Apa yang melatarbelakangi munculnya perda syariah di Indonesia?
Kenapa Indonesia tidak menggunakan syariat Islam?
Mengapa Aceh memberlakukan syariat Islam?
Bagaimana kedudukan syariat Islam di Aceh?
Apa tujuan syariat Islam di Aceh?
A.
Keberadaan
perda di Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara hukum dimana segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, termasuk pemerintahan harus
berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sesuai dengan
jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan daerah
masuk dalam salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang
tentunya mempunyai tujuan yang sama dengan cita-cita bangsa yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Peraturan Daerah Syari’ah yaitu Peraturan Daerah yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai atau ajaran-ajaran agama Islam. Mengenai pembentukan peraturan daerah Syari’ah yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten ataupun kota bersama DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan bentuk semangat dari Otomoni Daerah yang memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia”.
Perda syari’ah dalam system hukum di implementasikan
bahwa Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara yang penduduknya mayoritas
muslim, bahkan muslim terbesar di dunia. Dalam pelaksanaan dan penerapan yang
dapat dilakukan adalah penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam setiap produk
hukum yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan legislasi di Indonesia, termasuk
dalam hal ini anggota DPR dan DPRD. DPR dapat menghasilkan undang-undang yang
berbasis syariah seperti undang-undang zakat, undang-undang waris,
undang-undang perbankan syariah, dan lain sebagainya. SedangDPRD dapat
menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariah, hal ini
didasarkan pada prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.
Berdasarkan prinsip otonomi internal right self
determination yaitu hak daerah untuk memutuskan nasibnya sendiri dan mengurus
secara internal urusan di daerahnya, maka daerah berwenang mengatur sendiri
urusan rumah tangganya termasuk dalam kewenangan membentuk peraturan daerahnya.
Terlebih lagi dengan adanya pasal 18B UUD yang mengakui adanya pengakuan
terhadap kekhususan daerah, maka menjadi dasar konstitusional dari
pemberlakuannya otonomi khusus. Otonomi khusus daerah Aceh merupakan kekhususan
yang sangat istimewa, karena dapat menerapkan sistem hukum sendiri yang berbeda
dengan penerapan syariat Islamnya.
Sebagaimana yang dikatakan Sunaryati Hartono, Sistem
Hukum Nasional didasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Setiap bidang hukum
merupakan bagian dari sistem hukum nasional, dan wajib bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945. Jadi Pancasila merupakan tujuan hukum nasional dan untuk
mencapainya dilakukan dalam kerangka UUD 1945.
Bila dianalisis hakikat makna sila satu Pancasila yang
berpangkal kepada keyakinan bahwa alam semesta dengan segala hal yang ada di
dalamnya sebagai suatu keseluruhan yang terjalin secara harmonis diciptakan
oleh Tuhan YME, juga manusia diciptakan oleh Tuhan YME, Manusia berasal dari
Tuhan dan tujuan akhir dari kehidupan adalah untuk kembali kepada sumber
asalnya. Karena itu bertakwa dan mengabdi kepada Tuhan menjadi kewajiban manusia.
Manusia berkewajiban menjalankan setiap perintah-perintah tuhan YME. Dalam
pandangan Islam, kewajiban warga negara sebagai seorang Muslim untuk
patuh terhadap Syariat Islam, sedangkan bagi non muslim berkewajiban untuk
menghormatinya. Oleh karena itu, setiap orang harus patuh terhadap hak dan
kewajiban masing-masing. Secara pribadi dan Pemerintah berkewajiban untuk
menegakkan aturan-aturan tersebut agar Syariat Islam yang merupakan dambaan
seluruh masyarakat dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Namun, lebih lanjut lagi penerapan syariat Islam sebagai konkritisasi dari sila pertama Pancasila tetap harus memperhatikan asas-asas lain dalam Pancasila seperti asas semangat kerukunan, asas kepatutan, dan asas keselarasan. Sedang penerapan perda syariah harus tetap menjaga keharmonisan sistem hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam artian misalnya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh tetap dalam kerangka NKRI, terutama dalam pembentukan perda syariat, baik secara materil maupun formil tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional. Dengan demikian Perda syariah tersebut mempunyai kedudukan di dalam sistem hukum nasional. Selain itu, dalam proses pembentukan perda syariah tersebut harus selalu memperhatikan perundang-undangan nasional, penerapan asas-asas dalam syariat Islam dapat diterapkan secara eklektis dalam artian harus dipilahpilah nilainya yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. Jangan sampai penerapan perda syariah itu justru menyebabkan ketidakteraturan sistem hukum nasional yang jauh dari tujuan hukum nasional, sehingga menyebabkan kekacauan dalam masyarakat.
B.
Sejarah
penerapan Syari’at Islam di Aceh
1.
Pada
Masa Awal Kemerdekaan (sampai dengan tahun 1959)
Dua
tahun setelah kunjungan Soekarno ke Aceh yang bertepatan dengan tanggal 17
Desember 1949 Pemerintah Darurat Republik
Indonesia mengumumkan pembentukan Provinsi Aceh dan Daud Beureu’eh sebagai
gubernurnya. Tetapi belum genap setahun Pemerintah Aceh berjalan, kebijakan
Pemerintah Pusat kembali berubah pada tahun 1950 Provinsi Aceh dilebur dan
disatukan kedalam Provinsi Sumatera Utara dan dijadikan keresidenan Aceh. Bagi
para pejuang Aceh, dengan dijadikannya Aceh sebagai keresidenan, para pejuang
tersebut merasa kecewa dan menimbulkan kemarahan kepada Pemerintah Republik
Indonesia dan juga Syari’at Islam yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan
oleh pusat (Jakarta).
Masyarakat
Aceh bergejolak dan menuntut dikembalikannya Provinsi Aceh. Pada tanggal 21
September 1953 terjadilah pemberontakan pertama DI/TII di Aceh pasca
kemerdekaan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Daud Beureu’eh, pemberontakan
ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah Pusat di
Jakarta.
Pemerintah
pusat langsung menanggapi pemberontakan ini dengan mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Swatantra Aceh – Daerah
Swatantra tingkat I Aceh. Pada tahun 1958 atau dua tahun setelah keluarnya UU
No.24 Tahun 1956 keluarlah Ikrar Lamteh
yang pada intinya kedua belah pihak sepakat menghentikan kontak senjata dan
mengusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah Aceh.
2.
Pada
Masa Kemerdekaan (1959-1998)
Bagi rakyat dan elite Aceh, pemberlakuan
Syari’at Islam dengan status Aceh sebagai daerah istimewa merupakan hal yang
wajar mengingat sejarah dan besarnya jasa masyarakat Aceh terhadap pembentukan
Negara Kesatuan Indonesia dan Kemerdekaan NKRI pada tahun 1945. Pada
bulan Mei tahun 1959 Pemerintah Pusat mengutus Mr. Hardi untuk membawa misi
perdamaian untuk Aceh.
Tetapi
keputusan Pemerintah Pusat tersebut tidak berhasil memuaskan kelompok radikal
dan republikan dalam DI/TII. Beureu’eh memandang bahwa sebutan istimewa bagi
Aceh itu belum memiliki substansi dan bentuk konkret apapun. Oleh karena itu ia
kembali masuk kedalam hutan bersama pengikutnya dan melakukan perang gerilya.
Perang saudara antara DI/TII dan TNI kembali bergejolak di Aceh.
Pada
tanggal 18-22 Desember 1962 diadakan suatu acara akbar di Balangpadang, yaitu Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA).
Hasil dari musyawarah ini adalah dicetuskannya ikrar Balangpadang yang ditanda tangani oleh 700 orang terkemuka
yang hadir, mereka berjanji akan memelihara dan membina kerukunan serta
memancarkan persatuan dan persahabatan. MKRA ini merupakan suatu rekonsiliasi
rakyat Aceh yang melahirkan ikrar Balangpadang, meskipun akomodasi yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat sebenarnya tidaklah tepat, tetapi ini harus
diterima dengan lapang dada.
3.
Pada
Masa Reformasi (1999 sampai dengan sekarang)
Bagi
rakyat dan elite Aceh, pemberlakuan Syari’at Islam dengan status Aceh sebagai
daerah istimewa merupakan hal yang wajar mengingat sejarah dan besarnya jasa
masyarakat Aceh terhadap pembentukan Negara Kesatuan Indonesia dan Kemerdekaan
NKRI pada tahun 1945.
Pasca
reformasi 1998 kemudian dilanjutkan dengan amandemen UUD 1945, hubungan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah mengalami perubahan pola yang
signifikan, dimana sebelumnya menganut pola sentralistik,
tetapi setelah reformasi berubah menjadi pola desentralistik. Inilah yang membuat harapan Aceh untuk menerpakan
Syari’at Islam kembali terbuka, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Daerah Istimewa Aceh, yang dimana UU ini mengakomodasi kepentingan Aceh dalam
bidang agama, adat istiadat dan penempatan peran ulama pada tataran yang sangat
terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai upaya awal penerapan Syari’at Islam secara kaffah dan bentuk respon terhadap lahirnya UU diatas, Aceh menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam. Perda ini memiliki basis konstitusional sekalipun tidak jelas, boleh dikatakan bahwa perda ini mendahului Undang-Undang yang memberikan hak Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Daerah Istimewa Aceh untuk menerapkan Syari’at Islam di bumi serambi Mekkah yang baru diundangkan dua tahun kemudian (UU No.18 Tahun 2001) setelah di undangkannya UU No.44 Tahun 1999.
C.
Implementasi
penerapan Syari’at Islam di Aceh
Syari’ah berasal dari kata Syari’a berarti
mengambil jalan yang memberikan akses pada sumber. Istilah Syari’ah juga
berarti jalan hidup atau cara hidup. Secara umum Syari’ah berarti cara hidup
Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi. Jadi,
ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan yurisprudensial, tapi
juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal
dan tatakrama yang baik.
Menurut
Fazlur Rahman, Syari’ah adalah nilai-nilai agama yang diungkapkan secara
fungsional dan dalam makna konkret dalam kehidupan yang bertujuan untuk
mengarahkan hidup manusia dalam kebaikan.
Lain
halnya dengan Abu A’la Al-Maududi, ia berpandangan berbeda dari Rahman. Menurut
Maududi, Syari’ah adalah hukum Tuhan yang mempunyai
tujuan untuk menunjukkan jalan paling baik bagi manusia dan memberinya cara
serta sarana untuk memenuhi kebutuhannya sebaik mungkin, tentu saja yang
bermanfaat bagi dirinya.
Pelaksanaan
Syari’at Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat Aceh. Karena sejak lama
wilayah serambi Mekkah ini telah melaksanakan Syari’at Islam. Bahkan di
daerah-daerah tertentu di Aceh, hukum adat yang diambil dari hukum Islam masih
banyak digunakan. Hukuman rajam bagi pasangan yang berzina, misalnya
diberlakukan di Aceh Selatan.
Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh tidak
semudah seperti apa yang dibayangkan, salah satunya karena masih adanya
kontroversi di kalangan masyarakat Aceh sendiri. Munculnya polemik di level
pemikiran para intelektual muda Aceh, merupakan realitas yang cukup positif
bagi pencerdasan masyarakat Aceh untuk mendalami keberadaan Islam baik dalam
tataran pemikiran maupun terapannya di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan
beragama, berbangsa dan bernegara.
Aceh
telah diberikan otonomi khusus untuk mengatur masyarakatnya berdasarkan Syari’at
Islam. Melihat kondisi riil di lapangan, barangkali tidak salah apabila
sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan Syari’at Islam di bumi serambi Mekkah
cenderung stagnan (jalan di tempat) dan belum berfungsi sebagaimana yang
diharapkan. Penilaian tersebut didasari masih banyaknya dijumpai perilaku
masyarakat maupun pejabat yang sungguh kontradiksi dengan Syari’at Islam itu
sendiri.
Pelaksanaan Syari’at Islam tidak boleh dilaksanakan
setengah-setengah, tapi harus totalitas. Walaupun, dalam penerapannya nanti
bisa dilakukan secara bertahap tidak sekaligus. Oleh karenanya, kehadiran
klausul tersebut bisa saja akan membatasi upaya masyarakat Aceh untuk
melaksanakan Syari’at Islam.
Penerapan Syari’at Islam di Aceh yang sudah berjalan lima tahun dinilai masih berlangsung belum maksimal dan saksi hukum bagi pelanggarnyapun baru sebatas masyarakat kecil seperti kasus terhadap tentang khalwat dan maisir, pelanggarannya yang didapatkan masih sebatas rakyat level kebawah sedangkan kelas menengah keatas belum terjamah oleh tangan-tangan Wilayatul Hisbah atau Aparat penegak Syari’at Islam lainnya karena mereka sangat sulit untuk disidik apalagi disidangkan walaupun dalam qanun tersebut tidak pernah membedakan antara satu dengan lainnya, dimata hukum semua sama, tapi dalam kenyataan sehari-hari hukum sangat susah ditegakkan sebagaimana yang telah ditulis dalam peraturan.
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara hukum
dimana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan, termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai
dengan sistem hukum nasional.
Upaya
pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh dapat dikatakan bahwa pemimpin Aceh sejak
awal kemerdekaan sudah meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan
Syari’at Islam di Aceh. Pada tahun 1974, Presiden Soekarno mengunjungi Aceh
untuk memperoleh dukungan masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan indepedensi
Indonesia, pada pertemuan ini dihadiri oleh beberapa komponen di Aceh, salah
satunya adalah Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (GaSiDa).
Bagi rakyat dan elite Aceh, pemberlakuan
Syari’at Islam dengan status Aceh sebagai daerah istimewa merupakan hal yang
wajar mengingat sejarah dan besarnya jasa masyarakat Aceh terhadap pembentukan
Negara Kesatuan Indonesia dan Kemerdekaan NKRI pada tahun 1945.
Bagi rakyat dan elite Aceh, pemberlakuan
Syari’at Islam dengan status Aceh sebagai daerah istimewa merupakan hal yang
wajar mengingat sejarah dan besarnya jasa masyarakat Aceh terhadap pembentukan
Negara Kesatuan Indonesia dan Kemerdekaan NKRI pada tahun 1945.
Syari’ah berasal dari kata Syari’a berarti
mengambil jalan yang memberikan akses pada sumber. Istilah Syari’ah juga
berarti jalan hidup atau cara hidup. Secara umum Syari’ah berarti cara hidup
Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi.
DAFTAR PUSTAKA
Arfiansyah,“Implikasi Pemberlakuan Perda Syari’at Terhadap Ideologi Negara Indonesia”, Jurnal Ilmiah Islam Futura vol. 15 No.1, 2015.
Berutu. Ali Geno, “Penerapan Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah.”, Jurnal Hukum, Vol. 13.
Jauhari, Imam, “Pelaksanaan dan Penegakan Syari’at Islam di Provinsi Aceh”, Jurnal Hukum Pro Justitia, April 2010, Volume 28 No. 1.
Mafing, Muhammad Ali Alala, “Analisis Sejarah Pemberlakuan Syariat Islam dalam Peraturan Daerah (Perda Syariah) di Aceh”. Diss. Fakultas Agama Islam UNISSULA, 2017.
Yunus,
Nur Rohim, “Penerapan Syariat Islam terhadap Peraturan Daerah dalam Sistem
Hukum Nasional Indonesia”, Jurnal Studia Islamika vol.12 No.2, 2015.








0 comments:
Posting Komentar