Apa itu kejahatan cyber crime?
Apa itu cyber crime dan sebutkan jenis-jenis dari cyber crime?
Apa saja serangan cyber?
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkambangan kebutuhan masyarakat didunia, teknologi informasi memegang peranan penting, baik dimasa kini maupun masa mendatang. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komuikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Namun, pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi juga memberikan kesempatan pada segelintir orang yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkanya sebagai sarana aksi kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Ini adalah salah satu bukti bahwa teknologi tidak selalu mendatangkan keuntungan bagimanusia.
Cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan komputer. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk menyampaikan/pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Misalnya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, money laundering, hacking, pencurian shotware maupun perusakan hardware. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, karakteristik, bentuk, dan beberapa hal yang menyangkut cybercrime.
B.
Rumusan Masalah
1.Apa definisi cybercrime?
2.Bagaimana karakteristik cybercrime?
3.Bagaimana karakteristik pelaku
dan
motif
cybercrime?
4.Apa saja bentuk-bentuk
dari
cybercrime?
5.Bagaimana cybercrime di
Indonesia?
6.Apa saja undang-undang yang mengatur tindak pidana cybercrime?
C.
Tujuan
1.Untuk mengetahui definisi cybercrime.
2. Untuk mengetahui karakteristik cybercrime.
3. Untuk mengetahui karakteristik pelaku
dan
motif
cybercrime.
4. Untuk memahami Apa saja
bentuk-bentuk
dari
cybercrime.
5. Untuk memahami cybercrime di
Indonesia.
6. Untuk mengetahui undang-undang yang
mengatur
tindak
pidana
cybercrim
PEMBAHASAN
A.Definisi
Cybercrime
Mengenai definisi
kejahatan
computer
sendiri
,sampai
sekarang
para
sarjana
belum
sependapat
mengenai
pengertian
atau
definisi
dari
kejahatan
komputer.
Bahkan penggunaan istilah tindakpidana untuk kejahatan computer dalam bahasa
inggris pun masih belum seragam.Beberapa sarjana menggunakan istilah
“computermisuse”.“computerabuse”,“computer fraund”. Namun para sarjana pada
waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computercrime” oleh
karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional.[1]
Awalnya para ahli
hukum terfokus
pada
alat/perangkat
keras
yaitu
komputer. Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan
internet, maka fokus dari identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih
diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan didunia cyber/maya
melalui sistem informasi yang digunakan. Jadi tidak sekedar pada komponen
hardwarenya saja, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang
dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan. Sehingga akan
lebih tepat jika pemaknaan dari cybercrime adalah kejahatan teknologi
informasi.
Pada dasarnya cybercrime
meliputisemua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem
informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa cybercime merupakan tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikareakania dikategorikan sebagai tindak kriminal.[2]
B.Karakteristik
Cybercrime
Berdasarkan
beberapa
literature
serta
praktiknya,
cybercrime
memiliki beberapa
karakteristik,
yaitu:
a.Perbuatan yang dilakukan
secara ilegal, tanpa hak atau tidak
etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara nama yang berlaku terhadapnya.
b.Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dalam
internet.
c.Perbuatan
tersebutmengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
d.Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e.Perbuatan tersebut sering dilakukan secaratransnasional/melintasi batas negara.[3]
C.Karakteristik
Pelaku Cyber Crime di Indonesia
Cybercrime memiliki bentuk
beragam, karena setiap Negara tidak selalu sama dalam kriminalisasi. Begitu
pula dalam setiap Negara menyebut apakah suatu perbuatan tergolong kejahatan
“cybercrime” atau bukan kejahatan “cybercrime” juga
belum tentu
sama.
Secara teoritik, berkaitan dengan konsepsi kejahatan Mula dimengemukakan bahwa
asas malainse mengajarkan bahwa suatu perbuatan dikategorkan sebagai kejahatan
karena masyarakat dengan sendirinya mengangap perbuatan tersebut jahat.
Sedangkan
berdasarkan
asas
malaprohibita
suatu
perbuatan
jahat
karena melanggar
peraturan perundang-undangan.[4]
Karakterisik selanjutnya yang
merupakan
ciri
khas
pelaku
kejahatan
cybercrime
di
Indoensia
merupakan
usia
muda
dari
golongan
terdidik
dan
terpelajar
seperti
mahasiswa.
Seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia kasus pembobolan situs KPU
pada tahun 2004 pelaku pembobolan yang bernama Dany Firmansyah termasuk seorang
pelajar dia merasa tertantang dengan pernyataan resmi Oleh pengelola situs KPU
tahun 2004 bahwa biaya untuk keamanan dari situs KPU tersebut memakan biaya
hingga puluhan miliar rupiah.
Karakterisitk
pelaku
cybercrime
di
Indonesia
adalah
sebagai
berikut:
a.Mempunyai keterampilan yang
sangat
memadai
dalam
mengoperasikan
komputer,
internet,
serta
program
aplikasinya.
b.Berpendidikan
relative
tinggi
(termasuk
mahasiswa)
c.Tinggal
dikota-kota
besar
yaitu
ibu
kota
kabupaten,
provinsi,
dan
Negara.
d.Menyukai
tantangan
dibidan
teknologi
informasi
yang
berbasis
komputer.
e.Mayoritas
berjenis
kelmain
laki-laki.
f.Mempunyai
kreatifitas
yang
tinggi
dan
ulet
g.Pandai memanfaatkan peluang yang ada untuk melakukan kejahatan dan mayoritas tergabung dalam komunitas underground.
Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cybercrime
adalah
sebagai
berikut:
1.Mengumpulkan dan mempelajari
informasi
yang
ada
mengenai
sistem operasi
computer
atau
jaringan
computer
yang
dipakai
pada
target sasaran.
2.Menyusup
atau
mengakses
jaringan
computer
target
sasaran.
3.Mempelajari
system
computer
dan
mencari
akses
yang
lebih
tinggi.
4.Membuat
backdoor
dan
meninggalkan
jejak.[5]
Berikut
ini
adalah
motif
kegiatan
cybercrime
1.Cybercrime yang menyerang
individu: kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh: pornografi,
cyberstalking,dl.
2.Cybercrime yang menyerang
hak milik (Against Poperty): kejahatan yang dilakukan terhadap hasilkarya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3.Cybercrime yang menyerang
pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan terror, membajak atau punmerusak keamanan suatu pemerintahan,
atau menghancurkansuatunegara.[6]
D.Bentuk-bentuk
Cybercrime
Untuk memudahkan klasifikasi kejahatan komputer
tersebut, maka dari beberapa klasifikasi dapat disimpulkan:
1.Kejahatan-kejahatan
yang
menyangkut
data
atau
informasi
komputer.
2.Kejahatan-kejahatan
yang menyangkut program atau softwar komputer.
3.Pemakaian fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan-kepentingan yang tidak
sesuai
dengan
tujuan
pengelolaan
atau
operasinya.
4.Tindakan-tindakan
yang
menggangu
operasi
komputer.
5.Tindakan merusak perlatan
komputer atau peralatan yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.[7]
Secara umum tedapat beberepa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan
telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.Unauthorize daccessto computer system and
service.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki
atau menyusup secara tidak sah kedalam suatu sistem atau jaringan computer.
Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau
pemalsuan informasi penting dan rahasia. Ciri utama dari perbuatan ini adalah
memasuki system secara tidak sah. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian
melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan
unsur yang menetukan kejahatan.
2.Ilegal
contents
Kejahatan ini dilakukan dengan
jalan memasukan data atau informasi kedalam jaringan internet tentang semua hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum.
Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi,
pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada “isi” data yang dimasukan
kedalam jaringan komputer.
3.Dataforgery
Kejahatan ini dilakukan dengan
cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem
computer sebagai scrip tess document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokume-dokumen perdagangan elektronik dengan cara membuat pesan
seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku,
karena korban sudah terlanjur memasukan data pribadi dan PIN kartu kredit
sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.
4.Cyberespionage
Kejahatan ini dilakukan dengan
jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
(spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada
orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database)
tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung kejaringan komputer.
5.Cybersabotage
and
extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat
gangguan, perusakan
atau
penghancuran
terhadap
data,
program atau
sistem jaringan
computer
yang
terhubung
dengan
internet
secara
tidak
sah. Kejahatan
ini
dilakukan
dengan
cara
menyusupkan
suatu
logicbomb, virus
computer
atau
suatu
program
tertentu,
sehingga
data
program atau
sistem jaringan
computer
tidak
dapat
digunakan,
tidak
dapat
beroperasi
sebagaimana
mestinya,
atau
dapat
beroperasi
tetapi
tidak sesuai
dengan
kehendak
pelaku
kejahatan.
6.Offense against intelectual property
Kejahatan ini ditunjukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain
diinternet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi diinternet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7.Infrengments
of privacy
Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korbannya secara materil maupun immaterial seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainnya.[8]
E.Cybercrime di Indonesia
Kejahatan internet yang
marak
di
Indonesia
meliputi
penipuan
kartu kredit,
penipuan
perbankan,
defacing,
cracking,
judion
line
dan
sebagainya.
Kasus-kasus cyber crime
yang
banyak
terjadi
di
Indonesia
setidaknya
ada
tiga jenis
berdasarkan
modusnya,yaitu:
1.Pencurian
Nomor
Kredit
Penyalahgunaan kartu kreditmilik orang lain diinternet
merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet
di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit
dan bisa dilakukan secara fisik atau online. Nama dan
kartu
kredit
orang
lain
yang
diperoleh
diberbagai
tempat (restaurant,
hotel,
atau
segala
tempat
yang
melakukan
transaksi pembayaran
dengan
kartu
kredit)
dimasukkan
diaplikasi
pembelian barang
diinternet.
2.Memasuki,
Memodifikasi,
atau
Merusak
Homepage
(Hacking)
Pada umumnya tindakan
hacker
Indonesia
belum
separah
aksi
di
Luar
negeri.
Perilaku
hacker
Indonesia
baru
sebatas
masuk
kesuatu
situs komputer lain
yang ternyata rentan penyusupan dan memperitahukan kepada pemiliknya
untuk
berhati-hati.
Diluarnegeri hacker sudah memasuki sistem pebankan dan merusak data base bank.
3.Penyerangan
Situs atau e-mail Melalui Virusatau Spamming
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim
virus melalui e-mail. Diluar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman
yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena
peratuan yang ada belum menjangkaunnya.[9]
F.Undang-Undang yang
Mengatur tentang Cybercrime
1.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2008
Tentang Internet
dan
Transaksi Elektronik
(ITE).
2.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
a.Pasal 362 KUHP
yang
dikenakan
untuk
kasus
carding.
b.Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk kasus
penipuan.
c.Pasal 335 KUHP dapatdikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dinginkannya.
d.Pasal
31
KUHP
dapat
dikenakan
untuk
kasus
pencemaran
nama
baik
dengan
menggunakan
media
internet.
e.Pasal 303 KUHP
dapat
dikenakan
untuk
menjerat
permainan
judi
yang dilakukan secara
online diinternet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f.Pasal
282
KUHP
dapat
digunakan
untuk
kasus
penyebaran
pornografi.
g.Pasal
406
KUHP
dapat
dikenakan
pada
kasus
deface
atau
hacking.
3.
Undang-Undang No.19 Tahun
2002
Tentang
Hak
Cipta
4. Undang-Undang
No.36
Tahun
1999
tentang
Telekomunikasi.
5. Undang-Undang
No.8
Tahun
1997
tentang
Dokumen
Perusahaan
Negara.
6. Undang-Undang
No.25
Tahun
2003
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
No.15
Tahun
2002
tentang
Tindak
Pidana
Pencucian
Uang.
7.
Undang-Undang No.15
Tahun
2003
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana Terorisme.[10]
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Cybercrime meliputi semua tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
Cybercrime memiliki beberapa karakteristik,
yakni perbuatan dilakukan secara ilegal,
perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dalam internet, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun
immaterial, pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya, dan perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi
batas negara. Motif dari tindakan cybercrime ada tiga, yitu;Cybercrime yang
menyerang individu, cybercrime yang menyerang hak milik, dan cybercrime yang
menyerang pemerintah.
Berikut ini adalah
bentuk-bentuk
cybercrime;
unauthorized
daccessto computer
system
and
service,
illegal
contents,
data
forgery,
cyber
espionage, cyber
sabotage and
extortion, ofense against intellectual
property,
infrengments of privacy.
Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu: Pencurian
Nomor Kredit, memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking),
penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Undang-undang yang mengatur tentang cybercrime; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) ,Kitab, Undang-Undang HukumPidana,Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang No.36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
B.Saran
makalah ini penulis
susun,
semoga
dapat
mengambil manfaat dari
makalah ini. Dengan adanya makalah ini diharapkan masyarakat disekitar dan juga
mahasiswa memahami pentingnya mempelajari Tindak Pidana Cybercrime.
Hal ini bertujuan agar
masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi, karena sejatinya,
cybercrime adalah bentuk kejahatan yang harus kita hindari
atau
kita
berantas.
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan
dalam penyusunan makalah ini, akan tetapi pada kenyataanya masih banyak
kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih banyak
minimnya pengetahuan penulis dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan
sebagai bahan evaluasi buat penulis kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuddin, Aziz. 2013. Tindak Pidana Khusus.
Jakarta: Sinar Grafika.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime).
Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Suheimi. 1995. Kejahatan Komputer
.Yogyakarta: Andi Offset.
Mansur, Didik M. Ariefdan
Elisataris Ghultom. 2005. Cyber Law-Aspek Hukum
Teknologi Informasi. Bandung:
RefikaAditama.
Maysaroh, Desy, Cybercrime dan CyberLaw,
http://etikacyberlaw66.blogspot.com/2015/05/makalah-cyber-crime.html?m=1,diaksespada 6 November 2019.
Raharjo, Agus. 2002.
Cybercrime. Bandung: Citra
Adi
Bakt








0 comments:
Posting Komentar