Sabtu, 31 Desember 2022

Ijtihad Hukum di Era Modern

Apa kedudukan ijtihad pada zaman sekarang?

Bagaimana peran dan fungsi ijtihad untuk mengatasi permasalahan hukum?


Berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi, dan cepatnya perubahan zaman, banyak mempengaruhi manusia, baik dalam berperilaku, berfikir, dan juga bagaimana cara mereka menyelesaikan suatu permasalahan yang mereka hadapi. Dengan perkembangan yang sepesat dan secepat ini, menimbulkan banyak perubahan, misalnya dalam tatanan politik, ekonomi, dan juga perubahan hukum  suatu negara. Seperti, perbedaan pendapat yang satu dengan yang lain dalam hal pemecahan suatu masalah, pada era modern ini banyak ide yang bermunculan baik ide yang bersifat negatif atau provokatif, atau ide yang bersifat positif atau membangun.

Pada masa sekarang banyak masalah yang bermunculan, namun masih belum ada cara untuk bagaimana penyelesaiannya. Ada banyak metode yang dapat digunakan, misalnya saja bagi seorang yang beragama islam ada salah satu cara yang dapat digunakan yaitu berijtihad. Ijtihad merupakan upaya memaksimalkan atau mencurahkan atau bekerja keras dengan segala daya yang dimiliknya untuk menyelesaikan perkara yang belum ada dalam al-Qur’an atau as-sunnah, namun harus dipertimbngkan dan difikirdeng dengan matang-matang dan hati-hati. Dalam pengertian yang umum, ijtihad merupakan kekuatan untuk mencetuskan berbagai ide-ide yang digunakan demi kemaslahatan umat.

Dalan islam ijtihad merupakan sumber hukum atau suatu metode untuk menggali suatu  hukum,  ijtihad berada dalam posisi yang ketiga dalam hukum islam, dalam hukum islam sumber utama hukum adalah sumber hukum yang ada dalam al-Quran, dan selanjutnya as-sunnah. Namun tidak semua orang islam dapat melakukan ijtihad, orang yang dapat melakukan ijtihad disebut mujtahid. Dasar-dasar ijtihad yaitu firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’: 59, sebagai berikut :

يٰۤـاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْۤااَطِيْـعُوااللّٰهَ وَاَطِيْـعُواالرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِمِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍفَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَـوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌوَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Banyaknya masalah yang timbul namun  di dalam al-Qur’an dan as-sunnah belum dijelaskan, misalnya tentang bayi tabung. Dalam hal ini ijtihad diperlukan untuk menyelesaikan suatu masalah, dengan adanya ijtihad maka dimungkinkan akan ada solusi yang didapat untuk memecahkan masalah hukum. Namun ijtihad harus juga didasari pada kaidah-kaidah yang ada dalam al-Quran dan as-sunnah agar hasil dari ijtihad  dapat diterima masyarakat dan menimbulkan kemaslahatan. Dengan ijtihad maka banyak masukan yang dapat ditampung, hal ini menjadi bahan diskusi yang menarik. Sehinggan para mujtahid menjadi lebih terpacu untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dan mencari juga menggali solusi yang berdampak pada kemaslahatan bersama. Dengan ijtihad maka tidak hanya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada namun juga berdampak pada kualitas setiap individu agar tetap termotivasi untuk terus berkembang, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia yang berkhualitas. Harapan dengan adanya ijtihad maka dapat membuka pikiran setiap manusia untuk terus belajar dan berkembang, agar mereka mempunyai semangat untuk membawa perubahan dan perkembangan dalam hukum islam.

Dari definisi ijtihad dapat disipulkan bahwa ijtihad adalah upaya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah, dengan demikian apabila menggunakan ijtihad untuk memecahkan masalah maka, saya rasa adalah dengan ijtihad maka pemecahan masalah sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh, hati-hati, maka menurut saya hasil dari ijtihad tidak mungkin adalah metode yang efektif untuk menyelaikan maslah dalam era moderen.

Namun harus digaris bawahi ijtihad dilakukan dengan menempuh jalur yang baik dan benar, maka dalam mencari hukum yang baru atau dengan melakukan penggalian masalah untuk menemukan hukum atau mencari penyelesaiannya, harus tetap berpedoman pada al-Qur,an dan as-sunnah, maka islam dapat mengikuti perubahan zaman dengan begitu hukum islam tidak besifat bisu, kaku dan bisa jadi dapat mengimbangi perkembangan zaman.

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar