A.
Pendahuluan
Hukum Islam
dan era globalisasi sering diartikan sebagai dua hal yang sangat berbeda,
bahkan saling bertentangan. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan
sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu
Allah yang bersifat qadim (tidak berubah). Sedaliknya sera globalisasi
mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang
bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada yang bersifat stabil dan
statis.
Hukum Islam
bukan suatu yang statis, tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan
arus globalisasi yang bergerak cepat. Fleksibilitas yang dimiliki hukum Islam
dapat menjadikan hukum Islam mampu mengikuti dan menghadapi era globalisasi
karena telah mengalami pengembangan pemikiran melalui hasil Ijtihad.
Ada banyak tokoh-tokoh Islam pembaharu dan modernis yang mewarnai perkembangan pemikiran modern hukum Islam di dunia maupun di Indonesia. Salah satunya yaitu Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Seorang tokoh Islam yang lahir di Aceh. Hasbi merupakan salah satu ulama yang selalu menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman.
C. Biografi Teungku Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy
Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy lahir pada tanggal 10 Maret 1904 di Lhokseumawe,
Aceh Utara. Dia berasal dari keluarga pejabat, dimana ayahnya yang bernama
Teungku Muhammad Husen Ibnu Muhammad Su’ud adalah seorang ulama terkenal yang
memiliki pesantren dan seorang Qadhi Chik. Ibunya adalah Teungku Amrah yang
merupakan putri dari Teungku Abdul Aziz yang memangku jabatan Qadhi Chik
Maharaja Mangkubumi. Berdasarkan silsilahnya, Hasbi merupakan keturunan ke-37
dari Abu Bakar ash-Shiddieq.
Meskipun
Hasbi berasal dari keluarga terpandang serta keturunan Abu Bakar Ash-Shiddieq,
namum tidak memberikan jaminan keistimewaan hidup pada Hasbi. Ketika berusia
enam tahun ibunya wafat dan diasuh oleh Teungku Syamsiyah (bibinya) karena
ayahnya menikah lagi. Dua tahun kemudian tepatnya pada tahun 1912 bibinya
meninggal dunia. Kemudian Hasbi tinggal bersama kakeknya Teungku Maneh. Sejak
tinggal di rumah kakeknya, Hasbi sering tidur di Meunasah (Langgar) sampai dia
pergi Meudagang atau nyantri drai satu pesantren ke pesantren lainnya yang
berada di pusat Kerajaan Pasai.
Sejak
remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh karena ia sudah aktif
berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dalam karir akademiknya,
menjelang wafat Hasbi memperoleh dua gelar Doctor Honoris Causa karena
jasa-jasanya terhadap perkembangan perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu
pengetahuan ke-Islaman di Indonesia. Satu diperoleh dari Universitas Islam
Bandung (UNISBA) pada tanggal 22 Maret 1975 dan satunnya lagi dari IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1975
D. Pokok Pikiran Hasbi Tentang Pembaharuan
Fiqh
Ada beberapa pokok pikiran Hasbi mengenai pembaharuan
fiqh, yaitu :
1. Membedakan antara fiqh dan Hukum Syari’at
Hasbi mengartikan syari’at dalam istilah fiqh Islam
sebagai hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk para hambanya dengan perantara
Rasul-Nya agar diamalkan dengan penuh keimanan, baik hukum tersebut berhubungan
dengan amaliyyah maupun berhubungan dengan akidah dan akhlak. Sedangkan
fiqh adalah hukum-hukum yang diperoleh manusia (ulama-ulama) dengan jalan Ijtihad.
Dengan demikian, hukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut sebagai fiqh tetapi
syari’at.
2. Elastisitas metodologi Hukum Islam
Salah satu faktor yang menunjang pembaharuan pemikiran
Hasbi yakni sikapnya yang terbuka untuk menerima metodologi hukum Islam semua
madzhab, tidak hanya terikat pada satu madzhab tertentu. Fiqh yang ada pada
madzhab dihasilkan berdasarkan metodologi yang dianut setiap madzhab itu
sendiri. Bahkan dapat dikatakan, karena pebedaan metodologilah yang melahirkan
hukum-hukum fiqh yang beragam. Diantara metodologi hukum Islam yang sangat
berperan dalam perkembangan ataupun pembaharuan fiqh adalah Ijma’, Qiyas, Maslahat
Mursalah, ‘Urf, dan kaedah mengubah hukum karena berubahnya masa.
3. Fiqh merupakan Potret Peradaban Suatu
Masyarakat
Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh yang
berlatar kesejarahan dapat ditemukan dalam berbagai hal. Contohnya, kebolehan
keturunan Bani Hasyim menerima bagian harta atas zakat. Pendapat Hasbi ini
bertolak belakang dengan pendapat Jumhur Ulama yang tidak membenarkan keluarga
Nabi menerima zakat. Menurut Hasbi alasan dibolehkannya keturunan Bani Hasyim
menerima zakat ialah Nabi sengaja tidak memberikan bagian zakat kepada Bani
Hasyim semata-mata untuk menghindari tuduhan bahwa Nabi menggunakan harta zakat
untuk kepentingan keluarga dan agar tidak dikatakan bahwa pemungutan zakat
adalah jalan untuk mengisi pembendaharaan pribadi dan keluarganya.
4. Semua Madzhab Fiqh Mengandung Kebenaran
Hasbi berpendapat bahwa pendapat seorang ahli hukum
harus diikuti disegala masa dan tempat karena dunia terus berkembang dan
masyarakat terus maju. Madzhab yang berkembang, baik empat madzhab yang
terkenal maupun madzhab lain yang kurang terkenal dan tidak dibukukan dengan
sempurna memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at.
5. Fiqh dengan Kepribadian Indonesia
Nalar berfikir yang digunakan Hasbi dengan gagasan
fiqh Indonesia adalah salah satu keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam
sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan
Ijtihad-ijtihad baru. Dasar hukum Islam yang selama ini telah mapan dan mantap,
seperti Ijma’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf. Prinsip perubahan hukum
karena perbahan masa dan tempat, justru akan menuai ketidak sesuaian ketika
tidak ada Ijtihad baru. Dengan berpegang pada paradigma itu, dalam konteks
pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan Ijtihad merupakan isu using
yang harus segera ditinggalkan.
Hasbi mengamati bahwa ulama di negeri ini mampu
mengeluarkan fiqh yang berkepribadian Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor
yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional yang begitu kuat atau
fanatik terhadap madzhab tertentu. Untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia,
diperlukan kesadaran dan kearifan yang tinggi dari para pihak, terutama ketika
melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi histori atas pemikiran hukum
Islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum
Islam baru bisa berjalan dengan baik apabila sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan, atau dengan
kebudayaan dan tradisi setempat, bukan dengan memaksa format hukum Islam yang
terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan waktu baru, yang
jauh berbeda.
E. Pemikiran Modern Hukum Islam Teungku Muhammad
Hasbi Ash-Shiddieqy
Beberapa
pendapat pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ialah sebagai berikut
:
1. Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jum’at
Dalam pandangan Hasbi pada hari Jum’at tidak ada shalat dzuhur empat rakaat.
Oleh karena itu, orang yang tidak sempat mengikuti shalat Jum’at berjamaah atau
orang yang berhalangan hadir berjamaah shalat Jum’at di masjid, baik karena
sakit atau sebab lain harus melaksanakan shalat Jum’at baik secara bersama-sama
maupun sendiri sebanyak dua rakaat. Menurut Hasbi, berjamaah dan khutbah bukan
merupakan rukun atau syarat sah shalat Jum’at.
Pemikiran Hasbi tersebut didasarkan pada Q.S. al-Jumuah (62) ayat 9. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa shalat tengah hari pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, bukan shalat yang namanya dzuhur, perintahnya bersifat umum yaitu kepada laki-laki maupun perempuan baik dalam perjalanan jauh atau tidak, sakit atau tidak yaitu pada kalimat يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا. Dari keumuman ayat tersebut, sejauh belum ada yang mengkhususkan, maka berlaku umum. Maka kewajiban shalat Jum’at berlaku untuk seluruh mukallaf.
2. Persoalan Zakat
Mengenai persoalan zakat Hasbi sependapat dengan
Jumhur ulama yang mengatakan bahwa yang menjadi obyek zakat adalah harta, bukan
orang. Oleh karena itu, dalam pandangannya zakat dapat dipungut dari masyarakat
non-muslim sebagai perimbangan atas tanggungan pemerintah dalam mensejahterakan
rakyatnya. Hasbi mendasarkan pendapatnya dengan: Pertama, hukum zakat berlaku
untuk setiap agama; Kedua, keputusan Umar bin Khaththab yang memungut zakat
dari kaum Nasrani Bani Taghluba.. demikian halnya fakir miskin dari kalangan
non-muslim berhak memperoleh bagian zakat. Pandangan Hasbi tersebut didasarkan
pada fungsi zakat sebagai upaya membina kesejahteraan masyarakat dalam satu
negara.
3. Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri
Dalam penafsirannya terhadap Q.S. al-Maidah ayat 38,
Hasbi mengatakan, “diantara hukum yang diterangkan kepada kamu adalah hukum
bagi pencuri baik laki-laki maupun perempuan. Maka barang siapa mencuri,
laki-laki maupun perempuan, hakim hendaknya menghukum dan memotong tangan
kanannya dari telapak tangan sehingga pergelangan tangan sebagai hukuman atas
perbuatannya yang mengambil harta orang lain.”
Dalam pandangan Hasbi, ayat tersebut tegas menetapkan
hukum memotong tangan pencuri. Ayat tersebut tidak menetapkan batas minimum
barang curian, yang dapat dijtuhi hukuman potongan tangan. Menurut Hasbi,
seseorang yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan adalah pencuri yang telah
berulang kali mencuri. Adapun pencuri yang baru sekali atau dua kali berbuat
dan perbuatannya itu belum menjadi kebiasaan, maka dia tidak akan dijatuhi
hukuman potong tangan. Menurut Hasbi, hukuman potong tangan dilakukan sebagai
upaya terakhir ketika tidak ada lagi jalan untuk memperbaikinya. Bahkan hukuman
potong tangan tersebut dapat digugurkan apabila adanya pemberian maaf atau
dengan tobat, asal perkara pencuriannya belum sampai kepada hakim.
4. Hukum Bagi Orang Yang Berzina
Berkaitan hukuman bagi orang yang berzina, Hasbi
mengartikan Q.S. an-Nur ayat 2 dengan:
“Perempuan
yang berzina dan lelaki yang berzina, maka cambuklah masing-masing 100 kali.
Janganlah kamu dipengaruhi oleh rasa kasihan dalam menjalankan hukum Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukum
cambuk itu disaksikan oleh segolongan mukmin.”
Dalam penjelasan tafsirnya, Hasbi menguraikan bahwa
ayat tersebut menerangkan tentang hukuman terhadap orang yang berzina, dalam
status merdeka (bukan budak), telah cukup umur dan berakal sehat, baik sudah
menikah maupun lajang, maka cambuklah 100 kali.
Penafsiran Hasbi tersebut berbeda dengan pemahaman
para ulama yang mengatakan bahwa hukuman 100 kali cambuk berlaku bagi mereka
yang masih lajang, yakni perempuan yang masih perawan dan laki-laki yang masih
jejaka. Sedangkan bagi yang telah menikah (berumah tangga), dikenai hukuman
cambuk dan rajam dengan batu sampai mati. Dalam Hadis menambahkan hukuman bagi
pezina yang masih lajang untuk diasingkan selama satu tahun.
Menurut Hasbi, hukuman rajam dalam hadis yang
diriwayatkan dari Nabi, baik qauli maupun fi’li, demikian pula
ayat mengenai rajam, berlaku atau diturunkan sebelum ayat-ayat dalam Q.S.
an-Nur ayat 1-7 dan sebelum Q.S. an-Nisa ayat 25. Sehingga hukuman yang muhkam
dan terus berlaku hingga sekarang adalah hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri, hendaklah
dilakukan didepan banyak orang, supaya memberikan rasa takut kepada orang yang
ingin berzina dan supaya menjadi pelajaran bagi orang lain. Ibnu Abbas,
berpendapat bahwa hukum cambuk sekurang-kurangnya disaksikan oleh empat orang.
Sedangkan, al-Hasni berpendapat minimal 10 orang.
F. Karya-karya Teungku Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy
Hasbi
merupakan salah satu ulama yang produktif dalam menuliskan ide pemikiran Islam.
Ia berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang
fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu
al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman
yang bersifat umum.
Bidang
Tafsir dan ilmu al-Qur’an: Beberapa Rangkaian Ayat (1952); Sejarah dan
Pengantar Ilmu Tafsir (1954); Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nur (1956); Tafsir Al
Bayan (1966); Mujizat al-Qur’an (1966); dan Ilmu Ilmu al-Qur’an: Media Pokok
dalam Menafsirkan al-Qur’an (1972).
Bidang Hadis
dan Ilmu Hadis: Beberapa Rangkuman Hadis (1952); Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadis (1954); 2002 Mutiara Hadits, 8 jilid (1954-1980); Pokok-pokok Ilmu
Dirayah Hadis (1958); Problematika Hadis sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam
(1964); Koleksi Hadis-hadis Hukum, 11 jilid (1970-1976); Rijalul Hadis (1970);
Sejarah Perkembangan Hadis (1973).
Bidang fiqh:
Sejarah Peradilan Islam (1950); Tuntunan Qurban (1950); Pedoman Shalat;
Hukum-hukum Fiqih Islam; Pengantar Hukum Islam (1953); Pedoman Zakat; Al-Ahkam
– pedoman Muslimin (1953); Pedoman Puasa; Kuliah Ibadah; Pemindahan Darah
Dipandang sari Sudut Hukum Islam (1954); Ichtisar Tuntunan Zakat dan Fitrah
(1958); Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman (1961); Peradilan dan Hukum
Acara Islam; Poligami menurut Syariat Islam; Pengantar Ilmu Fiqih (1967);
Baitul Mal Sumber-sumber dan Penggunaan Keuangan Negara Menurut Ajaran Islam
(1968); Zakat sebagai Salah Satu Unsur Pembina Masyarakat Sejahtera (1969);
Asas-asas Hukum Tatanegara Menurut Syariat Islam (1969); Sejarah Pertumbuhan
dan Perkembangan Hukum Islam (1971); Hukum Antar Golongan dalam Fikih Islam;
Perbedaan Mathla’ Tidak Mengharuskan Kita Berlainan pada Memulai Puasa (1971);
Ushul Fikih; Ilmu Kenegaraan dalah Fikih Islam (1971); Beberapa Problematika
Hukum Islam (1972); Kumpulan Soal Jawab (1973); Pidana Mati dalam Syari’at Islam;
Sebab-sebab Perbedaan Faham Para Ulama dalam Menetapkan Hukum Islam;
Pokok-pokok Pegangan imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam; Pengantar
Fiqih Muamalah; Fakta-fakta Keagungan Syariat Islam (1974); Falsafah Hukum Islam
(1975); Fikih Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat, dan Tuntas (1975);
Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab (1975); Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama
dalam Membina Hukum Islam (1975); Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam (1976);
Pedoman Haji.
G. Kesimpulan
Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy merupakan salah satu tokoh pembaharu dan modernis
hukum Islam di Indonesia yang berasal dari Aceh. Hasbi selalu mencoba
menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman yang ada di
Indonesia. Hasbi lahir dari keluarga pejabat di Aceh dan merupakan keturunan
ke-37 Abu Bakar Ash-Shiddieq. Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh
masyarakat Aceh karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam
diskusi-diskusi. Dalam karier akademiknya, menjelang wafat Hasbi memperoleh dua
gelar Doctor Honoris Causa karena jasa-jasanya terhadap perkembangan
perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan ke-Islaman di
Indonesia.
Pokok
pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh ialah: pertama membedakan antara fiqh
dengan hukum Syari’at. Dimana hhukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut
sebagai fiqh tetapi syari’at. Kedua, elastisitas metodologi hukum Islam.
metodologi hukum Islam yang sangat berperan dalam perkembangan maupun
pembaharuan fiqh adalah Ima’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan kaedah
mengubah hukum karena berubahnya masa. Ketiga, fiqh merupakan potret peradaban
suatu masyarakat. Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh selalu berlatar
pada kesejarahan. Keempat, semua madzhab mengandung kebenaran. Semua madzhab
memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at. Kelima, fiqh dengan kepribadian
Indonesia. Nalar berfikir Hasbi yang digunakan ialah bahwa prinsip-prinsip hukum
Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan dan
Ijtihad-ijtihad baru.
Diantara
pemikiran-pemikiran modern Hasbi, diantaranya ialah: pertama, hukum shalat
dzhuhur pada hari Jum’at. Hasbi berpendapat bahwa tidak ada shalat dzhuhur
empat rakaat pada hari Jum’at serta shalat Jum’at berlaku untuk seluruh
mukallaf baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, persoalan zakat, Hasbi
mengatakan bahwa zakat tidak hanya dipungut dari orang Islam saja melainkan
juga dari orang non-Muslim. Ketiga, hukum potong tangan bagi pencuri. Dalam
pandangan Hasbi orang yang berhak dihukum potong tangan ialah yang mencuri
berulang kali bukan orang yang mencuri sekali atau dua kali. Keempat, hukum
bagi orang berzina. Hasbi tidak membedakan hukuman bagi orang yang masih lajang
maupun telah berkeluarga. Semuanya sama-sama dihukum cambuk 100 kali.
Hasbi berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman yang bersifat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad, Mahsun. 2005. Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta
: LKIS Pelangi Aksara Yogyakarta.
Ma’arif, Toha. 2015. Fiqh Indonesia Mennurut
Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi, Hazairin, dan Munawir Syadzali. Jurnal
Pengembangan Masyarakat Islam. Vol. 8 (2)
Mutawalli, Muhammad. 2015. Pemikiran Hasybi
Ash-Shiddieqy dalam Hukum Islam. https://media.neliti.com/media/publications/69442-ID-fiqih-indonesia-menurut-pemikiran-hasbi.pdf diakses pada tanggal 8 November 2019 pukul
18.30 WIB
Riyan, Muhammad. 2018. Pemikiran Hukum Islam Hasbi
Ash-Shiddiqy. TAZKIYA Jurnal KeIslaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan.
Vol. 19 (1)
Supian, Aan. 2012. Kontribusi Pemikiran Hasbi
Ash-Shiddieqy dalam Bidang Fikih. Jurnal Media Syariah. Vol. 14 (2)








0 comments:
Posting Komentar