Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH KEJAHATAN CYBERCRIME

 

Apa itu kejahatan cyber crime?
Apa itu cyber crime dan sebutkan jenis-jenis dari cyber crime?
Apa saja serangan cyber?


             A.    Latar Belakang

Seiring dengan perkambangan kebutuhan masyarakat didunia, teknologi informasi memegang peranan penting, baik dimasa kini maupumasa mendatang. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komuikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Namun, pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi juga  memberikan kesempatan pada segelintir orang yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkanya sebagai sarana aksi kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Ini adalah salah satu bukti bahwa teknologi tidak selalu mendatangkan keuntungan bagimanusia.

Cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan komputer. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk menyampaikan/pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Misalnya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, money laundering, hacking, pencurian shotware maupun perusakan hardware. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, karakteristik, bentuk, dan beberapa hal yang menyangkut cybercrime.

B.    Rumusan Masalah

1.Apa definisi cybercrime?

2.Bagaimana karakteristik cybercrime?

3.Bagaimana karakteristik pelaku dan motif cybercrime?

4.Apa saja bentuk-bentuk dari cybercrime?

5.Bagaimana cybercrime di Indonesia?

6.Apa saja undang-undang yang mengatur tindak pidana cybercrime?

C.    Tujuan

1.Untuk mengetahui definisi cybercrime.

2. Untuk mengetahui karakteristik cybercrime.

3. Untuk mengetahui karakteristik pelaku dan motif cybercrime.

4. Untuk memahami Apa saja bentuk-bentuk dari cybercrime.

5. Untuk memahami cybercrime di Indonesia.

6. Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tindak pidana cybercrim


BAB II 

PEMBAHASAN

A.Definisi Cybercrime

               Mengenai definisi kejahatan computer sendiri ,sampai sekarang para sarjana belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer. Bahkan penggunaan istilah tindakpidana untuk kejahatan computer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam.Beberapa sarjana menggunakan istilah “computermisuse”.“computerabuse”,“computer fraund”. Namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computercrime” oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional.[1]

Awalnya para ahli hukum terfokus pada alat/perangkat keras yaitu komputer. Namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang dapat dilakukan didunia cyber/maya melalui sistem informasi yang digunakan. Jadi tidak sekedar pada komponen hardwarenya saja, tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem teknologi informasi yang bersangkutan. Sehingga akan lebih tepat jika pemaknaan dari cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi.

Pada dasarnya cybercrime meliputisemua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa cybercime merupakan tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikareakania dikategorikan sebagai tindak kriminal.[2]

B.Karakteristik Cybercrime

Berdasarkan beberapa literature serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

a.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara nama yang berlaku terhadapnya.

b.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dalam internet.

c.Perbuatan tersebutmengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

d.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

e.Perbuatan tersebut sering dilakukan secaratransnasional/melintasi batas negara.[3]

C.Karakteristik Pelaku Cyber Crime di Indonesia

Cybercrime memiliki bentuk beragam, karena setiap Negara tidak selalu sama dalam kriminalisasi. Begitu pula dalam setiap Negara menyebut apakah suatu perbuatan tergolong kejahatan “cybercrime” atau bukan kejahatan “cybercrime” juga belum tentu sama. Secara teoritik, berkaitan dengan konsepsi kejahatan Mula dimengemukakan bahwa asas malainse mengajarkan bahwa suatu perbuatan dikategorkan sebagai kejahatan karena masyarakat dengan sendirinya mengangap perbuatan tersebut jahat.

Sedangkan berdasarkan asas malaprohibita suatu perbuatan jahat karena melanggar peraturan perundang-undangan.[4] Karakterisik selanjutnya yang merupakan ciri khas pelaku kejahatan cybercrime di Indoensia merupakan usia muda dari golongan terdidik dan terpelajar seperti mahasiswa. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004 pelaku pembobolan yang bernama Dany Firmansyah termasuk seorang pelajar dia merasa tertantang dengan pernyataan resmi Oleh pengelola situs KPU tahun 2004 bahwa biaya untuk keamanan dari situs KPU tersebut memakan biaya hingga puluhan miliar rupiah.

Karakterisitk pelaku cybercrime di Indonesia adalah sebagai berikut:

a.Mempunyai keterampilan yang sangat memadai dalam mengoperasikan komputer, internet, serta program aplikasinya.

b.Berpendidikan relative tinggi (termasuk mahasiswa)

c.Tinggal dikota-kota besar yaitu ibu kota kabupaten, provinsi, dan Negara.

d.Menyukai tantangan dibidan teknologi informasi yang berbasis komputer.

e.Mayoritas berjenis kelmain laki-laki.

f.Mempunyai kreatifitas yang tinggi dan ulet

g.Pandai memanfaatkan peluang yang ada untuk melakukan kejahatan dan mayoritas tergabung dalam komunitas underground.

Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cybercrime adalah sebagai berikut:

1.Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi computer atau jaringan computer yang dipakai pada target sasaran.

2.Menyusup atau mengakses jaringan computer target sasaran.

3.Mempelajari system computer dan mencari akses yang lebih tinggi.

4.Membuat backdoor dan meninggalkan jejak.[5]

 

Berikut ini adalah motif kegiatan cybercrime

1.Cybercrime yang menyerang individu: kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh: pornografi, cyberstalking,dl.

2.Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Poperty): kejahatan yang dilakukan terhadap hasilkarya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

3.Cybercrime yang menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak atau punmerusak keamanan suatu pemerintahan, atau menghancurkansuatunegara.[6]

 

D.Bentuk-bentuk Cybercrime

Untuk memudahkan klasifikasi kejahatan komputer tersebut, maka dari beberapa klasifikasi dapat disimpulkan:

1.Kejahatan-kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.Kejahatan-kejahatan yang menyangkut program atau softwar komputer.

3.Pemakaian fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.

4.Tindakan-tindakan yang menggangu operasi komputer.

5.Tindakan merusak perlatan komputer atau peralatan yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.[7] Secara umum tedapat beberepa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1.Unauthorize daccessto computer system and service.

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah kedalam suatu sistem atau jaringan computer. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau pemalsuan informasi penting dan rahasia. Ciri utama dari perbuatan ini adalah memasuki system secara tidak sah. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan unsur yang menetukan kejahatan.

2.Ilegal contents

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukan data atau informasi kedalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada “isi” data yang dimasukan kedalam jaringan komputer.

3.Dataforgery

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem computer sebagai scrip tess document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokume-dokumen perdagangan elektronik dengan cara membuat pesan seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku, karena korban sudah terlanjur memasukan data pribadi dan PIN kartu kredit sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.

4.Cyberespionage

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database) tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung kejaringan komputer.

5.Cybersabotage and extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet secara tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logicbomb, virus computer atau suatu program tertentu, sehingga data program atau sistem jaringan computer tidak dapat digunakan, tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, atau dapat beroperasi tetapi tidak sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan.

6.Offense against intelectual property

Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain diinternet. Sebagai contoh adalah penyiaran suatu informasi diinternet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.

7.Infrengments of privacy

Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korbannya secara materil maupun immaterial seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainnya.[8]

E.Cybercrime di Indonesia

Kejahatan internet yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, defacing, cracking, judion line dan sebagainya. Kasus-kasus cyber crime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya,yaitu:

1.Pencurian Nomor Kredit

Penyalahgunaan kartu kreditmilik orang lain diinternet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau online. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh diberbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan diaplikasi pembelian barang diinternet.

2.Memasuki, Memodifikasi, atau Merusak Homepage (Hacking)

Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di

Luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk kesuatu

situs komputer lain yang ternyata rentan penyusupan dan memperitahukan  kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Diluarnegeri hacker sudah memasuki sistem pebankan dan merusak data base bank.

3.Penyerangan Situs atau e-mail Melalui Virusatau Spamming

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Diluar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peratuan yang ada belum menjangkaunnya.[9]

 

F.Undang-Undang yang Mengatur tentang Cybercrime

1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

a.Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.

b.Pasal 378 KUHP dapat digunakan untuk kasus penipuan.

c.Pasal 335 KUHP dapatdikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dinginkannya.

d.Pasal 31 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik

dengan menggunakan media internet.

e.Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online diinternet dengan penyelenggara dari Indonesia.

f.Pasal 282 KUHP dapat digunakan untuk kasus penyebaran pornografi.

g.Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking.

3.   Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

4.  Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

5.  Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Negara.

6.  Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

7.      Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[10]


BAB III

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

Cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yakni perbuatan dilakukan secara ilegal, perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dalam internet, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial, pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya, dan perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. Motif dari tindakan cybercrime ada tiga, yitu;Cybercrime yang menyerang individu, cybercrime yang menyerang hak milik, dan cybercrime yang menyerang pemerintah.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk cybercrime; unauthorized daccessto computer system and service, illegal contents, data forgery, cyber espionage, cyber sabotage and extortion, ofense against intellectual property, infrengments of privacy.

Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu: Pencurian Nomor Kredit, memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking), penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Undang-undang yang mengatur tentang cybercrime; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) ,Kitab, Undang-Undang HukumPidana,Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang No.36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,

B.Saran

makalah ini penulis susun, semoga dapat mengambil manfaat dari makalah ini. Dengan adanya makalah ini diharapkan masyarakat disekitar dan juga mahasiswa memahami pentingnya mempelajari Tindak Pidana Cybercrime.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi, karena sejatinya, cybercrime adalah bentuk kejahatan yang harus kita hindari atau kita berantas.

Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, akan tetapi pada kenyataanya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih banyak minimnya pengetahuan penulis dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan sebagai bahan evaluasi buat penulis kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA

 

Syamsuddin, Aziz. 2013. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada.

Suheimi. 1995. Kejahatan Komputer .Yogyakarta: Andi Offset.

Mansur, Didik M. Ariefdan Elisataris Ghultom. 2005. Cyber Law-Aspek Hukum

Teknologi Informasi. Bandung: RefikaAditama.

Maysaroh, Desy, Cybercrime dan CyberLaw,

http://etikacyberlaw66.blogspot.com/2015/05/makalah-cyber-crime.html?m=1,diaksespada 6 November 2019.

Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime. Bandung: Citra Adi Bakt



 

 



[1] 

BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar