A.
Latar Belakang Masalah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, maka setiap tindak pidana
yang terjadi seharusnya diperoses melalui jalur hukum. Selain negara hukum Indonesia
juga merupakan negara demokrasi dimana setiap proses pemilihan wakil rakyat
dimana proses penyelengaraannya meliputi kepala negara, kepala daerah, dan
anggota legislatif hal ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia sebagai negara
hukum untuk melindungi masyarakatnya dalam kebebasan untuk berbicara dalam
konteks pemilihan umum.
Untuk menjamin pemilihan umum yang free and
fair yang sangat penting bagi negara demokrasi diperlukan perlindungan
bagi para pemilih, bagi setiap pihak yang mengikuti pemilu maupun bagi rakyat
umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan berbagai
pratik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilihan umum.
Jika pemilihan dimenangkan melalui cara curang (malpractices), sulit
dikatakan bahwa pemimpin atau para legisiator yang terpilih di parlemen
merupakan wakil-wakil rakyat.[1]
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian tindak pidana pemilu.?
2. Apa hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.?
3. Bagaimana tindak pidana pemilihan umum.?
4. Apa saja perbuatan pidana pemilu?
5. Bagaimana
kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu).?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
dan memahami pengertian tindak pidana pemilu.
2. Mengetahui
dan memahami hakikat dan tujuan penyelenggaraan pemiu.
3. Mengetahui
dan memahami bagaimana tindak pidana pemilihan umum.
4. Mengetahui
dan memahami apa saja perbuatan pidana pemilu
5. Mengetahui dan memahami bagaimana kebijakan hukum pidana yang tidak integrated (terpadu)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia
sendiri pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara,
yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat
(2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut
ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak
pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak
digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, Adapun subjek tindak pidana pemilu
adalah manusia selaku pribadi.[2]
B.
Hakekat
dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu
Setiap warga negara yang berhak memilih
bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara,
sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana
pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui
oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat
perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam prakteknya, keinginan sebagaimana di
atas tidak selamanya dapat dipenuhi. Sebab kecenderungan memanfaatkan
kesempatan untuk memenangkan salah satu pihak atau juga partai peserta pemilu senantiasa terbuka.
Oleh sebab itu seringkali tidak dapat dihindari adanya perilaku menyimpang yang
cenderung melanggar norma
C.
Tindak
Pidana Pemilihan Umum
Pemilihan umum sebagai salah satu sarana
demokrasi rakyat baru beberapa kali diselenggarakan di Indonesia, bahkan pada
tahun-tahun terakhir ini akibat perubahan paradigma peta politik dunia dan
tuntutan demokratisasi masing-masing negara, membuat pemerintah dan kalangan
politisi senantiasa mencari format yang tepat mengenai bagaimana pemilu
diselenggarakan. Hal ini wajar, sebab sebagai bangsa yang berbudaya, kitapun
tidak ingin terjebak pada kepentingan-kepentingan sesaat berdasarkan ideologi
sempit, yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila yang merupakan komitmen bangsa
sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Walaupun demikian, diakui juga bahwa
apapun baik dan sempurnanya suatu sistem demokrasi, namun kita mesti pula
kembali pada etika dan budaya bangsa. Undang-undang pemilu memang telah dibuat,
dan mengalami beberapa kali perubahan, namun tidak dapat disangkal bahwa
ternyata masih saja ada kecenderungan dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
memiliki dimensi hukum penting. Ini
Persoalannya adalah, dapatkah pelanggaran
pemilu dikualifikasi sebagai tindak pidana.[3]
menegaskan “ternyata tidak semua perbuatan jahat dapat masuk menjadi hukum
pidana, dan tidak semua yang masuk hukum pidana itu merupakan perbuatan jahat.
Menyelusuri beberapa rumusan tindak pidana
tentang pemilihan umum selama ini di dalam beberapa peraturan perundang
undangan di Indonesia, terdapat beberapa rumusan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Bab IV Buku II KUHP, seperti ditemui dirumuskan dalam :
1. Pasal
148, yang memidana seseorang apabila dengan sengaja dan dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekerasan merintangi seseorang yang akan melakukan hak
memilihnya menjadi terganggu.
2. Pasal
149 yang pada waktu pemilihan umum
berlangsung memberikan atau menjanjikan atau menyuap seseorang agar tidak
menggunakan hak pilihnya, atau mengikuti apa yang diiginkan pemberi, bahkan
terhadap penerima suab juga dapat dikenakan pidana.
3. Pasal
150, yakni perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga.
4. Pasal
151 yang merumuskan perbuatan dengan sengaja mengaku dirinya orang lain, dan
5. Pasal
152 merumusakan perbuatan dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang
telah dilakukan atau melakukan perbuatan tipu muslihat yang menyebabkan hasil
pemungutan menjadi lain.
Menyimak rumusan perbuatan pidana dan pola
perumusan ancaman pidana di dalam pasal-pasal KUHP di atas, dikatakan bahwa
rumusannya memang masih sangat sederhana, karena itu rata-rata ancaman sanksi
pidana berkisar antara 9 (sembilan) bulan hingga 2 (dua) tahun pidana penjara, dan tidak dikenakan
sanksi pidana denda. Ini tentu merupakan bentuk kebijakan perumusan masa lalu
yang cenderung bersifat kolonial, karena diakui bahwa KUHP yang saat ini
diberlaku bagi bangsa Indonesia memang merupakan warisan kolonial sejak jaman
Hindia Belanda.
Dengan perkembangan politik sebagai akibat tuntutan dan kebebasan dalam berdemokrasi, rumusan tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana politik di dalam KUHP di atas dirasakan sudah tidak dapat menjawab kebutuhan dalam masyarakat. Dari berbagai pengalaman penyelenggaraan pemilu yang dilakukan di Indonesia, dan dengan bertumpu pada perkembangan paradigma kehidupan berdemokrasi yang terjadi selama ini, ternyata tatacara dan mekanisme pemilu juga ikut mempengaruhi perubahan tingkah laku baik peserta, pelaksana, penyelenggaran pemilu maupun beberapa lembaga pemerintah dan peradilan yang menjadi objek rumusan tindak pidana pemilu sebagaimana dirumuskan di dalam pasal 260 – 311 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara garis dikelompokan dalam beberapa kualifikasi perbuatan, seperti :
D.
Perbuatan
Pidana Pemilu
1. Perbuatan
pidana yang ditujukan setiap orang, yang meliputi :
a. Perbuatan
menghilangkan hak pilih orang lain (pasal 260)
b. Perbuatan
m memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain
yang berkaitan dengan pengisian daftar pemilih (pasal 261);
c. Perbuatan
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dengan kekerasan
atau dengan ancaman kekerasan dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya
(pasal 262);
d. Perbuatan
curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan
atau memberikan uang atau materi guna memperoleh dukungan bagi pencalonan
anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dalam pasal 13 (pasal 265)
e. Membuat
surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai,
atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
dan dalam Pasal 73. (pasal 266)
f. Melakukan
kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan (Pasal 269)
g. Melanggar
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu (pasal 270)
h. Memberi
atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan. (pasal 276)
i. Mengacaukan,
menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu (pasal 278)
j. Memberikan
keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. (pasal 281)
k. Mengumumkan
hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang. (pasal 282)
l. Menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memiliki peserta pemilu lainnya atau menggunakan cara
tertentu pada saat pemungutan (pasal 286)
m. Menghalangi
seseorang yang akan mekakukan hak pilihnya atau melakukan kegiatan yang
menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman selama pelaksaaan pemungutan
suara. (pasal 287)
n. Perbuatan
yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta
pemily tertentu mendapat tam bahan suara atau suaru peserta pemilu menjadi
berkutang (pasal 288)
o. Mengakui
diri sebagai orang lain pada saat pemungutan suara (pasal 289).
p. Memberikan
suara lebih dari satu kali atau lebih TPS. (pasal 290)
q. Menggagalkan
pemungutan suara (pasal 291)
r. Majikan/atasan
yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya pada
pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan. (pasal 292)
s. Menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel. (pasal 293);
t. Membantu
pemilih memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain (pasal 295)
u. Karena
kelalaiannya menyebabkan rusah atau hilangnya berita acara pemungutan dan
perhitungan dan sertifikat hasil pemungutan suara yang sudah disehal (pasal
297)
v. Mengubah
berita acara hasil pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil pemungutan suara
(pasa; 298)
w. Merusak,
mengganggu atau mendistorsi sistem informasi pehitungan suara hasil pemilu.
(pasal 300)
x. Setiap
orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil
penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara (pasal 307)
y. Setiap
orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan
bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu (pasal 308)
2. Perbuatan
pidana yang dapat dilakukan oleh petugas KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,
PPK, PPS dan PPLN, meliputi :
a. Memperbaiki
daftar pemilih sementara (pasal 263);
b. Tidak
menindaklanjuti temuan Bawaslau, Panwaslu provinisi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Penwaslu Kecamatan, PPL, PPLN dalam melaku pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman
daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan WNI yang memiliki hak pilih
(pasal 264);
c. Anggota
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan
verifikasi papol calon Peserta Pemilu (Pasal 267);
d. Anggota
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak menindak-lanjuti temuan
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan
verifikasi parpol calon Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi
bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (pasal
268);
e. Anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU
provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) (pasal 275)
f. Penetapan
jumlah surat suara yang dicetak melebihu jumlah yang ditentukan oleh Ketua KPU
(pasal 283)
g. Ketua
dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak memberikan surat suara pengganti apabila
surat suara rusak atau tidak mencatat surat suara di dalam berita cara. (pasal
294)
h. KPU
Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS (pasal 296
ayat (1))
i. Ketua
dan anggota KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/ kota untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS. (pasal 296 ayat (2))
j. Angota
KPU, KPU provinsi, KUP kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaianya
mengakibatkan hilang atau berubahannya berita acara hasil rekapiltulasi
perhitungan perolehan suara/atau sertifikat perhitungan suara (pasal 299 ayat
(1) dan jika dilakukan dengan sengaja, pidana ditambah menjadi 2 kali lipat.
k. Ketua
dan anggota KPPS/KPPSLN yang tidak membuat dan menandatangani berita acara
perolehan suara peserta pemilu dab calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. (pasap
301)
l. KPPS/KPPSLN
yang tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan
perhitungan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada saksi pemilu,
pengawasa pemilu lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS. (pasal 302)
m. KPPS/KPPSLN
yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN
bagi KPPSLN pada hari yang sama (pasal 303);
n. Setiap
Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel
kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara
tersegel kepada KPU kabupaten/kota (pasal 304)
o. PPS
yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya (pasal 305).
p. KPU
tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota secara nasional. (pasal 306)
q. Ketua
dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (pasal 309)
r. Ketua
dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang
dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu
yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(pasal 310)
3. Perbuatan
pidana yang ditujukan pada pelaksana kampanye, seperti :
a. Perbuatan
melanggar pelaksana kampanye (pasal 271);
b. Perbuatan
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye
dengan maksud untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu
tertentu, atau menggunakan haknya tetapi mebuat surat suaranya tidak sah (pasal 274)
c. Karena
kelalaian mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat
desa/kelurahan terganggu, dan apabila dilakukan dengan sengaja, maka pidana
diperberat (pasal 279).
d. Pelaksana,
peserta atau petugas yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan terganggunga
tahapan penyelenggara pemilu.(pasal 280)
4. Perbuatan
pidana yang ditujukan pada peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 277,
bahwa peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139.
5. Perbuatan
pidana yang ditujukan pada pejabat negara/pejabat pemerintah dan lembaga
peradilan, yang meliputi :
a. Setiap Ketua/Wakil
Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstitusi, hakim-hakim pada semua
badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta
Pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) (pasal 272)
b. Pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan
desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan
ayat (5) (pasal 273)
6. Perbuatan
pidana yang ditujukan pada perusahan pencetak surat suara, yang meliputi :
a. Mencetak
surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan. (pasal 284)
b. Tidak
menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara (pasal 285)
Mencermati kembali rumusan tindak pidana
di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan perumusan tindak pidana dalam Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1982 ini tidak sama dengan kebijakan perumusan dalam
KUHP, karena ternyata rumusan tindak pidana mengalami perluasan bukan saja pada
setiap orang, tetapi juga ada beberapa kategori subjek, seperti peserta pemilu,
penyelenggara pemilu, pejabat negera, pemerintah dan peradilan, serta lain
sebagainya. Demikian juga dengan ancaman sanksi pidana, di mana rumusannya cenderung
menggunakan sistem alternatif, yakni antara pidana penjara dan pidana denda,
sementara kebijakan pola perumusan sanksi pidana dalam KUHP hanya bersifat
tunggal, yakni pidana penjara.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana pola perumusan perbuatan dan ancaman pidana ini memang menarik untuk dibicarakan lebih lanjut.
E.
Kebijakan
Hukum Pidana Yang Tidak Integrated (Terpadu)
Mengacu pada kategori rumusan tindak
pidana pemilihan umum sebagaimana diatas, maka apabila ditinjau dari ruang
lingkup kebijakan hukum pidana dapat disimpulkan bahwa sebenarnya perumusan
tindak pidana sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 cenderung
bersifat over kriminalisasi. Artinya, ada rumusan yang sebenarnya tidak perlu
diancam dengan sanksi pidana, karena kualifikasi perbuatan yang dirumuskan
lebih bersifat teknis, oleh sebab itu adalah lebih tepat jika digunakan sanksi
administratif.
Kebijakan hukum pidana, terdapat 2 (dua)
masalah sentral yang mesti menjadi perhatian jika hukum pidana, inklusif sanksi
pidana ingin dilibatkan yakni :[4]
1. Perbuatan
apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana; dan
2. Sanksi
apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Analisa terhadap masalah sentral ini
tidak dapat dipisahkan dari konsepsi integral kebijakan kriminal dengan
kebijakan sosial dan kebijakan pembangunan nasional. Artinya, pemecahan
masalah-masalah di atas harus pula diserahkan untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu dari kebijakan sosial yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
kebijakan hukum pidana termasuk pula kebijakan dalam menangani dua masalah
sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada
kebijakan (policy oriented approach).
Dalam menghadapi dua masalah sentral
di atas, maka terhadap masalah sentral yang pertama harus diperhatikan hal-hal
yang pada intinya :[5]
1. Penggunaan
hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu perwujudan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan
Pancasila; sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk
menanggulangi kejahatan dan mengadakan penggugeran terhadap tindakan
penganggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
2. Perbuatan
yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus
merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan
kerugian (materiil dan sipirutil) atas warga masyarakat.
3. Penggunaan
hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit
principle).
4. Penggunaan
hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari
badan badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas
(overbelasting).
Langkah perumusan tindak pidana yang
mesti diperhatikan, yakni :
1. Apakah
perbuatan itu tidak disukai atatu dibenci oleh masyarakat karena merugikan,
atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;
2. Apakah
biaya kriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost
pembuatan undang undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang
dipikul oleh korban, pelaku dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang
dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.
3. Apakah
akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau
nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.
4. Apakah
perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga
merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.
Sama halnya dengan masalah pemilu,
bahwa penyelenggarannya tidak berdiri sendiri atau bersifat fakultatif, akan
tetapi merupakan bagian dari politik sosial suatu bangsa, dan karena itu
diperlukan adanya pengamanan melalui kebijakan hukum atau politik hukum, yang
dalam hal ini dapat berupa penggunaan sarana hukum administrasi maupun sarana
hukum pidana (penal).
A.
Kesimpulan
Mencermati berbagi fenomena
pelanggaran sebelum, selama dan setelah penyelenggaraan pemilu berlangsung,
diakui bahwa banyak sekali pelanggaran yang diproses dengan aturan undang
undang pemilu, yang tidak memberikan manfaat dilihat dari kepentingan hukum
pidana. Hal ini beralasan, karena dalam konteks penegakan hukum pidana, “spirit
of law” yang mendasari pembentukan undang-undang pemilu.mesti menjadi alasan kenapa
perbuatan yang dilanggar itu mesti ditegakan.
Sebenarnya ada syarat yang perlu
diperhatikan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus pemilu, yakni
adanya keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara “kesadaran hukum” yang
ditanamkan oleh penguasa (legal awarness) dengan perasaan hukum yang spontan
dari rakyat (legal feeling).
Mesti diingat bahwa konsep penegakan
hukum tidak terlepas dari perkembangan demokrasi dan politik, di mana dalam masyarakat yang besar dan pluralistik,
pelaksanaan demokrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik yang banyak
ditentukan oleh pemimpin-pemimpin (elites) organisasi politik dan kelompok kepentingan (interst groups) yang tampil
secara kompetetif. Pada hal mereka justru diharapkan selalu memegang komitmen
terhadap nilai-nilai dasar masyarakat.
B.
Saran
Tentunya makalah ini
masih banyak kekurangan dengan kedhaifan penulis. Untuk itu kami sangat
mengharapkan masukan dan saran yang sangat membantu penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,
Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:Citra Aditya
Hamzah,
Andi. 2008. Pembangunan Hukum Pidana
Indonesia. Bandung: Aspehupiki
Santoso,
Topo. 2002. Tindak Pidana Pemilu.
Jakarta: Sinar Grafika
Sudarto.
1981. Hukum dan Hukum Pidana.
Bandung:Alumni








0 comments:
Posting Komentar