Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?
Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?
Berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi, dan cepatnya perubahan
zaman, banyak mempengaruhi manusia, baik dalam berperilaku, berfikir, dan juga
bagaimana cara mereka menyelesaikan suatu permasalahan yang mereka hadapi.
Dengan perkembangan yang sepesat dan secepat ini, menimbulkan banyak perubahan,
misalnya dalam tatanan politik, ekonomi, dan juga perubahan hukum suatu negara. Seperti, perbedaan pendapat
yang satu dengan yang lain dalam hal pemecahan suatu masalah, pada era modern
ini banyak ide yang bermunculan baik ide yang bersifat negatif atau provokatif,
atau ide yang bersifat positif atau membangun.
Pada masa sekarang banyak masalah yang bermunculan, namun masih
belum ada cara untuk bagaimana penyelesaiannya. Ada banyak metode yang dapat digunakan,
misalnya saja bagi seorang yang beragama islam ada salah satu cara yang dapat
digunakan yaitu berijtihad. Ijtihad merupakan upaya memaksimalkan atau
mencurahkan atau bekerja keras dengan segala daya yang dimiliknya untuk
menyelesaikan perkara yang belum ada dalam al-Qur’an atau as-sunnah, namun
harus dipertimbngkan dan difikirdeng dengan matang-matang dan hati-hati. Dalam
pengertian yang umum, ijtihad merupakan kekuatan untuk mencetuskan berbagai
ide-ide yang digunakan demi kemaslahatan umat.
Dalan islam ijtihad merupakan sumber hukum atau suatu metode untuk
menggali suatu hukum, ijtihad berada dalam posisi yang ketiga dalam
hukum islam, dalam hukum islam sumber utama hukum adalah sumber hukum yang ada
dalam al-Quran, dan selanjutnya as-sunnah. Namun tidak semua orang islam dapat
melakukan ijtihad, orang yang dapat melakukan ijtihad disebut mujtahid. Dasar-dasar
ijtihad yaitu firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’: 59,
sebagai berikut :
يٰۤـاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْۤااَطِيْـعُوااللّٰهَ وَاَطِيْـعُواالرَّسُوْلَ
وَاُولِى الْاَمْرِمِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍفَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ
وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَـوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكَ
خَيْرٌوَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian,
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya."
Banyaknya masalah yang timbul namun
di dalam al-Qur’an dan as-sunnah belum dijelaskan, misalnya tentang bayi
tabung. Dalam hal ini ijtihad diperlukan untuk menyelesaikan suatu masalah,
dengan adanya ijtihad maka dimungkinkan akan ada solusi yang didapat untuk
memecahkan masalah hukum. Namun ijtihad harus juga didasari pada kaidah-kaidah
yang ada dalam al-Quran dan as-sunnah agar hasil dari ijtihad dapat diterima masyarakat dan menimbulkan
kemaslahatan. Dengan ijtihad maka banyak masukan yang dapat ditampung, hal ini
menjadi bahan diskusi yang menarik. Sehinggan para mujtahid menjadi lebih
terpacu untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dan mencari juga menggali
solusi yang berdampak pada kemaslahatan bersama. Dengan ijtihad maka tidak
hanya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada namun juga berdampak pada
kualitas setiap individu agar tetap termotivasi untuk terus berkembang,
sehingga tercipta Sumber Daya Manusia yang berkhualitas. Harapan dengan adanya
ijtihad maka dapat membuka pikiran setiap manusia untuk terus belajar dan
berkembang, agar mereka mempunyai semangat untuk membawa perubahan dan
perkembangan dalam hukum islam.
Dari definisi ijtihad dapat disipulkan bahwa ijtihad adalah upaya
yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah, dengan
demikian apabila menggunakan ijtihad untuk memecahkan masalah maka, saya rasa
adalah dengan ijtihad maka pemecahan masalah sudah dilakukan dengan
sungguh-sungguh, hati-hati, maka menurut saya hasil dari ijtihad tidak mungkin adalah
metode yang efektif untuk menyelaikan maslah dalam era moderen.
Namun harus digaris bawahi ijtihad dilakukan dengan menempuh jalur
yang baik dan benar, maka dalam mencari hukum yang baru atau dengan melakukan
penggalian masalah untuk menemukan hukum atau mencari penyelesaiannya, harus
tetap berpedoman pada al-Qur,an dan as-sunnah, maka islam dapat mengikuti
perubahan zaman dengan begitu hukum islam tidak besifat bisu, kaku dan bisa
jadi dapat mengimbangi perkembangan zaman.








0 comments:
Posting Komentar