Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TINDAK PIDANA PEMILU

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, maka setiap tindak pidana yang terjadi seharusnya diperoses melalui jalur hukum. Selain negara hukum Indonesia juga merupakan negara demokrasi dimana setiap proses pemilihan wakil rakyat dimana proses penyelengaraannya meliputi kepala negara, kepala daerah, dan anggota legislatif hal ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia sebagai negara hukum untuk melindungi masyarakatnya dalam kebebasan untuk berbicara dalam konteks pemilihan umum.

Untuk menjamin pemilihan umum yang free and fair yang sangat penting bagi negara demokrasi diperlukan perlindungan bagi para pemilih, bagi setiap pihak yang mengikuti pemilu maupun bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan berbagai pratik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa pemimpin atau para legisiator yang terpilih di parlemen merupakan wakil-wakil rakyat.[1]

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian tindak pidana pemilu.?

2.     Apa hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.?

3.     Bagaimana tindak pidana pemilihan umum.?

4.     Apa saja perbuatan pidana pemilu?

5.     Bagaimana kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu).?

C.    Tujuan

1.     Mengetahui dan memahami pengertian tindak pidana pemilu.

2.     Mengetahui dan memahami hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.

3.     Mengetahui dan memahami bagaimana tindak pidana pemilihan umum.

4.     Mengetahui dan memahami apa saja perbuatan pidana pemilu

5.     Mengetahui dan memahami bagaimana kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu)

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Tindak Pidana Pemilu

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sendiri pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi.[2]

 

B.    Hakekat dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Dalam prakteknya, keinginan sebagaimana di atas tidak selamanya dapat dipenuhi. Sebab kecenderungan memanfaatkan kesempatan untuk memenangkan salah satu pihak atau juga  partai peserta pemilu senantiasa terbuka. Oleh sebab itu seringkali tidak dapat dihindari adanya perilaku menyimpang yang cenderung melanggar norma

 

C.    Tindak Pidana Pemilihan Umum

Pemilihan umum sebagai salah satu sarana demokrasi rakyat baru beberapa kali diselenggarakan di Indonesia, bahkan pada tahun-tahun terakhir ini akibat perubahan paradigma peta politik dunia dan tuntutan demokratisasi masing-masing negara, membuat pemerintah dan kalangan politisi senantiasa mencari format yang tepat mengenai bagaimana pemilu diselenggarakan. Hal ini wajar, sebab sebagai bangsa yang berbudaya, kitapun tidak ingin terjebak pada kepentingan-kepentingan sesaat berdasarkan ideologi sempit, yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila yang merupakan komitmen bangsa sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Walaupun demikian, diakui juga bahwa apapun baik dan sempurnanya suatu sistem demokrasi, namun kita mesti pula kembali pada etika dan budaya bangsa. Undang-undang pemilu memang telah dibuat, dan mengalami beberapa kali perubahan, namun tidak dapat disangkal bahwa ternyata masih saja ada kecenderungan dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang memiliki dimensi hukum penting. Ini

Persoalannya adalah, dapatkah pelanggaran pemilu dikualifikasi sebagai tindak pidana.[3] menegaskan “ternyata tidak semua perbuatan jahat dapat masuk menjadi hukum pidana, dan tidak semua yang masuk hukum pidana itu merupakan perbuatan jahat.

Menyelusuri beberapa rumusan tindak pidana tentang pemilihan umum selama ini di dalam beberapa peraturan perundang undangan di Indonesia, terdapat beberapa rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Bab IV Buku II KUHP, seperti ditemui dirumuskan dalam :

1.     Pasal 148, yang memidana seseorang apabila dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi seseorang yang akan melakukan hak memilihnya menjadi terganggu.

2.     Pasal 149 yang  pada waktu pemilihan umum berlangsung memberikan atau menjanjikan atau menyuap seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya, atau mengikuti apa yang diiginkan pemberi, bahkan terhadap penerima suab juga dapat dikenakan pidana.

3.     Pasal 150, yakni perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga.

4.     Pasal 151 yang merumuskan perbuatan dengan sengaja mengaku dirinya orang lain, dan

5.     Pasal 152 merumusakan perbuatan dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan atau melakukan perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan hasil pemungutan menjadi lain.

Menyimak rumusan perbuatan pidana dan pola perumusan ancaman pidana di dalam pasal-pasal KUHP di atas, dikatakan bahwa rumusannya memang masih sangat sederhana, karena itu rata-rata ancaman sanksi pidana berkisar antara 9 (sembilan) bulan hingga 2 (dua)  tahun pidana penjara, dan tidak dikenakan sanksi pidana denda. Ini tentu merupakan bentuk kebijakan perumusan masa lalu yang cenderung bersifat kolonial, karena diakui bahwa KUHP yang saat ini diberlaku bagi bangsa Indonesia memang merupakan warisan kolonial sejak jaman Hindia Belanda.

Dengan perkembangan politik sebagai akibat tuntutan dan kebebasan dalam berdemokrasi, rumusan tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana politik di dalam KUHP di atas dirasakan sudah tidak dapat menjawab kebutuhan dalam masyarakat. Dari berbagai pengalaman penyelenggaraan pemilu yang dilakukan di Indonesia, dan dengan bertumpu pada perkembangan paradigma kehidupan berdemokrasi yang terjadi selama ini, ternyata tatacara dan mekanisme pemilu juga ikut mempengaruhi perubahan tingkah laku baik peserta, pelaksana, penyelenggaran pemilu maupun beberapa lembaga pemerintah dan peradilan yang menjadi objek rumusan tindak pidana pemilu sebagaimana dirumuskan di dalam pasal  260 – 311 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara garis dikelompokan dalam beberapa kualifikasi perbuatan, seperti :

D.    Perbuatan Pidana Pemilu

1.     Perbuatan pidana yang ditujukan setiap orang, yang meliputi :

a.     Perbuatan menghilangkan hak pilih orang lain (pasal 260)

b.     Perbuatan m memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain yang berkaitan dengan pengisian daftar pemilih (pasal 261);

c.     Perbuatan menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya (pasal 262);

d.     Perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi guna memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dalam pasal 13 (pasal 265)

e.     Membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73. (pasal 266)

f.      Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan (Pasal 269)

g.     Melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu (pasal 270)

h.     Memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan.  (pasal 276)

i.      Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu (pasal 278)

j.      Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. (pasal 281)

k.     Mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang. (pasal 282)

l.      Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memiliki peserta pemilu lainnya atau menggunakan cara tertentu pada saat pemungutan (pasal 286)

m.   Menghalangi seseorang yang akan mekakukan hak pilihnya atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman selama pelaksaaan pemungutan suara. (pasal 287)

n.     Perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemily tertentu mendapat tam bahan suara atau suaru peserta pemilu menjadi berkutang (pasal 288)

o.     Mengakui diri sebagai orang lain pada saat pemungutan suara (pasal 289).

p.     Memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih TPS. (pasal 290)

q.     Menggagalkan pemungutan suara (pasal 291)

r.      Majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut  tidak bisa ditinggalkan. (pasal 292)

s.      Menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. (pasal 293);

t.      Membantu pemilih memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (pasal 295)

u.     Karena kelalaiannya menyebabkan rusah atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan dan sertifikat hasil pemungutan suara yang sudah disehal (pasal 297)

v.     Mengubah berita acara hasil pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil pemungutan suara (pasa; 298)

w.    Merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem informasi pehitungan suara hasil pemilu. (pasal 300)

x.     Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (pasal 307)

y.     Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu (pasal 308)

2.     Perbuatan pidana yang dapat dilakukan oleh petugas KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan PPLN, meliputi :

a.     Memperbaiki daftar pemilih sementara (pasal 263);

b.     Tidak menindaklanjuti temuan Bawaslau, Panwaslu provinisi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Penwaslu Kecamatan, PPL, PPLN dalam melaku pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih (pasal 264);

c.     Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi papol calon Peserta Pemilu (Pasal 267);

d.     Anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (pasal 268);

e.     Anggota  KPU,  KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) (pasal 275)

f.      Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihu jumlah yang ditentukan oleh Ketua KPU (pasal 283)

g.     Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan surat suara pengganti apabila surat suara rusak atau tidak mencatat surat suara di dalam berita cara. (pasal 294)

h.     KPU Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS (pasal 296 ayat (1))

i.      Ketua dan anggota KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/ kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS. (pasal 296 ayat (2))

j.      Angota KPU, KPU provinsi, KUP kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaianya mengakibatkan hilang atau berubahannya berita acara hasil rekapiltulasi perhitungan perolehan suara/atau sertifikat perhitungan suara (pasal 299 ayat (1) dan jika dilakukan dengan sengaja, pidana ditambah menjadi 2 kali lipat.

k.     Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu dab calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. (pasap 301)

l.      KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada saksi pemilu, pengawasa pemilu lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS. (pasal 302)

m.   KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama (pasal 303);

n.     Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota (pasal 304)

o.     PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya (pasal 305).

p.     KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional. (pasal 306)

q.     Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (pasal 309)

r.      Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (pasal 310)

3.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada pelaksana kampanye, seperti :

a.     Perbuatan melanggar pelaksana kampanye (pasal 271);

b.     Perbuatan memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dengan maksud untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya tetapi mebuat surat suaranya tidak sah  (pasal 274)

c.     Karena kelalaian mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan terganggu, dan apabila dilakukan dengan sengaja, maka pidana diperberat (pasal 279).

d.     Pelaksana, peserta atau petugas yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan terganggunga tahapan penyelenggara pemilu.(pasal 280)

4.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 277, bahwa peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139.

5.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada pejabat negara/pejabat pemerintah dan lembaga peradilan, yang meliputi :

a.     Setiap  Ketua/Wakil  Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) (pasal 272)

b.     Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) (pasal 273)

6.     Perbuatan pidana yang ditujukan pada perusahan pencetak surat suara, yang meliputi :

a.     Mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan. (pasal 284)

b.     Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara (pasal 285)

Mencermati kembali rumusan tindak pidana di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan perumusan tindak pidana dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1982 ini tidak sama dengan kebijakan perumusan dalam KUHP, karena ternyata rumusan tindak pidana mengalami perluasan bukan saja pada setiap orang, tetapi juga ada beberapa kategori subjek, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pejabat negera, pemerintah dan peradilan, serta lain sebagainya. Demikian juga dengan ancaman sanksi pidana, di mana rumusannya cenderung menggunakan sistem alternatif, yakni antara pidana penjara dan pidana denda, sementara kebijakan pola perumusan sanksi pidana dalam KUHP hanya bersifat tunggal, yakni pidana penjara.

Dari perspektif kebijakan hukum pidana pola perumusan perbuatan dan ancaman pidana ini memang menarik untuk dibicarakan lebih lanjut.

E.    Kebijakan Hukum Pidana Yang Tidak Integrated (Terpadu)

Mengacu pada kategori rumusan tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatas, maka apabila ditinjau dari ruang lingkup kebijakan hukum pidana dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perumusan tindak pidana sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 cenderung bersifat over kriminalisasi. Artinya, ada rumusan yang sebenarnya tidak perlu diancam dengan sanksi pidana, karena kualifikasi perbuatan yang dirumuskan lebih bersifat teknis, oleh sebab itu adalah lebih tepat jika digunakan sanksi administratif.

Kebijakan hukum pidana, terdapat 2 (dua) masalah sentral yang mesti menjadi perhatian jika hukum pidana, inklusif sanksi pidana ingin dilibatkan yakni  :[4]

1.     Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana; dan

2.     Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Analisa terhadap masalah sentral ini tidak dapat dipisahkan dari konsepsi integral kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial dan kebijakan pembangunan nasional. Artinya, pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diserahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana termasuk pula kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach).

Dalam menghadapi dua masalah sentral di atas, maka terhadap masalah sentral yang pertama harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya :[5]

1.     Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu perwujudan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penggugeran terhadap tindakan penganggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.

2.     Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan sipirutil) atas warga masyarakat.

3.     Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).

4.     Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Langkah perumusan tindak pidana yang mesti diperhatikan, yakni :

1.     Apakah perbuatan itu tidak disukai atatu dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;

2.     Apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban, pelaku dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.

3.     Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.

4.     Apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

Sama halnya dengan masalah pemilu, bahwa penyelenggarannya tidak berdiri sendiri atau bersifat fakultatif, akan tetapi merupakan bagian dari politik sosial suatu bangsa, dan karena itu diperlukan adanya pengamanan melalui kebijakan hukum atau politik hukum, yang dalam hal ini dapat berupa penggunaan sarana hukum administrasi maupun sarana hukum pidana (penal).


A.    Kesimpulan

            Mencermati berbagi fenomena pelanggaran sebelum, selama dan setelah penyelenggaraan pemilu berlangsung, diakui bahwa banyak sekali pelanggaran yang diproses dengan aturan undang undang pemilu, yang tidak memberikan manfaat dilihat dari kepentingan hukum pidana. Hal ini beralasan, karena dalam konteks penegakan hukum pidana, “spirit of law” yang mendasari pembentukan undang-undang pemilu.mesti menjadi alasan kenapa perbuatan yang dilanggar itu mesti ditegakan.

            Sebenarnya ada syarat yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus pemilu, yakni adanya keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara “kesadaran hukum” yang ditanamkan oleh penguasa (legal awarness) dengan perasaan hukum yang spontan dari rakyat (legal feeling).

            Mesti diingat bahwa konsep penegakan hukum tidak terlepas dari perkembangan demokrasi dan politik, di mana  dalam masyarakat yang besar dan pluralistik, pelaksanaan demokrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik yang banyak ditentukan oleh pemimpin-pemimpin (elites) organisasi politik dan kelompok  kepentingan (interst groups) yang tampil secara kompetetif. Pada hal mereka justru diharapkan selalu memegang komitmen terhadap nilai-nilai dasar masyarakat.

 

B.    Saran

            Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan dengan kedhaifan penulis. Untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dan saran yang sangat membantu penyempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita seluruh rakyat Indonesia.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:Citra Aditya

Hamzah, Andi. 2008. Pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Aspehupiki

Santoso, Topo. 2002. Tindak Pidana Pemilu.  Jakarta: Sinar Grafika

Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung:Alumni


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar