keyakinan juga merupakan latar belakangnya.

Pelaku atau kelompok pelaku terorisme biasanya merupakan kelompok minoritas atau kelompok yang terdiskriminasi dalam tatanan pergaulan yang mapan. Pilihan tindakan terorisme bagi kelompok ini adalah suatu keniscayaan karena cara-cara yang mapan tidak mampu melayani aspirasi mereka. Kelompok semacam ini sekarang diberi label sebagai teroris yang dimusuhi di seluruh dunia.

Sebaliknya, pelaku terorisme dapat juga merupakan kelompok yang dominan dalam tata pergaulan mapan. Negara, sebagai contoh, dapat dikategorikan sebagai teroris apabila dalam melaksanakan kebijakan negara melakukan tindakan-tindakan diskriminasi dan represif terhadap kelompok minoritas atau kelompok pinggiran (marginal) yang oposan terhadap negara. Penindasan terhadap pejuang kemerdekaan dan warga Palestina oleh penguasa Israel dan di bawah restu dan dukungan Amerika Serikat, juga merupakan bentuk tindakan terorisme.

Kedua faset dari terorisme tersebut dapat dipahami melalui kategorisasi peristiwa kejahatan yang ditawarkan oleh Quinney (1977) sebagai: Pertama, crime of domination or repression yang secara metodologis dilakukan oleh kapitalis atau kelas penguasa dan antek-anteknya. Kedua, adalah crimes of accomodation atau crimes of resistance/rebellion yang dilakukan oleh kelas pekerja atau kelas bawahan, yang merupakan kejahatan dalam rangka bertahan hidup.

Dengan definisi terorisme seperti di atas, maka dalam mengantisipasi terorisme, kita lebih bersikap obyektif dan tidak menyamaratakan bahwa tindakan terorisme adalah tindakan yang dilakukan oleh kelompok minoritas atau yang terpinggirkan saja, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau negara yang represif. Ciri yang sama dari terorisme oleh kelompok minoritas maupun oleh negara adalah, bahwa keduanya mengabaikan atau tidak menghormati nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan batasbatas kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini mereka menghalalkan cara dalam rangka mencapai tujuan.[1]

B.    Tujuan dan Sebab Adanya Terorisme

1.     Tujuan dari Terorisme

Munculnya aksi terorisme bisa dikatakan merupakan jalan pintas untuk memperjuangkan suatu ideologi atau bahkan untuk mendirikan negara baru yang dilakukan melalui cara paksaaan dan kekerasan. Meskipun pada awalnya keinginan mendirikan negara baru itu merupakan perjuangan murni yang didorong oleh rasa nasionalisme melawan aksi penjajahan seperti yang masih dilakukan oleh rakyat Palestina terhadap Israel. Atau yang pernah dilakukan oleh gerilyawan Macan Tamil ketika ingin mendirikan negara baru di Srilanka.

Tapi yang jelas upaya-upaya mendirikan negara baru dengan cara-cara kekerasan itu tidak akan pernah diterima oleh masyarakat dunia. Aksi terorisme bahkan harus dilawan dan dihentikan oleh aparat keamanan yang didukung masyarakat . Salah satunya adalah melalui cara-cara yang tidak menunjukan rasa takut pada aksi terorisme itu.[2]

2.     Sebab Adanya Terorisme

Sejumlah ahli telah menyebutkan bahwa adanya sebab terorisme dikarenakan dua faktor yaitu faktor eksternal dan juga faktor internal. Yang akan dibahas dibawah ini,

a.     Faktor Ekternal

Faktor Ekternal ( faktor luar ) dari manusia yang sngat majemuk atau kompleks sifatnya. Di antaranya, yang pertama, himpitan sosial politik, ketidakadilan dan disparitas (kesenjangan) kesejahteraan. Problem sosial yang majemuk ( kompleks) berupa ketidakadilan, baik regional dan nasional maupun global yang sering kali menyebabkan kemiskinan dan penderitaan hidup, serta disparitas (kesenjangan) kesejahteraan menimpulkan emosi sehingga warga untuk kemudian melakukan kekerasan dan bahkan pembunuhan, baik personal .maupun kelompok, terorganisasi maupun sporadis.

Kedua, emosi dan solidaritas keagamaan. Persaudaraan yang diajarkan agama sering dipahami secara kaku dan tekstual, sehingga kekacauan dankekerasan di daerah tertentu dapat dibalas di daerah lain atau penduduk daerah lain mendatangi daerah yang bergejolak dan melakukan tindakan perlawanan atau pembalasan.

Ketiga, faktor kukturlar, menolak sekularisme. Dapat dilihat dalam berkembangnya penolakan dan bahkan kebencian terhadap kultur sekularisme, diwilayah-wilayah yang penduduknya menganut kuatkeyakinan agama Dan budaya mengambil tindakan yang sering kali keras terhadap nya.

Keempat, kebijakan pemerintah yang tidak adil dalam berbagai hal di berbagai tempat wilayah menimbulkan kesenjangan, dan kesenjangan inisering kali menimbulkan kecemburuan serta menyulut munculnya terorisme. Pemerintah yang zalim dan tidak menjalankan amanah terhadap rakyatnya dipandang sebagai thaghut.

Kelima, radikalisme seringkali menggunakan istilah-istilah yang berhimpitan dengan agama. Hal ini akan cepat mendapat simpati dari pemuka agama, terutama yang masih dangkal pemahaman dan sedikitnya daya banding terhadap yang tidak sepaham.

Keenam, seseorang menjadi teroris karena kekaguman mereka terhadap keberhasilan mereka kesatuan politik yang bersifat internasional di masa lalu. Dalam Islam misalnya, kesankeberhasilan dan kejayaan sistem kekhilafahan dikagumi sebagai sistem yang telah berhasil mempersatukan umat dan memajukan peradaban dibawah pani-panji agama dan kesatuan serta petunjuk Tuhan.

b.     Faktor Internal

Faktor internal (faktor dalam), yaitu kecenderungan destruktif yang ada pada diri manusia. Akan tetapi, faktor dalam tak. Terwujud dalammanusia bila manusia tersebut tidak diberi peluang oleh faktor luar. Apabila ada niat dan kesempatan maka terjadilah suatu kejahatan.[3]

C.    Contoh Terorisme

1.   Teror bom di tiga gereja di Surabaya.

Aksi teror bom terjadi di tiga gereja di Surabaya pada Mei 2018 lalu. Ledakan bom terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela (STMB), Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro Surabaya dan Gereja Pentakosta di Jalan Arjuno Surabaya. Ledakan bom tersebut merenggut korban jiwa hingga puluhan orang terluka. Bom bunuh diri tersebut diledakkan pada pagi hari menjelang ibadah yang dilakukan oleh para jemaat. Kasus bom ini menjadi salah satu yang cukup banyak menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak yang mengecam aksi yang melanggar nilai kemanusiaan tersebut.[4]

2.   Serangan teroris di Mako Brimob.

Kerusuhan terjadi di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018 lalu. Kerusuhan ini terjadi akibat para narapidana terorisme menjebol sel tahanan dan adu fisik dengan polisi yang sedang berjaga. Kejadian ini menyebabkan 5 anggota kepolisian dan satu napi meninggal dunia. Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini berawal dari titipan makanan dari keluarga yang masih dipegang oleh petugas. Hingga akhirnya salah satu narapidana tak terima dan mengajak rekan-rekannya untuk membuat kerusuhan. Kejadian inipun menjadi salah satu yang menyisakan duka mendalam bagi bangsa Indonesia di tahun 2018.

3.   Serangan teroris di Mapolda Riau.

Setelah kerusuhan di Mako Brimob dan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Mapolda Riau juga diserang sekelompok teroris masih pada bulan Mei 2018. Kejadian penyerangan ini diawali dari Kapolda Riau Irjen Pol Nandang akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus narkoba. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai mobil Avanza menabrak pagar Mapolda Riau. Saat bersamaan pelaku juga menabrak sejumlah anggota polisi yang sedang berjaga di pintu masuk. Dalam aksi tersebut polisi berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tercatat 4 orang di antaranya kabur, sementara 4 lainnya ditembak polisi.

4.   Bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya dan Rusunawa Wonocolo Sidoarjo.

Ledakan bom tak hanya terjadi di tiga gereja di Surabaya, namun juga terjadi di Mapolrestabes Surabaya dan Rusunawa Wonocolo Sidoarjo. Di Maporestabes Surabaya, bom meledak ada 14 Mei 2018 pagi hari. Aksi bom bunuh diri ini dilakukan oleh satu keluarga. Dalam aksi bom bunuh diri itu, pelaku membawa dua sepeda motor dan bom peledak. Akibat kejadian ini, empat di antaranya meninggal dunia dan satu anak kecil diduga anak pelaku selamat dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, bom bunuh diri di Rusunawa Wonocolo terjadi pada 13 Mei 2018 malam, di Blok B lantai 5 nomor 2. Kamar lantai 5 nomor 2 itu dihuni oleh satu keluarga. Kepala keluarga bernama Anton Febianto (47), Puspita Sari (47), Hilda (17), Ainur (15), Faiza (11), dan Garida (10). Diketahui ledakan ini terjadi saat pelaku Anton Febianto sedang merakit bom di rumahnya itu. Sang istri Puspita Sari dan anak pertamanya Hilda meninggal di tempat. Sementara, Anton yang kondisinya masih hidup dan memegang bom rakitan langsung dilumpuhkan oleh polisi dan meninggal di lokasi kejadian. Semenetara Ainur, anak laki-laki satunya keluar kamar sambil membawa kedua adiknya dan dirujuk ke RS Bhayangkara.

5.   Pembunuhan pekerja jembatan di Papua.

Akhir 2018, aksi terorisme kembali terjadi. Kali ini, aksi terorisme dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua. Sejumlah pekerja PT Istaka Karya proyek pembangunan jembatan Habema-Mugi dikabarkan dibunuh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pekerja proyek ini sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak. Lokasi penembakan ini memang diakui sebagai zona merah. Kejadian inipun tak pelak mengundang kecaman dari berbagai pihak. Beberapa orang berpendapat, aksi ini lebih layak disebut terorisme alih-alih penembakan saja.

 

A.    Kesimpulan

1.     Terorisme diartikan sebagai, tindakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan tindakan kekerasan yang ditujukan kepada sasaran acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasan massal. pengertian terorisme adalah tindakan kekerasan yang mempunyai akibat kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal; sasaran tindakan adalah sasaran acak yang tidak ada hubungan langsung dengan pelaku; terakhir, didorong oleh motivasi kepentingan pelaku yang tidak dapat dikhususkan hanya pada motivasi politik saja mengingat (dalam banyak hal) kepentingan non politik seperti keyakinan juga merupakan latar belakangnya.

2.     Aksi terorisme bisa dikatakan jalan pintas untuk memperjuangkan suatu ideologi atau bahkan untuk mendirikan negara baru yang dilakukan melalui cara paksaaan dan kekerasan. Sejumlah ahli telah menyebutkan bahwa adanya sebab terorisme dikarenakan dua faktor yaitu faktor eksternal dan juga faktor internal.

3.     Salah satu aksi yang mengancam kedaulatan Republik Indonesia ini adalah kasus terorisme. Kasus terorisme tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan sebagian memakan korban jiwa. Kejahatan semacam ini seharusnya  sudah dihapuskan, karena dianggap sebagai kasus yang utama di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, Muhammad. Memahami Terorisme : Suatu Perspektif Kriminologi. Vol. 2, No. III, Jakata: neliti.com. 2002, hal. 30 – 31.

https://intisari.grid.id/read/03672523/alasan-tujuan-teroris-untuk-tegakkan-ideologi-dan-tatanan-baru-sulit-untuk-diterima?page=all diakses pada tanggal 21 November 2019, pukul: 05.45 WIB.

Harahap, Syahrir. Upaya Kolektif mencegah radikalisme dan terorisme. Jakarta: siraja. 2017, Hlm. 16-18.

Adji Indriyanto Seno, Terorisme: Tragedi Umat Manusia, (Jakarta: O.C.Kaligis dan Associates, 2002). Hlm 97.

 

 

 

 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar