Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY SEBAGAI PENGGAGAS FIQH INDONESIA


Siapa Hasbi Assidiqi?

A.    Pendahuluan

Hukum Islam dan era globalisasi sering diartikan sebagai dua hal yang sangat berbeda, bahkan saling bertentangan. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim (tidak berubah). Sedaliknya sera globalisasi mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada yang bersifat stabil dan statis.

Hukum Islam bukan suatu yang statis, tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan arus globalisasi yang bergerak cepat. Fleksibilitas yang dimiliki hukum Islam dapat menjadikan hukum Islam mampu mengikuti dan menghadapi era globalisasi karena telah mengalami pengembangan pemikiran melalui hasil Ijtihad.

Ada banyak tokoh-tokoh Islam pembaharu dan modernis yang mewarnai perkembangan pemikiran modern hukum Islam di dunia maupun di Indonesia. Salah satunya yaitu Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Seorang tokoh Islam yang lahir di Aceh. Hasbi merupakan salah satu ulama yang selalu menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman.

C.    Biografi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy lahir pada tanggal 10 Maret 1904 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Dia berasal dari keluarga pejabat, dimana ayahnya yang bernama Teungku Muhammad Husen Ibnu Muhammad Su’ud adalah seorang ulama terkenal yang memiliki pesantren dan seorang Qadhi Chik. Ibunya adalah Teungku Amrah yang merupakan putri dari Teungku Abdul Aziz yang memangku jabatan Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi. Berdasarkan silsilahnya, Hasbi merupakan keturunan ke-37 dari Abu Bakar ash-Shiddieq.

Meskipun Hasbi berasal dari keluarga terpandang serta keturunan Abu Bakar Ash-Shiddieq, namum tidak memberikan jaminan keistimewaan hidup pada Hasbi. Ketika berusia enam tahun ibunya wafat dan diasuh oleh Teungku Syamsiyah (bibinya) karena ayahnya menikah lagi. Dua tahun kemudian tepatnya pada tahun 1912 bibinya meninggal dunia. Kemudian Hasbi tinggal bersama kakeknya Teungku Maneh. Sejak tinggal di rumah kakeknya, Hasbi sering tidur di Meunasah (Langgar) sampai dia pergi Meudagang atau nyantri drai satu pesantren ke pesantren lainnya yang berada di pusat Kerajaan Pasai.

Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dalam karir akademiknya, menjelang wafat Hasbi memperoleh dua gelar Doctor Honoris Causa karena jasa-jasanya terhadap perkembangan perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan ke-Islaman di Indonesia. Satu diperoleh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tanggal 22 Maret 1975 dan satunnya lagi dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1975

D.    Pokok Pikiran Hasbi Tentang Pembaharuan Fiqh

Ada beberapa pokok pikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh, yaitu :

1.     Membedakan antara fiqh dan Hukum Syari’at

Hasbi mengartikan syari’at dalam istilah fiqh Islam sebagai hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk para hambanya dengan perantara Rasul-Nya agar diamalkan dengan penuh keimanan, baik hukum tersebut berhubungan dengan amaliyyah maupun berhubungan dengan akidah dan akhlak. Sedangkan fiqh adalah hukum-hukum yang diperoleh manusia (ulama-ulama) dengan jalan Ijtihad. Dengan demikian, hukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut sebagai fiqh tetapi syari’at.

2.     Elastisitas metodologi Hukum Islam

Salah satu faktor yang menunjang pembaharuan pemikiran Hasbi yakni sikapnya yang terbuka untuk menerima metodologi hukum Islam semua madzhab, tidak hanya terikat pada satu madzhab tertentu. Fiqh yang ada pada madzhab dihasilkan berdasarkan metodologi yang dianut setiap madzhab itu sendiri. Bahkan dapat dikatakan, karena pebedaan metodologilah yang melahirkan hukum-hukum fiqh yang beragam. Diantara metodologi hukum Islam yang sangat berperan dalam perkembangan ataupun pembaharuan fiqh adalah Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, ‘Urf, dan kaedah mengubah hukum karena berubahnya masa.

3.     Fiqh merupakan Potret Peradaban Suatu Masyarakat

Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh yang berlatar kesejarahan dapat ditemukan dalam berbagai hal. Contohnya, kebolehan keturunan Bani Hasyim menerima bagian harta atas zakat. Pendapat Hasbi ini bertolak belakang dengan pendapat Jumhur Ulama yang tidak membenarkan keluarga Nabi menerima zakat. Menurut Hasbi alasan dibolehkannya keturunan Bani Hasyim menerima zakat ialah Nabi sengaja tidak memberikan bagian zakat kepada Bani Hasyim semata-mata untuk menghindari tuduhan bahwa Nabi menggunakan harta zakat untuk kepentingan keluarga dan agar tidak dikatakan bahwa pemungutan zakat adalah jalan untuk mengisi pembendaharaan pribadi dan keluarganya.

4.     Semua Madzhab Fiqh Mengandung Kebenaran

Hasbi berpendapat bahwa pendapat seorang ahli hukum harus diikuti disegala masa dan tempat karena dunia terus berkembang dan masyarakat terus maju. Madzhab yang berkembang, baik empat madzhab yang terkenal maupun madzhab lain yang kurang terkenal dan tidak dibukukan dengan sempurna memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at.

5.     Fiqh dengan Kepribadian Indonesia

Nalar berfikir yang digunakan Hasbi dengan gagasan fiqh Indonesia adalah salah satu keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan Ijtihad-ijtihad baru. Dasar hukum Islam yang selama ini telah mapan dan mantap, seperti Ijma’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf. Prinsip perubahan hukum karena perbahan masa dan tempat, justru akan menuai ketidak sesuaian ketika tidak ada Ijtihad baru. Dengan berpegang pada paradigma itu, dalam konteks pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan Ijtihad merupakan isu using yang harus segera ditinggalkan.

Hasbi mengamati bahwa ulama di negeri ini mampu mengeluarkan fiqh yang berkepribadian Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional yang begitu kuat atau fanatik terhadap madzhab tertentu. Untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan kearifan yang tinggi dari para pihak, terutama ketika melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi histori atas pemikiran hukum Islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum Islam baru bisa berjalan dengan baik apabila sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan, atau dengan kebudayaan dan tradisi setempat, bukan dengan memaksa format hukum Islam yang terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan waktu baru, yang jauh berbeda. 

E.    Pemikiran Modern Hukum Islam Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Beberapa pendapat pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ialah sebagai berikut :

1.     Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jum’at

Dalam pandangan Hasbi pada hari Jum’at tidak ada shalat dzuhur empat rakaat. Oleh karena itu, orang yang tidak sempat mengikuti shalat Jum’at berjamaah atau orang yang berhalangan hadir berjamaah shalat Jum’at di masjid, baik karena sakit atau sebab lain harus melaksanakan shalat Jum’at baik secara bersama-sama maupun sendiri sebanyak dua rakaat. Menurut Hasbi, berjamaah dan khutbah bukan merupakan rukun atau syarat sah shalat Jum’at.

Pemikiran Hasbi tersebut didasarkan pada Q.S. al-Jumuah (62) ayat 9. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa shalat tengah hari pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, bukan shalat yang namanya dzuhur, perintahnya bersifat umum yaitu kepada laki-laki maupun perempuan baik dalam perjalanan jauh atau tidak, sakit atau tidak yaitu pada kalimat يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا. Dari keumuman ayat tersebut, sejauh belum ada yang mengkhususkan, maka berlaku umum. Maka kewajiban shalat Jum’at berlaku untuk seluruh mukallaf. 

2.     Persoalan Zakat

Mengenai persoalan zakat Hasbi sependapat dengan Jumhur ulama yang mengatakan bahwa yang menjadi obyek zakat adalah harta, bukan orang. Oleh karena itu, dalam pandangannya zakat dapat dipungut dari masyarakat non-muslim sebagai perimbangan atas tanggungan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Hasbi mendasarkan pendapatnya dengan: Pertama, hukum zakat berlaku untuk setiap agama; Kedua, keputusan Umar bin Khaththab yang memungut zakat dari kaum Nasrani Bani Taghluba.. demikian halnya fakir miskin dari kalangan non-muslim berhak memperoleh bagian zakat. Pandangan Hasbi tersebut didasarkan pada fungsi zakat sebagai upaya membina kesejahteraan masyarakat dalam satu negara.

3.     Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri

Dalam penafsirannya terhadap Q.S. al-Maidah ayat 38, Hasbi mengatakan, “diantara hukum yang diterangkan kepada kamu adalah hukum bagi pencuri baik laki-laki maupun perempuan. Maka barang siapa mencuri, laki-laki maupun perempuan, hakim hendaknya menghukum dan memotong tangan kanannya dari telapak tangan sehingga pergelangan tangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang mengambil harta orang lain.”

Dalam pandangan Hasbi, ayat tersebut tegas menetapkan hukum memotong tangan pencuri. Ayat tersebut tidak menetapkan batas minimum barang curian, yang dapat dijtuhi hukuman potongan tangan. Menurut Hasbi, seseorang yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan adalah pencuri yang telah berulang kali mencuri. Adapun pencuri yang baru sekali atau dua kali berbuat dan perbuatannya itu belum menjadi kebiasaan, maka dia tidak akan dijatuhi hukuman potong tangan. Menurut Hasbi, hukuman potong tangan dilakukan sebagai upaya terakhir ketika tidak ada lagi jalan untuk memperbaikinya. Bahkan hukuman potong tangan tersebut dapat digugurkan apabila adanya pemberian maaf atau dengan tobat, asal perkara pencuriannya belum sampai kepada hakim.

4.     Hukum Bagi Orang Yang Berzina

Berkaitan hukuman bagi orang yang berzina, Hasbi mengartikan Q.S. an-Nur ayat 2 dengan:

Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, maka cambuklah masing-masing 100 kali. Janganlah kamu dipengaruhi oleh rasa kasihan dalam menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukum cambuk itu disaksikan oleh segolongan mukmin.”

Dalam penjelasan tafsirnya, Hasbi menguraikan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang hukuman terhadap orang yang berzina, dalam status merdeka (bukan budak), telah cukup umur dan berakal sehat, baik sudah menikah maupun lajang, maka cambuklah 100 kali.

Penafsiran Hasbi tersebut berbeda dengan pemahaman para ulama yang mengatakan bahwa hukuman 100 kali cambuk berlaku bagi mereka yang masih lajang, yakni perempuan yang masih perawan dan laki-laki yang masih jejaka. Sedangkan bagi yang telah menikah (berumah tangga), dikenai hukuman cambuk dan rajam dengan batu sampai mati. Dalam Hadis menambahkan hukuman bagi pezina yang masih lajang untuk diasingkan selama satu tahun.

Menurut Hasbi, hukuman rajam dalam hadis yang diriwayatkan dari Nabi, baik qauli maupun fi’li, demikian pula ayat mengenai rajam, berlaku atau diturunkan sebelum ayat-ayat dalam Q.S. an-Nur ayat 1-7 dan sebelum Q.S. an-Nisa ayat 25. Sehingga hukuman yang muhkam dan terus berlaku hingga sekarang adalah hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri, hendaklah dilakukan didepan banyak orang, supaya memberikan rasa takut kepada orang yang ingin berzina dan supaya menjadi pelajaran bagi orang lain. Ibnu Abbas, berpendapat bahwa hukum cambuk sekurang-kurangnya disaksikan oleh empat orang. Sedangkan, al-Hasni berpendapat minimal 10 orang.

F.     Karya-karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Hasbi merupakan salah satu ulama yang produktif dalam menuliskan ide pemikiran Islam. Ia berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman yang bersifat umum.

Bidang Tafsir dan ilmu al-Qur’an: Beberapa Rangkaian Ayat (1952); Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir (1954); Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nur (1956); Tafsir Al Bayan (1966); Mujizat al-Qur’an (1966); dan Ilmu Ilmu al-Qur’an: Media Pokok dalam Menafsirkan al-Qur’an (1972).

Bidang Hadis dan Ilmu Hadis: Beberapa Rangkuman Hadis (1952); Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (1954); 2002 Mutiara Hadits, 8 jilid (1954-1980); Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis (1958); Problematika Hadis sebagai Dasar Pembinaan Hukum Islam (1964); Koleksi Hadis-hadis Hukum, 11 jilid (1970-1976); Rijalul Hadis (1970); Sejarah Perkembangan Hadis (1973).

Bidang fiqh: Sejarah Peradilan Islam (1950); Tuntunan Qurban (1950); Pedoman Shalat; Hukum-hukum Fiqih Islam; Pengantar Hukum Islam (1953); Pedoman Zakat; Al-Ahkam – pedoman Muslimin (1953); Pedoman Puasa; Kuliah Ibadah; Pemindahan Darah Dipandang sari Sudut Hukum Islam (1954); Ichtisar Tuntunan Zakat dan Fitrah (1958); Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman (1961); Peradilan dan Hukum Acara Islam; Poligami menurut Syariat Islam; Pengantar Ilmu Fiqih (1967); Baitul Mal Sumber-sumber dan Penggunaan Keuangan Negara Menurut Ajaran Islam (1968); Zakat sebagai Salah Satu Unsur Pembina Masyarakat Sejahtera (1969); Asas-asas Hukum Tatanegara Menurut Syariat Islam (1969); Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam (1971); Hukum Antar Golongan dalam Fikih Islam; Perbedaan Mathla’ Tidak Mengharuskan Kita Berlainan pada Memulai Puasa (1971); Ushul Fikih; Ilmu Kenegaraan dalah Fikih Islam (1971); Beberapa Problematika Hukum Islam (1972); Kumpulan Soal Jawab (1973); Pidana Mati dalam Syari’at Islam; Sebab-sebab Perbedaan Faham Para Ulama dalam Menetapkan Hukum Islam; Pokok-pokok Pegangan imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam; Pengantar Fiqih Muamalah; Fakta-fakta Keagungan Syariat Islam (1974); Falsafah Hukum Islam (1975); Fikih Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat, dan Tuntas (1975); Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab (1975); Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama dalam Membina Hukum Islam (1975); Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam (1976); Pedoman Haji.       

G.    Kesimpulan

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy merupakan salah satu tokoh pembaharu dan modernis hukum Islam di Indonesia yang berasal dari Aceh. Hasbi selalu mencoba menyelaraskan hukum-hukum fiqh dengan tuntutan perkembangan zaman yang ada di Indonesia. Hasbi lahir dari keluarga pejabat di Aceh dan merupakan keturunan ke-37 Abu Bakar Ash-Shiddieq. Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dalam karier akademiknya, menjelang wafat Hasbi memperoleh dua gelar Doctor Honoris Causa karena jasa-jasanya terhadap perkembangan perguruan tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan ke-Islaman di Indonesia.

Pokok pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh ialah: pertama membedakan antara fiqh dengan hukum Syari’at. Dimana hhukum Allah yang bersifat Qath’i tidak disebut sebagai fiqh tetapi syari’at. Kedua, elastisitas metodologi hukum Islam. metodologi hukum Islam yang sangat berperan dalam perkembangan maupun pembaharuan fiqh adalah Ima’, Qiyas, Maslahah Mursalah, ‘Urf, dan kaedah mengubah hukum karena berubahnya masa. Ketiga, fiqh merupakan potret peradaban suatu masyarakat. Pemikiran Hasbi mengenai pembaharuan fiqh selalu berlatar pada kesejarahan. Keempat, semua madzhab mengandung kebenaran. Semua madzhab memiliki kedudukan yang sama terhadap syari’at. Kelima, fiqh dengan kepribadian Indonesia. Nalar berfikir Hasbi yang digunakan ialah bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih lebar bagi pengembangan dan Ijtihad-ijtihad baru.

Diantara pemikiran-pemikiran modern Hasbi, diantaranya ialah: pertama, hukum shalat dzhuhur pada hari Jum’at. Hasbi berpendapat bahwa tidak ada shalat dzhuhur empat rakaat pada hari Jum’at serta shalat Jum’at berlaku untuk seluruh mukallaf baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, persoalan zakat, Hasbi mengatakan bahwa zakat tidak hanya dipungut dari orang Islam saja melainkan juga dari orang non-Muslim. Ketiga, hukum potong tangan bagi pencuri. Dalam pandangan Hasbi orang yang berhak dihukum potong tangan ialah yang mencuri berulang kali bukan orang yang mencuri sekali atau dua kali. Keempat, hukum bagi orang berzina. Hasbi tidak membedakan hukuman bagi orang yang masih lajang maupun telah berkeluarga. Semuanya sama-sama dihukum cambuk 100 kali.

Hasbi berhasil menulis 73 judul buku yang terdiri dari 36 judul buku dalam bidang fiqh, 8 buku yang berkaitan dengan Hadis, 6 buku dalam bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an, 5 buku tauhid (ilmu kalam), dan 17 buku yang memiliki tema keIslaman yang bersifat umum.

DAFTAR PUSTAKA

Fuad, Mahsun. 2005. Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara Yogyakarta.

Ma’arif, Toha. 2015. Fiqh Indonesia Mennurut Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi, Hazairin, dan Munawir Syadzali. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol. 8 (2)

Mutawalli, Muhammad. 2015. Pemikiran Hasybi Ash-Shiddieqy dalam Hukum Islam. https://media.neliti.com/media/publications/69442-ID-fiqih-indonesia-menurut-pemikiran-hasbi.pdf diakses pada tanggal 8 November 2019 pukul 18.30 WIB

Riyan, Muhammad. 2018. Pemikiran Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddiqy. TAZKIYA Jurnal KeIslaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. Vol. 19 (1)

Supian, Aan. 2012. Kontribusi Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Bidang Fikih. Jurnal Media Syariah. Vol. 14 (2)


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar